-- MySQL dump 10.13 Distrib 8.0.21, for Linux (x86_64) -- -- Host: localhost Database: repofh -- ------------------------------------------------------ -- Server version 8.0.21 /*!40101 SET @OLD_CHARACTER_SET_CLIENT=@@CHARACTER_SET_CLIENT */; /*!40101 SET @OLD_CHARACTER_SET_RESULTS=@@CHARACTER_SET_RESULTS */; /*!40101 SET @OLD_COLLATION_CONNECTION=@@COLLATION_CONNECTION */; /*!50503 SET NAMES utf8 */; /*!40103 SET @OLD_TIME_ZONE=@@TIME_ZONE */; /*!40103 SET TIME_ZONE='+00:00' */; /*!40014 SET @OLD_UNIQUE_CHECKS=@@UNIQUE_CHECKS, UNIQUE_CHECKS=0 */; /*!40014 SET @OLD_FOREIGN_KEY_CHECKS=@@FOREIGN_KEY_CHECKS, FOREIGN_KEY_CHECKS=0 */; /*!40101 SET @OLD_SQL_MODE=@@SQL_MODE, SQL_MODE='NO_AUTO_VALUE_ON_ZERO' */; /*!40111 SET @OLD_SQL_NOTES=@@SQL_NOTES, SQL_NOTES=0 */; -- -- Current Database: `repofh` -- CREATE DATABASE /*!32312 IF NOT EXISTS*/ `repofh` /*!40100 DEFAULT CHARACTER SET utf8 COLLATE utf8_general_ci */ /*!80016 DEFAULT ENCRYPTION='N' */; USE `repofh`; -- -- Table structure for table `files` -- DROP TABLE IF EXISTS `files`; /*!40101 SET @saved_cs_client = @@character_set_client */; /*!50503 SET character_set_client = utf8 */; CREATE TABLE `files` ( `file_id` int NOT NULL AUTO_INCREMENT, `repo_id` int NOT NULL, `filename` varchar(1200) NOT NULL, `original_name` varchar(1200) DEFAULT NULL, `file_size` int NOT NULL, `full_path` varchar(1000) DEFAULT NULL, `file_type` varchar(255) DEFAULT NULL, `file_ext` varchar(255) DEFAULT NULL, `created_at` timestamp NOT NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP, PRIMARY KEY (`file_id`), KEY `repo` (`repo_id`) ) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=2782 DEFAULT CHARSET=latin1; /*!40101 SET character_set_client = @saved_cs_client */; -- -- Dumping data for table `files` -- LOCK TABLES `files` WRITE; /*!40000 ALTER TABLE `files` DISABLE KEYS */; INSERT INTO `files` VALUES (1,1,'ABSTRAK_1amzxj4ibzlta.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:36'),(2,1,'BAB I_18kr5aj09pezn.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:36'),(3,1,'BAB II_hsdk9lm3ms33.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:36'),(4,1,'BAB III_1pylliim68osv.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:36'),(5,1,'BAB IV_1x8mle2elyqqo.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:36'),(6,1,'BAB V_1toy52pwk6qm5.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:36'),(7,1,'COVER_1pagne1ycv0cw.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:36'),(8,1,'DAFTAR PUSTAKA_1fmaq5w3urcvz.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(9,1,'RIWAYAT HIDUP_1rjv6ydzjjyyp.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(10,2,'ABSTRAK_btk852x5yubf.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(11,2,'BAB 1_6gmhosaph6te.pdf','BAB 1.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(12,2,'BAB 2_7bam96a2zc44.pdf','BAB 2.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(13,2,'BAB 3_737qogii7qv.pdf','BAB 3.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(14,2,'BAB 4_1v2rlfzscayej.pdf','BAB 4.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(15,2,'BAB 5_n1r2pvmqh8z.pdf','BAB 5.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(16,2,'COVER_u9qttzhr052d.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(17,2,'DAFTAR PUSTAKA_jv2ahanujvlx.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(18,2,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_o0grmj2rxzc3.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(19,3,'ABSTRAK_5hl0ettc9gto.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(20,3,'BAB I_n9ix4rpnn695.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(21,3,'BAB II_1feegvz0s38kr.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(22,3,'BAB III_blugwbcntf3b.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(23,3,'BAB IV_1kkguf7dkf7g8.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(24,3,'BAB V_1jefa1zupzk04.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(25,3,'COVER_fltxvpclaxup.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(26,3,'DAFTAR PUSTAKA_so12fh1t3wlk.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(27,3,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1c9v9ca2wtwfa.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(28,4,'ABSTRAK_1bgrhqrll65cr.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(29,4,'BAB I_ovakvxxiewen.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(30,4,'BAB II_vr3j6l5qu8v4.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(31,4,'BAB III_z657on9oauup.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(32,4,'BAB IV_59u062w7txrt.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(33,4,'BAB V_1013y22miuz8l.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(34,4,'COVER_1699vs0smrtdr.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(35,4,'DAFTAR PUSTAKA_bsm6mht9qrnj.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(36,5,'BAB I_1v8l0d7la8tc.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(37,5,'BAB II_z6t3u8fk4jpn.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(38,5,'BAB III_1xhvbfkol2v17.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(39,5,'BAB IV_1fgru95sq9lfh.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(40,5,'BAB V_rcnjo8rqkwt2.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(41,5,'COVER_qfrdi8sezb60.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(42,5,'DAFTAR PUSTAKA_1bymfjea6z50a.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(43,5,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_g8apgv28xaud.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(44,6,'ABSTRAK_1jbh815m3g5pu.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(45,6,'BAB I_gck43yj7r4en.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:37'),(46,6,'BAB II_1n63754rhcxdg.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(47,6,'BAB III_1y1897bfv7u2u.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(48,6,'BAB IV_1mpqb6guti0s0.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(49,6,'BAB V_cic96mk14gho.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(50,6,'COVER_1kbqsfd0sgczv.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(51,6,'DAFTAR PUSTAKA_126rktk0rundx.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(52,6,'JURNAL_13tclh0kqe8gn.pdf','JURNAL.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(53,7,'ABSTRAK_z48ngsvlyci6.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(54,7,'BAB I_4onze4e0rfhu.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(55,7,'BAB II_10cn4qww6l9w0.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(56,7,'BAB III_1sanj2c06hh3n.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(57,7,'BAB IV_1jd6gg5vn6jdv.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(58,7,'BAB V_1a420fnyd3cfy.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(59,7,'COVER_bz4w017gqh31.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(60,7,'DAFTAR PUSTAKA_tcovtiw7cs4h.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(61,7,'RIWAYAT HIDUP_1gwnngfctgepq.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(62,8,'ASBTRAK_14ka6n49umf0l.pdf','ASBTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(63,8,'BAB I_1gju194oim3um.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(64,8,'BAB II_qshxo0ivg81o.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(65,8,'BAB III_12498kk5hbb5s.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(66,8,'BAB IV_19hytnfcz46xz.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(67,8,'BAB V_12o4f7xzx6dij.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(68,8,'COVER_sj54y23yqaco.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(69,8,'DAFTAR PUSTAKA_18socf050m47v.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(70,8,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_8eihr35gx39o.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(71,9,'ABSTRAK_xzd5aoym04fp.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(72,9,'BAB I_s4j9rqzrxc5v.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(73,9,'BAB II_129s13s798no2.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(74,9,'BAB III_1ogi9uy8so166.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(75,9,'BAB IV_19xva1af93eti.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(76,9,'BAB V_1u7rfsw3eh63r.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(77,9,'COVER_1q2754vcpp4t8.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(78,9,'DAFTAR PUSTAKA_sxqw4ufqo1sg.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(79,9,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_13yboy0ye3lfl.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(80,10,'ABSTRAK_uh90gl2l5vvu.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(81,10,'BAB I_1dtcxf5upubt6.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(82,10,'BAB II_xz9un72wxb14.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(83,10,'BAB III_hnd9q030390n.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(84,10,'BAB IV_jvw9rcprn1iy.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:38'),(85,10,'BAB V_1r6i9uxf9qg33.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(86,10,'COVER_fwex40s9cv76.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(87,10,'DAFTAR PUSTAKA_1x2u0c2afx7f3.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(88,10,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1jxjhdy53difn.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(89,11,'BAB I_vmmv9byan9m7.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(90,11,'BAB II_1xrmbre9hmv6x.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(91,11,'BAB III_y9dkkov9bk9e.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(92,11,'BAB IV_17yaikeawv19a.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(93,11,'BAB V_1sn2qzgox6e1p.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(94,11,'COVER_z06s1qnimbs5.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(95,11,'DAFTAR PUSTAKA_p9m4c573escy.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(96,11,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_f5j9ikfds1lz.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(97,12,'ABSTRAK_wu3cqxbtrbbt.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(98,12,'BAB I_1j6hloae4sa37.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(99,12,'BAB II_trxoj1m16tek.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(100,12,'BAB III_b3gsm7pa3l14.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(101,12,'BAB IV_aog26jgo123h.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(102,12,'COVER_bquyrkn7pe6y.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(103,12,'DAFTAR PUSTAKA_1cer7fb4rfurz.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(104,12,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1bckarbiyhmpz.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(105,13,'ABSTRAK_dez4zqbnjmws.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(106,13,'BAB I_j6lhlhgj6arq.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(107,13,'BAB II_2z0g6x6wq6c0.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(108,13,'BAB III_1lz91f8fg3970.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(109,13,'BAB IV_w9abql9l4unb.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(110,13,'BAB V_i75rplxdavii.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(111,13,'COVER_1djxmomdez2zw.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(112,13,'DAFTAR PUSTAKA_1p80hmqanxg4j.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(113,13,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1n3yx8efw9c5i.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(114,14,'ABSTRAK_1smxlp09o00yh.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(115,14,'BAB I_1gu51gkn81chz.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(116,14,'BAB II_1e9inh4w6gixb.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(117,14,'BAB III_1mv7s9cuah4o.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(118,14,'BAB IV_1egbm7wihtm7l.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(119,14,'BAB V_ct2x97nz8w5f.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(120,14,'COVER_j9lzzt6jb5w3.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(121,14,'DAFTAR PUSTAKA_gs0dnkju0y0l.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(122,14,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_12g846uizx0xr.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:39'),(123,15,'ABSTRAK_1v6ycdqgxkyse.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(124,15,'BAB I_1cnzcd88o3jly.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(125,15,'BAB II_v2sbhc4q6a8m.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(126,15,'BAB III_dds71m6f8hty.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(127,15,'BAB IV_r4xc272bbsz8.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(128,15,'BAB V_nkpyh1yzmzm0.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(129,15,'COVER_1bnzhfigrm7r2.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(130,15,'DAFTAR PUSTAKA_1ahacptgb2nxc.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(131,16,'ABSTRAK_1ftl2k58pv6dl.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(132,16,'BAB I_htwdkbwjlgp7.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(133,16,'BAB II_1gahvngppl73i.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(134,16,'BAB III_18tgf0tcie5qs.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(135,16,'BAB IV_mkdda4pu5itj.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(136,16,'BAB V_1jigszmnncic7.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(137,16,'COVER_d47fm2akssi7.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(138,16,'DAFTAR PUSTAKA_gh1oaet5nwj8.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(139,16,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1nmiv2sk1rzg.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(140,17,'ABSTRAK_1gs41ev4uu8mj.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(141,17,'BAB I_kpox3l4ememo.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(142,17,'BAB II_wrpij5yy23qz.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(143,17,'BAB III_ty0drira59e3.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(144,17,'BAB IV_h5sfymwgub7s.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(145,17,'BAB V_18qe1kof8m5cl.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(146,17,'COVER_hb0tih8jz9ba.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(147,17,'DAFTAR PUSTAKA_mnoj6z6vfy31.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(148,17,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_rxwk47tteoho.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(149,18,'ABSTRAK_1xm9w1o116f9j.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(150,18,'BAB I_1fjujcgoo8hmh.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(151,18,'BAB II_km6onogl7ynu.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(152,18,'BAB III_17eozvuvjnnyq.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(153,18,'BAB IV_2clbh76rikh4.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(154,18,'BAB V_1hzad2p40v2kw.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(155,18,'COVER_9jf0illtpgb1.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(156,18,'DAFTAR PUSTAKA_fhfc5pqdhx81.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(157,18,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1pqobj7532dfo.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(158,19,'ABSTRAK_15n9j15tg5c0f.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(159,19,'BAB I_4bfl4p8c15ww.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(160,19,'BAB II_1a3p8kfwcao9b.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(161,19,'BAB III_mt85yee2r757.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:40'),(162,19,'BAB IV_19mzueekf9qny.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(163,19,'BAB V_1u3v043j4urfq.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(164,19,'COVER_bhy0rdcdixif.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(165,19,'DAFTAR PUSTAKA_n2shql9z3ly.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(166,19,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1c6tcmt3t2z6m.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(167,20,'ABSTRAK_gaa38z3vzy4z.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(168,20,'BAB I_ifk807el99se.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(169,20,'BAB II_hphsp1xwj8u.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(170,20,'BAB III_chek4amqg4lq.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(171,20,'BAB IV_v6pn5o8ukosk.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(172,20,'BAB V_1m6gr4rqgjjcd.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(173,20,'COVER_4y872w2orehm.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(174,20,'DAFTAR PUSTAKA_ponqrjvmz8yw.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(175,20,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_sft4jsrzi8xf.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(176,21,'ABSTRAK_1iwr60hz9gj9l.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(177,21,'BAB I_1hv1507ch68vp.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(178,21,'BAB II_10rsl203n4vwk.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(179,21,'BAB III_nre0owtdlsny.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(180,21,'BAB IV_1l7sp860t8fd4.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(181,21,'BAB V_abeg0vnf0s94.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(182,21,'COVER_dpcgh94df2ys.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(183,21,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_rh1vozvy7nsc.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(184,22,'ABSTRAK_1xcbma6wu7n61.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(185,22,'BAB I_12518s9l9lee3.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(186,22,'BAB II_1vh7n42n4c2lh.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(187,22,'BAB III_103u1bzk7qb3l.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(188,22,'BAB IV_1qyea3stvk0v1.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(189,22,'BAB V_l3kme9dv55tc.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(190,22,'COVER_f0uwf9foax3v.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(191,22,'DAFATR PUSTAKA_1om0kj7dgylmi.pdf','DAFATR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(192,22,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1tgg1j0o7eb2o.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(193,23,'ABSTRAK_pv67hia0r4g3.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(194,23,'BAB I_1hfzzofzttdl1.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(195,23,'BAB II_16ldim9uw6b8k.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(196,23,'BAB III_rqmv8xhjja1f.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(197,23,'BAB IV_1p4ezfpsres4r.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(198,23,'BAB V_ve2a9sucwyjc.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(199,23,'COVER_q53ll9tu11kl.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:41'),(200,23,'DAFTAR PUSTAKA_yea5wzy9zn87.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(201,24,'ABSTRAK_17fe7wy8t0m4b.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(202,24,'BAB I_1bh4zbx0yfunn.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(203,24,'BAB II_wvfc2kmhe944.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(204,24,'BAB III_1qh4a9pmqc60o.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(205,24,'BAB IV_j3dl7jqk54yt.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(206,24,'BAB V_ixa2nsk7sf98.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(207,24,'COVER_1me2x6snm0zb2.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(208,24,'DAFTAR PUSTAKA_7ztxvb4rbkvt.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(209,24,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1o1ub55p463ag.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(210,25,'ABSTRAK_p6ftc0jevss4.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(211,25,'BAB I_12oyd35z9e0ek.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(212,25,'BAB II_1wykcklgp9b2l.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(213,25,'BAB III_siz160gv2lff.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(214,25,'BAB IV_4amvzfc4gr5h.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(215,25,'BAB V_1ori999q37xxv.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(216,25,'COVER_89d68phpq8oy.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(217,25,'DAFTAR PUSTAKA_1dg6zjpvieet4.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(218,25,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1by8g3m73m7l4.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(219,26,'ABSTRAK_1rr3dkz9x4ty2.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(220,26,'BAB I_jvgc154m84yp.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(221,26,'BAB II_190pepcs3aees.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(222,26,'BAB III_1dfzg5u95soa6.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(223,26,'BAB IV_fo0e270ejn06.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(224,26,'BAB V_rzio7exwll22.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(225,26,'COVER_1u2az5l622xen.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(226,26,'DAFTAR PUSTAKA_rpt0th6rk4qo.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(227,26,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1lyfjcvb0uqcl.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(228,27,'ABSTRAK_1masrln3l0yw.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(229,27,'BAB I_1loqmnzi0u84b.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(230,27,'BAB II_111tswphcbjwm.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(231,27,'BAB III_lj28awfy2jmf.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(232,27,'BAB IV_1jzxofi0rkd7u.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(233,27,'BAB V_178kpr731te61.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(234,27,'COVER_1404o7tn3zyq0.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(235,27,'DAFTAR PUSTAKA_ssbnl81vem5x.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(236,27,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_jbdp7bjic69v.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(237,28,'ABSTRAK_16sr73b6fbr9q.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(238,28,'BAB I_ryzua81j2ruh.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:42'),(239,28,'BAB II_sxz1tc2y3gpr.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(240,28,'BAB III_1bewa5pbqsl04.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(241,28,'BAB IV_1fr4lforb4fju.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(242,28,'BAB V_1aqle5mo3x6v4.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(243,28,'COVER_pod279bvkcz5.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(244,28,'DAFTAR PUSTAKA_1y13bjssvux8z.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(245,29,'ABSTRAK_9wc8s8rahon0.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(246,29,'BAB I_vpv193e0864e.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(247,29,'BAB II_12hokm3b4l2ef.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(248,29,'BAB III_h9392ojs2p9u.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(249,29,'BAB IV_rbjb3d4gfsfx.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(250,29,'BAB V_smif5musxpqg.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(251,29,'COVER_1wf4aq2x91qsp.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(252,29,'DAFTAR PUSTAKA_1qordwi38izd.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(253,29,'RIWAYAT HIDUP_1kyoi9ovy7hni.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(254,30,'ABSTRAK_1dgpb7ki2329h.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(255,30,'BAB I_4x90yhw9tvii.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(256,30,'BAB II_1pp380i3vjlv5.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(257,30,'BAB III_15f2rd11qwkua.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(258,30,'BAB IV_fecqj9g77cnl.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(259,30,'BAB V_1xzc885jhbpc5.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(260,30,'COVER_15h6ecuaz1dx1.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(261,30,'DAFTAR PUSTAKA_1fnptfsmkmk6q.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(262,31,'ABSTRAK_1eaxv5hgm29e5.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(263,31,'BAB I_19rtc79yofnai.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(264,31,'BAB II_14lde9qqc3s07.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(265,31,'BAB III_1s0fv10fbq26.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(266,31,'BAB IV_16dyqi0nf2q36.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(267,31,'BAB V_sxcrkp6qtsay.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(268,31,'COVER_5x4y9kmgye23.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(269,31,'DAFTAR PUSTAKA_opahaihep8r9.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(270,31,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_10eld5f8ihb2k.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(271,32,'ABSTRAK_1sizwgme5ff3i.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(272,32,'BAB I_1bztgxfpggnbc.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(273,32,'BAB II_18x2xm5sggj75.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(274,32,'BAB III_6mnh7hp0vuad.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(275,32,'BAB IV_106qmiomhbj57.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(276,32,'BAB V_zh7977hcwlhn.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:43'),(277,32,'COVER_qxlhcgo7fl2a.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(278,32,'DAFTAR PUSTAKA_e2j8c4987w99.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(279,32,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_cpxzn25g56r5.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(280,33,'ABSTRAK_11bj9y230a4w.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(281,33,'BAB I_fij1vym7go2x.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(282,33,'BAB II_1wbb2qh1mp3i8.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(283,33,'BAB III_1jwd38e2g9jf2.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(284,33,'BAB IV_1foh5ux4vkpzn.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(285,33,'BAB V_apdsy6kipk14.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(286,33,'COVER_h0gq82fozcm.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(287,33,'DAFTAR PUSTAKA_12qzegrlx2uy0.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(288,34,'ABSTRAK_ctn6vzcodton.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(289,34,'BAB I_1fk7ux5sxy08t.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(290,34,'BAB II_161d1sgf76w46.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(291,34,'BAB III_7nebwnfl6ce8.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(292,34,'BAB IV_ha3qy9smd0x7.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(293,34,'BAB V_s19vx6dc804.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(294,34,'COVER_1ejsj8jzo4opu.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(295,34,'DAFTAR PUSTAKA_1patpkptc7ty0.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(296,34,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_crs2yul7i61y.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(297,35,'ABSTRAK_sfqizkzyf59d.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(298,35,'BAB I_1l3ykn8qo7vty.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(299,35,'BAB II_1vu59iyw16fpx.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(300,35,'BAB III_1k916aiiy2hso.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(301,35,'BAB IV_1d0ni29jzwqrg.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(302,35,'BAB V_plhqvyn5r4q4.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(303,35,'COVER_6ulopd8n6sh0.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(304,35,'DAFTAR PUSTAKA_1th064l0jjuxs.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(305,35,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1t6yxbtpz6nfi.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(306,36,'ABSTRAK_sj7zn9ok27it.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(307,36,'BAB I_1qq8h2k7mvhcp.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(308,36,'BAB II_1gffo2y94z2hn.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(309,36,'BAB III_1tgm67d6w8az4.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(310,36,'BAB IV_c7axbui69lmc.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:44'),(311,36,'BAB V_q2ig93y9lytc.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(312,36,'COVER_5huq2uune1y7.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(313,36,'DAFTAR PUSTAKA_112lgoaaud1wr.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(314,36,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_7i0rkccnluv2.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(315,37,'ABSTRAK_vwszmv6k9bek.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(316,37,'BAB I_9ovypxtz6bu0.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(317,37,'BAB II_iy2eb8ol1ewc.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(318,37,'BAB III_es5bcozh3385.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(319,37,'BAB IV_gpweo58f4ggf.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(320,37,'BAB V_13a75ghmtt422.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(321,37,'COVER_1edo8uzyktby9.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(322,37,'DAFTAR PUSTAKA_18swultx7wq5q.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(323,37,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_16d36uly29hh7.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(324,38,'ABSTRAK_10mtszovnmmvt.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(325,38,'BAB I_mcki3hmubu84.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(326,38,'BAB II_255e94w8jh48.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(327,38,'BAB III_sdohuh2v88zs.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(328,38,'BAB IV_8dork63h5yyz.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(329,38,'BAB V_1d27h4cx3ti6l.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(330,38,'COVER_500rdrrh5x5u.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(331,38,'DAFTAR PUSTAKA_1awp8iok79php.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(332,38,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_6uhl69ydi5b6.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(333,39,'ABSTRAK_gbm87pn1lm0b.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(334,39,'BAB I_1sgn53m2v5tfc.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(335,39,'BAB II_17e4xwf5c36dw.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(336,39,'BAB III_1pbdn3vh604f2.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(337,39,'BAB IV_1a31vo6w7mieb.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(338,39,'BAB V_18u0m0y70kudg.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(339,39,'COVER_1ojhexujekln5.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(340,39,'DAFTAR PUSTAKA_ativn7981fgw.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:46'),(341,40,'ABSTRAK_15qc2a7btz92l.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(342,40,'BAB I_1qclmx9b8k94v.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(343,40,'BAB II_1a8w30tz402r6.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(344,40,'BAB III_19g4wikoa5jdz.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(345,40,'BAB IV_13a02t7qre317.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(346,40,'BAB V_111es3vn6ymf1.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(347,40,'COVER_15pdrw6519m2h.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(348,40,'DAFTAR PUSTAKA_1no9270j7wsbx.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(349,40,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_9x2dmzcfw2zl.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(350,41,'ABSTRAK_ntuymc3tdw92.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(351,41,'BAB I_1a7tec3qbbmpr.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(352,41,'BAB II_7yboldljzzz3.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(353,41,'BAB III_u4zfw3h4zjie.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(354,41,'BAB IV_1aav10chfg73x.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(355,41,'BAB V_1gjt9tt0phlqn.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(356,41,'COVER_1mdj99yopcj4p.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(357,41,'DAFTAR PUSTAKA_kf0lhdw7nhp.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(358,41,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1mukinpf54in2.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(359,42,'ABSTRAK_p8ygeynsg55i.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(360,42,'BAB I_iz45twtbm5l2.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(361,42,'BAB II_r9dp41g2uwpo.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(362,42,'BAB III_1lrt0natmwqji.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(363,42,'BAB IV_b6mvmx7cofwr.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(364,42,'BAB V_x8an95eudsj0.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(365,42,'COVER_thi6cpma6rgp.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(366,42,'DAFTAR PUSTAKA_1icjhzypnfqwy.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(367,42,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_11qhscp2cj0iy.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(368,43,'ABSTRAK_j779b879tb9k.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(369,43,'BAB I_rttox7jdbsaw.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(370,43,'BAB II_1gb8k9u1kphlk.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(371,43,'BAB III_scf5gz3pmwa8.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(372,43,'BAB IV_1a3756vi7u2t8.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(373,43,'BAB V_15d790ya077sx.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(374,43,'COVER_1lbuczz3ofcpj.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(375,43,'DAFTAR PUSTAKA_iraqhuao2ki8.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(376,43,'RIWAYAT HIDUP_o0s9wpalmtec.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(377,44,'ABSTRAK_zrv8dfxmtfgk.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(378,44,'BAB I_ccwdgmxlb3bo.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(379,44,'BAB II_1e6j6bgex2n9d.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(380,44,'BAB III_q2avg9kk4cfq.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(381,44,'BAB IV_1f8z2t2r6354k.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:47'),(382,44,'BAB V_1cfhopf2tjgc8.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(383,44,'COVER_ywjvnau9enmd.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(384,44,'DAFTAR PUSTAKA_ac6z9v781v5w.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(385,44,'RIWAYAT HIDUP_p3leh9n5z4jk.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(386,44,'SKRIPSI_1kob9tplz2b6k.pdf','SKRIPSI.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(387,45,'ABSTRAK_s2txv523bpxc.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(388,45,'BAB I_1fcj0eqp5v61s.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(389,45,'BAB II_1gbg6lfijj3yi.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(390,45,'BAB III_1gzenefkqkrx7.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(391,45,'BAB IV_asojnyaovy84.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(392,45,'BAB V_1uyemviexns79.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(393,45,'COVER_14n44trhmsask.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(394,45,'DAFTAR PUSTAKA_13b1b9r18jxja.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(395,46,'ABSTRK_1sd7dppz16ybi.pdf','ABSTRK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(396,46,'BAB I_157ce6qpbh8do.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(397,46,'BAB II_nmomxa6f1bre.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(398,46,'BAB III_f310wc3v0788.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(399,46,'BAB IV_qwem7n3k8kmz.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(400,46,'BAB V_1mqjg8007ljsd.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(401,46,'COVER_1ry8778248ggb.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(402,46,'DAFTAR PUSTAKA_15i17r9knlj83.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(403,46,'RIWAYAT HIDUP_1uc1hmqp0l1r5.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(404,47,'ABSTRAK_1dp7grnkcgwmn.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(405,47,'BAB I_71qvdgcnu68n.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(406,47,'BAB II_q524p4ks45bd.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(407,47,'BAB III_i46zhh42dnmc.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(408,47,'BAB IV_1jjv3hi5lqtf4.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(409,47,'BAB V_et0c3fniu4lp.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(410,47,'COVER_t56p39mi56np.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(411,47,'DAFTAR PUSTAKA_a9fk7t3269pz.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(412,48,'BAB I_14oa0b87a6ynd.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(413,48,'BAB II_syy3ar6cztas.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(414,48,'BAB III_etzp0fx0kfrs.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(415,48,'BAB IV_vnb6y64d0le2.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(416,48,'BAB V_9r2fifhy6lit.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(417,48,'COVER_159vdf9zu8m4w.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(418,48,'DAFTAR PUSTAKA_xorgwlm5i2se.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(419,48,'RIWAYAT HIDUP_1bairysebp8x1.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(420,49,'ABSTRAK_1f4izrjexi2dr.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(421,49,'BAB I_14dfciauecw0h.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(422,49,'BAB II_bl7x5ta8kylw.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(423,49,'BAB III_1mh723fehv501.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(424,49,'BAB IV_womtsrr2hkq1.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(425,49,'BAB V_ecz2dk6uae07.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(426,49,'COVER_xpurazw2gf3l.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(427,49,'DAFTAR PUSTAKA_dtoka0uqqxk1.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(428,49,'SKRIPSI_xju1n235h0wh.pdf','SKRIPSI.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(429,50,'ABSTRAK_1a8wqeobjr35k.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(430,50,'BAB I_16hrwo5woz71h.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(431,50,'BAB II_1797rhm2tncdo.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(432,50,'BAB III_14m55au3hj1do.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:48'),(433,50,'BAB IV_oy8lxd4cs1a5.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(434,50,'BAB V_mx4aoyeht5bb.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(435,50,'COVER_i552dq98u413.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(436,50,'DAFTAR PUSTAKA_2c485fwxwrwr.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(437,50,'RIWAYAT HIDUP_1bphf8msejrx1.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(438,51,'ABSTRAK_83cd81yaw4j8.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(439,51,'BAB I_fui8kw09c6g1.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(440,51,'BAB II_1ewp1qt4o56qk.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(441,51,'BAB III_19bmz2i4a1fd8.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(442,51,'BAB IV_1wyehkd89mgpj.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(443,51,'BAB V_68z1d2z0d2hi.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(444,51,'COVER_w6tkrrpq383r.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(445,51,'DAFTAR PUSTAKA_r8f6119wmp5i.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(446,52,'ABSTRAK_1rds6bvdghc7t.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(447,52,'BAB I_n7m9wttjyclm.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(448,52,'BAB II_1fwdwqf8a6qnz.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(449,52,'BAB III_1hjn3jmusjgt3.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(450,52,'BAB IV_eng2gagfj6kx.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(451,52,'BAB V_1lpbtrrycscbi.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(452,52,'COVER_11p9rcux1ra57.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(453,52,'DAFTAR PUSTAKA_1tpw75acete33.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(454,52,'RIWAYAT HIDUP_1a48pa8b48v6k.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(455,53,'ABSTRAK_15xyi732npo7o.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(456,53,'BAB I_kqzx6jckzldu.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(457,53,'BAB II_1n0fostdy792o.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(458,53,'BAB III_ud0kd7m638vo.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(459,53,'BAB IV_1smwmbct62lwe.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(460,53,'BAB V_oaaoz0q91af4.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(461,53,'COVER_103a4i5urb7sh.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(462,53,'DAFTAR PUSTAKA_1izsiryorc81y.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(463,53,'RIWAYAT HIDUP_116zwb4p728eh.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(464,54,'ABSTRAK_b788g0yqn9su.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(465,54,'BAB I_1xu1nrn809h6g.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(466,54,'BAB II_1xvx2qzhiyy8h.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(467,54,'BAB III_1ofpdvdnarlc0.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(468,54,'BAB IV_6bkncq2cxx0j.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(469,54,'BAB V_1q2p6tymoj3y9.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(470,54,'COVER_c892m1dkxiyd.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(471,54,'RIWAYAT HIDUP_buburbqqpuel.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(472,55,'ABSTRAK_rq7u7eq05zvn.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(473,55,'BAB I_1f05pi1mgk0b1.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(474,55,'BAB II_8siv2zvlghcr.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(475,55,'BAB III_10zme6iy9xzao.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(476,55,'BAB IV_ivdb99igb5nu.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(477,55,'BAB V_zkjg2im4irsk.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(478,55,'COVER_1n3nltmyf6mkp.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(479,55,'DAFTAR PUSTAKA_1pu9jklcy0h9q.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(480,56,'ABSTRAK_116rlzzopyysm.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(481,56,'BAB I_39ty8ee3hd2j.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:49'),(482,56,'BAB II_1gv1siny6z027.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(483,56,'BAB III_15gplrg2wnnxm.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(484,56,'BAB IV_134zx0wm5zn66.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(485,56,'BAB V_11nsbk5pvdetx.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(486,56,'COVER_117dqkynlebeh.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(487,56,'DAFTAR PUSTAKA_vxpsc5pu2dbq.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(488,56,'RIWAYAT HIDUP_19fkx4mtq6c30.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(489,57,'ABSTRAK_36wazr1a6n29.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(490,57,'BAB I_1ry0w3lfooefj.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(491,57,'BAB II_1m1i85vsq6kij.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(492,57,'BAB III_1xku3aaeknn0t.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(493,57,'BAB IV_zmjlv0h6bmo1.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(494,57,'BAB V_1jien9x5rvq2j.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(495,57,'COVER_evu9emd0for5.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(496,57,'DAFTAR PUSTAKA_ekesvu486si8.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(497,57,'RIWAYAT HIDUP_1nmrg5opjpp3w.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(498,58,'ABSTRAK fix_17eziyvi6w2ei.pdf','ABSTRAK fix.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(499,58,'BAB I_hkw0k3uaq5dx.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(500,58,'BAB II_16qvotgibd9dy.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(501,58,'BAB III_vkuiogu20nai.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(502,58,'BAB IV_18yn6xmbluca2.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(503,58,'BAB V_jtbsj3ltp5mw.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(504,58,'COVER_x02cgrs14w5u.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(505,58,'DAFTAR PUSTAKA_xw2cudvqzpuc.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(506,58,'FULL SKRIPSI_zndqzzae1mac.pdf','FULL SKRIPSI.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(507,59,'ABSTRAK_1e12v8ha5ry2p.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(508,59,'BAB I_1m108nfpcgo5n.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(509,59,'BAB II_15pjemwx80b2d.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(510,59,'BAB III_fsgdad0gwg9u.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(511,59,'BAB IV_1eu635cl6ah59.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(512,59,'BAB V_m0u9wishljgk.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(513,59,'COVER_1oz8jpupdcbau.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(514,59,'DAFTAR PUSTAKA_f2tqnjw28xye.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(515,59,'RIWAYAT HIDUP_8vy9lo2yav3m.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(516,60,'ABSTRAK_bl8133itpjur.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(517,60,'BAB I_1hfcqriuzepff.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(518,60,'BAB II_kxlqjw47ezto.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(519,60,'BAB III_1om6gcvvalcpk.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(520,60,'BAB IV_8ouee5keyish.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(521,60,'BAB V_1hldtq3r9pbe0.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(522,60,'COVER_18hr1e8w4uii6.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(523,60,'DAFTAR PUSTAKA_13hvjl9moum62.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(524,60,'RIWAYAT HIDUP_1kogt5owlvs3e.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(525,61,'ABSTRAK_skewz2dlrm26.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(526,61,'BAB I_b4iqm569m2oy.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(527,61,'BAB II_1jlcnhyatfh1e.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(528,61,'BAB III_1psknd8ig77ju.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(529,61,'BAB IV_1xxcduzi1ah91.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:50'),(530,61,'BAB V_1l4pfc0e62rea.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(531,61,'COVER_18tbr7nqhk72u.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(532,61,'DAFTAR PUSTAKA_1npnasdh62o3g.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(533,61,'RIWAYAT HIDUP_199m9fgqf6g6e.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(534,62,'ABSTRAK_1q70f4id43eed.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(535,62,'BAB I_15aetuvh71ewm.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(536,62,'BAB II_4mxy15s1gbwh.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(537,62,'BAB III_k0v2h6rpde9t.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(538,62,'BAB IV_1du2fsde87tpg.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(539,62,'BAB V_r2iydzt9yiin.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(540,62,'COVER_1kao9jfe9o3p.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(541,62,'DAFTAR PUSTAKA_t7h49yf4rwi2.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(542,62,'RIWAYAT HIDUP_n1tm1ip1flpx.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(543,63,'ABSTRAK_1fvafowtorlk0.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(544,63,'BAB I_km110eobnbvo.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(545,63,'BAB II_2dhi9bo9pq4l.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(546,63,'BAB III_bzs4g0p30c6p.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(547,63,'BAB IV_1tpfgzqx7ek2c.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(548,63,'BAB V_q3588m4epj9k.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(549,63,'COVER_dr9oqds5nnq1.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(550,63,'DAFTAR PUSTAKA_vt2h6h0gpl9b.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(551,64,'ABSTRAK_1a79zsp65e2x2.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(552,64,'BAB I_rgthg0av4d1v.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(553,64,'BAB II_2i9l581ilop7.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(554,64,'BAB III_6o9dyr3nzvt8.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(555,64,'BAB IV_ahjhkucka0ax.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(556,64,'BAB V_54pdmyiwmi0m.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(557,64,'COVER_1387jrh9vpkun.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(558,64,'DAFTAR PUSTAKA_p1b5cpr659gm.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(559,64,'RIWAYAT HIDUP_1748o4ord9wtj.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(560,65,'ASBTRAK_1dbg1zaqztpgd.pdf','ASBTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(561,65,'BAB I_1ali9xuzhd6w7.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(562,65,'BAB II_1cmx6gcjmp8u6.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(563,65,'BAB III_2as8q4ish5pq.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(564,65,'BAB IV_sicmkie0qqje.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(565,65,'BAB V_o7cpu1tcqhyy.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(566,65,'COVER_sq5krrk924ke.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(567,65,'DAFTAR PUSTAKA_1p0ilwxwr99p0.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(568,66,'ABSTRAK_16hf4dk0m4are.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(569,66,'BAB I_1csbln9nqa0ar.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(570,66,'BAB II_1eovrtkzp70bj.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(571,66,'BAB III_wuoi5ldx6oqz.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(572,66,'BAB IV_1vzcnp80rle04.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(573,66,'BAB V_1rb8sn6754buh.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(574,66,'COVER_vlxkpub0wxxv.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(575,66,'DAFTAR PUSTAKA_1llqpojkvem18.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(577,66,'RIWAYAT HIDUP_446jm85emifr.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:51'),(578,67,'ABSTRAK_pmsdoeo9h4fx.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(579,67,'BAB I_16q7uchmapjzy.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(580,67,'BAB II_10860rfp6ht4p.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(581,67,'BAB III_1mnaat340p8iz.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(582,67,'BAB IV_1hdt5z7k3za4z.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(583,67,'BAB V_skybfg5h2gpg.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(584,67,'COVER_1uxzy1k41a986.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(585,67,'DAFTAR PUSTAKA_1suube5o3n5pi.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(586,67,'RIWAYAT HIDUP_akb22tmpc61p.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(587,68,'ABSTRAK_t1tikez5d8dj.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(588,68,'BAB I_1rwkinmik93d2.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(589,68,'BAB II_18i479pfsv2si.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(590,68,'BAB III_1ndngc6bl7zgo.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(591,68,'BAB IV_aecf78pcl4dg.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(592,68,'BAB V_148bx7slpvun9.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(593,68,'COVER_1w21r9831a56p.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(594,68,'DAFTAR PUSTAKA_5vcigsxk9hn.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(595,68,'RIWAYAT HIDUP_q2yjftufhftw.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(596,69,'BAB I_125x7fdju3m9w.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(597,69,'BAB II_k7nuuxncpjre.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(598,69,'BAB III_k7deaoa0kbvi.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(599,69,'BAB IV_g2vvv4r4t1df.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(600,69,'BAB V_1el3t7kn4dhcq.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(601,69,'COVER_8mqwu5ka45s2.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(602,69,'DAFTAR PUSTAKA_10y7ajnytdfhj.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(603,69,'RIWAYAT HIDUP_wayl8j0jdbn3.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(604,70,'ABSTRAK_1gg8pa7o5ka8e.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(605,70,'BAB I_1ooo4bkszvsfj.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(606,70,'BAB II_2nxmz4idrbrw.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(607,70,'BAB III_h5tbhz8feefg.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(608,70,'BAB IV_7qmy69cwspxa.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(609,70,'BAB V_14zyouua5gglz.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(610,70,'COVER_1f132s97bn4ps.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(611,70,'RIWAYAT HIDUP_k9g3oqrg012i.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(612,71,'ABSTRAK_zp37gmirjw2o.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(613,71,'BAB I_188u3lpispxwc.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(614,71,'BAB II_1ht742rsf8mj1.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(615,71,'BAB III_1m1d3gwpf734z.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(616,71,'BAB IV_z4wsjg1j5ck4.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(617,71,'BAB V_1b3qgd8g3tdu7.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(618,71,'COVER_irpi7e3c2y9d.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(619,71,'DAFTAR PUSTAKA_1ojxtio6xxjfz.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(620,71,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_74rk3ga70wts.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(621,72,'ABSTRAK_1ukcc68ubstxv.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(622,72,'BAB I_1m6m6omfpkgxy.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(623,72,'BAB II_1gb95wa4kh87k.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(624,72,'BAB III_1jtrxlic2u3lk.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(625,72,'BAB IV_uo6jx1zwa70a.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(626,72,'BAB V_1jy9obxjhwtde.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(627,72,'COVER_1bd0ttyd9t51j.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(628,72,'DAFTAR PUSTAKA_1pa6kmmxcqnbc.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:52'),(629,72,'RIWAYAT HIDUP_jzzdlrdog3bh.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(630,73,'ABSTRAK_filfy7zc1em.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(631,73,'BAB I_1rtcx2xnewgdj.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(632,73,'BAB II_dfj68xgosxkw.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(633,73,'BAB III_1ez2if5qq9iyq.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(634,73,'BAB IV_13wquh7rho48l.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(635,73,'BAB V_1n9pxam19ffry.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(636,73,'COVER_1nckrk6b4ryfg.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(637,73,'DAFTAR PUSTAKA_f17n1ihhlsl5.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(638,73,'RIWAYAT HIDUP_1gg35vgvfh28e.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(639,74,'ABSTRAK_yyg350wkvjsk.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(640,74,'BAB I_11ae70d17sweh.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(641,74,'BAB II_hh85mvuqh0jl.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(642,74,'BAB III_13kk50r3xaqmd.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(643,74,'BAB IV_1s77rdrckx1ms.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(644,74,'BAB V_1xvwi1tw2cu8y.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(645,74,'COVER_1gsqmkgupgckt.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(646,74,'DAFTAR PUSTAKA_6j071fp908e9.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(647,74,'RIWAYAT HIDUP_3knl7yejh9lg.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(648,75,'ABSTRAK_o51kfn4xhc4o.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(649,75,'BAB I_1dcse0hrgwz8h.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(650,75,'BAB II_1c3x32ix88p0x.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(651,75,'BAB III_196yoe5hgldix.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(652,75,'BAB IV_19hnq4i4kur6n.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(653,75,'BAB V_1n7hk9c5mdt9a.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(654,75,'COVER_g8jauraeg9mq.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(655,75,'DAFTAR PUSTAKA_16um7d0xrlget.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(656,75,'RIWAYAT HIDUP_932dxgx6ik8o.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(657,76,'ABSTRAK_1c4tq4fzbcnly.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(658,76,'BAB I_1boy4z3z9yqbv.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(659,76,'BAB II_11n0thde32uza.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(660,76,'BAB III_d9700g43wtdz.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(661,76,'BAB IV_czcmbq7wtrga.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(662,76,'BAB V_1h3vxk0yx0c1a.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(663,76,'COVER_1hfiwxnbj6flp.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(664,76,'RIWAYAT HIDUP_1h2xlwrn1mqs9.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(665,77,'ABSTRAK_r87et5ktygmo.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(666,77,'BAB I_dlya25tqu820.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(667,77,'BAB II_po5rcg2i8ruz.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(668,77,'BAB III_1wqzf2uqj89d7.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(669,77,'BAB IV_15kch6tvbcfc9.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(670,77,'BAB V_oeg0vujmn0r5.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(671,77,'COVER_fkpw98jusbdc.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(672,77,'DAFTAR PUSTAKA_kso0ce9mzp8s.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(674,77,'RIWAYAT HIDUP_os1ket8kgqou.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(675,78,'ABSTRAK_1xy6qr4hbp608.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(676,78,'BAB I_3nmshpof72iv.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(677,78,'BAB II_10jckp2zhfs5c.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(678,78,'BAB III_xhqlnshrb267.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:53'),(679,78,'BAB IV_l7pmtubcleaw.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(680,78,'BAB V_1akf6n86ssmg4.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(681,78,'COVER_foct6hsd34nl.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(682,78,'DAFTAR PUSTAKA_pie0p9ijkprt.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(683,78,'RIWAYAT HIDUP_1kskk80jlvqzb.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(684,79,'ABSTRAK_ow2obcs9bl2h.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(685,79,'BAB I_5dd4qb9dnflc.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(686,79,'BAB II_1wzad04eyhok6.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(687,79,'BAB III_2ucdvl970g8u.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(688,79,'BAB IV_105mt7wdggu1s.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(689,79,'BAB V_xoj7qbx82f6m.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(690,79,'COVER_7gq52f3k9lh8.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(691,79,'DAFTAR PUSTAKA_1aale0njv63g1.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(692,79,'RIWAYAT HIDUP_s16yj3634ejg.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(693,80,'ABSTRAK_1688gmjkvzo6d.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(694,80,'BAB I_yst6fv7hpjvz.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(695,80,'BAB II_eucpbxddtntk.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(696,80,'BAB III_9b8agi5vqb9w.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(697,80,'BAB IV_8jdb9jl2z2df.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(698,80,'BAB V_amef1rafv0qy.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(699,80,'COVER_1ca1flt3a4nd1.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(700,80,'DAFTAR PUSTAKA_qa6czgilwrgi.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(701,80,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_v6101tbmla5i.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(702,80,'KATA PENGANTAR_n889txd15ura.pdf','KATA PENGANTAR.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(703,81,'ABSTRAK_mrzjrmqwainl.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(704,81,'BAB I_18stmunpd94is.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(705,81,'BAB II_19al24wd0zwhb.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(706,81,'BAB III_ulpvjsotoihp.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(707,81,'BAB IV_8ti5lmw8tlzi.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(708,81,'BAB V_goeez0mhojhz.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(709,81,'COVER_jv9sdi2a558e.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(710,81,'DAFTAR PUSTAKA_mbhgndit5efp.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(711,81,'RIWAYAT HIDUP_19qg6dybtadvs.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(712,82,'ABSTRAK_a8lhm854pep3.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(713,82,'BAB I_rztlji6xt3gj.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(714,82,'BAB II_wlgittiez5gl.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(715,82,'BAB III_1mbegqjvgwxm2.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(716,82,'BAB IV_dsfjlyu8r9hs.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(717,82,'BAB V_t6w2ddwr8krk.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(718,82,'COVER_i2xrf5977431.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(719,82,'DAFTAR PUSTAKA_wd2p6ymalzvr.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(720,83,'ABSTRAK_1vxgp506qyxbn.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:54'),(721,83,'BAB I_1tgoxlbc8oy79.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(722,83,'BAB II_12fe51kp9dz1w.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(723,83,'BAB III_1gnlbsboljupu.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(724,83,'BAB IV_1vomq3dasz4v3.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(725,83,'BAB V_ul2cmk83vh16.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(726,83,'COVER_1hfanwhg5e66h.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(727,83,'DAFTAR PUSTAKA_1ngicj4pmetu3.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(728,83,'RIWAYAT HIDUP_7yg11uu2fsto.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(729,84,'ABSTRAK_1r0v2k0jshm19.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(730,84,'BAB I_vflkvivn3mbu.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(731,84,'BAB II_16f4h59odirop.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(732,84,'BAB III_1aticeqs9ic75.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(733,84,'BAB IV_bkyj9svrgf9p.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(734,84,'BAB V_w8liy3wi44e2.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(735,84,'COVER_8b8vvpuscdu4.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(736,84,'DAFTAR PUSTAKA_1uhuvy0t41i0i.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(737,84,'RIWAYAT HIDUP_4t5hmm9xu7eo.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(738,85,'ABSTRAK_oga73x23jxp9.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(739,85,'BAB I_oonhrxnafhgq.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(740,85,'BAB II_4inavpc2p350.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(741,85,'BAB III_ut8exbqqkmoq.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(742,85,'BAB IV_1m6iv15zfdgyf.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(743,85,'BAB V_1755sv965xld3.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(744,85,'COVER_zypdfrtsxa3n.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(745,85,'DAFTAR PUSTAKA_12dea2jutv9us.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(746,86,'ABSTRAK_1xyvspwexn8s4.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(747,86,'BAB I_1dlrwyy30l1po.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(748,86,'BAB II_y40jfgzkb131.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(749,86,'BAB III_sybef7szj53l.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(750,86,'BAB IV_1xb90oyshg77j.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(751,86,'BAB V_19hhb2c7xicjz.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(752,86,'COVER_1rga6asgbvcht.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(753,86,'DAFTAR PUSTAKA_pr9266qsk00j.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(754,86,'RIWAYAT HIDUP_sp3spfitbbfm.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(755,87,'ABSTRAK_1g4kzzrn862aa.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(756,87,'BAB I_aehngkhgzewl.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(757,87,'BAB II_1a9ykq5yza554.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(758,87,'BAB III_tx4xzdx9flri.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(759,87,'BAB IV_1b9g74jy5n118.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(760,87,'BAB V_uuwua1z17au6.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(761,87,'COVER_6bruxe1y3cbq.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(762,87,'DAFTAR PUSTAKA_1agdtuc8p8ufv.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(763,87,'RIWAYAT HIDUP_8djrftrjs0s3.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(764,88,'ABSTRAK_1d9507vxs1656.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(765,88,'BAB I_18z9w4bvgas69.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(766,88,'BAB II_geb9beo9s1kd.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(767,88,'BAB III_1av022zdflfbw.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(768,88,'BAB IV_14ptzlgykqru0.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(769,88,'BAB V_kjrdb74sz9q9.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:55'),(770,88,'COVER_12n80t8a39o1v.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(771,88,'DAFTAR PUSTAKA_8dom6x1766pb.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(772,88,'RIWAYAT HIDUP_1gp4khj978qwm.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(773,89,'ABSTRAK_1hq2cnj8yd7db.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(774,89,'BAB I_1t3ba5ec1q5ty.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(775,89,'BAB II_8thwi4akb1lu.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(776,89,'BAB III_1enqmk99qzmua.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(777,89,'BAB IV_1kkodqyv5x5k4.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(778,89,'BAB V_9b49z03k69rh.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(779,89,'COVER_1rul9bb2yst5k.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(780,89,'DAFTAR PUSTAKA_d6mlune3g3sp.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(781,90,'ABSTRAK_q6dxvdkf31v0.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(782,90,'BAB I_96j7ofod77qf.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(783,90,'BAB II_ayhwy2trow3u.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(784,90,'BAB III_x9cyroecmet6.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(785,90,'BAB IV_11gf1fs1pbsxn.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(786,90,'BAB V_147op3d9eu0dd.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(787,90,'COVER_qaoveqjxpcq9.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(788,90,'DAFTAR PUSTAKA_1nz19ff9r1hbd.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(789,90,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1md69bbbkc31d.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(790,91,'ABSTRAK_1fh5c3ps0zd52.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(791,91,'BAB I_24s6vam5nkzl.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(792,91,'BAB II_17dvsvdo05ly7.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(793,91,'BAB III_exdu4pezm293.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(794,91,'BAB IV_143uwcuv71rvu.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(795,91,'BAB V_1nonrf3foxy35.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(796,91,'COVER_1l9ncoy3nrtxq.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(797,91,'DAFTAR PUSTAKA_12xfrsuqs59us.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(798,91,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1qdfoim53asa0.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(799,92,'ABSTRAK_1hbptjg78rqzs.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(800,92,'BAB I_zw8zlup9636b.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(801,92,'BAB II_ch95oo32afa6.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(802,92,'BAB III_1cchfdyyzk5ib.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(803,92,'BAB IV_7257gwhz6jh1.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(804,92,'BAB V_d8uh7lcmvsz1.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(805,92,'COVER_162d6ofa84749.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(806,92,'DAFTAR PUSTAKA_24krr4rtar40.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(807,93,'ABSTRAK_1m499mkjh2800.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(808,93,'BAB I_18o95u7zjj7be.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(809,93,'BAB II_15ji9ruutsr32.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(810,93,'BAB III_l72zkh09g4t5.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(811,93,'BAB IV_mx9694jd7m8z.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(812,93,'BAB V_1iqwidi0gkti4.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(813,93,'COVER_1j6lpx8c6ons5.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(814,93,'DAFTAR PUSTAKA_1d6rgk6a74ae8.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(815,94,'ABSTRAK_yvwrjj8imjp2.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(816,94,'BAB I_1s3j5l7xycntk.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(817,94,'BAB II_6xdkoc7n32ar.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(818,94,'BAB III_intrark4qcp3.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(819,94,'BAB IV_1lfa8tdcvyzd5.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:56'),(820,94,'BAB V_m1nwrru9z1w8.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(821,94,'COVER_1dyfjds00kanb.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(822,94,'DAFTAR PUSTAKA_171gla5ydf4z0.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(823,95,'ABSTRAK_2eq9p2ca0iih.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(824,95,'BAB I_1i86ctstv11bh.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(825,95,'BAB II_12heh9nfbs5h7.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(826,95,'BAB IV_l42m568ef97t.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(827,95,'BAB V_1myzqyghi2r8s.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(828,95,'COVER_sw7d8tqiym7t.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(829,95,'DAFTAR PUSTAKA_15e8r59odnhd6.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(830,95,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_nl8femenv648.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(831,96,'ABSTRAK_isdc6l82edxo.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(832,96,'BAB I_rjqanuvnlnme.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(833,96,'BAB II_11d5keic2ipul.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(834,96,'BAB III_1o05fdxchyjdz.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(835,96,'BAB IV_4c7th0xap4c4.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(836,96,'BAB V_15j96w1vud7aw.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(837,96,'COVER_mytazrgm062q.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(838,96,'DAFTAR PUSTAKA_5hno9v1h8tpq.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(839,96,'RIWAYAT HIDUP_1kytqzn5rd8w0.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(840,97,'ABSTRAK_k6n5456ixs9h.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(841,97,'BAB I_ldc2975eiekx.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(842,97,'BAB II_dm2hqac44gpk.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(843,97,'BAB III_wlmvb8t5x4od.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(844,97,'BAB IV_srvo9y0t8ke4.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(845,97,'BAB V_1fave0alx5fyk.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(846,97,'COVER_is3ldwvsfde2.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(847,97,'DAFTAR PUSTAKA _zqco8i3u8u96.pdf','DAFTAR PUSTAKA .pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(848,97,'RIWAYAT HIDUP_1qv1jn8n1xu1u.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(849,98,'ABSTRAK_1nneddxz042cc.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(850,98,'BAB I_1qysgih3okt98.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(851,98,'BAB II_lzs68gev56br.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(852,98,'BAB III_wai0ry9snr8p.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(853,98,'BAB IV_1rkf8l4xhi4ew.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(854,98,'BAB V_1faf8g3xlics1.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(855,98,'COVER_lcmrova1pzs0.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(856,98,'DAFTAR PUSTAKA_p61191o6w1vc.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(857,99,'ABSTRAK_7vkszve3xxw.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(858,99,'BAB I_1t7v91g7tikvj.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(859,99,'BAB II_lrnw8fmphsao.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(860,99,'BAB III_5lt5pvhkybps.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(861,99,'BAB IV_luekox0m4ez3.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(862,99,'BAB V_p36my7nst7e2.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(863,99,'COVER_5ym8x1oiorxc.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(864,99,'DAFTAR PUSTAKA_1nla0zh94oezr.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(865,100,'ABSTRAK_fkb9hnbnn6y2.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(866,100,'BAB I_l4c6u0gmrt7a.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(867,100,'BAB II_lyn8yd31x1ur.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(868,100,'BAB III_1gfs2r0h83tjt.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(869,100,'BAB IV_10muad9gdm8o9.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:57'),(870,100,'BAB V_940s54wmwoha.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(871,100,'COVER_19r8xc3s09tgi.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(872,100,'DAFTAR ISI_v8mo2vivq5vw.pdf','DAFTAR ISI.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(873,100,'DAFTAR PUSTAKA_u0669xb6khsb.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(874,101,'ABSTRAK_u30tyegew8ik.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(875,101,'BAB I_prq23xz8ju9h.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(876,101,'BAB II_17fdmaxa5psbp.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(877,101,'BAB III_1mto6m87qcfyh.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(878,101,'BAB IV_18dcyac0c9ndd.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(879,101,'BAB V_1mmqmmmewknxl.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(880,101,'COVER_1oao5aitkmxg4.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(881,101,'DAFTAR PUSTAKA_4y5oukfoh626.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(882,101,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_3kpz38jppt3b.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(883,102,'ABSTRAK_xbyutzs1njn9.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(884,102,'BAB I_1dxb9bwrwugno.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(885,102,'BAB II_1bgrmrk9peoaw.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(886,102,'BAB III_1ccyk37ycnudi.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(887,102,'BAB IV_1tl2isc3atz0a.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(888,102,'BAB V_1qqbc8nrjo0xv.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(889,102,'COVER_hdnqxl48jfa7.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(890,102,'DAFTAR PUSTAKA_1kza2477zb76c.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(891,102,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_17x8mtifwdqz2.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(892,103,'ABSTRAK_1i2vpddve5iro.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(893,103,'BAB I_1w0ngaj2r4k88.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(894,103,'BAB II_1w5324m52wvbx.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(895,103,'BAB III_1fixaaxncb9ma.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(896,103,'BAB IV_cu3nbxeqj53b.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(897,103,'BAB V_1peh2b9318ciw.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(898,103,'COVER_5t38oakjndb8.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(899,103,'DAFTAR PUSTAKA_1rhvxw6ojh68d.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(900,104,'ABSTRAK_1ns82lyn2u9iu.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:08:58'),(901,104,'BAB I_s8fhpd714ail.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(902,104,'BAB II_1s1j432nvjay.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(903,104,'BAB III_qcl8txjsm9ts.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(904,104,'BAB IV_1xmhei9ofkjuj.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(905,104,'BAB V_1a4ia88r05a9u.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(906,104,'COVER_vcngk0abtjig.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(907,104,'DAFTAR PUSTAKA_1dgn3mehtmplv.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(908,104,'~$lm_1kkas7o22twvp.docx','~$lm.docx',0,'2021/01/',NULL,'.docx','2021-01-04 10:09:00'),(909,104,'~WRL0001_ggjh6m51m0gn.tmp','~WRL0001.tmp',0,'2021/01/',NULL,'.tmp','2021-01-04 10:09:00'),(910,105,'ABSTRAK_1g8765gfbcfng.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(911,105,'BAB I_1bao0bw6y3awp.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(912,105,'BAB II_1lsgfxageavth.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(913,105,'BAB III_1sruogpcy5d6x.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(914,105,'BAB IV_1iqthuv8gmlwr.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(915,105,'BAB V_1ttlpcdpvuabb.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(916,105,'COVER_1tzqaaaxdzldm.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(917,105,'DAFTAR PUSTAKA_c5zg5fg76jdy.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(918,106,'ABSTRAK_1jcfjk7h3vn2k.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(919,106,'BAB I_4lkktz7yn4eu.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(920,106,'BAB II_1iw6kwcwf5c8d.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(921,106,'BAB III_1q4jnott135yr.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(922,106,'BAB IV_1m6a1ih27m4ri.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(923,106,'BAB V_jokyhuhgzfcl.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(924,106,'COVER_1jdw0ep4tf8b0.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(925,106,'DAFTAR PUSTAKA_zp43ipz1vfom.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(926,106,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_ief6zfsb3bf4.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(927,107,'ABSTRAK_si8o327vqxxj.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(928,107,'BAB I_2qwrxp07776u.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(929,107,'BAB II_1nb0uszgu8c3i.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(930,107,'BAB III_1gafjth2s1c9c.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(931,107,'BAB IV_po7mulzuxbk1.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(932,107,'BAB V_1chidlfj3ecdh.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(933,107,'COVER_1aybqndho4d80.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:00'),(934,107,'DAFTAR PUSTAKA_65an77g4q9l3.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(935,108,'ABSTRAK_j4cgruw1xjvd.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(936,108,'BAB I_1u2o2twu1soiz.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(937,108,'BAB II_1o0radxy1ze7n.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(938,108,'BAB III_xchtojjyxtgo.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(939,108,'BAB IV_1bcfpm84t0njf.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(940,108,'BAB V_isutfvdjlwpr.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(941,108,'COVER_16ixmfn4cj3nc.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(942,108,'DAFTAR PUSTAKA_s6izerw11uif.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(943,108,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_60sdk22qzuc7.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(944,109,'ABSTRAK_13zlfstvmisob.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(945,109,'BAB I_1vdlylscuo0rd.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(946,109,'BAB II_nuyl17qur27f.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(947,109,'BAB III_1nui76iwuvak.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(948,109,'BAB IV_1lq2smujpv1rg.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(949,109,'BAB V_3c8u767yuun4.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(950,109,'COVER_1nhs2268w22oo.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(951,109,'DAFTAR PUSTAKA_ijcgpopcsph7.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(952,109,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_woa9xo7ueizp.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(953,110,'ABSTRAK_xa7mjz3cr0jw.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(954,110,'BAB I_12lzjubl0qaef.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(955,110,'BAB II_1jobyaz7qe4m7.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(956,110,'BAB III_3t3256wlh2qg.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(957,110,'BAB IV_maow9i45l9ah.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(958,110,'BAB V_jqmhjg0vzums.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(959,110,'COVER_st2gcgu29apw.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(960,110,'DAFTAR PUTAKA_1tayx7voknkaz.pdf','DAFTAR PUTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(961,110,'RIWAYAT HIDUP_61w5shh54onr.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(962,111,'ABSTRAK_wd1gaehgrwen.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(963,111,'BAB I_1rkrrmvfenlpb.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(964,111,'BAB II_16stube6lertw.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(965,111,'BAB III_qkmu0l3x2htl.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(966,111,'BAB IV_2gzwwlhormxn.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(967,111,'BAB V_vp9mb887i1ru.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(968,111,'COVER_15m7ovit47med.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(969,111,'DAFTAR PUSTAKA_4dh9deeli2ph.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(970,112,'ABSTRAK_1mt0mhv9lfuy7.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(971,112,'BAB I_1b157u3mzopba.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(972,112,'BAB II_15vy821bvky6o.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:01'),(973,112,'BAB III_pcu2ma58mihz.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(974,112,'BAB IV_ou950dt0vprg.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(975,112,'BAB V_v07zeezeurx7.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(976,112,'COVER_12z3xk2q3n4u3.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(977,112,'DAFTAR PUSTAKA_bdypsjhn6lxg.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(978,112,'RIWAYAT HIDUP_lbzfezz7mk41.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(979,113,'ABSTRAK_1jbwtygx2amv2.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(980,113,'BAB I_18cdpp41jljrh.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(981,113,'BAB II_18bftr9rltcl1.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(982,113,'BAB III_1c7h623f6zawh.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(983,113,'BAB IV_1rmyisaf4phrm.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(984,113,'BAB V_f9y1oppwibng.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(985,113,'COVER_19m0gvw5bq6h0.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(986,113,'DAFTAR PUSTAKA_37ieyrhez6tb.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(987,113,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1sfugsbw3tjm8.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(988,114,'ABSTRAK_rebatkoxcepl.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(989,114,'BAB I_1id9gxu534oqs.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(990,114,'BAB II_k8olgjkw413q.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(991,114,'BAB III_mq5rzbdvbw1b.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(992,114,'BAB IV_14stmtay4axpa.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(993,114,'BAB V_g1zwi2gdpi3x.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(994,114,'COVER_1letsivho884d.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(995,114,'DAFTAR PUSTAKA_1bw7cuq3tytzn.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(996,114,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_9oey9j15vstx.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(997,115,'ABSTRAK_158gxbld8xwy9.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(998,115,'BAB I_1n1abkwrfbq53.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(999,115,'BAB II_1reya2euhxrwu.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1000,115,'BAB III_10eru4xai4d64.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1001,115,'BAB IV_1bikra7fzn7f4.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1002,115,'BAB V_xeatc3mnqqeb.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1003,115,'COVER_1i2al7qv3n2x7.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1004,115,'DAFTAR PUSTAKA_gmrdgu24y2el.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1005,115,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_dxla6h2i8g2s.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1006,116,'ABSTRAK_117hv48tk887j.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1007,116,'BAB I_1ca57pk9c5n00.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1008,116,'BAB II_1kxseokl82e74.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1009,116,'BAB III_sg3i1pvp4uxu.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1010,116,'BAB IV_11cc32y0qss56.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1011,116,'BAB V_1k69bwz4fbgd0.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:02'),(1012,116,'COVER_1efjst7lnjxrs.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1013,116,'DAFTAR PUSTAKA_z7x174fz40uz.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1014,116,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_mhqebil6hrjb.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1015,116,'LAMPIRAN_1fx2qdxhty6y7.pdf','LAMPIRAN.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1016,117,'ABSTRAK_ipluzt58wauy.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1017,117,'BAB I_ukouksg3o1jx.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1018,117,'BAB II_18boailwk1wtl.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1019,117,'BAB III_1vgiqwu382g5y.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1020,117,'BAB IV_1ahzb0zsz0fcj.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1021,117,'BAB V_4gdve8tjiti4.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1022,117,'COVER_fugv774pslkl.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1023,117,'DAFTAR PUSTAKA_1k7v0zix8kg3h.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1024,117,'RIWAYAT HIDUP_17g7flylr7pp2.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1025,118,'ABSTRAK_6a21iiaeugfc.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1026,118,'BAB I_da5nat1f1jxz.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1027,118,'BAB II_1pnfv3i1s3myk.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1028,118,'BAB III_9q3ykw1vwe6x.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1029,118,'BAB IV_46ac0t0cga1b.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1030,118,'BAB V_hnozn4br2bvc.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1031,118,'COVER_xfg4fmmgkil5.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1032,118,'DAFTAR PUSTAKA_bdrhtve6ydel.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1034,118,'RIWAYAT HIDUP_ra1klag5nn67.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1035,119,'ABSTRAK_cp9apydf54u1.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1036,119,'ARTIKEL_1mi9dowmzfqqr.pdf','ARTIKEL.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1037,119,'BAB I_1kph1kissagxg.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1038,119,'BAB II_y32561acqr79.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1039,119,'BAB III_1d766l0mwz4sp.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1040,119,'BAB IV_1b35isyoentfw.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1041,119,'BAB V_3ti2umyuavb1.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1042,119,'COVER_1hjool9cqgmuk.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1043,119,'DAFTAR PUSTAKA_1449f1uiy116m.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1044,119,'RIWAYAT HIDUP_10t2rwi7xzgc.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1045,120,'ABSTRAK_1a8xexzagtzla.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1046,120,'BAB I_1j8eiwqpl1a9o.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1047,120,'BAB II_clg60itd2qgn.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1048,120,'BAB III_g3x6y96xogic.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1049,120,'BAB IV_kag5dk6osdw8.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1050,120,'BAB V_188m4th33cv8l.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:03'),(1051,120,'COVER_huf3m6x8woqq.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1052,120,'DAFTAR PUSTAKA_1acwdxbsz3j02.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1053,120,'RIWAYAT HIDUP_1t2lvpe0os3bn.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1054,121,'ABSTRAK_v1wwp8qoc7uk.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1055,121,'BAB I_1je1ujcxdh19w.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1056,121,'BAB II_12458u66t3nls.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1057,121,'BAB III_13g54hp7mji0y.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1058,121,'BAB IV_16omffs72e3v1.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1059,121,'BAB V_10ih6vhw5ct4i.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1060,121,'COVER_1t5haljt0o6vh.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1061,121,'DAFTAR PUSTAKA_bb9pcfl2xsv9.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1062,121,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_viyzzlpnvzi3.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1063,122,'ABSTRAK_1nbwi4wigputk.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1064,122,'BAB I_11iajk22xwimk.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1065,122,'BAB II_goqn28yj6try.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1066,122,'BAB III_s6wiqb64n9hs.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1067,122,'BAB IV_173z2ov5e0xxu.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1068,122,'BAB V_1xy7s1yvsmprb.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1069,122,'COVER_1s1ouujlrqv2p.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1070,122,'DAFTAR PUSTAKA_1cypeki1zuoj5.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1071,122,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_ir8of9bvd005.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1072,123,'ABSTRAK_10iu0acbit60x.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1073,123,'BAB I_17tlt1ztt823e.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1074,123,'BAB II_1h3kc30li685x.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1075,123,'BAB III_17oz5m4w30oli.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1076,123,'BAB IV_tlmo1qkui9kn.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1077,123,'BAB V_143h022mzu8su.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1078,123,'COVER_yxe922ffenug.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1079,123,'DAFTAR PUSTAKA_16i2y68120llj.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1080,123,'RIWAYAT HIDUP_r97633mbiulq.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1081,124,'1. ABSTRAK_2lutpvli24m0.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1082,124,'2. COVER - BAB I - BAB II_ayeig492b537.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1083,124,'3. BAB III - BAB IV_1w3sejs5ydxku.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1084,124,'5. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_yog4ymmo56vq.pdf','5. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1085,124,'5. RIWAYAT HIDUP_1c09d0573hda7.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1086,125,'ABSTRAK_h2vcrlmf1qb5.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1087,125,'ARTIKEL_1rlfuqvyhcxa1.pdf','ARTIKEL.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1088,125,'BAB I_p57y594rczk2.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:04'),(1089,125,'BAB II_1l2ypp2d9csra.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1090,125,'BAB III_1oj59yuq09xjw.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1091,125,'BAB IV_gyr3o5qxpuiu.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1092,125,'BAB V_1t5rberpa1pke.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1093,125,'COVER_1lulkkg96t9ve.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1094,125,'DAFTAR PUSTAKA_1hqnvoqjx6l9o.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1095,125,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_bv99nqnsq61o.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1096,126,'ABSTRAK_1sp39ouk12fkg.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1097,126,'ARTIKEL_1lgc8oj251gd4.pdf','ARTIKEL.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1098,126,'BAB I_1eeam243wrwvb.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1099,126,'BAB II_1s0r2zoecewck.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1100,126,'BAB III_1ooi1c454z56v.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1101,126,'BAB IV_ok38zji04qe4.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1102,126,'BAB V_okpgm7sdhdav.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1103,126,'COVER_1kojzqxcqoxyr.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1104,126,'DAFTAR PUSTAKA_1tkzdeoc7b9i3.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1105,127,'ABSTRAK_1bcofpbou7ejr.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1106,127,'BAB I_xivy7n3ubeew.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1107,127,'BAB II_15ubos2sw6v79.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1108,127,'BAB III_rono54q5g8u2.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1109,127,'BAB IV_6r5rg1qaejne.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1110,127,'BAB V_uzuokcmm49z3.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1111,127,'COVER_ac7899jthrzo.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1112,127,'DAFTAR PUSTAKA_15wk2v08qr184.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1113,127,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1n7pam3cnqn57.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1114,128,'ABSTRAK_oe1ojjwonw6j.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1115,128,'BAB I_4w8gjiqp4240.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1116,128,'BAB II_19y5aqcxqjeft.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1117,128,'BAB III_2e5weujxk31.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1118,128,'BAB IV_1gqewz6o5qzjq.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1119,128,'BAB V_14axy1eegqnci.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1120,128,'COVER_hu4rwk1yjrwt.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1121,128,'DAFTAR PUSTAKA_ma8c6wf6gt11.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1122,128,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_16v4ujc72ohhc.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1123,129,'ABSTRAK_14254e3rvgwez.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:05'),(1124,129,'BAB I_1t0dcyr959wh8.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1125,129,'BAB II_1oo43e0gaj6sj.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1126,129,'BAB III_rigyd19xgje6.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1127,129,'BAB IV_xelwb16co2ll.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1128,129,'BAB V_aw71t26z7nu9.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1129,129,'COVER_90nf5pfcpldi.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1130,129,'DAFTAR PUSTAKA_1nbuby2vz47hy.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1131,129,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_oyrlw1xow7db.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1132,129,'LAMPIRAN_paxkf36b0cb5.pdf','LAMPIRAN.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1133,130,'BAB I_12ul8gefelwiq.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1134,130,'BAB II_1ljqsuv3r79v4.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1135,130,'BAB III_1r6txkeqxjrus.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1136,130,'BAB IV_2q7im3sh6eya.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1137,130,'BAB V_t9jlok4g28q6.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1138,130,'COVER_f1etyhixvf7b.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1139,130,'DAFTAR PUSTAKA_11ynbsny22o3v.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1140,131,'ABTRAK_p86nrzpkupsi.pdf','ABTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1141,131,'BAB I_1fx8hvtdvvyfw.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1142,131,'BAB II_1kubby3fc3l1r.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1143,131,'BAB III_1to83ide772mj.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1144,131,'BAB IV_1fd41ajb8cgld.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1145,131,'BAB V_16pw3ns3i3q0r.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1146,131,'COVER_17zvev1lwjrny.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1147,131,'DAFTAR PUSTAKA_14lsgqg2uzof0.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1148,131,'LAMPIRAN_9lijund0kk5v.pdf','LAMPIRAN.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1149,132,'ABSTRAK_5cvcw4zaxpn3.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1150,132,'BAB I_pdsfti1zal3c.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1151,132,'BAB II_1tc0crvd83tul.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1152,132,'BAB III_vxyaacof884v.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1153,132,'BAB IV_18531tby6ef8x.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1154,132,'BAB V_xqn83df06kgc.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1155,132,'COVER_zyxcgkzqy375.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1156,132,'DAFTAR PUSTAKA_7khkca2yixip.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1157,133,'ABSTRAK_1caq2b6k0zgtq.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1158,133,'BAB I_mxhe655487jw.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1159,133,'BAB II_1mcrdx4vub4tg.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1160,133,'BAB III_aiqzbko4pnbt.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:06'),(1161,133,'BAB IV_x8c9azjqka42.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1162,133,'BAB V_1t29dujnazxy5.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1163,133,'COVER_1rvnj6t3l1pfn.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1164,133,'DAFTAR PUSTAKA_14u55b9ky81cb.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1165,133,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_3banet5a7rld.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1166,133,'LAMPIRAN_wiw59cru45zj.pdf','LAMPIRAN.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1167,134,'ABSTRAK_eys9mjn3aivp.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1168,134,'BAB I_17ubcctaiidle.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1169,134,'BAB II_zihgj6ntxbdz.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1170,134,'BAB III_1vam36pcr2ctz.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1171,134,'BAB IV_prkr2hrmhila.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1172,134,'BAB V_154hucxfyalek.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1173,134,'COVER_j5dr1ggf9h16.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1174,134,'DAFTAR PUSTAKA_18kmzvta8o40a.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1175,135,'ABSTRAK_3lxgdf50fndo.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1176,135,'BAB I_mvbwo1sku67r.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1177,135,'BAB II_hwuesefhgqc9.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1178,135,'BAB III_10gqej6x0txp.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1179,135,'BAB IV_3ebgpj3fi4nw.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1180,135,'BAB V_52y8g32hnmdr.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1181,135,'COVER_179dx604h6d15.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1182,135,'DAFTAR PUSTAKA_45vc94m7oorm.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1183,135,'LAMPIRAN_1qschq7fq6i9j.pdf','LAMPIRAN.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1184,136,'1. ABSTRAK_1f8047wjljn7h.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1185,136,'2. COVER - BAB I - BAB II_6ccd2as7koy9.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1186,136,'3. BAB III - BAB IV_1jlvslr036ng8.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1187,136,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_il6l4x0s43fk.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1188,136,'5. RIWAYAT HIDUP_1kok7agrjxxjt.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1189,137,'1. ABSTRAK_b7p29fvrwaul.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1190,137,'2. COVER - BAB I - BAB II_87uhmrlzvy5d.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1191,137,'3. BAB III - BAB IV_1jj9g6f0mose2.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1192,137,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_jsb3s6xwa9qx.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1193,137,'5. RIWAYAT HIDUP_91o2j5d23jto.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1194,138,'1. ABSTRAK_1oy1rfk57pjjd.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1195,138,'2. COVER - BAB I - BAB II_ge8sm496hkiq.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1196,138,'3. BAB III - BAB IV_1ec9xkmk9tmar.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:07'),(1197,138,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_10eti2jpdl3fj.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1198,138,'5. RIWAYAT HIDUP_w1fubu6z8irn.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1199,139,'1. ABSTRAK_1ndk51ech2pk4.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1200,139,'2. COVER - BAB I - BAB II_zv9dxolznxiq.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1201,139,'3. BAB III - BAB IV_hk36iqse0r72.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1202,139,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_fr2yvpb33fsq.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1203,139,'5. RIWAYAT HIDUP_16bd2dw2502aq.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1204,140,'1. ABSTRAK_12prinmsq9vop.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1205,140,'2. COVER - BAB I - BAB II_11y182tjokzb4.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1206,140,'3. BAB III - BAB IV_g7i2sk3pu6xh.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1207,140,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_162em2toj5st8.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1208,140,'5. RIWAYAT HIDUP_hr5qup1x3s5j.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1209,141,'1. ABSTRAK_2lk2hhqjuhar.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1210,141,'2. COVER - BAB I - BAB II_s2akamnas1s1.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1211,141,'3. BAB III - BAB IV_4z23d1eo3fc4.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1212,141,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_zrsm6ggxommv.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1213,141,'5. RIWAYAT HIDUP_6eohfczx5f29.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1214,142,'1. ABSTRAK_sapuu1umqma8.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1215,142,'2. COVER - BAB I - BAB II_18kbt6isugjjl.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1216,142,'3. BAB III - BAB IV_1bc7hl7eieqiq.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1217,142,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1aljam5z47yh4.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1218,142,'5. RIWAYAT HIDUP_gmirmgqfnobx.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1219,143,'1. ABSTRAK_17znvlt34txba.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1220,143,'2. COVER - BAB I - BAB II_1k405axyw9wh0.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1221,143,'3. BAB III - BAB IV_1eijdrpsdqr39.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1222,143,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_oe3t8td7ai77.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1223,144,'1. ABSTRAK_443chrocuj1q.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1224,144,'2. COVER - BAB I - BAB II_1zqsjq373u85.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1225,144,'3. BAB III - BAB IV_a5bixv0unjdx.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1226,144,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1fuvdy48gz81p.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1227,144,'5. RIWAYAT HIDUP_1t89sa3dazb4d.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1228,145,'1. ABSTRAK_lvf6bc9qblm6.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1229,145,'2. COVER - BAB I - BAB II_abre83hb23ms.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1230,145,'3. BAB III - BAB IV_h0vwwfdfu12p.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1231,145,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_16rzi0b5vw80p.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1232,145,'5. RIWAYAT HIDUP_4wfbymhzzcce.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1233,146,'1. ABSTRAK_svanrl2hdj88.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:08'),(1234,146,'2. COVER - BAB I - BAB II_a1ipcedapi0l.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1235,146,'3. BAB III - BAB IV_1rr1cgof4r0w5.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1236,146,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_4d6pclxyy6hf.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1237,146,'5. RIWAYAT HIDUP_v4315cyfrbul.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1238,147,'1. ABSTRAK_1un6lstfdd8x5.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1239,147,'2. COVER - BAB I - BAB II_1aosnk52bfhgv.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1240,147,'3. BAB III - BAB IV_rdde7lv9in6r.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1241,147,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_17x1lz3r618wg.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1242,147,'5. RIWAYAT HIDUP_yu9u0gzhxglx.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1243,148,'1. ABSTRAK_11iwrtfygs2c3.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1244,148,'2. COVER - BAB I - BAB II_lu0h2ln8wll1.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1245,148,'3. BAB III - BAB IV_4trdcmmfv44h.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1246,148,'4. BAB IV - DAFTAR PUSTAKA_awvzc2ukytzr.pdf','4. BAB IV - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1247,148,'5. RIWAYAT HIDUP_1gqdxrl9o5azh.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1248,149,'1. ABSTRAK_1geqg2qeepffr.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1249,149,'2. COVER - BAB I - BAB II_12nmz3u1h9xqj.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1250,149,'3. BAB III - BAB IV_plmi4kv4l9em.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1251,149,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_mqbrcqu2un7z.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1252,149,'5. RIWAYAT HIDUP_50mwoq4pk81s.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1253,150,'1. ABSTRAK_1o959pstfu8yd.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1254,150,'2. COVER - BAB I - BAB II_1a9dmlrdh9nqz.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1255,150,'3. BAB III - BAB IV_1qkx1amv3swri.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1256,150,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1cfei2x3ljz7w.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1257,151,'1. ABSTRAK_18ugscbhmh59g.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1258,151,'2. COVER - BAB I - BAB II_npvxwkwaq3zp.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1259,151,'3. BAB III - BAB IV_1kni8zhfo8167.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1260,151,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_lge82v9gclmd.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1261,151,'5. RIWAYAT HIDUP_1xk3ej479v95d.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1262,152,'1. ABSTRAK_o4ii71b3dygf.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1263,152,'2. COVER - BAB I - BAB II_1denyws7skhpn.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1264,152,'3. BAB III - BAB IV_12q0xtek4l4uy.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1265,152,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_3o90wkk3666x.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1266,152,'5, RIWAYAT HIDUP_1r2el3a0qkzup.pdf','5, RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1267,153,'1. ABSTRAK_4ddcl3s6wmi9.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1268,153,'2. COVER - BAB I - BAB II_2hi7vrlpzgoc.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1269,153,'3. BAB III - BAB IV_m37e9vo5xqjl.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:09'),(1270,153,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_kznhozko77j7.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1271,153,'5. RIWAYAT HIDUP_bi92hvcarh01.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1272,154,'1. ABSTRAK_slbwpd2wsl54.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1273,154,'2. COVER - BAB I - BAB II_h3ty09k50gli.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1274,154,'3. BAB III - BAB IV_twrtfwws5v13.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1275,154,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_q3amcbxd8i1j.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1276,155,'1. ABSTRAK_wpd9348dh05z.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1277,155,'2. COVER - BAB I - BAB II_8tw6oltcwkmb.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1278,155,'3. BAB III - BAB IV_bousafd9jlwm.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1279,155,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1sp4nzg82x7gt.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1280,155,'5. RIWAYAT HIDUP_xtqhk7ameme7.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1281,156,'1. ABSTRAK_1jdjtncm148zs.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1282,156,'2. COVER - BAB I - BAB II_k4yij8uamq5i.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1283,156,'3. BAB III - BAB IV_ypyy5yjzub6a.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1284,156,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_howwmotwrs1w.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1285,156,'5. RIWAYAT HIDUP_ikxtsymc0kld.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1286,157,'1. ABSTRAK_1mmirwsdrxyn8.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1287,157,'2. COVER - BAB I - BAB II_1spgf4be630zs.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1288,157,'3. BAB III - BAB IV_azvdkfjg3vtc.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1289,157,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_oqr3487cfkl1.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1290,157,'5. RIWAYAT HIDUP_rer6fs5qe26g.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1291,158,'1. ABSTRAK_1p05skxjmtifw.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1292,158,'2. COVER - BAB I - BAB II_8xeddcfr148x.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1293,158,'3. BAB III - BAB IV_1wwgbdobqklso.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1294,158,'4. BAB IV - DAFTAR PUSTAKA_17pwtlai2ctv6.pdf','4. BAB IV - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1295,159,'1. ABSTRAK_183a68bhnf0sv.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1296,159,'2. COVER - BAB I - BAB II_uvzud4skrfd6.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1297,159,'3. BAB III - BAB IV_1kyg1odc891pj.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1298,159,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_o9ao0i318p0r.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1299,159,'5. RIWAYAT HIDUP_1i6dnoqat1u8h.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1300,160,'1. ABSTRAK_1e4xknumxyyiu.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1301,160,'2. COVER - BAB I - BAB II_cm72bhf2x95u.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1302,160,'3. BAB III - BAB IV_nzrgzzrslpix.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1303,160,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_phanvawk6gib.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1304,160,'5. RIWAYAT HIDUP_zgnd6mvk7l3t.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1305,161,'1. ABSTRAK_otcpfnplsr69.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1306,161,'2. COVER - BAB I - BAB II_1rj1e00kmak22.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:10'),(1307,161,'3. BAB III - BAB IV_ql3tdci9ncue.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1308,161,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1j8y92mwpg698.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1309,161,'5. RIWAYAT HIDUP_bkbl4ig6f3oq.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1310,162,'1. ABSTRAK_b2ikorbyyrup.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1311,162,'2. COVER - BAB I - BAB II_1sp1ulmv52r4.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1312,162,'3. BAB III - BAB IV_9dlpqsfbivyl.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1313,162,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_vh25hz2w5k9k.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1314,163,'1. ABSTRAK_1v3ygk2runt4a.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1315,163,'2. COVER - BAB I - BAB II_165cyf1g89q4h.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1316,163,'3. BAB III - BAB IV_1c6iqferdbb1u.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1317,163,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_3r9b8t6hq0p5.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1318,164,'1. ABSTRAK_9bhzu1d1ln3i.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1319,164,'2. COVER - BAB I - BAB II_2oe7eckr5q6x.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1320,164,'3. BAB III - BAB IV_16nf4qy4mt5bk.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1321,164,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1e5kxny2m3y4x.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1322,164,'5. RIWAYAT HIDUP_11e5yxxlpg17o.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1323,165,'1. ABSTRAK_hww4ny2gw6ak.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1324,165,'2. COVER - BAB I - BAB II_sdayidz50pgx.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1325,165,'3. BAB III - BAB IV_wrcpc8gfphw6.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1326,165,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_gh0r1tuu6vgy.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1327,165,'5. RIWAYAT HIDUP_1rs5f71siowph.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1328,166,'1. ABSTRAK_1ge9i81att6ih.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1329,166,'2. COVER - BAB I - BAB II_1o590zs5nyqw1.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1330,166,'3. BAB III - BAB IV_8ghnzot4o8hp.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1331,166,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1p5yrkk3nldc1.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1332,166,'5. RIWAYAT HIDUP_kltqy1yintju.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1333,167,'1. ABSTRAK_1fgypqksit485.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1334,167,'2. COVER - BAB I - BAB II_1908ltktqlw0k.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1335,167,'3. BAB III - BAB IV_1bt6pccergfao.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1336,167,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_a6g2kmit15cc.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1337,167,'5. RIWAYAT HIDUP_9flci99fz3w3.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1338,168,'1. ABSTRAK_1fcnivprna79q.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1339,168,'2. COVER - BAB I - BAB II_1ii9jg2jg7fmu.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:11'),(1340,168,'3. BAB III - BAB IV_pwhut2pof2z1.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1341,168,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_bq1tb7nlckbf.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1342,169,'1. ABSTRAK_v3nnbj2n08f2.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1343,169,'2. COVER - BAB I - BAB II_1xlwie8smiyhl.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1344,169,'3. BAB III - BAB IV_vuuxt2djaouf.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1345,169,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_8vkqdtn7x5tp.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1346,169,'5. RIWAYAT HIDUP_y6czrl5w8t7e.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1347,170,'1. ABSTRAK_1cttk2v8njg7b.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1348,170,'2. COVER - BAB I - BAB II_90q6qjxuke1u.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1349,170,'3. BAB III - BAB IV_doh8nou8ivet.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1350,170,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1xx1sgtjinbpr.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1351,170,'5. RIWAYAT HIDUP_c7sg7344ftep.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1352,171,'1. ABSTRAK_1bsx2ev4r852c.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1353,171,'2. COVER - BAB I - BAB II_os21yyu5mxp8.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1354,171,'3. BAB III - BAB IV_88q21q456lq8.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1355,171,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_169m1m0wal7ny.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1356,171,'5. RIWAYAT HIDUP_1qskujupsqffi.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1357,172,'1. ABSTRAK_1o3pd1j3nnmfo.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1358,172,'2. COVER - BAB I - BAB II_1v3l9cfaez6ow.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1359,172,'3. BAB III - BAB IV_1adscnkygyq8d.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1360,172,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_10vc517s4r3sp.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1361,172,'5. RIWAYAT HIDUP_zpqrimqbnjsa.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1362,173,'1. ABSTRAK_125pqjy1oujhl.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1363,173,'2. COVER - BAB I - BAB II_1k0v269j7x7lv.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1364,173,'3. BAB III - BAB IV_homd6500fjdi.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1365,173,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1k7yuep9beu3o.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1366,174,'1. ABSTRAK_1pus2kpij8p0r.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1367,174,'2. COVER - BAB I - BAB II_1maqmaf3vyu3r.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1368,174,'3. BAB III - BAB IV_usijjchfjwny.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1369,174,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_ylsl5ku3a65r.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1370,174,'5. RIWAYAT HIDUP_s8jc6yl6k00w.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1371,175,'1. ABSTRAK_m3yr1av1muhm.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1372,175,'2. COVER - BAB I - BAB II_sbzoxv7wios6.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1373,175,'3. BAB III - BAB IV_1tqjfq6n6x4xb.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1374,175,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_xtjdbqdy17m1.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1375,175,'5. RIWAYAT HIDUP_1i1ioxr5rgwfd.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:12'),(1376,176,'1. ABSTRAK_1hq08vxfozrbp.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1377,176,'2. COVER - BAB I - BAB II_ricexzsylx17.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1378,176,'3. BAB III - BAB IV_tjjmzcjpreal.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1379,176,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_u4u1a165uy5i.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1380,176,'5. RIWAYAT HIDUP_r4oaum0epgpn.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1381,177,'1. ABSTRAK_e3abblpubmh1.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1382,177,'2. COVER - BAB I - BAB II_1a41rml5r0maz.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1383,177,'3. BAB III - BAB IV_1rb9q6fy7gmm.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1384,177,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_2r4f284y2i7e.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1385,177,'5. RIWAYAT HIDUP_wo38w8sxrh6c.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1386,178,'1. ABSTRAK_qjzop7g30l8d.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1387,178,'2. COVER - BAB I - BAB II_1ancnay7l86c.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1388,178,'3. BAB III - BAB IV_ecb4ldtjxhap.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1389,178,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_ycv1iaepnhly.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1390,178,'5. RIWAYAT HIDUP_d6ojw10dw90c.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1391,179,'1. ABSTRAK_u4ea4ygkhjyz.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1392,179,'2. COVER - BAB I - BAB II_sb8awohg9r7a.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1393,179,'3. BAB III - BAB IV_zhgwlz6pxghn.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1394,179,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_3fet1gkam2j4.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1395,179,'5. RIWAYAT HIDUP_war02exbchv1.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1396,180,'1. ABSTRAK_6m25in5nk1wj.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1397,180,'2. COVER - BAB I - BAB II_1fz6rvvtei0lc.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1398,180,'3. BAB III - BAB IV_5e104kva4n6r.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1399,180,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1isbi4rj17ry.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1400,180,'5. RIWAYAT HIDUP_1ahovb3s318r9.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1401,181,'1. ABSTRAK_w35uhilmow5f.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1402,181,'2. COVER - BAB I - BAB II_jdnybb1v58t1.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1403,181,'3. BAB III - BAB IV_rcaygg6z9uda.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1404,181,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1gju09cyd1pxh.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1405,181,'5. RIWAYAT HIDUP_owrfpfdeqmwy.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1406,182,'1. ABSTRAK_16sv7hwrg5s7i.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1407,182,'2. COVER - BAB I - BAB II_1wjqeuv49tkoo.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1408,182,'3. BAB III - BAB IV_3ocb1drrx5jl.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1409,182,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_xwhsxnhtkvev.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1410,182,'5. RIWAYAT HIDUP_17q6wp0fmaqrs.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:13'),(1411,183,'1. ABSTRAK_1h15lkwa24yv8.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1412,183,'2. COVER - BAB I - BAB II_4rohnebmh7d.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1413,183,'3. BAB III - BAB IV_asqlklof1sq8.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1414,183,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_32s93s8gkte1.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1415,183,'5. RIWAYAT HIDUP_18oqubnuur80a.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1416,184,'1. ABSTRAK_w8kweyw79res.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1417,184,'2. COVER - BAB I - BAB II_lc1tkhwzk9wv.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1418,184,'3. BAB III - BA IV_1vnlvpjiwpvdo.pdf','3. BAB III - BA IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1419,184,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_x0n4velu9nmv.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1420,184,'5. RIWAYAT HIDUP_1ngeiah5ecm2a.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1421,185,'1. ABSTRAK_12ht3v2deilsu.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1422,185,'2. COVER - BAB I - BAB II_n5luq9f693ok.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1423,185,'3. BAB III - BAB IV_42ifa85ibtou.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1424,185,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1fcy9a694qm26.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1425,185,'5. RIWAYAT HIDUP_nu2kc3acorml.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1426,186,'1. ABSTRAK_1who3c6l33p4x.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1427,186,'2. COVER - BAB I - BAB II_3647mf1bmbr9.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1428,186,'3. BAB III - BAB IV_1hkc4scy59n34.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1429,186,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_fpdme9ek7bia.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1430,186,'5. RIWAYAT HIDUP_vuv04f0agiiu.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1431,187,'1. ABSTRAK_1p4weh99ljj6e.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1432,187,'2. COVER - BAB I - BAB II_2h3dkx2qcs2a.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1433,187,'3. BAB III - BAB IV_xt6n6ho5a5cd.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1434,187,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_v55g4lrbnr5i.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1435,187,'5. RIWAYAT HIDUP_pr3g5z2a0zll.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1436,188,'1. ABSTRAK_wudzccslw60i.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1437,188,'2. COVER - BAB I - BAB II_uu1t2htkt9hu.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1438,188,'3. BAB III - BAB IV_tecp7138izbm.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1439,188,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_10d0z00gy5blm.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1440,188,'5. RIWAYAT HIDUP_wsolcya9flb.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1441,189,'1. ABSTRAK_lpy1xt00lzi3.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1442,189,'2. COVER - BAB I - BAB II_k6958qd7x578.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1443,189,'3. BAB III - BAB IV_1vv7ibs4xg699.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1444,189,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_pk3fef7x9qyz.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1445,189,'5. RIWAYAT HIDUP_6mjbavcvi8f1.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1446,190,'1. ABSTRAK_17jabfb4qlrdu.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1447,190,'2. COVER - BAB I - BAB II_amlkyevt6hdt.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:14'),(1448,190,'3. BAB III - BAB IV_ixxz49wvj2vn.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1449,190,'4. BAB V DAFTAR PUSTAKA_145ho1rjr2cmp.pdf','4. BAB V DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1450,190,'5. RIWAYAT HIDUP_r5xgmlm52hbj.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1451,191,'1. ABSTRAK_1744vneex3tu1.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1452,191,'2. COVER - BAB I - BAB II_n1c5io1k9d7w.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1453,191,'3. BAB III - BAB IV_elqda3yb82dd.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1454,191,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_bqvlpty8wkva.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1455,191,'5. RIWAYAT HIDUP_uwbkkps3v250.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1456,192,'1. ABSTRAK_17znf6try5y2x.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1457,192,'2. COVER - BAB I - BAB II_9jul2smxk61p.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1458,192,'3. BAB III - BAB IV_6bbcln14667d.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1459,192,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_nsjlcb4lqqsk.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1460,193,'1. ABSTRAK_1nh6q1aeynv6.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1461,193,'2. COVER - BAB I - BAB II_1rcpnvikzgdi.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1462,193,'3. BAB III - BAB IV_1fn3xxc7lasxr.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1463,193,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1l4827qarihtq.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1464,193,'5. RIWAYAT HIDUP_gmvue9vx6x2j.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1465,194,'1. ABSTRAK_93q84q55j153.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1466,194,'2. COVER - BAB I - BAB II_2fsvq46hc2g4.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1467,194,'3. BAB III - BAB IV_3l3u16z3m2lp.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1468,194,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_gq61504yjgzw.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1469,194,'5. RIWAYAT HIDUP_b95gavhzmu5u.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1470,195,'1. ABSTRAK_1gmj5anr3tezz.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1471,195,'2. COVER - BAB I - BAB II_329sspbumiba.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1472,195,'3. BAB III - BAB IV_ysfmvd7xk3ln.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1473,195,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1liac5kakqezw.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1474,195,'5. RIWAYAT HIDUP_ewxg3x6rheyj.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1475,196,'1. ABSTRAK_1n0d1eg459nmw.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1476,196,'2. COVER - BAB I - BAB II_15di7kzrzdjaz.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1477,196,'3. BAB III - BAB IV_1179vh175fuk8.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1478,196,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_6o958s6hnr8y.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1479,196,'5. RIWAYAT HIDUP_x6cmzookh80l.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1480,197,'1. ABSTRAK_z64t4htzj58o.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1481,197,'2. COVER - BAB I - BAB II_1mieyvpoccaov.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1482,197,'3. BAB III - BAB IV_sv3ckyxtxcso.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1483,197,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1nlfy90ggck7f.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:15'),(1484,197,'5. RIWAYAT HIDUP_14720p6ww5lqi.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1485,198,'1. ABSTRAK_1ex8v9gtawwnb.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1486,198,'2. COVER - BAB I - BAB II_10by3nm78tm2m.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1487,198,'3. BAB III - BAB IV_zxp4020k10ph.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1488,198,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_2ijq1rwx4zh9.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1489,199,'1. ABSTRAK_ie83w8qg3uot.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1490,199,'2. COVER - BAB I - BAB II_1ezoiv8hmxa04.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1491,199,'3. BAB III - BAB IV_1c5q9qighgbj5.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1492,199,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_cxgbam18oef2.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1493,199,'5. RIWAYAT HIDUP_7eznb7s92zgy.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1494,200,'1. ABSTRAK_1elbw1stqiomf.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1495,200,'2. COVER - BAB I - BAB II_ckbb3cte6655.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1496,200,'3. BAB III - BAB IV_o3oyk53y64ft.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1497,200,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_wjq9t64dvhji.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1498,200,'5. RIWAYAT HIDUP_1uesanp1owqdp.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-04 10:09:16'),(1500,201,'COVER_xx0he2rf9tw6.pdf','COVER.pdf',200,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:20:44'),(1501,201,'SURAT_PERNYATAAN_47yn2cwzc568.pdf','SURAT PERNYATAAN.pdf',174,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:20:53'),(1502,201,'ABSTRAK_xhrr0iaik2r.pdf','ABSTRAK.pdf',176,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:21:13'),(1503,201,'KATA_PENGANTAR_89cb8fjqpj4j.pdf','KATA PENGANTAR.pdf',179,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:21:41'),(1504,201,'DAFTAR_ISI_14jr93xzaywfj.pdf','DAFTAR ISI.pdf',88,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:21:47'),(1505,201,'BAB_I_1dn38f4wwrr5n.pdf','BAB I.pdf',203,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:21:53'),(1506,201,'BAB_II_tevxc5ucbdiz.pdf','BAB II.pdf',193,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:21:57'),(1507,201,'BAB_III_1ucznp62yfh4e.pdf','BAB III.pdf',463,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:22:01'),(1508,201,'BAB_IV_1h0roosmaqtc9.pdf','BAB IV.pdf',198,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:22:06'),(1509,201,'BAB_V_vnp3hpuoaxnw.pdf','BAB V.pdf',182,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:22:10'),(1510,201,'DAFTAR_PUSTAKA_l7ipnhhk98m5.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',90,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:22:14'),(1511,201,'DAFTAR_RIWAYAT_HIDUP_o9avtq7yi6x2.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',173,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:22:18'),(1513,202,'KATA_PENGANTAR_ztrgxtb4zmw.pdf','KATA PENGANTAR.pdf',179,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:43:15'),(1514,202,'DAFTAR_ISI_r4l0q32jv27b.pdf','DAFTAR ISI.pdf',88,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:44:06'),(1515,202,'BAB_I_12j7gl06gaygr.pdf','BAB I.pdf',203,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:44:39'),(1516,202,'BAB_II_k9rlhqmut5ou.pdf','BAB II.pdf',193,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:45:08'),(1517,202,'BAB_III_1k73zpog375x1.pdf','BAB III.pdf',463,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:45:43'),(1518,202,'BAB_IV_1r3upvwaupy93.pdf','BAB IV.pdf',198,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:46:21'),(1519,202,'BAB_V_egew0yh2pejn.pdf','BAB V.pdf',182,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:46:47'),(1520,202,'DAFTAR_PUSTAKA_4u7zakut9cki.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',90,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:47:14'),(1521,202,'DAFTAR_RIWAYAT_HIDUP_1ga25t5k70ckh.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',173,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-04 11:47:43'),(1531,205,'2. COVER - BAB I - BAB II_13k50gci74zyf.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:57'),(1532,205,'1. ABSTRAK_kq03mnp0m3wu.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:57'),(1533,205,'3. BAB III - BAB IV_1m91lholavnem.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:58'),(1534,205,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1tzuqcf9ukv4.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:58'),(1535,205,'5. RIWAYAT HIDUP_edhedfnm08kx.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:58'),(1536,206,'2. COVER - BAB I - BAB II_1mfwov86k46ck.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:58'),(1537,206,'1. ABSTRAK_gm7lu2cu1tw.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:58'),(1538,206,'3. BAB III - BAB IV_ce938eycf1nv.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:59'),(1539,206,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_ebiqpfb36uun.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:59'),(1540,207,'2. COVER - BAB I - BAB II_1tvgv87ywwjzx.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:59'),(1541,207,'3. BAB III - BAB IV_2hrkqeltgqhb.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:59'),(1542,207,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1v92lahl5h9dc.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:59'),(1543,207,'1. ABSTRAK_1p3kej8tmmsnp.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:00:59'),(1545,208,'2. COVER - BAB I - BAB II_oglb47xs7m9w.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:00'),(1546,208,'1. ABSTRAK_13akf36lseocq.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:00'),(1547,208,'3. BAB III - BAB IV_ahev0mihrelh.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:00'),(1548,208,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1eqvewjnvf20i.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:00'),(1549,208,'5. RIWAYAT HIDUP_12r6pw7i6r36u.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:01'),(1550,209,'1. ABSTRAK_13kque1ujx6g.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:01'),(1551,209,'2. COVER - BAB I - BAB II_oogdljsn858m.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:01'),(1552,209,'3. BAB III - BAB IV_v9pmni084knq.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:01'),(1553,209,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_yplvap2s87gq.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:01'),(1554,209,'5. RIWAYAT HIDUP_1m450igr2izbu.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:01'),(1555,210,'2. COVER - BAB I - BAB II_nk8sxwr4p56b.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:02'),(1556,210,'1. ABSTRAK_llrdtchhnhm8.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:02'),(1557,210,'3. BAB III - BAB IV_65aoophayne5.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:02'),(1558,210,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_wmcw0nay56bd.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:02'),(1559,210,'5. RIWAYAT HIDUP_ftfq1sfngope.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:02'),(1560,211,'2. COVER - BAB I - BAB II_1f1t5hjae6r08.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:03'),(1561,211,'1. ABSTRAK_18yltf3m12gwp.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:03'),(1562,211,'3. BAB III - BAB IV_3em4t6gz0hp7.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:03'),(1563,211,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_d4t0lgtlsbj1.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:03'),(1564,211,'5. RIWAYAT HIDUP_1qokcxz8l5s5a.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:03'),(1565,212,'1. ABSTRAK_1oo7uepx8mtg8.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:03'),(1566,212,'2. COVER - BAB I - BAB II_v8ilox37zgqd.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:04'),(1567,212,'3. BAB III - BAB IV_1p0k4mwvo654p.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:04'),(1568,212,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_fl17yrw17ozd.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:04'),(1569,213,'5. RIWAYAT HIDUP_tgn3i3d9wb3d.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:04'),(1570,213,'2. COVER - BAB I - BAB II_q9jyr62rfnt5.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:04'),(1571,213,'1. ABSTRAK_ypzn0umq0j3z.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:05'),(1572,213,'3. BAB III - BAB IV_1ngwpcsyu0ly0.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:05'),(1573,213,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1k4vs5fn6917p.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:05'),(1574,214,'2. COVER - BAB I - BAB II_10tiexambyr37.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:05'),(1575,214,'1. ABSTRAK_1f95zzqdta59e.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:05'),(1576,214,'3. BAB III - BAB IV_149kkknpfof06.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:05'),(1577,214,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_bb5spcjf9hh6.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:06'),(1578,214,'5. RIWAYAT HIDUP_adfw0y86ilpr.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:06'),(1579,215,'2. COVER - BAB I - BAB II_y4tz1urveqve.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:06'),(1580,215,'1. ABSTRAK_1c2ima2fgjeri.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:06'),(1581,215,'3. BAB III - BAB IV_7y5bz97qiyhf.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:06'),(1582,215,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_duldwti98hkj.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:07'),(1583,215,'5. RIWAYAT HIDUP_1o0r2wetikw2d.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:07'),(1584,216,'2. COVER - BAB I - BAB II_a2y5nbla87oo.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:07'),(1585,216,'1. ABSTRAK_13z2qomfwci5v.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:07'),(1586,216,'3. BAB III - BAB IV_13kkcn764r6ds.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:07'),(1587,216,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_9ho8ixkc8tr8.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:07'),(1588,216,'5. RIWAYAT HIDUP_3p8a9ld3v5ax.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:08'),(1589,217,'2. COVER - BAB I - BAB II_1oht36qyt7nvt.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:08'),(1590,217,'1. ABSTRAK_1xwe7r7lub7dp.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:08'),(1591,217,'3. BAB III - BAB IV_grscotq667d6.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:08'),(1592,217,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_cx9r6733kx2o.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:08'),(1593,217,'5. RIWAYAT HIDUP_u1ke7oyc6rv7.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:09'),(1594,218,'2. COVER - BAB I - BAB II_y2v3f71eqddd.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:09'),(1595,218,'1. ABSTRAK_1kjknkwus3icf.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:09'),(1596,218,'3. BAB III - BAB IV_5yq6xney76xz.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:09'),(1597,218,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_e8vgig1r3mmo.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:09'),(1598,218,'5. RIWAYAT HIDUP_196ob26ga1tn7.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:09'),(1599,219,'2. COVER - BAB I - BAB II_1ny6wgkuhbvsz.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:10'),(1600,219,'1. ABSTRAK_qij3n4vazqam.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:10'),(1601,219,'3. BAB III - BAB IV_q8epkydnsi9b.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:10'),(1602,219,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1i3hlx9ph36nb.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:10'),(1603,219,'5. RIWAYAT HIDUP_1lvx8h0rs8dvk.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:10'),(1604,220,'2. COVER - BAB I - BAB II_1k9ddghb6bigb.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:11'),(1605,220,'1. ABSTRAK_c6r9lj23rf33.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:11'),(1606,220,'3. BAB III - BAB IV_1nkjvemiemtat.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:11'),(1607,220,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1hz60gwgfe3z4.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:11'),(1608,220,'5. RIWAYAT HIDUP_1sifx8u55zl3v.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:11'),(1609,221,'2. COVER - BAB I - BAB II_k33i7w4dcsvo.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:11'),(1610,221,'1. ABSTRAK_1o6pl46zgn8gl.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:12'),(1611,221,'3. BAB III - BAB IV_yk7kr43vkk3l.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:12'),(1612,221,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_y4rnxn9pfphk.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:12'),(1613,221,'5. RIWAYAT HIDUP_1s5x0n0cr1kdd.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:12'),(1614,222,'2. COVER - BAB I - BAB II_v5zos48t2igu.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:12'),(1615,222,'1. ABSTRAK_2bbtogh4g4m3.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:13'),(1616,222,'3. BAB III - BAB IV_uvjgf6da77ae.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:13'),(1617,222,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1xieaaar7qblo.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:13'),(1618,222,'5. RIWAYAT HIDUP_990zv3xir08u.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:13'),(1619,223,'1. ABSTRAK_o4qxe4mllvez.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:13'),(1620,223,'2. COVER - BAB I - BAB II_yygjetraqzs9.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:13'),(1621,223,'3. BAB III - BAB IV_1tvevu36vzkmo.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:14'),(1622,223,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_qa1a0wpo9d8w.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:14'),(1623,224,'2. COVER - BAB I - BAB II_1czoxxkhm9isd.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:14'),(1624,224,'1. ABSTRAK_1km20z6os2rrz.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:14'),(1625,224,'3. BAB III - BAB IV_njx9vujpehnc.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:14'),(1626,224,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_59aa87dzdtbc.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:15'),(1627,224,'5. RIWAYAT HIDUP_2dcn9yoekfhi.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:15'),(1628,225,'2. COVER - BAB I - BAB II_1r0wctum3bgq7.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:15'),(1629,225,'1. ABSTRAK_1g88gjhjob807.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:15'),(1630,225,'3. BAB III - BAB IV_1rac3yzcy8i4h.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:15'),(1631,225,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_bkz4g4sn88ba.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:16'),(1632,225,'5. RIWAYAT HIDUP_swxe2krcklul.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:16'),(1633,226,'1. ABSTRAK_u3q01bfoh6cr.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:16'),(1634,226,'2. COVER - BAB I - BAB II_1h97t9g9udjxa.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:16'),(1635,226,'3. BAB III - BAB IV_3ggjl134w9g3.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:16'),(1636,226,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_unjidzz63znv.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:16'),(1637,226,'5. RIWAYAT HIDUP_14kvkvffe1lbo.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:17'),(1638,227,'2. COVER - BAB I - BAB II_oc5lofx3nyhn.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:17'),(1639,227,'3. BAB III - BAB IV_17jdjkd93gvfk.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:17'),(1640,227,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_uhr8w3uu1nrq.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:17'),(1641,227,'1. ABSTRAK_qweq66t1s9fy.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:17'),(1642,228,'2. COVER - BAB I - BAB II_1pn6sy5rf67t5.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:18'),(1643,228,'1. ABSTRAK_optim27vfmrh.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:18'),(1644,228,'3. BAB III - BAB IV_u939bj5owgj5.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:18'),(1645,228,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_cvewknffeens.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:18'),(1646,228,'5. RIWAYAT HIDUP_6jhniypzqq0e.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:18'),(1647,229,'2. COVER - BAB I - BAB II_kkgf9cm8yc3h.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:18'),(1648,229,'1. ABSTRAK_h9fz2dt3pvgp.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:19'),(1649,229,'3. BAB III - BAB IV_f8xtx8w24ei0.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:19'),(1650,229,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_19mffydx9jb3m.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:19'),(1651,229,'5. RIWAYAT HIDUP_11frpx53ra1ap.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:19'),(1652,230,'2. COVER - BAB I - BAB II_1q4jlgv2jrhr2.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:19'),(1653,230,'1. ABSTRAK_6095smoy9drs.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:19'),(1654,230,'3. BAB III - BAB IV_ogddy57628hx.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:20'),(1655,230,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1leiyeiikto2l.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:20'),(1656,230,'5. RIWAYAT HIDUP_ovcoqlbsk6i8.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:20'),(1657,231,'2. COVER - BAB I - BAB II_j3aqps1h2udq.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:20'),(1658,231,'3. BAB III - BAB IV_19b8q3imzsk4l.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:20'),(1659,231,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_3ux14npnnxpy.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:21'),(1660,231,'1. ABSTRAK_14f4gx8hu4n5l.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:21'),(1661,232,'2. COVER - BAB I - BAB II_g5h6u24f6z18.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:21'),(1662,232,'1. ABSTRAK_e8bfsnei0s0k.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:21'),(1663,232,'3. BAB III - BAB IV_127u8kofdqv8b.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:21'),(1664,232,'4. BAB IV - DAFTAR PUSTAKA_8bs6bk7vqc9g.pdf','4. BAB IV - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:21'),(1665,232,'5. RIWAYAT HIDUP_eg8260thb90w.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:22'),(1666,233,'1. ABSTRAK_1u523wibg1r5r.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:22'),(1667,233,'2. COVER - BAB I - BAB II_yortf1fbqsfo.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:22'),(1668,233,'3. BAB III - BAB IV_3f0yhqnrh5fm.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:22'),(1669,233,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1nn56icyj6ycf.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:22'),(1670,233,'5. RIWAYAT HIDUP_u4hsdtaznffy.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:23'),(1671,234,'2. COVER - BAB I - BAB II_1w22sqn4pubz.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:23'),(1672,234,'1. ABSTRAK_cwzq2zx786l1.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:23'),(1673,234,'3. BAB III - BAB IV_1pi3fvu25bj43.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:23'),(1674,234,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_176k278clek2t.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:23'),(1675,235,'5. RIWAYAT HIDUP_1pawj5a7tz9f4.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:23'),(1676,235,'2. COVER - BAB I - BAB II_1f2knqjssw26b.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:24'),(1677,235,'1. ABSTRAK_1upp61t64pxsj.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:24'),(1678,235,'3. BAB III - BAB IV_189359kammo1y.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:24'),(1679,235,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1mkhkywyxccsa.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:24'),(1680,236,'1. ABSTRAK_1cejroiusx5q4.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:24'),(1681,236,'2. COVER - BAB I - BAB II_1m8plj1b395u2.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:25'),(1682,236,'3. BAB III - BAB IV_1jxj2zm7t95fg.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:25'),(1683,236,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_41l1vreaqetj.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:25'),(1684,236,'5. RIWAYAT HIDUP_axa4yawp7jcb.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:25'),(1685,237,'2. COVER - BAB I - BAB II_tjwpwx6pajt9.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:25'),(1686,237,'1. ABSTRAK_1hp1bs1oujy37.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:26'),(1687,237,'3. BAB III - BAB IV_1pvu4dahwybe3.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:26'),(1688,237,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1shmb7a600qvr.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:26'),(1689,237,'5. RIWAYAT HIDUP_13joo1cxtj488.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:26'),(1690,238,'2. COVER - BAB I - BAB II_jgtdfvn1xtj1.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:26'),(1691,238,'1. ABSTRAK_1s4t8cx3pz69r.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:26'),(1692,238,'3. BAB III - BAB IV_1bd33sg2up7tn.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:27'),(1693,238,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_via1i5wi0i3a.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:27'),(1694,238,'5. RIWAYAT HIDUP_1vmy7td22kctd.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:27'),(1695,239,'2. COVER - BAB I - BAB II_tj7yfmwl6wok.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:27'),(1696,239,'1. ABSTRAK_xeyvewvx18h0.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:27'),(1697,239,'3. BAB III - BAB IV_wppseko13xxr.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:28'),(1698,239,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_19qbqa4pfwwvj.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:28'),(1699,239,'5. RIWAYAT HIDUP_1ow2joizxz42l.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:28'),(1700,240,'2. COVER - BAB I - BAB II_hwsq40jc5hfk.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:28'),(1701,240,'1. ABSTRAK_zpujettqma1m.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:28'),(1702,240,'3. BAB III - BAB IV_zj1m1kmoakf3.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:28'),(1703,240,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1seu9t9b4zsq0.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:29'),(1704,240,'5. RIWAYAT HIDUP_cpa08xepjwye.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:29'),(1705,241,'2. COVER - BAB I - BAB II_n023la3awjpm.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:29'),(1706,241,'1. ABSTRAK_35ij1z9rt28l.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:29'),(1707,241,'3. BAB III - BAB IV_18olgaxywbhm0.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:29'),(1708,241,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1r5a0k13gfd0p.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:30'),(1709,241,'5. RIWAYAT HIDUP_1xrix84mec8i5.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:30'),(1710,242,'2. COVER - BAB I - BAB II_13m2ea70wqm8p.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:30'),(1711,242,'1. ABSTRAK_fzvt6wm7pxdt.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:30'),(1712,242,'3. BAB III - BAB IV_is0ggip7usuk.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:30'),(1713,242,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1f4ylhhdofo9t.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:30'),(1714,242,'5. RIWAYAT HIDUP_14yvpgfo6msus.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:31'),(1715,243,'2. COVER - BAB I - BAB II_1w7dvkd9oxgdy.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:31'),(1716,243,'1. ABSTRAK_g85xnaszvzeo.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:31'),(1717,243,'3. BAB III - BAB IV_1suurh45a0b5e.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:31'),(1718,243,'4. BAB IV - DAFTAR PUSTAKA_1iniozbcvv1iq.pdf','4. BAB IV - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:31'),(1719,243,'5. RIWAYAT HIDUP_bndwhuzxokor.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:32'),(1720,244,'2. COVER - BAB I - BAB II_1hrv7k1rs7fgo.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:32'),(1721,244,'1. ABSTRAK_7nj6me10m2e7.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:32'),(1722,244,'3. BAB III - BAB IV_10e7drjp15dzy.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:32'),(1723,244,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_olhgbqixkrol.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:32'),(1724,244,'5. RIWAYAT HIDUP_13qk8fe2npel0.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:32'),(1725,245,'2. COVER - BAB I - BAB II_cv7xgc1j7ahk.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:33'),(1726,245,'1. ABSTRAK_1re44xw8oy9g5.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:33'),(1727,245,'3. BAB III - BAB IV_uwam2othaxjz.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:33'),(1728,245,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1td38e1qehu6v.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:33'),(1729,245,'5. RIWAYAT HIDUP_1uvj32as4alw7.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:33'),(1730,246,'2. COVER - BAB I - BAB II_1xde5fw4a5bmb.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:34'),(1731,246,'1. ABSTRAK_c4gjahb19fcj.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:34'),(1732,246,'3. BAB III - BAB IV_6vvbcjmtqp7.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:34'),(1733,246,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_uctyynt95z63.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:34'),(1734,246,'5. RIWAYAT HIDUP_2ui5q1x2q0z9.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:34'),(1735,247,'2. COVER - BAB I - BAB II_yk46qqi5eo3o.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:34'),(1736,247,'1. ABSTRAK_13sc3d52wjid.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:35'),(1737,247,'3. BAB III - BAB IV_kdggiq2d1xto.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:35'),(1738,247,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_828t3v6o5cr2.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:35'),(1739,247,'5. RIWAYAT HIDUP_lp557xdyd4k7.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:35'),(1740,248,'5. RIWAYAT HIDUP_cs5ch5evtwya.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:35'),(1741,248,'2. COVER - BAB I - BAB II_cf1rgdv9etig.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:36'),(1742,248,'1, ABSTRAK_rlkqtfxnkxlz.pdf','1, ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:36'),(1743,248,'3. BAB III - BAB IV_1a18l1v55qqnf.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:36'),(1744,248,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1rbc9m9g90t3p.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:36'),(1745,249,'2. COVER - BAB I - BAB II_1erucnpo2m0eg.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:36'),(1746,249,'1. ABSTRAK_ts1e9va2mh3n.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:36'),(1747,249,'3. BAB III - BAB IV_1up5kt3up0pt4.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:37'),(1748,249,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_idcb71bbfsum.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:37'),(1749,249,'5. RIWAYAT HIDUP_4d9e5iu42awv.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:37'),(1750,250,'2. COVER - BAB I - BAB II_8pvi4coao4mz.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:37'),(1751,250,'1. ABSTRAK_12o6o355h8try.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:37'),(1752,250,'3. BAB III - BAB IV_1o1uv6qtixmb9.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:38'),(1753,250,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1uv1hxd4n3d63.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:38'),(1754,250,'5. RIWAYAT HIDUP_1t8szhhef7ot1.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:38'),(1755,251,'2. COVER - BAB I - BAB II_k4aqozt9tep3.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:38'),(1756,251,'1. ABSTRAK_wnqyu5x0bw6n.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:38'),(1757,251,'3. BAB III - BAB IV_7t8ozghh5drx.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:38'),(1758,251,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1rnfj4wd16xwd.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:39'),(1759,251,'5. RIWAYAT HIDUP_1wxklm7hbebyp.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:39'),(1760,252,'2. COVER - BAB I - BAB II_bz6s6l16helb.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:39'),(1761,252,'1. ABSTRAK_ralu82skl455.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:39'),(1762,252,'3. BAB III - BAB IV_3v05lj3mmt92.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:39'),(1763,252,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_mvybi8smzf04.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:40'),(1764,252,'5. RIWAYAT HIDUP_150hpd6q9adew.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:40'),(1765,253,'2. COVER - BAB I - BAB II_lqc1qgxv0sxr.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:40'),(1766,253,'1. ABSTRAK_mtcrkmnwmpr5.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:40'),(1767,253,'3. BAB III - BAB IV_dszhnemsu797.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:40'),(1768,253,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_7c8f40aho9qr.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:40'),(1769,253,'5. RIWAYAT HIDUP_yozc48p94ob3.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:41'),(1770,254,'1. ABSTRAK_kdcj514ebyo2.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:41'),(1771,254,'2. COVER - BAB I - BAB II_1rbsfkve22rg0.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:41'),(1772,254,'3. BAB III - BAB IV_mndfk6nj4r1s.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:41'),(1773,254,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_i34frl6f2hs1.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:41'),(1774,254,'5. RIWAYAT HIDUP_1lp29imin7mz2.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:42'),(1775,255,'2. COVER - BAB I - BAB II_p7oqjja1ola7.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:42'),(1776,255,'1. ABSTRAK_1xpryrkxkpksd.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:42'),(1777,255,'3. BAB III - BAB IV_17rm0gkua6lvb.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:42'),(1778,255,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_90g9rjfb709s.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:42'),(1779,255,'5. RIWAYAT HIDUP_1k569q2rwkw9i.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:43'),(1780,256,'2. COVER - BAB I - BAB II_10v24vwhyie2a.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:43'),(1781,256,'1. ABSTRAK_javzl1up8wmo.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:43'),(1782,256,'3. BAB III - BAB IV_wbq4txlumoi2.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:43'),(1783,256,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_nmbf75piwwwf.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:43'),(1784,256,'5. RIWAYAT HIDUP_jxdb5j8oicoa.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:43'),(1785,257,'2. COVER - BAB I - BAB II_13spz5trwb917.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:44'),(1786,257,'1. ABSTRAK_6b36w68hs3nh.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:44'),(1787,257,'3. BAB III - BAB IV_kwfs3jzsf8y9.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:44'),(1788,257,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1bvw6c9fdgi7x.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:44'),(1789,257,'5. RIWAYAT HIDUP_faltmaxtoncq.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:44'),(1790,258,'2. COVER - BAB I - BAB II_1mn3dvvmxl7x7.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:45'),(1791,258,'1. ABSTRAK_1394ktlt9m371.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:45'),(1792,258,'3. BAB III - BAB IV_fejft3uowkdp.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:45'),(1793,258,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_fa0b5tj8s534.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:45'),(1794,258,'5. RIWAYAT HIDUP_186w81patty6c.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:45'),(1795,259,'2. COVER - BAB I - BAB II_sj92nt6f1xfb.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:45'),(1796,259,'1. ABSTRAK_153qkp92xhpjq.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:46'),(1797,259,'3. BAB III - BAB IV_18ubxofdwtbdc.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:46'),(1798,259,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_cbk2or470gzf.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:46'),(1799,259,'5. RIWAYAT HIDUP_1wbnw56xedwm5.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:46'),(1800,260,'2. COVER - BAB I - BAB II_od9o488jlxxc.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:46'),(1801,260,'1. ABSTRAK_1a6dto1cn1juz.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:47'),(1802,260,'3. BAB III - BAB IV_nwibza7jakrd.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:47'),(1803,260,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1t51ai72to1ym.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:47'),(1804,261,'2. COVER - BAB I - BAB II_nb1bjqdngsr3.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:47'),(1805,261,'1. ABSTRAK_1rx3cffeb5tnu.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:47'),(1806,261,'3. BAB III - BAB IV_f2tkxtl3jrqo.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:47'),(1807,261,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_rywlqph38fxa.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:48'),(1808,262,'2. COVER - BAB I - BAB II_jw1k5y4w66w6.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:48'),(1809,262,'1. ABSTRAK_14ey8o53lpahm.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:48'),(1810,262,'3. BAB III - BAB IV_1t6w362vtx87q.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:48'),(1811,262,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1fxgyywkr7nfw.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:48'),(1812,262,'5. RIWAYAT HIDUP_1o0vau292f1tm.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:49'),(1813,263,'2. COVER - BAB I - BAB II_9ux4z7szqxmp.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:49'),(1814,263,'1. ABSTRAK_v8v7n8ndqemo.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:49'),(1815,263,'3. BAB III - BAB IV_1i2r9kkwi63k.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:49'),(1816,263,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_f9y17vxvrswv.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:49'),(1817,263,'5. RIWAYAT HIDUP_1j5x1zfyn4s9n.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:49'),(1818,264,'2. COVER - BAB I - BAB II_bxyod6ctu5bs.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:50'),(1819,264,'1. ABSTRAK_wh6r3g7tr0lr.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:50'),(1820,264,'3. BAB III - BAB IV_hv1ydxndsben.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:50'),(1821,264,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_myyowqh714wo.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:50'),(1822,265,'2. COVER - BAB I - BAB II_ioss4xi1jwpr.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:50'),(1823,265,'1. ABSTRAK_pky9q6gjpqb5.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:51'),(1824,265,'3. BAB III - BAB IV_1vj1omsi6wss0.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:51'),(1825,265,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1qkr0928dscpf.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:51'),(1826,265,'5. RIWAYAT HIDUP_1qct63qew2cta.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:51'),(1827,266,'2. COVER - BAB I - BAB II_1iilrxcyee2q9.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:51'),(1828,266,'1. ABSTRAK_apswegc0lflx.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:51'),(1829,266,'3. BAB III - BAB IV_1ps96ms4d9ddu.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:52'),(1830,266,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1u0ftyp0sjcp6.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:52'),(1831,267,'1. ABSTRAK_1aqh3hisyrr0z.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:52'),(1832,267,'2. COVER - BAB I - BAB II_24fymn9qxdcp.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:52'),(1833,267,'3. BAB III - BAB IV_jk1eazhob8vc.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:52'),(1834,267,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1mam33bxlm1ct.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:53'),(1835,268,'5. RIWAYAT HIDUP_s8bxlh8uknll.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:53'),(1836,268,'2. COVER - BAB I - BAB II_hoa4229hzu80.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:53'),(1837,268,'1. ABSTRAK_1kstde1zz6q42.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:53'),(1838,268,'3. BAB III - BAB IV_1n2m7b46rk444.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:53'),(1839,268,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1ckd4zbe2zz8n.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:53'),(1840,269,'2. COVER - BAB I - BAB II_16ya3bwpyxqr0.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:54'),(1841,269,'1. ABSTRAK_194a8ct4dpamq.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:54'),(1842,269,'3. BAB III - BAB IV_amm3ltawkvfh.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:54'),(1843,269,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_4hjkkgpq7enz.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:54'),(1844,269,'5. RIWAYAT HIDUP_paqq7wo2n6zl.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:54'),(1845,270,'2. COVER - BAB I - BAB II_16jaa4sm48brc.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:55'),(1846,270,'1. ABSTRAK_8gyf2dc2x4he.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:55'),(1847,270,'3. BAB III - BAB IV_1bee12tkcqwst.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:55'),(1848,270,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_tm2wuv9dhyzc.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:55'),(1849,270,'5. RIWAYAT HIDUP_7yg8mduii5w5.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:55'),(1850,271,'2. COVER - BAB I - BAB II_1apn8gc7ukgq4.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:55'),(1851,271,'1. ABSTRAK_1d82cg06fb5dw.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:56'),(1852,271,'3. BAB III - BAB IV_yrdk9ylhrd4q.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:56'),(1853,271,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1rl83wqm40wkt.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:56'),(1854,271,'5. RIWAYAT HIDUP_pvmn4lhmum38.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:56'),(1855,272,'2. COVER - BAB I - BAB II_19fdr11wz8fwp.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:56'),(1856,272,'1. ABSTRAK_1wvpu7iovt0nk.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:57'),(1857,272,'3. BAB III - BAB IV_cwktujupmhlx.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:57'),(1858,272,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_pfffuzx8hs27.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:57'),(1859,272,'5. RIWAYAT HIDUP_1lsbi7gfzojqh.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:57'),(1860,273,'2. COVER - BAB I - BAB II_1rqwfze8hoyc8.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:57'),(1861,273,'1. ABSTRAK_ofr9w8ccfayf.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:57'),(1862,273,'3. BAB III - BAB IV_1pcx44u283csn.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:58'),(1863,273,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_18t1pq1jdlhxr.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:58'),(1864,273,'5. RIWAYAT HIDUP_ey06gumqyho8.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:58'),(1865,274,'2. COVER - BAB I - BAB II_nf2ghazd9j2b.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:58'),(1866,274,'1. ABSTRAK_1ht16b73xkaxb.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:58'),(1867,274,'3. BAB III - BAB IV_khephrym1wmw.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:59'),(1868,274,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_eicudcmdmxsr.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:59'),(1869,274,'5. RIWAYAT HIDUP_1t1d461nlk5l3.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:59'),(1870,275,'2. COVER - BAB I - BAB II_1vhvphzmtpzye.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:59'),(1871,275,'1. ABSTRAK_f941mgrkakrk.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:59'),(1872,275,'3. BAB III - BAB IV_1dl4gvrclceym.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:01:59'),(1873,275,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_15jlrn3k8hl38.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:00'),(1874,275,'5. RIWAYAT HIDUP_sfmpch5vp4v3.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:00'),(1875,276,'5. RIWAYAT HIDUP_wj5pxvndpg5m.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:00'),(1876,276,'2. COVER - BAB I - BAB II_19dobrvdzkowr.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:00'),(1877,276,'1. ABSTRAK_zb1czufn7beb.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:00'),(1878,276,'3. BAB III - BAB IV_ri7jfrtkwx75.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:01'),(1879,276,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_4f9vuen2vx9y.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:01'),(1880,277,'2. COVER - BAB I - BAB II_tpy4ovrt1q6y.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:01'),(1881,277,'1. ABSTRAK_vi3qb5z8muqc.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:01'),(1882,277,'3. BAB III - BAB IV_12hrydo9llwgm.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:01'),(1883,277,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_ydakgux2mcvr.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:01'),(1884,277,'5. RIWAYAT HIDUP_ar300idtxwwg.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:02'),(1885,278,'2. COVER - BAB I - BAB II_zqbmu7ippfmp.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:02'),(1886,278,'1. ABSTRAK_bvesu4b1i55w.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:02'),(1887,278,'3. BAB III - BAB IV_hoqmvmrlj2ri.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:02'),(1888,278,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_p34hewiqestt.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:02'),(1889,278,'5. RIWAYAT HIDUP_l00jju85lik5.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:03'),(1890,279,'2. COVER - BAB I - BAB II_r6ek0in8asjs.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:03'),(1891,279,'1. ABSTRAK_3l4j651nb4ms.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:03'),(1892,279,'3. BAB III - BAB IV_f8trnck720tm.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:03'),(1893,279,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1tszitpdo64wk.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:03'),(1894,279,'5. RIWAYAT HIDUP_18a23ws51obmu.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:04'),(1895,280,'2. COVER - BAB I - BAB II_8y1uosjx1n5r.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:04'),(1896,280,'1. ABSTRAK_5sbv36y0qdtx.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:04'),(1897,280,'3. BAB III - BAB IV_ycfz0c7vfpcc.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:04'),(1898,280,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1i574zx18846a.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:04'),(1899,280,'5. RIWAYAT HIDUP_kmt5fcbuurwx.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:04'),(1900,281,'2. COVER - BAB I - BAB II_dqq5w60kavs7.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:05'),(1901,281,'1. ABSTRAK_a6dc3j95ar40.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:05'),(1902,281,'3. BAB III - BAB IV_1elwn39rjjy9o.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:05'),(1903,281,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_196ted5gi5tp6.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:05'),(1904,281,'5. RIWAYAT HIDUP_p13j2i9u1hg1.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:05'),(1905,282,'2. COVER - BAB I - BAB II_ng29wubhkiub.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:06'),(1906,282,'1. ABSTRAK_i0ki0kxxy5om.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:06'),(1907,282,'3. BAB III - BAB IV_vfxnyw9cfl25.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:06'),(1908,282,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_c98lxg365ep7.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:06'),(1909,282,'5. RIWAYAT HIDUP_1c6acliewd39k.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:06'),(1910,283,'2. COVER - BAB I - BAB II_1bsvgoj52dj06.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:06'),(1911,283,'1. ABSTRAK_shwxmq2uqgm1.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:07'),(1912,283,'3. BAB III - BAB IV_1u1muqujddtjr.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:07'),(1913,283,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1tn4wipzqpqxg.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:07'),(1914,283,'5. RIWAYAT HIDUP_97zockkitsy9.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:07'),(1915,284,'ABSTRAK_sldaqrtb5gf3.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:07'),(1916,284,'BAB I_zhko26vd7xbr.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:08'),(1917,284,'BAB II_4ty1e90dmyrx.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:08'),(1918,284,'BAB III_1v1q226zi6s3f.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:08'),(1919,284,'BAB IV_1735btqblr1ms.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:08'),(1920,284,'BAB V_5rl1nq4ilrjm.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:08'),(1921,284,'RIWAYAT HIDUP_12li8iqeqeaf9.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:08'),(1922,284,'COVER_t3m0skelkjdb.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:09'),(1923,284,'DAFTAR PUSTAKA_1jbgdsc0nw5m8.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:09'),(1924,285,'ABSTRAK_18brmzzmlaygi.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:09'),(1925,285,'BAB I_1oaj6hw6fn3wg.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:09'),(1926,285,'BAB II_9d8uvqevj0y1.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:09'),(1927,285,'BAB III_ybo966imz7vv.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:10'),(1928,285,'BAB IV_18hmdwvshtw1k.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:10'),(1929,285,'BAB V_13yrh55a90yf5.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:10'),(1930,285,'RIWAYAT HIDUP_xmonwzrrp56s.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:10'),(1931,285,'COVER_u4n3pyredufd.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:10'),(1932,285,'DAFTAR PUSTAKA_fqjk3ardsiqw.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:10'),(1933,286,'ABSTRAK_1nbcln2wz728t.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:11'),(1934,286,'COVER_1iyjbdnbjevj1.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:11'),(1935,286,'BAB I_18m26q8q5guw8.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:11'),(1936,286,'BAB II_1q4fwi885v5et.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:11'),(1937,286,'BAB III_vpr5l4pvtb4g.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:11'),(1938,286,'BAB IV_1fd14ob8gxz5l.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:12'),(1939,286,'BAB V_rirui5grcev8.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:12'),(1940,286,'DAFTAR PUSTAKA_10wtlhahjfkrh.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:12'),(1941,286,'LAMPIRAN_1bllu3az4bbj6.pdf','LAMPIRAN.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:12'),(1942,287,'ABSTRAK_f1k2bhk32j5l.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:12'),(1943,287,'BAB I_vqcbs2bq04rl.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:12'),(1944,287,'BAB II_130672fkkusoa.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:13'),(1945,287,'BAB III_gkc6t90kjjio.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:13'),(1946,287,'BAB IV_bj06d2vj1bjx.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:13'),(1947,287,'BAB V_17k1e1gtgf187.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:13'),(1948,287,'RIWAYAT HIDUP_1d5s7uqvi4xdj.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:13'),(1949,287,'COVER_bo4jbhy8nrvu.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:14'),(1950,287,'DAFTAR PUSTAKA_pbst3ct120tm.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:14'),(1951,288,'ARTIKEL_5kbwsxgv60zw.pdf','ARTIKEL.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:14'),(1952,288,'DAFTAR PUSTAKA_1dwsourbdm0zw.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:14'),(1953,288,'ABSTRAK_nu4jg5pkxwes.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:14'),(1954,288,'COVER_irv9fd9354kh.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:14'),(1955,288,'BAB I_ce2kzkkxw1oo.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:15'),(1956,288,'BAB II_5j9qwxyszvkv.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:15'),(1957,288,'BAB III_16nxkoat2b50u.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:15'),(1958,288,'BAB V_oy7cnxwlnc0z.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:15'),(1959,288,'BAB IV_1eu93nvh2452o.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:15'),(1960,289,'ABSTRAK_225btk3smplm.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:15'),(1961,289,'BAB I_1dpwh507cwau8.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:16'),(1962,289,'BAB II_d0mywcab7f1t.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:16'),(1963,289,'BAB III_ejp2zhmuat2.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:16'),(1964,289,'BAB IV_g39fsonsm3ez.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:16'),(1965,289,'BAB V_1gf7wn3hnkt7p.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:16'),(1966,289,'COVER_10r9pldd6v446.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:17'),(1967,289,'RIWAYAT HIDUP_rizes1vtdx3e.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:17'),(1968,289,'DAFTAR PUSTAKA_5udzu93ytyax.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:17'),(1969,289,'LAMPIRAN_4pf7fkbrsoou.pdf','LAMPIRAN.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:17'),(1970,290,'ABSTRAK_g0wbmgcbhkyq.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:17'),(1971,290,'BAB I_pk47p61cf6qw.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:17'),(1972,290,'BAB II_1ah3sbwte8diy.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:18'),(1973,290,'BAB III_159jv5yboht2n.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:18'),(1974,290,'BAB IV_mtrbaxuwthr4.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:18'),(1975,290,'BAB V_1quic50moa7j.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:18'),(1976,290,'DAFTAR PUSTAKA_1dc5rhamnefzk.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:18'),(1977,290,'RIWAYAT HIDUP_uiz6g2p8f2g.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:19'),(1978,290,'COVER_1vdxaswcxq80k.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:19'),(1979,291,'ABSTRAK_10q1ychsgflow.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:19'),(1980,291,'RIWAYAT HIDUP_slp5spe6yhpu.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:19'),(1981,291,'BAB I_yg91rkiumdb8.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:19'),(1982,291,'BAB II_n0l12i9anuof.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:19'),(1983,291,'BAB III_de5vurme4k3j.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:20'),(1984,291,'BAB IV_1ghr6rmnalbc5.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:20'),(1985,291,'BAB V_1jijdkkrp623b.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:20'),(1986,291,'COVER_1fhy7ymupo000.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:20'),(1987,291,'DAFTAR PUSTAKA_1f5xj9lp9lb4u.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:20'),(1988,292,'COVER_1att6l9yidygt.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:21'),(1989,292,'BAB I_z2r0yl6echcd.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:21'),(1990,292,'BAB II_1ba9bjnkdrzss.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:21'),(1991,292,'BAB III_ethz2jmili2y.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:21'),(1992,292,'BAB IV_rl5bnexipi4d.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:21'),(1993,292,'BAB V_w5z22b1wlran.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:21'),(1994,292,'DAFTAR PUSTAKA_1jp13l7j6k6tu.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:22'),(1995,292,'RIWAYAT HIDUP_pf50sjp19jwe.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:22'),(1996,292,'ABSTRAK_1xfbawacybjfm.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:22'),(1997,293,'COVER_xucs59kzfx2p.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:22'),(1998,293,'ABSTRAK_1xa5l5p33g80s.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:22'),(1999,293,'BAB I_1gylkxz9mcgsb.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:23'),(2000,293,'BAB II_fb0j3hdbbhuv.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:23'),(2001,293,'BAB III_1qzewy1tnxk28.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:23'),(2002,293,'BAB IV_fclqazwwt54u.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:23'),(2003,293,'BAB V_9kjc7rujfge2.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:23'),(2004,293,'DAFTAR PUSTAKA_1q2kqhdmg60y6.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:23'),(2005,293,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_87w2u2mp6tfg.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:24'),(2006,294,'Thumbs_ncj98n285p9c.db','Thumbs.db',0,'2021/01/',NULL,'.db','2021-01-08 12:02:24'),(2007,294,'ABSTRAK_17gf4504kixyb.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:24'),(2008,294,'COVER_cm7ghf3h4x5z.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:24'),(2009,294,'BAB I_dw06jtaagqe6.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:24'),(2010,294,'BAB II_ypqmg93p0ar.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:25'),(2011,294,'BAB III_3atrb6ndgd0t.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:25'),(2012,294,'BAB IV_ur5515p4qoz.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:25'),(2013,294,'BAB V_li0rcy2mr4fd.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:25'),(2014,294,'DAFTAR PUSTAKA_1coo9vn0bvxn2.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:25'),(2015,294,'RIWAYAT HIDUP_jl25b65hzlww.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:25'),(2016,294,'ARTIKEL_1sf2wqvqa36a8.pdf','ARTIKEL.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:26'),(2017,295,'RIWAYAT HIDUP_zf7q1pnvy36u.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:26'),(2018,295,'ABSTRAK_5r40knbv8uga.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:26'),(2019,295,'BAB I_1p0n1ryp7tx3h.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:26'),(2020,295,'BAB II_ct3i0u4av2uh.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:26'),(2021,295,'BAB III_1bly3mkp3egd0.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:27'),(2022,295,'BAB IV_1mkltp284pdat.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:27'),(2023,295,'BAB V_xez1riphldhk.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:27'),(2024,295,'COVER_1660o6xbxnw6q.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:27'),(2025,295,'DAFTAR PUSTAKA_20rriw55zmc7.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:27'),(2026,296,'ABSTRAK_17b7dywovruzc.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:27'),(2027,296,'BAB I_8ov96f12u5zz.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:28'),(2028,296,'BAB II_6nk0qtdke9h2.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:28'),(2029,296,'BAB III_gx4665tllgnj.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:28'),(2030,296,'BAB IV_1wi4ayoebi19k.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:28'),(2031,296,'BAB V_ofmdyjwbqgv1.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:28'),(2032,296,'DAFTAR PUSTAKA_tyn94ru2y9qz.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:29'),(2033,296,'RIWAYAT HIDUP_1nd44z1eq7sny.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:29'),(2034,296,'COVER_rscjegmop6hr.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:29'),(2035,297,'ABSTRAK_3f169v6pr4yx.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:29'),(2036,297,'BAB V_1ljjxtx6hzph1.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:29'),(2037,297,'DAFTAR PUSTAKA_zegs2fg71k66.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:29'),(2038,297,'BAB I_1ha9vvrbnf26p.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:30'),(2039,297,'BAB II_3dux1ex6mzw5.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:30'),(2040,297,'BAB III_kxoolggej6t.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:30'),(2041,297,'BAB IV_9vmb9it7p26p.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:30'),(2042,297,'COVER_1316yxxgt9bgi.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:30'),(2043,298,'ARTIKEL_xreovk8eywjn.pdf','ARTIKEL.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:31'),(2044,298,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_lw4pelnxpbz1.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:31'),(2045,298,'COVER_ciq27g5dnxfe.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:31'),(2046,298,'BAB I_19zcwo2zt5lx9.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:31'),(2047,298,'BAB II_srh64brcejf8.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:31'),(2048,298,'BAB III_msahion1zoxn.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:31'),(2049,298,'BAB IV_kg23uvxxkhk0.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:32'),(2050,298,'BAB V_o2fu4obyp4h1.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:32'),(2051,298,'DAFTAR PUSTAKA_evi07rl9zcqh.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:32'),(2052,299,'ABSTRAK_nvaz6urbapy.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:32'),(2053,299,'COVER_9trx2szkc8bh.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:32'),(2054,299,'BAB I_1d67jziexsgex.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:33'),(2055,299,'BAB II_1d4xxqxw5478f.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:33'),(2056,299,'BAB III_1hxz8miikf80p.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:33'),(2057,299,'BAB IV_j6jh0eswrtcq.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:33'),(2058,299,'BAB V_12hoxka1mmgyo.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:33'),(2059,299,'DAFTAR PUSTAKA_1hlw6gt00p7e8.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:33'),(2060,300,'BAB II_ki8hh90dohnt.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:34'),(2061,300,'BAB III_pqiat200h19u.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:34'),(2062,300,'BAB IV_1lp4rc6h8flty.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:34'),(2063,300,'BAB V_176kxa8fzpvmf.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:34'),(2064,300,'DAFTAR PUSTAKA_56cge5sf5rzb.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:34'),(2065,300,'ABSTRAK_mw1kovm4uz61.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:34'),(2066,300,'BAB I_1xrsuoiykg7n9.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:35'),(2067,300,'COVER_ss5u9wuxgoas.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:35'),(2068,300,'DAFTAR RIWAYAT HIDUP_eyf2346xlkyy.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:35'),(2069,301,'COVER_1kfw90mc67hyd.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:35'),(2070,301,'ABSTRAK_10dp9d6e8ll9j.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:35'),(2071,301,'BAB I_1sa8ubttlv8er.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:36'),(2072,301,'BAB II_nuzeapznmgut.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:36'),(2073,301,'BAB III_1xkimksv68lmk.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:36'),(2074,301,'BAB IV_1kxu19v5ehoz8.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:36'),(2075,301,'BAB V_1vaiulcho3nri.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:36'),(2076,301,'DAFTAR PUSTAKA_ilamunb899m2.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:36'),(2077,301,'RIWAYAT HIDUP_u8vm588eg89e.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:37'),(2078,301,'LAMPIRAN_1fk7bwasjyglb.pdf','LAMPIRAN.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:37'),(2079,302,'2. COVER - BAB I - BAB II_cxcvadpp7lo1.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:37'),(2080,302,'1. ABSTRAK_1now3lapjyj7b.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:37'),(2081,302,'3. BAB III - BAB IV_13y5c7vbyb6l7.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:37'),(2082,302,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_49zg0hwyogm.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:38'),(2083,302,'5. RIWAYAT HIDUP_3ld24ip6m9ty.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:38'),(2084,303,'BAB I_5hhaw6wto3ka.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:38'),(2085,303,'BAB II_168q3fdgh2yxe.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:38'),(2086,303,'BAB III_bdc2zosb4vko.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:38'),(2087,303,'BAB IV_14zqiwmyqdm6o.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:39'),(2088,303,'BAB V_xwsyzrv4je2c.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:39'),(2089,303,'COVER_1h5sildglz7em.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:39'),(2090,303,'DAFTAR PUSTAKA_1v8rm9gpf36za.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:39'),(2091,303,'RIWAYAT HIDUP_e2tpcnu9eu22.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:39'),(2092,303,'ABSTRAK_1p3g14bo502ci.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:39'),(2093,304,'COVER_1ct1pp613ux93.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:40'),(2094,304,'ABSTRAK_zvs85x8jef06.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:40'),(2095,304,'BAB I_6iz9m865n4av.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:40'),(2096,304,'BAB II_1dnhsct4d55u5.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:40'),(2097,304,'BAB III_1fot016mitm17.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:40'),(2098,304,'BAB IV_107ecfmy3axgj.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:40'),(2099,304,'BAB V_akuh46shwxny.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:41'),(2100,304,'DAFTAR PUSTAKA_182pz1tinv7m3.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:41'),(2101,304,'RIWAYAT HIDUP_1qafhtuip2akk.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:41'),(2102,305,'LAMPIRAN_81eywk06636g.pdf','LAMPIRAN.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:41'),(2103,305,'ABSTRAK_muhdcp587hvm.pdf','ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:41'),(2104,305,'DAFTAR PUSTAKA_1v9lj1dx4wy4x.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:42'),(2105,305,'RIWAYAT HIDUP_ml4ud22uybca.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:42'),(2106,305,'BAB I_wlf7e5rjv5eu.pdf','BAB I.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:42'),(2107,305,'BAB II_1ugh3k217da6n.pdf','BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:42'),(2108,305,'BAB III_xwjje4wqlsh9.pdf','BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:42'),(2109,305,'BAB IV_scknubdx6t9q.pdf','BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:42'),(2110,305,'BAB V_18ucowd69sfty.pdf','BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:43'),(2111,305,'COVER_ib8dtywpqyrs.pdf','COVER.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-08 12:02:43'),(2117,204,'1._ABSTRAK_1h79zj9hw0hck','1. ABSTRAK.pdf',177,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_1h79zj9hw0hck','2021-01-08 14:32:17'),(2118,204,'2._COVER_-_BAB_I_-_BAB_II_1utfdlsuihtcz','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',1823,'2021/01/','application/pdf','. COVER - BAB I - BAB II_1utfdlsuihtcz','2021-01-08 14:32:52'),(2119,204,'3._BAB_III_-_BAB_IV_t6hcyk3if6ij','3. BAB III - BAB IV.pdf',627,'2021/01/','application/pdf','. BAB III - BAB IV_t6hcyk3if6ij','2021-01-08 14:33:35'),(2120,204,'4._BAB_V_-_DAFTAR_PUSTAKA_yodwjh2u71h6','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',486,'2021/01/','application/pdf','. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_yodwjh2u71h6','2021-01-08 14:33:43'),(2121,204,'5._RIWAYAT_HIDUP_jwiy0x71m97o','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',240,'2021/01/','application/pdf','. RIWAYAT HIDUP_jwiy0x71m97o','2021-01-08 14:33:48'),(2122,307,'1._ABSTRAK_1762auvfaztvq','1. ABSTRAK.pdf',9,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_1762auvfaztvq','2021-01-14 10:07:57'),(2123,307,'2._COVER_-_BAB_I_-_BAB_II_aq2n70duiuf2','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',1071,'2021/01/','application/pdf','. COVER - BAB I - BAB II_aq2n70duiuf2','2021-01-14 10:09:26'),(2124,307,'3._BAB_III_-_BAB_IV_1rxr0xzecvgs7','3. BAB III - BAB IV.pdf',345,'2021/01/','application/pdf','. BAB III - BAB IV_1rxr0xzecvgs7','2021-01-14 10:09:34'),(2125,307,'4._BAB_V_-_DAFTAR_PUSTAKA_xkhq8pjcmhh6','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',97,'2021/01/','application/pdf','. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_xkhq8pjcmhh6','2021-01-14 10:09:38'),(2126,307,'5._RIWAYAT_HIDUP_1f8s4ihiri07c','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',86,'2021/01/','application/pdf','. RIWAYAT HIDUP_1f8s4ihiri07c','2021-01-14 10:09:54'),(2127,308,'1. ABSTRAK_1md5lbura5dik.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:03'),(2128,308,'5. RIWAYAT HIDUP_j7g2199uyjt9.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:04'),(2129,308,'2. COVER - BAB I - BAB II_ltdrxxfqv2q5.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:04'),(2130,308,'3. BAB III - BAB IV_dvv52dfa4tmy.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:04'),(2131,308,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_uabg2tr52bxt.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:04'),(2132,309,'5.DAFTAR RIWAYAT HIDUP_c5r4hz6v3o4f.pdf','5.DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:04'),(2133,309,'1. ABSTRAK_13osb2d5izppe.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:04'),(2134,309,'2. COVER - BAB I - BAB II_df8nak7t59fo.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:05'),(2135,309,'3. BAB III - BAB IV_o2il6bhyadf.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:05'),(2136,309,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_38dwxdm3svb7.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:05'),(2137,310,'1. ABSTRAK_kbo2vnja46ob.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:05'),(2138,310,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1jf0yd869he5f.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:06'),(2139,310,'2. COVER - BAB I - BAB II_1sqssfii4ncdy.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:06'),(2140,310,'3. BAB III - BAB III_127aa2ditx8no.pdf','3. BAB III - BAB III.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:06'),(2141,310,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_e9cxmaph7taw.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:06'),(2142,311,'1. ABSTRAK_1kxusfcfhv1ak.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:06'),(2143,311,'5. RIWAYAT HIDUP_d3zrfba111h0.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:07'),(2144,311,'2. COVER - BAB I - BAB II_131qawybf2dm7.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:07'),(2145,311,'3. BAB III - BAB IV_gk9yd50af8a9.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:07'),(2146,311,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_wwm9cvbkfi9a.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:07'),(2147,312,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_14zfpztzn2vq.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:08'),(2148,312,'2. COVER - BAB I - BAB II_gk4lp82gpgi9.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:08'),(2149,312,'3. BAB III - BAB IV_177hq8drzgpfg.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:08'),(2150,312,'1. ABSTRAK_qewh8kx5jyvi.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:08'),(2151,312,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_d9ekivdrfnxe.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:08'),(2152,313,'1. ABSTRAK_1xt3rts4awofv.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:09'),(2153,313,'5. RIWAYAT HIDUP_hwh1x9it6xe7.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:09'),(2154,313,'2. COVER - BAB I - BAB II_1xx8012rqcp2i.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:09'),(2155,313,'3. BAB III - BAB IV_1gifg2m10dbml.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:09'),(2156,313,'4. BAB V - DAFTAR PUTAKA_9qus0a2mfmzu.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:09'),(2157,314,'1. ABSTRAK_jz5tqztqqg0h.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:09'),(2158,314,'2. COVER-BAB 1-BAB II_1u5jrorh1ngq4.pdf','2. COVER-BAB 1-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:10'),(2159,314,'3. BAB III-BAB IV_wlw4wenu4kv4.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:10'),(2160,314,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_asrsb2166jsj.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:10'),(2161,315,'1. ABSTRAK_1kzpsf362no1m.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:11'),(2162,315,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_l8p2rp5b46e5.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:11'),(2163,315,'2. COVER-BAB I-BAB II_167vucdnh2aly.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:11'),(2164,315,'3. BAB III-BAB IV_ous4yaq2n6c6.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:11'),(2165,315,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_pmrwuqdwbrsg.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:11'),(2166,316,'1. ABSTRAK_16c59n8k308g.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:11'),(2167,316,'2. COVER-BAB I-BAB II_1rlbof0xdso8l.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:12'),(2168,316,'3. BAB III-BAB IV_ntaxu1aie91y.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:12'),(2169,316,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_3la8cdpak77v.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:12'),(2170,317,'1. ABSTRAK_1jwtblka5q7h1.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:12'),(2171,317,'5. RIWAYAT HIDUP_1k0ub74tlo81k.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:12'),(2172,317,'2. COVER-BAB I-BAB II_53gfhgo0t58a.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:13'),(2173,317,'3. BAB III-BAB IV_qwntl15uj1rk.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:13'),(2174,317,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1itxoc5hzxgps.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:13'),(2175,318,'2. COVER - BAB I - BAB II_tpqmirlh47zm.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:13'),(2176,318,'1. ABSTRAK_1e3zyg13iikbz.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:13'),(2177,318,'3. BAB III - BAB IV_orkm2sdpj7hu.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:14'),(2178,318,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1weoitalslqui.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:14'),(2179,318,'5. RIWAYAT HIDUP_1mx8ulap9kzic.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:14'),(2180,319,'1. ABSTRAK_ha762uhw5ro4.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:14'),(2181,319,'2. COVER - BAB I - BAB II_1wbwshqpnp6p8.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:15'),(2182,319,'3. BAB III - BAB IV_17gpfk3qbs98w.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:15'),(2183,319,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1glqlpktjz4rd.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:15'),(2184,319,'5. RIWAYAT HIDUP_1kx4kvoe58k6m.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:15'),(2185,320,'5. RIWAYAT HIDUP_7bw6av9shqwb.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:15'),(2186,320,'1. ABSTRAK_15ruk534221tf.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:16'),(2187,320,'2. COVER-BAB I-BAB II_1nu828mj5c0co.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:16'),(2188,320,'3.BAB III-BAB IV_uvdn4a90t26r.pdf','3.BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:16'),(2189,320,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_r7k1k4ccly8l.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:16'),(2190,321,'1. ABSTRAK_1bfh6dnsdhk7x.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:16'),(2191,321,'2. COVER-BAB I-BAB II_189q6za5kob8t.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:16'),(2192,321,'3. BAB III-BAB IV_193zr849q5qky.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:17'),(2193,321,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_fs4ccz2vwswv.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:17'),(2194,321,'5. RIWAYAT HIDUP_15e4j01jbuol1.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:17'),(2195,322,'1. ABSTRAK_dnomcj9s376f.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:17'),(2196,322,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_baghbtz4t68b.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:17'),(2197,322,'2. COVER-BAB I-BAB II_5jykxag28nes.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:18'),(2198,322,'3. BAB III-BAB IV_abfrx4o33m29.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:18'),(2199,322,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_dah8u4t8830s.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:19'),(2200,323,'1. ABSTRAK_7ft0kcrlj63h.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:19'),(2201,323,'5. RIWAYAT HIDUP_1fvm7x5gzq9ac.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:19'),(2202,323,'2. COVER-BAB I-BAB II_12sgmyr14xtq1.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:19'),(2203,323,'3. BAB III-BAB IV_1kofo547efh8f.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:19'),(2204,323,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_3rcr9qs713vv.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:20'),(2205,324,'2. COVER-BAB I-BAB II_k98axexs0ogp.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:20'),(2206,324,'1. ABSTRAK_dtc4k0ni9c7v.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:20'),(2207,324,'3. BAB III-BAB IV_bplv4duu8vwj.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:20'),(2208,324,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1ft674xskkiuf.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:20'),(2209,324,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_tkzs9z0uiovy.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:20'),(2210,325,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_14wrub6apshn7.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:21'),(2211,325,'1. ABSTRAK_1lcd3zpgumjpj.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:21'),(2212,325,'2. COVER-BAB I-BAB II_8wee5tekpkrh.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:21'),(2213,325,'3. BAB III-BAB IV_t3t7f0qetm7l.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:21'),(2214,325,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_ret7do584bi7.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:21'),(2215,326,'2. COVER-BAB I-BAB II_1alhqq16zkllf.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:22'),(2216,326,'1. ABSTRAK_1lptgudnx1umu.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:22'),(2217,326,'3. BAB III-BAB IV_1pq05sj8v4lev.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:22'),(2218,326,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_12afjjqswlf45.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:22'),(2219,327,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_p7f5c508zzhs.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:22'),(2220,327,'1. ABSTRAK_c3528jdgqjg8.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:23'),(2221,327,'2. COVER-BAB I-BAB II_11zyhusq4z7q6.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:23'),(2222,327,'3. BAB III-BAB IV_1r0zqo314i1w7.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:23'),(2223,327,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1dj5wjaxbzj4p.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:23'),(2228,329,'1. ABSTRAK_7pg7yu42e7s9.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:24'),(2229,329,'5.DAFTAR RIWAYAT HIDUP_18su1q02vim3t.pdf','5.DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:24'),(2230,329,'2. COVER-BAB I-BAB II_j0034ihd62f3.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:25'),(2231,329,'3. BAB III-BAB IV_1bmrstmhmdu38.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:25'),(2232,329,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_tzhj4okj8fat.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:25'),(2233,330,'2. COVER-BAB I-BAB II_ocbs40q4shei.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:25'),(2234,330,'1. ABSTRAK_ab95uwgn6zm2.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:25'),(2235,330,'3. BAB III-BAB IV_4y6zsjuwbfv3.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:26'),(2236,330,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_ny9d029o13qq.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:26'),(2237,330,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_5x15k9ecodmd.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:26'),(2238,331,'1. ABSTRAK_97c50stwmfml.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:26'),(2239,331,'2. COVER-BAB I-BAB II_1ievy7xpnj7k4.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:27'),(2240,331,'3. BAB III - BAB IV_jen43693bt1c.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:27'),(2241,331,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_6d36z884dome.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:27'),(2242,331,'5. RIWAYAT HIDUP_1p5r8kqp7k2yh.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:27'),(2243,332,'1. ABSTRAK_1u5iw6bsbcs0p.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:28'),(2244,332,'5. RIWAYAT HIDUP_12iwbnuinl4sw.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:28'),(2245,332,'2. COVER-BAB I-BAB II_1xhy62o831se6.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:28'),(2246,332,'3. BAB III-BAB IV_ywhom6tcfhs8.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:29'),(2247,332,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_a1k3jl76w12v.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:29'),(2248,333,'1. ABSTRAK_kn72kldqoi28.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:29'),(2249,333,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_6fl1hdgnx89x.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:29'),(2250,333,'2. COVER-BAB I-BAB II_14kdup1jzfipo.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:30'),(2251,333,'3. BAB III-BAB IV_12fjfhno7zrc3.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:30'),(2252,333,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_i8uob6ycw4vx.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:30'),(2253,334,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_ho8i5nf5vh1q.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:30'),(2254,334,'2. COVER-BAB I-BAB II_1nc6jn3pnc2k2.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:30'),(2255,334,'1. ABSTRAK_1iyxwufgguzex.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:31'),(2256,334,'3. BAB III-BAB IV_1uquav8e8r003.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:31'),(2257,334,'4. BAB V_1jto34v50ni8w.pdf','4. BAB V.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:31'),(2258,335,'1. ABSTRAK_1mycmya5i0szb.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:31'),(2259,335,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_ms1n4mqybqwr.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:32'),(2260,335,'2. COVER-BAB I-BAB II_1k3qtwpwk1kbr.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:32'),(2261,335,'3. BAB III-BAB IV_ibn2u0e2smzz.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:32'),(2262,335,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_ipz635h5racw.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:32'),(2263,336,'1. ABSTRAK_zbbub95rd6kd.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:32'),(2264,336,'2. COVER-BAB I-BAB II_10yo80w9z8jeu.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:33'),(2265,336,'3. BAB III-BAB IV_14fvp837rhwtq.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:33'),(2266,336,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_zmejrz1bntfe.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:33'),(2267,337,'1. ABSTRAK_1kcncucotlcl0.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:33'),(2268,337,'2. COVER-BAB I-BAB II_cvj0sd60o123.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:34'),(2269,337,'3. BAB III-BAB IV_vfbozy9mvwrq.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:34'),(2270,337,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1t3tg32zlguhi.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:34'),(2271,338,'2. COVER-BAB I-BAB II_19yjmy5h26hcn.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:34'),(2272,338,'1. ABSTRAK _1x9b1c0y5tag8.pdf','1. ABSTRAK .pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:35'),(2273,338,'3. BAB III-BAB IV_4ahkt5llg4dt.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:35'),(2274,338,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_me1jx9p2183w.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:35'),(2275,338,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1beotkd7m9tom.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:35'),(2276,339,'1. ABSTRAK_67dnq3trg4o0.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:35'),(2277,339,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1joz9c78ao40h.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:36'),(2278,339,'2. COVER-BAB I-BAB II_hfdf6epduvuj.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:36'),(2279,339,'3. BAB III-BAB IV_yg7sopb0wirt.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:36'),(2280,339,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_qr9cp4wioril.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:36'),(2281,340,'1. ABSTRAK_857mikkbbsnv.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:36'),(2282,340,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_woya2ssedtup.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:36'),(2283,340,'2. COVER-BAB I-BAB II_12be7w4fl2yn.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:37'),(2284,340,'3. BAB III-BAB IV_18m7jp09hm5iq.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:37'),(2285,340,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1cetrucjse62a.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:37'),(2286,341,'1. ABSTRAK_10c3od2muhwox.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:37'),(2287,341,'5. RIWAYAT HIDUP_10yyif0gp4aqx.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:37'),(2288,341,'2. COVER - BAB I - BAB II_17sf9indrgyt3.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:38'),(2289,341,'3. BAB III - BAB IV_n9ksz52b369n.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:38'),(2290,341,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_6hp6hqimw0te.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:38'),(2291,342,'1. ABSTRAK_n5n059oqu7k6.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:38'),(2292,342,'5. RIWAYAT HIDUP_bxulsh3r5tnu.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:38'),(2293,342,'2. COVER-BAB I-BAB II_1bvovjeym1rlg.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:38'),(2294,342,'3. BAB III-BAB IV_1co38rl19e3tz.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:39'),(2295,342,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1ls319rponj0a.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:39'),(2296,343,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_13sgpol2uun0y.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:39'),(2297,343,'1. ABSTRAK_1q6tj6xtkskgm.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:39'),(2298,343,'2. COVER-BAB I-BAB II_1szk1jbzl7i8w.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:39'),(2299,343,'3. BAB III-BAB IV_2yekjte1fju4.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:40'),(2300,343,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKApdf_w9hdyj75sarg.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKApdf.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:40'),(2301,344,'1. ABSTRAK_1gzj3bjori6un.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:40'),(2302,344,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_rj8bztuo8c38.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:40'),(2303,344,'2. COVER-BAB I-BAB II_4lpyqsy7nog8.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:40'),(2304,344,'3. BAB III-BAB IV_izxy6c9anq8y.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:41'),(2305,344,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1xyouohxqqjj7.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:41'),(2306,345,'1. ABSTRAK_11s7xegt6udn0.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:41'),(2307,345,'5. RIWAYAT HIDUP_1ota47fp9805u.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:41'),(2308,345,'2. COVER - BAB I - BAB II_aif79sw0xxul.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:42'),(2309,345,'3. BAB III - BAB IV_1slqd53moe19x.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:42'),(2310,345,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1srepcc3l0pri.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:05:42'),(2311,346,'1. ABSTRAK_bywy942a8chb.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:19'),(2312,346,'2. COVER - BAB I - BAB II_13km9ju1e0sm5.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:19'),(2313,346,'3. BAB III - BAB IV_108ytxk4ea79.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:19'),(2314,346,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1w8t9w13aquuz.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:19'),(2315,346,'5. RIWAYAT HIDUP_6cpnsqz8udq8.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:19'),(2316,347,'1. ABSTRAK_hcp350ad3xti.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:20'),(2317,347,'5. RIWAT HIDUP_1w7440mllibwa.pdf','5. RIWAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:20'),(2318,347,'2. COVER - BAB I - BAB II_19l2hdvee4p5z.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:20'),(2319,347,'3. BAB III - BAB IV_lnrafsfoauwr.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:20'),(2320,347,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_lymam9o9495o.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:21'),(2321,348,'1. ABSTRAK_1ohhfp4u8333e.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:21'),(2322,348,'2. COVER - BAB I - BAB II_gwzszb9pkvgu.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:21'),(2323,348,'3. BAB III - BAB IV_1p0t9y6ps0pda.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:21'),(2324,348,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_6khs9dfwiajl.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:22'),(2325,349,'1. ABSTRAK_o3ok4yxj72h6.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:22'),(2326,349,'2. COVER - BAB I - BAB II_cfy4u06p8axb.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:22'),(2327,349,'3. BAB III - BAB IV_14gkv1ibihzy6.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:22'),(2328,349,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_li3ut202859t.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:22'),(2329,349,'5. RIWAYAT HIDUP_hcnng44j39sr.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:22'),(2330,350,'1. ABSTRAK_1nlq0xhd6b1oc.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:23'),(2331,350,'2. COVER - BAB I - BAB II_1cn6oarvit4va.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:23'),(2332,350,'3. BAB III - BAB IV_b2ww83wc6hnp.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:23'),(2333,350,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1jd5f1kkbr5ie.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:23'),(2334,350,'5. RIWAYAT HIDUP_fozy0zvcuftq.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:24'),(2335,351,'5. RIWAYAT HIDUP_169yexdbm9y1u.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:24'),(2336,351,'1. ABSTRAK_148om9y4rop1n.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:24'),(2337,351,'2. COVER - BAB I - BAB II_14xqrfjuylcvs.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:24'),(2338,351,'3. BAB III - BAB IV_18fehv6l8fqdp.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:25'),(2339,351,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_c5oo5yt7gi5t.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:25'),(2340,352,'5. RIWAYAT HIDUP_1qpeh5ws67hgw.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:25'),(2341,352,'1. ABSTRAK_1tu07cyeen7v6.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:25'),(2342,352,'2. COVER - BAB I - BAB II_m8uonpjgnyj4.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:25'),(2343,352,'3. BAB III - BAB IV_1wgvy5svkpg3k.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:25'),(2344,352,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_plil8acgfss7.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:26'),(2345,353,'2. COVER - BAB I - BAB II_gjjmvrrc8o9m.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:26'),(2346,353,'1. ABSTRAK_1i0kjo1vqp518.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:26'),(2347,353,'3. BAB III - BAB IV_e3t5z8ymi0lh.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:26'),(2348,353,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1ctw46qv712qs.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:27'),(2349,353,'5. RIWAYAT HIDUP_1tvawo61gx6rd.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:27'),(2350,354,'2. COVER - BAB I - BAB II_1adszkbszvsw6.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:27'),(2351,354,'1. ABSTRAK_v5j8qh41zthg.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:27'),(2352,354,'3. BAB III - BAB IV_ahtf52c6fit0.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:27'),(2353,354,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1uh4bl36a2nji.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:28'),(2354,355,'2. COVER - BAB I - BAB II_jwl5dabg6ugv.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:28'),(2355,355,'1. ABSTRAK_3s8ru2bdiif1.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:28'),(2356,355,'3. BAB III - BAB IV_18a42yf5p7zb.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:28'),(2357,355,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1t6l0a55pyozt.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:29'),(2358,355,'5. RIWAYAT HIDUP_1n15gni88nuph.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:29'),(2359,356,'1. ABSTRAK_zppjjq95w6rf.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:29'),(2360,356,'5. RIWAYAT HIDUP_skl14glhew4.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:29'),(2361,356,'2. COVER - BAB I - BAB II_1s2rz7sn1f0pr.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:29'),(2362,356,'3. BAB III - BAB IV_13wkihpug2ucd.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:30'),(2363,356,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1v2621mz8kkgi.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:30'),(2364,357,'1. ABSTRAK_1i4317q8upjwr.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:30'),(2365,357,'5. RIWAYAT HIDUP_1gjr8btlm3hfk.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:30'),(2366,357,'2. COVER - BAB I - BAB II_1q9b3g74md638.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:31'),(2367,357,'3. BAB III - BAB IV_18akn9tnqx7xa.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:31'),(2368,357,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_2ym8coli6vt.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:31'),(2369,358,'1. ABSTRAK_ima5yr6tl84z.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:31'),(2370,358,'5. RIWAYAT HIDUP_dovkq05m3w1a.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:32'),(2371,358,'2. COVER - BAB I - BAB II_dozchcdoygv2.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:32'),(2372,358,'3. BAB III - BAB IV_1bjrby9ka1vr8.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:32'),(2373,358,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_8luoay77l6b6.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:32'),(2374,359,'1. ABSTRAK_1noyc4n6p78a.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:32'),(2375,359,'2. COVER - BAB I - BAB II_11m0js95dftqm.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:33'),(2376,359,'3. BAB III - BAB IV_1fowsel0bpepa.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:33'),(2377,359,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_ybmsuf5tmujh.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:33'),(2378,359,'5. RIWAYAT HIDUP_1iefsvrb4uh0w.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:33'),(2379,360,'2. COVER - BAB I - BAB II_1j6amfm36n9qy.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:33'),(2380,360,'1. ABSTRAK_yjhif89r4ue6.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:34'),(2381,360,'3. BAB III - BAB IV_gnnx66pot7xr.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:34'),(2382,360,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_35ew3by3ujc7.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:34'),(2383,361,'1. ABSTRAK_vc4ntw6btkeq.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:34'),(2384,361,'2. COVER - BAB I - BAB II_1d0arn3v75uq6.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:34'),(2385,361,'3. BAB III - BAB IV_1l0acjcuh4a4g.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:35'),(2386,361,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1pz9mcjk0sp2d.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:35'),(2387,361,'5. RIWAYAT HIDUP_4ho8bc2cd16b.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:35'),(2388,362,'2. COVER - BAB I - BAB II_1jtl78c5wnm29.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:35'),(2389,362,'1. ABSTRAK_8r5aa708gtyn.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:35'),(2390,362,'3. BAB III - BAB IV_whyi1astqanm.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:35'),(2391,362,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1k8zp36vasrby.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:36'),(2392,363,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_16u148ow589dx.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:36'),(2393,363,'1. ABSTRAK_1h46puv04tqpq.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:36'),(2394,363,'2. COVER-BAB I-BAB II_qjlq0otn40hs.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:36'),(2395,363,'3. BAB III-BAB IV_1hq7fzbkfamqu.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:37'),(2396,363,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1mhk4o5hiqzmt.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:37'),(2397,364,'2. COVER - BAB I - BAB II_x38a6j7xvold.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:37'),(2398,364,'1. ABSTRAK_vxd8oc0pantp.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:37'),(2399,364,'3. BAB III - BAB IV_z307unb8dafn.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:37'),(2400,364,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_pcyzunaa91dg.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:38'),(2401,364,'5. RIWAYAT HIDUP_1nhop0bzt88fl.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:38'),(2402,365,'1. ABSTRAK_1urnj4viqoam7.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:38'),(2403,365,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1d377jctcw03x.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:38'),(2404,365,'2. COVER-BAB I-BAB II_1deqmxal3k6m4.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:39'),(2405,365,'3. BAB III-BAB IV_eghcdcitlqy0.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:39'),(2406,365,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_s4xas9nkwub9.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:39'),(2407,366,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_15calduwnorul.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:39'),(2408,366,'2. COVER-BAB I-BAB II_dxlokcv8u7vn.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:39'),(2409,366,'1. ABSTRAK _4b0bnmcqg8y8.pdf','1. ABSTRAK .pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:39'),(2410,366,'3. BAB III-BAB IV_1xrsk0m49azri.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:40'),(2411,366,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1c58r526vli5x.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:40'),(2412,367,'1. ABSTRAK_1ua2nqbkqfvyl.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:40'),(2413,367,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1aydru9lpca4k.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:40'),(2414,367,'2. COVER-BAB I-BAB II_17x6fg6c2xsu5.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:40'),(2415,367,'3. BAB III-BAB IV_1gol0uoacqab5.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:41'),(2416,367,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_jv0tga2e5yuk.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:41'),(2417,368,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_ia286wqqlsn2.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:41'),(2418,368,'1. ABSTRAK_no6c270j8orn.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:41'),(2419,368,'2. COVER-BAB I-BAB II_1hlyxbnjcxbjg.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:42'),(2420,368,'3. BAB III-BAB IV_eqv5v742bdhs.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:42'),(2421,368,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_olk95xmxrefg.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:42'),(2422,369,'2. COVER-BAB I-BAB II_1d5afikcakfo9.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:42'),(2423,369,'1. ABSTRAK_wi78z83v87ux.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:42'),(2424,369,'3. BAB III-BAB IV_1clwdayqhx61d.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:43'),(2425,369,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1tkog6h6raro1.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:43'),(2426,369,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_6ytfuzclj8ln.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:43'),(2427,370,'1. ABSTRAK_kv4zjghrk8j4.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:43'),(2428,370,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_6n19iqye7b2c.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:43'),(2429,370,'2. COVER-BAB I-BAB II_19zieakym0azk.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:43'),(2430,370,'3. BAB III-BAB IV_1no0dnt6nauhf.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:44'),(2431,370,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1lnz9p63clz6q.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:44'),(2432,371,'2. COVER-BAB I- BAB II_1ms82do7sxeac.pdf','2. COVER-BAB I- BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:44'),(2433,371,'1. ABSTRAK _hk8i2ewkht9l.pdf','1. ABSTRAK .pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:44'),(2434,371,'3. BAB III-BAB IV _1ljg49p8fsus.pdf','3. BAB III-BAB IV .pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:44'),(2435,371,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_4slpnu7d4ycp.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:45'),(2436,372,'1. ABSTRAK_1fcmiqvwg6qp1.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:45'),(2437,372,'2. COVER-BAB I-BAB II_mks59gpjjztp.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:45'),(2438,372,'3. BAB III-BAB IV_1v0u8nudovtly.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:45'),(2439,372,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1iptyji1bvgx3.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:46'),(2440,373,'1. ABSTRAK_m8kqq4kdqgvx.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:46'),(2441,373,'2. COVER-BAB I-BAB II_h0elacxq9o2h.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:46'),(2442,373,'3. BAB III-BAB IV_11xmei0k863yc.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:46'),(2443,373,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_370ypsik0jg5.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:46'),(2444,373,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1qt4y7agwv23g.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:46'),(2445,374,'5. RIWAYAT HIDUP_k2y93i4k9j1u.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:47'),(2446,374,'1. ABSTRAK_tl9f0gqmydmn.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:47'),(2447,374,'2. COVER-BAB I-BAB II_7lngem2br5xo.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:47'),(2448,374,'3. BAB III-BAB IV_1qwiramas5u60.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:47'),(2449,374,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_parly92auvsq.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:47'),(2450,375,'1. ABSTRAK_24hslvikea36.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:48'),(2451,375,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_16hjusqhm895f.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:48'),(2452,375,'2. COVER-BAB I-BAB II_11s5vauu7oh2e.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:48'),(2453,375,'3. BAB III-BAB IV_1mpgda8hgx5dz.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:48'),(2454,375,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1ndyxc7b71li4.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:49'),(2455,376,'2. COVER-BAB I-BAB II_5byhdp1ic1rx.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:49'),(2456,376,'1. ABSTRAK_ak7k7o7bnfzb.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:49'),(2457,376,'3. BAB III-BAB IV_q3u4m61smzzv.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:49'),(2458,376,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1elbw7k2vjmdl.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:49'),(2459,377,'5. RIWAYAT HIDUP_1mnrdpxfiuwhi.pdf','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:50'),(2460,377,'2. COVER - BAB I - BAB II_1tke2wap0pc1n.pdf','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:50'),(2461,377,'1. ABSTRAK_6vfatc35d8a7.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:50'),(2462,377,'3. BAB III - BAB IV_1vtve5q2ruq6o.pdf','3. BAB III - BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:51'),(2463,377,'4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_1ipyplh90i0g2.pdf','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:51'),(2464,378,'1. ABSTRAK_whf9m7h2y4tx.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:51'),(2465,378,'2. COVER-BAB I-BAB II_9bqj04t09dg.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:51'),(2466,378,'3. BAB III-BAB IV_vtrox7spsay6.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:52'),(2467,378,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_inu5bj53vd2c.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:52'),(2468,379,'1. ABSTRAK_sckdm0pyi7k1.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:52'),(2469,379,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1fixfav1bjd5w.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:52'),(2470,379,'2. COVER-BAB I-BAB II_h7cfpbaeesww.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:52'),(2471,379,'3. BAB III-BAB IV_gd5ybu8g75fk.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:53'),(2472,379,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_jn5dtmgvb44q.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:53'),(2473,380,'1. ABSTRAK_z2qjwhj1465.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:53'),(2474,380,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1kfrvs0fhbex7.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:53'),(2475,380,'2. COVER-BAB I-BAB II_191vil35vellq.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:53'),(2476,380,'3. BAB III-BAB IV_vvx1blbzz4j5.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:54'),(2477,380,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_wvnvirh23lm5.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:54'),(2478,381,'1. ABSTRAK_13t0m6o1mzukj.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:54'),(2479,381,'2. COVER-BAB I-BAB II_anyiccx2t2hb.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:54'),(2480,381,'3. BAB III-BAB IV_t6va5493fyw.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:54'),(2481,381,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1e55z6xta0m5f.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:55'),(2482,381,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1o0jrl4majw7b.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:55'),(2483,382,'1. ABSTRAK_m1ghhwxnaqzh.pdf','1. ABSTRAK.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:55'),(2484,382,'2. COVER-BAB I-BAB II_4eatlz8muq6v.pdf','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:55'),(2485,382,'3. BAB III-BAB IV_k1wr98ogwy8o.pdf','3. BAB III-BAB IV.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:55'),(2486,382,'4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_rd0y8one16ng.pdf','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:56'),(2487,382,'5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_q8kbse96ik53.pdf','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',0,'2021/01/',NULL,'.pdf','2021-01-15 04:08:56'),(2488,383,'1._ABSTRAK_qkhw925qvq7a','1. ABSTRAK.pdf',162,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_qkhw925qvq7a','2021-01-24 03:33:10'),(2489,383,'2._COVER_-_BAB_I_-_BAB_II_1o5gvamakqrbe','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',499,'2021/01/','application/pdf','. COVER - BAB I - BAB II_1o5gvamakqrbe','2021-01-24 03:33:17'),(2490,383,'3._BAB_III_-_BAB_IV_1kb89cxnn1jmz','3. BAB III - BAB IV.pdf',324,'2021/01/','application/pdf','. BAB III - BAB IV_1kb89cxnn1jmz','2021-01-24 03:33:22'),(2491,383,'4._BAB_V_-_DAFTAR_PUSTAKA_hsil5t4qgmag','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',346,'2021/01/','application/pdf','. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_hsil5t4qgmag','2021-01-24 03:33:27'),(2492,384,'1._ABSTRAK_1ey43mwsxtvl8','1. ABSTRAK.pdf',118,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_1ey43mwsxtvl8','2021-01-24 03:36:22'),(2493,384,'2._COVER_-_BAB_I_-_BAB_II_d6uakenif75f','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',696,'2021/01/','application/pdf','. COVER - BAB I - BAB II_d6uakenif75f','2021-01-24 03:36:30'),(2494,384,'3._BAB_III_-_BAB_IV_1bexs77mfovkl','3. BAB III - BAB IV.pdf',321,'2021/01/','application/pdf','. BAB III - BAB IV_1bexs77mfovkl','2021-01-24 03:36:34'),(2495,384,'4._BAB_V_-_DAFTAR_PUSTAKA_sqtcpbr2h67e','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',122,'2021/01/','application/pdf','. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_sqtcpbr2h67e','2021-01-24 03:36:37'),(2496,384,'5._RIWAYAT_HIDUP_vdjq38hq2scs','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',94,'2021/01/','application/pdf','. RIWAYAT HIDUP_vdjq38hq2scs','2021-01-24 03:36:43'),(2497,385,'1._ABSTRAK_1ov8z6evremdy','1. ABSTRAK.pdf',84,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_1ov8z6evremdy','2021-01-24 03:38:35'),(2498,385,'2._COVER_-_BAB_I_-_BAB_II_1xpbyq9r1uawa','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',530,'2021/01/','application/pdf','. COVER - BAB I - BAB II_1xpbyq9r1uawa','2021-01-24 03:38:40'),(2499,385,'3._BAB_III_-_BAB_IV_13nh8r4bc60nn','3. BAB III - BAB IV.pdf',233,'2021/01/','application/pdf','. BAB III - BAB IV_13nh8r4bc60nn','2021-01-24 03:38:45'),(2500,385,'4._BAB_V_-_DAFTAR_PUSTAKA_i51zh740sz9t','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',155,'2021/01/','application/pdf','. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_i51zh740sz9t','2021-01-24 03:38:48'),(2501,385,'5._RIWAYAT_HIDUP_14xm09kc3ay0g','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',21,'2021/01/','application/pdf','. RIWAYAT HIDUP_14xm09kc3ay0g','2021-01-24 03:38:51'),(2502,386,'1._ABSTRAK_tdtqckgzjkz7','1. ABSTRAK.pdf',147,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_tdtqckgzjkz7','2021-01-24 03:40:28'),(2503,386,'2._COVER_-_BAB_I_-_BAB_II_pjx082fg8sa0','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',900,'2021/01/','application/pdf','. COVER - BAB I - BAB II_pjx082fg8sa0','2021-01-24 03:40:34'),(2504,386,'3._BAB_III_-_BAB_IV_8xv2fh2av97e','3. BAB III - BAB IV.pdf',571,'2021/01/','application/pdf','. BAB III - BAB IV_8xv2fh2av97e','2021-01-24 03:40:39'),(2505,386,'4._BAB_V_-_DAFTAR_PUSTAKA_c9lxaqpgg397','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',303,'2021/01/','application/pdf','. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_c9lxaqpgg397','2021-01-24 03:40:42'),(2506,387,'1._ABSTRAK_1p6c5l7x3usv3','1. ABSTRAK.pdf',9,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_1p6c5l7x3usv3','2021-01-24 03:42:58'),(2507,387,'2._COVER_-_BAB_I_-_BAB_II_377kvdso6oq','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',483,'2021/01/','application/pdf','. COVER - BAB I - BAB II_377kvdso6oq','2021-01-24 03:43:09'),(2508,387,'3._BAB_III_-_BAB_IV_1avn8dsiunlfk','3. BAB III - BAB IV.pdf',112,'2021/01/','application/pdf','. BAB III - BAB IV_1avn8dsiunlfk','2021-01-24 03:43:12'),(2509,387,'4._BAB_V_-_DAFTAR_PUSTAKA_o8475dm6ksat','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',20,'2021/01/','application/pdf','. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_o8475dm6ksat','2021-01-24 03:43:21'),(2510,388,'1._ABSTRAK_1av3iztt8aq8m','1. ABSTRAK.pdf',82,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_1av3iztt8aq8m','2021-01-24 03:45:29'),(2511,388,'2._COVER_-_BAB_I_-_BAB_II_10jwwitmg6bh4','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',897,'2021/01/','application/pdf','. COVER - BAB I - BAB II_10jwwitmg6bh4','2021-01-24 03:45:37'),(2512,388,'3._BAB_III_-_BAB_IV_1v9p6pj0lgw8y','3. BAB III - BAB IV.pdf',256,'2021/01/','application/pdf','. BAB III - BAB IV_1v9p6pj0lgw8y','2021-01-24 03:45:40'),(2513,388,'4._BAB_V_-_DAFTAR_PUSTAKA_x6zeafiyxtj6','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',91,'2021/01/','application/pdf','. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_x6zeafiyxtj6','2021-01-24 03:45:42'),(2514,388,'5._RIWAYAT_HIDUP_4mde2h49zqwv','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',85,'2021/01/','application/pdf','. RIWAYAT HIDUP_4mde2h49zqwv','2021-01-24 03:45:46'),(2515,389,'1._ABSTRAK_5pyrtq44j89q','1. ABSTRAK.pdf',85,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_5pyrtq44j89q','2021-01-24 04:08:34'),(2516,389,'2._COVER-BAB_I-BAB_II_17v4xdlxqyffu','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',873,'2021/01/','application/pdf','. COVER-BAB I-BAB II_17v4xdlxqyffu','2021-01-24 04:08:42'),(2517,389,'3._BAB_III-BAB_IV_w5dumyr06orz','3. BAB III-BAB IV.pdf',374,'2021/01/','application/pdf','. BAB III-BAB IV_w5dumyr06orz','2021-01-24 04:08:49'),(2518,389,'4._BAB_V-DAFTAR_PUSTAKA_1s7qtdbpn8ez5','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',186,'2021/01/','application/pdf','. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1s7qtdbpn8ez5','2021-01-24 04:08:51'),(2519,389,'5._RIWAYAT_HIDUP_fyveyqy83g17','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',6,'2021/01/','application/pdf','. RIWAYAT HIDUP_fyveyqy83g17','2021-01-24 04:08:54'),(2520,390,'1._ABSTRAK_1d7756pcaky2','1. ABSTRAK.pdf',85,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_1d7756pcaky2','2021-01-24 06:04:07'),(2521,390,'2._COVER-BAB_I-BAB_II_backxm2w5qn1','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',873,'2021/01/','application/pdf','. COVER-BAB I-BAB II_backxm2w5qn1','2021-01-24 06:04:20'),(2522,390,'3._BAB_III-BAB_IV_1b1jzblh0jq1n','3. BAB III-BAB IV.pdf',374,'2021/01/','application/pdf','. BAB III-BAB IV_1b1jzblh0jq1n','2021-01-24 06:04:28'),(2523,390,'5._RIWAYAT_HIDUP_fc8wyhbqzndb','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',6,'2021/01/','application/pdf','. RIWAYAT HIDUP_fc8wyhbqzndb','2021-01-24 06:04:33'),(2524,390,'4._BAB_V-DAFTAR_PUSTAKA_1ujiou58nlg87','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',186,'2021/01/','application/pdf','. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1ujiou58nlg87','2021-01-24 06:04:40'),(2525,328,'1._ABSTRAK_utskfnkyzusb','1. ABSTRAK.pdf',85,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_utskfnkyzusb','2021-01-24 06:07:31'),(2526,328,'2._COVER-BAB_I-BAB_II_267gwykhogez','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',968,'2021/01/','application/pdf','. COVER-BAB I-BAB II_267gwykhogez','2021-01-24 06:07:37'),(2527,328,'3._BAB_III-BAB_IV_cuif8y77vz6q','3. BAB III-BAB IV.pdf',286,'2021/01/','application/pdf','. BAB III-BAB IV_cuif8y77vz6q','2021-01-24 06:07:41'),(2528,328,'4._BAB_V-DAFTAR_PUSTAKA_1vyn0oos9celc','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',177,'2021/01/','application/pdf','. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1vyn0oos9celc','2021-01-24 06:07:45'),(2529,392,'1._ABSTRAK_1qd5uj29d0x1b','1. ABSTRAK.pdf',178,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_1qd5uj29d0x1b','2021-01-24 06:09:38'),(2530,392,'2._COVER-BAB_I-BAB_II_z1nvssncup29','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',1462,'2021/01/','application/pdf','. COVER-BAB I-BAB II_z1nvssncup29','2021-01-24 06:09:47'),(2531,392,'3._BAB_III-BAB_IV_1bhmvyq3dkh8w','3. BAB III-BAB IV.pdf',585,'2021/01/','application/pdf','. BAB III-BAB IV_1bhmvyq3dkh8w','2021-01-24 06:09:53'),(2532,392,'4._BAB_V-DAFTAR_PUSTAKA_1rmgg1upk4sg','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',268,'2021/01/','application/pdf','. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1rmgg1upk4sg','2021-01-24 06:09:58'),(2533,392,'5._DAFTAR_RIWAYAT_HIDUP_1qp1kj4qbn3ve','5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',179,'2021/01/','application/pdf','. DAFTAR RIWAYAT HIDUP_1qp1kj4qbn3ve','2021-01-24 06:10:01'),(2534,393,'1._ABSTRAK_1e1a1fk4qzkby','1. ABSTRAK.pdf',85,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_1e1a1fk4qzkby','2021-01-24 06:11:46'),(2535,393,'2._COVER-BAB_I-BAB_II_fbfbc8g96kxi','2. COVER-BAB I-BAB II.pdf',968,'2021/01/','application/pdf','. COVER-BAB I-BAB II_fbfbc8g96kxi','2021-01-24 06:11:53'),(2536,393,'3._BAB_III-BAB_IV_1rfcrcc7ii48q','3. BAB III-BAB IV.pdf',286,'2021/01/','application/pdf','. BAB III-BAB IV_1rfcrcc7ii48q','2021-01-24 06:11:58'),(2537,393,'4._BAB_V-DAFTAR_PUSTAKA_1x3rmauw4z7xp','4. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf',177,'2021/01/','application/pdf','. BAB V-DAFTAR PUSTAKA_1x3rmauw4z7xp','2021-01-24 06:12:01'),(2538,394,'1._ABSTRAK_1dmra4zw0aet6','1. ABSTRAK.pdf',183,'2021/01/','application/pdf','. ABSTRAK_1dmra4zw0aet6','2021-01-24 06:16:28'),(2539,394,'2._COVER_-_BAB_I_-_BAB_II_6muvhzqjg2jl','2. COVER - BAB I - BAB II.pdf',1469,'2021/01/','application/pdf','. COVER - BAB I - BAB II_6muvhzqjg2jl','2021-01-24 06:16:37'),(2540,394,'3._BAB_III_-_BAB_IV_d10m1mzk2adq','3. BAB III - BAB IV.pdf',517,'2021/01/','application/pdf','. BAB III - BAB IV_d10m1mzk2adq','2021-01-24 06:16:42'),(2541,394,'4._BAB_V_-_DAFTAR_PUSTAKA_7x6bz5gvp5jh','4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf',270,'2021/01/','application/pdf','. BAB V - DAFTAR PUSTAKA_7x6bz5gvp5jh','2021-01-24 06:16:45'),(2542,394,'5._RIWAYAT_HIDUP_1aivo89gf7vqh','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',178,'2021/01/','application/pdf','. RIWAYAT HIDUP_1aivo89gf7vqh','2021-01-24 06:16:49'),(2543,362,'5._RIWAYAT_HIDUP_1l12df76q8ylv','5. RIWAYAT HIDUP.pdf',7,'2021/01/','application/pdf','. RIWAYAT HIDUP_1l12df76q8ylv','2021-01-24 06:25:58'),(2544,5,'ABSTRAK_117l9ktzwibig.pdf','ABSTRAK.pdf',166,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 10:46:58'),(2545,11,'ABSTRAK_1knwxyuxr1dtg.pdf','ABSTRAK.pdf',102,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 10:51:50'),(2546,395,'ABSTRAK_1u8grkznr8tbb.pdf','ABSTRAK.pdf',209,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:00:39'),(2547,395,'BAB_I_r2vrpspfgz7a.pdf','BAB I.pdf',574,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:00:45'),(2548,395,'BAB_II_v2acnoyxorj.pdf','BAB II.pdf',390,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:00:49'),(2549,395,'BAB_III_1945erztr542v.pdf','BAB III.pdf',420,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:00:52'),(2550,395,'BAB_IV_1iac7pv2akzvk.pdf','BAB IV.pdf',457,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:00:56'),(2551,395,'BAB_V_s4iftfqmdx2l.pdf','BAB V.pdf',325,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:00:59'),(2552,395,'COVER_1vyhyf704gbo.pdf','COVER.pdf',755,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:01:05'),(2553,395,'DAFTAR_PUSTAKA_1mfog2q1fkdwp.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',389,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:01:06'),(2554,395,'DAFTAR_RIWAYAT_HIDUP_aqdf4gp3wvce.pdf','DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf',207,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:01:09'),(2555,396,'ABSTRAK_5y5qa80s52dh.pdf','ABSTRAK.pdf',83,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:19:50'),(2556,396,'BAB_I_u9016q0no08j.pdf','BAB I.pdf',250,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:19:54'),(2557,396,'BAB_II_ue3cshjupodh.pdf','BAB II.pdf',302,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:19:58'),(2558,396,'BAB_III_1fczj2egrduvx.pdf','BAB III.pdf',147,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:20:01'),(2559,396,'BAB_IV_1qiillo1m31lp.pdf','BAB IV.pdf',125,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:20:05'),(2560,396,'BAB_V_1qkt9om7lv88j.pdf','BAB V.pdf',81,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:20:08'),(2561,396,'COVER_13e3upobvhiis.pdf','COVER.pdf',175,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:20:12'),(2562,396,'DAFTAR_PUSTAKA_wayrq5yq5qgr.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',212,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:20:19'),(2563,396,'RIWAYAT_HIDUP_90wt5jyc11ep.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',76,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:20:21'),(2564,397,'ASBTRAK_k3e145wbz8i.pdf','ASBTRAK.pdf',13,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:56:41'),(2565,397,'BAB_I_1re2wmelby5w4.pdf','BAB I.pdf',300,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:56:55'),(2566,397,'BAB_II_8nj2lpkxtzvt.pdf','BAB II.pdf',423,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:56:58'),(2567,397,'BAB_III_9hwp2j7kdkl0.pdf','BAB III.pdf',299,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:57:02'),(2568,397,'BAB_IV_ypd658oafcly.pdf','BAB IV.pdf',284,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:57:21'),(2569,397,'BAB_V_dckuprkuijm6.pdf','BAB V.pdf',274,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:57:28'),(2570,397,'COVER_1reba5moltm68.pdf','COVER.pdf',372,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:57:33'),(2571,397,'DAFTAR_PUSTAKA_lk72uhi3vjth.pdf','DAFTAR PUSTAKA.pdf',184,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:57:39'),(2572,397,'RIWAYAT_HIDUP_wlsnzu2ltz3f.pdf','RIWAYAT HIDUP.pdf',9,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 11:57:40'),(2573,398,'ALTERNATIF_PENYELESAIAN_SENGKETA_7yvrvqxsu0os.pdf','ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.pdf',224,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 12:17:05'),(2574,399,'ANTROPOLOGI_BUDAYA_DAN_SOSIOLOGI_HUKUM_kjme5sauo6rv.pdf','ANTROPOLOGI BUDAYA DAN SOSIOLOGI HUKUM.pdf',627,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 12:27:20'),(2575,400,'DELIK-DELIK_KHUSUS_1x0t6pgi6odn6.pdf','DELIK-DELIK KHUSUS.pdf',245,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 12:31:24'),(2576,401,'ETIKA_DAN_TANGGUNGJAWAB_PROFESI_HUKUM_g8t1ztc4ycrp.pdf','ETIKA DAN TANGGUNGJAWAB PROFESI HUKUM.pdf',617,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 12:35:40'),(2577,403,'FILSAFAT_HUKUM_oe1ul4yss516.pdf','FILSAFAT HUKUM.pdf',1079,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 12:48:44'),(2578,404,'HUKUM_ACARA_PERADILAN_TATA_USAHA_NEGARA_4tqxqozkpcy4.pdf','HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA.pdf',1292,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 12:56:02'),(2579,405,'HUKUM_ACARA_PERADILAN_AGAMA_364t4bq43oab.pdf','HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA.pdf',1124,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 12:59:56'),(2580,406,'HUKUM_ACARA_MAHKAMAH_KONSTITUSI_ywt95051rnf7.pdf','HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI.pdf',1292,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 13:32:27'),(2581,407,'HUKUM_ACARA_PERADILAN_NIAGA_15svvdlukd0v1.pdf','HUKUM ACARA PERADILAN NIAGA.pdf',1102,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 13:36:16'),(2582,408,'HUKUM_ADAT_td7jz8giayeu.pdf','HUKUM ADAT.pdf',946,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 13:40:23'),(2583,409,'HUKUM_AGRARIA_t117txiu7pu1.pdf','HUKUM AGRARIA.pdf',238,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 13:43:11'),(2584,410,'HUKUM_ASURANSI_83195jzifild.pdf','HUKUM ASURANSI.pdf',229,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 13:45:35'),(2585,411,'HUKUM_HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL_wp2yi98ecm6b.pdf','HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.pdf',1072,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 13:51:22'),(2586,412,'HUKUM_INTERNASIONAL_1u0tw59hqw90i.pdf','HUKUM INTERNASIONAL.pdf',1300,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-26 13:54:16'),(2587,413,'HUKUM_KELUARGA_DAN_WARIS_ken0xd1vy5fo.pdf','HUKUM KELUARGA DAN WARIS.pdf',219,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 05:30:11'),(2588,415,'HUKUM_PEMERINTAHAN_DAERAH_j4sa5qapb6hk.pdf','HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH.pdf',1075,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 05:37:51'),(2589,417,'HUKUM_PERLINDUNGAN_KONSUMEN_cvgdv88iupo6.pdf','HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.pdf',1260,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 06:00:31'),(2590,418,'HUKUM_TATA_NEGARA_12i048c2x56kn.pdf','HUKUM TATA NEGARA.pdf',1277,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 06:08:29'),(2591,419,'KEMAHIRAN_PEMBENTUKAN_PERATURAN_PERUNDANG-UNDANGAN_r6srh584n5zg.pdf','KEMAHIRAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.pdf',1086,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 06:50:43'),(2592,420,'KEMAHIRAN_PENANGANAN_PERKARA_PERDATA_18q6xf1raylbl.pdf','KEMAHIRAN PENANGANAN PERKARA PERDATA.pdf',227,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 06:51:38'),(2593,421,'KEMAHIRAN_PENANGANAN_PERKARA_PIDANA_5zfplskkba52.pdf','KEMAHIRAN PENANGANAN PERKARA PIDANA.pdf',232,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 06:57:23'),(2594,422,'KEWIRAUSAHAAN_shm0jnq0794b.pdf','KEWIRAUSAHAAN.pdf',1117,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 06:58:55'),(2595,423,'KRIMINOLOGI_odx8dmdpnsyh.pdf','KRIMINOLOGI.pdf',236,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 06:59:57'),(2596,424,'LOGIKA_uxdliwkhqj7h.pdf','LOGIKA.pdf',955,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 07:01:28'),(2597,425,'PENGANTAR_HUKUM_INDONESIA_blgw380wzidy.pdf','PENGANTAR HUKUM INDONESIA.pdf',1115,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 07:03:47'),(2598,427,'PENGANTAR_ILMU_HUKUM_18oymx565u6pr.pdf','PENGANTAR ILMU HUKUM.pdf',1110,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 07:12:22'),(2599,426,'PENGANTAR_ILMU_EKONOMI_hgjbp7kj5frl.pdf','PENGANTAR ILMU EKONOMI.pdf',1224,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 07:12:56'),(2600,428,'POLITIK_HUKUM_bf9johjywuff.pdf','POLITIK HUKUM.pdf',1078,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 07:14:00'),(2601,429,'PSIKOLOGI_HUKUM_1o9562d8pbw5j.pdf','PSIKOLOGI HUKUM.pdf',236,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-27 07:20:27'),(2602,431,'RESTORATIVE_JUSTICE_DALAM_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_DIKAITKAN_DENGAN_PENGEMBALIAN_KERUGIAN_KEUANGAN_NEGARA_ed51rknvskqu.pdf','RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.pdf',11022,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 04:08:04'),(2603,432,'EFEKTIVITAS_PENEGAKAN_HUKUM_TERHADAP_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_1lrjysl9tkme5.pdf','EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI.pdf',170,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 04:13:19'),(2604,433,'MEMBERANTAS_SUAP_DI_DALAM_LEMBAGA_PEMASYARAKATAN_SUKAMISKIN_BANDUNG_1q7q57srd6y9u.pdf','MEMBERANTAS SUAP DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN SUKAMISKIN BANDUNG.pdf',6227,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 04:17:36'),(2605,434,'EFEKTIVITAS_ELEKTRONIK_TILANG_(E-TILANG)_DALAM_MENEGAKKANHUKUM_PELANGGARAN_LALU_LINTASDI_WILAYAH_KEPOLISIAN_DAERAH_JAWA_BARAT_DIHUBUNGKAN_DENGAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_22_TAHUN_2009TENTANG_LALU_LINTAS_DAN_ANGKU_sb04zkr3glam.pdf','EFEKTIVITAS ELEKTRONIK TILANG (E-TILANG) DALAM MENEGAKKANHUKUM PELANGGARAN LALU LINTASDI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKU.pdf',6993,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 04:22:45'),(2606,435,'EFEKTIVITAS_PENEGAKAN_HUKUM_UNDANG-UNDANG_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_DALAM_MENCEGAH_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_PADA_PENGADAAN_BARANG_DAN_JASA_PEMERINTAH_DI_BIDANG_KESEHATAN_3xbgh183l6qj.pdf','EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI BIDANG KESEHATAN.pdf',7331,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 04:27:43'),(2607,436,'KEWENANGAN_PENEGAKAN_HUKUM_DI_BIDANG_LALU_LINTAS_ANTARA_PENYIDIK_PEGAWAI_NEGERI_SIPIL_(PPNS)_DAN_POLRI_DITINJAU_DARI_UNDANG-UNDANG_RI_NO_22_TAHUN_2009_TENTANG_LALU_LINTAS_DAN_ANGKUTAN_JALAN_DI_LINGKUNGAN_DIN_az56mew9r0il.pdf','KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG LALU LINTAS ANTARA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DAN POLRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG RI NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI LINGKUNGAN DIN.pdf',4993,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 04:37:22'),(2608,437,'ASPEK_HUKUM_PERLINDUNGAN_KONSUMEN_ATAS_KETERLAMBATAN_PENGIRIMAN_OLEH_JASA_PENGIRIMAN_BARANG__il7brx2hso1v.pdf','ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN OLEH JASA PENGIRIMAN BARANG .pdf',1877,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 04:40:33'),(2609,438,'ASPEK_TRANSNASIONAL_DALAM_UNDANG-UNDANG_NOMOR_8_TAHUN_2010_TENTANG_PENCEGAHAN_DAN_PEMBERANTASAN_TINDAK_PIDANA_PENCUCIAN_UANG__k2hkb1r06e4h.pdf','ASPEK TRANSNASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG .pdf',6745,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 04:44:23'),(2610,439,'PENEGAKAN_HUKUM_PIDANA_OLEH_PENGAWAS_KEMETROLOGIAN_TERHADAP_MANIPULASI_POMPA_UKUR_BAHAN_BAKAR_MINYAK_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_2_TAHUN_1981_TENTANG_METROLOGI_LEGAL_DALAM_RANGKA_PERLINDUNGAN_KONSUMEN_1lkgwwrnz18i9.pdf','PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH PENGAWAS KEMETROLOGIAN TERHADAP MANIPULASI POMPA UKUR BAHAN BAKAR MINYAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN.pdf',732,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 07:37:47'),(2611,440,'IMPLEMENTASI_DAN_UPAYA_PENEGAKAN_HUKUM_TINDAK_PIDANA_PENCUCIAN_UANG_DALAM_TRANSAKSI_PERBANKAN_DI_INDONESIA_a9dazeag6u6j.pdf','IMPLEMENTASI DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TRANSAKSI PERBANKAN DI INDONESIA.pdf',1071,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 07:40:47'),(2612,441,'KAJIAN_SANKSI_PIDANA_TERHADAP_PELANGGARAN_ETIK_ADVOKAT_DIHUBUNGKAN_DENGAN_KITAB_UNDANG-UNDANG_HUKUM_PIDANA_(KUHP)_DAN_PASAL_26_ANGKA_6_UNDANG-UNDANG_NOMOR_18_TAHUN_2003_TENTANG_ADVOKAT_p8qm4s1ssgnh.pdf','KAJIAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN ETIK ADVOKAT DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN PASAL 26 ANGKA 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT.pdf',887,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 07:43:14'),(2613,442,'PENERAPAN_PIDANA_FIDUSIA_DALAM_PEMBERIAN_FASILITAS_PEMBIAYAAN_KENDARAAN_BERMOTOR_BERDASARKAN_UU_NO._42_TAHUN_1999_TENTANG_FIDUSIA_zuz8q35yn35q','PENERAPAN PIDANA FIDUSIA DALAM PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA.pdf',787,'2021/01/','application/pdf','. 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA_zuz8q35yn35q','2021-01-29 07:45:47'),(2614,443,'TINDAK_PIDANA_PEMBOBOLAN_KARTU_KREDIT_MELALUI_INTERNET_DI_INDONESIA_DIHUBUNGKAN_DENGAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_19_TAHUN_2016_TENTANG_PERUBAHAN_ATAS_UNDANG-UNDANG_NOMOR_11_TAHUN_2008_TENTANG_ITE_177bgyx7g8tlg.pdf','TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN KARTU KREDIT MELALUI INTERNET DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE.pdf',906,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 07:48:53'),(2615,444,'PENCEGAHAN_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_OLEH_SATUAN_TUGAS_TIM_SAPU_BERSIH_PUNGUTAN_LIAR_DIHUBUNGKAN_DENGAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_20_TAHUN_2001_TENTANG_PEMBERANTASAN_TINDAK_PIDANA_KORUPSI__1hdrsplnlg8az.pdf','PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH SATUAN TUGAS TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI .pdf',821,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 08:23:06'),(2616,445,'EFEKTIVITAS_SANKSI_PIDANA_TERHADAP_PELAKU_USAHA_PERTAMINI_DIKAITKAN_DENGAN_PASAL_25_HURUF_B_DAN_HURUF_E_UNDANG-UNDANG_NOMOR_2_TAHUN_1981_TENTANG_METROLOGI_LEGAL_j3cgrt4xbyfo.pdf','EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PERTAMINI DIKAITKAN DENGAN PASAL 25 HURUF B DAN HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL.pdf',632,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 08:25:00'),(2617,446,'PERLINDUNGAN_HUKUM_TERHADAP_NASABAH_BANK_KORBAN_CYBER_CRIME_DALAM_INTERNET_BANKING_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_11_TAHUN_2008_TENTANG_INFORMASI_DAN_TRANSAKSI_ELEKTRONIK_17pm9462wvq4c.pdf','PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK KORBAN CYBER CRIME DALAM INTERNET BANKING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.pdf',824,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 08:26:10'),(2618,447,'SIMULASI_PROSES_PERADILAN_(MOOT_COURT)_LEMBAR_1_1q48x22j0fa9a.pdf','SIMULASI PROSES PERADILAN (MOOT COURT) LEMBAR 1.pdf',382,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 09:53:43'),(2619,448,'SISTEM_PERADILAN_PIDANA_1pwix67xjdpiw.pdf','SISTEM PERADILAN PIDANA.pdf',232,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 09:55:54'),(2620,449,'SOSIOLOGI_HUKUM_orb4e5bu3bsf.pdf','SOSIOLOGI HUKUM.pdf',1108,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 09:57:00'),(2621,450,'VIKTMOLOGI_d2vo8dk671no.pdf','VIKTMOLOGI.pdf',236,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-29 09:58:03'),(2622,451,'REFORMASI_HUKUM_BIDANG_INVESTASI_ASING_DI_INDONESIA_nrr96h9n39fd.pdf','REFORMASI HUKUM BIDANG INVESTASI ASING DI INDONESIA.pdf',131,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 04:17:50'),(2623,452,'PERLINDUNGAN_KONSUMEN_TERHADAP_KETERLAMBATAN_PENERBANGAN_(FLIGHT_DELAY)_r9ibqn95362h.pdf','PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN (FLIGHT DELAY).pdf',232,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 04:20:57'),(2624,453,'PERLINDUNGAN_HUKUM_TERHADAP_PASIEN_SEBAGAI_PENGGUNA_JASA_PELAYANAN_RUMAH_SAKIT_SWASTA_1iq2rm6tyz9mh.pdf','PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT SWASTA.pdf',111,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 04:23:12'),(2625,454,'PERJANJIAN_USAHA_DALAM_HUBUNGAN_INDUSTRIAL_ANTARA_INDONESIA_DENGAN_NEGARA-NEGARA_ASEAN_DALAM_ERA_MASYARAKAT_EKONOMI_ASEAN_1u1nm2tsl9ce6.pdf','PERJANJIAN USAHA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN.pdf',144,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 04:25:49'),(2626,455,'PENEGAKAN_HUKUM_ADMINISTRASI_TERHADAP_PERJANJIAN_KERJASAMA_wgrnwyqpmtf2.pdf','PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA.pdf',159,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 04:27:49'),(2627,456,'KEDUDUKAN_ANAK_HASIL_PERKAWINAN_SIRI_12ejzju3gxoqo.pdf','KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI.pdf',197,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 04:29:53'),(2628,457,'PENGESAMPINGAN_PERKARA_(DEPONERING)_OLEH_JAKSA_AGUNG_eigk7kzmcdbg.pdf','PENGESAMPINGAN PERKARA (DEPONERING) OLEH JAKSA AGUNG.pdf',163,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 04:31:57'),(2629,458,'EFEKTIVITAS_PENGADILAN_ANAK_TERHADAP_TINDAK_PIDANA_YANG_DILAKUKAN_OLEH_ANAK_DIHUBUNGKAN_DENGAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_3_TAHUN_1997_TENTANG_PERADILAN_ANAK_19tnjd8hasf86.pdf','EFEKTIVITAS PENGADILAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK.pdf',261,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 04:52:25'),(2630,459,'KONFIGURASI_POLITIK_DALAM_PENEGAKKAN_HUKUM_DI_INDONESIA_spdch5s5kgzw.pdf','KONFIGURASI POLITIK DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA.pdf',223,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 04:54:30'),(2631,460,'KEKUATAN_MENGIKAT_PERJANJIAN_LOAN_AGREEMENT_MENURUT_UNDANG-UNDANG_NO.24_TAHUN_2009_rly1v4v534sy','KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN LOAN AGREEMENT MENURUT UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN 2009.pdf',216,'2021/01/','application/pdf','.24 TAHUN 2009_rly1v4v534sy','2021-01-31 04:56:30'),(2632,461,'KEDUDUKAN_SAKSI_ANAK_DALAM_PEMBUKTIAN_PERKARA_PIDANA_1kzj83fsxx1j1.pdf','KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA.pdf',208,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 04:59:04'),(2633,462,'KAJIAN_TERHADAP_WARIS_ANAK_ANGKAT_ADAT_BATAK_TOBA_1qa1l9n5pmr34.pdf','KAJIAN TERHADAP WARIS ANAK ANGKAT ADAT BATAK TOBA.pdf',266,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 05:00:39'),(2634,463,'PENGATURAN_YUDISIAL_PARDON_DALAM_PEMBAHARUAN_HUKUM_PIDANA_INDONESIA_1t6lu4yyjgzfz.pdf','PENGATURAN YUDISIAL PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA.pdf',202,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 05:03:23'),(2635,464,'EFEKTIVITAS_FUNGSI_MEDIASI_DALAM_PROSES_PERCERAIAN_1a23c58q8ym7v.pdf','EFEKTIVITAS FUNGSI MEDIASI DALAM PROSES PERCERAIAN.pdf',156,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 05:05:23'),(2636,465,'PERANAN_ASPEK_SOSIOLOGI_DALAM_TAHAP_PENYIDIKAN_TINDAK_PIDANA_RINGAN_199g9wta1qrhf.pdf','PERANAN ASPEK SOSIOLOGI DALAM TAHAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA RINGAN.pdf',183,'2021/01/','application/pdf','.pdf','2021-01-31 05:07:05'),(2637,467,'PERAN_KEPOLISIAN_SEKTOR_GEDEBAGE_BANDUNG_DALAM_RANGKA_MEMELIHARA_KAMTIBMAS_DAN_PENEGAKAN_HUKUM_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_2_TAHUN_2002_TENTANG_KEPOLISIAN_NEGARA_REPUBLIK_INDONESIA_o1f20phajngj.pdf','PERAN KEPOLISIAN SEKTOR GEDEBAGE BANDUNG DALAM RANGKA MEMELIHARA KAMTIBMAS DAN PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.pdf',263,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-02 02:04:59'),(2638,468,'PROFESIONALISME_POLRI_DALAM_MENGANTISIPASI_ANCAMAN_KEJAHATAN_TERORISME_DI_INDONESIA_453m9p43xbml.pdf','PROFESIONALISME POLRI DALAM MENGANTISIPASI ANCAMAN KEJAHATAN TERORISME DI INDONESIA.pdf',248,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-02 03:39:14'),(2639,469,'HAK_TENAGA_KERJA_PADA_PERUSAHAAN_YANG_DINYATAKAN_PAILIT_81zgz7ex01ih.pdf','HAK TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT.pdf',185,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-02 03:41:20'),(2640,470,'KAJIAN_HUKUM_ATAS_KONSEP_PERLINDUNGAN_SAKSI_DAN_KORBAN_DALAM_RANCANGAN_KUHAP_DIHUBUNGKAN_DENGAN_REALITAS_HUKUM_DI_INDONESIA__1jxih83374e0c.pdf','KAJIAN HUKUM ATAS KONSEP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM RANCANGAN KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN REALITAS HUKUM DI INDONESIA .pdf',223,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-02 03:43:23'),(2641,471,'PEMBERANTASAN_PRAKTEK_PENYIMPANGAN_PERADILAN_DI_INDONESIA_1f30iz1cvepql.pdf','PEMBERANTASAN PRAKTEK PENYIMPANGAN PERADILAN DI INDONESIA.pdf',180,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-02 03:45:17'),(2642,472,'HARI_AGRARIA_24_SEPTEMBER_MERUPAKAN_REFORMASI_HAK_ATAS_TANAH_JUGA_REFORMASI_HAK_PEREMPUAN_15i8ja0wchz6v.pdf','HARI AGRARIA 24 SEPTEMBER MERUPAKAN REFORMASI HAK ATAS TANAH JUGA REFORMASI HAK PEREMPUAN.pdf',114,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-02 05:03:01'),(2643,473,'PENERAPAN_SANKSI_TERHADAP_PELAKU_PERUSAKAN_BERKAS_DOKUMEN_MILIK_NEGARA_DAN_TANGGUNGJAWAB_PERUSAHAAN_JASA_PENGIRIMAN_BARANG_BERDASARKAN_PASAL_406_KUHP_TENTANG_MENGHANCURKAN_ATAU_MERUSAKKAN_BARANG_DAN_PASAL_26_fwrag02g7ck9.pdf','PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PERUSAKAN BERKAS DOKUMEN MILIK NEGARA DAN TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG BERDASARKAN PASAL 406 KUHP TENTANG MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG DAN PASAL 26.pdf',236,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-02 05:05:59'),(2644,474,'TANGGUNG_JAWAB_PENYELENGGARA_KLINIK_DENGAN_IJIN_OPERASIONAL_DALUWARSA_BERDASARKAN_KITAB_UNDANG_UNDANG_HUKUM_PIDANA_DIHUBUNGKAN_DENGAN_UNDANG_UNDANG_REPUBLIK_INDONESIA_NO._29_TAHUN_2004_TENTANG_PRAKTIK_KEDOKT_mrqnuwmnxqbj','TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA KLINIK DENGAN IJIN OPERASIONAL DALUWARSA BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKT.pdf',191,'2021/02/','application/pdf','. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKT_mrqnuwmnxqbj','2021-02-02 05:08:15'),(2645,475,'PENANGGULANGAN_TINDAK_PIDANA_DALAM_MEDIA_SOSIAL_MELALUI_PEMBENTUKAN_SATUAN_TUGAS_INTELIJEN_MEDIA_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_19_TAHUN_2016_1lynz2si980pt.pdf','PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DALAM MEDIA SOSIAL MELALUI PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS INTELIJEN MEDIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016.pdf',191,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-02 05:10:35'),(2646,476,'PERLINDUNGAN_HUKUM_PRODUK_BURAYOT_TERHADAP_PENEMU_VARIAN_RASA_BARU_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_14_TAHUN_2001_TENTANG_PATEN_1xpxgczn4o7sc.pdf','PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK BURAYOT TERHADAP PENEMU VARIAN RASA BARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN.pdf',169,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-02 05:12:40'),(2647,477,'HAK_RESTITUSI_KORBAN_TINDAK_PIDANA_PERDAGANGAN_ORANG_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_21_TAHUN_2007_TENTANG_PEMBERANTASAN_TINDAK_PIDANA_PERDAGANGAN_ORANG_1jpjgf91kvpfk.pdf','HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.pdf',191,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-02 05:14:35'),(2648,478,'EFEKTIVITAS_PENERAPAN_PERATURAN_PEMERINTAH_NOMOR_60_TAHUN_2016_TENTANG_JENIS_DAN_TARIF_ATAS_JENIS_PENERIMAAN_NEGARA_BUKAN_PAJAK_PADA_KEPOLISIAN_NEGARA_REPUBLIK_INDONESIA_1hu7kyru0xmbh.pdf','EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.pdf',165,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 06:57:51'),(2649,479,'PERLINDUNGAN_HUKUM_TERHADAP_ANAK_KORBAN_EKSPLOITASI_SEKSUAL_DAN_PERDAGANGAN_ORANG_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_21_TAHUN_2007_TENTANG_PEMBERANTASAN_TINDAK_PIDANA_PERDAGANGAN_ORANG_15bsiqqs1lmpy.pdf','PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DAN PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.pdf',209,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 06:59:38'),(2650,480,'PELAKSANAAN_PEMBAGIAN_HARTA_WARISAN_DAN_PATAH_TITTI_BERDASARKAN_KOMPILASI_HUKUM_ISLAM_DI_DAERAH_MASYARAKAT_GAYO_ACEH_TENGAH_22w5f9g1ujxm','PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DAN PATAH TITTI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DAERAH MASYARAKAT GAYO ACEH TENGAH',191,'2021/02/','application/pdf','','2021-02-03 07:02:16'),(2651,481,'LEGALITAS_KEWENANGAN_KOMANDAN_DALAM_PERATURAN_PRESIDEN_NOMOR_115_TAHUN_2015_TENTANG_SATUAN_TUGAS_PEMBERANTASAN_PENANGKAPAN_IKAN_SECARA_ILEGAL_(ILLEGAL_FISHING)_da6ni1q0g223.pdf','LEGALITAS KEWENANGAN KOMANDAN DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 115 TAHUN 2015 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING).pdf',178,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 07:06:01'),(2652,482,'PENCEGAHAN_TINDAK_PIDANA_PENYALAHGUNAAN_PEREDARAN_OBAT_DAFTAR_GEVAARLIJK_YAITU_TRAMADOL_OLEH_BADAN_NARKOTIKA_NASIONAL_1k0xy3xeykjcp.pdf','PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR GEVAARLIJK YAITU TRAMADOL OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL.pdf',240,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 07:08:11'),(2653,483,'TINDAK_PIDANA_PENODAAN_AGAMA_OLEH_PEMELUKNYA_MELALUI_MEDIA_INTERNET_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_19_TAHUN_2016_TENTANG_PERUBAHAN_ATAS_UNDANG-UNDANG_NOMOR_11_TAHUN_2008_TENTANG_INFORMASI_DAN_TRANSAKSI_ELEK_1jevkp5nvgibs.pdf','TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA OLEH PEMELUKNYA MELALUI MEDIA INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEK.pdf',178,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 07:10:29'),(2654,484,'PENEGAKAN_HUKUM_TERHADAP_TINDAK_PIDANA_KEPABEANAN_ATAS_IMPLIKASI_PENYELUNDUPAN_BARANG_EKSPOR_DIHUBUNGKAN_DENGAN_UNDANG–UNDANG_NO_17_TAHUN_2006_TENTANG_KEPABEANAN_183iabhen53bi.pdf','PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEPABEANAN ATAS IMPLIKASI PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN.pdf',211,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 07:33:57'),(2655,485,'PRODUK_IMPOR_YANG_TIDAK_MEMILIKI_LABEL_HALAL_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NO._33_TAHUN_2014_TENTANG_JAMINAN_PRODUK_HALAL_12q250gej6sft','PRODUK IMPOR YANG TIDAK MEMILIKI LABEL HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL.pdf',204,'2021/02/','application/pdf','. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL_12q250gej6sft','2021-02-03 08:04:06'),(2656,486,'PENGGUNAAN_AGUNAN_PADA_AKAD_MUSYARAKAH_BANK_SYARIAH_MENURUT_UNDANG-UNDANG_NOMOR_21_TAHUN_2008_TENTANG_PERBANKAN_SYARIAH_lfyeghuqnk8v.pdf','PENGGUNAAN AGUNAN PADA AKAD MUSYARAKAH BANK SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH.pdf',220,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 08:17:57'),(2657,487,'PENGENAAN_PAJAK_PENGHASILAN_DALAM_TRANSAKSI_JUAL_BELI_ONLINE_(E-COMMERCE)_MENURUT_UNDANG-UNDANG_NOMOR_36_TAHUN_2008_ulzprjv76pm5.pdf','PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008.pdf',160,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 08:23:03'),(2658,488,'ANALISIS_YURIDIS_PENERAPAN_SANKSI_PIDANA_TERHADAP_PELAKU_TINDAK_PIDANA_PERUSAKAN_HUTAN_LINDUNG_MENURUT_UNDANG-UNDANG_NOMOR_32_TAHUN_2009_TENTANG_PERLINDUNGAN_DAN_PENGELOLAAN_LINGKUNGAN_HIDUP_y4ro9vocexfj.pdf','ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN LINDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.pdf',161,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 08:26:16'),(2659,489,'PERLINDUNGAN_HUKUM_TERHADAP_EKSPLOITASI_ANAK_YANG_BERPROFESI_ARTIS_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_35_TAHUN_2014_gndbnf3z9fh9.pdf','PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG BERPROFESI ARTIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014.pdf',184,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 08:28:47'),(2660,490,'PENERAPAN_PIDANA_DI_BAWAH_ANCAMAN_(STRAF_MINIMUM_RULES)_DALAM_PERKARA_TINDAK_PIDANA_KEPEMILIKAN_NARKOTIKA_GOLONGAN_I_1p68maqy1f0y7.pdf','PENERAPAN PIDANA DI BAWAH ANCAMAN (STRAF MINIMUM RULES) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I.pdf',170,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 11:38:21'),(2661,491,'PERJANJIAN_NOMINEE_ANTARA_WARGA_NEGARA_ASING_DENGAN_WARGA_NEGARA_INDONESIA_DALAM_PRAKTIK_JUAL_BELI_TANAH_HAK_MILIK_YANG_DIHUBUNGKAN_DENGAN_PASAL_1313_KITAB_UNDANG-UNDANG_HUKUM_PERDATA_7cxpghhtagl5.pdf','PERJANJIAN NOMINEE ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PRAKTIK JUAL BELI TANAH HAK MILIK YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1313 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.pdf',172,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 11:40:41'),(2662,492,'EFEKTIFITAS_PASAL_303_BIS_KUHP_DALAM_MENANGGULANGI_TINDAK_PIDANA_PERJUDIAN_SEBAGAI_PENYAKIT_MASYARAKAT_7kwkq4men84z.pdf','EFEKTIFITAS PASAL 303 BIS KUHP DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SEBAGAI PENYAKIT MASYARAKAT.pdf',164,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 11:42:24'),(2663,493,'PENEGAKAN_PASAL_504_KUHP_DIHUBUNGKAN_DENGAN_PERATURAN_PEMERINTAH_NOMOR_31_TAHUN_1980_TENTANG_PENANGGULANGAN_GELANDANGAN_DAN_PENGEMIS_1kyhbly4n00wl.pdf','PENEGAKAN PASAL 504 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1980 TENTANG PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS.pdf',164,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 11:44:35'),(2664,494,'PENGGUNAAN_MATA_UANG_VIRTUAL_(BITCOIN)_DALAM_TRANSAKSI_PASAR_MODAL_BERDASARKAN_UU_NO.7_TAHUN_2011_TENTANG_MATA_UANG_DIHUBUNGKAN_DENGAN_UU.8_TAHUN_1995_TENTANG_PASAR_MODAL_1sng0mo8ivg3z','PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL (BITCOIN) DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL BERDASARKAN UU NO.7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DIHUBUNGKAN DENGAN UU.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL.pdf',205,'2021/02/','application/pdf','.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL_1sng0mo8ivg3z','2021-02-03 11:46:49'),(2665,495,'PENGGUNAAN_LIE_DETECTOR_(ALAT_PENDETEKSI_KEBOHONGAN)_DALAM_PROSES_PENYIDIKAN_TERHADAP_TINDAK_PIDANA_DIHUBUNGKAN_DENGAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_8_TAHUN_1981_TENTANG_KITAB_UNDANG-UNDANG_HUKUM_ACARA_PIDANA_1umiivi0bwd88.pdf','PENGGUNAAN LIE DETECTOR (ALAT PENDETEKSI KEBOHONGAN) DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA.pdf',180,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-03 11:49:27'),(2666,496,'PENGUATAN_PANCASILA_SEBAGAI_PEMERSATU_BANGSA_DALAM_UPAYA_MENCEGAH_KEJAHATAN_DENGAN_KEKERASAN_17m8ydmac6wym.pdf','PENGUATAN PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA DALAM UPAYA MENCEGAH KEJAHATAN DENGAN KEKERASAN.pdf',203,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 04:29:51'),(2667,497,'PERTANGGUNGJAWABAN_HUKUM_ATAS_MALPRAKTIK_OLEH_TENAGA_MEDIS_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_29_TAHUN_2004_TENTANG_PRAKTIK_KEDOKTERAN_nw7cs8oj5l14.pdf','PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS MALPRAKTIK OLEH TENAGA MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN.pdf',180,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 06:15:30'),(2668,498,'PERMASALAHAN_PENEGAKAN_HUKUM_TERHADAP_SITUS_INTERNET_DENGAN_KONTEN_NEGATIF_MELALUI_PEMBLOKIRAN_SITUS_1fcn50dzpo5z7.pdf','PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SITUS INTERNET DENGAN KONTEN NEGATIF MELALUI PEMBLOKIRAN SITUS.pdf',164,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 06:17:33'),(2669,499,'PERTANGGUNGJAWABAN_PIDANA_NOTARIS_DALAM_PEMBUATAN_AKTA_YANG_DIDASARKAN_PADA_KETERANGAN_PALSU_DIHUBUNGKAN_DENGAN_KITAB_UNDANG-UNDANG_HUKUM_PIDANA_DAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_2_TAHUN_2014_TENTANG_PERUBAHAN_ATAS_UN_1in8a03mky7vg.pdf','PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UN.pdf',171,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 06:19:56'),(2670,500,'PENGALIHAN_KEPEMILIKAN_SAHAM_SECARA_MELAWAN_HUKUM_DALAM_TRANSAKSI_REPURCHASE_AGREEMENT_(REPO)_1x3yn45ynnavd.pdf','PENGALIHAN KEPEMILIKAN SAHAM SECARA MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO).pdf',227,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 06:21:46'),(2671,501,'PENEGAKKAN_HUKUM_SANKSI_PIDANA_PERPAJAKAN_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_16_TAHUN_2019_TENTANG_KETENTUAN_UMUM_DAN_TATA_CARA_PERPAPAJAKAN_DIKAITKAN_DENGAN_ASAS_ULTIMUM_REMEDIUM_bkfzk0xezlcc.pdf','PENEGAKKAN HUKUM SANKSI PIDANA PERPAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAPAJAKAN DIKAITKAN DENGAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM.pdf',229,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 06:24:20'),(2672,502,'KEPASTIAN_HUKUM_SENGKETA_HAK_ATAS_TANAH_MELALUI_MEDIASI_(APS)_caflgbg4ni3q.pdf','KEPASTIAN HUKUM SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI MEDIASI (APS).pdf',140,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 06:26:51'),(2673,503,'PELAKSANAAN_PERKAWINAN_DI_BAWAH_UMUR_PASCA_PUTUSAN_MAHKAMAH_KONSTITUSI_TAHUN_2018_DI_KECAMATAN_LENGKONG_1hhtf0iba0ftl.pdf','PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2018 DI KECAMATAN LENGKONG.pdf',200,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 06:28:34'),(2674,504,'RELEVANSI_MATA_KULIAH_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_DALAM_KURIKULUM_FAKULTAS_HUKUM_UNLA_TAHUN_AKADEMIK_20182019_DENGAN_VISI_UNIVERSITAS_LANGLANGBUANA_1e8jtktd1o3fm.pdf','RELEVANSI MATA KULIAH TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM UNLA TAHUN AKADEMIK 20182019 DENGAN VISI UNIVERSITAS LANGLANGBUANA.pdf',248,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 06:30:49'),(2675,505,'KETENTUAN_PIDANA_TENTANG_UJARAN_KEBENCIAN_DI_INDONESIA_2dqt2sa02y1a.pdf','KETENTUAN PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA.pdf',186,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 06:32:22'),(2676,506,'SENGKETA_MEREK_TERDAFTAR_DI_DIREKTORAT_JENDERAL_HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_20_TAHUN_2016_TENTANG_MEREK_DAN_INDIKASI_GEOGRAFIS_1qesmeemakxqb.pdf','SENGKETA MEREK TERDAFTAR DI DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS.pdf',231,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 06:34:17'),(2677,507,'EFEKTIVITAS_PENEGAKAN_HUKUM_TERHADAP_PEJALAN_KAKI_(PEDESTRIAN)_DALAM_PERKARA_KECELAKAAN_LALU_LINTAS_1tom6ngjc6eij.pdf','EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJALAN KAKI (PEDESTRIAN) DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS.pdf',222,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 06:36:21'),(2678,508,'PUTUSAN_MAHKAMAH_AGUNG_NOMOR_1258KPID.SUS2016_TENTANG_PUTUSAN_TERHADAP_PELAKU_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_DIHUBUNGKAN_DENGAN_UNDANG-UNDANG_REPUBLIK_INDONESIA_NOMOR_20_TAHUN_2001_TENTANG_PERUBAHAN_ATAS_UNDANG-UNDAN_1ahx5mhxn1rvf','PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1258KPID.SUS2016 TENTANG PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDAN.pdf',159,'2021/02/','application/pdf','.SUS2016 TENTANG PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDAN_1ahx5mhxn1rvf','2021-02-04 06:38:34'),(2679,509,'DOKTRIN_PERTANGGUNGJAWABAN_KOMANDO_ATAS_KEJAHATAN_BERAT_HAM_MENURUT_HUKUM_PIDANA_INTERNASIONAL_d8hao41q19h5.pdf','DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO ATAS KEJAHATAN BERAT HAM MENURUT HUKUM PIDANA INTERNASIONAL.pdf',259,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 13:56:17'),(2680,510,'ASPEK_PERLINDUNGAN_HUKUM_BAGI_PEWARALABA_DIKAITKAN_DENGAN_PENEGAKAN_HUKUM_KONTRAK_j7cvzqc7pvsp.pdf','ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEWARALABA DIKAITKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK.pdf',160,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 13:58:36'),(2681,511,'TINDAKAN_HUKUM_TERHADAP_PELAKU_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_20_TAHUN_2001_TENTANG_PERUBAHAN_ATAS_UNDANG-UNDANG_NOMOR_31_TAHUN_1999_TENTANG_PEMBERANTASAN_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_6k2k40enqd4n.pdf','TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.pdf',165,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 14:00:28'),(2682,512,'ASPEK_HUKUM_PERCERAIAN_DALAM_PERSFEKTIF_HUKUM_ISLAM_1ced3p009azcw.pdf','ASPEK HUKUM PERCERAIAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM.pdf',291,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 14:02:41'),(2683,513,'TINJAUAN_ANALISIS_KEJAKSAAN_REPUBLIK_INDONESIA_PERSPEKTIF_BUDAYA_ORGANISASI_1991k6rrxefyh.pdf','TINJAUAN ANALISIS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PERSPEKTIF BUDAYA ORGANISASI.pdf',172,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 14:04:40'),(2684,514,'PERUBAHAN_FUNGSI_SOSIAL_ASRAMA_PANTI_WYATA_GUNA_MENURUT_PERATURAN_MENTERI_SOSIAL_NO.18_TAHUN_2018_DIKAITKAN_DENGAN_UNDANG-UNDANG_NO.8_TAHUN_2016_TENTANG_PENYANDANG_DISABILITAS_wqtpk66hddwe','PERUBAHAN FUNGSI SOSIAL ASRAMA PANTI WYATA GUNA MENURUT PERATURAN MENTERI SOSIAL NO.18 TAHUN 2018 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS.pdf',143,'2021/02/','application/pdf','.8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS_wqtpk66hddwe','2021-02-04 14:07:03'),(2685,515,'KEBIJAKAN_SISTEM_PERTANGGUNGJAWABAN_PIDANA_ANAK_DALAM_RANGKA_PERLINDUNGAN_HUKUM_BAGI_ANAK_YANG_BERHADAPAN_DENGAN_HUKUM_1kfagj1ot5t2d.pdf','KEBIJAKAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM.pdf',222,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 14:09:58'),(2686,516,'KAJIAN_ATAS_PENEGAKAN_HUKUM_TERHADAP_PENYELUNDUPAN_BARANG_IMPOR_OLEH_PENJUAL_JASA_TITIP_BARANG_16szgkeknxss6.pdf','KAJIAN ATAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR OLEH PENJUAL JASA TITIP BARANG.pdf',204,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 14:12:17'),(2687,517,'EFEKTIVITAS_PENERAPAN_SANKSI_PIDANA_KETENAGAKERJAAN_TERHADAP_PERUSAHAAN_YANG_MELAKUKAN_PELANGGARAN_ETIKA_BISNIS_1iz2468pr09uh.pdf','EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS.pdf',103,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 14:14:03'),(2688,518,'PERLINDUNGAN_KECELAKAAN_KERJA_YANG_TIDAK_TERDAFTAR_DALAM_PROGRAM_BADAN_PENYELENGGARA_JAMINAN_SOSIAL_kq4gkg98mcb6.pdf','PERLINDUNGAN KECELAKAAN KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.pdf',170,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 14:16:01'),(2689,519,'EFEKTIVITAS_PENEGAKAN_HUKUM_TERHADAP_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_SECARA_MASSAL_ANGGOTA_LEGISLATIF_DAERAH_1qmy3uji799ck.pdf','EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA MASSAL ANGGOTA LEGISLATIF DAERAH.pdf',170,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 14:18:11'),(2690,520,'IMPLEMENTASI_KEBIJAKAN_PROFESI_GURU_MENURUT_UNDANG-UNDANG_REPUBLIK_INDONESIA_NOMOR_14_TAHUN_2005_TENTANG_GURU_DAN_DOSEN_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM_PENDIDIKAN_153awhmjuq9an.pdf','IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROFESI GURU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENDIDIKAN.pdf',144,'2021/02/','application/pdf','.pdf','2021-02-04 14:19:52'),(2694,526,'BAB3_BAB4_LUVITA_7ff3ea4xrf3e.pdf','BAB3_BAB4_LUVITA.pdf',169,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-16 03:05:53'),(2695,527,'1.COVER_BAB1_BAB_2_Ansgarius_Airell_1v26e37iky8gs','1.COVER_BAB1_BAB 2_Ansgarius Airell.pdf',611,'2021/06/','application/pdf','.COVER_BAB1_BAB 2_Ansgarius Airell_1v26e37iky8gs','2021-06-16 07:27:44'),(2700,532,'BAB3_BAB4_A_JUNAEDY_GANIE_qrvdw9pi7u9l.pdf','BAB3_BAB4_A_JUNAEDY_GANIE.pdf',943,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-16 08:02:59'),(2701,533,'BAB3_BAB4_GENDRI_ADY_1fde5r28fmwe8.pdf','BAB3_BAB4_GENDRI ADY.pdf',575,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-16 08:05:08'),(2703,532,'BAB5_DAFTARPUSTAKA_A_JUNAEDY_GANIE_10t1hxnf54rgv.pdf','BAB5_DAFTARPUSTAKA_A_JUNAEDY_GANIE.pdf',726,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:13:00'),(2704,532,'COVER_BAB1_BAB2_A_JUNAEDY_GANIE_19t2j621f66y2.pdf','COVER_BAB1_BAB2_A_JUNAEDY_GANIE.pdf',1541,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:13:09'),(2705,532,'DRH_A_JUNAEDY_GANIE_gd3i5fwspq0k.pdf','DRH_A_JUNAEDY_GANIE.pdf',75,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:13:24'),(2706,523,'BAB3_BAB4_FERDY_MEIDIAN_PUTRA_9kwv8e6op8dk.pdf','BAB3_BAB4_FERDY MEIDIAN PUTRA.pdf',416,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:15:26'),(2707,523,'BAB5_DAFTAR_PUSTAKA_FERDY_MEIDIAN_PUTRA_mscmxzyvo87c.pdf','BAB5_DAFTAR PUSTAKA_FERDY MEIDIAN PUTRA.pdf',228,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:15:33'),(2708,523,'COVER_BAB_I_BAB_II_FERDY_MEIDIAN_PUTRA_1etlroyq8xdnd.pdf','COVER_BAB I_BAB II_FERDY MEIDIAN PUTRA.pdf',1803,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:15:39'),(2709,523,'DRH_FERDY_MEIDIAN_PUTRA_156le6bbtiva5.pdf','DRH_FERDY MEIDIAN PUTRA.pdf',17,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:15:47'),(2710,524,'BAB3_BAB4_NOVITASARIMANGADIL_1o4ki9e1mtjod.pdf','BAB3_BAB4_NOVITASARIMANGADIL.pdf',506,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:17:20'),(2711,524,'BAB5_DAFTARPUSTAKA_NOVITASARIMANGADIL_mxq5ijffyuex.pdf','BAB5_DAFTARPUSTAKA_NOVITASARIMANGADIL.pdf',43,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:17:26'),(2712,524,'COVER_BAB1_BAB2_NOVITA_SARI_MANGADIL_(2)_1xxsikvokiw64.pdf','COVER_BAB1_BAB2_NOVITA SARI MANGADIL (2).pdf',2098,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:17:31'),(2713,525,'BAB3_BAB4_ARIEF_SYAHRUL_ZAMAN_aoli1sxbkxm8.pdf','BAB3_BAB4_ARIEF SYAHRUL ZAMAN.pdf',875,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:19:37'),(2714,525,'BAB5_DAFTARPUSTAKA_ARIEF_SYAHRUL_ZAMAN_z1r7mu8gvsuz.pdf','BAB5_DAFTARPUSTAKA_ARIEF SYAHRUL ZAMAN.pdf',275,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:19:43'),(2715,525,'COVER_BAB1_BAB2_ARIEF_SYAHRUL_ZAMAN_adlbjowmjof2.pdf','COVER_BAB1_BAB2_ARIEF SYAHRUL ZAMAN.pdf',2594,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:19:49'),(2716,525,'DRH_ARIEF_SYAHRUL_ZAMAN_15yogj37yrbzz.pdf','DRH_ARIEF SYAHRUL ZAMAN.pdf',34,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:19:53'),(2717,535,'BAB_III_BAB_IV_ADA_BUDAYA_1mkqgrwbx73u8.pdf','BAB III_BAB IV_ADA BUDAYA.pdf',274,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:41:29'),(2718,535,'BAB_V__DAFTAR_PUSTAKA__ADA_BUDAYA_4w7titpcweuz.pdf','BAB V_ DAFTAR PUSTAKA _ADA BUDAYA.pdf',118,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:41:35'),(2719,535,'COVER_BAB_I_BAB_II_ADA_BUDAYA_by23hqtzfb3o.pdf','COVER_BAB I_BAB II_ADA BUDAYA.pdf',609,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 07:41:42'),(2720,528,'BAB3_BAB4_ANDRI_SIHOMBING_1p93rvfq22yar.pdf','BAB3_BAB4_ANDRI SIHOMBING.pdf',364,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:02:18'),(2721,528,'BAB5_DAFTARPUSTAKA_ANDRI_SIHOMBING_17h0cr7suticd.pdf','BAB5_DAFTARPUSTAKA_ANDRI SIHOMBING.pdf',304,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:02:27'),(2722,528,'COVER_BAB1_BAB2_ANDRI_SIHOMBING_xau6dxcpg3f6.pdf','COVER_BAB1_BAB2_ANDRI SIHOMBING.pdf',1031,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:02:35'),(2723,528,'DRH_ANDRI_SIHOMBING_tmyjlp3jehvv.pdf','DRH_ANDRI SIHOMBING.pdf',570,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:02:43'),(2724,529,'BAB3_BAB4_RUDI_SIMATUPANG_1fy1prj0gjee.pdf','BAB3_BAB4_RUDI SIMATUPANG.pdf',220,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:04:02'),(2725,529,'BAB5_DAFTARPUSTAKA_RUDI_SIMATUPANG_1dj08ia6vlej6.pdf','BAB5_DAFTARPUSTAKA_RUDI SIMATUPANG.pdf',170,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:04:08'),(2726,529,'COVER_BAB1_BAB2_RUDI_SIMATUPANG_1c1x24a82iysu.pdf','COVER_BAB1_BAB2_RUDI SIMATUPANG.pdf',1073,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:04:14'),(2727,529,'CV_RUDI_SIMATUPANG_1ce1kh6yrolhx.pdf','CV_RUDI SIMATUPANG.pdf',287,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:04:19'),(2728,529,'DRH_RUDI_SIMATUPANG_sldgy8jqru9d.pdf','DRH_RUDI SIMATUPANG.pdf',3040,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:04:26'),(2729,530,'BAB3_BAB4_RUSMILA_DEWI_1kzw8sdgy1o8n.pdf','BAB3_BAB4_RUSMILA DEWI.pdf',340,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:05:02'),(2730,530,'COVER_BAB1_BAB2_RUSMILA_DEWI.docx_tuokbhcy9tnh','COVER_BAB1_BAB2_RUSMILA DEWI.docx.pdf',818,'2021/06/','application/pdf','.docx_tuokbhcy9tnh','2021-06-18 08:05:07'),(2731,530,'DRH_NAMA.docx_np0cu0sigr1e','DRH_NAMA.docx.pdf',104,'2021/06/','application/pdf','.docx_np0cu0sigr1e','2021-06-18 08:05:12'),(2732,531,'BAB3_BAB4_TAN_JOSEP_HANDOKO_5b4o1jc6u3ns.pdf','BAB3_BAB4_TAN JOSEP HANDOKO.pdf',215,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:06:12'),(2733,531,'BAB5_DAFTARPUSTAKA_TAN_JOSEP_HANDOKO_n7ur35f1ypvo.pdf','BAB5_DAFTARPUSTAKA_TAN JOSEP HANDOKO.pdf',168,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:06:25'),(2734,531,'Cover_Bahasa_Inggris_Tan_Josep_Handoko_w2bcsu359367.pdf','Cover Bahasa Inggris Tan Josep Handoko.pdf',57,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:06:31'),(2735,531,'COVER_BAB1_BAB2_TAN_JOSEP_HANDOKO_19t18kangxf9s.pdf','COVER_BAB1_BAB2_TAN JOSEP HANDOKO.pdf',830,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:06:37'),(2736,536,'BAB3_BAB4_GENDRI_ADY_pfbedigyo0kp.pdf','BAB3_BAB4_GENDRI ADY.pdf',575,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:15:26'),(2737,536,'BAB5_DAFTARPUSTAKA_GENDRI_ADY_1lzhvhl0yjsv7.pdf','BAB5_DAFTARPUSTAKA_GENDRI ADY.pdf',111,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:15:34'),(2738,536,'COVER_BAB1_BAB2_GENDRI_ADY_t0x2g4zhwf0j.pdf','COVER_BAB1_BAB2_GENDRI ADY.pdf',1768,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:15:40'),(2739,537,'BAB3_BAB4_RINDIANI_10p2qqylnr9se.pdf','BAB3_BAB4_RINDIANI.pdf',108,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:19:49'),(2740,537,'BAB5_DAFTARPUSTAKA_RINDIANI_1tysgeq4ev0uz.pdf','BAB5_DAFTARPUSTAKA_RINDIANI.pdf',75,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:19:57'),(2741,537,'COVER_BAB1_BAB2_RINDIANI_1ht3b6hxfssep.pdf','COVER_BAB1_BAB2_RINDIANI.pdf',986,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:20:02'),(2742,538,'BAB3_BAB_4_AHLUL_AZMI_1smwgx02qhbqp.pdf','BAB3_BAB_4_AHLUL AZMI.pdf',234,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:30:07'),(2743,538,'BAB5_DAFTARPUSTAKA_AHLUL_AZMI_1o0vr3na5cfwd.pdf','BAB5_DAFTARPUSTAKA_AHLUL AZMI.pdf',94,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:30:12'),(2744,538,'COVER_BAB1_BAB2_AHLUL_AZMI_1xhxyv4mide59.docx','COVER_BAB1_BAB2_AHLUL AZMI.docx',224,'2021/06/','application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document','.docx','2021-06-18 08:30:18'),(2745,538,'DRH_AHLUL_AZMI_xzj9ghspb4ac.pdf','DRH_AHLUL AZMI.pdf',16794,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:30:24'),(2746,539,'BAB3_BAB4_MOCHAMAD_RANGGA_MAULANA_1mymywjbv3x9c.pdf','BAB3_BAB4_MOCHAMAD RANGGA MAULANA.pdf',237,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:34:22'),(2747,539,'BAB5_DAFTARPUSTAKA_MOCHAMAD_RANGGA_MAULANA_e9dylbqwaob.pdf','BAB5_DAFTARPUSTAKA_MOCHAMAD RANGGA MAULANA.pdf',207,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:34:27'),(2748,539,'COVER_BAB1_BAB2_MOCHAMAD_RANGGA_MAULANA_12u8tlb4hkk82.pdf','COVER_BAB1_BAB2_MOCHAMAD RANGGA MAULANA.pdf',635,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:34:31'),(2749,539,'DRH_MOCHAMAD_RANGGA_MAULANA_1uxqw241yqcxz.pdf','DRH_MOCHAMAD RANGGA MAULANA.pdf',83,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:34:42'),(2750,540,'BAB3_BAB4_ILHAMSURYASAPUTRA_1ce2wx8oyl1r5.pdf','BAB3_BAB4_ILHAMSURYASAPUTRA.pdf',447,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:36:49'),(2751,540,'BAB5_DAFTARPUTAKA_ILHAMSURYASAPUTRA_1eicna0vrkh2b.pdf','BAB5_DAFTARPUTAKA_ILHAMSURYASAPUTRA.pdf',133,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:36:53'),(2752,540,'COVER_BAB1_BAB2_ILHAMSURYASAPUTRA_f4dmg8b2al8w.pdf','COVER_BAB1_BAB2_ILHAMSURYASAPUTRA.pdf',1042,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:36:59'),(2753,540,'DRH_ILHAMSURYASAPUTRA_rrs5e1z2wgjg.pdf','DRH_ILHAMSURYASAPUTRA.pdf',6,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-18 08:37:02'),(2754,541,'BAB_3_BAB_4_ANGGI_YULIANTI_1ls3b0duer6kq.pdf','BAB 3_BAB 4_ANGGI YULIANTI.pdf',187,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:38:10'),(2755,541,'BAB_5_DAFTAR_PUSTAKA_ANGGI_YULIANTI_1f4bqose9a4gx.pdf','BAB 5_DAFTAR PUSTAKA_ANGGI YULIANTI.pdf',55,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:38:17'),(2756,541,'COVER_BAB_1_BAB_2_ANGGI_YULIANTI_1seqte0rdlu7n.pdf','COVER_BAB 1_BAB 2_ANGGI YULIANTI.pdf',609,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:38:32'),(2757,541,'DRH_ANGGI_YULIANTI_8o5biwsg6xfq.pdf','DRH_ANGGI YULIANTI.pdf',1199,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:38:38'),(2758,542,'BAB_3__BAB_4__SALMA_FIRANA_FAUZIAH_14e5i5pttmkh.pdf','BAB 3_ BAB 4_ SALMA FIRANA FAUZIAH.pdf',143,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:40:57'),(2759,542,'BAB_5__DAFTAR_PUSTAKA_SALMA_FIRANA_FAUZIAH_uelgituvilza.pdf','BAB 5_ DAFTAR PUSTAKA_SALMA FIRANA FAUZIAH.pdf',104,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:41:04'),(2760,542,'COVER_BAB_1_BAB_2_SALMA_FIRANA_FAUZIAH_f8l9kecrxm36.pdf','COVER_BAB 1_BAB 2_SALMA FIRANA FAUZIAH.pdf',2004,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:41:09'),(2761,542,'DRH_SALMA_FIRANA_FAUZIAH_1fyh3w05w9y2z.pdf','DRH_SALMA FIRANA FAUZIAH.pdf',119,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:41:15'),(2762,543,'Skripsi_Virda_FINAL_oemh0qu5e8rj.pdf','Skripsi Virda FINAL.pdf',721,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:43:11'),(2763,544,'SKRIPSI_FATMA_BERES_terhduupff6.pdf','SKRIPSI FATMA BERES.pdf',508,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:45:12'),(2764,545,'Bab_3-4_(2)_rhlmindbvtvi.pdf','Bab 3-4 (2).pdf',314,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:50:00'),(2765,545,'Bab_V-Daftar_Pustaka_1tbl6bzlmgje4.pdf','Bab V-Daftar Pustaka.pdf',95,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:50:10'),(2766,545,'Cover_Bab_1-2_11xzp2uogfenz.pdf','Cover Bab 1-2.pdf',553,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:50:26'),(2767,545,'Lampiran_1kahrmyl3ajd8.pdf','Lampiran.pdf',225,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:50:31'),(2768,546,'BAB_3_BAB_4_PRASETYA_17yl7zafl4fk2.pdf','BAB 3_BAB 4_PRASETYA.pdf',256,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:52:10'),(2769,546,'BAB_5_DAFTARPUSTAKA_PRASETYA_kqw3ivarku8h.pdf','BAB 5_DAFTARPUSTAKA_PRASETYA.pdf',71,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:52:16'),(2770,546,'COVER_BAB_1_BAB2_PRASETYA_cbob9am1tpi5.pdf','COVER_BAB 1_BAB2_PRASETYA.pdf',1025,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:52:22'),(2771,546,'LAMPIRAN_PRASETYA_1muve83mwqodf.pdf','LAMPIRAN_PRASETYA.pdf',2182,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:52:27'),(2772,547,'SKRIPSI_KRIS_ARDIANSAH_16lqps6gn8nhl.pdf','SKRIPSI_KRIS ARDIANSAH.pdf',2557,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:53:54'),(2773,548,'BAB3_BAB4_FarahHanunFauziyah_2rizju6dw11r.pdf','BAB3_BAB4_FarahHanunFauziyah.pdf',116,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:55:23'),(2774,548,'BAB5_DAFTARPUSTAKA_FarahHanunFauziyah_rzb9jljqj6z7.pdf','BAB5_DAFTARPUSTAKA_FarahHanunFauziyah.pdf',163,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:55:28'),(2775,548,'COVER_BAB1_BAB2_FarahHanunFauziyah_3aeo7sv33ejt.pdf','COVER_BAB1_BAB2_FarahHanunFauziyah.pdf',1032,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:55:36'),(2776,548,'DRH_FarahHanunFauziyah_ut3rdnceary4.pdf','DRH_FarahHanunFauziyah.pdf',1161,'2021/06/','application/pdf','.pdf','2021-06-21 06:55:40'),(2777,549,'BAB_3_BAB_4_M.RIZKI_SATRIO_P_1ohyg80wobfzb','BAB 3_BAB 4_M.RIZKI SATRIO P.pdf',250,'2021/06/','application/pdf','.RIZKI SATRIO P_1ohyg80wobfzb','2021-06-21 06:57:20'),(2778,549,'BAB_V_Daftar_Pustaka_M.RIZKI_SATRIO_P_1tsd2sr0yi080','BAB V_Daftar Pustaka_M.RIZKI SATRIO P.pdf',157,'2021/06/','application/pdf','.RIZKI SATRIO P_1tsd2sr0yi080','2021-06-21 06:57:25'),(2779,549,'COVER_BAB_1_BAB_2_M.RIZKI_SATRIO_P_cist8apudtrs','COVER_BAB 1_BAB 2_M.RIZKI SATRIO P.pdf',1172,'2021/06/','application/pdf','.RIZKI SATRIO P_cist8apudtrs','2021-06-21 06:57:30'),(2780,549,'DRH_M.RIZKI_SATRIO_P_1pv63cp2ct06e','DRH_M.RIZKI SATRIO P.pdf',7,'2021/06/','application/pdf','.RIZKI SATRIO P_1pv63cp2ct06e','2021-06-21 06:57:36'),(2781,549,'LAMPIRAN_M.RIZKI_SATRIO_P_zls0awo21pd6','LAMPIRAN_M.RIZKI SATRIO P.pdf',315,'2021/06/','application/pdf','.RIZKI SATRIO P_zls0awo21pd6','2021-06-21 06:57:41'); /*!40000 ALTER TABLE `files` ENABLE KEYS */; UNLOCK TABLES; -- -- Table structure for table `repo` -- DROP TABLE IF EXISTS `repo`; /*!40101 SET @saved_cs_client = @@character_set_client */; /*!50503 SET character_set_client = utf8 */; CREATE TABLE `repo` ( `repo_id` int NOT NULL AUTO_INCREMENT, `user_id` int NOT NULL, `title` varchar(2000) CHARACTER SET latin1 COLLATE latin1_swedish_ci DEFAULT NULL, `abstract` text, `author` varchar(400) DEFAULT NULL, `description` text, `type_id` int DEFAULT NULL, `subject_id` int DEFAULT NULL, `date` date DEFAULT NULL, `created_at` timestamp NOT NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP, `keyword` varchar(3000) DEFAULT NULL, `citation` text, PRIMARY KEY (`repo_id`), KEY `type_id` (`type_id`), KEY `subject` (`subject_id`), KEY `user` (`user_id`), CONSTRAINT `subject` FOREIGN KEY (`subject_id`) REFERENCES `subject` (`subject_id`), CONSTRAINT `type` FOREIGN KEY (`type_id`) REFERENCES `type` (`type_id`), CONSTRAINT `user` FOREIGN KEY (`user_id`) REFERENCES `user` (`user_id`) ) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=550 DEFAULT CHARSET=latin1; /*!40101 SET character_set_client = @saved_cs_client */; -- -- Dumping data for table `repo` -- LOCK TABLES `repo` WRITE; /*!40000 ALTER TABLE `repo` DISABLE KEYS */; INSERT INTO `repo` VALUES (1,1,' STATUS TANAH DAN UPAYA WARGA TAMANSARI ATAS SENGKETA TANAH DENGAN PEMKOT KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR POKOK POKOK AGRARIA ','Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam penghidupan bangsa Indonesia dimana penggunaanya sangat dibutuhkan.Tanah bagi kehidupan manusia, mengandung makna yang multidimensional. Pertama, secara ekonomi, tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Kedua, secara politis, tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan masyarakat. Ketiga, sebagai kapital budaya, dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Keempat, tanah bermakna sakral, karena pada akhir hayat setiap orang akan kembali kepada tanah. Konflik yang terjadi di Tamansari bisa dibuat lebih jernih dengan melihat status hak atas tanah yang ada di wilayah tersebut. Di satu pihak warga menyebut bahwa mereka memiliki hak milik atas tanah tersebut dan di lain pihak Pemkot Bandung mengaku bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkot. Namun, di saat yang sama kedua belah pihak belum dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan yang sah. Penelitian dengan judul “Status tanah dan upaya warga Tamansari atas sengketa tanah dengan Pemkot Kota Bandung dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar pokok pokok agraria ” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapakah yang berhak mendapatkan hak atas tanah dan bagaimana upaya pembuktiannya antara Pemkot Kota Bandung dengan Masyarakat Tamansari Kota Bandung. Lokasi penelitian berada di Rw 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan,Kota Bandung.\r\nJenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan sumber data secara primer dan sekunder. Kemudian, di sajikan dalam bentuk analisis deskriktif dimana data-data yang dihasilkan dari sumber data primer maupun sekunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang sesuai dengan penerapan yang ada.\r\nHasil Penelitian menunjukan bahwa Pertama, status tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang belum bersertifikat. Berdasarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati, tanah tersebut belum tercatat atau belum ada yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Kedua, Menurut ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah kalimat ke 2 menyatakan bahwa: Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya. Ketiga, apabila Pemkot kota Bandung yang berhak atas tanah tersebut, kriteria tanah sebagai aset dari pemerintah daerah haruslah memenuhi syarat-syarat yaitu dipakai untuk kegiatan operasional pemerintah daerah, adanya bukti penguasaan hukum seperti sertifikat hak pakai, hak pengelolaan atas nama daerah, atau bukti pembayaran dan penguasaan sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya, dan dapat diukur dengan satuan uang.','AJI MA\'RUF NUR YUSUF',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:36',NULL,'Aji Ma\'ruf Nur Yusuf, 2020, \"Status Tanah Dan Upaya Warga Tamansari Atas Sengketa Tanah Dengan Pemkot Kota Bandung Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok Pokok Agraria\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/1'),(2,1,' AKIBAT HUKUM DIBATALKAN PUTUSAN PAILIT PERUSAHAAN BUMN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ','Tujuan Nasional adalah memajukan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,\r\nupaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan pelayanan publik\r\nsalah satunya dengan membentuk BUMN. PT. Merpati Nusantara Airlines dan\r\nPT. Dirgantara Indonesia merupakan BUMN dalam bidang kedirgantaraan, yang\r\nmerupakan obyek vital nasional dan mengahasilkan barang dan/atau jasa yang\r\nberhubungan dengan industri pesawat terbang. PT. MNA dan PT. DI mengalami\r\nmasa sulit sebagai dampak krisis moneter. Kondisi ini mengharuskan Perusahaan\r\nBUMN tersebut masuk kedalam fase Kepailitan dan Penundaan Kewajiban\r\nPembayaran Utang. Adanya sengketa hak dan kewajiban. Para kreditur dari kedua\r\nBUMN ini, mengajukan permohonan pailit dan batal pailit. Menyikapi\r\npermohonan Pailit tersebut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusannya\r\nNomor: 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst, memutus Pailit PT. DI tersebut.\r\nKemudian Menteri Keuangan mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung,\r\nkemudian Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor: 075 K/Pdt.Sus/2007\r\nmembatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga. Dan Pengadilan Niaga Surabaya\r\ndalam Putusannya No. 04/PKPU/2018/PN.Niaga/Sby, memutus perjanjian\r\nperdamaian/Homogolasi.\r\nPenulis meneliti dan menganalisis Akibat hukum Dibatalkan Putusan Pailit\r\nPerusahaan BUMN dihubungkan Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan\r\ndan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu: Akibat hukum apabila\r\nPembatalan Status Pailit / Rencana Perdamaian tidak dilaksanakan BUMN/debitur\r\ndan Upaya yang dilakukan BUMN sebelum keluar Putusan Dibatalkan Pailit oleh\r\nPengadilan Niaga?\r\nMetode yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian\r\nnormatif dengan menggunakan bahan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor\r\n37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang\r\ndan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal yang berkaitan dengan Penundaan\r\nKewajiban Pembayaran Utang.\r\nAkibat hukum apabila Pembatalan Status Pailit / Rencana Perdamaian\r\ntidak dilaksanakan PT. Merpati Nusantara Airlines adalah Pailit. Sementara bagi\r\nPT. Dirgantara Indonesia adalah batal pailit. Upaya yang harus dilakukan\r\nPerusahaan BUMN sebagai akibat atas proses kepailitan yang telah dilalui adalah\r\nmelalui upaya perbaikan secara menyeluruh di tubuh PT. Dirgantara Indonesia\r\nmaupun PT.Merpati Nusantara Airline. Akibat hukum yang dilakukan oleh\r\nBUMN sebagai suatu institusi dalam hal ini sebagai suatu Badan Usaha Milik\r\nNegara adalah dengan melakukan Restrukturisasi.','AKBAR RACHMANSYAH',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:37',NULL,'Akbar Rachmansyah, 2020, \"Akibat Hukum Dibatalkan Putusan Pailit Perusahaan Bumn Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/2'),(3,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA ','Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan penarikan objek jaminan fidusia khususnya penarikan kendaraan bermotor. Namun, pada praktiknya masih banyak terjadi kasus-kasus pelaksanaan penarikan kendaraan bermotor oleh lembaga pembiayaan terhadap debitur gagal bayar yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada Lembaga pembiayaan tidak terlepas dari konsekuensi adanya gagal bayar yang berujung pada terjadinya kredit macet. Bilamana itu terjadi, tindakan yang dapat dilakukan lembaga pembiayaan adalah dengan melakukan eksekusi terhadap barang yang dikreditkan. Proses eksekusi ini pada dasarnya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan analisis deskriptif. Tahapan penelitian dilakukan dengan metode penelitian library research dan field research. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen yaitu mengumpulkan data semua bahan-bahan hukum diolah secara sistematis dan studi lapangan dimana peneliti melakukan wawancara. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen atas eksekusi kendaraan bermotor yang belum jatuh tempo oleh lembaga pembiayaan dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika terjadi gagal bayar.\r\nKesimpulan dari penelitian ini, pelaksanaan penarikan kendaraan bermotor oleh Lembaga pembiayaan melalui jasa orang ketiga biasa disebut dengan debt collector masih ada yang melakukan penarikan tanpa adanya akta jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector akibat debitur gagal bayar merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak ada Undang-Undang yang mengatur adanya penarikan oleh debt collector. Mekanisme penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui beberapa cara, diantaranya dengan cara litigasi dan non litigasi.\r\nKata Kunci : Perlindungan Konsumen, Gagal Bayar, Jaminan Fidusia','ALPIN WIGUNA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:37',NULL,'Alpin Wiguna, 2020, \"Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Tindakan Penarikan Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/3'),(4,1,' IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMER 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM MENERTIBKAN PENANGKARAN BURUNG WALET DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET ','Peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur tentang ketertiban umum, namun dalam prakteknya ketertiban umum merupakan konsep yang abstrak dan luas di Indonesia. Kabupaten Rokan Hilir sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Riau merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999. Setelah mengalami pemekaran, Kabupaten Rokan Hilir mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan yang paling tinggi terjadi di Kota Bagansiapiapi yang merupakan ibukota Kabupaten Rokan Hilir. Perkembangan Kota Bagansiapiapi terlihat dengan banyaknya gedung-gedung pusat perkantoran Kabupaten Rokan Hilir, pembangunan pasar-pasar, dan banyaknya sarana hiburan. Salah satu usaha yang paling memberikan dampak pada Pendapatan Asli Daerah adalah usaha penangkaran burung walet. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan observasi. Selain itu, informasi juga bisa diperoleh lewat fakta yang tersimpan dalam bentuk surat, catatan harian, arsip foto, hasil rapat, cenderamata, jurnal kegiatan dan sebagainya. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analisis yaitu untuk memberikan data tentang keadaan di Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan usaha penangkaran burung walet untuk mempertegas hipotesa penelitian. Pengusaha penangkaran burung walet ini lokasinya tidak sesuai dengan aturan, sehingga izinnya tidak diterbitkan oleh Badan Perizinan Terpadu (BPT). Untuk lokasi yang ditolak permohonan izinnya tersebar disemua kecamatan terutama yang ada di dalam Kota Bagansiapiapi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat diambil kesimpulan merupakan implementasi dari peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir yang dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor eksternal yaitu berasal dari pelaku usaha pengelolaan sarang burung walet yang selama ini masih banyak tidak memiliki izin dan faktor internal yaitu berasal dari pemerintahan atau instansi terkait.','AMRIL WINANDO',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:37',NULL,'Amril Winando, 2020, \"Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomer 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dalam Menertibkan Penangkaran Burung Walet Dihubungkan Dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/4'),(5,1,' PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PEREMPUAN UNTUK MENJAMIN HAK-HAK DASAR PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ','Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja perempuan demi mendapatkan hak khusus pekerja perempuan yang harus diberikan karena perempuan memiliki fungsi reproduksi yang harus dijaga demi kesehatannya dan tidak mengganggu produktifitas kerja, Maka diadakannya hak khusus bagi pekerja perempuan. Namun demikian, masih saja terjadi permasalahan pelaksanaan yang harus diperbaiki. Hal ini disebabkan karena, kurangnya sosialisasi dari pihak perusahaan kepada para pekerja yang menerangkan tentang hak – hak dan kewajiban yang semestinya mereka dapatkan yang mengakibatkan kurangnya pengetahuan pekerja mengenai hak- hak dan kewajiban yang semestinya mereka dapatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan pekerja/buruh perempuan berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan untuk mengatahui upaya hukum bagi Pekerja terkait pemenuhan haknya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan\r\nPenyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yang digunakan dalam penilitian ini dilakukan dengan cara yuridis normatif, yuridis normatif yakni merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Dimana dalam menganalisis dan meneliti tentang Pelaksanaan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja khususnya perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan berdasarkan buku-buku tentang hukum dan peraturan-peraturan hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah..\r\nPelaksanaan perlindungan Hukum bagi pekerja perempuan terkait mengenai pemenuhan hak-hak khusus bagi perempuan yang dikarenakan mempunyai fungsi reproduksi yang harus di perhatikan. Masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja perempuan mengenai pemberian hak-hak khusus pekerja perempuan, tindakan yang harus dilakukan pekerja yaiut melakukannya perundingan antara pihak pekerja dan pihak perusahan agar mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya, namun apabila penyelesaiannya tidak mencapai kata sepakat maka harus melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator bisa melalui mediasi, konsilliasi, dan arbitrase, dan apabila salah satu pihak menolak anjuran mediator dan konsiliator, langkah terakhir dapat mengajukan gugatan ke Pengailan Hubungan Industrial. Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Upaya hukum yang harus dilakukan oleh pekerja yaitu meliputi langkah-langkah sebagai berikut, yaitu membentuk serikat pekerja/serikat buruh, lembaga','ANDHIKA PRAYOGA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:37',NULL,'Andhika Prayoga, 2020, \"Pelaksanaan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Perempuan Untuk Menjamin Hak-Hak Dasar Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/5'),(6,1,' TINJAUAN TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR.45 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH ','Kota Bandung mempunyai sautu kawasan yang di namakan kawasan\r\nCekungan Bandung yang terdiri dari kawasan Kabupaten/Kota pembentuk\r\nkawasan seluas 394.750 hektar area terdiri dari Kota Bandung dan Kota Cimahi\r\nsebagai kawasan inti dan tiga kabupaten diantaranya Kabupaten Bandung Barat,\r\nKabupaten Bandung dan sebagian Kabupaten Sumedang, namun seperti diketahui\r\nbahwa sebagian dari kawasan cekungan Bandung merupakan pegunungan dan\r\nmemiliki keterbatasan fisik dalam pengembangannya sehingga memerlukan\r\npengaturan tata ruang guna memastikan arah pengelolaan Kawasan Perkotaan\r\nCekungan Bandung sehingga Presiden menetapkan Peraturan Presiden No.45\r\nTahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung\r\nsebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun rencana tata\r\nruang masing-masing wilayah di daerah otonomnya, yang di mana pembentukan\r\nPeraturan Presiden tersebut akan mempengaruh pelaksanaan otonomi daerah yang\r\nterdapat di masing-masing daerah yang telah termasuk ke dalam lingkup kawasan\r\nCekungan Bandung. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk\r\nmenganalisis rencana tata ruang suatu daerah yang diatur oleh peraturan presiden\r\njuga untuk menganalisis pelaksanaan otonomi daerah terhadap rencana tata ruang\r\nkawasan perkotaan cekungan Bandung yang telah di atur di dalam Peraturan\r\nPresiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan\r\nCekungan Bandung.\r\nMetode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini\r\nadalah metode penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti peraturanperaturan\r\ndan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bersifat\r\ndeksriptif analitis dengan menggambarkan dan menemukan bahan-bahan\r\nmengenai fakta-fakta baik dari perundang-undangan maupun aturan hukum, teori\r\nhukum atau berupa pendapat para ahli maupun jurnal-jurnal di internet, kemudian\r\nmenggunakan metode analisis kualitatif.\r\nHasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya Peraturan Presiden\r\nNo.45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan\r\nBandung dapat berfungsi sebagai payung hukum bagi pemangku kepentingan di\r\nmasing-masing daerah otonomnya karena tata ruang disuatu daerah tidak hanya\r\ndapat dikeolola oleh pemerintah daerah otonomnya saja melainkan negara\r\nmemberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah\r\ndan pemerintah daerah jadi keduanya berhak atas penataan ruang, dan\r\npelaksanaan otonomi daerah yang sebelumnya berbeda-beda di setiap daearah kini\r\nmulai menyelaraskan dan merevisi agar mempunyai tujuan yang sama dengan\r\nPeraturan Presiden tersebut karena semuanya harus tetap menuruti hierarki\r\nperaturan perundang-undangan yang ada dan diharapkan dengan adanya\r\npenyelarasan peraturan antara 5 daerah yang mempunyai permasalahan yang sama\r\nmulai mendapatkan solusinya, hanya saja tetap harus dibentuknya badan otoritas\r\nyang jelas untuk tetap mengawasi jalannya tata ruang di kawasan cekungan\r\nBandung tersebut meskipun payung hukumnya sudah jelas.\r\nKata kunci : tata ruang kawasan cekungan Bandung, otonomi daerah, Peraturan\r\nPresiden','ANDINY DHIKA UTAMI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:37',NULL,'Andiny Dhika Utami, 2020, \"Tinjauan Terhadap Peraturan Presiden Nomor.45 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung Dihubungkan Dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/6'),(7,1,' PENERAPAN SANKSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN PADA PUTUSAN NOMOR. 1/PID.SUS-TPK/2020/PN BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI ','Diberbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Indonesia sebenarnya telah memiliki peraturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sejak tahun 1971, yaitu Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun karena peraturan ini dianggap sudah tidak mampu lagi mengikuti perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat maka terbitlah Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 pada beberapa pasalnya. Sebagai contoh kasus dalam Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkait dengan bagaimana penerapan sanksi dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, serta bagaimana upaya hukum jaksa penuntut umum terhadap Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Tahap penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan yakni mengumpulkan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data yang digunakan yaitu data kepustakaan serta analisis data secara yuridis kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian ini, dalam penerapan sanksi pada Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg telah sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku, dimana hakim telah melaksanakan tugasnya sebagai corong Undang-Undang dan mengutamakan kepastian hukum dalam Tujuan Hukum. Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu. Terhadap Putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan Upaya Hukum apabila tidak dapat menerima atau menolak putusan hakim yang telah tetap. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Upaya Hukum Biasa yang dalam KUHAP diatur dalam Pasal 233 - Pasal 258.','ANGGA SENDANA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:38',NULL,'Angga Sendana, 2020, \"Penerapan Sanksi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Pada Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Bdg Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/7'),(8,1,' KEBIJAKAN HUKUM PIDANA\r\nDAN PENANGGULANGANNYA TERHADAP\r\nAKTIFITAS CYBER TERRORISM DI INDONESIA\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19\r\nTAHUN 2016 TENTANG ITE DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME ','Perkembangan teknologi informasi mempengaruhi motif manusia untuk\r\nmelakukan kejahatan terorisme di dunia maya, sehingga muncul istilah cyber\r\nterrorism. Cyber terrorism dipandang sebagai sesuatu yang dapat mengancam,\r\nmembahayakan dan merugikan masyarakat. Dalam rangka perlindungan\r\nmasyarakat, maka hukum pidana memiliki peran penting dalam mencegah dan\r\nmenanggulangi cyber terrorism. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui\r\nbagaimana kebijakan hukum pidana terhadap aktifitas cyber terrorism di\r\nIndonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE\r\ndihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang\r\nPemberantasan Tindak Pidana Terorisme.\r\nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, karena\r\nmenggunakan data sekunder sebagai sumber utama. Spesifikasi penelitian bersifat\r\ndeskriptif-analitis dibantu dengan penelitian empiris, yaitu suatu penelitian yang\r\nmenggambarkan data dan fakta sebagaimana adanya untuk kemudian dianalisis\r\nterhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terhadap Undang-Undang\r\nNo.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No.5 Tahun 2018\r\ntentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memiliki kelemahan dalam\r\nmencegah dan menanggulangi aktivitas cyber terrorism yaitu, tidak tercakupnya\r\nkebijakan pidana propaganda dan dukungan terhadap terorisme. Terhadap pelaku\r\npembuat dan penyebar materi muatan propaganda dan dukungan terhadap\r\nterorisme tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-\r\nUndang No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.\r\nDalam mengoptimalkan upaya perlindungan masyarakat dari bahaya cyber\r\nterrorism seperti propaganda dan dukungan terorisme, perlu diadakan perubahan\r\nterhadap Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak\r\nPidana Terorisme. Selain itu, perlu dirumuskan suatu ketentuan agar pelaku\r\npembuat maupun penyebar informasi berisi materi muatan propaganda dan\r\ndukungan terhadap terorisme dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.','APIH PUJIWATI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:38',NULL,'Apih Pujiwati, 2020, \"Kebijakan Hukum Pidana Dan Penanggulangannya Terhadap Aktifitas Cyber Terrorism Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Ite Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/8'),(9,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN ','Sistem penegakan hukum Kehutanan yang di lakukan oleh Pembantu Pegawai\r\nNegeri Sipil PPNS dari KLHK dan Satgas Kehutanan, membutuhkan practice of\r\npolitical will. Tidak adanya penegakan hukum atas adanya delik pembakaran hutan,\r\ndisebabkan oleh adanya kesenjangan regulasi dan moralitas aparat penegak hukum,\r\ndfilapangan, tanah dan hutan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, dengan\r\nkesenjangan penegakan hukum tersebut, maka judul ini membawa penulis untuk\r\nmembatasi identifikasi masalah untuk diteliti. batasan identifikasi masalah tersebut\r\nadalah mengenai subjek badan hukum korporasi yang melakukan pembakaran hutan\r\ndan lahan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan Undang Undang\r\nNo 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan Upaya Penegakan Hukum Terhadap\r\nKorporasi Yang Melakukan Pembakaran Hutan Berdasarkan Undang Undang No 41\r\nTahun 1999 Tentang Kehutanan?\r\nMetode penelitian yang digunakan penulis adalah menggunakan metode\r\nyuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif\r\nanalitis, dengan menggambarkan Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang\r\nkehutanan Penelitian ini dimulai dari meneliti dan menghimpun informasi korporasi\r\nkemudian menganalisa masalah dan menjawab permasalahan hukum, kemudian\r\nmenyimpulkannya\r\nHasil penelitian menyimpulkan tentang Penegakan hukum yang tidak\r\nefektif, tumpang tindih antara, regulasi perizinan, Lingkungan hidup, Mineral dan\r\nbatubara menjadi salah satu faktor yang menghambat penegakan hukum tersebut,\r\ndan Upaya Penegakan Hukum yang apaling efektif bagi korporasi adalah diupayakan\r\ndan dibentuk aturan tentang recovery perbaikan atau pertanggungjawaban yang\r\ndibebankan pada korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.\r\nSebagai perbandingan dalam aturan tambang diberlakukan upaya reklamasi,\r\nsebagai upaya recovery atau memulihkan lahan kedalam keadaan semula setelah\r\ncontract PMA (HPH) habis. Mengingat sanksi denda, administrasi dan ganti rugi,\r\nbahkan pencabutan izin, sulitnya tahap penyidikan pada korporasi PMA sangat\r\nsulit dilakukan, bargaining Badan Badan perizinan usaha modal asing\r\nberkembang sangat mendominasi segala aspek. upaya corporate social\r\nresponsibility pun sudah pasti dilakukan, namun efektifitas nya pun tidak berlaku\r\nsffektif. Saran Penulis atas hasil penelitian, agar pemerintah perlu meningkatkan\r\nbargaining kontrak modal asing yang memberlakukan recovery atau pemulihan\r\nlahan pada tahap semula, mengingat upaya penegakan dan pertanggungjawaban\r\nhukum telah tidak efektif untuk dilakukan. Regulasi Minerba yang baru (disahkan\r\npada 12 Januari 2009 dan sebelumnya pada 16 Desember 2008 telah disetujui\r\nbersama antara DPR dan Pemerintah). Pengeshan ini dilakukan secara parsial tanpa\r\nmenghubungkan dengan undang undang kehutanan, yang perlu dilakukan revisi dan\r\nharus menyetarakannyaUpaya Reklamasi untuk mengembalikan fungsi hutan,\r\npengurusan hutan, perencanaan hutan, pengelolaan hutan,','ARAM MUNTE',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:38',NULL,'Aram Munte, 2020, \"Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Yang Dilakukan Oleh Korporasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/9'),(10,1,' PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN TANPA IZIN\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG\r\nDARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG\r\nSENJATA API JO. PERATURAN KEPOLISIAN\r\nNOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN\r\nDAN PENGENDALIAN REPLIKA SENJATA JENIS\r\nAIRSOFT GUN DAN PAINTBALL ','Senjata bukan lagi alat yang menakutkan seperti yang tergambar oleh kita\r\npada saat sekarang, tetapi benda ini juga bisa menjadi olahraga yang\r\nmenyenangkan seperti Skirmish. Olahraga ini adalah sebuah permainan yang\r\nmensimulasikan kegiatan militer, yang menggunakan replika senjata api. Namun\r\nsaat ini penyebaran Airsoft Gun menjadi tidak terkendali tanpa melalui proses\r\nperizinan dan sering digunakan untuk melakukan aktivitas kriminal. Penggunaan\r\nAirsoft Gun tak lagi sesuai fungsi dan tak jarang pemilik menggunakannya\r\nsemena-mena dengan sikap arogan. Airsoft Gun adalah benda yang bentuknya\r\nmenyerupai senjata api yang dapat melontarkan Ball Bullet dengan menggunakan\r\ntenaga tekanan udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah\r\natau pegas namun tidak dapat dipungkiri bahwa Airsoft Gun dapat melukai\r\nseseorang. Saat ini para pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun sering kali dijerat\r\nPasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata\r\nApi karena belum adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur\r\nsecara spesifik mengenai Airsoft Gun.\r\nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu\r\nmetode analisis yang menggunakan teori dan konsep ilmu hukum. Spesifikasi\r\npenelitian yang digunakan deskriptif analitis yaitu membuat gambaran secara\r\nsistematis mengenai fakta penyalahgunaan Airsoft Gun dan dianalisis dengan\r\nUndangundang\r\nDarurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. Tahap\r\npenelitiannya kepustakaan dan lapangan. Teknik pengumpulan data yaitu dengan\r\nstudi dokumen dan wawancara. Analisis data bersifat yuridis kualitatif yaitu\r\npenelitian yang bertitik tolak pada hukum positif.\r\nHasil penelitian menunjukkan penyebaran Airsoft Gun secara bebas\r\ndisebabkan karena mudahnya akses untuk membeli Airsoft Gun secara online,\r\nprosedur perizinan Airsoft Gun yang rumit karena disamakan dengan senjata api\r\nsehingga orang-orang lebih tertarik membeli secara illegal, adanya itikad tidak\r\nbaik dari para pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun karena bentuknya yang mirip\r\ndengan senjata api, faktor pengaman diri jika sewaktu-waktu berhadapan dengan\r\nhal yang mengancam jiwanya, dan faktor pemuasan diri mengoleksi Airsoft Gun.\r\nPelaku penyalahgunaan Airsoft Gun yang digunakan untuk kejahatan dapat\r\ndikenakan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang\r\nDarurat Nomor 12 tahun 1951\r\nTentang Senjata Api karena pelaku memakai atau menggunakan Airsoft Gun\r\nsecara melawan hukum atau tanpa hak yaitu tanpa disertai surat perizinan\r\nkepemilikan, sehingga memenuhi unsur-unsur dalam pasal ini. Penerapan Pasal 1\r\nayat (1) UndangUndang\r\nDarurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata Api\r\nbertujuan untuk memperoleh kepastian hukum di dalam masyarakat karena belum\r\nada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik tentang Airsoft\r\nGun. Namun makna senjata api dalam undang-undang ini berbeda dengan makna\r\ndari Airsoft Gun itu sendiri.','ARGO ADRIANTO',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:38',NULL,'Argo Adrianto, 2020, \"Penyalahgunaan Airsoft Gun Tanpa Izin Dihubungkan Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Jo. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun Dan Paintball\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/10'),(11,1,' GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DILUAR KETENTUAN HUKUM ACARA PERDATA DALAM PUTUSAN PENGADILAN MEDAN NOMOR 775/PDT.G/2018/PN.MDN ','Studi kasus ini membahas mengenai penerapan gugatan perbuatan\r\nmelawan hukum diluar ketentuan hukum acara perdata dalam putusan Pengadilan\r\nMedan Nomor 775/Pdt.G/2018/PN.Mdn. Gugatan adalah tindakan guna\r\nmemperoleh perlindungan hakim untuk menuntut hak atau memeriksa pihak lain\r\nmemenuhi kewajibannya Dalam hal ini gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu\r\ntuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang\r\nmerasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang\r\nditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu\r\nmelalui pengadilan. Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak yang saling\r\nberhadapan yaitu penggugat dan tergugat.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normaif yang bertitik pada\r\nanalisis terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan bahan\r\nhukum dari norma hukum, kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan.\r\nTahapan yang di lakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahap\r\nkepustakaan. Data yang di lakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum\r\nkemudian data tersebut di susun dan di analisa melalui metode deskriftif analisis.\r\nKesimpulan yang terdapat dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim\r\nPengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan putusanya menyatakan gugatan\r\nyang diajukan oleh penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan\r\nmelawan hukum, Dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat sudah sepatunya\r\ngugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan ditolak. Pertimbangan hukum\r\npenggugat dalam menganjukan gugatan perbuatan melawan hukum yaitu karena\r\nkreditur melakukan pelelangan sehingga penggugat tidak terima lalu mengajukan\r\ngugatan perbuatan melawan hukum.Upaya hukum yang dapat dilakukan\r\npenggugat dengan upaya hukum biasa yaitu banding. Dalam hal ini yang dapat\r\ndiajukanya banding yaitu mengeni pembuktian perbuatan melawan hukum dengan\r\nmenguatkan dasar beserta bukti bahwa adanya suatu perbuatan melawan hukum.','ARIF RAKHMAN KHALIM',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:39',NULL,'Arif Rakhman Khalim, 2020, \"Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Diluar Ketentuan Hukum Acara Perdata Dalam Putusan Pengadilan Medan Nomor 775/Pdt.G/2018/Pn.Mdn\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/11'),(12,1,' PENERAPAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN J.O. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN ','Bekerja merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang guna mendapatkan penghasilan atau uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Begitu pentingnya upah bagi tenaga kerja sedangkan yang terjadi dewasa ini banyak kasus-kasus perusahaan melakukan keterlambatan pembayaran upah disebabkan berbagai alasan. Seperti kasus yang terjadi pada CV. General Service 88 dan PT. Pos Indonesia yang melakukan keterlambatan pembayaran upah bagi tenaga kerja yang bekerja dalam perusahaannya. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan pembayaran upah di perusahaan CV. General Service 88 dan PT. Pos Indonesia dan mengetahui serta menganalisis penerapan denda terhadap keterlambatan pembayaran upah pada CV. General Service 88 dan PT. Pos Indonesia.\r\nPenelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat atau bisa disebut sebagai penelitian yang mengkaji hukum tertulis dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunkaan yaitu, srudi kepustakaan yang terdiri dari konsepsi-konsepsi, teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan berupa peraturan perundang-undangan dan studi lapangan berupa wawancara dan pengumpulan data dengan responden. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif yaitu data yang disusun secara sistematis dan dianalisa untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Data yang diperoleh tersebut penulis kumpulkan untuk selanjutnya dikelompokkan serta diolah. Data yang dikumpulkan secara lengkap dan telah diketahui keabsahannya dan dinyatakan valid.\r\nHasil penelitian ini ditemukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya keterlambatan pembayaran upah pada perusahaan CV. General Service dan PT. Pos Indonesia adalah yang pertama faktor tidak dicantumkannya klausula mengenai tanggal rutin tiap periodenya untuk pembayaran upah, kedua faktor managerial yang kurang baik, yang ketiga dan terakhir adalah faktor kegagalan pencapain target laba yang telah ditentukan. Penerapan denda terhadap keterlambatan pembayaran upah pada CV. General Service 88 dan PT. Pos Indonesia belum dapat diterapkan karena tidak terdapat dalam klausula perjanjian kerja yang telah disepakati.\r\nKata Kunci : Penerapan Denda, Upah, Ketenagakerjaan','ARLITA CHAROLINE',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:39',NULL,'Arlita Charoline, 2020, \"Penerapan Denda Atas Keterlambatan Pembayaran Upah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan J.O. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/12'),(13,1,' TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA LAHAN BERTETANGGA ATAS PEMBANGUNAN YANG MENUTUPI RUMAH TETANGGA BERDASARKAN PASAL 667 DAN PASAL 1365 KUHPERDATA ','Dinamika pembangunan dan semakin banyaknya kebutuhan manusia saat ini\r\nmengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin tinggi. manusia sebagai mahkluk\r\nsosial sering dihadapkan dengan berbagai macam persoalan bermasyarakat, untuk\r\nterjadinya perbenturan kepentingan yang terkadang dapat menimbulkan kerugian bagi\r\norang lain juga semakin meningkat, sudah sewajarnya setiap anggota masyarakat\r\nsebagai pemilik rumah atau bangunan yang bertetangga lebih berhati-hati dalam\r\npendirian bangunan tempat tinggal, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,\r\nyang pada akhirnya dapat mengarah kepada perbuatan melawan hukum dan\r\nmengakibatkan kerugian. Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah\r\npembangunan yang menutupi rumah tetangga dengan menutup akses jalan keluar\r\nmasuk dapat dikategorikan kedalam perbuatan melawan hukum, dan bagaimana\r\ntanggung jawab serta upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa lahan\r\nbertetangga dalam pendirian bangunan yang menutupi rumah tetangga berdasarkan\r\nPasal 667 dan Pasal 1365 KUHPerdata.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan\r\nyuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik.\r\nTahap penelitian dilakukan dengan tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap\r\npengelolaan dan analisis data, serta tahap penulisan hasil penelitian. Teknik\r\npengumpulan data memfokuskan pada pengumpulan data sekunder yang terdiri dari\r\nbahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data\r\nyang digunakan adalah metode analisis yuridis kualitatif.\r\nHasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama pembangunan yang\r\nmenutupi rumah tetangga merupakan perbuatan yang melanggar aturan terutama\r\naturan mengenai asas fungsi sosialnya dimana seorang harus mendahulukan\r\nkepentingan umum daripada kepentingan pribadinya sendiri, sehingga perbuatan\r\ntersebut termasuk atau dapat dikategorikan kedalam perbuatan melawan hukum\r\ndikarenakan telah terpenuhinya unsur-unsur yang sudah dirumuskan dalam perbuatan\r\nmelawan hukum, tanggungjawab dalam hal pembangunan yang menutupi rumah\r\ntetangga sehingga menutup akses keluar masuk tetangganya ini dilakukan melalui\r\ntanggungjawab tidak langsung, yang mana apabila pelaku tidak mau dan tidak bisa\r\nbertanggungjawab, maka ada pihak lain yang harus memaksa tanggungjawab itu,\r\npihak lain yang akan membuat menjadi lebih baik dengan cara individual ataupun\r\ndengan cara kemasyarakatan. Bentuk tanggung jawab ini berupa ganti rugi bentuk\r\nnatura (pengembalian keadaan pada keadaan semula), dan upaya yang dilakukan\r\nuntuk menyelesaikan sengketa dalam terjadinya pembangunan yang menutupi rumah\r\ntetangga ini dapat dilakukan dengan cara non-litigasi, yaitu dengan cara mediasi yang\r\ndilakukan oleh pemerintah selaku pengawas dan pihak-pihak terkait dengan\r\nmemfasilitasi pihak yang bersengketa sehingga terjadi musyawarah yang\r\nmenghasilkan solusi.','AYU CENDIKIA AZIZAH',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:39',NULL,'Ayu Cendikia Azizah, 2020, \"Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Lahan Bertetangga Atas Pembangunan Yang Menutupi Rumah Tetangga Berdasarkan Pasal 667 Dan Pasal 1365 KUHPerdata\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/13'),(14,1,' PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP LEASING KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERKREDITAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia menguraikan\r\npihak leasor dan konsumen dalam melakukan perjanjian leasing baik hak-hak\r\nyang diterima maupun kewajiban yang harus dilaksanakan dan ketentuan sanksi\r\nyang berlaku, sehingga ada sanksi yang dikenakan terhadap leasor yang\r\nmengalihkan objek leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasor.\r\nPengalihan kendaraan dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing\r\nyang menyimpang dari isi perjanjian dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana\r\npenipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP apabila memenuhi unsur Pasal\r\nKUHP dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa\r\npermasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain Bagaimana Penegakan\r\nHukum Tindak Pidana Penipuan Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam\r\nPerkreditan Dihubungkan Dengan KUHP? Apa Kendala Dalam Penegakan\r\nHukum Tindak Pidana Penipuan Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam\r\nPerkreditan Dihubungkan Dengan KUHP?\r\nDalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian\r\nyuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah\r\nhukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian\r\nini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan\r\nsaja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum\r\npidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta\r\npenelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa Penegakan Hukum Tindak Pidana\r\nPenipuan Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam Perkreditan adalah\r\npengalihan objek leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasing terjadi\r\nakibat tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak leasing dengan lessor\r\nsehingga akibat hukum yang terjadi adalah hukuman pidana yang tercantum pada\r\nPasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusiayang dipidana dengan pidana\r\npenjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima\r\npuluh juta rupiah). Kendala Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan\r\nTerhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam Perkreditan adalah penyelesaian\r\nsecara langsung melalui jalur eksekutorial yang telah di tetapkan oleh pengadilan,\r\nhal inilah yang mempermudah setiap perusahaan leasing menyelesaikan\r\npermasalahan di lapangan dengan cepat dan singkat dapat pula di masukkan\r\nsebagai unsur tindak pidana penipuan dan dilaporkan dengan Pasal 378 tentang\r\npenipuan atau Pasal pemerasan.','AYU WANDIRA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:39',NULL,'Ayu Wandira, 2020, \"Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam Perkreditan Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/14'),(15,1,' IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROFESI GURU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENDIDIKAN ','Guru memiliki peranan dan tanggungjawab yang lebih bagi majunya\r\npendidikan dalam suatu negara. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia\r\nNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dapat disingkat menjadi\r\nUUGD menjadi landasan hukum bagi profesi guru. Pada implementasinya,\r\nUUGD ini menimbulkan berbagai permasalahan yang begitu kompleks khususnya\r\nyang menyangkut mengenai persoalan kebijakan profesi guru. Permasalahanpermasalahan\r\nmengenai kebijakan profesi guru, seringkali tak pernah selesai dan\r\ntuntas, bahkan selalu menyisakan permasalahan baru bagi profesi guru di\r\nIndonesia. Untuk itu, tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengidentifikasi\r\npermasalahan pokok yang berkaitan dengan implementasi kebijakan profesi guru\r\ndalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru\r\ndan Dosen.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis\r\nnormatif atau hukum normatif dengan spesifikikasi penelitian menggunakan\r\npendekatan kualitatif yang akan menghasilkan data berupa deskriptif analitis.\r\nTeknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (libray research) dengan\r\nmengumpulkan data primer berupa peraturan perundang-undangan, data sekunder\r\nberupa buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan kebijakan profesi guru,\r\nserta data tersier berupa data lainnya yang berkaitan dengan fokus kajian\r\npenelitian.\r\nHasil penelitian dalam penelitian ini yakni kebijakan profesi guru diatur\r\ndalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru\r\ndan Dosen. Dalam UUGD terdapat ketentuan yang mengisyaratkan bahwa profesi\r\nguru merupakan profesi yang terbuka. Artinya setiap orang baik dari lulusan\r\nkependidikan maupun nonkependidikan pun dapat menjadi seorang guru asalkan\r\nmemenuhi persyaratan yang telah diamanatkan oleh UUGD, diantaranya yaitu\r\nmemiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV kependidikan maupun\r\nnonkependidikan, memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan profesi\r\nguru serta memiliki sertifikat pendidik. Penyelenggaraan pendidikan profesi guru\r\nsebelum berlakunya Undang-Undang Guru dan Dosen cenderung menggunakan\r\nmodel konkuren (concurrent). Namun, setelah berlakunya UUGD ini, model\r\npenyelenggaraan guru di Indonesia cenderung menggunakan model konsekutif.\r\nAkan tetapi disisi lain juga masih mempertahankan model konkuren (concurrent)\r\nyang diselenggarakan pada perguruan tinggi LPTK. Hal ini dapat dilihat dari\r\nberbagai ketentuan-ketentuan dalam UUGD.\r\nKata Kunci: Profesi Guru, Pendidikan Profesi Guru, Undang-Undang Guru dan\r\nDosen.','CECEP DARMAWAN',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:40',NULL,'Cecep Darmawan, 2020, \"Implementasi Kebijakan Profesi Guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Dalam Perspektif Hukum Pendidikan\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/15'),(16,1,' IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA TERHADAP RENOVASI BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI KOTA BANDUNG ','Cagar Budaya memiliki nilai yang krusial bagi kepentingan bangsa. Hal ini\r\nseperti yang tertuang dalam konsideran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010\r\nTentang Cagar Budaya. Bangunan cagar budaya merupakan salah satu aspek cagar\r\nbudaya yang harus kita lestarikan. Peninggalan bersejarah yang perlu kita lindungi\r\nadalah berupa bangunan-bangunan yang usianya sudah lebih dari 50 tahun. Kota\r\nBandung merupakan salah satu kota besar di Indonesia dan juga kaya akan bangunan\r\ncagar budaya. Banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung yang diincar oleh\r\npara investor untuk dijadikan tempat usaha. Hal ini dapat dikarenakan minimnya\r\nsosialisasi undang-undang cagar budaya pada para pemilik gedung serta para\r\npemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Rumah Kembar karya\r\nPresiden Soekarno yang terletak di persimpangan Jalan Gatot Subrot dan Jalan\r\nMalabar yang dibongkar tanpa seizin pemerintah; Gedung Swarha yang juga\r\nmerupakan salah satu gedung cagar budaya yang seharusnya di revitalisasi. Karena\r\ngedung ini sudah tidak lagi berfungsi sebagai hotel. Tujuan dilakukanya penelitian ini\r\nadalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 11\r\nTahun 2010 Tentang Cagar Budaya terhadap renovasi bangunan cagar budaya di\r\nKota Bandung dan untuk mengetahui dan menganalisis peran Dinas Kebudayaan dan\r\nPariwisata Kota Bandung (Disbudpar) Kota Bandung terhadap renovasi cagar budaya\r\ndi Kota Bandung.\r\nMetode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini\r\nadalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis\r\npermasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder,\r\ndan tersier yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Kemudian\r\ndengan menggunakan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis\r\nyuridis kualitatif.\r\nHasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya\r\nimplementasi dan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar\r\nBudaya terhadap renovasi bangunan cagar budaya di Kota Bandung belum cukup\r\noptimal dikarenakan penerapan undang-undang mengenai cagar budaya di lapangan\r\ntidak sesuai dengan semestinya. Faktor penghambat dari jalanya implementasi\r\nmaupun penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya\r\nterhadap renovasi bangunan cagar budaya di Kota Bandung yakni kurangnya\r\nsosialisasi dan Koordinasi birokrasi buruk menjadi salah satu kendala penyelamatan\r\ncagar budaya di Kota Bandung. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung\r\npada kenyataanya dalam menjalankan tugasnya yakni bertanggungjawab atas\r\npengelolaan cagar budaya di Kota Bandung belum cukup operasional dengan\r\nsepenuhnya. Karena dengan adanya beberapa permasalahan mengenai renovasi\r\nbangunan cagar budaya di Kota Bandung.\r\nKata kunci : Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan dan\r\nPariwisata Kota Bandung (DISBUDPAR)','CIAVI ADINDA GIAATRI KATIM',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:40',NULL,'Ciavi Adinda Giaatri Katim, 2020, \"Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Terhadap Renovasi Bangunan Cagar Budaya Di Kota Bandung\", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/16'),(17,1,' PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 242 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) ','Keterangan saksi merupakan salah satu dari lima alat bukti yang sah dan keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian pada tahap pemeriksaan. Seorang saksi wajib di sumpah dahulu sebelum ia memberikan keterangannya di persidangan. namun apabila keterangan yang di berikan saksi dalam persidangan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan yang sebelumnya di buat oleh penyidik, maka Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bahwa keterangan saksi tersebut palsu dengan mempertimbangkan dengan keterangan saksi lainya dan saksi tersebut dapat di tuntut dengan tindak pidana sumpah palsu. Memberikan keterangan palsu dianggap memiliki dampak negatif yang sangat besar dalam persidangan yang dapat merugikan pihak tertentu. Permasalahan yang akan di teliti oleh penulis dalam penelitian ini adalah hal-hal yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang di lakukan oleh saksi dan penulis ingin menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.\r\nMetode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan data kepustakaan guna untuk mengumpulakan data sekunder yang berkaitan dengan rumusan masalah dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian yang di gunakan adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundang-undangan dan di kaitkan dengan pendapat para pakar, serta menguraikannya dalam bentuk penelitian dengan menggunakan data sekunder dengan cara peneltian secara kualitatif.\r\nBerdasarkan Hasil penelitian ini dapat di tarik beberapa kesimpulan bahwa hal-hal yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang di lakukan oleh terdakwa Sunardi dan Susanto Bin Nasib di karenakan faktor sosisologis seseorang, bahwa terjadinya tindak pidana tersebut karena adanya tekanan kelompok dan faktor ekonomi terhadap diri terdakwa, seperti halnya yang dilakukan oleh terdakwa Sunardi, terdakwa melakukan tindak pidana karena adanya intimidasi atau tekanan dari pihak Sumitro Sitanggang untuk meringankan hukuman dari kasus terdakwa Sumitro Sitanggang tersebut, sedangkan dalam kasus terdakwa Susanto Bin Nasib di latar belakangi oleh faktor ekonomi yang di mana ingin memenuhi kebutuhan sehari hari keluarganya dan terdakwa ingin melunasi utang kepada temannya. Dan mengenai penerapan sanksi pidana yang di terapkan terhadap terdakwa Sunardi dan terdakwa Sumitro Sitanggang yang dimana terdapat perbedaan lamanya hukuman yang di putus terhadap terdakwa tersebut dikarenakan adanya unsur perbedaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa iu sendiri yang dimana terdakwa Sunardi melakukan tindak pidana karena adanya tekanan dari orang lain sedangkan terdakwa Susanto Bin Nasib karena keinginannya sendiri sehingga unsur mens rea dan actus reus nya sudah terpenuhi sehingga terjadinya tindak pidana tersebut, hal ini lah yang membuat terjadinya perbedaan lamanya penerapan sanksi pidana yang di terapkan terhadap terdakwa Sunardi dan Susanto Bin Nasib.','DANDI SAHPUTRA GINTING',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:40',NULL,NULL),(18,1,'ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 30/PUU/-XXVI/2018 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 65 P/HUM/2018 TENTANG LARANGAN PENGURUS PARTAI POLITIK SEBAGAI CALON ANGGOTA DPD DALAM PEMILU','Pemilu 2019 merupakan salah satu pemilu yang pertama kali dilakukan untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif secara bersamaan. Sebelum dilaksanakannya pemilu tersebut, ada beberapa kendala yang dihadapi, khususnya dalam regulasi, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perjalanannya terdapat beberapa pasal yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 182 huruf l yang mengatur tentang syarat anggota DPD, Mahkamah Konstitusi menyebutkan norma yang terdapat di dalam pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional, kemudian terbit Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XXVI/2018. Setelah itu terbit Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018. Aturan yang diterbitkan oleh KPU tersebut dianggap merugikan salah satu calon anggota DPD, peraturan KPU tersebut kemudian diuji ke Mahkamah Agung, kemudian Mahkamah Agung mengabulkan uji materi tersebut, lalu terbit Putusan No. 65P/Hum/2018. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi terbitnya dua putusan tersebut tehadap calon anggota DPD dalam pemilu 2019, dan bagaimana keabsahan fungsionaris partai politik dalam pemilu 2019.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah dengan pendekatan undang-undang, yakni melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema penelitian.\r\nPenelitian ini menghasilkan temuan yaitu akibat terbitnya dua putusan tersebut di atas mengharuskan setiap orang yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPD hendaklah mengundurkan diri dari partai politik, karena sejatinya DPD merupakan representasi daerah, oleh karenanya jika calon anggota DPD tersebut dari partai politik akan bertentangan dengan marwah DPD sebagai representasi daerah, mengingat keterwakilan partai politik sudah ada di parlemen yaitu DPR, jika fungsionaris partai politik dapat menjadi anggota DPD maka akan terjadi keterwakilan ganda di parelemen yaitu perwakilan partai politik. Apabila setelah terbit putusan ini ada pengurus partai politik sebagai anggota DPD harus dianggap tidak bertentangan dengan undang-undang apapun, karena putusan bersifat prosfektif bukan retroaktif, hal ini sesuai dengan prinsip presumption of constitutionality, oleh karenanya putusan berlaku untuk pemilu 2019 dan setelahnya, dengan demikian setiap anggota DPD yang merangkap jabatan dengan partai politik dinyatakan inkonstituisional untuk pemilu 2019 dan setelahnya.','DANI RAMADANI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:40',NULL,NULL),(19,1,'TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PUTUSAN BEBAS BERDASARKAN PASAL 263 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA','Peninjauan Kembali adalah upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menegaskan rumusan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, bahwa Pasal tersebut mengatur pihak yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah terpidana dan ahli warisnya, karena pada hakikatnya peninjauan kembali diperuntukan untuk kepentingan terpidana dan ahli warisnya dalam mencari keadilan, bukan untuk kepentingan Negara yang diwakili oleh Kejaksaan atau Korban. Jika Pasal tersebut ditafsirkan lain maka akan menjadi inkonstitusional.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik pada analisis penelitian peraturan perundang – undangan mengenai Hukum Acara Pidana dengan bahan pustaka. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisa melalui metode deskriptif analitis.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum menurut KUHAP tidak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Namun dalam prakteknya upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyebabkan ketidakpastian hukum itu sendiri. Agar terjaminnya kepastian dan keadilan di dalam hukum acara pidana, maka perlu memperhatikan hak-hak terpidana. Peninjauan kembali sepatutnya lebih mengutamakan kepentingan terpidana, namun tanpa mengesampingkan kepentingan umum.','DANI RIZKI MULYANA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:40',NULL,NULL),(20,1,' PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ','Perkawinan merupakan salah satu bentuk dari hak asasi manusia, hal ini\r\ntelah diatur oleh konstitusi kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak\r\nuntuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturuan dengan cara perkawinan.\r\nHak dasar tersebut kemudian diimplementasikan ke dalam Undang-Undang No. 1\r\nTahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk melangsungkan perkawinan sendiri,\r\nharuslah memenuhi syara-syarat yang telah diatur oleh undang-undang. Salah satu\r\nsyarat perkawinan yang seringkali diperbincangkan adalah mengenai batasan usia\r\nuntuk menikah, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUUXV/\r\n2017, syarat usia untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan untuk\r\nlaki-laki adalah 19 tahun, setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi\r\nNo.22/PUU-XV/2017, baik perempuan dan laki-laki harus berusia 19 tahun untuk\r\ndapat melangsungkan perkawinan. Nyatanya dengan adanya kenaikan usia\r\ntersebut, praktik perkawinan anak di bawah umur masih saja terjadi. Ini bisa\r\ndilihat dari kasus Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal dengan Syekh\r\nPuji yang menikahi anak di bawah umur pada 2016 silam. Atas perbuatan itu,\r\nSyekh Puji dilaporkan oleh keluarganya sendiri terkait dengan kekerasan seksual\r\nanak di bawah umur.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah\r\nyuridis normatif yaitu dengan menganalisis terhadap peraturan perundangundangan\r\nyang berhubungan dengan penelitian ini dan juga analisis dari bahan\r\nhukum untuk menunjang penelitian ini. Sehingga dapat diambil kesimpulan\r\nbagaimana norma yang tertera dan norma yang berlaku di masyarakat.\r\nTemuan dari hasil bahwa Perkawinan anak yang dilakukan oleh syekh puji\r\nmelanggar ketentuan apapun, karena undang-undang perkawinan hanya\r\nmembatasi usia perkawinan saja bukan melarang perkawinan anak di bawah\r\numur, akan tetapi perkawinan yang terjadi pada kasus ini hanya disetujui oleh satu\r\npihak saja, dengan kata lain salah satu syarat perkawinan yaitu adanya persetujuan\r\nkedua belah pihak calon, dengan kata lain perkawinan yang terjadi adalah satu\r\npihak tidak setuju. Perbuatan yang dilakukan oleh syekh puji bukan kali pertama,\r\nperbuatan yang sama pernah dilakukan dengan menikahi anak di bawah dua belas\r\ntahun pada 2008 silam. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijatuhi hukuman\r\nempat tahun penjara, kemudian pada tahun 2016 pelaku melakukan hal yang sama\r\ndan baru pada 2020 pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Apa yang\r\ndilakukan oleh pelaku merupakan pengulangan tindak pidana (residiv) karena\r\ntelah mengulangi perbuatan yang sama. Oleh karena itu, pelaku sejatinya harus\r\ndiberikan hukum tambahan hukuman sepertiga dari ancaman perbuatannya\r\ntersebut hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu perlu juga\r\nmempertimbangkan aspek lain, yaitu aspek kerugian dari korban sebagai alasan\r\npemberat hukuman.','DARA AMATUL FIRDAUSA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:41',NULL,NULL),(21,1,'EFEKTIVITAS PASAL 43 JO PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA MENGENAI SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN','Hubungan antara perusahaan dengan serikat pekerja seringkali digambarkan tidak harmonis. Padahal kedua belah pihak diharapkan mempunyai hubungan industrial yang baik, harmonis dan sinergi, agar produksi dapat berjalan optimal dan membawa keuntungan bagi perusahaan, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha sangat bermuatan konflik. Salah satu konflik yang sering terjadi adalah Perusahaan/Pengusaha yang menghalangi terbentuknya atau berjalannya serikat pekerja karena mereka menganggap serikat pekerja tersebut bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Efektivitas Pasal mengenai Sanksi terhadap Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja yaitu Pasal 43 Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis yang menggambarkan mengenai sanksi bagi pelaku tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (Union Busting). Tahap penelitian, menggunakan library research atau penelitian kepustakaan dengan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Teknik pengumpulan data, studi dokumen yang dilakukan dengan cara memahami buku dan peraturan perundang-undangan. Serta, analisis data menggunakan yuridis kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Pasal 43 Jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja kurang efektif karena Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) sulit untuk diselesaikan melalui proses dan mekanisme penyelesaian pidana, hal ini disebabkan karena objek sengketa Union Busting sangat mudah untuk disamarkan menjadi Perselisihan Hubungan Industrial. Upaya pemerintah dalam mencegah Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja yaitu dengan cara melakukan Pembinaan dan Pengawasan. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) harus mengacu kepada Pasal 43 Jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat memberikan keadilan.','DINDA FARIDHA FIRDAUS',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:41',NULL,NULL),(22,1,' PERANAN UNIT IDENTIFIKASI DALAM PROSES PENYIDIKAN UNTUK MENGUNGKAP SUATU TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA ','Era globalisasi dan transparansi saat ini penyidik harus sudah\r\nmeninggalkan cara-cara penyidikan konvensional yang hanya mengandalkan\r\npengakuan tersangka, saksi dan harus berpindah dengan cara penyidikan\r\nsecara ilmiah. fokus utama Scientific Crime Investigation adalah barang bukti\r\nmikro (micro evidence) yaitu bagaimana barang bukti didapatkan (proses olah\r\nTKP, proses penindakan). Untuk melakukan tugas penyelidikan secara ilmiah\r\nPolrestabes Bandung mengandalkan Unit Identifikasi yang berada dibawah\r\nnaungan Sat Reskrim dan memiliki tugas Identifikasi berdasarkan Peraturan\r\nKapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun\r\nsampai saat ini masih ada kasus pembunuhan yang belum terungkap\r\ndiwilayah hukum Polrestabes Bandung. Permasalahan dalam penulisan ini\r\nadalah sebagai berikut: Bagaimana peranan unit identifikasi dalam proses\r\npenyidikan untuk mengungkap suatu tindak pidana? Bagaimana proses\r\npenanganan oleh unit identifikasi dalam proses penyidikan untuk\r\nmengungkap suatu tindak pidana?\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah\r\nmetode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis\r\nnormatif dilakukan dengan cara menelaah dan menginterprestasikan hal-hal\r\nyang bersifat teoritis, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan\r\ndengan penelitian lapangan yang ditujukan pada penerapan hukum acara\r\npidana dalam perkara pidana dan berhubungan dengan peranan unit\r\nidentifikasi dalam proses penyidikan tindak pidana. Spesifikasi penelitian\r\ndalam skripsi ini adalah deskriptif analitis. Deskriptif analitis adalah suatu\r\nmetode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran\r\nterhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul.\r\nTeknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi\r\nlapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif,\r\nyaitu berdasarkan kenyataan yang didasarkan atas hasil penelitian.\r\nHasil penelitian menyatakan bahwa dalam proses penyidikan Unit\r\nIdentifikasi Polrestabes Bandung merupakan bantuan teknik Kepolisian yang\r\nberperan untuk melakukan Olah TKP, mencari dan menemukan sidik jari di\r\nTKP, kemudian melakukan Identifikasi terhadap sidik jari ditemukan di TKP\r\nataupun barang bukti lainnya. Proses Penanganan Unit Identifikasi dalam\r\nPenyidikan terdapat kendala sebagai berikut: apabila TKP tidak Status Quo,\r\nPelaku yang sudah proesional sehingga sulit ditemukan jejaknya, dan adapula\r\nsidik jari yang ditemukan di TKP tidak dapat teridentifikasi karena belum\r\nterdata pada Data Base yang teritegrasi dengan alat Identifikasi Kepolisian\r\nyaitu MAMBIS.','EFFREN INNOCENTIUS SERAN',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:41',NULL,NULL),(23,1,' ASURANSI KECELAKAAN BAGI WISATAWAN DOMESTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN ','Asuransi kecelakaan wisatawan merupakan hal penting yang seharusnya\r\ndiketahui oleh wisatawan dan pengelola pariwisata, khususnya dalam penggantian\r\nganti rugi asuransi kecelakaan sebagai tindak lanjut atas resiko tersebut. Ini\r\nmenjadi sorotan penting tentang bagaimana menciptakan rasa aman dan nyaman\r\nbagi wisatawan dengan tetap mendapat asuransi kecelakaan diri dan bagaimana\r\npelaksanaan dari Undang-Undang Kepariwisataan itu sendiri. Kasus asuransi\r\nkecelakaan wisatawan di Dunia Fantasi (Dufan) Jakarta, Pelabuhan Ratu\r\nSukabumi menimbulkan berbagai masalah khususnya mengenai penggantian\r\nganti rugi atas resiko kecelakaan wisatawan sebagai korban di objek wisata.\r\nAdapun permasalahan bagaimana Penerapan Asuransi Kecelakaan Bagi\r\nWisatawan Domestik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014\r\nTentang Perasuransian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun\r\n2009 Tentang Kepariwisataan? Bagaimana Upaya yang dapat dilakukan apabila\r\nasuransi kecelakaan bagi wisatawan domestik tidak dibayar?.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis\r\nnormatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena\r\ndengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Asuransi Kecelakaan Bagi\r\nWisatawan Domestik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014\r\nTentang Perasuransian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun\r\n2009 Tentang Kepariwisataan, sedangkan analisis data menggunakan metode\r\nyuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan,\r\nkemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif.\r\nPenelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi\r\nkepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.\r\nPenerapan Asuransi Kecelakaan Bagi Wisatawan Domestik berdasarkan\r\nUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dihubungkan\r\ndengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah\r\nPengelola objek wisata Dufan, memberikan kompensasi seperti biaya pengobatan\r\nbagi korban perahu terbalik pada wahana permainan arung jeram Dunia Fantasi\r\n(Dufan) Taman Impian Jaya Ancol. Pihak pengelola wisata akan memberi\r\nkompensasi bagi para korban kecelakaan di objek wisata Parangtritis Yogyakarta,\r\nDinas Pariwisata Bantul yang bertindak sebagai pengelola wisata bekerjasama\r\ndengan perusahaan asuransi PT. Jasaraharja Putera sebagai pemberi jaminan ganti\r\nkerugian kepada pengunjung dengan cara membayar sejumlah uang. Upaya yang\r\ndapat dilakukan apabila asuransi kecelakaan bagi wisatawan domestik tidak\r\ndibayar adalah wisatawan wajib memiliki tiket, selain sebagai bukti, tiket tersebut\r\nuntuk klaim asuransi jika yang bersangkutan terkena musibah, kalau dulu di\r\ntiketnya itu dicantum, sekarang tidak dimunculkan karena sewa motor yang Rp 8\r\nribu termasuk di dalamnya asuransi. Pihak pengelola wisata wajib mengganti\r\nkerugian apabila ada wisatawan domestik mendapat kecelakaan di objek wisata\r\ntersebut dengan bukti tiket yang dibayar wisatawan.','ERWIN NUGRAHA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:41',NULL,NULL),(24,1,'PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PEREDARAN KOSMETIK KEDALUARSA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA','Kemajuan di bidang industri yang begitu pesat juga berefek membuat persaingan antar pelaku usaha saling ketat terutama dalam hal menarik konsumen dalam jual beli barang yang akan diperjualbelikan, salah satu produk yang laris dipasaran adalah kosmetik. Meningkatnya kebutuhan konsumen pada kosmetik terutama untuk kaum perempuan mengakibatkan banyak pelaku usaha menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntugan, karena semakin banyak kebutuhan konsumen akan komsetik dimanfaatkan oleh sekelompok pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi ataupun memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Masih banyaknya peredaran kosmetik yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat Badan Pengawas Obat dan Makanan seperti kosmetik kadaluarsa, disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh BPOM terhadap produk- produk tersebut. Sehingga sering kali produk yang tidak dilengkapi dengan standar produk yang memadai dan aman untuk dipergunakan dapat masuk pasaran dan diperjual belikan dengan mudah. Penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut; bagaimana tanggung jawab penjual kosmetik kedaluarsa terkait kosmetik kedalursa yang beredar di pasaran dan bagaimana upaya dalam penaggulangan peredaran kosmetik kedalursa di pasaran.\r\nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan Teknik analisi yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu berdasarkan undang-undang yang satu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lain.\r\nHasil dari penelitian ini adalah Pengaturan tentang pertanggung jawaban pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19, sedangkan larangan pelaku usaha diatur dalam Pasal 8. Kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 diantaranya pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa serta memberikan kompensasi apabila terjadi kerugian. Kewajiban pelaku usaha tersebut ditetapkan agar tidak terjadi kerugian terhadap konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pengawasan itu bisa dilakukan dalam rangka memeriksa produk yang beredar di pasaran seperti pasar-pasar tumpah car free day (CFD) ataupun pasar minggu dengan memeriksa kondisi produk seperti tanggal, keutuhan, kelayakan. Selain itu BPOM dalam menanggulangi peredaran kosmetik kedaluarsa di Kota Bandung dengan mengadakan penyelidikan-penyelidikan langsung pada tempat kejadian perkara, selain dari laporan atau aduan konsumen','F. EVA MONIKA SIHOTANG',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:42',NULL,NULL),(25,1,'TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KARTU IZIN TINGGAL OLEH WNA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN','Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi tujuan warga negara asing untuk melakukan kunjungan ataupun potensi pekerjaan di Indonesia yang cukup menjanjikan bagi WNA yang disinyalir menjadi salah satu alasan mengapa kerap didapati perlintasan orang asing secara ilegal. Serta dampak yang timbulkannya juga dapat berupa adanya keresahan dan kekhawatiran di tingkat masyarakat yang dapat merubah sosial budaya yang pada akhirnya akan menciptakan pola budaya baru yang tidak sesuai dengan budaya asli warga negara Indonesia. Terkait izin tinggal atau berkunjung ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) sudah diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 48 ayat (3), yang dimana sering ditemukannya kasus-kasus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Penulis bermaksud unutk mengkaji lebih dalam lagi terkait dalam hal Penegakan Hukum serta Faktor-Faktor yang menyebabkan penyalahgunaan Izin Tinggal ini. Khususnya pada Kantor Keimigrasian Semarang, Bali dan Palangkaraya.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik pada analisis penelitian peraturan perundang – undangan mengenai Penegakan Hukum serta Faktor-Faktor yang Menyebabkan Penyalahgunaan Izin Tinggal dengan bahan pustaka. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisa melalui metode deskriptif analitis.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang ada di Indonesia. terdapat dua cara dalam penegakan hukum dalam keimigrasian yaitu pertama bisa dilakukan melalui proses pemidanaan, sedangkan yang kedua yaitu melalui cara tindakan administrasi keimigrasian yang hanya bisa dilakukan oleh pejabat imigrasian itu sendiri. Serta faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan izin tinggal ini yaitu fakto sumber daya manusia dan faktor dari warga negara asing (WNA).','FAUZAN NURMUKHLIS',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:42',NULL,NULL),(26,1,'TINJAUAN HUKUM MENGENAI KECELAKAAN KERJA YANG DIALAMI OLEH TENAGA KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL','Program jaminan sosial bersifat wajib namun masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta sesuai ketentuan yang berlaku yang salah satunya para pekerja harian lepas pada Trans Luxury Hotel Kota Bandung. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS oleh Trans Luxury Hotel Kota Bandung ? serta apakah faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS oleh Trans Luxury Hotel Kota Bandung?\r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum ketenagakerjaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa apabila terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun para pekerja tersebut tidak terdaftar dalam program BPJS yaitu dengan menanggung biaya rumah sakit. Bentuk perlindungan lain bagi tenaga kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS yang mengalami kecelakaan kerja yaitu dengan menyediakan medical room dan diberikan pertolongan pertama oleh Tim ERT First Aid, serta adanya pelatihan teknis bagi setiap pekerja baru untuk menyesuaikan lingkungan kerja demi menanggulangi adanya resiko kecelakaan kerja, selain itu juga pekerja diberikan waktu penyesuaian lingkungan kerja dengan alat-alat yang dipergunakan di lingkungan pekerjaan yang belum biasa digunakan. Faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS yaitu antara lain faktor administrasi, faktor pekerja harian lepas yang hanya dikontrak bekerja selama tiga bulan saja, faktor pekerja yang tidak mau mendaftarkan dirinya dalam program BPJS, karena masa kontrak yang hanya tiga bulan saja, dan faktor kurangnya pengetahuan pekerja mengenai BPJS.','FIDELIS WARSO',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:42',NULL,NULL),(27,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU JASA TITIPAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 102 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN ','Berubahnya perilaku masyarakat dalam memenuhi gaya hidup konsumtif karena berkembangnya teknologi berimbas kepada banyaknya pelaku usaha jasa titipan yang melakukan kegiatan usaha bertentangan dengan peraturan. Mereka sering memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk, padahal seharusnya fasilitas tersebut tidak dapat digunakan oleh pelaku usaha. Pelaku jasa titipan juga merugikan pengusaha retail dalam negeri karena persaingan tidak sehat, serta merugikan negara karena tidak terpenuhinya bea masuk dan pajak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku usaha jasa titipan dihubungan dengan Pasal 102 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa titipan.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian, deskriptif analitis yang memberikan gambaran penyelundupan yang dilakukan pelaku usaha jasa titipan. Tahap penelitian, studi kepustakaan dengan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Teknik pengumpulan data, studi dokumen yang dilakukan dengan cara memahami buku dan peraturan perundang-undangan. Serta, analisis data, yuridis kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku jasa titipan seringkali tidak diterapkan berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dikarenakan adanya faktor penyebab pasal tersebut tidak dapat diterapkan seperti unsur pasal yang tidak terpenuhi atau kurangnya barang bukti. Untuk menanggulangi penyelundupan yang dilakukan pelaku jasa titipan, dilakukan upaya preventif dan represif oleh bea cukai. Penegakan hukum terhadap pelaku jasa titipan harus ditegakkan sesuai ketentuan yang ada dengan mengacu kepada Undang-Undang Kepabeanan khususnya Pasal 102 terkait dengan penyelundupan dibidang impor sehingga dapat memberikan efek jera, serta untuk menanggulangi penyelundupan, diperlukan sosialisasi lebih giat lagi dan dukungan dari masyarakat khususnya pelaku usaha jasa titipan.','FINNA SEPTIANI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:42',NULL,NULL),(28,1,' LEGALITAS PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM GUGATAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA CUKAI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA ','Suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana, maka dapat\r\ndilakukan proses hukum yang dimulai dengan penyelidikan untuk selanjutnya\r\ndapat ditingkatkan menjadi penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara\r\ntersebut. Dalam hal pelaksanaan tugasnya, Hukum Acara Pidana memberikan\r\nwewenang kepada pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan\r\nsebagai upaya paksa.Perlakuan terhadap tersangka harus manusiawi dan\r\nmenjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta rasa keadilan. Sebagai\r\nkonsekuensinya maka pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan,\r\ntersangka atau terdakwa tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang sebagai\r\npihak yang semata-mata dianggap bersalah. Adapun permasalahan Bagaimana\r\nLegalitas Penyitaan Barang Bukti dalam Praperadilan Tindak Pidana Cukai\r\nDihubungkan dengan KUHAP? Apa faktor penghambat Legalitas Penyitaan\r\nBarang Bukti dalam Praperadilan Tindak Pidana Cukai Dihubungkan dengan\r\nKUHAP?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian\r\nyuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji\r\ndan menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang\r\nhukum pidana yang berkaitan dengan Legalitas Penyitaan Barang Bukti dalam\r\nPraperadilan Tindak Pidana Cukai dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang\r\nHukum Acara Pidana. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis\r\nkualitatif, yaitu data yang akan diolah dan di analisis secara kualitatif dari data\r\npustaka dan sumber lainnya yang kemudian di susun secara sistematis untuk\r\ndianalisis secara kualilatif dan di sajikan secara deskriptif.\r\nPerkara praperadilan Nomor 22/Pid.Pra/2019/PN Pbr ditinjau dari legalitas\r\npenyidik dalam melakukan penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka\r\nbahwa termohon sebagai penyidik telah melakukan pelanggaran merujuk pada\r\nketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Selain itu merujuk pada aturan Pasal 77 dan\r\n79 KUHAP penyidik melakukan penyitaan penggeledahan dan penetapan\r\ntersangka dengan tidak melibatkan atau didampingi saksi-saksi terutama ketua\r\nRT, tidak ada memberikan surat tanda penerimaan atas penyitaan barang-barang,\r\ndan tidak menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.\r\nFaktor Penghambat dan upaya Penyitaan Barang Bukti dalam Praperadilan Tindak\r\nPidana Cukai yaitu minimnya informasi, disinformasi, miskomunikasi, maupun\r\nwaktu untuk mencari pasal-pasal dan menetapkan status tersangka dalam perkara\r\npidana cukai dilakukan penyidik yang kerap menemui kesulitan dalam penerapan\r\nteknik penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Proses penyidik\r\ndengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dianggap penyidik menjadi\r\nterhambat, karena Penyidik harus segera menyita barang bukti tersebut tetapi di\r\nsisi lain harus melaui proses permintaan izin dahulu dari Ketua Pengadilan\r\nNegeri. Selain itu kekuasaan diskresi yang begitu luas dan kurang jelas batasbatasnya\r\nmenimbulkan permasalahan terutama dengan asas-asas hukum pidana\r\nyaitu asas kepastian hukum dan hak asasi manusia.','FRANTOBER L TOBING',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:42',NULL,NULL),(29,1,'PELAKSANAAN PENGAWASAN BAPAS KELAS 1 BANDUNG DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT PEMBERIAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN','Merebaknya wabah penyakit virus corona atau Covid-19 membuat pemerintah mengambil langkah tegas untuk menekan laju penyebaran dengan mengeluarkan kebijakan membebaskan lebih dari 30.000 (tiga puluh ribu) narapidana karena diketahui Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia telah Overkapasitas. Hal ini diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa lembaga yang di tunjuk untuk mengawasi dan membimbing narapidana dan anak yang mendapat asimilasi rumah adalah Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Karena proses asimilasi dilakukan dirumah untuk mengikuti protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Hal ini juga menyebab kan pelaksanaan nya sedikit terhambat dan kurang efektif karena pemantauan dilakukan dari jarak jauh, sehingga permasalahan yang akan diteliti oleh penulis yaitu Kendala yang dihadapi Bapas Kelas 1 Bandung dalam melaksanakan pengawasan dan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan di tengah penyebaran wabah penyakit Covid-19 serta Faktor penegak hukum bagi Residivis yang mendapatkan asimilasi dan integrasi ditengah penyebaran wabah penyakit Covid-19\r\nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menelaah pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskripftif analitis yaitu suatu metode untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran objek yang diteliti melalui pengumpulan data sebagai bahan menganalisis untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan Pelaksanaan Pengawasan Bapas Kelas 1 Bandung Dengan Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor. 10 Tahun 2020. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara uraian kalimat, sehingga tidak mempergunakan rumus maupun angka-angka.\r\nHasil Penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan tersebut masih terdapat kekurangan karena terdapat ketidaksesuain serta kendala yang mengakibatkan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Bapas menjadi terhambat. Contohnya mengenai ketidak sesuai Sk asimilasi klien pemasyarakatan sehingga mengakibatkan lost kontak, selain itu faktor penegakan hukum dinilai sangat penting terlebih lagi dengan narapidana yang mendapatkan asimilasi itu kembali berulah dengan melakukan tindak pidana kejahatan yang sama hal tersebut mengakibatkan hak asimilasi nya dicabut, hukuman nya pun akan diperberat di tambah sepertiga dari hukuman masa pidananya ketentuan ini diatur dalam Pasal 486 KUHP, 487 KUHP, dan 488 KUHP.','GALIH DERMAWAN',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:43',NULL,NULL),(30,1,'TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN\r\nHUKUM TERHADAP SAKSI KORBAN SALAH\r\nTANGKAP YANG TELAH MENJALANI HUKUMAN\r\nBERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN\r\n1981 TENTANG KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nUNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG\r\nPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13\r\nTAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN\r\nKORBAN','Perlindungan hukum terhadap saksi korban salah tangkap adalah sesuatu hal\r\nyang penting dimana maraknya kasus korban salah tangkap yang terjadi di\r\nIndonesia. Perlindungan hukum sendiri telah diatur didalam Kitab Undang-\r\nUndang Hukum Pidana (KUHAP) dan juga didalam Undang-Undang Nomor 13\r\nTahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Perlindungan Saksi dan\r\nKorban. Adanya ketidakpastian hukum mengenai masa kadaluarsa untuk\r\nmelakukan permohonan pengajuan penggantian kerugian membuat bingung kapan\r\nmasa kaduluarsa ini ada, karena ada frasa berdasarkan petikan putusan didapatkan\r\natau salinan putusan diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan\r\nmenganalisis mengenai kepastian perlindungan dan mekanisme permohonan ganti\r\nkerugian terhadap korban salah tangkap yang sering terjadi di Indonesia\r\nMetode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah\r\npendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif, adalah penelitian yang\r\nmengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan\r\nyang berlaku.\r\nBerdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat ditarik kesimpulan\r\nbahwasanya perlindungan hukum dan mekanisme permohonan ganti kerugian\r\nterhadap korban salah tangkap sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum\r\nPidana (KUHAP) dimulai dari pasal 77 sampai dengan pasal 100. Didalamnya\r\nsudah sangat jelas mengatur bahwa korban salah tangkap harus mendapatkan hak\r\nganti kerugian akibat kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.\r\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban\r\nPerlindungan Saksi dan Korban pun menjelaskan tentang perlindungan hukum\r\nterhadap korban salah tangkap harus berasaskan pada penghargaan atas harkat dan\r\nmartabat manusia; rasa aman; keadilan; tidak diskriminatif; dan kepastian hukum.\r\nNamun mekanisme penggantian dibatasi hanya tiga bulan setelah petikan putusan\r\ndidapatkan atau salinan putusan diterima, makna kata “atau” ini sering menjadi\r\nsalah tafsir.','GILANG NUR ALIF PRADANA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:43',NULL,NULL),(31,1,'PRAKTIK PERJANJIAN OBLIGASI KONVERSI (CONVERTIBLE BOND AGREEMENT) PADA PT. GOLDEN PRIMA DIGITAL VENTURA (PERUSAHAAN RINTISAN) DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS','Perjanjian Convertible Bond Agreement atau Obligasi Konversi adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang disebut juga sebagai pemegang obligasi (kreditur) dan penerbit obligasi (debitur), dimana salah satu klausul dalam perjanjian yang dibuat memuat isi bahwa dalam hal pihak debitur melakukan wanprestasi yaitu dengan tidak membayar utang beserta bunga pada waktu yang ditentukan. Maka opsi yang ditawarkan adalah utang dan bunga yang menjadi kewajiban debitur yang harusnya dibayar kepada kreditur dengan opsi yang dibuat akan ditukar menjadi saham milik perusahan debitur sebesar utang dan bunga. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain akibat hukum perjanjian Convertible Bond Agreement terhadap pihak pemegang obligasi dan penerbit obligasi? dan tindakan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dari perjanjian Convertible Bond Agreement?\r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hukum perdata maupun hukum yang khusus. Teknik mengumpulkan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa kekuatan hukum perjanjian Convertible Bond Agreement berdasarkan ketentuan umum dapat memiliki kekuatan hukum selama para pihak sepakat akan opsi yang ditawarkan yaitu pengalihan utang menjadi saham, karena sesuai dengan asa kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, para pihak bebas memuat kontrak dan mengatur sendiri isi dari kontrak tersebut, sepanjang memenuhi syarat sebagai suatu kontak atau perjanjian, tidak dilarang oleh undang-undang sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan perjanjian tersebut dengan itikad baik, hal tersebut sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tetapi dalam pelaksanaanya ditemukan permasalahan atau wanprestasi. yang menjadi acuan terhadap aturan yang dipakai adalah aturan atau hukum yang lebih khusus mengenai saham, dimana setiap perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas melakukan perjanjian, maka para perusahaan tersebut harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. dan segala ketentuan yang ada pada undang-undang tersebut harus ditaati oleh setiap perusahaan.','HONES LUMBAN TOBING',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:43',NULL,NULL),(32,1,'PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN SEBAGAI\r\nKONSUMEN TERHADAP KESALAHAN PEMBERIAN OBAT\r\nOLEH APOTEKER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN\r\nKONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN','Perlindungan hukum bagi pasien selaku konsumen dalam pelayanan kesehatan tidak\r\nhanya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan saja, melainkan juga dalam Undang-Undang\r\nno 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan kepastian akan keamanan\r\ndan keselamatan pasien dalam mengkonsumsi produk. Salah satu contoh yang penulis analisis\r\nadalah kesalahan pemberian obat yang dilakukan oleh tenaga kesehatan Rumah Sakit di\r\nindonesia yakni Rumah Sakit Setio Husodo dan Rumah Sakit Awal Bros. Adapun tujuan\r\npenelitian adalah diantaranya untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Pasien terhadap\r\napoteker, yang melakukan kesalahan dalam pemberian obat berdasarkan resep dokter dan untuk\r\nmengetahui dan menganalisis upaya yang dapat ditempuh oleh Pasien dalam kesalahan pemberian\r\nobat.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis\r\nnormatif, karena meneliti dan mengkaji mengenai contoh kasus. Kemudian Spesifikasi\r\npenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian\r\nhukum yang bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi)\r\nlengkap tentang keadaan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan Bahan hukum yang\r\ndiperlukan dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research)\r\ndan jurnal ilmiah (scientific journals). Proses pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan\r\nmelalui dua tahap. Tahap pertama melalui studi dokumen guna mencari data informasi yang\r\nberhubungan dengan landasan hukum, perlindungan konsumen, kefarmasian melalui bahan\r\npustaka seperti buku-buku, karya ilmiah, dan Tahap kedua melalui situs internet yang berkaitan\r\ndengan dengan objek penelitian. Metode analisis yang digunakan untuk menganalisis data\r\ndalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif, yaitu penelitian berdasarkan Undang-Undang\r\nyang satu tidak boleh bertentangan dengan Perundang-Undang lain agar mewujudkan\r\nkepastian hukum dalam masyarakat dan data yang diperoleh disusun secara kualitatif.\r\nKesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi pasien\r\nyang merasa dirugikan atas kesalahan pemberian obat oleh oknum Apoteker di Rumah Sakit\r\nharus memenuhi kriteria berdasarkan asas-asas perlindungan hukum seperti asas kemanfaatan,\r\nkeadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta asas kepastian hukum\r\ndalam teori yang relevan dalam penelitian ini yang belum diejawantahkan dan direalisasikan\r\nsecara merata di dalam praktik sesungguhnya. Selain itu upaya yang dapat dilakukan oleh\r\npasien yang dirugikan karena kesalahan pemberian obat oleh oknum Apoteker di Rumah Sakit\r\ndapat dilakukan dengan melalui dua pendekatan yakni pendekatan litigasi dan non litigasi\r\nseperti pada kasus yang diteliti. Akan tetapi yang lebih efektif yaitu melalui pendekatan non\r\nlitigasi.','ILHAM YUDISTIRA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:43',NULL,NULL),(33,1,'EKSISTENSI WANITA TUNA SUSILA (WTS) DI KOTA BANDUNG DAN DAMPAKNYA TERHADAP TERJADINYA KRIMINALITAS DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYATAKAT (TIBUMTRANLINMAS)','Lapangan kerja di Indonesia yang tersedia belum mampu menyerap tenaga kerja yang ada. Wanita tuna susila melakukan Praktik prostitusi terang-terangan maupun terselubung di Kota Bandung adalah perilaku yang diluar norma-norma hukum, norma Agama, norma adat, dan norma asusila, karena wanita tuna susila melakukan pekejaan yang tidak semestinya. Dampak negatif dari keberadaan wanita tuna susila ini tentu berkembangnya angka kriminalitas. Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Derah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Peraturan Daerah Kota dan Kabupaten untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. permasalahan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis wanita tuna susila di Kota Bandung berdampak terjadinya kriminalitas dan untuk mengetahui upaya penerapan Peraturan Daerah Kota Bandung terhadap penertiban wanita tuna susila.\r\nMetode pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang bertujuan mencari dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum positif pidana Indonesia. Tahap penelitian menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif yang menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik kesimpulan.\r\nHasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa terjadinya angka kriminalitas atas keberadaan wanita tuna susila ini tidak hanya di jalanan atau tempat umum saja, melainkan di hotel-hotel daerah Kota Bandung. Ketentuan mengenai wanita tuna susila tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Penertiban terhadap wanita tuna susila dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yaitu Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Dinas Sosial Kota Bandung. Dinas Sosial Kota Bandung dalam menangani wanita tuna susila dengan melakukan rehabilitasi seperti mengembangkan kemampuan, dan membuat mereka memiliki kesanggupan untuk menguasai hal-hal yang berhubungan dengan bidang pekerjaan yang diminatinya, diberikan keterampilan, sehingga menambah kesiapan mereka untuk terjun kembali ke masyarakat.','ILYAS MAULANA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:44',NULL,NULL),(34,1,' TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH AGAR DAPAT DIDAFTARKAN HAKNYA DI KANTOR PERTANAHAN ','Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya yang terkait jual beli hak atas tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Masyarakat Indonesia masih banyak melakukan transaksi jual beli tanah dengan hanya dibuktikan dengan kuitansi, hal tersebut dapat dilihat dari kasus yang terjadi sehingga dapat menimbulkan permasalahan serta memperlambat proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan. Masyarakat memilih melakukan jual beli tanah secara dibawah tangan karena tidak memerlukan banyak biaya atau lebih murah dibandingkan dengan jual beli yang dilakukan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan PPAT yang mana prosesnya mudah, cepat selesai dan lebih praktis, sehingga proses jual beli tanah tersebut dianggap telah sah dan mempunyai kekuatan serta kepastian hukum, oleh karena itu banyak masalah hukum yang timbul karena jual beli yang tidak dilakukan dihadapan PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap jual beli hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT dan hanya dibuat secara dibawah tangan serta upaya hukum yang harus dilakukan oleh pembeli untuk menyelesaikan permasalahan peralihan hak atas tanah tanpa melalui akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, untuk dapat diproses di Kantor Pertanahan.\r\nPenyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi berbagai buku dan norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, kaedah hukum dan mengkaji ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, bersifat deskriptif maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti, yang dimana tahap penelitiannya mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.\r\nAkibat hukum jika jual beli tanah dilakukan secara dibawah tangan maka tidak akan bisa melakukan peralihan hak atas tanah dikantor pertanahan dengan maksud untuk balik nama pada sertipikat dari penjual kepada pembeli lalu apabila timbul sengketa antara para pihak, maka akta dibawah tangan tersebut tidak menjadi alat bukti yang kuat dan tidak sempurna serta masih sangat bisa disangkal oleh penjual. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli apabila penjual tidak dapat ditemukan keberadaannya guna kepentingan pendaftaran peralihan hak atas tanah dapat mengajukan gugatan dan mandaftarkannya ke Panitera Pengadilan yang memiliki kompetensi yaitu melalui peradilan umum (negeri), agar putusan hakim menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan pembeli mempunyai kepastian hukum atas tanah yang sudah dibelinya serta Kantor Pertanahan harus melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut dengan cara mendaftarkan sertipikat atas nama penggugat dalam hal ini pembeli.','INDRA LESMANA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:44',NULL,NULL),(35,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK ','Anak merupakan bagian dari masyarakat, mereka mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lain yang harus dilindungi dan dihormati. Anak pada hakikatnya tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Namun sepertinya penerapan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dari prespektif yuridis belum terlaksana dengan baik dan anak yang melakukan tindak pidana tetapi sudah menikah tidak termasuk dalam kategori anak. Perlindungan hukum terhadap anak dalam hal ini perlu diperhatikan dalam sistem peradilan pidana anak. Perlindungan hukum dalam hal perlindungan anak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (yang mengatur tentang Peradilan Pidana Anak) baik sebagai tersangka, terdakwa, terpidana/narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis penerapan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan serta mengetahui apakah anak yang melakukan tindak pidana dan sudah menikah termasuk dalam kategori anak.\r\nPenelitian yang dilakukan penulis menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, subdata bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Objek penelitian yang diteliti di kabupaten Malang dan di kota Bekasi belum sesuai karena dilihat dari penerapan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan seharusnya hakim dapat mempertimbangkan bahwa anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (belum berusia 18 tahun) haruslah dikecualikan terhadap anak yang telah menikah.\r\nBerdasarkan hasil penelitian akibat dari anak yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian bisa dikenakan sanksi pemidanaan, dilihat dari penerapan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, tetapi hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) seharusnya dalam hukum formilnya hakim tidak perlu menerapkan Undang-Undang SPPA, tetapi menerapkan KUHAP karena anak tersebut telah menikah. dan kasus di kota Bekasi seharusnya hakim dapat mempertimbangkan bahwa anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (belum berusia 18 tahun) haruslah dikecualikan terhadap anak yang telah menikah.\r\nKata Kunci : Perlindungan hukum, perlindungan hukum anak, tindak pidana anak','INES ROSALINA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:44',NULL,NULL),(36,1,' TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JO KUHPERDATA ','Perjanjian perkawinan setelah adanya perkawinan diatur dalam Pasal 29\r\nUndang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 147 juncto Pasal 149\r\nKUHPerdata bahwa perjanjian perkawinan itu harus dibuat dengan akta Notaris\r\nsebelum dilangsungkannya perkawinan. Dibuatmya perjanjian perkawinan setelah\r\nperkawinan baik bagi pihak suam istri maupun pihak lain yang terkait dengan harta\r\nperkawinan yang telah tercampur, hutang piutang yang telah ada ketika perkawinan\r\nberlangsung sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan setelah perkawinan tersebut\r\ndan hal-hal lainnya yang perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut adanya pengaturan\r\nPerjanjian Perkawinaan yang dibuat setelah adanya Perkawinan dihubungkan\r\ndengan undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan jo KUHPerdata dan\r\nakibat hukum yang timbul dari Perjanjian Perkawinaan yang dibuat setelah adanya\r\nPerkawinan.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode\r\npendekatan yang menekankan pada ilmu hukum, menelaah kaidah hukum yang\r\nberlaku dimasyarakat, meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder berbagai\r\nbuku dan norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan,\r\nasas-asas hukum, kaedah hukum dan ketentuan perundang-undangan. Spesifikasi\r\npenelitian ini, menggunakan metode deskriptif analisis untuk menuliskan fakta dan\r\nmemperoleh gambaran mengenai peraturan perundang-undangan dengan teori-teori\r\nhukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti.\r\nHasil penelitian pengaturan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah\r\nperkawinan ditinjau dari Pasal 119 KUHPerdata tidak terdapat pengaturan\r\nmengenai pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan.\r\nPerjanjian perkawinan setelah perkawinan dibuat berdasarkan penetapan\r\nPengadilan Negeri dengan adanya kesepakatan para pihak yang telah memenuhi\r\nsyarat-syarat sahnya perjanjian dan berlandaskan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-\r\nUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Pengadilan\r\ndilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang\r\ndiajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk\r\nmemeriksa dan mengadilinya dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan hukum\r\nyang berlaku dan tidak boleh melanggar/bertentangan dengan tata susila dan\r\nketertiban umum. Akibat hukum dari pembuatan perjanjian perkawinan setelah\r\nperkawinan terhadap pihak yang membuatnya, perjanjian perkawinan berlaku\r\nmengikat secara hukum bagi suami istri yang membuatnya untuk mematuhi\r\nkesepakatan dalam perjanjian perkawinan tersebut harta benda kekayaan\r\nperkawinan baik menyangkut pemisahan harta maupun hutang piutang yang\r\nditimbulkan setelah perjanjian perkawinan;terhadap pihak ketiga yang terkait maka\r\npihak ketiga akan terikat secara hukum sepanjang pihak ketiga tersangkut dan\r\napabila penetapan perjanjian perkawinan tersebut disahkan atau dicatatkan oleh\r\nPegawai Pencatat Perkawinan.','INNE YULIANI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:44',NULL,NULL),(37,1,'EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR BALEENDAH KABUPATEN BANDUNG UNTUK MENEKAN ANGKA KRIMINALITAS TINDAK PIDANA PENCURIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN','Meningkatnya angka pencurian yang terjadi menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Adapun sebab-sebab yang melatar belakangi pelaku tindak pidana pencurian disini adalah karena faktor sosial, rendahnya tingkat pendidikan, meningkatnya angka pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, serta dari lingkungan kehidupan para pelaku pencurian tersebut. Oleh karena itu perlu adanya penegakan hukum yang baik untuk menekan angka kriminalitas tindak pidana pencurian tersebut. Kepolisian merupakan gerbang utama dalam penegakan hukum karena tugasnya berkenaan langsung dengan masyarakat. Salah satu contoh wilayah yang memiliki banyak kasus pencurian adalah wilayah kepolisian sektor baleendah, oleh karena itu penulis akan membahas bagaimana efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian sektor baleendah kabupaten bandung.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan ini merupakan kajian terhadap penerapan aturan hukum yang didukung oleh teori dan konsep-konsep dibidang hukum dihadapkan dengan fakta hukum. Sedangkan metode penelitian ini menggunakan deskriptif analitis, yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan sedetail mungkin dan dikaitkan dengan teori-teori hukum positif.\r\nHasil analisis yang didapat adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Baleendah Kabupaten Bandung untuk menekan angka kriminalitas tindak pidana pencurian yaitu menggunakan upaya preventif dan represif. Preventif berupa melakukan kerjasama dengan masyarakat seperti memberikan penyuluhan hukum dan patroli , sedangkan represif berupa menerima laporan kehilangan melakukan proses penyelesaian berupa mediasi atau melanjutkan kasus sampai ke kejaksaan. Dalam efektivitas hukum, kepolisian sektor baleendah masih belum maksimal dan efektif karena dari masing-masing faktor masih memiliki kekurangan. Saran dari penulis agar dikeluarkan batasan yang dapat diterapkan untuk kasus pencurian agar tidak semua kasus dapat dilakukan mediasi, serta menambah jumlah personil dan pembekalan secara fisik maupun pengetahuan guna memperbaiki kualitas di Kepolisian Sektor Baleendah Kabupaten Bandung.\r\nKata kunci : Penegakan Hukum, Kepolisian, Pencurian','INTAN RAMADHANTY AZABY',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:46',NULL,NULL),(38,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI YANG DISALAHGUNAKAN OLEH PELAKU USAHA JASA KEUANGAN (PUJK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN','Perlindungan hukum terhadap data pribadi tersebar di beberapa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Menurut Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pasal 31 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013, membuka dan memberikan data dan/atau informasi pribadi tidak dapat dilakukan tanpa ada persetujuan tertulis dari pihak yang data dan/atau informasi pribadinya akan dibuka atau diberikan. Namun hingga saat ini penyalahgunaan terhadap data pribadi tersebut masih sering terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk megetahui faktor penyebab dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas tindakan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti menggunakan data sekunder sebagai bahan dasar dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang tidak hanya menggambarkan masalah hukum tapi juga fakta serta gejala lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif terkait permasalahan yang diteliti.\r\nHasil penelitian terhadap penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat disimpulkan bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meminta persetujuan tertulis atas data pribadi yang dibuka dan diberikan kepada pihak ketiga, ketidakhadiran suatu badan pengawas yang dibentuk sebagai pengendali data pribadi untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan data pribadi yang dituangkan dalam sebuah regulasi secara komprehensif seperti undang-undang serta tingginya tingkat persaingan Telemarketing untuk mendapatkan data base sebagai sasaran penawaran produk asuransi yang kemudian menimbulkan permasalahan hukum. Diperlukannya pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi agar ada pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan data pribadi dan pelanggaran pelindungan data pribadi sehingga dapat meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi, menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.','INTAN TOFANY',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:46',NULL,NULL),(39,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS DIWILAYAH POLRES PURWAKARTA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ','Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak sedikit dari kasus pelanggaran lalu\r\nlintas di jalan raya yang dilakukan oleh pemakai jalan yang cenderung\r\nmengakibatkan timbulnya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang semakin\r\nmeningkat. Penelitian bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran\r\nlalu lintas yang sering terjadi dan faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran\r\nlalu lintas di wilayah Kabupaten Purwakarta serta untuk menganalisis upayaupaya\r\npenegakan hukum yang telah dilakukan oleh pihak polres Purwakarta\r\ndalam rangka mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode\r\npenelitian hukum normatif. Metode penelitan hukum normatif adalah penelitian\r\nyang mengacu kepada norma-norma hukum. Penelitian hukum normatif dalam\r\npenelitian ini akan difokuskan kepada penelitian hukum normatif yang bersifat\r\nkualitatif. Tahap yang selanjutnya adalah tahap pengumpulan data. Data\r\ndiperlukan untuk mempermudah peneliti melakukan penelitian. Sumber data yang\r\ndigunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Seluruh data sekunder\r\ndikumpulkan dengan mempergunakan studi dokumen atau studi pustaka (library\r\nreseach) untuk mendapatkan data sekunder berupa buku-buku pustaka, jurnaljurnal,\r\ntulisan-tulisan yang ada didalam media cetak dan dokumen-dokumen yang\r\nrelevan dengan penelitian ini di perpustakaan.\r\nHasil penelitian menunjukkah bahwa faktor utama terjadinya pelanggaran\r\nlalu lintas di Kabupaten Purwakarta adalah faktor dari manusia sebagai pengguna\r\njalan ray aitu sendiri dan Polres Purwakarta telah melakukan upaya hukum\r\npreventif serta represif dalam rangka menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang\r\nterjadi di wilayah hukum mereka. Dari hasil penelitian diketahui ada berbagai\r\njenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi karena faktor manusia ini, hal ini\r\ndikarenakan faktor manusia merupakan pelanggaran lalu lintas yang paling\r\nbanyak atau dominann di wilayah Purwakarta.','INTAN WARDHANING TIYAS',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:46',NULL,NULL),(40,1,' EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) ','Perkembangan kejahatan terutama tindak pidana pencurian semakin\r\nmeningkat, suatu hal yang merupakan dampak negatif dari kemajuan yang telah\r\ndicapai oleh Negara kita. Sebagai contoh tindak pidana pencurian yang banyak\r\ndilakukan oleh seseorang dikarenakan struktur ekonomi yang semakin memburuk\r\nyang disebabkan oleh seringnya terjadi kenaikan harga barang dan inflasi yang\r\ncukup tinggi sedangkan pembagian pendapatan bagi masyarakat tidak merata, dan\r\njuga tingginya angka pengangguran yang disebabkan oleh sulitnya mendapatkan\r\npekerjaan. Hal lain yang mendukung seorang melakukan tindak pidana pencurian\r\njuga disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah pengaruh lingkungan,\r\nadanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana tersebut, kurangnya\r\nkesadaran terhadap hukum dari pelaku serta dapat disebabkan oleh faktor sosial\r\nlainnya. Adapun permasalahan Bagaimana Efektivitas penerapan Sanksi Pidana\r\nTerhadap Tindak Pidana Pencurian Sisa Getah Pohon Karet Dihubungkan Dengan\r\nKUHP dan Perma Nomor 2 tahun 2012? Bagaimana upaya Penegakan Hukum\r\nTerhadap Tindak Pidana Pencurian Sisa Getah Pohon Karet ?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis\r\nnormatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan\r\nmenguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang hukum\r\npidana yang berkaitan dengan Efektivitas terhadap penerapan sanksi pidana\r\npencurian. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu\r\ndata yang akan diolah dan di analisis secara kualitatif dari data pustaka dan\r\nsumber lainnya yang kemudian di susun secara sistematis untuk dianalisis secara\r\nkualilatif dan di sajikan secara deskriptif.\r\nPenerapan sanksi pidana pada tindak pidana ringan dinilai kurang efektif.\r\nHal ini dapat dilihat dari terus berulangnya tindak pidana ringan dan menunjukan\r\nkecenderungan semakin meningkat. Beberapa faktor yang melatar belakangi\r\nantara lain: Undang-undang mengenai tindak pidana ringan yang berlaku sekarang\r\ntidak dapat diaplikasikan dengan efektif dalam masyarakat, Kurangnya\r\npemahaman penegak hukum tentang Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang\r\nPenyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP\r\nyang menimbulkan keragu-raguan bagi kepolisian maupun kejaksaan, Sarana dan\r\nFasilitas Penegak Hukum yang masih banyak keterbatasan, Tingkat kesadaran\r\nhukum dan kurangnya pemahaman masyarakat akan undang-undang terkait yang\r\ntergolong masih rendah dan Kurangnya budaya tersangka atau terdakwa tentang\r\npemahaman hak asasi manusia terhadap sistem pemidanaan atau proses peradilan\r\npidana tersangka tindak pidana ringan. Upaya penegakan hukum secara teknis,\r\ndari pemeriksaan perkara pidana pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan\r\npemeriksaan di sidang pengadilan dalam peradilan pidana, hanya pemeriksaan di\r\nsidang pengadilan yang berada di bawah kewenangan dari Mahkamah Agung.\r\nSehingga dalam praktek penegakan hukumnya banyak mengusik rasa keadilan,\r\nkarena diselesaikan melalui proses persidangan pengadilan yang sebenarnya tidak\r\nperlu atau dapat ditempuh dengan proses diluar pengadilan, dengan\r\nmengutamakan perdamaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang\r\nmerupakan mekanisme integral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.','IRFAN KURNIAWANSYAH',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:47',NULL,NULL),(41,1,' PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI BAGI PARA PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG ','Penulisan ini berjudul Pelaksanaan Penerapan Sanksi Bagi Para Pelaku\r\nTindak Pidana Uang Palsu Dihubungkan Dengan Undan-Undang Nomor 7 Tahun\r\n2011 Tentang Mata Uang, Timbulnya tindak pidana pemalsuan uang ini\r\ndiakibatkan antara lain dari keterbatasan pendeteksian dan ketidaktahuan\r\nmasyarakat tentang tindak pidana pemalsuan uang dan salah satu\r\npenanggulangannya harus ada upaya penegakan hukum yang senatiasa\r\nberkembang mencari solusi–solusi penanggulangannya dan penerapan hukumnya.\r\nTujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui dan mempelajari pelaksanaan\r\npenerapan sanksi bagi para pelaku tindak pidana uang palsu dan Untuk upaya\r\nyang dilakukan pemerintah dalam penanganan tindak pidana uang palsu.\r\nPenulisan ini menggunakan metode penelitian ini berupa pendekatan\r\nyuridis normative dengan deskriptif analisis dengan mengkaji objek penelitian\r\nbedasarkan asas hukum, perundang – undangan ditinjaun dari undang – undang\r\nyang mengaturnya, dengan jalan menelaah aturan – aturan hukum menurut studi\r\nkepustakaan yang bersumber dari berbagai bahan kepustakaan.\r\nHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa landasan hukum dalam\r\npenerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana uang palsu adalah Pasal\r\n36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Seorang hakim\r\ndalam memeriksa perkara pidana yang dilakukan pertama kali adalah apakah\r\norang yang dihadapkan kepadanya memang terbukti melakukan tindak pidana dan\r\ntelah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidananya. Secara umum unsur-unsur\r\ntindak pidana dapat dibedakan kedalam dua macam, yakni unsur objektif adalah\r\nunsur yang terdapat di luar pelaku berupa perbuatan, akibat dan keadaan atau\r\nmasalah-masalah tertentu yang dilarang oleh undang-undang dan unsur subjektif\r\nadalah unsur yang terdapat dalam diri si pelaku berupa kemampuan bertanggung\r\njawab seseorang atas perbuatan yang dilakukan, sedangkan upaya yang di lakukan\r\npemerintah dalam penanganan tindak pidana uang palsu adalah dari segi hukum\r\nmaterial yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup mengantisipasi pemalsuan\r\nUang Rupiah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang\r\nNomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam rangka penanggulangan preventif\r\npemalsuan Uang Rupiah. Bank Indonesia adalah institusi yang berperan penting,\r\nsebab yang berhak dan mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan rupiah\r\npalsu atau tidaknya uang yang beredar adalah Bank Indonesia. Selain itu Presiden\r\nRepublik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012\r\ntentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (PP Botasupal). Fungsi\r\ndari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yaitu sebagai\r\nkoordinator dalam hal pemberantasan uang palsu yang memadukan kegiatan dan\r\noperasi pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan oleh lembaga/instasi terkait\r\nsesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi.','IVAN AJI NUGRAHA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:47',NULL,NULL),(42,1,' IMPLEMENTASI KETENTUAN PEMBUKTIAN ANAK LUAR KAWIN DENGAN AYAH BIOLOGIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 046/PUU-VIII/2010 ','Anak merupakan karunia Tuhan yang selalu didambakan oleh pasangan suami istri dalam suatu ikatan perkawinan. Hingga kini, hak-hak anak secara utuh belum diatur secara jelas, terutama terkait anak-anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah. Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah telah menanggung beban mental bahkan diskriminasi dalam keperdataannya. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 046/PUU-VIII/2010 agar anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya dengan syarat dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi masalah karena dalam praktiknya, putusan ini masih banyak diabaikan oleh majelis hakim sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal inilah yang menjadi alasan penelitian ini dibuat dengan tujuan agar dapat mengetahui dan menganalisis implementasi pembuktian dan kepastian hukum mengenai pembuktian hubungan antara anak luar kawin dengan ayah biologis.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan bahan pustaka atau bahan data sekunder. Spesifikasi dalam penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan secara relevan karena memiliki tujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis melalui proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum, asas hukum dan pengetahuan hukum. Tahap penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder yaitu yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan data yang dibutuhkan dari buku, surat kabar, jurnal dan dokumen penting lainnya yang berhubungan dengan masalah tersebut diatas yang menghasilkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif yaitu dilakukan untuk mengungkapkan bahwa peraturan perundang-undangan yang satu tidak bertentangan dengan yang lainnya dan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan memperhatikan hierarki perundang-undangan. Karena penulisan dilakukan dengan cara-cara tersebut diatas, maka penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan analitis.\r\nPada praktiknya, pembuktian anak luar kawin masih memiliki kerancuan atau ketidakjelasan karena putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hingga saat ini belum jelas alur pelaksanaannya, yang seharusnya diakomodir oleh pihak terkait untuk membuat landasan hukum yang jelas terkait permasalahan hak keperdataan anak luar kawin tersebut. Jadi berdasarkan adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, seharusnya nilai pembuktian dan kepastian hukum terhadap anak luar kawin dapat diperoleh melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satunya yaitu tes DNA yang bertujuan utnuk memberikan implikasi hukum yang positif untuk status sang anak.','JURISTO PATOHA TAMPUBOLON',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:47',NULL,NULL),(43,1,'PENYIMPANGAN PENGGUNAAN NAMA PERUSAHAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS','Revolusi Industri dan teknologi masa kini pada zaman modern mengembangkan dan mendorong perubahan perilaku yang membuat terciptanya peluang bisnis dan pekerjaan baru baik itu dalam dunia perusahaan semakin meningkat. Peluang bisnis itu memunculkan berbagai dampak yang berupa persaingan bisnis. Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah unsur yang terpenting, dikarenakan legalitas adalah jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Saat akan mendaftarkan nama perusahaan perlu diperhatikan ketentuan yang sesuai dengan Undang-Undang berlaku agar tidak bertentangan. Tujuan yang diajukan dalam penelitian ini berupa akibat dari penggunaan nama bersama yang tidak sesuai dengan aturan dan tindakan dari pemerintah berupa apa yang dapat dilakukan terhadap perusahaan yang menggunakan nama bersama tidak sesuai dengan aturan.\r\nMetode penelitian yang digunakan menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan kepada bahan hukum primer yaitu melakukan pengkajian secara lebih mendalam terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dianalisis dengan cara memperlihatkan data yang diperoleh sebagaimana adanya dan dengan tahapan penelitian kepustakaan yang data hukumnya dapat diperoleh dari data hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data secara sistematis dengan teknik studi dokumen yang mengumpulkan data tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian dalam rangka memperoleh informasi terkait objek penelitian. Dan juga metode analisis data yang dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menganalisis data-data sekunder secara kualitatif dari sudut pandang ilmu hukum yang akan ditarik kesimpulan.\r\nHasil penelitian ini mengharuskan untuk memperhatikan legalitas suatu perusahaan terutama dalam pemilihan nama bersama dari suatu perusahaan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ada. Tentunya memperhatikan berbagai akibat yang akan terjadi yang dapat berupa pengaburan nama dari suatu perusahaan yang menyebabkan penyimpangan, kerugian yang dapat diperoleh berbagai pihak dengan pembayaran pajak yang dibayarkan, hingga pencabutan izin usaha. Tindakan pemerintah yang akan terjadi bilamana ditemui hal yang bertentangan dapat ditindaklanjuti oleh pejabat kantor pendaftaran yang memiliki wewenang juga peran aktif yang mana dapat mencabut, maupun memberikan kesempatan memperbaiki dan mendaftarkan ulang perusahaannya. Penggunaan Nama dari suatu Perusahaan perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, hal ini harus dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.','KARINA DAMAYANTI SUDRAJAT',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:47',NULL,NULL),(44,1,' PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN KARENA KECELAKAAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ','Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha kepada\r\npekerja/buruh yang tidak sesuai dengan aturan. Ketentuan Hukum dibuat untuk\r\nmenjadi pelindung bagi pekerja/buruh dan membatasi pengusaha untuk tidak\r\nbersikap sewenang-wenang atas kekuasaanya. Bagi Para pihak yang memang\r\nakan melakukan pemutusan hubungan kerja. Permasalahan yang akan dibahas kali\r\nini adalah tentang pemutusan hubungan kerja yang mana tidak sesuainya\r\npemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan peraturan\r\nperundang-undangan. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui tentang\r\npemutusan hubungan kerja di perusahaan PT Garuda Indonesia dan upaya hukum\r\nyang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja\r\nsecara sepihak.\r\nMetode pendekatan yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini\r\nadalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganilisis\r\npermasalahan yang dilakukan dengan mengkaji penelitian hukum dengan\r\nmemadukan bahan hukum tertulis khusus nya yang berhubungan tentang\r\nKetenagakerjan. Spesifikasi penulisan dalam skripsi data sekunder berupa tentang\r\npemutusan hubungan kerja dan upaya hukum apabila terjadinya pemutusan kerja\r\nsepihak, dan dengan cara analisis yuridis kualitatif yang menghasilkan\r\nkesimpulan.\r\nHasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pemutusan\r\nhubungan kerja secara sepihak olerh perusahaan PT Garuda Indonesia dapat\r\nberakibat batal demi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun\r\n2003 Tentang Ketenagkerjaan yang mana pemutusan hubungan kerja tersebut\r\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengakibatkan pemutusan\r\nhubungan kerja batal demi hukum sehingga dianggap belum pernah dilakukan\r\nPHK..\r\nKata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja.','KIKI RIZKI HADIANSYAH',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:47',NULL,NULL),(45,1,' PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DESA BOJONGMANGGU TERHADAP CALON TENAGA KERJA PT. FENG TAY DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA ','Kepala Desa merupakan aspek terpenting didalam suatu Pemerintahan\r\nDesa, hal ini sudah tertera di dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang\r\nDesa sebagaimana dibentuknya Undang-Undang ini bertujuan agar desa menjadi\r\nsalah satu daerah mandiri dengan mengelola sumber daya alam dan\r\nmemberdayakan sumber daya manusianya dengan berdiri di atas peraturannya\r\nsendiri, sumber daya manusia sangat erat kaitannya dengan tenaga kerja oleh\r\nkarena itu kepala desa selaku pemegang kekuasaan paling tinggi di desa harus\r\nmelaksanakan wewenangnya dan kewajibannya dengan baik dan benar tetapi yang\r\nterjadi di Desa Bojongmanggu sebaliknya, kepala desa bojongmanggu dianggap\r\ntelah menyalahgunakan wewenangnya terhadap sumber daya manusia atau calon\r\ntenaga kerja PT.Feng Tay. Feng Tay merupakan salah satu perusahaan yang sudah\r\nlama di dirikan di kawasan desa Bojongmanggu dan paling banyak merekrut\r\nkaryawan yang berdomisili di Desa Bojongmanggu. Tujuan dilakukannya\r\npenelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyalahgunaan\r\nwewenang Kepala Desa Bojongmanggu dan efektifitas Undang-Undang No.6\r\nTahun 2014 di Desa Bojongmanggu.\r\nMetode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian yuridis\r\nnormatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum\r\ndan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka dengan bentuk desktiptif\r\nanalitis yang dipaparkan secara sistematis dan logis, pengumpulan data yang\r\npenulis gunakan yaitu dengan studi kepustakaan juga studi lapangan dengan\r\nmelakukan tanya jawab (wawancara) sebagai penunjang data dan dianalisis\r\nmenggunakan metode analisis kualitatif tidak menggunakan statistik dan rumusrumus.\r\nHasil penelitian yang penulis lakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa\r\nbenar adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa di\r\nDesa Bojongmanggu dengan cara menyarankan warganya untuk memberikan\r\nsejumlah uang agar dapat mudah bekerja di perusahaan PT.Feng Tay yang berdiri\r\ndi Desa Bojongmanggu ini sehingga menyebabkan warga yang tidak memiliki\r\nuang untuk membayar merasa tidak mempunyai hak yang sama untuk bekerja di\r\nperusahaan tersebut ini dapat dikatakan suatu diskriminasi, juga karena adanya\r\npenyalahgunaan wewenang yang dilakukan maka secara otomatis efektifitas\r\nUndang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa di Desa Bojongmanggu ini belum\r\ndapat dikatakan efektif atau tidak efektif karena ada beberapa unsur dari tujuan\r\nyang dimaksud dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa tidak\r\nterpenuhi.\r\nKata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Pemerintahan Desa, Tenaga Kerja','KURNIA AGUNG WIBAWA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:48',NULL,NULL),(46,1,'PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS\r\nOPERANDI PENGANTIN PESANAN DI JAWA\r\nBARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG','Tindak pidana perdagangan orang umumnya menjadikan perempuan dan\r\nanak-anak sebagai korban. Hal tersebut merupakan fenomena sosial masyarakat\r\ndan menjadi permasalahan serius yang dihadapi pemerintah maupun masyarakat\r\nJawa Barat. Sebagai kejahatan luar biasa yang melibatkan antar negara,\r\nperdagangan orang dengan modus operandi pengantin pesanan berdampak negatif\r\nbaik terhadap individu, keluarga, masyarakat, bahkan terhadap kehormatan\r\nbangsa. Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia\r\nmenetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan\r\nPindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang secara khusus menjadi sarana\r\nbagi penegak hukum dalam memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana\r\nperdagangan orang serta memberikan perlindungan terhadap korban. Namun\r\nbanyaknya kendala yang dihadapi baik di tingkat penyelidikan, penyidikan\r\nmaupun penuntutan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus\r\nmenjadikan permasalahan tindak pidana perdagangan orang masih sering terjadi\r\ndi Jawa Barat.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan\r\nyuridis normatif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan\r\nmengkaji peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, serta\r\nkaitannya dengan penerapan dalam praktek.\r\nBerdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat ditarik kesimpulan\r\nbahwasanya dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang memerlukan\r\npemetaan yang komprehensif serta keseriusan pemerintah dalam hal ini\r\nKepolisian Daerah Jawa Barat sebagai instansi penegakan hukum dalam\r\npemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi\r\npengantin pesanan. Adanya faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum\r\nterhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi\r\npengantin pesanan adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas,\r\nmasyarakat, dan kebudayaan. Faktor yang paling utama adalah masyarakat karena\r\nseringkali masyarakat tidak memahami apa dan bagaimana yang tergolong tindak\r\npidana perdagangan orang, serta kurangnya aparat penegak hukum dari kalangan\r\nperempuan karena tindak pidana perdagangan orang lebih banyak dialami oleh\r\nperempuan baik dewasa maupun anak-anak sehingga kasus yang menjadi korban\r\nkebanyakan adalah perempuan. Dalam hal ini penegak hukum yang menangani\r\ntindak pidana perdagangan orang haruslah orang yang mempunyai perspektif\r\nperempuan.\r\nKata Kunci : Penanganan, perdagangan orang, pengantin pesanan','LA IDUL',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:48',NULL,NULL),(47,1,' TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA ','Perjanjian pengikatan jual beli adalah perjanjian antara pihak penjual dan\r\npihak pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli dikarenakan adanya unsur-unsur\r\nyang harus dipenuhi untuk jual beli tersebut antara lain adalah sertifikat hak atas\r\ntanah belum ada karena masih dalam proses, atau belum terjadinya pelunasan\r\nharga atau pajak-pajak yang dikenakan terhadap jual beli hak atas tanah belum\r\ndapat dibayar baik oleh penjual atau pembeli. Kemudahan dengan membuat\r\nperjanjian pengikatan jual beli akan memunculkan permasalahan sehingga\r\nmenimbulkan sengketa, permasalah akan timbul pada saat salah satu pihak yang\r\nterkait dengan perjanjian pengikatan jual beli melakukan ingkar janji\r\n(wanprestasi). Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan\r\nyang menarik untuk dikaji antara lain bagaimana kekuatan hukum perjanjian\r\npengikatan jual beli pada jual beli bertahap tanah hak milik ? dan bagaimana\r\npengalihan hak milik atas tanah objek jual beli bertahap melalui perjanjian\r\npengikatan jual beli ?\r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis\r\nnormatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum\r\npositif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini\r\nadalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,\r\nmelainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum\r\nperdata. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta\r\npenelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa kekuatan hukum perjanjian\r\npengikatan jual beli bertahap tanah hak milik dapat dikatakan kuat, karena sesuai\r\ndengan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, para\r\npihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut,\r\nsepanjang memenuhi syarat sebagai suatu kontrak, tidak dilarang oleh undangundang\r\nsesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan kontrak tersebut dilaksanakan\r\ndengan itikad baik, hal tersebut sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal\r\n1320 KUHPerdata. Pengalihan hak milik atas tanah objek jual beli bertahap\r\nmelalui perjanjian pengikatan jual beli merupakan bukti kepemilikan tanah yang\r\npaling lemah, karena secara yuridis suatu hak atas tanah dikatakan beralih\r\nkepemilikannya adalah dengan cara-cara yang menjadi syarat untuk itu. Syaratsyarat\r\nitu adalah di dalam Pasal 26 UUPA, jual beli merupakan salah satu cara\r\nuntuk memindahkan hak milik dan jual beli dalam praktiknya mensyaratkan\r\nbahwa untuk dapat terjadinya perpindahan hak milik tersebut adalah dengan\r\ndibuatkannya akta jual beli oleh PPAT dan transaksi jual beli yang dilaksanakan\r\ndianggap dibayar lunas, karena akan dicantumkan sebagai klausul baku dalam\r\nakta jual beli tersebut yang dianggap sebagai kuitansi yang sah, hal ini\r\nberdasarkan pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang\r\nPendaftaran Tanah.','LABIB ABDALLAH',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:48',NULL,NULL),(48,1,' IMPLIKASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN MELALUI DISKRESI TERHADAP PEMBERIAN STATUS KEWARGANEGARAAN INDONESIA ','Dalam memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing,\r\nPemerintah harus mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang\r\nKewarganegaraan. Tetapi Kementrian Hukum dan HAM dalam memberikan status\r\nkewarganegaraan Republik Indonesia kepada Archandra, meskipun belum memenuhi\r\nsyarat yang dimuat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 bahwa\r\nPermohoan pewarganegaraan harus sudah bertempat tinggal di wilayah negara\r\nRepublik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun\r\ntidak berturut-turut. Permasalahan dalam penelitian tugas akhir ini adalah\r\nbagaimanakah kewenangan yang dimiliki pemerintah memberikan kebijakan\r\nkewarganegaraan dan apakah diskresi kemenkumham dalam pemberian status\r\nkewarganegaraan republik indonesia terhadap arcandra tahar sudah sesuai dengan\r\nUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan\r\nbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian Mengenai tugas akhir ini\r\ntermasuk jenis penelitian hukum yang normatif atau penelitian hukum kepustakaan.\r\nMenurut pendapat Sudarto pengertian metode normatif dapat dijelaskan sebagai\r\nberikut metode yuridis dalam arti sempit ialah penggunaan metode yang hanya\r\nmelihat hubungan logis atau anti logis , ataupun dengan cara lain yang sistematis, di\r\ndalam keseluruhan perangkat norma. Sebaliknya apabila yang dilihat itu tidak hanya\r\nhubungannya di dalam perangkat norma belaka, tetapi juga bahkan terutama dilihat\r\npentingnya efek sosial dari pembentukan norma-norma (hukum) sehingga jutru\r\ndilihat pentingnya latar belakang kemasyarakatannya, maka metode ini tidaklah\r\nkurang yuridis pula, ialah yuridis dalam arti luas.\r\nDari hasil penelitian disimpulkan bahwa penggunaan diskresi dalam\r\npemberian diskresi kemenkumham dalam pemberian status kewarganegaraan\r\nRepublik Indonesia kepada archandra tahar bertentangan dengan Pasal 32 Undang-\r\nUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yaitu diskresi\r\nyang sewenang-wenang, serta tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan\r\nyang Baik yaitu asas non diskriminasi, asas kepastian hukum.','LARAS SEKAR WANGI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:48',NULL,NULL),(49,1,' PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGEDAR OBAT GOLONGAN G (OBAT KERAS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN ','Hukum kesehatan pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi,\r\ndan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan.\r\nHukum kesehatan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi\r\ndan penerima jasa layanan kesehatan. Prakteknya terjadi tindak pidana\r\nmendistribusikan atau mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar. Jadi yang berhak\r\nmelakukan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan hanyalah orang-orang\r\ntertentu yang telah memiliki izin dan bagi mereka yang mengedarkan sediaan\r\nfarmasi dan alat kesehatan tanpa adanya izin edar maka telah dinyatakan melakukan\r\ntindak pidana. Adapun permasalahan Bagaimana Penerapan Hukum Pidana\r\nTerhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan Undang-\r\nUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan? Apa kendala dalam Penerapan\r\nHukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras)\r\nBerdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis\r\nnormatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena\r\ndengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penerapan Hukum Pidana\r\nTerhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan Undang-\r\nUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan analisis data\r\nmenggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta\r\nstudi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan\r\nsecara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder\r\natau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.\r\nPenerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat\r\nKeras) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan\r\nadalah penerapan sanksi tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan sediaan\r\nfarmasi tanpa izin edar yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun\r\n2009 Tentang Kesehatan, rumusan yang terdapat dalam pasal ini adalah setiap\r\norang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan\r\natau/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam\r\nPasal 106 ayat (1). Kendala dalam Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku\r\nPengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36\r\nTahun 2009 Tentang Kesehatan adalah kurangnya bukti untuk dilakukan\r\npenangkapan, kurangnya laporan dari masyarakat. Solusinya adalah penyuluhan\r\nhukum kepada masyarakat, penyuluhan hukum kepada pelajar dan mahasiswa,\r\npenyuluhan tentang agama. Upaya penindakan merupakan upaya represif yang\r\ndilakukan oleh pihak Kepolisian.','LEFY ZUSANTI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:48',NULL,NULL),(50,1,'PERBURUAN LIAR MACAN JAWA SEBAGAI\r\nSATWA LANGKA MENURUT UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI\r\nSUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN\r\nEKOSISTEMNYA DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN','Macan Jawa atau dalam bahasa latin disebut Panthera Pardus Melas\r\nmerupakan hewan endemik Pulau Jawa dan menjadi satu-satunya satwa pemangsa\r\nyang memiliki arti penting dalam ekosistem, salah satunya sebagai pengendali\r\npopulasi suatu spesies tertentu yang akan berpengaruh terhadap keseimbangan\r\nekosistem. Faktor pengancam keberadaan Macan Jawa adalah perburuan liar.\r\nPerburuan liar adalah pengambilan hewan dan tanaman liar secara ilegal dan\r\nbertentangan dengan peraturan konservasi serta manajemen kehidupan liar.\r\nTindak pidana perburuan liar ini merupakan kejahatan serius yang harus menjadi\r\nprioritas dalam penegakan hukumnya karena memiliki dampak negatif yang\r\nsangat besar dalam tatanan suatu ekosistem. Permasalahan yang akan di teliti oleh\r\npenulis dalam penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor pendorong\r\nterjadinya perburuan liar macan jawa dan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh\r\nBadan Konservasi Sumber Daya Alam untuk melindungi Macan Jawa sebagai\r\nsatwa langka.\r\nMetode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode\r\nyuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan data kepustakaan guna untuk\r\nmengumpulakan data sekunder yang berkaitan dengan rumusan masalah dalam\r\npenelitian ini. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah\r\ndeskriptif analitis, yaitu penulisan yang menggambarkan dan menganalisis faktafakta\r\napa adanya sesuai dengan persoalan yang menjadi objek kajian. Tahap\r\npenelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dan\r\npenelitian lapangan, serta menguraikannya dalam bentuk penelitian dengan\r\nmengkorelasikan antara data primer dan data sekunder dengan cara peneltian\r\nsecara kualitatif.\r\nBerdasarkan Hasil penelitian ini dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa\r\nfaktor-faktor yang mendorong terjadinya perburuan liar Macan Jawa yaitu\r\nlemahnya patroli hutan atau pengawasan langsung yang dilakukan BKSDA sehingga\r\nmemberikan peluang bagi para pemburu melakukan perburuan liar dan para penegak\r\nhukum yang berwenang dibidang tindak pidana ini kurang optimal dalam mengusut\r\nsetiap kasus yang berhubungan dengan macan jawa. Upaya-upaya yang dilakukan\r\noleh BKSDA untuk melindungi dan melestarikan Macan Jawa diantaranya mulai\r\nmengacu kepada peraturan yang telah ditentukan namun Balai Besar Konservasi\r\nSumber Daya Alam Jawa Barat perlu segera membuat IKU (Indikator Kinerja\r\nUtama) untuk menjadikan ukuran atau indikator yang akan memberikan informasi\r\nsejauh mana petugas telah berhasil mewujudkan sasaran stategis yang telah\r\nditetapkan dalam pengelolaan Cagar Alam dan Strategi dan Rencana Aksi\r\nKonservasi Macan Tutul Jawa Tahun 2016–2026.','LEONARDO TURNIP',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:48',NULL,NULL),(51,1,'WANPRESTASI KLIEN TERHADAP ADVOKAT MENGENAI\r\nPERJANJIAN PEMBERIAN BIAYA KEBERHASILAN DALAM\r\nPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 187 K/PDT/2019 DI\r\nHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG N0MOR 18\r\nTAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT','Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam\r\nmaupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan\r\nUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Tidak selamanya hubungan Advokat\r\ndengan Klien berjalan sesuai yang diharapkan walaupun Advokat dengan Klien\r\ndemikian hubungan di lindungi Undang – Undang tetapi adakalanya hubungan\r\nhukum itu menjadi sengketa seperti Klien yang tidak membayar honorarium dan\r\nbiaya keberhasilan secara penuh kepada Advokat, sesuai yang diperjanjikan antara\r\nkedua belah pihak yang tertuang dalam surat kuasa khusus, faktor penyebab\r\ndikarenakan penentuan tariff honorarium dan biaya keberhasilan yang tidak ada\r\naturan baku yang harus di tetapkan oleh Advokat. Dalam studi kasus ini penulis\r\nmenganalisa mengenai pertimbangan hukum dan putusan apakah sudah sesuai\r\nperundang-undangan atau tidak sesuai, serta mengenai akibat hukum wanprestasi\r\nklien terhadap advokat mengenai perjanjian mengenai biaya keberhasilan.\r\nPenelitian yang dilakukan penulis menggunakan penelitian dengan\r\nspesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, subdata bahan\r\nhukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Objek penelitian dan\r\nanalisis kasus yang diteliti di kota Bandung belum sesuai karena putusan yang\r\nhanya mengabulkan sebagian dari petitum penggugat mengenai besaran sisa yang\r\nharus dibayar para tergugat kepada Penggugat pendapat analisa penulis hakim\r\nseharusnya mengabulkan seluruh petitum gugatan penggugat.\r\nBerdasarkan hasil analisa, penulis berpendapat pertimbangan hukum dan\r\nputusan dalam perkara ini, terdapat putusan yang belum sesuai yaitu mengenai\r\ntanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Permata Biru Blok I/VI No. 5,\r\nKelapa Gading, Jakarta Utara yang dikeluarkan oleh Majelis dari daftar warisan\r\npewaris, dengan alasan adanya perbedaan pendapat antara Penggugat dan\r\nTergugat mengenai hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Di dalam\r\nputusannya Majelis tidak menyebutkan alasan hukum adanya peraturan\r\nperundang-undangan yang berkaitan dengan dikeluarkannya objek tanah dan\r\nbangunan yang termasuk dalam warisan tersebut, setelah melakukan analisa\r\npenulis menemukan dasar hukum dan/atau peraturan yang Majelis hakim\r\nkesampingkan yaitu ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan pemerintah No. 24\r\nTahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikaitkan dengan perihal tersebut di atas\r\ndalam hal ini pewaris tidak membuat suatu hibah mengenai pemberian tanah dan\r\nbangunan tersebut kepada Firman Santosa. Pada faktanya pewaris hanya\r\nmembelikan tanah dan bangunan tersebut dan mengatasnamakan menjadi Firman\r\nSantosa sehingga menurut analisa penulis pemberian tanah dan bangunan tersebut\r\ntidak sesuai prosedur yang benar sebagai hibah maka harus dimasukan dalam\r\nbagian dari warisan pewaris. Serta Majelis mengesampingkan pada\r\nketentuan Pasal 1682 KUHPerdata dengan tidak adanya hibah sesuai prosedur\r\nmaka pemberian tanah dan bangunan yang diatas namakan Firman Santosa tidak\r\nsah, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata yaitu hibah atas\r\nbenda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris.','LINGGAR PAMUNGKAS',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:49',NULL,NULL),(52,1,' PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI RUGI AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DI KALIMANTAN TENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN ','Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak 1997 hingga 2018\r\ndipicu kelalaian pemerintah. Pemerintah dinilai lamban dalam melakukan antisipasi\r\nmeluasnya kebakaran hutan dan lahan serta kurangnya koordinasi antara Pemerintah\r\nPusat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat menjadi korban. Masyarakat\r\nmenuntut tergugat atas perbuatan melawan hukum yang merugikan warga negara.\r\nPemerintah selaku tergugat terus melakukan upaya hukum sampai dengan kasasi di\r\nMahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 pada\r\npokoknya menolak kasasi dari Negara Republik Indonesia, menguatkan\r\nputusan judex facti. Bertindak sebagai benteng terakhir keadilan, Mahkamah Agung\r\nmenolak permohonan kasasi pemerintah. Penulis bermaksud untuk mengkaji lebih\r\ndalam mengenai Pelaksanaan Ganti Rugi Akibat Kebakaran Hutan di Wilayah\r\nPalangkaraya Kalimantan Tengah, Karena sepengetahuan penulis belum ada\r\npembahasan dalam pelaksanaan ganti rugi. Berdasarkan uraian tersebut, Penulis\r\ntertarik untuk meneliti pelaksanaan ganti rugi tersebut.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik\r\npada analisis penelitian peraturan perundang – undangan mengenai Pelaksanaan\r\nPemberian Ganti Rugi Akibat Kebakaran Hutan dengan bahan pustaka. Tahapan\r\nyang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan menggunakan metode\r\npenelitian kepustakaan. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan\r\nhukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisa melalui metode\r\ndeskriptif analitis.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa sejauh ini penindakan hukum bagi\r\npihak tergugat masih lemah. Kendati sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung,\r\nPemerintah belum menjalankan putusan tersebut. Pemerintah dinilai belum\r\nsepenuhnya menjalankan putusan kasasi yaitu memenuhi dan melaksanakan\r\nkewajiban menjalankan putusan. dapat disimpulkan bahwa pemerintah memiliki\r\nkewajiban dalam melindungi warga negaranya, sehingga wajib segera\r\nmenanggulangi, menghentikan serta melaksanakan putusan ganti rugi akibat\r\nkebakaran hutan tersebut.','LUTHFI FADHIL DIRGAHAYU',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:49',NULL,NULL),(53,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. KAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ','Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat terhadap Pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila suatu perjanjian kerja yang dibuat dan/atau dalam pelaksanaan kerjanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka akan timbul akibat hukum dari perjanjian tersebut yaitu berupa hak-hak pekerja yang seharusnya dipenuhi. Selama ini pihak pekerja harian lepas sendiri kurang mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas berarti membahas mengenai hak-hak pekerja/buruh setelah melaksanakan kewajibannya. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak pekerja harian lepas yang bekerja di PT. KAP dan untuk mengetahui upaya hukum bagi pekerja terkait pemenuhan haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.\r\nPenyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Tahap penelitian yang dilakukan yaitu dengan tahap-tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan dilakukan dengan studi dokumen untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif.\r\nPerlindungan hukum bagi pekerja harian lepas pada PT. KAP terkait perjanjian kerja yang dibuat perusahaan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadap pekerja harian lepas, Maka dapat disimpulkan akibat hukum dari perjanjian kerja tersebut berubah dari yang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak terjadinya pelanggaran terhadap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal Pasal 10 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/Men/VI/2004 Tentang Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga selanjutnya pihak perusahaan seharusnya memberikan hak-hak pekerja secara penuh yaitu pemenuhan hak atas upah, hak atas cuti, dan pemenuhan hak atas jaminan sosial. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pekerja dalam menuntut pemenuhan haknya akibat dari perubahan status yang terjadi akibat dari pelanggaran terhadap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bagi Pekerja menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Upaya hukum yang harus dilakukan oleh pekerja yaitu meliputi langkah-langkah sebagai berikut, yaitu Membentuk serikat pekerja/serikat buruh, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, dan yang terakhir melalui pengadilan hubungan industrial.\r\nKata Kunci: perjanjian kerja, perlindungan hukum.','MARTINUS HARIANTO SITUMORANG',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:49',NULL,NULL),(54,1,'PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\nTERHADAP SOPIR TAKSI ONLINE DI\r\nKECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN\r\nBANDUNG PROVINSI JAWA BARAT\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11\r\nTAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN\r\nPIDANA ANAK','Berkembangnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur\r\nyang bahkan pembunuhan tersebut dilakukan dengan kejam memberikan perhatian\r\ndari berbagai kalangan. Hal tersebut tidak lepas dari dampak negatif perkembangan\r\nteknologi serta perubahan gaya dan cara hidup. Kejahatan yang dilakukan anak\r\nseperti pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap teman sebayanya\r\ntetap harus dipertanggungjawabkan oleh anak tersebut. Terlepas dari latar belakang\r\nanak bisa melakukan suatu kejahatan yang mengakibatkan hal yang sangat fatal.\r\nLalu, apa dan bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dapat ditetapkan,\r\nmengingat perkembangan kedewasaan emosional, mental, dan intelektual anak.\r\nDari uraian diatas, penulis akan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana\r\nterhadap anak berdasarkan hukum positif di Indonesia.\r\nMetode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini\r\ndilakukan dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan\r\nempiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder, dimana data primer\r\nberupa data yang diperoleh langsung dari hasil studi dan penelitian yang dilakukan\r\noleh penulis. Serta data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum\r\nsekunder, dan bahan hukum tersier.\r\nAspek hukum bagi kasus pembunuhan oleh anak dibawah umur yang terjadi\r\ndi wilayah Pangalengan diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ke-1 KUHP,\r\nAdapun unsur/kualifikasi Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah\r\nsebagai berikuti,Dengan sengaja merampas nyawa orang lain,Diancam karena\r\npembunuhan dengan rencana,Melakukan perbuatan pidana, turut serta melakukan\r\nperbuatan pidana atau melakukan perbuatan pidana.Sanksi Tindak Pidana\r\nPembunuhan untuk Pelaku yang Masih di Bawah Umur Berdasarkan Undang-\r\nUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat\r\ndikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur\r\ndi bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana\r\nAnak) dan Pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. Sanksi\r\npidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana\r\nPokok dan Pidana Tambahan.','MOCH WILDAN NURHADI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:49',NULL,NULL),(55,1,'TANGGUNG JAWAB DAN SANKSI PRODUSEN\r\nSERTA PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN\r\nMAKANAN DALAM MENANGGULANGI\r\nPEREDARAN OBAT YANG MENGANDUNG DNA\r\n“DEOXYRIBO NUCLEIC ACID” BABI MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG\r\nPERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANGUNDANG\r\nNO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN\r\nPRODUK HALAL (Kasus Suplemen Viostin DS)','Isu paling mengemuka dalam globalisasi adalah penerapan sistem pasar\r\nbebas yang saat ini sedang melaju kencang. Keluar-masuknya barang dan jasa\r\nmelintasi batas negara mempunyai manfaat bagi konsumen, yakni konsumen\r\nmempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan. Namun,\r\ndisisi lain timbul dampak negatif yakni konsumen akan menjadi sasaran para\r\npelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Bagaimana\r\ntanggung jawab dan sanksi produsen terhadap peredaran obat yang mengandung\r\nDNA babi menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-\r\nUndang Jaminan Produk Halal, serta bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan\r\nMakanan dalam menanggulangi peredaran obat yang mengandung DNA babi.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang digunakan\r\nadalah penelitian normatif-empiris. Penelitian Hukum normatif empiris\r\nmerupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif\r\n(Undang-undang) pada setiap peristiwa yang terjadi dalam suatu\r\nmasyarakat/konsumen.\r\nPelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pharos Indonesia selaku produsen\r\nViostin DS sangat merugikan bagi konsumen, khususnya konsumen muslim, baik\r\nkerugian dari segi jasmani maupun rohani ,dalam hal ini konsumen merasa tidak\r\nnyaman karena produk tersebut mengandung bahan yang bersumber dari babi,\r\ndimana konsumen muslim diharamkan untuk memakan daging babi ataupun\r\nturunannya. Sebagai antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM sebagai\r\nLembaga Pemerintahan Non-Kementrian yang bertugas menyelenggarakan tugas\r\nPemerintahan dibidang Pengawasan Obat dan Makanan menindaklanjuti kasus\r\nkasus peredaran produk Viostin DS yang mengandung DNA (Deoxyribo Nucleic\r\nAcid) Babi, yaitu dengan memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos\r\nIndonesia dan memerintahkan untuk menarik produk tersebut dari peredaran serta\r\nmenghentikan proses produksi, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat\r\nselaku konsumen apabila masih menemukan produk tersebut dari peredaran agar\r\nmelapor ke BPOM. Kemudian konsumen yang selama ini mengalami kerugian\r\ndan keberatan terhadap konsumsinya ,dapat mengajukan keberatan ke BPSK\r\nmaupun Dinas Kesehatan, hal ini dilakukan agar konsumen yang merasa\r\ndirugikan mendapatkan kompensasi','MUHAMAD IQBAL ROSYIDIN',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:49',NULL,NULL),(56,1,' PELAKSANAAN SISTEM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NARKOTIKA DI BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA ','Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Akan tetapi, masih ada mantan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai melaksanakan masa hukumannya kembali mengulangi tindak pidana, seharusnya Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai melaksanakan pembinaannya tidak mengulangi tindak pidana karena ketika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan ini bertujuan agar ketika Warga Binaan Pemasyarakatan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mempunyai keahlian tertentu untuk menjalankan hidupnya sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Permasalahan hukum yang akan dikaji dalam skripsi ini, yaitu mengenai faktor apa yang menyebabkan terjadinya pengulangan tindak pidana dan upaya apa yang harus dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan khusus narkotika untuk meningkatkan sistem pembinaan terhadap warga binaan sehubungan dengan pengulangan tindak pidana.\r\nPenulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, sehingga penelitian ini berusaha menganalisa permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan yang ada kemudian akan diselaraskan dengan penganalisaan dari bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan keadaan yang ada di masyarakat berdasarkan fakta dan data yang dikumpulkan kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana bukan hanya terkait masalah ekonomi tetapi dipengaruhi juga oleh faktor lain yaitu faktor manusia itu sendiri, faktor keluarga, faktor lingkungan, dan faktor sumber daya manusia dari Lembaga Pemasyarakatan. Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung dalam rangka meningkatkan sistem pembinaan sehubungan dengan pengulangan tindak pidana adalah dengan cara bekerja sama dengan Yayasan Anugerah Insan Residivist sebagai suatu wadah yang mampu mengarahkan dan menyalurkan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan ke arah yang lebih baik.','MUHAMAD IRWAN RAMADHAN',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:49',NULL,NULL),(57,1,' ANALISIS PERUBAHAN DELIK BIASA MENJADI DELIK ADUAN DALAM HAL PEMBAJAKAN VCD LAGU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA ','Perkembangan teknologi saat ini berkembang sangat pesat. Dengan\r\ndemikian masyarakat dipermudah dalam kehidupan kesehariannya. Kecanggihan\r\nteknologi tidak hanya memberikan keuntungan terhadap kehidupan manusia\r\nnamun juga ada beberapa dampak kerugian. dengan kecanggihan teknologi saat\r\nini bermunculan vcd lagu bajakan Dengan bermunculan vcd lagu bajakan tentu\r\nsaja terjadi pelanggaran,yaitu pelanggaran Hak kekayaan intelektual salah satunya\r\npelanggaran hak cipta. Pemerintah sebenarnya telah menerapkan aturan- aturan\r\nmengenai perlindungan hak cipta,namun tetap saja banyak yang melanggar\r\nperaturan tersebut dengan melakukan pembajakan terhadap suatu produk hak cipta\r\nterutama pembajakan vcd lagu.\r\nPenulis menggunakan metode penelitian yuridis normative karena\r\npenelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka data\r\nsekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran\r\nterhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan\r\npermasalahan yang teliti. Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode\r\ndeskriptif analitis yaitu dengan memusatkan kepada masalah-masalah yang\r\nditemukan pada saat dilakukannya penelitian,yang kemudian oleh penulis\r\ndianalisis untuk diambil kesimpulan dari penelitian ini. Tahapan penelitian yang\r\ndigunakan adalah studi kepustakaan untuk dapat memperoleh data sekunder yang\r\nterdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.\r\nTeknik yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi\r\ndokumentasi dengan mengumpulkan informasi dan data mengenai kasus yang\r\ndikaji dalam penelitian ini.\r\nDelik aduan dinilai lebih efektif karena pelanggaran terhadap hak cipta\r\nhanya dapat diketahui oleh pencipta dan pemegang hak cipta, karena pencipta dan\r\npemegang hak cipta dapat menilai apakah pelanggaran hak cipta tersebut akan\r\ndilakukan penuntutan atau diselesaikan secara kekeluargaan bahkan tidak\r\nmempermasalahkan karyanya jika dibajak oleh pihak yang tidak\r\nbertanggungjawab.','NENDEN YUNI YUSTIKA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:50',NULL,NULL),(58,1,' PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN MENURUT PASAL 285 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PADA PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA ','Perkosaan adalah suatu tindakan kriminal di saat korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual di luar kemauannya sendiri, kejahatan dalam bentuk perkosaan ini diatur dalam Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana Korban yang mengalami perkosaan seperti kasus Agni berpotensi mengalami trauma karena peristiwa perkosaan, Sistem pemidanaan dalam kitab undang-undang hukum pidana masih fokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan, belum memperhatikan pemulihan kerugian dan penderitaan korban yang hilang akibat terjadinya kejahatan perkosaan, hukum pidana tersebut pada hakekatnya masih menganut paradigma retributive, yaitu memberikan balasan yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, dengan adanya kelemahan-kelemahan tersebut, muncul gagasan tentang sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan penderitaan korban, yang dikenal dengan pendekatan restorative justice dengan mengedepankan keadilan bagi keduabelah pihak untuk mencapai Win win solution.\r\nPermasalahan yang akan dibahas kali ini adalah penerapan Restoratif justice dalam kasus tindak pidana perkosaan pada pelaksanaan sistem peradilan pidana pada kasus perkosaan Agni mahasiswi Universitas Gajah Mada dan mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana perkosaan melalui sistem Restorative justice\r\nMetode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Lalu dengan menggunakan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.\r\nHasil penelitian dari skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Penerapkan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana perkosaan yang dilakukan yaitu ada dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi Republik Indonesia, Penerapan restorative justice dengan cara mediasi tersebut merupakan bagian dari Alternatife Dispute Resolution Landasan yuridis sebagai perwujudan Restorative Justice bagi polisi dalam hal penyidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) huruf 1 yang mengatur mengenai kewenangan polisi yang biasa disebut dengan Diskresi. Upaya yang dilakukan dalam penangan kasusnya adalah menegdepankan kasus restorative justice agar kedua belah pihak mendapat keadilan untuk mencapai win win solution','NIKO PRATAMA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:50',NULL,NULL),(59,1,' RELEVANSI KEPATUHAN HUKUM LALU LINTAS TERHADAP TINGKAT KECELAKAAN DI WILAYAH POLRES PURWAKARTA ','Kota Purwakarta merupakan salah satu Kabupaten di wilayah Jawa Barat dan\r\njuga yang merupakan Kabupaten dari beberapa kecamatan. Karena sebagai pusat\r\nkegiatan dan sebagian besar aktivitas penduduk berada di kota ini, berbagai\r\npelayanan bagi wilayah yang lebih luas disediakan oleh Kota Purwakarta baik di\r\nbidang pekerjaan, pemerintahan, niaga, jasa keuangan, pendidikan, hingga wisata dan\r\nsebagainya. Kota Purwakarta sendiri merupakan kota penyanggah yang\r\nmenghubungkan beberapa kota besar seperti Bandung, Karawang, Subang, dan\r\nCianjur yang mana dengan hal tersebut tingkat kepadatan kendaraan pun semakin\r\ntinggi. Hal ini dapat mengakibatkan masalah lalu lintas yang sering terjadi yakni\r\nkecelakaan lalu lintas semakin serius dari tahun ke tahun. Adapun akibat dari\r\nkecelakaan mulai dari berjatuhannya korban dalam arti korban luka ringan, korban\r\nluka berat hingga korban jiwa, lalu kerugian materil hingga merusak fasilitas-fasilitas\r\numum. Permasalahan kecelakaan lalu lintas merupakan fenomena tersendiri untuk\r\nmasyarakat Kabupaten Purwakarta karena tidak sedikit usia produktif menjadi korban\r\nkecelakaan dan bisa dikatakan meninggal dunia karena sia-sia. Tidak hanya itu pada\r\numumnya faktor ketidakpatuhan dalam berlalu lintas dan belum tumbuh nya rasa\r\nkesadaran berkendara untuk keselamatan juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan\r\nlalu lintas di Kabupaten Purwakarta. Dan tujuan penelitian ini untuk mengetahui,\r\nmemahami, dan menganalisis relevansi kepatuhan berlalu lintas terhadap tingkat\r\nkecelakaan di wilayah Polres Purwakarta serta untuk mengetahui, memahami, dan\r\nmenganalisis penanganan kecelakaan yang dilakukan oleh Polres Purwakarta\r\nterhadap tingkat kecelakaan\r\nMetode penelitian yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah\r\nyuridis empiris atau dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan\r\ndapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang\r\nberlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat.\r\nBerdasarkan hasil dari penelitian dapat ditarik kesimpulan jika tingkat\r\nkepatuhan terhadap hukum meningkat khususnya undang-undang lalu lintas maka\r\ndengan sendirinya tingkat kecelakaan akan menurun dan begitupun sebaliknya.\r\nUpaya penanganan yang dilakukan oleh Polres Purwakarta dalam menekan tingkat\r\nkecelakaan dilakukan dengan cara preventif seperti sosialisasi berupa dikmaslantas,\r\npemasangan spanduk atau baliho, pemasangan rambu lalu lintas dan marka jalan.\r\nAdapun cara refresif yaitu menindak langsung pelanggar lalu lintas seperti melakukan\r\noperasi atau razia lalu lintas. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Polres\r\nPurwakarta bertujuan untuk menekan tingkat kecelakaan yang terjadi di wilayah\r\nPolres Purwakarta.','NISRINA PRATALIKRAMA TRIYANTI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:50',NULL,NULL),(60,1,' PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN PADA WAKTU PERTANDINGAN SEPAK BOLA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 352 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ','Kekerasan memang sering terjadi dimana saja namun kekerasan dalam\r\npertandingan sepaak bola adalah suatu hal yang tidak biasa karena tidak\r\nsepantasnya sesuatu yang menjadi tontonan umum memberikan tontonan yang\r\ndiluar batas wajar, memanglah dalam pertandingan sepak bola tentu menguras\r\ntenaga dan emosi tetapi hal itu harus disikapi dengan sabar. Pelaku pemukulan atau\r\npenganiayaan dalam pertandingan sepak bola tentu melakukan hal perbuatan\r\nmelawan hukum pada Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sekalipun\r\nitu didalam pertandingan sepak bola yang sudah ada aturannya dan pengadil\r\nlapangannya, tetaplah jika melakukan pemukulan terhadap pemain lain atau wasit\r\nsekalipun bukanlah perbuatan yang bisa diganjar hanya dengan aturan bola tersebut\r\nnamun harus bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah di perbuat oleh pelaku\r\npenganiayaan dalam pertandinga sepak bola itu. Mungkin dalam pertandingan bisa\r\nhanya di hukum dengan kartu kuning atau merah namun setelah pertandingan dan\r\ndiluar pertandingan tentu berbeda dengan peraturan yang ada dalam pertandingan\r\nsepak bola.\r\nMetode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini\r\nadalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis\r\npermasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder\r\ndan tersier yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Kemudian\r\ndengan menggunakan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis\r\nyuridis kualitatif.\r\nHasil dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggung\r\njawaban pelaku penganiayaan didalam pertandingan sepak bola dihubungkan\r\ndengan pasal 352 KUHP dapat di Pidanakan namun setelah pertandingan selesai\r\ndan diluar pertandingan itu. Walau peraturan FIFA dengan menyebutkan disalah\r\nsatu aturannya bahwa yang berwenang dan berkuasa 2x45 menit dalam\r\npertandingan sepak bola adalah wasit yang ditunjuk memimpin pertandingan dan\r\ntidak bisa di ganggu oleh pihak manapun dan Lembaga manapun. Wasit berhak\r\nmengeluarkan kartu kuning atau merah didalam lapangan Ketika terjadi keributan.\r\nDalam Undang-undang no. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.\r\nPenjelasan pada Bab X tentang Pelaku Olahraga Pasal 57 mengenai kewajiban\r\nolahragawan pada point (d) yang berisi setiap olahragawan berkewajiban mentaati\r\nperaturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang olahraga yang di ikuti\r\ndan atau yang menjadi profesinya. Namun jika korban ingin melaporkan pelaku\r\npemukulan tentu bisa dengan catatan setelah selesainya pertandingan sepak bola\r\nyang artinya bisa dikatakan diluar pertandingan sepak bola dan dikenakan aturan\r\nhukum negara atau Pasal 352 KUHP, dan bukanlah aturan hukum pertandingan\r\nsepak bola saja yang sebagaimana disebutkan oleh aturan FIFA di atas.\r\nKata Kunci : Pertanggung Jawaban, Pertandingan Sepak Bola, Penganiyaan, Pasal\r\n352 KUHP','NUGIE ALFHAMA CITRA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:50',NULL,NULL),(61,1,'KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG TENTANG LARANGAN SAMPAH PLASTIK ATAU PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOAAN SAMPAH SERTA UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP','Indonesia merupakan Negara yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan, tanpa di sadari pembangunan merupakan penyebab dari perubahan lingkungan hidup yang berskala besar, berbagai macam kegiatan industri dan teknologi yang ada pada saat ini merupakan pencipta limbah yang dapat mencemarkan lingkungan, adapun masalah lingkungan secara mendasar didefinisikan sebagai “perubahan dalam lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan akibat negative terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia” dengan demikian dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat, pemerintahan maupun Negara Indonesia. Masalah lingkungan akhir-akhir ini merupakan salah satu masalah yang menduduki tempat perhatian yang tidak ada habis-habisnya, ada dua hal yang paling berkaitan didalam masalah pengelolaan lingkungan hidup adalah timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup karena saat ini kerusakan lingkungan hidup sudah menjadi masalah yang sangat meresahkan bagi manusia dan menjadi masalah yang meng-global paada era sekarang.\r\nPenyusunan skripsi ini, penulis menggunakan beberapa tahap penelitianuntuk memperoleh data yang diperlukan, yang terdiri dari Bahan hukum primer, yaitu berupa peraturan Perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, yang berupa literatur kepustakaan ataubuku-buku, karya ilmiah, tulisan dan pendapat para ahli, serta Bahan hukum tersier, yaitu berupa semua data-data yang memberikan tambahan ilmu dan informasi berupa Kamus Bahasa Indonesia dan jurnal-jurnal di internet.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum lingkungan dibidang pengelolaan sampah mengacu pada 3 sistem hukum yang merupakan gabungan dari komponen-komponen yaitu struktur, substansi dan culture/budaya. Selain itu berkaitan dengan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah dapat dikaji dari 2 sisi yaitu penegakan hukum secara preventif dan represif. Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah juga menjadi sebuah perwujudan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip Good Environmental Governance dengan tujuan akan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan pentingya pengelolaan sampah.','NURIKA UMMIYATI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:50',NULL,NULL),(62,1,'TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN\r\nPEKERJA HARIAN LEPAS DI DINAS PEMADAM\r\nKEBAKARAN KOTA BANDUNG BERDASARKAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN BAB VIIA BUKU III KUHPERDATA','Meningkatnya jumlah Pekerja Harian Lepas membuktikan bahwa Pekerja\r\nHarian Lepas tersebut memang sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Namun, status\r\nPekerja Harian Lepas dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa\r\npermasalahan, di antaranya adalah peraturan perundang-undangan yang\r\nmenjelaskan bahwa mereka tidak dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil,\r\nsebab dalam perjanjian kerjanya hanya sebatas dengan sistem kontrak dan bisa\r\ndiperpanjang apabila dalam evaluasi kinerja dianggap memuaskan, sehingga bagi\r\nmereka yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil harus melalui seleksi\r\nsesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara. Adapun permasalahan\r\nBagaimanakah bentuk perjanjian Pekerja Harian Lepas berdasarkan Undang-\r\nUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Dinas Pemadam\r\nKebakaran Kota Bandung? Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian Pekerja Harian\r\nLepas pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung jika dihubungkan dengan\r\nBAB VII A Buku III KUHPerdata?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis\r\nnormatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena\r\ndengan mengkaji data sekunder. Analisis data yang digunakan dengan metode\r\nyuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan,\r\nkemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif.\r\nPenelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi\r\nkepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.\r\nBentuk Perjanjian Pekerja Harian Lepas ini ternyata berdasarkan Undang-\r\nUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang ditetapkan Dinas\r\nPemadam Kebakaran Kota Bandung adalah sifatnya tertulis artinya PKWT itu ada\r\nsejak adanya ikatan sepakat yang merupakan sahnya suatu perjanjian. Bentuk\r\npelaksanaan perjanjian kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung dengan\r\nPHL berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan masih belum dilakukan\r\ndengan baik. Ketidaksesuaian ini bisa dilihat dalam isi perjanjian kerja. Bentuk\r\nketentuan atau klausul di surat perjanjian melaksanakan pekerjaan di Dinas\r\nPemadam Kebakaran Kota Bandung adalah tidak tercantumnya dalam klausul\r\nkontrak kerja pegawai beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kesehatan dan\r\ntunjangan kecelakaan. Selain itu adanya klausul yang mencantumkan bahwa PHL\r\ntidak berhak menuntut untuk menjadi ASN atau PPPK. Hal tersebut\r\nmengakibatkan PHL merasa tidak dihargai kompetensinya, tidak adanya prioritas\r\nmaupun kemudahan untuk PHL untuk menjadi pegawai tetap. Pelaksanaan\r\nPerjanjian Pekerja Harian Lepas pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung\r\njika dihubungkan dengan BAB VII A Buku III KUHPerdata adalah Perjanjian\r\nkerja PHL dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung merupakan kontrak\r\nyang obligatoir, maka ketentuan di dalam Buku Tiga Bab VII A KUHPerdata\r\ntentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau persetujuan dari\r\nbagian kesatu sampai bagian ke empat dapat diperlakukan terhadap kontrak kerja.','PUTRI DWIYANTI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:51',NULL,NULL),(63,1,' STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 771/K/PID/2018 TENTANG PENGGELAPAN DI HUBUNGKAN DENGAN PENERAPAN ASAS TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP BERDASARKAN PASAL 197 AYAT 1 DAN 2 KUHAP ','Hakim sebagai salah satu penegak hukum yang bertugas untuk memutus perkara yang diajukan ke Pengadilan. Dalam menjatuhkan pidana hakim berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tepat dan adil dalam memutuskan perkara, Pada kenyataannya dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga pengadilan, yakni pada putusan hakim yang seringkali tidak tepat dan tidak adil dalam pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dengan adanya kasus tentang Notaris yang melakukan penggelapan, Notaris/PPAT dalam melaksanakan jabatannya harus selalu menjunjung tinggi harkat dan martabatnya dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada Kode Etik, Notaris dalam melakukan tugasnya didasari oleh peraturan perundang-undangan yang sering disebut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Nomor 2 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 30 Tahun 2004. Sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta autentik, Notaris/PPAT banyak yang tersandung kasus pidana, Salah satunya adalah tindak pidana Penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 KUHP, terkadang Hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak semata-mata selalu benar khususnya para pencari keadilan akibat kesalahan hakim dalam memutus suatu perkara,dengan mengingat bahwa hakim juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.sehingga permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 771/K/PID/2018 dan Upaya Hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Putusan Hakim yang tidak sesuai pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 771/K/PID/2018\r\nMetode penelitian yang digunakan yuridis normative yang bertujuan mencari dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum positif pidana Indonesia. Tahap penelitian menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif yang menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik kesimpulan.\r\nBahwa Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 771K/PID/2018 judex juris tidak memberikan pertimbangan yang cukup sehingga telah salah menerapkan hukum pembuktian yang mengenai pertanggungjawaban pidana terdakwa dan tidak ada satupun pertimbangan tentang kesalahan terdakwa menurut hukum, dalam menghadapi kasus tersebut terdakwa melakukan bentuk upaya hukum dengan mengajukan memori Peninjauan Kembali, dikarenakan hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan seharusnya secara hukum harus dinyatakan batal demi hukum karena ini adalah merupakan kekhilafan hakim yang nyata.','RAKA ADI MAINATA DWI PUTRA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:51',NULL,NULL),(64,1,' PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN OLEH PRANATA ADAT BERLATAR BELAKANG PEREBUTAN LAHAN BERDASARKAN UU NO. 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL ','Kelompok masyarakat di Jawa Barat pada umumnya terbagi atas beberapa\r\nkelompok dan dalam suatu kelompok tersebut terdapat anggota kelompok dan juga\r\npemimpin kelompok. Pemimpin yang dimaksud memimpin dalam hal ini adalah\r\npranata adat, pemimpin kelompok ini memiliki peran dalam hal memimpin,\r\nmengarahkan,serta mengelola anggota masyarakat untuk mencapai tujuan bersama\r\nyang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menyeleraskan kepentingankepentingan\r\nyang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat agar tidak saling\r\nberbenturan satu sama lain perihal perebutan lahan di Jawa Barat. Kekerasan menjadi\r\nsalah satu strategi utama yang dilakukan oleh masyarakat dalam penyelesaian konflik\r\nperebutan lahan di Jawa Barat. Kurang atau tidak adanya sarana dan prasarana yang\r\ndimiliki membuat masyarakat menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan dan\r\nkeinginannya. Hal tersebut menyebabkan adanya transformasi kausatif dalam konflik\r\nperebutan lahan di Jawa Barat hingga sulit untuk dihentikan oleh penegak hukum.\r\nAdapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, terkait\r\nfaktor-faktor yang mempegaruhi terjadinya kekerasan dalam konflik perebutan lahan\r\ndi Jawa Barat serta upaya penyelesaiannya yang dilakukan oleh pranata adat ditinjau\r\ndari tujuan hukum.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris, hal\r\ntersebut karena menjadikan data sekunder sebagai sumber-sumber utama. Spesifikasi\r\npenelitian bersifat deskriptif-analitis yang juga dibantu dengan penelitian empiric,\r\nyaitu suatu penelitian yang dilakukan sesuai dengan data dan fakta di lapangan dan\r\nkemudian dianalisis terhadap norma serta kaidah hukum yang berlaku.\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi konflik\r\ntersebut adalah fakor ekonomi,faktor lingkungan dan juga faktor sumber daya\r\nmanusianya itu sendiri,namun dari beberapa faktor tersebut yang paling dominan\r\nmemicu adanya konflik tersebut adalah faktor kurangnya sarana dan prasarana di\r\nlingkungan tersebut penyelesaian kekerasan dalam konflik perebutan lahan di Jawa\r\nBarat oleh pranata adat lebih efeketif dari pada penyelesaian sebelumnya yang hanya\r\ndilakukan oleh penegak hukum. Masyarakat lebih bisa menerima upaya penyelesaian\r\nkonflik perebutan lahan dengan kekerasan melalui musyawarah untuk mufakat seperti\r\nyang dilakukan oleh pranata adat. Dalam hal ini kebijakan preventive yang di ambil\r\ndengan lebih mengedepankan sistem pendekatan restorative justice memiliki peranan\r\nsangat penting,adapun beberapa,.maka dari itu tidak hanya dalam menghentikan\r\ntransmisi nilai-nilai kejahatan beserta cara-cara melakukan kejahatan sebagai\r\npenyelesaian konflik dengan kekerasan namun juga dalam pencegahannya.\r\nKata kunci : Tindak Pidana Kekerasan,Perebutan Lahan,Pranata Adat.','RAKA PRATAMA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:51',NULL,NULL),(65,1,'KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA\r\nBANDUNG DALAM MENERAPKAN PEMBATASAN\r\nSOSIAL BERSKALA BESAR BERDASARKAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014\r\nTENTANG PEMERINTAHAN DAERAH\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KARANTINA\r\nKESEHATAN','Covid19 masuk ke Indonesia pada awal maret kemudian pemerintah\r\nmengambil kebijakan psbb sebagai tindak lanjut dalam mengani covid 19 hal ini\r\ndidasarkan pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018\r\ntentang Karantina Kesehatan, pemerintah daerah haruslah berkoordinasi terlebih\r\ndahulu kepada pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan Psbb, disisi lain\r\npemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam mengurus rumah tangga sendiri\r\nsesuai dengan asas otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun\r\n2014 Tentang pemerintah daerah sehingga akan menimbulkan pertanyaan sejauh\r\nmana kewenangan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan psbb ini. Tujuan\r\ndari penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan\r\npemerintah daerah dalam menerapkan pembatasan sosial beskala besar berdasarkan\r\nUndang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan dan bagaimana\r\nefektifitas kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam pencegahan covid 19.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu\r\nsuatu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka\r\natau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara penelusuran\r\nperaturan yang terkait dengan objek yang akan diteliti.\r\nMengenai Hasil penelitian ini adalah maka dapat disimpulkan bahwa\r\nmengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menerapkan PSBB, Meskipun\r\npemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus daerah otonom sendiri\r\ntetapi dalam menerapkan kebijakan psbb haruslah berkoordinasi terlebih dahulu\r\ndengan pemerintah pusat karena covid 19 merupakan darurat kesehatan nasional\r\nsesuai dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan maka kemenkes yang menjadi\r\nkomando dalam menerapkan kebijakan psbb. Kebijakan PSBB masih kurang efektif\r\ndalam menyelesaikan covid 19 karena bisa dilihat dari peningkatan kasus yang terjadi\r\nsecara terus menerus, selain faktor lain yang membuat PSBB ini menjadi tidak\r\nefektif. Faktor tersebut adalah mobilisasi pergerakan masa, bisa dilihat setiap pekan,\r\ntempat-tempat wisata untuk saat ini penuh kembali, dan tentunya akan menimbulkan\r\nkerumuman, padahal ini jelas bisa menimbulkan klaster baru. Mobilisasi masa\r\ntersebut biasanya datang dari kota lain yang berkunjung ke tempat wisata tertentu,\r\nseharusnya ada pengetatan dalam memasuki daerah terutama untuk masyarakat luar\r\nyang bisa masuk ke wilayah yang sedang menerapkan psbb. Pembatasan Sosial\r\nBerskala Besar bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang\r\nsedang terjadi di dalam masyarakat, PSBB sendiri setidaknya meliputi peliburan\r\nsekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan\r\ndi tempat atau fasilitas umum.','RAPINUS GINTING',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:51',NULL,NULL),(66,1,' TINDAK PIDANA PENGANCAMAN TERHADAP NASABAH FINTECH ILEGAL BERDASARKAN PASAL 27 AYAT 4 JO PASAL 45 AYAT 4 UNDANG – UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENT ','','REVI SUCI RAHMATIKA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:51',NULL,NULL),(67,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA SERTIPIKAT GANDA DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA JO. PERATURAN PEMERINTAH NO.24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH','Tanah adalah objek yang dapat memenuhi kebutuhan papan bagi hidup manusia. Namun, luas tanah yang tersedia dengan jumlah manusia tidaklah seimbang dimana luas tanah bersifat tetap sedangkan kebutuhan manusia akan tanah semakin bertambah. Berdasarkan hal tersebut dimana permintaan akan tanah jauh melebihi persediaan yang ada, maka akan membuat tanah memiliki nilai yang semakin tinggi dan menjadi objek yang menguntungkan. Sebagai objek yang diperdagangkan, kepemilikan hak atas tanah dapat dialihkan yang biasa disebut peralihan hak. Peralihan hak merupakan suatu perbuatan hukum sehingga sering ditemukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para pemegang hak atas tanah salah satunya adalah kepemilikan Sertipikat ganda atas suatu bidang tanah. Identifikasi Masalah yang penulis teliti adalah faktor penyebab terbitnya sertipikat ganda dan upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan pemegang hak atas tanah dalam menyelesaikan sengketa sertipikat ganda. Tujuan penelitian adalah untuk Untuk mengetahui serta menganalisis faktor penyebab terjadinya sertipikat ganda.Untuk mengetahui dan menganalisis upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan Pemegang Hak atas Tanah dalam menyelesaikan sertipikat ganda. Landasan hukum tentang pertanahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu berupa penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berupa suatu penelitian hukum kepustakaan yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.\r\nganda dapat terjadi karena Faktor Internal dimana kesalahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan, PPAT atau Kantor Kelurahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sertipikat ganda terjadi karena adanya cacat administrasi hukum yaitu terjadi kesalahan perhitungan luas sehingga luas yang terdapat dalam letter c di kantor kelurahan tidak sesuai dengan luas yang telah diukur oleh BPN, Selain itu, faktor penyebab terjadinya sertpikat ganda lainnya karena faktor eksternal yaitu, terjadi kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat karena tidak melakukan pendaftaran tanah dan sertifikasi tanah. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan pemilik hak atas tanah dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yaitu melalui Badan Pertanahan Nasional dan melalui pengadilan.','REZA ARRIZAL MUTTAQIN',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:52',NULL,NULL),(68,1,' PENERAPAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN SATU BUAH SEPEDA ANGIN (PANCAL) MERK PHOENIX DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP ','Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 pada tanggal\r\n27 Februari 2012 sudah sepatutnya untuk dijadikan acuan bagi setiap penegak\r\nhukum dalam menangani tindak pidana ringan khususnya terhadap tindak pidana\r\npencurian, namun dalam prakteknya masih ditemukan adanya penerapan hukum\r\nterhadap tindak pidana pencurian yang tidak memperhatikan ketentuan dalam\r\nPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 khususnya terhadap nilai suatu\r\nbarang yang dicuri oleh pelaku tindak pidana pencurian. Adapun permasalahan\r\nApakah Perma No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan\r\nsudah efektif dalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal)\r\nMerk Phoenix ? Bagaimana kendala pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 dalam\r\nTindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk Phoenix ?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis\r\nnormatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena\r\ndengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Perma Nomor 2 Tahun 2012\r\nDalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk Phoenix.\r\nSedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber\r\ndan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis,\r\nsetelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada\r\nkajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data\r\nprimer yaitu studi lapangan.\r\nPerma No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan\r\ndalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk Phoenix\r\nadalah tidak berjalan efektif dapat dilihat dari kasus pencurian dibawah dua juta\r\nlima ratus ribu rupiah lebih tepatnya menggunakan Pasal 364 KUHP jo Perma No.\r\n2/2012 dan menggunakan sistem peradilan cepat sebagai pengecualian tindak\r\npidana yang diatur dalam Pasal 362 dan 363 KUHP dan sebagai akibat hukum\r\nyang ditimbulkannya ialah penggunaan pasal yang tidak tepat dan proses\r\npersidangan di pengadilan yang menjadi lama dan hukuman penjara yang tidak\r\nmemberi keadilan kepada pelakunya. Kendala pelaksanaan Perma No. 2 Tahun\r\n2012 dalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk\r\nPhoenix adalah Perma No. 02 Tahun 2012 tidak dapat dikategorikan sebagai\r\nperaturan perundang-undangan, keterbatasan personil, anggaran, dan kemampuan\r\npenyidik Polres dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, telah terjadi citra\r\nyang kurang baik kepada Polres karena tidak dapat melakukan upaya paksa\r\nterhadap pelaku kejahatan, penyidik Satreskim Polres tidak mempunyai persepsi\r\nyang sama terhadap Perma No. 02 Tahun 2012 yang menjadikan penyidik raguragu.\r\nAdapun upaya untuk menyelesaikan hambatan tersebut yaitu melakukan\r\npeninjauan ulang kembali terhadap Perma No. 02 Tahun 2012 dan mengesahkan\r\nRUU KUHP/KUHAP yang baru, menambah personil, anggaran, dan peningkatan\r\nkemampuan Penyidik Polres, memberikan penyuluhan','RIAN HIDAYAT',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:52',NULL,NULL),(69,1,'PERTANGGUNGJAWABAN PUSKESMAS DALAM\r\nPEMBERIAN OBAT KADALUARSA TERHADAP\r\nPASIEN BEDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR\r\n36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN\r\nKONSUMEN','Kesehatan di Indonesia menjadi hal yang sangat penting sehingga\r\npelayanan bagi masyarakat pun harus diutamakan. Rumah Sakit hingga\r\nPuskesmas harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan\r\nStandar Operasional Prosedur demi tercapainya kesehatan masyarakat yang lebih\r\nbaik. Seharusnya tenaga medis yang bertugas sesuai dengan standart operasional\r\nprosedur yang ada justru malah melakukan kelalaian dalam tugasnya hingga\r\nmenyebabkan beberapa Pasien mengalami kerugian, hingga tanggung jawab dari\r\npihak Puskesmas pun selaku bagian dari upaya untuk meningkatkan kesehatan\r\nagar menjadi lebih baik diperlukan agar nantinya tidak timbul kesalahan serupa\r\nyang justru memakan korban lagi. Pada permasalahan yang berkaitan dengan\r\nkesalahan atau kelalaian pemberian obat terhadap pasien. Penulis dalam\r\npenelitian ini merumuskan identifikasi masalah diantaranya mengenai\r\nbagaimanakah perlindungan hukum bagi pasien obat kadaluarsa serta bagaimana\r\npertanggungjawaban puskesmas terhadap pasien korban kelalaian ditinjau dari\r\nPeraturan Perundang-undangan yang relevan. Adapun tujuan dari penelitian ini\r\nialah untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan hukum bagi\r\npasien korban kelalaian tenaga kesehatan puskesmas dalam pemberian obat\r\nkadaluarsa dan untuk mengetahui pertanggungjawaban puskesmas terhadap pasien\r\nkorban kelalaian tenaga kesehatan dan pemberian obat kadaluarsa.\r\nMetode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis\r\nnormatif. yaitu melakukan pengkajian secara lebih mendalam terhadap Peraturan\r\nPerundang-Undangan yang berlaku sedangkan spesifikasi penelitian\r\nmenggunakan deskriptif analitis yang menganalisis penelitian dengan cara\r\nmemperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya. Penelitian ini dilakukan\r\nmelalui studi keperpustakaan (Library Resecht) sumber data yang digunakan\r\ndalam penelitian ini yakni penulis menginventarisasi buku-buku, literatur-literatur\r\nyang berhubungan dengan permasalahan yang penulis sedang teliti. Pengumpulan\r\ndata dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen yaitu\r\nmengumpulkan bahan hukum primer lalu Metode analisis data menggunakan\r\nanalisis kualitatif, yaitu suatu analisa yang bertolak dari Norma-norma, Asas-asas\r\ndan Peraturan Perundang-Undangan yang ada sebagai hukum positif\r\nKesimpulan dari penelitian ini adalah terkait perlindungan hukum terhadap\r\npasien pemberian obat kadaluarsa oleh puskesmas yaitu terdapat pada Pasal 1365\r\nKUHPerdata dan terjadinya kekosongan hukum terhadap pertanggungjawaban\r\npuskesmas yang mana masih banyak tindakan yang merugikan bagi pasien. Oleh\r\nkarenanya maka penulis memberikan beberapa saran untuk di implentasikan\r\nsecara konkrit diantaranya berkenaan dengan permasalahan yang terjadi\r\ndikemudian hari dapat diatasi terlebih dahulu dengan cara pendekatan bipartit\r\nyaitu dengan mediasi terlebih dahulu melalui Badan perlindungan saksi dan\r\nkorban (BPSK) jika tidak menemui titik temu maka dilakukan dengan cara\r\nmengajukan permohonan gugatan kepada pengadilan sesuai dengan Kitab\r\nUndang-Undang Hukum Acara Perdata atau (HIR).','RIZAL YUSANTA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:52',NULL,NULL),(70,1,'PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP\r\nPELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAKS)\r\nMELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016\r\nTENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI\r\nDAN TRANSAKSI ELEKTRONIK','Latar belakang penelitian ini adalah berita bohong (hoaks) menjadi salah satu\r\nisu populer yang harus mendapatkan perhatian serius, munculnya beragam media\r\nsosial ikut menyumbang tersebarnya hoaks, bahkan berita apapun cepat menyebar\r\ndari orang-orang yang tidak mencari tahu terlebih dahulu kebenaran berita yang\r\nditerimanya, tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis\r\npertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoaks)\r\nmelalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang\r\nperubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi\r\nelektronik dan untuk mengkaji dan menganalisis upaya penanggulangan untuk\r\nmengatasi kasus penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial\r\nMetode penelitian ini yaitu yuridis normatif, meneliti bahan pustaka atau data\r\nsekunder serta mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literature. Spesifikasi\r\npenelitian yaitu deskriptif analitis, memberikan data tentang keadaan atau gejalagejala\r\nyang menjadi objek penelitian untuk mempertegas hipotesa sehingga dapat\r\nmemperkuat teori sebelumnya. Metode análisis yaitu yuridis kualitatif, berupa\r\ninterpretasi mendalam secara terperinci kedalam bentuk kalimat-kalimat mengenai\r\nbahan-bahan hukum, hasil analisis ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu\r\ndidasarkan pada fakta-fakta yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang\r\nbersifat khusus.\r\nHasil pembahasan yaitu pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku\r\npenyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media sosial dalam hal ini Syahroni Daud\r\nharus dipidana karena perbuatannya memiliki unsur kesengajaan, kesalahan dan\r\nmenimbulkan akibat sehingga dapat dikenai Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Sesuai Teori\r\ntujuan pemidanaan dalam golongan pembalasan yang ditujukan untuk memberikan\r\nhukuman dan memberikan efek jera bagi pelaku. Apabila hanya\r\ndipertanggungjawabkan dengan video permintaan maaf nantinya kasus penyebaran\r\nberita bohong (hoaks) akan semakin banyak terjadi. Upaya penanggulangan\r\npenyebaran berita bohong (hoaks), masyarakat dapat mengadukan konten negatif\r\nsecara online melalui laman website KOMINFO, upaya lain yaitu pengembangan\r\nliterasi digital yang merupakan pengetahuan dan kecakapan menggunakan media\r\ndigital. Pengenalan literasi digital pada dunia akademik agar guru kritis\r\nmengevaluasi konten informasi dan mengajakannya kepada siswa.','RIZKI RAHMAWATI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:52',NULL,NULL),(71,1,'KONSEKUENSI YURIDIS OMNIBUS LAW DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH','Peraturan perundang-undangan yang dimiliki Indonesia saat ini sudah terlalu banyak sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yuridis di dalamnya. Presiden Joko Widodo mengakui Indonesia mengalami kelebihan regulasi yang mengakibatkan tumpang tindih serta menghambat investasi, sehingga pemerintah merumuskan suatu Rancangan Undang-Undang dengan konsep atau metode omnibus law yang umumnya digunakan pada negara dengan sistem hukum common law. Pemerintah telah membuat omnibus law Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja yang menyatukan banyak undang-undang yang mempunyai substansi yang sama. Meskipun hal tersebut baru disahkan sudah menuai pro dan kontra baik dari pihak masyarakat maupun para pakar hukum, baik dari segi isi atau pasal-pasalnya maupun dari segi konsep atau metode omnibus law yang dikhawatirkan akan menjadi permasalahan baru dalam sistem regulasi di Indonesia. Terutama dalam perspektif pemerintahan daerah, omnibus law dianggap sebagai suatu hal yang mengkhawatirkan memangkas asas otonomi daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk meneliti konsekuensi yuridis dan penerapan yang efisien omnibus law dalam penerapannya terhadap otonomi daerah dan sistem regulasi di Indonesia.\r\nMetode penelitian yang digunakan menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang dikaitkan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan pemerintahan daerah.\r\nBerdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsep atau metode omnibus law yang diusulkan pemerintah masih memerlukan waktu untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut lagi baik mengenai konsep atau metodenya maupun mengenai materi muatannya karena apabila disahkan akan berdampak negatif pada otonomi daerah dan sistem perundang-undangan nasional. Pengkajian lebih lanjut yang dilakukan dengan lebih memperhatikan dasar konstitusi negara dan landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan acuan dasar untuk menghasilkan regulasi yang akuntabel. Jangan sampai dalam menyelesaikan permasalahan regulasi dengan membentuk suatu terobosan pembentukan regulasi yang baru akan menimbulkan permasalahan lain.','RIZQI ABDUL GHANI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:52',NULL,NULL),(72,1,'PRAKTIK KARTEL MENURUT UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN\r\nPRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA\r\nTIDAK SEHAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERPRES\r\nNOMOR 80 TAHUN 2008 TENTANG KOMISI\r\nPENGAWAS PERSAINGAN USAHA','Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi\r\nsetiap orang yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jaminan yang dimaksud berupa\r\niklim persaingan usaha yang sehat, seimbang dan terawasi. Dengan terciptanya undang-undang\r\nlarangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tentu harus ada lembaga khusus\r\nyang berfungsi sebagai penjaga agar undang-undang anti monopoli tersebut tetap berjalan dan\r\ndipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Maka dibentuklah lembaga Komisi Pengawas\r\nPersaingan Usaha dengan berlandaskan pada Undang-Undang No. 75 Tahun 1999 Tentang\r\nKomisi Pengawas Persaingan Usaha. Salah satu praktik yang dilarang dalam undang-undang anti\r\nmonopoli ini adalah praktik kartel. Praktik kartel dianggap memiliki dampak negatif yang sangat\r\nbesar bagi kesejahteraan masyarakat, pelaku kartel biasanya membatasi peredaran produk di\r\npasar dengan tujuan menciptakan kelangkaan dan menaikan harga produk setinggi-tingginya\r\ndemi mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya, hal tersebut tentu merugikan masyarakat\r\nsebagai konsumen. Dampak negatif lainnya dari praktik kartel adalah sulitnya para pengusaha\r\nbaru untuk masuk dan bersaingan dalam pasar dengan produk yang sama. Permasalahan yang\r\nakan diteliti oleh penulis adalah faktor penyebab terjadinya praktik kartel, selain dari pada itu\r\npenulis juga menganalisis kendala dalam penindakan praktik kartel dalam hal sulitnya\r\npembuktian tentang adanya atau pernah terjadinya perjanjian antar pelaku usaha untuk\r\nmelakukan kartel, hal ini menyebabkan banyaknya pelaku kartel yang luput dari penindakan\r\nhukum dan juga belum adanya kepastian hukum mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung\r\nsebagai alat bukti tunggal dalam pembuktian indikasi terjadinya praktik kartel.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang\r\nberdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulakan data primer dan data sekunder yang\r\nberkaitan dengan permasalahan. Spesifikasi penelitian yg digunakan adalah deskriptif analitis,\r\nyaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui\r\nperaturan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder dan dengan cara kualitatif.\r\nHasil penelitian dan analisis faktor penyebab terjadinya praktik kartel adalah posisi pasar\r\noligopoli oleh pelaku usaha, motif mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya, mekanisme\r\npermintaan pasar yang kurang menguntungkan bagi pelaku usaha, menjamurnya lembaga\r\nasosiasi dagang dalam berbagai sektor produk, Kelemahan KPPU dalam mengawasi asosiasiasosiasi\r\ndagang di Indonesia dan ketergantungan pemerintah dalam menyerap informasi\r\nketersediaan stok produk yang bersifat komoditi di Indonesia. Hasil analisis yang kedua yaitu\r\ndalam hal pengunaan bukti tidak langsung sebagai alat bukti tunggal, harus ada ketentuan yang\r\nmengatur secara pasti tentang mekanisme penggunaan alat bukti tidak langsung ini, yang terjadi\r\ndilapangan jika dilihat dari hasil penelitian, dalam memutus suatu perkara praktik kartel majelis\r\nkomisi terlalu berfokus pada penggunaan bukti tidak langsung tanpa mempertimbangkan ada\r\ntidaknya bukti langsung yang dapat menguatkan keyakinan dalam memutus suatu perkara kartel.\r\nHarus sesegera mungkin dibuat payung hukum yang jelas tentang penggunaan bukti tidak\r\nlangsung, karena ini akan menjadi kelemahan yang bisa saja dimanfaatkan oleh pelaku usaha\r\nuntuk berbuat curang dalam persaingan usaha di Indonesia.','ROMARIO ROBERTO BOLANG',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:52',NULL,NULL),(73,1,'PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KORUPSI DANA BENCANA GEMPA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI','Penulisan ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Korupsi Dana Bencana Gempa Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dana bencana gempa dan Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabakan tidak diterapkannya hukuman mati terhadap pelaku korupsi dana bencana gempa.\r\nPenulisan ini menggunakan metode penelitian berupa pendekatan yuridis normative dengan deskriptif analisis dengan mengkaji objek penelitian berdasarkan asas hukum, perundang-undangan ditinjau dari undang-undang yang mengaturnya, dengan jalan menelaah aturan-aturan hukum menurut studi kepustakaan yang bersumber dari berbagai bahan kepustakaan.\r\nHasil penelitian ini adalah bahwa majelis hakim terlalu ringan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Muhir, terdakwa dipidana penjara 4 tahun, semestinya majelis hakim menjatuhkan putusan dalam suatu sanksi pada pada M. Muhir adalah Hukuman mati, karena dalam kasus ini terdakwa telah terbukti korupsi uang bantuan bencana atau musibah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undang, ancaman hukuman mati ditujukan kepada pelaku tipikor atau tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 2 ayat 1, dimana ayat 2 pasal itu menetapkan ancaman pidana mati hanya dijatuhkan bila negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional. Menerapkan pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai acuan dalam pemidanaan tersangka korupsi, dapat membantu meminimalisir kasus korupsi yang ada di Indonesia dan juga meningkatkan perekonomian negara.\r\nKata kunci: pemberatan hukuman, dana bantuan bencana gempa.','RONY ARGHA NIONDO MANURUNG',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:53',NULL,NULL),(74,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEKTOR PELAKU USAHA DALAM KASUS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Perlindungan Konsumen berupa perlindungan hukum keperdataan untuk masyarakat konsumen yang dirugikan dengan adanya pemadaman listrik secara sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero) tanpa adanya ganti rugi dan kompensasi yang tidak sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen maka skripsi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan menganalisis kendala yang dihadapi konsumen sektor pelaku usaha akibat pemadaman listrik yang dilakukan PT.PLN.\r\nMetode Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen. Tahap penilitian menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Teknis analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis yuridis kualitatif.\r\nHasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen sektor pelaku usaha dalam kasus pemadaman listrik secara normatif telah dilindungi haknya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu hak untuk mendapatkan ganti rugi dan kompensasi namun pemberian ganti rugi dan kompensasi tersebut belum sebanding dengan kerugian yang dialami oleh konsumen sektor pelaku yaitu sebesar Rp.9.200.000 (sembilan juta duaratus ribu rupiah) sedangkan ganti rugi yang diberikan PT.PLN hanya 25% dari tagihan listrik bulan terakhir. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen listrik apabila dirugikan oleh PT.PLN yaitu dengan memberikan pengaduan kepada PT.PLN (Persero). namun apabila hasil upaya awal tersebut dirasa masih kurang memuaskan, konsumen dapat mengambil upaya hukum yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi) secara Arbitrase, Mediasi atau Konsiliasi penyelesaian yakni penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.','SABILA ISHA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:53',NULL,NULL),(75,1,'PENERAPAN TILANG ELEKTRONIK (E-TILANG)\r\nMELALUI PONSEL ANDROID DALAM\r\nPENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS\r\nYANG BERPOTENSI MENIMBULKAN\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH\r\nHUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR\r\nBANDUNG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG\r\nNOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS\r\nDAN ANGKUTAN JALAN','Penegakan hukum lalu lintas oleh Kepolisian dilakukan dengan dua cara\r\nyaitu cara preventif yang meliputi kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu\r\nlintas, pengawasan lalu lintas, patroli lalu lintas, pendidikan lalu lintas kepada\r\nmasyarakat di mana dalam pelaksanaannya merupakan suatu sistem keamanan\r\nlalu lintas yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Kemudian cara represif,\r\nyaitu meliputi penindakan pelanggaran dan penyidikan lalu lintas, di mana\r\npenindakan pelanggaran lalu lintas dengan E-Tilang. Terdapat unit tersendiri di\r\ndalam organ Kepolisian yang mempunyai tugas untuk penegakan hukum lalu\r\nlintas dengan cara represif yaitu Unit Laka Lantasyang dipimpin oleh Kanit Laka\r\nLantas dan bertanggungjawab langsung kepada Kasat Lantas. Sehubungan dengan\r\nhal tersebut di atas ada beberapa tujuan yang menarik untuk dikaji antara lain\r\nbagaimanakah pelaksanaan fungsi Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dalam\r\nmenanggulangi terjadi kecelakaan lalu lintas, bagaimana penerapan E-tilang\r\ndalam penindakan pelanggaran lalu lintas dan apakah kendala yang dihadapi\r\ndalam proses penyelesaian tindak pidana kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas.\r\nDalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian\r\nyuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah\r\nhukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian\r\nini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan\r\nsaja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum\r\npidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta\r\npenelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan Unit Laka Lantas\r\nPolrestabes Bandung dalam menanggulangi terjadinya kecelakaan lalu lintas\r\nmasih kurang efektif, hal ini terbukti dengan masih banyaknya kasus-kasus\r\nkecelakaan yang terjadi di Kota Bandung, penyebab kecelakaan lalu lintas dapat\r\ndikelompokkan dalam empat faktor, yaitu manusia, kendaraan, jalan, dan\r\nlingkungan, namun seharusnya Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dapat\r\nmeminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan memberikan penindakan\r\npelanggaran dan penyidikan lalu lintas, di mana penindakan dengan cara ETilang\r\nterhadap pelanggaran lalu lintasdihadapi disebabkan dua faktor yakni\r\nintern karena lemahnya penyidik dan kurang sarana prasarana yang menunjang\r\n(contoh : Handphone android) dan faktor ekstern lemahnya koordinasi dengan\r\ninstansi terkait serta perjalanan birokrasi, sedangkan upaya-upaya hukum yang\r\ndilakukan oleh polisi lalu lintas dalam menanggulangi kasus kecelakaan lalu lintas\r\nadalah mencakup kebijakan penal, yaitu penegakan hukum pidana dengan\r\nmenindak para pelaku pelanggaran terhadap hukum pidana, dalam hal ini terhadap\r\npelaku kejahatan karena kelalaian mengakibatkan matinya dan luka-lukanya orang\r\nsebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 310\r\nUndang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.','SEKAR PUTRI NINDYANINGRUM',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:53',NULL,NULL),(76,1,' PERLINDUNGAN HUKUM MEREK BAGI PELAKU INDUSTRI RUMAH TANGGA DI WILAYAH RANCAEKEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS ','Merek merupakan suatu tanda, nama atau simbol yang digunakan dalam kegiatan perdagangan suatu produk untuk membedakan barang atau produk sejenis yang diproduksi oleh produsen yang berbeda. Industri rumah tangga menghasilkan suatu produk yang diberi merek namun masih terdapat pelaku industri rumah tangga yang cenderung mengabaikan pendaftaran merek untuk mendapatkan perlindungan hukum sehingga dapat menimbulkan kerugian. Perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum merek bagi pelaku industri rumah tangga di wilayah Rancaekek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh pelaku industri rumah tangga dalam memperoleh hak merek.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menelaah pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu metode untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran objek yang diteliti melalui pengumpulan data sebagai bahan menganalisis untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan perlindungan merek terhadap pelaku industri rumah tangga di wilayah Rancaekek. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif, yaitu berupa pengolahan data yang dilakukan dengan cara menarik kesimpulan secara deduktif terperinci dari data-data informasi berbentuk kalimat verbal berdasarkan fakta-fakta.\r\nHasil dari penelitian ini yaitu bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan menyeluruh dengan memberikan hak ekslusif kepada pemilik merek, selain itu pemerintah telah memberikan kebijakan untuk para pelaku usaha industri rumah tangga mengenai pendaftaran merek yaitu dengan pendaftaran merek yang dapat dilakukan secara online dan keringanan biaya administrasi untuk pelaku industri rumah tangga. Namun pada pelaksanaanya masih terdapat pelaku industri rumah tangga di wilayah Rancaekek yang cenderung mengabaikan pendaftaran mereknya sehingga dapat menimbulkan kerugian berupa peniruan, klaim atau merek yang diakui oleh produsen lain. Kepemilikan suatu merek seharusnya sangat diupayakan oleh pemilik merek yang bersangkutan guna melindungi kekayaan intelektualnya serta terhindar dari kerugian yang dilakukan oleh pelaku usaha lain. Kendala yang dihadapi dalam memperoleh hak merek yaitu kurangnya informasi dan pemahaman tentang perlindungan hukum dan tata cara pendaftaran, keterbatasan dana, adanya kekhawatiran penolakan pendaftaran merek, anggapan bahwa usaha masih kecil, biaya administrasi yang mahal, serta waktu pendaftaran merek membutuhkan waktu yang lama.','SHERLY SYVIA RAHMAN',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:53',NULL,NULL),(77,1,' PERTANGGUNGJAWABAN FIRST TRAVEL DAN UPAYA CALON JEMAAH UMRAH TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 52/ Pdt.G/ 2019/ PN.Dpk BERDASARKAN BUKU III TENTANG PERJANJIAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPE ','','SILMI YUSNIAR SUGANDHI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:53',NULL,NULL),(78,1,' ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA PENDAFTARAN MEREK DENGAN ADANYA UNSUR KESAMAAN YANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS ','Pasal 28 Huruf D Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang\r\nberhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil\r\nserta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ketentuan tersebut sejalan dengan\r\nUndang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis\r\nyang terdapat dalam pasal 3 yaitu, Yang dimaksud dengan Hak atas merek\r\ndiperoleh setelah merek dipeoleh setelah merek tersebut terdaftar. Tujuan\r\ndidaftarkan Merek merupakan salah satu wujud kreasi intelektual manusia yang\r\nmempunyai peranan yang sangat menentukan bagi perusahaan dalam bidang\r\nperdagangan barang atau jasa. Merek adalah tanda yang dapat digunakan untuk\r\nmengidentifikasi suatu produk atau perusahaan dipasaran. Merek juga\r\nmengandung aspek perlindungan hukum bagi pemilik dan pemegang hak atas\r\nmerek tersebut. Merek sangat penting dalam persaingan antar produsen karena\r\nbila produk dengan kualitas yang baik maka, konsumen akan mencari produk\r\ntersebut, oleh karena itu dibutuhkan ciri atas merek tersbut. Melalui merek,\r\npengusaha membanagun reputasi, sehingga nantinya merek tersebut memiliki\r\nnilai lebih pada harga jualnya.\r\nPenelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan\r\nmetode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode\r\npendekatan perundang-undangan mengacu kepada Undang-Undang No.20 Tahun\r\n2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan pendekatan kasus adalah\r\npendekatan yang telah menjadi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,\r\ndalam hal ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Pdt.Sus-\r\nMerek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 74/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.\r\nTahapan Penelitian menggunakan Studi kepustakaan yaitu bahan hukum primer di\r\nUndang-Undang Dasar tahun 1945, dan Undang-Undang No.20 Tahun 2016\r\ntentang Merek dan Indikasi Geografis, bahan hukum sekunder yang memuat\r\ndokumen dokumen resmi, serta bahan hukum tersier yang memberikan informasi\r\ndi Internet. Tekni pengumpulan data yang digunakan menggunakan studi\r\ndokumen yang tidak langsung ditunjukan kepada subjek penelitaian dalam rangka\r\nmemperoleh informasi terkait. Dan Analisis data yang diperoleh secara yuridis\r\nkualitatif yang mengacu kepada norma hukum.\r\nHasil penelitan ini berkaitan dengan pendaftaran merek yang mempunyai\r\nunsur kesamaan dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam sengekta kesamaan\r\nmerek. akibat hukum dari sengketa persamaan merek pemilik atas merek Alstyle\r\ndan merek Nacepim tidak mendapatkan hak atas mereknya sesuai dengan aturan\r\nPasal 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi\r\nGeografis. Serta Upaya yang pemerintah lakukan tidak sejalan dengan Pasal 21\r\nyang seharusnya mengalami penolakan ketika suatu merek terdapat unsur\r\nkesamaan dengan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak\r\nKekayaan Intelektual.','SRI JULIANTI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:53',NULL,NULL),(79,1,'PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANGUNDANG\r\nNOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG\r\nPENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH\r\nTANGGA TERHADAP PENANGANAN TINDAK\r\nPIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA\r\nDI WILAYAH HUKUM POLDA JABAR','Kasus kekerasan identik dengan perlakuan kekerasan pada wanita dan\r\nanak, yang menjadi polemik dalam penelitian ini kekerasan tersebut terjadi dalam\r\nlingkup rumah tangga (KDRT), tata cara penegakan hukum penghapusan dan\r\npencegahan kekerasan menjadi ciri khas yang sangat berbeda dengan penegakan\r\nhukum penganiayaan dalam KUHP, Ciri khas kultur daerah serta naiknya jumlah\r\ntindak pidana KDRT akan menjadi pembanding kasus dalam penelitian ini.\r\nDilaporkan telah terjadi 294 kasus pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan\r\nanak dalam lingkup rumah tangga (KDRT), KDRT erat kaitannya dengan hukum\r\nperlindungan anak, jika kekerasan yang muncul dalam rumah tangga tersebut\r\nmelibatkan dan mempengaruhi jiwa anak yang dibesarkan di dalamnya. Kenaikan\r\ntersebut berkembang dengan adanya bentuk kekerasan verbal yang berdampak\r\npsikis, serta penelantaran istri dan anak. Kenaikan perkara dan aturan yang\r\nmengatur dirasakan penerapan pidana untuk menghapus dan mencegah terjadinya\r\nKDRT menjadi pisau analisa untuk menemukan solusi hukum untuk mencegah\r\ndan menghapus bentuk kejahatan penganiayaan fisik, dan psikis terhadap\r\nperempuan dan anak tersebut. maka dari itu batasan masalah yang ditarik dari\r\nlatar belakang adalah Bagaimanakah Efektifitas Sanksi Pidana KDRT dalam\r\nUndang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Terhadap\r\nPelaku ? dan Bagaimanakan Upaya Penegakan Hukum Melalui Penerapan Sanksi\r\nPidana Kepolisian Polda Jabar Terhadap Pelaku KDRT Menurut Undang-undang\r\nNomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT?\r\nMetode penelitian yang digunakan menggunakan metode pendekatan\r\nBerdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka penulis\r\nmenggunakan metode pendekatan yuridis normative, Spesifikasi penelitian ini\r\nbersifat deskriptif analisis, karena diharapkan mampu memberi gambaran secara\r\nrinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan\r\nobyek yang akan diteliti, yakni kaitannya dengan perceraian dengan alasan adanya\r\nkekerasan dalam rumah tangga yang dikaitkan dengan pelaksanaan hukum positif\r\nyang menyangkut permasalahan yang diteliti.Adapun bahan hukum yang\r\ndigunakan dalam penelitian ini adalah Bahan hukum primer,yang terdiri dari :\r\nNorma (dasar) atau kaidah dasar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,\r\nUndang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah\r\nTangga, bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan\r\nmengenai bahan hukum primer, seperti Kepustakaan yang berkaitan dengan\r\nPerkawinan dan Perlindungan anak.\r\nUpaya Penegakan Hukum Melalui Penerapan Sanksi Pidana Kepolisian\r\nPolda Jabar Terhadap Pelaku KDRT Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun\r\n2004 Tentang Penghapusan KDRT tidak dapat begitu saja digunakan sebagai\r\nukuran untuk menentukan efektifitas. Efektifitas Sanksi Pidana KDRT dalam\r\nUndang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT terbatas\r\npada cara penyelesaian. Disarankan agar Aparat penegak hukum di tuntut untuk\r\nlebih progresif dalam menangani KDRT, hal ini selaras dengan adanya paradigm\r\npenghapusan dan pencegahan KDRT, bentuk progresif tidak hanya menerapkan\r\npidana secara full enforcements saja, serta menerapkan peradilan yang murah\r\ncepat dan efektif (contante justitie).','SYIFA NADYA ULFAH',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:54',NULL,NULL),(80,1,' ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA DIMANA TERDAKWA MENINGGAL DUNIA DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN ','Indonesia adalah negara hukum dimana kehidupan masyarakatnya diatur oleh hukum yang berlaku. Terbayang jika tidak ada hukum yang mengatur kehidupan kita, maka akan terjadi kekacauan. Ada tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, jika suatu hukum keluar dari tujuan tersebut maka hukum tersebut tidak akan dapat diterima oleh masyarakat. Melihat bagaimana proses kasasi mulai dari pengajuan sampai dengan Majelis Hakim membuat putusan dimana terdakwa meninggal dunia, apakah proses sudah dijalankan sesuai dengan aturan dan bagaimana dampak dari putusan tersebut yang dibuat oleh Hakim ditinjau dari asas kepastian dan kemanfaatan hukum.\r\nMetode yang digunakan dalam tugas akhir skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan jenis data yang terarah pada penelitian data sekunder, mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, media cetak, media elektronik serta memakai metode sistematis yang dianalisis secara kualitatif normatif. Penulis menggunakan data primer yaitu putusan kasasi yang memvonis terdakwa meninggal dunia dan penetapan dari Pengadilan Tinggi sebagai pembanding.\r\nSetelah dilakukan penelitian penulis berkesimpulan bahwa telah terjadi kelalaian dari pelaku-pelaku dalam system peradilan, diantaranya adalah Jaksa Penuntut Umum, Panitera pengadilan, Panitera Mahkamah Agung, dan Majelis Hakim Agung. Dimana sampai adanya putusan untuk memvonis terdakwa yang telah meninggal dunia sehingga putusan tersebut menjadi bertentangan dengan Pasal 77 Jo Pasal 83 KUHP. Keadaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas kemanfaatan. Dengan penelitian ini diharapkan agar kesalahan tersebut dapat diperbaiki dan tidak terulang kembali, selain itu menjadi bahan pembelajaran bagi mahasiswa hukum khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.','TAN DEDE EDWARD',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:54',NULL,NULL),(81,1,'TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS SEHUBUNGAN AKTA OTENTIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PARA PIHAK MENURUT PASAL 16 AYAT (1) HURUF M UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JUNCTO PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA','Notaris dalam menjalankan tugasnya harus bersikap profesional, tetap berpedoman pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu, dalam menjalankan jabatannya notaris wajib untuk dapat bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Kewajiban-kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya diatur pada Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris. Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi atau 4 (empat) orang saksi, khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris, diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun dalam menjalankan tugasnya, notaris dapat melakukan kesalahan yang berkaitan dengan profesionalitas kerjanya, seperti pelanggaran terhadap ketentuan pembacaan akta yang terjadi dalam prakteknya. Sehingga dipandang perlu adanya penelitian terkait dengan Tanggung Jawab Hukum Notaris Sehubungan Akta Otentik dan Implikasinya Terhadap Para Pihak Menurut Pasal 16 ayat (1) Huruf M Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Juncto Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji dan meneliti data sekunder terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu melakukan penelitian menggunakan metode wawancara terhadap Notaris Gitta Puspitasari, Notaris Kabupaten Bandung Barat untuk mendapatkan data pendukung. Data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian, akibat hukum dari tidak dibacakannya akta oleh notaris pada saat penandatangan akta akan menyebabkan akta mengalami degradasi. Degradasi akta ini menyebabkan perubahan status akta yang seharusnya akta otentik berubah menjadi akta di bawah tangan. Akibat hukum itu terdapat di dalam Pasal 16 ayat (9) UUJN yang menyatakan jika salah satu syarat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan termasuk dalam salah satu alat bukti dalam pengadilan, tetapi dalam prakteknya akta di bawah tangan sulit digunakan sebagai alat bukti karena sifatnya yang lemah dan memerlukan alat bukti lain yang sempurna. Tanggung jawab hukum secara perdata terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris melalui proses pengadilan (gugatan).','TIARA DESTI AMELIA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:54',NULL,NULL),(82,1,' PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP DAFTAR HARGA MAKANAN YANG TIDAK DICANTUMKAN OLEH PELAKU USAHA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR . 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaku usaha dan konsumen yang berisi hak dan kewajijban para pihak yang harus dipenuhi. Akan tetapi dikarenakan peristiwa-peristiwa atau kondisi-kondisi tertantu yang secara langsung maupun tidak langsung mengganggu dan merugikan sebelah pihak seperti adanya kesengajaan para pihak untuk menguntungkan dirinya sendiri untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan peraturan-peraturan yang tidak dipatuhi salah satunya oleh pelaku usaha, sehingga pihak konsumen merasa dirugikan akibat adanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Berdasarkan latar belakang, penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Perlindungan Hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha yang tidak mencantumkan harga makanan didalam daftar menu? Bagaimana tanggung jawab pelaku usah jika tidak mencantumkan harga didalam menu?\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisa permasalahan yang diteliti dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif.\r\nHasil penelitian ini, peranan hukum perlindungan konsumen didalam maraknya pelaku usaha yang tidak mementingkan hak-hak konsumen. Banyaknya konsumen yang merasa dirugikan karena perbuatan pelaku usaha. Perlindungan konsumen merupakan landasan bagi konsumen untuk mencari perlindungan jika hak-hak konsumen terabaikan. Upaya penyelesaian masalah antara pelaku usaha dan konsumen adalah pertanggungjawaban para pihak yang memberikan kerugian untuk mengganti kerugian yang dialami oleh penderita kerugian tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh pemberi kerugian salah satunya dengan memberikan ganti rugi secara langsung atas risiko yang telah diberikan.','VIONA APRILIANI AZIZATI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:54',NULL,NULL),(83,1,'ANALISIS YURIDIS TERHADAP EKSEKUSI PUTUSAN\r\nBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DALAM\r\nSENGKETA PENGELOLAAN PASAR DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999\r\nTENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF\r\nPENYELESAIAN SENGKETA','Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia merupakan cara\r\npenyelesaian sengketa di luar peradilan, dengan berlakunya Undang-Undang\r\nNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa\r\nmerupakan semangat dan harapan bagi masyarakat melalui peranan pemerintah\r\nIndonesia yang dapat menemukan cara yang lebih cepat dan menarik para pelaku\r\nbisnis dalam menyelesaikan sengketa. Walaupun arbitrase memiliki kelebihan\r\nnamun pada praktiknya terdapat kelemahan khususnya dalam pelaksanaan\r\neksekusi putusan. Untuk itu, penulis tertarik mengadakan penelitian ini dengan\r\ntujuan untuk mengidentifikasi permasalahannya adalah Bagaimana akibat hukum\r\napabila terjadi penolakan terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia\r\ndalam Pengelolaan Pasar Andir dan Hambatan-hambatan apa saja yang terjadi\r\ndalam pelaksanaan eksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.\r\nMetode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan adalah\r\ndengan metode pendekatan secara yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yaitu\r\ndeskriptif analitis. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (Library\r\nResearch) dengan mengumpulkan data sekunder yang merupakan bahan hukum\r\nprimer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kemudian data-data\r\nyang diperoleh disusun secara sistematis, yang selanjutnya dianalisis secara\r\nkualitatif.\r\nHasil akhir dari penelitian ini yaitu diperoleh kesimpulan bahwa akibat\r\nhukum terhadap penolakan putusan arbitrase adalah salah satu pihak yang\r\nberkepentingan mengajukan permohonan eksekusi paksa kepada ketua Pengadilan\r\nNegeri. Selain itu, dalam peraturan prosedur BANI Majelis dapat menetapkan\r\nsanksi dan/atau denda dan/atau tingkat bunga dalam jumlah yang wajar apabila\r\npihak yang kalah lalai dalam melaksanakan putusan itu. Hambatan-hambatan\r\nyang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional\r\nIndonesia terdiri atas hambatan yuridis meliputi eksekusi yang tidak dapat serta\r\nmerta dilakukan, masih dimungkinkan upaya hukum lain setelah putusan\r\narbitrase, tidak melaksanakan putusan secara sukarela, dan hambatan teknis yaitu\r\nkebiasaan masyarakat karena keengganan untuk melaksanakan putusan arbitrase\r\ndan upaya untuk mengulur-ulur waktu sebagai taktik untuk tidak melaksanakan\r\nkewajibannya. Oleh sebab itu, merupakan suatu kebutuhan untuk segera\r\nmengadakan perubahan maupun penambahan ketentuan di dalam Undang-Undang\r\nArbitrase khususnya mengenai pelaksanaan eksekusi, agar lembaga arbitrase\r\nkhususnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dapat melaksanakan\r\nputusannya sendiri dengan membentuk perangkat jurusita BANI yang sifatnya\r\nlebih independen agar tidak terdapat intervensi dari pihak manapun.','WINDI INDRIANI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:54',NULL,NULL),(84,1,' EFEKTIFITAS PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN TERHADAP GADAI TANAH PERTANIAN DI DESA WARGALUYU KECAMATAN ARJASARI KABUPATEN BANDUNG ','Pelaksanaan gadai tanah pertanian yang dilakukan oleh pemegang gadai dengan pemberi gadai di Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung itu masih bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui efektifitas Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Pertanian Terhadap Gadai Tanah Pertanian Di Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, Untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa dari pelaksanaan gadai tanah pertanian di Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.\r\nMetode penelitian membahas permasalahan tersebut adalah penelitian yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif, dalam hal ini pendekatan tersebut dapat digunakan untuk menganalisis secara kualitatif. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, Penelitian dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis tersebut dimaksudkan untuk memberikan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hukum adat (kebiasaan masyarakat) dan teori-teori hukum mengenai pelaksanaan gadai tanah pertanian.\r\nHasil Penelitian yaitu Efektifitas Undang-Undang No 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian terhadap gadai tanah pertanian di Desa Wargaluyu ini masih belum berlaku secara optimal, karena masyarakat di Desa Wargaluyu masih melakukan praktek gadai tanah pertanian secara hukum adat atau kebiasaan dari masyarakat itu sendiri dan pelaksanaan dari gadai tanah pertanian masih ada yang melebihi 7 tahun itu tidak sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang mengharuskan bilamana gadai tanah pertanian sudah melebihi 7 tahun, maka tanah yang digadaikan harus di kembalikan. Penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian yang cocok untuk menyelesaikannya yaitu melalui cara kekeluargaan dan di saksikan oleh kepala desa atauspun tokoh masyarakat karena cara ini sangatlah berkprimanusiaan karena pada dasarnya gadai tanah pertaian itu sama dengan fungsi sosial yang di awali dengan rasa tolong menolong ketika pemberi gadai sangat membutuhkan uang. dan bilamana tidak terjadi kesepaktan dari pemberi gadai dan penerima gadai melalui cara kekeluargaan maka salah satu pihak yang merasa tidak diuntungkan atau dirugikan dalam mencari kesepakatan bersama, maka para pihak dapat mengajukan ke pengadilan umum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.','WISNU NUGRAHA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:55',NULL,NULL),(85,1,' EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM DIWILAYAH KEPOLISIAN RESOR KOTA MAJALENGKA TERHADAP HEWAN YANG DILINDUNGI BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO 5 TAHUN 1990 TENTANG SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA ','Habitat dan kepunahan beberapa jenis satwa liar yang dilindungi selama ini banyak yang telah rusak ataupun sengaja dirusak oleh berbagai ulah sekelompok manusia yang tidak bertanggung jawab. Perdagangan satwa liar secara ilegal menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di Indonesia, dikarenakan lemahnya penegakkan dan perlindungan satwa tersebut. Perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang terjadi dengan terbuka di sejumlah tempat. Satwa-satwa langka yang dilindungi sangat mudah dan terjual di berbagai pasar-pasar hewan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas penegakan hukum terhadap hewan lindung berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan untuk mengetahui upaya pencegahan oleh polres majalengka dalam menanggulangi kelestarian satwa yang dilindung.\r\nPenyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif. Tahap penelitian adalah tentang bagaimana penelitian tersebut dilakukan dari awal sampai akhir, dalam penelitian ini, data sekunder yang telah dikelompokan kedalam bahan hukum primer, sekunder dan tersier, kemudian diproses dan dikaji dengan suatu cara yang disebut studi documenter. Teknik pengumpulan data yaitu data yang dipergunakan didalam suatu penelitian dikategorisasikan kedalam dua jenis berdasarkan bagaimana data penelitian tersebut diperoleh dari sumbernya oleh peneliti. Analisis data yang digunakan yaitu bersifat kualitatif.\r\nPenegakan Hukum terhadap perdagangan Satwa Kukang yang dilindungi dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa pidana penjara masing-masih selama 10 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila para terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, secara kumulatif, putusan perkara yang dimaksud hanya berkisar 20% dari ancaman pidana dan denda maksimal pasal yang dimaksud, hal tersebut dapat bersifat kontraproduktif dibandingkan dengan potensi keuntungan ekonomi yang dapat diperoleh oleh para pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam tersebut. Dengan demikian putusan perkara yang dimaksud tidak dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana terkait konservasi Sumber Daya Alam, dan lebih dari itu tidak dapat memberikan efek menakutkan kepada pihak-pihak lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana terkait dengan konservasi sumber daya alam. Untuk meningkatkan efek jera salah satu caranya adalah dengan melakukan publikasi proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian secara masif menggunakan media massa dengan harapan akan dapat memberikan pengaruh kepada para pembacanya untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama.\r\nKata kunci: Efektifitas, Penegakan Hukum dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.','YANDINARIS ZUKHRUF',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:55',NULL,NULL),(86,1,' TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBEBASAN BERSYARAT TERPIDANA TINDAK PIDANA BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN ','Pembebasan bersyarat merupakan hak bagi setiap narapidana, tetapi dalam pemberian pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan sudut pandang sosial, ekonomi, politik,budaya dan diberikan melalui prosedur atau mekanisme tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan. Pada prinsipnya pembebasan bersyarat harus memenuhi segala persyaratan administratif dan substantif sebagai bentuk kewajiban guna mendapatkan hak bebas bersyarat apabila tidak memenuhi syarat tersebut seharusnya dapat pembatalan dan pencabutan pembebasan bersyarat yang telah diberikan. Pembebasan bersyarat Robert Tantular dan Henry J Gunawan menjadi kontroversi dan polemik karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang ada. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pembebasan bersyarat terhadap terpidana tindak pidana serta tindakan apa yang dapat dilakukan apabila pemberian pembebasan bersyarat tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dihubungkan dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta pertimbangan hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengeluarkan surat keputusan pembebasan bersyarat\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan penerapan pembebasan bersyarat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dam Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan Juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat\r\nPenerapan pembebasan bersyarat terhadap terpidana Robert Tantular dan Henry J Gunawan tidak sesuai dengan aturan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sehingga keputusan tersebut cacat secara hukum dan pencabutan pembebasan bersyarat seharusnya dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Pertimbangan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya syarat administratif dan mengabaikan syarat substantif. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya mengacu kepada surat usulan/ rekomendasi yang diajukan oleh lembaga pemasyarakatan dan hal tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia karena syarat substantif tidak terpenuhi secara kumulatif','YANRIZADI',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:55',NULL,NULL),(87,1,' PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN KUHPERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA ','Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang Kreditur (Bank)\r\nkepada Debitur (masyarakat yang mengajukan kredit) yang melibatkan\r\npenjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik\r\njaminan. Banyak terjadi pihak Bank menganggap bahwa Debitur dianggap telah\r\nmelakukan wanprestasi dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban (pembayaran\r\ncicilan kredit), sehingga dilakukan penyitaan barang jaminan. Pihak Bank merasa\r\nmemiliki hak untuk melakukan penyitaan dalam upaya melindungi lembaganya\r\ndari kerugian yang disebabkan kelalaian Debitur. Sebaliknya, Debitur merasa\r\nbahwa tindakan penyitaan itu merugikan mereka sehingga mereka melakukan\r\nprotes kepada pihak bank. Permasalahan yang diangkat yaitu perlindungan hukum\r\ndebitur terhadap perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan upaya debitur\r\nterhadap pihak ketiga yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.\r\nPenyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis\r\nnormative, dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis\r\nyaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian data yang dengan lengkap.\r\nTahap penelitian yaitu mengumpulkan bahan-bahan yang diperoleh dari sumber\r\nsekunder, yang meliputi Peraturan PerUndang-Undangan, juga buku-buku\r\npenunjang, dan mengumpulkan data-data di lokasi penelitian dalam proses\r\npeneliti menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan.\r\nHasil penelitian dapat disimpulkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi\r\nNomor 18/PUU/XVII/2019 terdapat ketentuan yang bilamana debitur melakukan\r\nwanprestasi dalam menjalankan perjanjian, pihak kreditur tidak bisa begitu saja\r\nmelakukan penyitaan secara paksa karena pada prinsipnya penyitaan barangbarang\r\nmilik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan\r\npengadilan. Menyelesaikannya dengan cara penyelematan kredit dan penyelesaian\r\nkredit, atau bisa dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan atau juga dengan\r\ncara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau secara musyawarah. Atau yang paling\r\ntepat cara menyelesaikannya yaitu dengan cara membayar semua keterlambatan\r\npembayaran dan beserta denda nya dan jangan sampai terlambat membayar\r\nkembali.\r\nKata kunci : Jaminan fidusia.','YOSSI AZIZA HUSNA',NULL,9,1,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:55',NULL,NULL),(88,1,'PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API YANG MENYEBABKAN ORANG TERLUKA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG PENYALAHGUNAAN SENJATA API DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 241/PID.B/2019/PN.MJL ','Pelaksanaan penegakan dan penerapan hukum pada kenyataanya berbeda dari apa yang telah ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. faktanya terdapat kesenjangan yang sangat signifikan antara Das solen dan Das sein dimana ruang lingkup penegakan dan penerapan hukum tidak dijalankan dengan semestinya. Aturan-aturan yang seharusnya menjadi rujukan bagi penegak hukum untuk menjerat para pelaku dalam penyalahgunaan senjata api seakan-akan telah tumpul dan dianggap sebagai alternatif belaka. Padahal, dalam menerapkan suatu perbuatan harus menurut pada delik dan unsur-unsur yang dituju. pada permasalahan penerapan hukum tindak pidana penyalahgunaan senjata api. \r\nPenulis dalam penelitian ini merumuskan rumusan masalah di antaranya mengenai bagaimana penerapan hukum tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang mengakibatkan orang terluka karena kelalaian oleh seorang pegawai negeri sipil dalam putusan nomor 241 :PID/./2019/PN.MJL serta bagaimana pertimbangan Hukum Hakim Dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api oleh seorang pegawai negeri sipil Putusan nomor 241 :PID/./2019/PN.MJL.\r\n\r\nMetode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Yaitu melakukan pengkajian secara lebih mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan spesifikasi penelitian ini menggunakan data deskriptif analitis yang menganalisis penelitian dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya. Penelitian ini dilakukan melalui studi keperpustakaan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yakni penulis menginventarisasi buku-buku, literatur-literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis sedang teliti. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen yaitu pengumpulan bahan hukum primer lalu\r\nmetode analisis data menggunakan analisis kualitatif, yaitu suatu analisa yang\r\nbertolak dari norma-norma, Asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang\r\nberlaku. \r\n\r\nKesimpulan dalam penelitian ini adalah terkait penerapan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata api oleh seorang pegawai negeri sipil belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam putusan pemidanaan nya belum tercapai penerapan hukum semana mestinya, sehingga tidak terciptanya keadilan terutama untuk korban. ','ADE YANA CASMITA',NULL,9,11,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:55',NULL,'Ade Yana Casmita, 2020, \"Penerapan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Senjata Api yang Menyebabkan Orang Terluka Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api dalam Putusan Pengadilan Nomor 241/PID.B/2019/PN.MJL\", Studi Kasus, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/88'),(89,1,' PERBUATAN MELAWAN HUKUM TENAGA MEDIS DALAM PUTUSAN NO.152/PDT/2019/PT.SMR DITINJAU DARI UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA ','Ketimpangan antara kenyataan dan wujud hukum dispesifikasikan ke dalam Putusan No. 152/PDT/2019/PT.SMR yang memutus perihal penolakan permohonan banding korban maalpraktik atas nama Ria Yanti R.M (selanjutnya disebut Penggugat) dengan pertimbangan bahwa sebelum operasi dilakukan, pihak keluarganya telah menyetujui tindakan operasi. Tindakan operasi bukan merupakan perjanjian penyembuhan melainkan perjanjian ikhtiar atau upaya penyembuhan dan kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan.\r\nMetode Penelitian yang digunakan dalam penulisan Studi Kasus ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yang berupa sebuah penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus yang biasa disebut Case Study. Penelitian ini, memusatkan diri secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Data studi kasus dapat diperoleh dari semua pihak yang bersangkutan, dengan kata lain data dalam studi ini dikumpulkan dari berbagai sumber. Sebagai sebuah studi kasus maka data yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber dan hasil penelitian ini hanya berlaku pada kasus yang diselidiki. Metode studi kasus sebagai salah satu jenis pendekatan deskriptif, adalah penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu organisme individu, lembaga atau gejala tertentu dengan daerah atau subjek yang sempit.\r\nKesimpulan dari kasus ini Pertimbangan hukum hakim jika mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata dengan lahirnya hubungan hukum dari suatu perjanjian dibidang kesehatan, khususnya dalam hal perjanjian yang dibuat antara korban Ria Yanti\r\nR.M dan Dr.Zainuddin, Sp,M. Malpraktik kedokteran dari sudut perdata terjadi apabila perlakuan salah dokter dalam hubungannya dengan pemberian prestasi menimbulkan kerugian keperdataan (diatur dalam hukum perdata).Kelalaian tenaga kesehatan dan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Anak dari Penggugat sulit untuk dapat dilakukan upaya Pidana. Undang-undang Kesehatan yang telah dijelaskan diatas telah memberikan perlindungan hukum kepada Penggugat dan tenaga kesehatan, yaitu Tergugat I, II, dan III.','ANGGINI OKTAVIANI MANGKU NAGARA',NULL,9,11,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:56',NULL,NULL),(90,1,' ANALISIS PUTUSAN NOMOR 755/PID.B/LH/2019/PN BALE BANDUNG TENTANG DITOLAKNYA DAKWAAN (OBSCUURLIBEL) TERKAIT UNSUR KESALAHAN IDENTITAS TERDAKWA PENCEMAR LINGKUNGAN MENURUT PASAL 143 AYAT (3) KUHAP ','Penulisan ini dilatar belakangi dari batalnya dakwaan jaksa pertama-tama\r\nadanya celah hukum dalam sisi penegakan hukum , di lapangan terdapat\r\npembuangan air limbah area PT Yoosung yang disaluran drainase dan\r\nperusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa dilengkapi perizinan yang\r\ndikeluarkan oleh instansi berwenang hal ini menjadi ranah Satgas Citarum Harum,\r\nyang melakukan penegakan hukum administrasi secara langsung. Adapun\r\npenegakan hukum pidananya akan dilimpahkan pada pihak Kepolisian.Sisi\r\npenegakan hukum administratif areal Citarum Harum yang dilakukan oleh apartur\r\nTentara Nasional Indonesia, yang pada akhirnya dilimpahkan ke pada Pihak\r\nKepolisian, menurut hemat penulis rentan terjadinya nebis in idem,dan atau\r\nditolaknya dakwaan jaksa Penuntut Umum. (perkara PT Yoosung yang telah\r\ndilakukan penanganan Penegakan Hukum Administratif dan bentuk Penutupan\r\naliran pembuangan air limbah pabrik PT Yoosung yang menuju areal sungai dan\r\natau anak sungai Citarum.\r\nMetode penelitian menggunakan pendekatan kasus hukum secara kualitatif\r\ndeskriptif, tanpa ada angka grafik dan tabel, originalitas dan belum pernah diteliti\r\noleh akademisi lainnya, kasus yang dijadikan sampel merupakan putusan hakim,\r\nteknik pengumpulan data menggunakan teknik menyusun data normatif,\r\nkemudian mengsingkronisasikan dengan realita yang terjadi di lapangan, teknik\r\nanalisis data menggunakan metode deskriptif analisis yaitu meneliti data yang\r\ntelah di susun sistematis.\r\nPertimbangan Hukum dalam Putusan Nomor 755/PID.B/LH/2019/PN\r\nBale Bandung yang membatalkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memuat\r\nbanyak aspek hukum, dan mengandung banyak masalah hukum dari sisi struktur\r\nAparat Penegak HUkum Kepolisian dan Satgas Citarum yang berpengaruh pada\r\nefek penegakan hukum formil, pengaruh atau akibat tersebut adalah\r\ndibatalkannya dakwaan JPU yang berisi petitum Tindak Pidana Lingkungan\r\nHidup terkait dengan Pasal 88 Undang-undang No 32 2009, bahwa usaha pabrik\r\nPT Yoosun telah mencemari lingkungan dengan tidak di lakukannya AMDAL dan\r\npenyaringan limbah B3 tersebut, hal ini menimbulkan ancaman serius terhadap\r\nlingkungan hidup terutama Daerah Aliran Sungai Citarum, Perseroan dan atau\r\npersonen yang ditunjuk berdasarkan AD/ART wajib mempertanggungjawabkan\r\nsecara Pidana, namun bentuk penegakan hukum ini memiliki kelemahan dari segi\r\nformil menurut Pasal 143 KUHAP, hakim telah salah dalam memutus obscure\r\nlibel, karena adanya kesalahan data identitas yang sifatnya dapat di maklumi\r\ndisimpulkan pula mengenai Akibat Hukum Kelirunya Dakwaan Jaksa Dalam\r\nPutusan Nomor 755/PID.B/LH/2019/PN Bale Bandung, putusan sela hakim yang\r\nmenyatakan dakwaan tidak dapat diterima (NO) dengan pertimbangan eksepsi\r\nyang tidak logis 156 ayat (1) KUHAP , kekuatan hukum akta pendirian yang\r\nbelum disahkan di Depkumham pada dasarnya hanya permasalahan administrasi\r\nundang-undang Jabatan Notaris. Diperlukan upaya hukum luar biasa yaitu upaya\r\npeninjauan kembali oleh Jaksa demi hukum demi kepentingan keadilan mengingat\r\ntindak pidana lingkungan sangat memiliki dampak buruk bagi kelangsungan\r\nmasyarakat Bandung dan terciderainya marwah penegakan Hukum.','ARIES INDRA RACHMANA',NULL,9,11,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:56',NULL,NULL),(91,1,'PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH CV. JAYA MANDIRI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 415/Pid.B/2020/PN.Plg ','Berbagai tindak pidana yang terjadi di masyarakat salah satunya tindak pidana penipuan, dan penggelapan. Bagi para pelaku, tindak pidana tersebut tidaklah begitu sulit untuk dilakukan. Penipuan dapat terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain. Saat ini banyak terjadi tindak pidana penipuan, bahkan telah berubah dengan berbagai macam bentuk. Perkembangan ini menunjukkan semakin tingginya tingkat intelektualitas dari pelaku kejahatan penipuan. Penipuan terhadap harta kekayaan akan timbul karena adanya tingkat kehidupan masyarakat rendah sehingga berakibat semakin melunturnya nilai-nilai kehidupan. Banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia tentang kejahatan penipuan tentu sangat memprihatinkan. Salah satu contoh tindak pidana penipuan, ialah Putusan Negeri Palembang No. 415/Pid.B/2020/PN.Plg. Dengan permasalahan hukum yang diangkat terkait bagaimanakah pertimbangan hukum terhadap putusan pengadilan negeri palembang No. 415/Pid.B/2020/PN.Plg dan bagaimanakah ketentuan ganti rugi kepada pelaku tindak pidana penipuan dalam putusan pengadilan negeri palembang No. 415/Pid.B/2020/PN. Plg.\r\nMetode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum pidana materiil maupun formil yang menyangkut permasalahan. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan ini. Tahap penelitian yang digunakan yaitu kepustakaan dengan mengumpulkan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi terhadap dokumen dengan menelaah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data menggunakan data kepustakaan serta analisis data secara yuridis kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 415/Pid.B/2020/PN.Plg ini telah sesuai terhadap pokok Pasal 378 KUHP yang didakwakan, namun dapat diperluas lagi dengan penambahan Perma No. 1 tahun 1956. Majelis Hakim tetap berkeyakinan bahwa pada dasarnya hakim sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, tetapi dalam hal ini Hakim seharusnya melihat kembali fakta-fakta yang ada di dalam persidangan. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tidak mengandung nilai keadilan dan kemanfaatan hukum, Hakim lebih mengutamakan unsur nilai kepastian hukum, sehingga unsur lain seperti terabaikan. Idealnya putusan hakim harus berusaha memenuhi ketiga unsur tersebut, yakni keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Ketiga nilai tersebut perlu diwujudkan Bersama-sama, tetapi manakala hal tersebut tidak dapat diwujudkan Bersama-sama, harus diprioritaskan terlebih dahulu nilai keadilan hukum, lalu kemanfaatan hukum, kemudian kepastian hukum.','ILHAM PRIYO ANUGERAH',NULL,9,11,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:56',NULL,NULL),(92,1,'ANALISA PUTUSAN NOMOR 88/Pid.B/2019/PN Smn TENTANG PEMALSUAN TANDA TANGAN YANG DILAKUKAN STAF NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP ','Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai\r\ntanggung jawab pidana seorang notaris dari akta yang telah dibuatnya berdasarkan\r\ndata dan informasi yang dipalsukan oleh para pihak, khususnya apabila tindak\r\npidana itu dilakukan oleh staf notaris. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada\r\nbeberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain Bagaimana\r\nPertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Yang\r\nDilakukan Staf Notaris Dalam Putusan Nomor 88/Pid.B/2019/PN Smn\r\nDihubungkan dengan KUHP? Apa Unsur-unsur Pemalsuan berdasarkan Putusan\r\nNomor 88/Pid.B/2019/PN. Smn Dihubungkan dengan Pertanggungjawaban\r\nPidana Notaris?\r\nPertimbangan hukum hakim terhadap pemalsuan tanda tangan yang\r\ndilakukan Staf Notaris Dalam Putusan Nomor 88/Pid.B/2019/PN Smn\r\nDihubungkan dengan KUHP adalah saksi korban ikut melengkapi persyaratan\r\npenerbitan IPT. Sehingga bila Azis Zamkarim Bin Djamzani diajukan ke\r\npengadilan seharusnya saksi korban ikut diadili karena turut serta melakukan\r\ntindak pidana. Akibat hukum Staf administrasi kantor notaris yang tidak menjaga\r\nkerahasiaan akta bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 322 ayat (1) Kitab Undangundang\r\nHukum Pidana, barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib\r\ndisimpan karena jabatan atau pencairannya, baik yang sekarang maupun yang\r\ndahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana\r\ndenda paling banyak sembilan ribu rupiah.\r\nUnsur-unsur Pemalsuan berdasarkan Putusan Nomor 88/Pid.B/2019/PN.\r\nSmn Dihubungkan dengan Pertanggungjawaban Pidana Notaris adalah memilih\r\nlangsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 263\r\nayat (1) KUHP, yang unsur-unsur : Barang siapa, Membuat surat palsu atau\r\nmemalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau\r\npembebasan hutang atau dipertuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal,\r\ndengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat\r\ntersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, Diancam jika pemakaian\r\ntersebut dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal pemalsuan tanda tangan Notaris\r\noleh pegawai yang bekerja padanya maka tanggung jawab secara pidana, Notaris\r\nyang dipalsukan tanda tangannya tidak dapat dituntut secara pidana berdasarkan\r\nPasal 263 atau 264 KUHPidana, hal ini dikarenakan Notaris yang bersangkutan\r\nbukan merupakan pelaku atau Dader dalam kasus ini melainkan staf notaris yang\r\ntelah melakukan pemalsuan tersebut.','MALIK PRATAMA',NULL,9,11,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:56',NULL,NULL),(93,1,'PENERAPAN SANKSI PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 PADA PUTUSAN NOMOR 737/Pid. B/2019/PN Bdg ','Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum tau pasti hasilnya. Tindak pidana berjudi atau turut serta berjudi telah dilarang dalam ketentuan pidana Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, kini telah berubah sebutannya menjadi ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 303 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).\r\nTinjauan khusus pada studi kasus ini adalah perjudian togel online dengan putusan no 737/Pid.B/2019/PN.BDG Dikaitkan dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE permasalahan yang terjadi pada kasus ini adalah kesalahan jaksa penuntut dalam mennetukan putusan menggunakan pasal 303 ayat 1 kuhp tentang penertiban perjudian. Pasal yang digunakan seharusnya adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE tentang perjudian yang berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya infomari atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”\r\nHasil akhir persidangan tersebut berupa putusan hakim menjatuhkan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 8 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00- (dua ribu rupiah). Hakim menjatuhan hukum tersebut atas dasar perjudian togel sedangkan seharus nya penulis menyarankan menggunakan pasal 27 ayat 2 undang-undang ite karena perjudian tersebut di lakukan secara online. Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Dalam hukum pidana dikenal berlakunya asas lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum yang diatur dalam ketentuan Pasal 63 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jika di lihat dari lex spesialis Pasal 303 ayat (1) KUHP seharus nya memakai Pasal 27 ayat (2) tentang Undang-undang ITE karena jika di lihat para terdakwa memakai media elektronik seperti HP untuk menghubung kan kepada agen usaha togel tersebut dan menurut keterangan saksi cara untuk mendaftarkan nomor pada judi toto gelap tersebut harus melalui akses internet oleh karena itu sebenar nya sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran elektronik.','MUHAMAD EKA PRATAMA',NULL,9,11,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:56',NULL,NULL),(94,1,'ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 53/PID.B/2019/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KUHP JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TENTANG BANGUNAN GEDUNG ','Pembinaan terhadap alat negara penegak hukum yaitu Kepolisian,\r\nKejaksaan, dan Pengadilan akan memberikan perlindungan kepada masyarakat,\r\nkhususnya yang dirugikan karena tindakan yang melanggar hukum maupun\r\nkesalahan di dalam menerapkan hukum oleh para penegak hukum. Hukum\r\nsebagai sarana pencipta keadilan memerlukan pembinaan terhadap alat negara\r\npenegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, dengan perkataan\r\nlain pembinaan terhadap Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan akan\r\nmemberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang dirugikan karena\r\ntindakan yang melanggar hukum maupun kesalahan dalam menerapkan hukum\r\noleh para penegak hukum. Kesalahan penerapan hukum oleh para penegak hukum\r\nmencerminkan kurang profesionalismenya para penegak hukum seperti dalam\r\nPutusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 53/Pid.B/2019/PN.Bdg. Berdasarkan\r\nhal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah Analisis Putusan\r\nPengadilan Negeri Bandung Nomor 53/Pid.B/2019/PN.Bdg serta bagaimanakah\r\nPertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor\r\n53/Pid.B/2019/PN.Bdg.\r\nPembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian\r\nyuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah\r\nhukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian\r\nini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan\r\nsaja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum\r\npidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk\r\nmemperoleh data sekunder serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data\r\nprimer.\r\nHasil penelitian menyimpulkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung\r\nNomor 53/Pid.B/2019/PN.Bdg merupakan penanganan hukum yang terkesan\r\ndipaksakan. PT Triputra Karya Agung dengan Ir. Adrianto Trisnadi Bin Harjoko\r\nsebagai Direktur Utamanya telah ada maksud menyalahgunakan kepercayaan\r\npihak konsumen yang telah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli\r\napartemen/kondotel tipe Royal Tulip fasilitas bintang lima yang akan dibangun\r\noleh PT Triputra Karya Agung, namun oleh jajaran direksi oleh PT Triputra Karya\r\nAgung pembangunan apartemen/kondotel tipe Premiere dengan fasilitas bintang\r\nhotel tiga dalam pembiayaan pembangunan sebagian menggunakan pembiayaan\r\ndari pembeli/konsumen apartemen/kondotel tipe Royal Tulip fasilitas bintang\r\nlima. Pertimbangan yuridis masih kurang tepat, terutama dalam menerapkan\r\nunsur-unsur dalam dakwaan pertama yakni Pasal 378 KUHP, karena unsur\r\n“dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan\r\nmelawan hak” kurang tepat jika diterapkan kepada Ir. Adrianto Trisnadi Bin\r\nHarjoko, karena dari fakta-fakta hukum yang ada tidak terbukti Ir. Adrianto\r\nTrisnadi Bin Harjoko menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dari uang\r\nsetoran para konsumen yang membeli apartemen/kondotel yang akan dibangun\r\noleh PT Triputra Karya Agung. Faktanya adalah uang dari konsumen yang\r\nmembeli apartemen/kondotel tersebut dipakai untuk membangun\r\napartemen/kondotel lain.','MUHAMAD ZAKI DERMAWAN',NULL,9,11,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:56',NULL,NULL),(95,1,'PENERAPAN PASAL 374 KUHPIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 289/PID.B/2019/PN.BDG ','Berbagai tindak pidana atau kejahatan yang terjadi di masyarakat, salah satunya yang sering terjadi ialah tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur yang di awali dari adanya suatu rasa kepercayaan terhadap orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran dengan cara menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Bahkan dewasa ini banyak terjadi kasus penggelapan dengan berbagai modus yang menunjukan semakin tingginya tingkat kejahatan yang terjadi. Banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia tentang kejahatan penggelapan tentu sangat memprihatinkan. Salah satu contoh tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ialah Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 289/Pid.B/2019/PN.Bdg. Dengan permasalahan hukum yang diangkat terkait bagaimanakah penerapan Pasal 374 KUHPidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 289/Pid.B/2019/PN. Bdg, dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan adanya kesaksian unus testis nullus testis dan testimonium de auditu dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 289/Pid.B/2019/PN. Bdg.\r\nMetode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksaaan hukum pidana materiil maupun formil yang menyangkut permasalahan. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif dengan menganalisa peraturan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan ini. Tahap penelitian yang digunakan yaitu kepustakaan dengan mengumpulkan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi terhadap dokumen dengan menelaah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data menggunakan data kepustakaan serta analisis data secara yuridis kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian ini, ditarik kesimpulan bahwa penerapan hukuman tersebut tergolong ringan dan lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan dari Penuntut Umum, meskipun Pasal 374 KUHP sendiri memuat ketentuan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Kemudian pertimbangan hukum Majelis Hakim kurang memperhatikan keterangan saksi “unus testis nullus testis dan testimonium de auditu”, meskipun telah ada persesuian antara keterangan saksi dan terdakwa. Apabila Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Febrina Dwi masih dalam keadaan ragu (dubio), putusannya harus menguntungkan bagi terdakwa dengan kata lain memberikan putusan bebas (vrijspraak). Dasar pertimbangan Hakim menentukan berat atau ringannya didasarkan kepada asas keseimbangan antara kesalahan dengan perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa. Penjatuhan pidana kepada terdakwa bukanlah hal mudah. Hakim selain dituntut mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memperhatikan perasaan dan pendapat umum masyarakat.','NOUVAL TAFTAZANI KHAN',NULL,9,11,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:57',NULL,NULL),(96,1,'ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 184 PIDANA KHUSUS TAHUN 2019 DIPENGADILAN NEGERI BATURAJA TENTANG PUTUSAN BEBAS PADA TERDAKWA BANDAR NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA ','Putusan bebas terhadap perkara tindak pidana Narkotika yang dilakukan\r\noleh anggota POLRI bersumber dari acara pembuktian dakwaan primair Jaksa\r\nPenuntut Umum Pasal 114 ayat (2) dan dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2)\r\nUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\r\nputusan bebas (Vrijsprak)hakim Pengadilan Baturaja ini sangatlah menciderai\r\njiwa dan rasa keadilan masyarakat, namun adanya perbedaan persepsi keadilan\r\ndari sisi lainnya, bahwa sisi keadilan hukum formil dianggap adil namun\r\nmenimbulkan banyak hujatan dan pertanyaan para akademisi, Sehingga penulis\r\nmembatasi permasalahan hukum dalam penelitiannya yaitu sebagai berikut :\r\nBagaimanakah bentuk pertimbangan hukum hakim atas putusan yang\r\nmembebaskan terdakwa bandar narkotika telah sesuai dengan KUHAP? dan\r\nbagimana Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas Hakim\r\npada terdakwa bandar narkotika menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981\r\ntentang Hukum Acara Pidana Indonesia?\r\nMetode penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan studi\r\nkasus meneliti data primer yang bersumber dari putusan pengadilan, spesifikasi\r\npenelitian menghususkan meneliti aspek yuridis normatif, secara otomatis data\r\nyang di kumpulkan adalah data primer yang terkait dengan aspek hukum, terkait\r\njudul berupa Undang-undang, KUHAP, kemudian disusun secara sistematis agar\r\ndapat dilakukan analisa hukum secara terstruktur.\r\nHasil Penelitian bahwa Hakim dalam memutuskan perkara seharusnya\r\nlebih progresif, yaitu mempertimbangkan judex jurist yang telah memutuskan\r\nperkara Rudial Bin Arifin terdakwa bandar narkotika di bebaskan, Penerapan\r\nprogresif Pasal 112 dan Pasal 114 dinilai memiliki konsekuensi pilihan hukum\r\ndengan cara non penal, penemuan hukum progresif mengenai pembuktian 112\r\ndan 114 khususnya dalam hal penyitaan saat pemadaman listrik memiliki aturan\r\ndalam mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan mencari dan menemukan\r\nhukum bagi bandar narkotika yang seharusnya divonis terbukti bersalah\r\nmelakukan tindak pidana menjual Narkotika, dan juga kesimpulan kedua adalah\r\nUpaya Hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas Hakim\r\n(vriijspraak) pada Terdakwa bandar Narkotika melakukan upaya hukum\r\npeninjauan kembali, karena upaya kasasi Nomor 3815 K/Pid.Sus/2019 telah\r\nditolak oleh hakim kasasi dalam putusan sela nya, strategi hukum jaksa terhadap\r\nditolaknya putusan kasasi, maka klausula permohonan peninjauan kembali\r\ntersebut berisikan novum berupa saklar yang mudah dijangkau oleh rudial, untuk\r\nmenguatkan pembuktian judex factie, yaitu novum untuk menguatkan hukum\r\npembuktian (jourist) atas adanya unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau\r\nmenyediakan Narkotika (112 dan 114) serta memperkuat kaidah yurispudensi No.\r\n1386 K/Pid.Sus/2011 khususnya tentang unsur kontekstual dan tujuan\r\nkepemilikan narkotika. Maka saat inilah hakim peninjauan kembali dapat\r\nmenafsirkan hukum progresif dalam pertimbangan judex jurist nya.','REIZA SAFRIANI RAHAYU',NULL,9,11,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:57',NULL,NULL),(97,1,' ANALISIS PUTUSAN KASASI NOMOR:1555/K/PID.SUS/2019 MA.JKT.PST TERKAIT DIKABULKAN PERMOHONAN KASASI TERDAKWA KEPALA BPNN 2002-2004 DIHUBUNGKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TIPIKOR NO.39/TPK/2018/ JKT.PST ','Penulisan ini dilatar belakangi dari putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim agung dengan amar putusan perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung bukan merupakan tindak pidana. SKL-22/PKPS-BPPN/0404 dalam pertimbangan hukum hakim sebagai perbuatan administrasi sementara pertimbangan hukum hakim lainnya sebagai tindak perbuatan korupsi. Tidak ada yurisprudensi yang digunakan dalam pertimbangan hakim. Dalam pertimbangan hukum hakim bahwa perbuatan tidak jelas secara rinci bahwa perbuatan Syafruddin Arsyad Temengung merupakan perbuatan administrasi. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung menurut penulis cacat hukum karena pertimbangan hukum hakim tidak sesuai dengan keilmuan hukum. Tujuan penulisan akhir tugas akhir ini adalah menganalisis pertimbangan hukum putusan kasasi dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri tipikor dan upaya hukum terhadap putusan kasasi tersebut.\r\nMetode penelitian menggunakan pendekatan kasus hukum secara kualitatif deskriptif, tanpa ada angka grafik dan tabel, kasus yang dijadikan sampel merupakan putusan hakim, teknik pengumpulan data menggunakan teknik menyusun data normatif, dan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis yaitu meneliti data yang telah disusun sistematis.\r\nPertimbangan Hukum dalam Putusan Kasasi Nomor:1555/Pid.Sus/2019 MA.Jkt.Pst yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung berbeda dengan pertimbangan hukum pengadilan sebelumnya. Alasan pembenar menurut pertimbangan hakim putusan kasasi tidak sesuai dengan keterangan mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri bahwa beliau tidak pernah memberikan keputusan surat keterangan lunas kepada Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin Arsyad Temenggung memberikan SKL ini atas kemauan dirinya sendiri dan Sjamsul Nursalim. Upaya hukum terhadap putusan yang sudah incraht melakukan pemeriksaan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali jika ada bukti baru bahwa Syafruddin melakukan tindak pidana. Putusan MA itu mestinya menguatkan putusan pengadilan negeri.','YOPANUS MARSAULI',NULL,9,11,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:57',NULL,NULL),(98,1,'TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PASAL 45 AYAT (3) JUNCTO PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN RESTORATIVE JUSTICE ','Media sosial digunakan dengan cara yang bijak oleh setiap orang, ironisnya bahwa apresiasi sebagian orang terhadap etika bermedia sosial masih sangat rendah. Hal tersebut mengakibatkan sebagian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebar fitnah, menyebarkan kabar bohong, dan lain-lain. Salah satunya perbuatan yang dilakukan oleh saksi terlapor Agung Dewi Wulansari yang diduga sebagai pelaku tindak pencemaran nama baik melalui media sosial kepada seorang calon legislatif Tina Wiryawati. Agung Dewi Wulansari memberikan komentar negatif pada laman akun Facebook Tim Pemenangan calon legislatif Tina Wiryawati, dalam kolom komentar tersebut Agung Dewi Wulansari berulangkali memberikan kalimat negatif hingga membahas suatu aib keluarga dari calon legislatif Tina Wiryawati. Sehingga permasalahan yang menarik untuk menjadi suatu kajian penelitian Legal Memorandum ini yaitu tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terhadap saksi terlapor dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan Pasal-pasal apa saja yang dapat diterapkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terhadap saksi terlapor.\r\nMetode pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang bertujuan mencari dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum positif pidana Indonesia. Tahap penelitian menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif yang menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik kesimpulan.\r\nTindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terhadap saksi terlapor dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik adalah menggunakan hak diskresi Kepolisian dengan menempuh cara mediasi (non-litigasi) terlebih dahulu. Dengan berlandaskan asas hukum pidana yaitu asas Ultimum Remedium bahwa Hukum Pidana merupakan upaya akhir dalam hal penegakan hukum pidana. Pasal-pasal yang dapat diterapkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggunakan keadilan restoratif berdasarkan syarat dan prosedur penyelesaiannya yang terdapat dalam Pasal 12 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Kapolri No Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR). Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyidik dapat bertindak dengan meneruskan sesuai proses hukum yang berlaku (litigasi).','AFRIZARDI',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:57',NULL,NULL),(99,1,'TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRES PURWAKARTA TERHADAP OBAY SUBARNA PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM LAPORAN POLISI NOMOR : LP.B/21/III/2020/JBR RES PWK ','Penelitian ini dilatar belakangi berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP.B/21/III/2020/JBR RES PWK, anggota Kepolisian dari Polres Purwakarta telah menerima laporan dari Hasan, 68 tahun beralamat di Kp. Sindangsari, RT 05/ RW 02, Kec. Bojong, Kabupaten Purwakarta. Pelapor melaporkan tersangka bernama Obay Subarna, 40 tahun yang diduga keras melakukan tindak pidana Kesusilaan terhadap anak dibawah umur kepada korban yang bernama Seli Nurdiani, 14 tahun, yang merupakan anak dari pelapor. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Penerapan Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dapat diterapkan terhadap Obay pelaku tindak pidana Kesusilaan dan tindakan Hukum apa yang dapat dilakukan oleh Penyidik Polres Purwakarta terhadap Obay pelaku tindak pidana Kesusilaan terhadap anak dibawah umur.\r\nPenulisan tugas akhir ini disusun dalam bentuk legal memorandum dengan sistematika sebagai berikut: latar belakang masalah, kasus posisi, pemeriksaan dokumen terkait, dilengkapi dengan landasan teori, pemberian legal opinion, dan ditutup dengan kesimpulan dan saran. Penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianlisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada.\r\nHasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: berdasarkan uraian-uraian dalam legal memorandum ini, penerapan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berdasarkan kepada analisis unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam Pasal tersebut dapat diterapkan terhadap tersangka Obay pelaku tindak pidana Kesusilaan karena telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana pada Pasal tersebut. Tindakan Hukum lain yang dapat dilakukan oleh Penyidik Polres Purwakarta terhadap Obay pelaku tindak pidana Kesusilaan adalah dengan menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.','DEDE YUSUF',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:57',NULL,NULL),(100,1,'PENERAPAN PASAL 263, PASAL 264, PASAL 266, DAN PASAL 55 KUHP YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL POLISI DAERAH JAWA BARAT ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA MEMASUKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK DAN PEMALSUAN SURAT ','Pelapor membeli sebidang tanah di Jalan Sriwijaya Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol Kota Bandung dengan luas 7.140 m², namun pada saat proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Bandung tidak bisa dilakukan karena berdasarkan keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bandung terdapat Sertifikat Hak Milik Nomor 3651/Cigereleng atas nama orang lain yang mempunyai lokasi tanah yang sama dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1645/Kelurahan Cigereleng atas nama Rd Tatang Sudjati dan Syamsu. Adapun permasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah bukti apa saja yang dikumpulkan oleh penyidik dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.\r\nMetode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran gramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis normatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan yang ada.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa sengketa kepemilikan tanah antara Pelapor dengan Terlapor berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik diakibatkan oleh Terlapor yang mendaftarkan tanah dengan menggunakan alat-alat bukti berupa surat yang berdasarkan keterangan palsu sehingga alat-alat bukti berupa surat yang berdasarkan keterangan palsu tersebut disita oleh penyidik untuk dijadikan bukti yang dikumpulkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polisi Daerah Jawa Barat dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Tindakan penyidik terhadap laporan Pelapor pada tanggal 20 November 2017 dengan bukti lapor Nomor LPB/1074/XI/2017/JABAR yaitu berupa penyelidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP, setelah penyidik menemukan maka dapat melakukan tindakan penyidikan berdasarkan Pasal 1 butir 2 KUHAP, yaitu untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, kemudian penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap Terlapor apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan berdasarkan Pasal 1 butir 20 KUHAP, setelah semua langkah-langkah ditempuh sesuai dengan proses acara pidana, maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh penyidik, adalah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.','DHEA PUTRI RAHAYU',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:57',NULL,NULL),(101,1,'TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DITERAPKAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN\r\nNIKAH SIRI BERDASARKAN PPRI NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA\r\nPOLRI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 279 KUHP TENTANG KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL\r\nDAN PERKAWINAN ','Setiap anggota Polri yang melakukan Nikah Siri akan diproses menurut\r\nketentuan peraturan disiplin anggota Polri. Dalam penerapan hukuman disiplin\r\nterhadap anggota Polri yang melakukan nikah Siri oleh Provos di Polda Jabar\r\nadalah dengan mencanangkan tentang perlindungan saksi orang sipil, dan\r\nKabidpropam Polda Jabar melakukan koordinasi kedepannya dengan Dir Intelkam\r\nPolda Jabar tentang Nikah Siri yang dilakukan oleh Anggota Polri untuk di Proses\r\nTindak Pidana berhubung ancaman Hukuman Tindak Pidana lebih berat dari pada\r\nHukuman Disiplin, dan melakukan pelatihan untuk meningkatkan SDM Personil\r\nProvos, serta mengajukan penambahan personil kepada pimpinan. Bahwa\r\nPenerapan Hukuman Disiplin tehadap anggota Polri yang melakukan Nikah Siri\r\noleh Provos di Polda Jabar telah berjalan sebagaimana mestinya pemberian sanksi\r\ndisiplin terhadap pelaku telah menimbulkan efek jera dan sebagai contoh bagi\r\nanggota Polda Jabar. Sebagaimana termatub dalam Peraturan Pemerintah Nomor\r\n2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dari latar belakang\r\ntersebut dapat dikemukakan beberapa permasalahan yaitu: Bagaimana Kesesuaian\r\nPerbuatan Briptu Heru Hidayatulloh dalam penerapan pasal 3 huruf (g), dan pasal\r\n5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peraturan Disiplin\r\nAnggota Polri dan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Kejahatan\r\nterhadal asal-usul dan perkawinan dan bagaimana tindakan Provos Polda Jabar\r\nterhadap perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Briptu Heru Hidayatulloh.\r\nPembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode\r\npenelitian, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi metode\r\npendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan\r\ndata, pendekatan yuridis normative dan metode analisa data.\r\nBerdasarkan dari pembahasan pendapat hukum tersebut diatas dapat\r\ndiperoleh hasil kesimpulan penulis terhadap pelaku Pasal 279 KUHP tentang\r\nkejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan akan dikenakan hukuman pidana\r\npenjara paling lama 5 tahun. Sedangkan berdasarkan PPRI No 2 Tahun 2003\r\nTentang Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia bahwa setiap anggota\r\npolri yang melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tersebut akan\r\ndikenakan hukuman disiplin. Dalam hal ini Provos Polda Jabar memberikan sanki\r\nkepada pelaku dengan dikenakannya sidang disiplin. Dalam hal ini Provos Polda\r\nJabar memberikan sanksi kepada pelaku dengan dikenakannya sidang disiplin,\r\nMutasi Demosi, Patsus 14 Hari, dan Penundaan Pangkat selama satu periode.','EKA AGUSTIANI PERTIWI',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:58',NULL,NULL),(102,1,' PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMILIKI MEYIMPAN MENGUASAI NARKOTIKA BEDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 200 / II / 2019 / POLDA JABAR ','Penelitian ini di latar belakangi berdasarkan akan Polisi nomor: LP / A / 200 /\r\n2019/Polda Jabar, pada tanggal 23 Febuari pukul 02:30 WIB anggota kepolisian dari\r\nPolda Jabar telah menangkap seorang tersangka yang bernama Devid Kirysman\r\nPantumbu umur 35 th (tiga puluh lima tahun), bertempat kejadian perkara di dekat\r\nRumah Makan Sinjay Jl. Soekarno Hatta Kel. Manjah Lega Kec. Rancasari kota\r\nBandung. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika.\r\nMetode penulisan Legal Memorendum ini menggunakan Penafsiran\r\nGramatikal yaituh menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan\r\nyang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis\r\nnormatif dihubungkan dengan para ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asasasas\r\ndan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara incorcreto,\r\npenelitian ini mengacu pada dokumen hukun berupa bahan hukum primer\r\nyaitu perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan\r\nbahan hukum sekunder, Spesifikasi ini adalah menggunakan peraturan-peraturan\r\nyang ada.\r\nHasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Penerapan Pasal 112\r\nayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 147 UU RI. Undang-Undang No. 35\r\nTahun 2019 Tentang Tentang Narkotika dan Pasal 55 KUHP dapat diterapkan karena\r\ntelah memenuhi semua unsur-unsur yang ada.','ERICK M TAUFIK',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:58',NULL,NULL),(103,1,'PENERAPAN HUKUM TERHADAP KELALAIAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG\r\nMENYEBABKAN SESEORANG MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22\r\nTAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE/7/VII/2018 TENTANG\r\nPENGHENTIAN PENYELIDIKAN ','Penghentian penyidikan merupakan salah satu alternatif penyelesaian\r\nsengketa di luar pengadilan yang diharapkan mampu berperan dalam pemeliharaan\r\nkeamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,\r\npengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya\r\nkeamanan dalam negeri. Namun yang menjadi permasalahan adalah selama ini\r\nPenghentian penyidikan dijalankan tanpa adanya ukuran yang jelas, berapa besar\r\nukuran ganti rugi, kompetensi penyidik dalam menangani penghentian penyidikan,\r\nsampai pada legalitas atau keabsahan pelaksanaan penghentian penyidikan tersebut.\r\nAdapun permasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah\r\npenghentian penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban\r\nmeninggal dunia sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ? serta bagaimanakah\r\ntindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor Cimahi terhadap\r\nseseorang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan\r\nmenyebabkan korban meninggal dunia ?\r\nMetode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran\r\ngramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan\r\nyang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis\r\nnormatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk\r\nmencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum\r\nsecara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan\r\nhukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah\r\nyang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah\r\ndeskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis\r\nmenggunakan peraturan-peraturan yang ada.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa penghentian penyidikan oleh\r\nKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi\r\nsehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penyeberang jalan\r\nmeninggal dunia, merupakan tindakan yang kurang tepat. Dasar hukum\r\npenghentian penyidikan harus sesuai dengan hal-hal yang dimaksud dalam Pasal\r\n109 ayat (2) KUHAP. Pihak Kepolisian mendasari juga penghentian penyidikan\r\nberdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 7 tahun 2018 yang dikeluarkan oleh\r\nMuhamad Tito Karnavian, hal tersebut merupakan penyimpangan dari KUHAP dan\r\nPeraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak\r\nPidana. Secara hirarki perundang-undangan, surat edaran tidak termasuk dalam tata\r\nurutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Laporan Polisi\r\nNomor 327/IX/2018/Sat Lantas, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh\r\nKepolisian Resor Cimahi terhadap pengemudi yang lalai dan menyebabkan korban\r\nmeninggal dunia yaitu penyelidikan terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut,\r\npenyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian harus sesuai dengan Pasal 1 butir 5\r\nKUHAP. Setelah dilakukan penyelidikan dan Kepolisian menemukan kelalaian\r\ndalam mengemudikan kendaraan bermotor, maka Kepolisian Negara Republik\r\nIndonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi dapat melakukan tindakan penyidikan\r\nberdasarkan Pasal 1 butir 2 KUHAP. Setelah semua langkah ditempuh sesuai\r\ndengan proses acara pidana, maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan berkas\r\nperkara kepada Kejaksaan, untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.','ERIN HERINDUANSYAH',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:58',NULL,NULL),(104,1,'TINDAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK POLDA JABAR TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPRODUK DAN PEREDARAN PUPUK TIDAK BER SNI DALAM LP : LP/1058/X/2019 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN ','Pupuk anorganik termasuk komoditas yang dilindungi, untuk memproduksinya\r\nada syarat-syarat tertentu atau standar yang harus dipenuhi sehingga Negara\r\nmenetapkan bahwa pupuk anorganik adalah salah satu komoditi yang wajib\r\nmempunyai SNI (Standar Nasional Indonesia) tujuannya adalah agar pupuk anorganik\r\nini benar-benar dapat menunjang produksi hasil pertanian menjadi bagus, hal ini diatur\r\ndalam UU No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian, UU\r\nPerindustrian, UU Perdagangan serta peraturan perundangan lainnya. Seperti halnya\r\ndalam kasus ini pelaku memproduksi dan memperjualbelikan pupuk NPK merek MH\r\n88 dan merek Berlian Ijo tanpa menggunakan Standar Nasional Indonesia, dimana hal\r\nini akan sangat merugikan para petani yang menggunakan pupuk tersebut karena\r\npupuk tersebut dibuat tidak dengan takaran yang semestinya. Pada kasus ini penyidik\r\nmenerapkan Pasal 113 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 62 Jo Pasal 8\r\nUU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 UU No.3 Tahun\r\n2014 Tentang Perindustrian Dan UU Darurat No 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan,\r\nPenuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Perpres No.15 Tahun 2011\r\nTentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dan\r\nPermenrin No. : 08/M-IND/PER/2/2014 Tentang Pemberlakuan SNI Pupuk\r\nAnorganik, tetapi penulis akan menganalisis apakah penerapan hukum oleh penyidik\r\nPolda Jabar terhadap pelaku tindak pidana persaingan usaha yang tidak mencantumkan\r\nlabel SNI pada produknya sudah tepat?dan tindakan hukum lain apakah yang dapat\r\nditerapkan pada pelaku tindak pidana produk tanpa SNI?\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam legal memorandum ini adalah\r\nmenggunakan metode penelitian yuridis normatif karena dalam penelitiannya hanya\r\nmengumpulkan data primer bahan hukum sekunder yaitu dari peraturan-peraturan\r\nperundang-undangan yang berlaku dan bagaimana penerapannya dalam suatu kasus\r\nyang sedang dalam penyidikan.\r\nPenerapan Pasal 113 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 62 Jo\r\nPasal 8 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 UU No.3\r\nTahun 2014 Tentang Perindustrian Dan UU Darurat No 7 Tahun 1955 Tentang\r\nPengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Perpres No.15 Tahun\r\n2011 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dan\r\nPermenrin No. : 08/M-IND/PER/2/2014 Tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik\r\noleh penyidik Polda Jabar terhadap kasus ini kurang tepat seharusnya penyidik\r\nmenerapkan juga pasal-pasal pidana dalam UU No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi\r\nDan Penilaian Kesesuaian. Sedangkan tindakan hukum lain yaitu selain dari\r\ndilakukannya penangkapan, penyegelan , penyidik juga harus melakukan penarikan\r\nterhadap produk pupuk anorganik tersebut serta memberikan kewajiban pada pelaku\r\nuntuk mengganti rugi pada korban yang menderita kerugian akibat menggunakan\r\npupuk anorganik yang tidak ber SNI tersebut.','FAHMI FATHUR RAHMAN CARDANA',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:08:58',NULL,NULL),(105,1,'TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20\r\nTAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55 KITAB UNDANGUNDANG\r\nHUKUM PIDANA ','Terdapat beberapa isu hukum berkenaan dengan tugas-tugas dan fungsifungsi\r\nPolisi Indonesia, dalam rangka memecahkan permasalahan rumit, polisi\r\nprofesional diperlukan. Adalah penting bagi polisi untuk memahami aturan\r\nhukum, konsep hukum dan doktrin hukum, yang telah dikembangkan, tujuannya\r\nadalah untuk menghindari kesesatan dalam penegakan hukum. Adapun\r\npermasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah terhadap Meta\r\nSusanti dan dr. Onni Habie, MARS yang diduga telah melakukan tindak pidana\r\nkorupsi dapat diterapkan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 415 KUHP serta\r\nPasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang\r\nPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan\r\nTindak Pidana Korupsi ? serta bagaimanakah tindakan hukum yang dapat\r\ndilakukan oleh Pihak Kepolisian terhadap Meta Susanti dan dr. Onni Habie,\r\nMARS yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ?\r\nMetode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran\r\ngramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan\r\nyang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis\r\nnormatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk\r\nmencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan\r\nhukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa\r\nbahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan\r\nmasalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini\r\nadalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya\r\ndianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi\r\ndana klaim BPJS UPT RSUD Lembang tahun anggaran 2017 yang diduga\r\ndilakukan oleh Meta Susanti Dan dr. Onni Habie, MARS, telah cukup memenuhi\r\nrumusan delik dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20\r\nTahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999\r\nTentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64\r\ndan Pasal 415 KUHP. Tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara\r\nRepublik Indonesia Daerah Jawa Barat, terhadap pelaku tindak pidana korupsi\r\nyaitu Meta Susanti Dan dr. Onni Habie, MARS, yaitu melakukan penyelidikan,\r\npenyidikan, penangkapan, pemeriksaan dan penahanan, serta menyerahkan berkas\r\nperkara ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.','HOKBEN GULTOM',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:09:00',NULL,NULL),(106,1,' TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRES CIMAHI TERHADAP PEMILIK\r\nAKUN RUMAH APPLE DI MARKET PLACE BUKALAPAK DIHUBUNGKAN DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR: LP.B/181/III/2020/JBR/RES CMI SERTA DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP DAN UNDANGUNDANG\r\nNOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ','Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Laporan Polisi nomor:\r\nLP.B/181/III/2020/JBR/RES CMI, yang dilaporkan seorang laki-laki bernama\r\nFebrian Akhirul Gusti pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekira jam 10.51 WIB\r\ndi RS Kawaluyaan Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung\r\nBarat telah terjadi tindak pidana penipuan secara online yang dilakukan oleh terlapor\r\nPelapak dengan nama Rumah Apple yang menjual belikan Laptop atau MacBook Pro\r\n16” (enam belas inch) seharga Rp. 33.001.989 (tiga puluh tiga juta seribu sembilan\r\nratus delapan puluh sembilan rupiah), setelah pelapor mentrasnfer jumlah uang\r\ntersebut ke PT.Bukalapak.com dengan nomor rekening 7310252527 pada Bank BCA,\r\nsampai dibuatnya Laporan Polisi barang tidak kunjung dikirimkan oleh terlapor\r\npelapak Rumah Apple. Adapun yang menjadi permasalahan hukum adalah 1) Apakah\r\nterhadap terlapor pelapak dengan nama Rumah Apple yang diduga melakukan tindak\r\npidana penipuan melalui online dapat diterapkan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 28 ayat\r\n(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi\r\nElektronik? 2) Apakah terhadap terlapor pelapak dengan nama Rumah Apple dapat\r\ndijerat dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8\r\nTahun 1999 Tentang Perlindungann Konsumen?\r\nMetode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran gramatikal\r\nyaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan\r\ndengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis normatif\r\ndihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan mencari asas-asas dan\r\ndasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-concreto,\r\npenelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu\r\nperaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang akan di\r\nbahas. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan\r\nfakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada.\r\nHasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: berdasarkan uraianuraian\r\ndalam legal memorandum ini, terhadap terlapor pelapak dengan nama Rumah\r\nApple yang diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui online dapat\r\nditerapkan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun\r\n2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena terlapor pelapak Rumah\r\nApple telah memenuhi rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal\r\n28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi\r\nElektronik. Terhadap terlapor pelapak dengan nama Rumah Apple juga dapat\r\nditerapkan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999\r\nTentang Perlindungan Konsumen. Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh\r\npihak Kepolisian dari Polres Cimahi adalah dengan melakukan penyelidikan,\r\npenyidikan, penangkapan serta melanjutkan untuk pelimpahan berkas perkara kepada\r\npihak Kejaksaan.','JUNIOR RAGA PURWADI',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:09:00',NULL,NULL),(107,1,'PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENYIARKAN BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KEONARAN DI MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL 14 ATAU 15 UU NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DALAM LAPORAN POLISI NOMOR LPB/76/I/2020/JABAR ','Penulisan tugas akhir ini dilatarbelakangi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/76/I/2020/JABAR pada tanggal 23 Januari 2020, tepatnya di Kota Bandung telah terjadi adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran dikalangan masyarakat yang dilakukan oleh petinggi organisasi Sunda Empire. Adapun permasalahan dalam karya tulis ini adalah apakah Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dapat diterapkan kepada para pelaku tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat, dan Bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana ini.\r\nLegal memorandum ini disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) yang dilengkapi dengan rekomendasi hukum serta pemecahan masalah hukum. Penulisan legal memorandum ini menggunakan metode deskriptif analitis yang menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada.\r\nHasil penulisan ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan pasal 14 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dapat diterapkan kepada para pelaku tetapi penulis merekomendasikan adanya penambahan tuntutan dengan menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, guna meyakinkan proses penyidikan, para penyidik diharuskan melibatkan ahli psikologi forensik untuk memastikan kondisi kesehatan mental pelaku.','MAISA NUR AZIZAH',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:09:00',NULL,NULL),(108,1,'TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN PAMINAL POLDA JAWA BARAT TERHADAP ANGGOTA DALMAS POLRESTABES BANDUNG YANG MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN PADA PENGAMANAN PENERTIBAN KAWASAN TAMANSARI BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 Jo. 170 KUHP ','Penulisan Legal Memorandum ini berdasarkan Laporan Informasi nomor :\r\nR/LI-81/XII//Paminal tanggal 13 Desember 2019 tentang viralnya video\r\npemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri. Pada dua video tersebut\r\ntampak seseorang yang diduga anggota Polri melakukan tindak kekerasan berupa\r\npemukulan dengan benda tumpul (tongkat), tendangan, pukulan tangan kosong\r\npada bagian wajah, punggung, dan bagian tangan korban yang diduga warga\r\nTamansari atau anggota kelompok solidaritas warga. Permasalahan hukum yang\r\ndiangkat dalam penulisan legal memorandum ini adalah, bagaimanakah tindak\r\nkekerasan yang dilakukan oleh anggota Dalmas pada pengamanan penertiban\r\nkawasan Tamansari menurut KUHP dan Tindakan hukum lain apakah yang dapat\r\ndilakukan Paminal Polda Jawa Barat terhadap pelaku kekerasan pada pengamanan\r\npenertiban kawasan Tamansari Bandung.\r\nMetode penulisan menggunakan pendekatan hukum normative, yaitu mengacu\r\npada studi kepustakaan yang ada. Dalam penulisan ini juga dipergunakan\r\npendekatan perundang-undangan (statute approach), dimana pendekatan\r\ndilakukan dengan menelaah undang-undang dan peraturan yang bersangkut paut\r\ndengan kasus hukum yang sedang diteliti.\r\nBerdasarkan hasil pembahasan dapat dikemukakan bahwa tindak kekerasan yang\r\ndilakukan oleh anggota Dalmas pada pengamanan penertiban kawasan Tamansari\r\nmenurut KUHP pada dasarnya dapat memenuhi rumusan Pasal 170 ayat (2) ke 1\r\ndan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Agar proses hukum terhadap pelaku\r\npenganiayaan tersebut dapat dilakukan masih diperlukan adanya pelaporan atau\r\npengaduan dari korban kekerasan yang disertai bukti-bukti berupa akibat yang\r\nditimbulkan yang ditimbulkan dari penganiayaan tersebut. Berkaitan dengan\r\ntindakan hukum yang dapat dilakukan Sub Paminal Bid Propam Polda Jabar\r\nadalah antara lain dengan mengembalikan anggota yang melakukan kekerasan\r\nkepada atasannya atau ankum.','RAMADHAN DWIHARJAYADI',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:09:01',NULL,NULL),(109,1,'TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PENYIDIK POLRES SUMEDANG TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ','Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Laporan Polisi nomor:\r\nLP/B/115/VII/2020/JBR/RES SMD, yang dilaporkan seorang Lelaki bernama Haris\r\nRiswandi pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 jam 10.30 WIB, telah terjadi dugaan\r\ntindak pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur dengan nama Nina Hayati.\r\nAdapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah terhadap Wawan Setiawan\r\nyang diduga melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap anak dibawah umur dapat\r\nditerapkan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas\r\nUU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan Tindakan hukum lain yang\r\ndapat dilakukan oleh penyidik Polres Sumedang. Korban dan tersangka merupakan\r\nsepasang kekasih yang sama-sama masih dibawah umur. Pada saat kasus terjadi,\r\nkorban berusia 15 belas tahun dan tersangka berusia 17 tahun. Tersangka telah\r\nmelakukan tindak pidana kesusilaan terhadap korban sebanyak 3 kali di tempat yang\r\nberbeda-beda. Keluarga dari pihak korban akhirnya melaporkan kepada pihak\r\nkepolisian tentang kejadian yang dialami oleh korban, setelah keluarga dari pihak\r\nkorban mengetahui bahwa tersangka telah melakukan tindak asusila terhadap korban.\r\nPenulisan tugas akhir ini disusun dalam bentuk legal memorandum dengan\r\nsistematika sebagai berikut: latar belakang masalah, kasus posisi, pemeriksaan\r\ndokumen terkait, dilengkapi dengan landasan teori, pemberian legal opinion, dan\r\nditutup dengan kesimpulan dan saran. Penelitian ini mengacu pada dokumen hukum\r\nberupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan\r\ndengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi\r\npenelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang\r\nselanjutnya dianlisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada.\r\nHasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: berdasarkan uraianuraian\r\ndalam legal memorandum ini, penyidik polres Sumedang dapat mengambil\r\ntindakan hukum untuk menjerat tersangka dengan pasal yang memiliki ancaman\r\nhukuman maksimal, dalam hal ini Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17\r\nTahung 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002\r\ndengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun. Namun penyidik juga\r\nharus mempertimbangkan diversi menginat pelaku masih merupakan anak di bawah\r\numur.','RIZKA ANGGUN PRAMESTI',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:09:01',NULL,NULL),(110,1,'TINDAKAN HUKUM PENYIDIK POLSEK LENGKONG POLRESTABES BANDUNG DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANAH LP/B/2647/XII/2018/POLDA JABAR/ Polrestabes Bdg ','Tindak pidana pemalsuan surat/pemalsuan dokumen yang terdapat dalam\r\nPasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana adalah tindak pidana dimana\r\nseseorang memalsukan surat/ dokumen yang dapat merugikan orang lain. Tindak\r\npidana ini cukup sering terjadi dalam masyarakat banyak pelaku tindak pidana ini\r\nyang mengambil hak orang lain demi kepentingannya sendiri dalam penelitian ini\r\nyang akan di bahas adalah tindak pidana pemalsuan akta jual beli asset tanah dan\r\nbangunan. tujuan penelitian ini adalah untuk membahas peran kepolisian dalam\r\nmengungkap kasus tindak pidana pemalsuan ini yang mana terkadang memiliki\r\nkendala dalam proses penyelidikan dan penyidikannya.\r\nMetode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan\r\nyuridis empiris yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta\r\nempiris yang diambil dari perilaku manusia, baik yang didapat dengan wawancara\r\nmaupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tindakan yang dilakukan oleh\r\npenyidik dalam mengungkap pelaku tindak pidana pemalsuan tersebut dengan\r\ncara menaikan status terlapor menjadi tersangka namun penyidik akan terus\r\nmencari alat bukti berikut petunjuk dan melaksanakan gelar perkara bersama saksi\r\nahli, jika di kemudian hari tidak mendapatkan bukti tambahan yang dapat\r\nmemperkuat tindak pidana yang di lakukan oleh pelaku maka penyidik akan\r\nmemberi kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP3) selain tidak\r\ncukup bukti perkara ini pun sudah cukup lama sehingga di khawatiran terjadinya\r\ndumas (2) Hasil penyelidikan dan saran dari saksi ahli menunjukan bahwa\r\nterlapor dapat dikenai pasal 263 KUHP karena sudah jelas bahwa dialah yang\r\nmendapat keuntungan besar dari tindakan ini, sedangkan untuk notaris tidak dapat\r\ndi kenakan pasal tindak pidana karena sampai saat ini belum di temukan bukti\r\nbahwa notaris ikut serta dalam tindak pidana ini.','SHINTA INTAN SARI',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:09:01',NULL,NULL),(111,1,'PENERAPAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN PASAL 363 KUHP JUNCTO PASAL 55 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK','Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/694/XII/2019/JBR/RESTA BESAR BANDUNG/ POLSEK CIDADAP, pada tanggal 18 Desember 2019, sekira jam 18.00 WIB anggota kepolisian dari Polsek Cidadap telah menangkap dua orang tersangka yang bernama Agus Setiawan 40 (empat puluh) tahun dan Rizki Relansah 17 (tujuh belas) tahun, bertempat kejadian perkara di bengkel vespa Brian scooter Jl. Punclut No. 209, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.\r\nMetode penulisan Legal Memorandum ini menggunakan penafsiran gramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dengan metode penelitian yurudis normatif dihubungkan dengan para ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-conreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada.\r\nHasil penelitian ini dapat disimpulkan sebegai berikut: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat diterapkan karena telah sesuai dengan prosedur dan pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP telah memenuhi unsur yang ada.','SIEDI ZALUKHU',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:09:01',NULL,NULL),(112,1,'TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM LP NOMOR : POL/465/B/VIII/2019/JBR/RESTABESAR BANDUNG/POLSEK CIDADAP ','Setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan\r\npenahanan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 21 KUHAP, namun di wilayah\r\nhukum Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Sektor Cidadap terdapat para\r\npelaku tindak pidana pemerkosaan, yaitu Usep Komarudin alias Useng, Ihsan dan\r\nAjat, yang tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian. Adapun\r\npermasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah tindakan\r\npemerkosaan yang dilakukan oleh Usep Komarudin alias Useng, Ihsan dan Ajat\r\ndapat dijerat oleh Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun\r\n2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 285 serta Pasal 55 KUHP ? serta\r\nbagaimanakah tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Kepolisian terhadap\r\nUsep Komarudin alias Useng, Ihsan dan Ajat yang telah melakukan tindakan\r\npemerkosaan terhadap Sania Witri Nurjanah ?\r\nMetode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran\r\ngramatikal dan metode penelitian yuridis normatif dihubungkan dengan pendapat\r\npara ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas dan dasar falsafah hukum\r\npositif serta menemukan hukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada\r\ndokumen hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.\r\nSpesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis.\r\nBerdasarkan rumusan delik maka perbuatan yang dilakukan oleh para\r\npelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di\r\nbawah umur, sehingga para pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 81, Pasal 82\r\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285\r\nserta Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21\r\nKUHAP para pelaku seharusnya dilakukan penahanan oleh Pihak Kepolisian.','YAYAT AGUS TOPAN',NULL,9,12,'2020-01-01','2021-01-04 10:09:01',NULL,NULL),(113,1,'TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN\r\nPENGGELAPAN DALAM BERKAS PERKARA NOMOR : LP/2735/XII/2017/JBR/POLRESTABES DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA ','Laporan dugaan atas terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan\r\nbiasanya dimulai dari persoalan perdata diantaranya dari persoalan hutangpiutang,\r\ndan oleh karena persoalan hutang-piutang ini sering juga terjadi\r\nkemacetan dalam pembayaran, sering terjadi pihak pemberi hutang meminta\r\nbantuan penyidik untuk menagih hutang yang dikemas dengan jalan laporan\r\nkepolisian, sehingga muncul kesan bahwa penyidik sebagai penagih hutang. Hal\r\nini tidak dapat terhindarkan karena setelah proses penyelidikan dan penyidikan,\r\nakhirnya hutang tersebut di bayar dan perkarapun dihentikan, sedangkan diketahui\r\nbahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan bukan termasuk delik aduan,\r\nartinya perkara ini tidak boleh dihentikan oleh penyidik. Atas hal tersebut\r\npermasalahannya adalah mengapa penyidik melakukan penyelidikan dan\r\npenyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan\r\ntindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh penyidik atas proses penyelidikan\r\ndan penyidikan tersebut.\r\nPenulisan legal memorandum ini menggunakan metode penelitian\r\nkualitatif dengan mengacu kepada dokumen hukum berupa bahan hukum primer\r\nyaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang\r\ndibahas, dan bahan hukum sekunder berupa laporan polisi dengan tidak\r\nmenggunakan rumusan dan angka-angka, kemudian alat analisis berdasarkan isi\r\nPasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dihubungkan\r\ndengan hukum acara pidana.\r\nAkhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa secara yuridis formal,\r\npenyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan\r\nterhadap semua laporan kepolisian yang diterima, namun penyidik wajib\r\nmempunyai pengetahuan yang komprehensif dari akibat tindakan penyelidikan\r\ndan penyidikan yang telah dilakukannya, artinya dengan ditingkatkannya\r\npenyelidikan menjadi penyidikan, itu menandakan bahwa memang telah terjadi\r\ndugaan tindak pidana dengan parameter telah ditemukannya minimal 2 alat bukti\r\nyang sah dan ada tersangka berikut korbannya, sehingga layak perkara yang\r\nditangani ini untuk dilanjutkan ke kejaksaan, kemudian tindakan hukum yang\r\nseharusnya dilakukan oleh penyidik terhadap perkara penipuan dan penggelapan\r\napabila dalam tahap penyilidikan telah terpenuhi dan ditingkatkan prosesnya ke\r\ntahap penyidikan, maka jika sudah lengkap semua proses penyidikannya,\r\nwalaupun antara korban dengan tersangka telah melakukan perdamaian dengan\r\nsalah satunya membayar hutangnya, penyidikan tidak boleh dihentikan karena\r\nperkara ini bukan termasuk dalam delik aduan.','ABRAM FEDRIK MANURUNG',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:02',NULL,NULL),(114,1,'TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEMILIK RUMAH DI KOMPLEKS KOTA KEMBANG PERMAI\r\nTERHADAP PT.AGRONESIA DALAM AKTA PELEPASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960\r\nTENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA ','Mayoritas orang membeli rumah dari suatu kompleks adalah sertifikatnya\r\nHGB karena kepemilikan tanah pada saat pembangunan adalah HGB, hal ini\r\nterkait dengan penyelenggara atau developer pada umumnya adalah PT.atau CV,\r\ndimana PT atau CV tersebut tidak boleh memiliki HM. Peningkatan ke HM dapat\r\ndilakukan setelah terjadi BN dari PT atau CV tersebut kepada penghuni rumah.\r\nDalam penelitian ini ternyata HGB ini berdiri diatas HPL, karena setelah\r\ndevelopernya dihentikan karena wanprestasi muncul PT.Agronesia selaku\r\npenyelenggaran perumahan tersebut, dimana PT.Agronesia ini adalah BUMD\r\nJabar, Atas hal tersebut permasalahannya adalah tindakan hukum apa yang dapat\r\ndilakukan oleh para penghuni rumah di kompleks KKP untuk permohonan\r\npeningkatan HGB menjadi HM, dan Upaya apa yang dapat dilakukan oleh para\r\npenghuni rumah di kompleks KKP untuk memperoleh hak milik atas tanah dan\r\nbangunannya .\r\nPenulisan legal memorandum ini menggunakan metode penelitian\r\nkualitatif dengan mengacu kepada dokumen hukum berupa bahan hukum primer\r\nyaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang\r\ndibahas, dan bahan hukum sekunder berupa akta pelepasan hak dengan tidak\r\nmenggunakan rumusan dan angka-angka, kemudian alat analisis berdasarkan\r\nhukum perdata dan hukum agraria, khususnya terhadap tanah HGB diatas HPL\r\nyang dimohon untuk menjadi HM dan HGB murni.\r\nHasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa tindakan hukum yang harus\r\ndilakukan oleh para penghuni rumah adalah melakukan semua tindakan\r\nadministratif berupa mendatangi dan/atau menyurati semua lemabaga atau instansi\r\nterkait dengan permohonan peningkatan hak ex.HGB menjadi HM atau ke HGB\r\nmurni untuk ruko, dengan didasari alasan-alasan hukum yang kuat dan\r\nkomprehensif dibidang hukum pertanahan, khususnya mengenai persyaratan\r\npeningkatan HGB diatas tanah HPL ke HM selanjutnya upaya hukum yang dapat\r\ndilakukan oleh para penghuni rumah adalah dengan cara upaya hukum biasa dan\r\nluar biasa jika diperlukan.','ANDRI DESMAN ASIDO',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:02',NULL,NULL),(115,1,'TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN POLRES PURWAKARTA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A-46/I/JABAR/RES.PWK DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) ','Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Laporan Polisi nomor:\r\nLP/A46/I/2019/Jabar/Res Pwk, pada tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 08.00\r\nWIB anggota Sat Reserse Narkoba dari Polres Purwakarta telah menangkap seorang\r\ntersangka yang bernama Ina Sri Rahayu binti Usep Kanaludin, bertempat kejadian\r\nperkara di Kp. Krajan RT. 11 RW. 03 Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao,\r\nKabupaten Purwakarta. Tersangka tertangkap tangan telah memiliki, menyimpan\r\nserta menguasai dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabusabu.\r\nDalam kasus ini penyidik menetapkan, tersangka Ina Sri Rahayu binti Usep\r\nKanaludin dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat (2) Undang-\r\nUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.\r\nPenulisan tugas akhir ini disusun dalam bentuk legal memorandum\r\nmenggunakan pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif\r\nanalitis yang bertujuan menemukan hukum in concreto, yang didasarkan pada data\r\nyang diperoleh dari studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara yuridis\r\nkualitatif.\r\nHasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Penerapan Pasal 114\r\nayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Penyidik\r\ndari Polres Purwakarta telah dianggap tepat, hal ini ditinjau dari uraian yang telah\r\ndisampaikan perihal terpenuhinya unsur-unsur Pasal tersebut oleh tersangka dikaitkan\r\ndengan keterangan-keterangan yang tersangka sampaikan dalam berita acara\r\npemeriksaan di hadapan Penyidik Polres Purwakarta. Sedangkan penerapan Pasal 112\r\nayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Penyidik\r\ndari Polres Purwakarta tidak dapat menjerat tersangka untuk dijatuhi hukuman\r\npidana, hal ini ditinjau dari uraian yang telah disampaikan mengenai tidak\r\nterpenuhinya salah satu unsur Pasal tersebut oleh tersangka dikaitkan dengan\r\nketerangan-keterangan yang tersangka sampaikan dalam berita acara pemeriksaan di\r\nhadapan Penyidik Polres Purwakarta. Selain itu Penyidik Satuan Reserse Narkoba\r\nPolres Purwakarta dapat menerapkan Pasal Penyertaan yaitu Pasal 56 Kitab Undang-\r\nUndang Hukum Pidana terhadap tersangka. Tindakan hukum lain yang dapat\r\ndilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta adalah dengan\r\nmencari tersangka bernama Medi sebagai pemilik narkoba tersebut. Pengembangan\r\ndalam kasus narkoba seharusnya dapat menemukan pemilik langsung atau pemasok\r\nutama (bandar) agar dapat memutuskan rantai peredaran narkoba.','DERA MIRADITYA',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:02',NULL,NULL),(116,1,'TINDAKAN HUKUM MENGENAI PENGUSAHA PABRIK KEMBANG API YANG MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ','Kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak yang kian marak di era modern seperti saat ini. Kasus perusahaan kembang api yang mempekerjakan anak dibawah umur, menjadi salah satu kurangnya kesadaran pihak terkait akan perlindungan anak sebagai tonggak terjaminnya hak dan kewajiban anak sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penulis mengangkat dua permasalahan hukum yaitu bagaimana penerapan hukum pengusaha pabrik kembang api yang mempekerjakan anak di bawah umur dan bagaimana perlindungan hukum bagi anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik kembang api sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.\r\nPenulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan penelitian deskriptif analitis. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan cara memperhatikan data yang digunakan sebagaimana adanya, dengan menggunakan teknik pengumpulan data secara studi dokumen, kemudian dianalisa secara yuridis kualitatif dengan menghasilkan suatu kesimpulan.\r\nHasil dalam penelitian ini adalah penerapan hukum pengusaha pabrik kembang api yang mempekerjakan anak di bawah umur tercantum dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pengusaha yang mempekerjakan anak dikenakan sangsi pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak melarang adanya perusahaan atau tempat kerja yang mempekerjakan anak. Terlebih lagi tempat kerja seperti pabrik petasan tergolong berat dan berbahaya bagi anak.','DEWI AGUSTINA HUTAGALUNG',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:02',NULL,NULL),(117,1,'TINDAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL BARANG DENGAN MEREK DAGANG YANG DIPALSUKAN\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Terdapat beberapa isu hukum berkenaan dengan tugas-tugas dan fungsifungsi\r\nPolisi Indonesia, dalam rangka memecahkan permasalahan rumit, polisi\r\nprofesional diperlukan. Adalah penting bagi polisi untuk memahami aturan\r\nhukum, konsep hukum dan doktrin hukum, yang telah dikembangkan, tujuannya\r\nadalah untuk menghindari kesesatan dalam penegakan hukum. Adapun\r\npermasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah tindakan Pihak\r\nKepolisian yang menjerat Ihin Solihin dan Rian Nuryana dengan Pasal 100, Pasal\r\n101, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan\r\nIndikasi Geografis telah tepat ? serta tindakan hukum apakah yang seharusnya\r\ndilakukan oleh Pihak Kepolisian terhadap Ihin Solihin dan Rian Nuryana ?\r\nMetode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran\r\ngramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan\r\nyang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis\r\nnormatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk\r\nmencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan\r\nhukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa\r\nbahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan\r\nmasalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini\r\nadalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya\r\ndianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan pihak Kepolisian yang\r\nmenjerat Ihin Solihin dengan Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20\r\nTahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terkesan dipaksakan oleh\r\npihak Kepolisian, karena Ihin Solihin tidak memenuhi unsur-unsur rumusan delik\r\nyang terdapat dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun\r\n2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ihin Solihin hanya\r\nmemperdagangkan barang berupa sandal gunung dengan merek eiger palsu, dan\r\nIhin Solihin tidak memproduksi sandal gunung dengan merek eiger palsu tersebut.\r\nKemudian merek eiger tidak bisa dikategorikan sebagai indikasi geografis, karena\r\nsyarat-syarat indiksi geografis yang ditegaskan dalam Pasal 101 Undang-Undang\r\nNomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak terpenuhi\r\noleh merek eiger. Tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian\r\nterhadap Ihin Solihin dan Rian Nuryana berupa penerapan Pasal 102 Undang-\r\nUndang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan\r\nlangkah yang tepat, karena Ihin Solihin dan Rian Nuryana telah memenuhi\r\nrumusan delik yang terdapat dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun\r\n2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Langkah selanjutnya pihak\r\nKepolisian dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan\r\nselanjutkan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa.','DIUN M. TURNIP',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:03',NULL,NULL),(118,1,' TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN MASSAL BERDASARKAN PASAL 170 AYAT (2) BUTIR 3e KUHP DALAM LAPORAN POLISI NOMOR: LP.B/169/VI/2019/JABAR/RES.CIMAHI ','Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Laporan Polisi nomor:\r\nLP.B/169//VI/2019/ JABAR/ Res.Cimahi pada tanggal 5 Juni 2019, terjadi tindak\r\npidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di\r\nmuka umum pada tanggal 4 Juni 2019 sekitar pukul 23.15 Wib, bertempat di\r\ndepan Toko Mesra Cell komplek pertokoan alun-alun Cimahi, Jalan Alun-Alun\r\nTimur RT.01 / RW. 04 Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota\r\nCimahi. Adapun permasalahan dalam penelitia ini adalah apakah para pelaku yang\r\ndiduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan Massal dapat diterapkan Pasal\r\n170 ayat (2) angka 3e KUHP, dan bagaimana tindakan hukum yang dapat\r\ndilakukan penyidik yang berhubungan dengan Pengeroyokan Massal yang\r\nmengakibatkan kematian\r\nPenulisan tugas akhir ini disusun dalam bentuk legal memorandum dengan\r\nsistematika sebagai berikut: latar belakang masalah, kasus posisi, pemeriksaan\r\ndokumen terkait, dilengkapi dengan landasan teori, pemberian legal opinion, dan\r\nditutup dengan kesimpulan dan saran. Penelitian ini mengacu pada dokumen\r\nhukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang\r\nberkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder.\r\nSpesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan faktafakta\r\nyang selanjutnya dianlisis menggunakan peraturan perundang-undangan\r\nyang ada.\r\nHasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Penerapan Pasal 170\r\nayat (2) angka 3e KUHP Tindak Pidana Pengeroyokan Massal dapat diterapkan\r\nkepada tersangka. Perlu kecermatan dan ketelitian dalam penerapan pasal\r\nterhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, karena bisa\r\nmenggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP, tapi kalau tidak cermat bisa saja\r\nmenyentuh ketentuan Pasal 351. Penyidik dapat pula menggunakan Pasal 170\r\nAyat 2 ke-3 jo Pasal 338 KUHP sebagai tuntutan terhadap tersangka dikarenakan\r\nunsur kesengajaan merampas nyawa korban','IMAM SUWANGSA GUMILAR',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:03',NULL,NULL),(119,1,' TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH POLRES CIMAHI TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN DIHUBUNGKAN DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR: LP. B/394/IX/2018/ JBR/RES.CMH/Sek. Lembang ','Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP.\r\nB/349/IX/2018/JBR/Res.CMH/Sek. Lembang, yang dilaporkan seorang laki-laki\r\nbernama Asep Suhendar pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 jam 16.30 WIB,\r\ntelah terjadi tindak pidana pembunuhan oleh anak AR terhadap Ella Nurhayati.\r\nAdapun permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah terhadap anak AR yang\r\ndiduga melakukan tindak pidana pembunuhan dapat diterapkan Pasal 338 Kitab\r\nUndang-undang Hukum Pidana dan bagaimana tindakan hukum terhadap anak AR\r\nmenurut dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan\r\nAnak.\r\nPenulisan tugas akhir ini disusun dalam bentuk legal memorandum dengan\r\nsistematika sebagai berikut: latar belakang masalah, kasus posisi, pemeriksaan\r\ndokumen terkait, dilengkapi dengan landasan teori, pemberian legal opinion, dan\r\nditutup dengan kesimpulan dan saran. Penelitian ini mengacu pada dokumen hukum\r\nberupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan\r\ndengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi\r\npenelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang\r\nselanjutnya dianlisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada.\r\nHasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pasal 338 Kitab Undangundang\r\nHukum Pidana penulis anggap dapat diterapkan terhadap anak AR yang\r\ndiduga melakukan tindak pidana pembunuhan, hal ini ditinjau dari uraian yang telah\r\npenulis sampaikan perihal terpenuhinya unsur-unsur pasal tersebut oleh tersangka\r\ndikaitkan dengan keterangan-keterangan saksi dan ahli dalam berita acara\r\npemeriksaan serta hasil olah TKP. Tindakan Hukum terhadap anak AR telah sesuai\r\ndengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, meski\r\ndiketahui dari keterangan saksi ahli bahwa tersangka anak AR mengalami gangguan\r\ndisabilitas, namun penyidik tidak berwenang membebaskannya, karena hal tersebut\r\nmerupakan ranah kewenangan daripada hakim. Oleh karena itu penerapan Pasal 44\r\nterhadap tersangka anak AR diterapkan oleh putusan pengadilan, hal ini sesuai\r\ndengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak\r\nyang mengharuskan agar diupayakan kemerdekaan tersangka anak tidak terenggut,\r\ndengan penerapan Pasal ini maka tersangka anak AR tidak harus mendekam di\r\npenjara tapi mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa.','INTAN SARIYENTI',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:03',NULL,NULL),(120,1,' TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLSEK KIARACONDONG TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN KUHP ','Penyimpangan tingkah laku atau sering terjadinya suatu pelanggaran\r\nterhadap norma – norma atau kaidah – kaidah hukum yang dilakukan oleh\r\nmasyarakat umum atau masyarakat sipil disebabkan oleh karena beberapa faktor\r\ndiantaranya rendahnya upah kerja serta gaya dan cara hidup yang berlebihan\r\nsebagai contoh tersangka Erik Teguh Supriatno diketahui pada hari Sabtu, tanggal\r\n02 bulan Februari tahun 2019 sekitar jam 23.00 Wib di Perusahan PD. Aman Dan\r\nMaju Jl. Ibrahim Adjie No. 79 Rt. 01 / 10 Kelurahan Babakan Surabaya\r\nKecamatan Kiaracondong Kota Bandung telah melakukan tindak pidana\r\nPenggelapan berupa uang milik Perusahan PD. Aman Dan Maju kurang lebih\r\nsebesar Rp. 111.403.500.- ( seratus sebelas juta empat ratus tiga ribu lima ratus\r\nrupiah ) yang telah ditarik oleh tersangka Erik Teguh Supriatno yang merupakan\r\nsalah satu karyawan dibagian sales order dan penarikan uang, dimana uang\r\ntersebut oleh tersangka Erik Teguh Supriatno sebagian tidak disetorkan ke\r\nPerusahan PD. Aman Dan Maju malahan sebagian uang tersebut dipergunakan\r\nuntuk keperluan sendiri atau pribadi, sebagaimana ditemukannya barang bukti\r\nsebanyak 23 ( dua puluh tiga ) lembar faktur penjualan yang berlogo AnM ( Aman\r\nDan Maju ) yang di tandatangani oleh pemilik toko langsung, disini penulis\r\nmenjelaskan pula bahwa terhadap tersangka Erik Teguh Supriatno Penyidik\r\nPolsek Kiaracondong telah menerapkan Pasal 372 KUH.Pidana dimana tidak ada\r\nhubungan dengan pekerjaan / jabatan maka dari itu seharusnya tersangka Erik\r\nTeguh Supriatno dapat dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana dikarenakan\r\ntersangka adanya hubungan pekerjaan yaitu selaku karyawan PD. Aman Dan Maju\r\ndibagian sales order dan penarikan uang.\r\nPenyusunan Legal Memorandum ini penulis melakukan penelitian dengan\r\nmenggunakan metode Yuridis normatif bertujuan untuk mencari hukum positif,\r\nadapun penelitian yang dilakukan adalah penelitian Deskritif analis guna\r\nmemperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai norma hukum,\r\nasas hukum dan pengertian yang terdapat dalam peraturan hukum yang berlaku.\r\nHasil penelitian yang diperoleh dalam penyusunan Legal Memorandum ini,\r\nmenunjukan telah terjadinya kesalahan dalam menerapkan hukum oleh penyidik\r\nKepolisian Sektor Kiaracondong sesuai dalam Laporan Polisi LP / B / 75 / II /\r\nPolsek dimana mencantumkan Pasal 372 KUH. Pidana, unsur yang terkandung\r\ndidalamnya yaitu barang siapa, dengan sengaja melawan hukum, memiliki barang\r\nsesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang\r\ntersebut ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan seharusnya yang lebih\r\ntepat mencantumkan unsur Pasal 374 KUH. Pidana mengenai penggelapan dalam\r\njabatan dikarenakan unsur yang terkandung didalam Pasal 374 KUH. Pidana yaitu\r\nkarena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat\r\nupah dimana tersangka Erik Teguh Supriatno merupakan karyawan PD. Aman\r\nDan Maju yang diberi jabatan sebagai sales order dan penarikan uang.','KHOLIFA AGUSTIAN',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:03',NULL,NULL),(121,1,'TINDAKAN HUKUM PENYIDIK POLRES BANDUNG TERHADAP KEALPAAN YANG MENYEBABKAN\r\nHILANGNYA NYAWA ORANG LAIN BERDASARKAN PASAL 359 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22\r\nTAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ','Kasus kematian (alm) Ajeng Yuliani Ratna Dewi (26) warga dusun\r\nMandalangu RT 02 RW 07 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor telah berada\r\ndalam proses penyidikan dengan kondisi perkara yang dikategorikan sulit,\r\nsehingga perkara ini mengalami banyak perpanjangan waktu dalam proses\r\nmanajemen penyidikan Kepolisian. Proses perpanjangan waktu penyidikan ini\r\ndiharapkan Kepolisian agar dapat mendapatkan titik terang dalam mencari\r\nkebenaran materil dan formilnya , dari kasus posisi direkomendasikan tentang\r\npermasalahan hukum yang ada yaitu bagaimanakah penerapan Pasal 359 KUHP\r\nterhadap tersangka telah sesuai dengan kewenangan penyidik ? dan tindakan\r\nHukum apakah yang dilakukan terhadap pelaku yang karena kealpaannya\r\nmenyebabkan hilangnya nyawa orang lain ?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu data yang\r\ndigunakan berdasarkan perundang-undangan sebagai sumber hukum primer, dan\r\ndoktrin azas dan kaidah sebagai sumber sekunder, undang-undang yang terkait\r\ndalam karya ilmiah ini adalah unsur Pasal 359 KUHP dan Pasal 310 Jo 311\r\nUndang-undang no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.\r\nPenerapan Pasal 359 KUHP Terhadap Tersangka Tidak Sesuai Dengan\r\nKewenangan Penyidik pidana umum, penerapan pasal 359 ini dalam acara\r\npenyelesaiannya tidak ada standarisasi atau batasan penetapan unsur kelalaian\r\nyang menyebabkan kematian yang jelas sehingga dengan gelar perkara dan\r\npetunjuk Jaksa penuntut umum sebagai alat bukti maka alihkannya berdasarkan\r\nazas lex specialis pada proses penyidikan kecelakaan lalu lintas berdasarkan\r\ndiskresi, kemudian Tindakan Hukum Penyidik terhadap Pelaku Yang Karena\r\nKealpaannya Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain adalah dengan\r\nmempertimbangkan tidak dilakukannya penahanan dan antisipasi dilakukannya\r\npraperadilan adapun tidak dilakukannya penahanan adalah adanya dasar\r\npertimbangan non yuridis adalah Iwan Hermawa dapat kooperatif wajib lapor dan\r\ndimungkinkan adanya perdamaian dengan pihak keluarga korban Ajeng\r\nDirekomendasikan pada Penyidik Polres Bandung untuk mengantisipasi\r\nmanajemen penyidikan dalam menghindari praperadilan serta diaplikasikannya\r\npenyelesaian mediasi ditingkat penyidikan pidana umum , dan merekomendasikan\r\ndibentuknya Perkap tata cara mediasi kecelakaan lalu lintas dengan menyesuaikan\r\npada dan substansi gsnti rugi yang tidak menghilangkan unsur pidana pada diri\r\nIwan Hermawan.begitu seperti dalam regulasi Pasal 236 UULLAJ tentang ganti\r\nrugi dalam persidangan kecelakaan lalu lintas.','KIKI HERMAWAN',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:04',NULL,NULL),(122,1,'TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP/156/VI/2018/POLSEK ','Profesionalitas Kepolisian dalam menghadapi peristiwa pidana tetap\r\ndijaga, dengan semakin meningkatnya premanisme di daerah perkotaan maka\r\npihak Kepolisian bekerja ekstra dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.\r\nAdapun permasalahan penelitian dalam legal memorandum ini adalah\r\nbagaimanakah penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap Nana Sobarna alias\r\nUjang Beruk telah tepat dan tindakan hukum apakah yang dapat dilakukan oleh\r\nPolri Sektor Astanaanyar terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang\r\ndilakukan oleh Nana Sobarna alias Ujang Beruk kepada Adi Setiawan.\r\nMetode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran\r\ngramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan\r\nyang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis\r\nnormatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk\r\nmencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan\r\nhukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa\r\nbahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan\r\nmasalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini\r\nadalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya\r\ndianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana penganiayaan yang\r\ndilakukan oleh Nana Sobarna alias Ujang Beruk terhadap Adi Setiawan sudah\r\ncukup untuk memenuhi rumusan delik yang terdapat pada Pasal 351 KUHP.\r\nUnsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP dapat diterapkan kepada Nana Sobarna alias\r\nUjang Beruk, karena dalam hal ini Nana Sobarna alias Ujang Beruk telah\r\nmelakukan pemukulan kepada Adi Setiawan. Tindakan hukum yang dapat\r\ndilakukan oleh Polri Sektor Astanaanyar, terhadap Nana Sobarna alias Ujang\r\nBeruk yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Adi Setiawan\r\nadalah terlebih dahulu melakukan penyelidikan sesuai dengan Pasal 1 butir 5\r\nKUHAP, kemudian dapat ditingkatkan menjadi upaya penyidikan berdasarkan\r\nPasal 1 butir 2 KUHAP, dan dapat dilakukan penangkapan terhadap Nana\r\nSobarna alias Ujang Beruk seperti yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP dan juga\r\ndapat dilakukan penahanan yang diatur dalam Pasal 20 KUHAP, setelah semua\r\nlangkah-langkah ditempuh sesuai dengan proses acara pidana, maka langkah\r\nselanjutnya adalah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, untuk\r\ndilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Nana Sobarna alias\r\nUjang Beruk sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Adi Setiawan.','TRI HARJONO',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:04',NULL,NULL),(123,1,'TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PENYIDIK POLRES PURWAKARTA DALAM MENANGANI TINDAK\r\nPIDANA KESUSILAAN DALAM LAPORAN POLISI NOMOR:LP/B/198/III/2019/Jbr/ResPwk DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK','Penelitian ini dilatarbelakangi Berdasarkan Laporan Polisi nomor:\r\nLP/B/198/III/2019/Jbr/Res Pwk, pada tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 20.40 WIB\r\nanggota Kepolisian dari Polres Purwakarta telah menangkap seorang tersangka yang\r\nbernama Dies Wellizon bin Damiri Alias Ijon 35 (tiga puluh lima) tahun, bertempat\r\nkejadian perkara di Gg. Kaum, Kel. Cipaisan, Kec. Purwakarta, Kabupaten\r\nPurwakarta. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap\r\nanak. Dari uraian keterangan pada berita acara pemeriksaan dapat diambil identifikasi\r\nmasalah sebagai berikut : a. Apakah terhadap Dies Wellizon bin Damiri Alias Ijon\r\nyang diduga melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap anak dapat diterapkan\r\nPasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002\r\nTentang Perlindungan anak? Dan b. Apakah Faktor Penghambat Penyidik Dalam\r\nMenangani Anak Berkebutuhan Khusus Yang Menjadi Korban Persetubuhan Anak?\r\nTerhadap identifikasi masalah tersebut di atas, penulis menguraikan pendapat\r\nhukum bahwa penerapan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014\r\nTentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan\r\nAnak telah tepat karena telah Tersangka telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal.\r\nSelanjutnya, faktor penghambat dalam kasus ini adalah korban merupakan seseorang\r\ndengan kebutuhan khusus, korban mengalami gangguan pendengaran (tuna rungu)\r\ndan juga gangguan dalam berbicara (tuna wicara).\r\nHasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Penerapan Pasal 81 ayat\r\n(1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang\r\nNo. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dirasa telah tepat karena telah\r\nmemenuhi semua unsur-unsur yang ada. Selain itu, dapat pula menjerat tersangka\r\ndalam kasus ini dengan Pasal 46 Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang\r\nPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk faktor penghambat yaitu\r\nkesulitan berkomunikasi antara saksi korban dengan pihak penyidik menimbulkan\r\nkesulitan saksi penyandang disabilitas dalam memberikan keterangan maka\r\ndibutuhkan penerjemah bahasa isyarat yang sering digunakan oleh saksi penyandang\r\ndisabilitas untuk berkomunikasi dengan pihak penyidik yang dihadirkan sendiri oleh\r\nsaksi atau dari pihak penyidik','VIVIE SHANDY',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:04',NULL,NULL),(124,1,'TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN LAPORAN POLISI\r\nNOMOR : LP/63/XI/2018/SEKTOR BOJONGLOA KIDUL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG\r\nHUKUM PIDANA ','Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari Kepolisian yang\r\ndiatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa dalam hal\r\npenyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa\r\ntersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi\r\nhukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka\r\natau keluarganya. Adapun permasalahan penelitian dalam legal memorandum ini\r\nmengenai penghentian penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan serta\r\ntindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh Polri Daerah Jawa Barat Resor\r\nKota Besar Bandung Sektor Bojong Loa Kidul terhadap pelaku tindak pidana\r\npenganiayaan yang dilakukan oleh Herlan Pelani alias Yayang bin Dadang Suganda\r\nkepada Heara Halawa.\r\nMetode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran\r\ngramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan\r\nyang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis\r\nnormatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk\r\nmencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum\r\nsecara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan\r\nhukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah\r\nyang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah\r\ndeskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis\r\nmenggunakan peraturan-peraturan yang ada.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa penghentian penyidikan terhadap\r\ntindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Herlan Pelani alias Yayang bin\r\nDadang Suganda kepada Heara Halawa tidak dapat dilakukan karena penghentian\r\npenyidikan harus berdasarkan alasan-alasan yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (2)\r\nKUHAP, dan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Herlan Pelani alias\r\nYayang bin Dadang Suganda tidak terdapat alasan-alasan untuk dapat\r\ndihentikannya penyidikan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 109 ayat (2)\r\nKUHAP. Tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh Polri Daerah Jawa\r\nBarat Resor Kota Besar Bandung Sektor Bojong Loa Kidul terhadap pelaku tindak\r\npidana penganiayaan yang dilakukan oleh Herlan Pelani alias Yayang bin Dadang\r\nSuganda kepada Heara Halawa yaitu dengan melakukan penyelidikan sesuai\r\ndengan Pasal 1 butir 5 KUHAP, setelah dilakukan penyelidikan dan Polri Daerah\r\nJawa Barat Resor Kota Besar Bandung Sektor Bojong Loa Kidul menemukan\r\nperistiwa tindak pidana, maka Polri Daerah Jawa Barat Resor Kota Besar Bandung\r\nSektor Bojong Loa Kidul dapat melakukan tindakan penyidikan berdasarkan Pasal\r\n1 butir 2 KUHAP.','YAYAN SUGIANTO',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:04',NULL,NULL),(125,1,'TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PENYIDIK NARKOTIKA POLDA JABAR TERHADAP PELAKU PEREDARAN OBAT GELAP DALAM LAPORAN NOMOR: LP/A/648/VII/2018/POLDA JABAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN ','Tersangka tanggal 17 juli 2018 ditangkap setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Jabar di apotek kayas Jalan Raya Lawanggada No. 65 Kota Cirebon didapati 2 (Dua) bungkus pelastik bening berisikan obat merek zenith berisikan 371 butir yang tidak memiliki ijin edar dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kahsiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersangaka diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 196 Jo Pasal 198, Undang-Undang Nomor 36 2009 Tentang Kesehatan, Balai Peengawasan Obat dan Makanan (selajutnya disingkat BPOM) Bandung Jawa Barat, obat merek Zenith yang beratnya sebanyak 1213,98 gram mengandung bahan aktif Karisoprodol, dan acetaminophen termasuk dalam obat terlarang menurut Permenkes pada tanggal 29 maret 2018 UU Kesehatan No 7 Tahun 2018 obat zenith resmi menjadi gol 1 narkotika permasalahanya kewenangan apa yang dimiliki penyidik dalam Tindak Pidana Kesehatan, sedangkan perkara ini sudah berjalan 1 tahun lamanya. Berdasarkan Kasus seperti itu, penulis mengajukan permasalahan hukumnya, kewenangan apa yang dimiliki oleh penyidik Polda Jabar dalam Tindak Pidana Kesehatan, dan tindakan apa yang dapat dilakukan penyidikNarkotika Polda Jabar dalam Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/648/VII/2018/Polda Jabar.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative kualitatif yang menitikberatkan pada penelitian data kepustakaan (data sekunder) guna mengetahu ketentuan apa yang dapat dilakukan penyidik untuk tindak pidana kesehatan, khususnya adalah peredaran gelap obat-obatan\r\nPenyidik Narkotika Polda Jabar telah melakukan penyidikan dalam dugaan tindak pidana peredaran obat gelap berdasarkan UU Kesehatan dikarenakan penanganannya terhadap perkara ini seharusnya dilakukan oleh PPNS di bidang kesehatan, yaitu penyidik PPNS di Dinkes Cirebon dimana keberadaan penyidik Polisi hanya sebatas Korwas saja. Karena menurut KUHAP, penyidik Polisi terhadap perkara yang tunduk diatas kewenangannya dalam kewenangan PPNS terkait, maka yaitu penyidik polisi berkededukan sebagai penyidik utama yaitu hasil penyelidikan dan penyidikan PPNS tersebut baru diserahkan ke penyidik Polisi untuk diajukan ke pihak penuntutan, Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh penyidik Narkotika Polda Jabar adalah menyerahkan berkas perkara ini ke PPNS Dinkes Cirebon untuk dilakukan penyidikan.','YUSUP ILHAMSYAH',NULL,9,12,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:04',NULL,NULL),(126,1,'PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1258K/PID.SUS/2016 TENTANG PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ','Di Indonesia, sifat dan bentuk korupsi sudah sistemik, sehingga menjadikan\r\nsetiap upaya pemberantasan tidak otomatis mudah dilakukan hanya karena\r\nperubahan konstalasi politik yang demokratis. Korupsi sangat erat hubungannya\r\ndengan faktor penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan\r\nseseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga\r\ntindakan tersebut merugikan perekonomian dan keuangan negara. Salah satu\r\nperistiwa penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan\r\nseseorang sebagai pejabat yang menyimpang yaitu kasus korupsi yang menimpa\r\nDrs. H. Alex Tahsin Ibrahim selaku Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan pada\r\nPengadilan Negeri Bandung dengan jabatan Wakil Sekretaris. Drs. H. Alex Tahsin\r\nIbrahim merupakan perantara/makelar/calo dalam hal ganti rugi lahan yang\r\nmenyalahi aturan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana\r\nKorupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg\r\nDrs. H. Alex Tahsin Ibrahim dinyatakan tidak bersalah, namun setelah diajukan\r\nupaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung maka\r\nHakim Mahkamah Agung memberi putusan bersalah terhadap Drs. H. Alex Tahsin\r\nIbrahim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1258K/PID.SUS/2016.\r\nBerdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah\r\npertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor\r\n1258K/PID.SUS/2016 serta apakah Aparatur Sipil Negara dapat menjadi perantara\r\n(makelar) untuk mendapatkan keuntungan.\r\nPembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis\r\nnormatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum\r\npositif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini\r\nadalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,\r\nmelainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana.\r\nTeknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh\r\ndata sekunder serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan non-yuridis yang\r\ndilakukan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1258K/PID.SUS/2016\r\ntelah sesuai. Namun, dari segi pertimbangan yuridis pertimbangan Hakim\r\nMahkamah Agung dalam Putusan No. 1258K/PID.SUS/2016 masih kurang\r\nutamanya dari pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa Drs. H. Alex\r\nTahsin Ibrahim. Mahkamah Agung seharusnya juga menggunakan Pasal 5 ayat (2)\r\npoint j Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,\r\nkarena terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim telah menyalahgunakan jabatan untuk\r\nmendapat atau mencari keuntungan sendiri. Hakim Mahkamah Agung seharusnya\r\njuga mempertimbangkan Pasal 4 point 2 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53\r\nTahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. Larangan bagi Aparatur Sipil Negara\r\nyang menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan tersirat dalam\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri\r\nAparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan menyangkut kewajiban dan\r\nlarangan dalam peraturan pemerintah tersebut dijatuhi hukuman disiplin, meliputi\r\nhukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.','AMUNG KOSWARA',NULL,9,11,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:05',NULL,NULL),(127,1,'ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 144/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.BDG DALAM KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN','Sejatinya manusia membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dirinya\r\nsendiri beserta keluarganya. Seseorang mendapatkan pekerjaan bisa dengan usaha sendiri\r\nmaupun mengikatkan dirinya pada perusahaan/swasta. Hubungan kerja antara pekerja\r\ndengan pengusaha tidak selamanya dapat berlangsung. Pemutusan Hubungan Kerja diatur\r\ndalam pasal 150 sampai pasal 172 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang\r\nketenagakerjaan, termasuk alasan-alasan melakukan pemutusan hubungan kerja. Salah\r\nsatu alasan pemutusan hubungan kerja adalah ketika pekerja dianggap melakukan\r\nkesalahan berat seperti yang tercantum dalam pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor\r\n13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal pekerja melakukan kesalahan berat,\r\npengusaha sering melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, padahal Pasca\r\nJudicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012/PUU-I/2003, pasal 158\r\ndinyatakan bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai\r\nkekuatan hukum yang mengikat. Pada dasarnya kesalahan berat yang diatur dalam pasal\r\n158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk dalam\r\nkategori perbuatan melanggar hukum atau kejahatan yang diatur dalam buku kedua Kitab\r\nUndang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh karena itu Pengusaha tidak bisa lagi\r\nmelakukan PHK terhadap Pekerja yang melakukan kesalahan berat (tindak pidana) di\r\ntempat kerja sebelum adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap\r\n(inkracht) yang menyatakan Pekerja terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana di\r\ntempat kerja.\r\nPenulisan studi kasus ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang\r\ndititik beratkan pada data sekunder yaitu melalui Studi kepustaaan dengan cara teknik\r\npengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literaturliteratur,\r\ncatatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah\r\nyang akan dipecahkan. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni\r\ndengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan\r\nangka-angka.\r\nBerdasarkan analisis terhadap putusan Nomor :114/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.BDG\r\nPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus\r\ndiperoleh hasil bahwa harus menentukan gugatan dengan berhati-hati, tepat dan teliti.\r\nBerdasarkan persyaratan isi gugatan terdapat dalam pasal 8 ayat (3) Rv (Reglement op de\r\nBurgelijke Rechtsvordering) yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat\r\nidentitas dari para pihak, dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang\r\nmerupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan (middelen van den eis) atau lebih\r\ndikenal dengan fundamentum petendi (posita), dan petitum atau tuntutan. Apabila tidak\r\nsesuai sebagaimana dimaksud maka akibat hukumnya gugatan akan dinyatakan tidak\r\nditerima (niet on vankelijk verklaar). Pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat\r\ndapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang\r\nmenyatakan Pekerja terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana di tempat kerja.\r\nPasca putusan MK tersebut, maka secara normatif proses PHK dianggap tidak pernah ada\r\nkategori kesalahan berat sebelum adanya putusan peradilan pidana.','BAYUANE ELBA JEIHAN',NULL,9,11,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:05',NULL,NULL),(128,1,'PUTUSAN PN BALE BANDUNG NO. 3/PID.C/2017/PN.BLB TENTANG PELANGGARAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DIHUBUNGKAN DENGAN PERDA KAB.BANDUNG NO.9/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERAlKOHOL ','Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa putusan\r\nPutusan PN Bale Bandung NO. 3/PID.C/2017/PN.BLB. tentang tindak pidana\r\npelanggaran mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari pihak yang\r\nberwenang. hasil putusan tersebut memutuskan terdakwa bersalah dan melanggar\r\nPERDA. Regulasi yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol di\r\nkabupaten Bandung terdapat pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten\r\nBandung No.9/2010 Tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten\r\nBandung No 3 Tahun 2004 Tentang Pe;arangan Peredaran Dan Penggunaan\r\nMinuman Beralkohol.\r\nPenelitian ini dikumpulkan dengan teknik mempelajari melalui media\r\ncetak dan elektronika serta penafsiran otentik dan gramatikal. Hal ini dilakukan\r\nsecara manual atau online serta dengan melakukan wawancara terhadap orang\r\norang yang sudah ditentukan untuk melengkapi data. Secara manual peneliti\r\nmengunjungi perpustakaan, dan tempat-tempat informasi, serta melakukan\r\npencarian melalui media internet.\r\nHasil Penelitian ini adalah analisis untuk mencari kejelasan tentang\r\nputusan Bale Bandung NO. 3/PID.C/2017/PN.BLB, apakah telah sesuai dengan\r\nperaturan Daerah dimana jika melanggar PERDA Kabupaten Bandung No.9/2010\r\nTentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No 3 Tahun 2004\r\nTentang Pelarangan Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol akan\r\nmendapat sanksi menurut pasal 7 yaitu kurungan selama 6 bulan dan barang bukti\r\nyang disita di musnahkan. Namun dalam putusan tersebut terdakwa hanya\r\nmendapat hukuman kurungan selama 3 bulan dan barang bukti dikembalikan yang\r\ntentunya putusan tersebut tidak sesuai dengan sanksi. Yang seharusnya di berikan.\r\nJaksa Penuntut Umum dapat mengajukan upaya Hukum terhadap putusan tersebut\r\nke pengadilan tinggi dengan mengajukan Banding. Upaya hukum merupakan hak\r\nterdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang\r\nberupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan\r\npermohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam\r\nundang – undang.\r\nKata kunci : Minuman Beralkohol, Perda, Sanksi','DADANG K',NULL,9,11,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:05',NULL,NULL),(129,1,' PENETAPAN DIVERSI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2017/PN.TRG BERDASARKAN PASAL 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA ','Diversi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan kejahatan yang\r\ndilakukan oleh anak. Tetapi dalam Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh\r\nanak sebagai korban penyalahguna, anak sebagai pecandu, dan/ atau anak sebagai\r\npengedar narkoba harus dilakukan penilaian yang dilakukan oleh Badan Peneliti\r\nKemasyarakatan (BAPAS). Badan Peneliti Kemasyarakatan melakukan penelitian\r\ntersebut harus didukung oleh barang bukti narkoba yang didapatkan sebagai suatu\r\nbarang bukti Aparat Penegak Hukum (APH). Berdasarkan Perma Nomor 4 tahun\r\n2014 Tentang Tata Cara Pemberian Diversi, maka pemberian diversi oleh Aparat\r\nPenegak Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika perlu dilakukan\r\npengkajian ulang dengan mengingat dan menimbang adanya permasalahan hukum\r\ntentang Apakah Penetapan Diversi BNN dalam Perkara Nomor 17/PID.SUSANAK/\r\n2017/PN.TRG telah sesuai Berdasarkan Pasal 46 Undang-undang No 22\r\nTahun 1997 Tentang Narkotika dan Bagaimanakah Upaya Penanggulangan\r\nMelalui Diversi Bagi Pecandu Narkotika Usia Anak Berdasarkan Pasal 46\r\nUndang-undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.\r\nMetode yang digunakan penulis adalah menggunakan metode deskriptifanalisis,\r\npenjelasan secara faktual, kemudian di analisa menggunakan metode\r\nyuridis normatif. Bahwa secara yuridis anak adalah subjek hukum yang harus\r\ndiberikan diversi. Dispesifikasi pada fakta dilapangan secara terstruktur tentang\r\npemberian diversi pada pelaku Tindak Pidana Anak. Dengan tahap kepustakaan,\r\npenelaahan data sekunder berupa UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun\r\n2009 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana\r\nAnak. Adapun bahan hukum tersier, bahan hukum yang didapat dari media internet\r\ndan diskusi dengan aparat BNN yang kemudian dilakukan analisa hukum.\r\nDiversi harus dikaji ulang, Penetapan Diversi BNN dalam Perkara Nomor\r\n17/PID.SUS-ANAK/2017/PN.TRG Tidak Sesuai karena hasil penilian\r\nberdasarkan barang bukti yang didapatkan akan mempengaruhi pada proses\r\npenyidikan dengan status korban anak penyalah guna, anak pecandu, dan atau\r\nanak pengedar narkotika. Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun\r\n1997 Tentang Narkotika sejalan dengan Pasal 55 Undang-Undang Narkotika\r\ntentang wajib lapor orang tua atas adanya keterlibatan anak sebagai korban\r\npenyalahguna dan atau pecandu narkotika. Tidak ada ketentuan anak pengedar\r\nnarkoba, adapun konsekuensi diversi adalah anak dan orang tua wali harus\r\nmenyepakati dilakukannya pengembangan Surat Edaran Mahkamah Agung\r\nmengatur bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133\r\nUndang-Undang Narkotika.','ERIN MULA ATNA',NULL,9,11,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:05',NULL,NULL),(130,1,'LARANGAN PERUSAHAAN MELAKUKAN TINDAKAN PHK TERHADAP PEKERJA YANG SAKIT LEBIH DARI 12 BULAN BERDASARKAN PASAL 151, 152, 153, DAN 172 UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 84/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG ','','GHIAN GINANJAR',NULL,9,11,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:06',NULL,NULL),(131,1,' GUGATAN PT INDOMARCO PRISMATAMA TERHADAP KARYAWANNYA DALAM PUTUSAN NOMOR 80/PDT.SUSPHI/ 2019/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ','Perusahaan dalam mencapai tujuannya sangat dipengaruhi oleh\r\npekerja/buruh, tidak jarang terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan\r\npengusaha, terjadinya perselisihan di dalam perusahaan merupakan sesuatu yang\r\namat mengganggu kegiatan operasional perusahaan, banyak hal yang selalu\r\nmenjadi pemicu permasalahan antara pekerja/buruh dan perusahaan. Dalam proses\r\ntersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya adalah\r\nPemutusan hubungan kerja. Salah satu peristiwa pemutusan hubungan kerja yang\r\ndisebabkan karena pekerja/buruh melakukan kesalahan terjadi terhadap Surfifal\r\nYadi yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama. Peristiwa pemutusan\r\nhubungan kerja tersebut menimbulkan perselisihan sehingga harus diselesaikan\r\nmelalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A\r\nKhusus dan telah keluar putusan berdasarkan Putusan Nomor 80/Pdt.Sus-\r\nPHI/2019/PN.Bdg. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu\r\nbagaimanakah Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan\r\nNegeri Bandung Klas 1 A Khusus Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg dan\r\nbagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan Hubungan\r\nIndustrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus Nomor 80/Pdt.Sus-\r\nPHI/2019/PN.Bdg.\r\nPembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis\r\nnormatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum\r\npositif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini\r\nadalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,\r\nmelainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana.\r\nTeknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh\r\ndata sekunder serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa surat sakit palsu yang dibuat oleh\r\nSurfifal Yadi seharusnya dibahas lebih mendalam oleh Majelis hakim Pengadilan\r\nHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus, dan\r\nperbuatan Surfifal Yadi yang membuat surat sakit palsu tersebut seharusnya\r\ndiselesaikan terlebih dahulu oleh PT. Indomarco Prismatama melalui jalur hukum\r\npengadilan negeri, dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dengan\r\nPutusan Nomor 012/PUU-I/2003, dengan adanya putusan pengadilan umum yang\r\nberkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Surfifal Yadi terbukti\r\nbersalah telah membuat surat sakit palsu maka perselisihan antara PT. Indomarco\r\nPrismatama dengan Surfifal Yadi dapat diteruskan dan diselesaikan melalui\r\nPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A\r\nKhusus, sehingga PT. Indomarco Prismatama membawa bukti yang kuat berupa\r\nputusan pengadilan umum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang\r\nmenyatakan Surfifal Yadi terbukti bersalah telah membuat surat sakit palsu.\r\nBerdasarkan hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada\r\nPengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus dapat memberikan putusan yang adil\r\nuntuk kedua belah pihak.','KUSTIANA KOSWARA',NULL,9,11,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:06',NULL,NULL),(132,1,'STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A KHUSUS BANDUNG NOMOR 56/PID.SUS-TPK/2018/PN.BDG TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ','Kasus korupsi berupa penggelapan dana, penyalahgunaan anggaran, dan\r\npenyalahgunaan wewenang terjadi pada salah satu desa di Desa Cimangguhilir\r\nKecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, Kepala Desa Cimangguhilir yang\r\nbernama Agus Mustawan Panji Gumilar Bin O. Samya telah melakukan tindak\r\npidana korupsi terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Desa\r\nCimangguhilir Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka tahun anggaran\r\n2016, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Agus Mustawan\r\nPanji Gumilar Bin O. Samya sebanyak kurang lebih Rp. 104.018.805,- (seratus\r\nempat juta delapan belas ribu delapan ratus lima rupiah), Kepala Desa Agus\r\nMustawan Panji Gumilar Bin O. Samya telah diputus bersalah melakukan tindak\r\npidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus\r\nBandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg. Berdasarkan hal tersebut yang\r\nmenarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah analisis Putusan Pengadilan Negeri\r\nKelas 1 A Khusus Bandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg serta\r\nbagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri\r\nKelas 1 A Khusus Bandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg.\r\nPembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian\r\nyuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah\r\nhukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian\r\nini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan\r\nsaja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum\r\npidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk\r\nmemperoleh data sekunder serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data\r\nprimer.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan\r\nNegeri Klas I A Khusus Bandung Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg\r\ntertanggal 7 November 2018 yang menjatuhkan pidana selama satu tahun kepada\r\nterdakwa Agus Mustawan Panji Gumilar Bin O Samya terlampau ringan untuk\r\nkejahatan berupa tindak pidana korupsi. Vonis pidana ringan untuk tindak pidana\r\nkorupsi tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan sebagai upaya pembinaan bagi\r\nseorang pelaku kejahatan sekaligus sebagai upaya preventif terhadap terjadinya\r\nkejahatan serupa. Pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Putusan Nomor :\r\n56/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg telah menggunakan pertimbangan yuridis dan nonyuridis.\r\nDari segi pertimbangan non-yuridis masih terdapat hal yang tidak\r\ndipertimbangkan oleh Majelis Hakim terutama dari segi hal-hal yang\r\nmemberatkan. Majelis Hakim harusnya mempertimbangkan bahwa tindak pidana\r\nkorupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara akan tetapi perbuatan tersebut\r\njuga berdampak pada pelayanan publik yang tidak maksimal, ketika pelayanan\r\npublik tidak maksimal maka tujuan bernegara untuk mencapai kesejahteraan\r\nbersama tidak tercapai dengan demikian perbuatan terdakwa tidak mendukung\r\nhakikat hidup bernegara.','MOCH AKBAR TRILAKSONO',NULL,9,11,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:06',NULL,NULL),(133,1,' WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) YANG DIBUAT SECARA MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN NOMOR : 86/Pdt.G/2017/PN.BLB ','Penelitian ini membahas mengenai putusan pengadilan negeri bale\r\nbandung nomor : 86/PDT.G/2017/PN.BLB, yang mana terdapat kejanggalan\r\ndalam pembuatan PPJB yang dilakukan oleh pihak Komala (P) dan Asep (T1),\r\nDeni (T2) dan Erick (T3) dimana obyek hukum yang sama dijual kembali oleh\r\npihak penjual, pihak penjual sudah tidak memiliki hak dalam menjual tanah\r\ntersebut karena tanah tersebut sudah dijual terlebih dahulu kepada pihak pertama\r\nyaitu Edi dan sudah dibayar lunas harganya sehingga menurut penulis PPJB yang\r\ndibuat oleh Pihak komala ini dibuat secara melawan sehingga menyebabkan Edi\r\n(TT) tidak dapat menguasai tanah/rumah obyek sengketa tersebut. Tujuan\r\nPenelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pertimbangan hukum hakim\r\nmengenai PPJB yang dibuat oleh pihak komala dan dampak dari hasil putusan\r\nakibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penjul.\r\nPenelitian ini bersifat studi kasus menggunakan penelitian yuridis normatif\r\nyaitu dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan\r\ncara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan\r\ndengan permasalan ini, penelitian deskriptif analitis yaitu berfungsi untuk\r\nmemberi gambaran mengenai obyek sengekta dalam putusan ini, data yang\r\ndigunakan yaitu melalui studi kasus kepustakaan, studi kepustakaan dilakukan\r\ndengan maksud memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian membaca,\r\nmengutip, menelaah kasus yang sedang diteliti sedangkan alat yang digunakan\r\nadalah studi dokumen yang merupakan dokumen-dokumen hukum berupa putusan\r\npengadilan berkaitan dengan kasus yang diteliti.\r\nHasil penelitian diperoleh bahwa putusan PN Nomor\r\n86/PDT.G/2017/PN.BLB telah sessuai menyatakan bahwa Asep (T1), Deni (T2)\r\ndan Erick (T3) telah terbukti melakukan wanprestasi kepada pihak Komala (P)\r\nnamun ada sedikit kejanggalan dalam putusan menyatakan bahwa PPJB yang\r\ndibuat oleh pihak komala ini sah menurut hukum. Dampak dari hasil putusan ini\r\nmenurut penulis adalah putusan tersebut dapat dikatakan Niet Ontvankelijke\r\nVerklaard (NO), Karena terdapat kejanggalan dalam pembuatan PPJB yang dibuat\r\noleh pihak Komala (P) dan Asep (T1), Deni (T2) dan Erick (T3) dan objek jual\r\nbelinyapun merupakan obyek sengketa antara pihak Edi (TT) yang menyebabkan\r\npihak Edi (TT) tidak dapat menguasai tanah/rumah tersebut obyek hukum yang\r\nsama dijual kembali sehingga seharusnya putusan ini dikatan putusan NO dan\r\npihak penggugat telah keliru menarik Edi (TT) sebagai pihak dalam kasus ini\r\nkarena Edi (TT) ini juga merupakan korban.','REGINA PRECILIA',NULL,9,11,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:06',NULL,NULL),(134,1,'TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA DI PT. POS INDONESIA BERDASARKAN PUTUSAN NO. 207/PDT.SUS.PHI/2018/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL','Studi Kasus ini membahas mengenai pelanggaran Perjanjian Kerja\r\nBersama (PKB) antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja berdasarkan Undang-\r\nUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang\r\nNomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Perjanjian\r\nKerja Bersama (PKB) merupakan hukum otonom bagi para pihak yang memuat\r\nsyarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak berdasarkan asas\r\nkonsensus/kesepakatan dan kebebasan berkontrak, maka Perjanjian Kerja\r\nBersama (PKB) tersebut merupakan Undang-Undang bagi pihak-pihak yang\r\nmembuatnya. Apabila salah satu dari pihak melanggar atau tidak memenuhi Hak\r\ndan Kewajibannya maka bisa ditempuh dengan diselesaikan melalui perundingan\r\nbipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan\r\nmelalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal,\r\nmaka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di\r\nPengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui\r\npertimbangan Hukum Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Perselisihan\r\nHubungan Industrial, dan Upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan para pihak\r\nterhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial.\r\nPenulisan dalam studi kasus ini menggunakan metode penelitian yuridis\r\nnormatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi\r\ndokumen atau bahan pustaka utamannya pada data sekunder. Data yang diperoleh\r\ndan yang telah dikumpulkan baik itu data primer maupun data sekunder diolah\r\ndengan mencari, menginventarisasi dan mempelajari data-data sekunder yang\r\nberkaitan dengan objek yang dianalisa. Dengan metode sebagaimana dimaksud,\r\ntujuan yang hendak dicapai adalah para pihak yang membacanya dapat\r\nmemahami dan mengerti mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku\r\ndengan kasus yang sedang terjadi atau yang telah terjadi.\r\nKesimpulan yang terdapat dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim\r\nPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A\r\ndalam memberikan putusan sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangundangan\r\nyang berlaku di Indonesia dan dengan segala pertimbanganpertimbangan\r\nyang dilakukan Majelis Hakim, hanya saja ada satu gugatan yang\r\nditolak oleh hakim tetapi menurut penulis harusnya bisa dikabulkan dan\r\nmerekomendasikan supaya merevisi atau menyusun ulang Pasal yang mengatur\r\ntentang uang transportasi, Dalam memutuskan perkara ini Majelis Hakim\r\nmemberikan pertimbangan hukum sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yang\r\ndibuat oleh kedua belah pihak.','REZA FAADLI NOORAHMAN',NULL,9,11,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:07',NULL,NULL),(135,1,' PENERAPAN GUGATAN CLASS ACTION DILUAR KETENTUAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 3/Pdt.G/2018/PN MRJ ','Studi kasus ini membahas mengenai penerapan gugatan class action diluar\r\nketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan\r\nKelompok Dalam Putusan Pengadilan Nomor 3/Pdt.G/2018/PN MRJ. Gugatan\r\nclass action merupakan suatu prosedur pengajuan gugatan, di mana satu orang\r\natau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri\r\ndan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, serta memiliki\r\nkesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota\r\nkelompoknya. Dalam hal ini jumlah anggota kelompok sedemikian banyak\r\nsehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendirisendiri\r\natau secara bersama-sama dalam satu gugatan, terdapat kesamaan fakta\r\natau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat\r\nsubstansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok\r\ndengan anggota kelompoknya. Pada proses awal pemeriksaan persidangan, Hakim\r\nwajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan class action\r\nsebagaimana telah diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara\r\nGugatan Perwakilan Kelompok, jika gugatan tersebut termasuk kriteria gugatan\r\nclass action maka gugatan tersebut dapat dilanjutkan di pengadilan tetapi apabila\r\ngugatan tersebut tidak termasuk kriteria gugatan class action Hakim dapat\r\nmemberhentikan gugatan tersebut dalam bentuk putusan.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normaif yang bertitik pada\r\nanalisis terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan bahan\r\nhukum dari norma hukum, kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan.\r\nTahapan yang di lakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahap\r\nkepustakaan. Data yang di lakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum\r\nkemudian data tersebut di susun dan di analisa melalui metode deskriftif analisis.\r\nKesimpulan yang terdapat dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim\r\nPengadilan Negri Muaro Kelas II dalam memberikan putusan ada beberapa hal\r\nyang memang kurang tepat dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang\r\nberlaku di Indonesia dengan segala pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan\r\nMajelis Hakim, berdasarkan isi gugatan yang diutarakan penggugat. Dalam\r\nmemutuskan perkara ini Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang\r\ntidak sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Upaya hukum yang\r\ndapat dilakukan penggugat yaitu dapat diajukan kembali dengan tata cara\r\ngabungan gugatan atau gugatan biasa.','RIZKI WAHYU PUTRA PRATAMA',NULL,9,11,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:07',NULL,NULL),(136,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK ATAS TINDAKAN PENIRUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS ','Era perdagangan global, kendala dalam dunia usaha adalah bahwa dunia usaha tidak mengenal batas (borderless), maksudnya pengakuan atas suatu merek barang atau jenis usaha di suatu negara dapat diklaim di negara lain tanpa sepengetahuan pemegang merek yang sah. Oleh karena itu, atas segala ide dan kreativitas harus dilindungi oleh hukum yang tegas. Merek menjadikan objek usaha dikenal dan mudah diingat dibandingkan dengan objek usaha lain baik yang sejenis atau berbeda sama sekali jenisnya. Dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu asli (original), karena kadangkala yang membuat suatu barang atau jasa diminati oleh masyarakat bukanlah kualitas atau kepuasan menikmati barang atau jasa, tetapi pada nilai prestise yang dirasakan oleh pengguna merek tersebut. Apabila suatu merek telah menjadi terkenal akan menjadikan merek tersebut sebagai aset atau kekayaan perusahaan yang sangat penting nilainya. Peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dengan menjadi pembeda dari suatu produk yang dihasilkan oleh perusahaan.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk meneliti dan mengkaji data sekunder mengenai teori hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak merek. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan terhadap perlindungan hak atas merek yang dimiliki oleh pemegang merek.Hal tersebut kemudian dibahas atau dianalisis menurut ilmu dan teori-teori yang relevan.\r\nSebagai seorang hakim, maka ia dianggap sudah mengetahui hukum. Inilah yang dimaksud dari asas hukum Ius curia novit. Seorang hakim dituntut untuk dapat menerima dan mengadili berbagai perkara yang diajukan kepadanya. Bahkan seorang hakim dapat dituntut jika menolak sebuah perkara yang diajukan kepadanya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi : “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Jika seorang hakim tidak dapat menolak sebuah perkara yang belum ada hukumnya atau karena hukumnya yang tidak/kurang jelas, bagaimanakah dia akan mengadili kasus tersebut dan apakah yang menjadi dasar bagi seorang hakim untuk mengadili perkara tersebut. Menurut Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa: “Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa : gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.”','ADE FAIZAL',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:07',NULL,NULL),(137,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN BARANG BUKTI DALAM KASUS PENGATURAN SKOR OLEH JOKO DRIYONO PELAKSANA TUGAS KETUA PSSI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Sepak bola dapat menghadirkan atau memberikan sesuatu pertunjukan\r\nyang sangat digemari oleh berbagai lapisan masyarakat di dunia ini. Bagi mereka\r\nyang memiliki uang, mereka dapat melihat secara langsung di tempat\r\npertandingan pada saat tim sepak bolakesayangan mereka bertanding. Sedangkan\r\nbagi mereka yang tidak memiliki uang yang melimpah mereka tetap bisa\r\nmenyaksikan sebuah pertandingan melalui televisi. Sifat sepak bola yang\r\nuniversal dan mampu menciptakan euforia dan antusiasme yang sangat luar biasa\r\ndi masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk\r\nmendapatkan keuntungan (uang) dengan berbagai cara. Termasuk dengan\r\nmenggunakan cara-cara yang sebenarnya sangat ditentang oleh pecinta sepak bola\r\nkarena dapat merusak keindahan sebuah pertandingan sepak bola dalam sepakbola\r\ntersebut permasalahan yakni pengaturan skor yang selanjutnya terjadi tindak\r\npidana pengrusakan barang bukti Bagaimana Penerapan hukum terhadap kasus\r\npengaturan skor oleh mafia boladan Bagaimanakah penegakan hukum kasus\r\nmafia bola.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif\r\nyaitu penelitian yang yang menekankan penelaahan terhadap hukum positif yang\r\nmenjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian. Spesifikasi penelitian\r\nyang digunakan adalah deskritif analitis yaitu menganalisis objek penelitian\r\ndengan memaparkan situasi dan masalah kemudian dilakukan analisis secara\r\nyuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Tahap penelitian yang\r\ndigunakan adalah dengan cara penelitian kepustakaan yakni untuk memperoleh\r\ndata sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang bersifat mengikat pada masalah\r\nyang akan diteliti.Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan menggunakan\r\nCara studi dokumen guna mendapatkan data-data yang akurat.\r\nDari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa para pelaku dalam kasus\r\nperusakan barang bukti berkaitkan dengan mafia bola terdapat implikasi atau\r\nakibat hukum bagi pelaku yang tersangkut Paut dengan kasus sebelumnya yakni\r\nmelahirkan tindak pidana baru yaitu pengrusakan barang bukti yang dapat\r\nmenjerat pelaku yang statusnya tadinya sebagai saksi sekarang menjadi tersangka\r\nMenurut pendapat penulis dalam kasus tersebut seharusnya para penegak hukum\r\nlebih memperhatikan tindak pidana pokok nya terlebih dahulu sehingga barang\r\nbukti yang seharusnya menjadi objek penelitian tidak d salahgunakan atau\r\ndihilangkan oleh pihak yang bersangkutan dan berkaitan dengan tindak pidana\r\ntersebut dapat diamankan sebelumnya karna rawan akan pengrusakan barang\r\nbukti.','AGUM GUNTARA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:07',NULL,NULL),(138,1,'PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK\r\nPIDANA KESUSILAAN TERHADAP ANAK MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG\r\nPERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG\r\nKEKUASAAN KEHAKIMAN','Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan\r\nkondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi\r\nperkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial.\r\nTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak\r\npidana dengan sengaja melakukan perbuatan kesusilaan dengan seseorang padahal\r\ndiketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun\r\natau masih anak-anak, bahwa belum mampu dikawin dan dengan sengaja\r\nmelakukan tipu muslihat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah\r\npertanggung jawaban pidana\r\nPermasalahan yang dianalisis oleh peneliti adalah : 1. Peran Hakim Sebagai Judex\r\nFactie? 2. Pertanggung jawaban Pelaku Pidana?\r\nPenelitian yang digunakan menggunakan pendekatan masalah yaitu\r\npendekatan secara yuridis normatif, adalah pendekatan masalah yang didasarkan\r\npada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang\r\nberhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Metode pengumpulan data\r\ndalam penelitian ini dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan. Data yang\r\ndiperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.\r\nBerdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Dasar\r\npertimbangan Hakim sebagai Judex Factie dalam menjatuhkan pidana terhadap\r\npelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak dalam putusan berdasarkan faktafakta\r\ndan bukti yang sah di persidangan terdakwa tidak memenuhi salah satu\r\nunsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU sehingga hakim memutus bebas\r\nterdakwa. Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum memenuhi keadilan\r\nyang berdasarkan keadilan secara substantif sesuai nilai-nilai yang lahir dari\r\nsumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.','AHMAD SAHIRIN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:07',NULL,NULL),(139,1,' UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP KASUS PENYAMPAIAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN ','Sarana dan prasarana merupakan faktor utama serta bagian yang tak terpisahkan di dalam menunjang keamanan dan keselamatan transportasi udara.. negara Indonesia telah mempunyai seperangkat aturan tersendiri yang mengatur regulasi mengenai hal tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan peraturan pelaksana lainnya. Akan tetapi pada kenyataanya masih terdapat kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan penerbangan. Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah kasus penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamakan penerbangan. Adapun penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis mengenai perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penyampaian informasi yang membahayakan di lingkungan penerbangan sesuai menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Selain itu untuk memahami dan menganalisis upaya penanggulangan terhadap perbuatan yang membahayakan keselamatan di lingkungan penerbangan.\r\nMetode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif, adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Spesifikasi penulisan dalam penelitian inimenggunakan deskriptif analitis yakni mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini dilakukan melalui tahap studi kepustakaan, yaitu dengan melakukan inventarisasi bahan hukum mengenai teori-teori serta berbagai pendapat yang menunjang. Selain itu, teknik pengumpulan data di dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi dokumen yakni suatu alat pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis dengan mempergunakan “content analysis. Adapun mengenai analisis data yang diperoleh dari studi dokumen di atas tersebut dilakukan analisis data normatif yang bersifat kualitatif berarti kegiatan untuk mengadakan sistemisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis yang menghasilkan data deskriptif.\r\nHasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya Perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan adalah perbuatan yang telah memenuhi seluruh unsur-unsur sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Sedangkan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana penyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan adalah dapat disimpulkan bahwasanya upaya preventif adalah upaya yang harus diutamakan. Dengan penanggulangan secara preventif maka dapat dilakukan dengan metode mengurangi pengulangan kejahatan dengan suatu pembinaan secara konseptual. Seperti menerapkan peraturan pelaksana berkaitan dengan prosedur keamanan mengenai pencegahan tindakan melawan hukum di lingkungan penerbangan.','ANDI YUSUF EFENDI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:08',NULL,NULL),(140,1,'ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGALIHAN\r\nKEPEMILIKAN SAHAM SECARA MELAWAN\r\nHUKUM DALAM TRANSAKSI REPURCHASE\r\nAGREEMENT (REPO) DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN\r\nNOMOR 9/POJK.04/2015 TENTANG PEDOMAN\r\nTRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT BAGI\r\nLEMBAGA JASA KEUANGAN','Investasi merupakan salah satu sumber dan modal yang diperlukan dalam\r\nmencapai tujuan pembangunan ekonomi suatu negara. Investasi yang dimaksud\r\nyaitu di bidang pasar modal, dan salah satu bentuk transaksi yang banyak diminati\r\noleh para pelaku pasar modal adalah transaksi Repurchase Agreement (repo).\r\nRepurchase Agreement (repo) adalah transaksi jual beli efek antara dua belah\r\npihak yang didasari dengan adanya suatu perjanjian dimana pada tanggal yang\r\ntelah ditentukanakan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan\r\nharga tertentu yang telah disepakati. Permasalahan dalam transaksi repo muncul\r\nsalah satunya ketika pembeli awal mengalihkan kembali hak kepemilikan atas\r\nefek tersebut kepada pihak ketiga (re-repo) sehingga tidak dapat melakukan\r\nkewajibannya untuk menjual kembali efek tersebut kepada penjual awal dalam\r\njangka waktu yang telah disepakati dan menyebabkan kerugian pada pihak\r\npenjual. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai mekanisme dan status atas\r\nkepemilikan saham yang menjadi objek dalam transaksi repo serta bagaimana\r\nakibat dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi peristiwa\r\nkegagalan pada saat jatuh tempo pembelian kembali.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan\r\nmetode pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun data yang digunakan\r\ndalam penelitian ini adalah data-data primer dan sekunder yang diperoleh melalui\r\nstudi kepustakaan dan/atau dokumen-dokumen. Untuk selanjutnya data dianalisa\r\ndengan menggunakan metode deskriptif analisis.\r\nBerdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan yang\r\nmenunjukan bahwa pihak pembeli merupakan pihak yang berkedudukan sebagai\r\npemilik atas saham yang menjadi objek dalam transaksi repo dan dapat\r\nmengalihkan atau menjual kembali saham kepada pihak ketiga dengan tetap\r\nterikat pada syarat janji untuk menjual kembali saham tersebut kepada pihak\r\npenjual serta harus ada itikad baik berupa pemberitahuan atau persetujuan dari\r\npihak penjual selaku pemilik awal. Pengalihan hak atas kepemilikan saham dari\r\npenjual kepada pembeli dalam transaksi repo sifatnya hanya sementara, artinya\r\nsaham tersebut tidak dijual secara lepas sebagaimana perjanjian jual beli pada\r\numumnya dikarenakan adanya klausula hak membeli kembali. Apabila ada pihak\r\nyang merasa telah dirugikan dalam transaksi repo dapat mengajukan upaya\r\npenyelesaian melalui jalur litigasi ke peradilan umum dengan klaim gugatan\r\nperbuatan melawan hukum atau wanprestasi, dan/atau melalui jalur non-litigasi\r\nyaitu ke Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Forum penyelesaian\r\nsengketa disesuai dengan klausul yang terdapat dalam perjanjian yang telah\r\ndisepakati para pihak. Adapun saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya\r\nketentuan pengamanan terhadap efek yang menjadi objek transaksi repo selama\r\njangka waktu transaksi repo belum selesai dan perlu adanya penegasan dalam\r\npenentuan klausula forum penyelesaian sengketa sehingga di kemudian hari tidak\r\nada kerancuan dalam pelaksanaannya.\r\nKata Kunci : Investasi, Pasar Modal, Saham, dan Repurchase Agreement (repo).','ANNISA RAHMAWATI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:08',NULL,NULL),(141,1,' ASPEK HUKUM TERHADAP PIHAK YANG MEMPARODIKAN SINEMATOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ','Sinematografi (Film) merupakan karya cipta yang dilindungi oleh\r\nUndang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.\r\nNamun dalam prakteknya sering kali terjadi pelanggaran terhadap karya cipta\r\nsinematografi yang merupakan hak milik dari pemilik atau pemegang hak cipta,\r\nyang digunakan untuk kepentingan komersil iklan parodi dari film tanpa seizing\r\npemilik hak cipta sinematografi. Yang dimana kebanyakan pihak tersebut sendiri\r\nterkadang tidak mengetahui dan kurang memahi tentang Hak cipta dan undangundang\r\nyang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal.\r\nYang pertama Untuk mengetahui perlindungan hukum atas Hak Cipta\r\nSinematografi terhadap kegiatan parodi Film ciptaan yang di adaptasi melalui\r\ntayangan yang ada unsur E-Commerce. Kedua Untuk mengetahui upaya hukum\r\nyang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta untuk mendapatkan ganti rugi atas\r\npengadaptasian tanpa izin.\r\nMetode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini menggunakan\r\nmotede yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriftif analisis. Tahap\r\npenelitian menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang, bahan\r\nhukum sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan hukum\r\nterhadap Hak Cipta, bahan buku tersier berupa jurnal ilmiah, dan internet.\r\nHasil yang diperoleh dalam penulisan ini bahwa pihak E-Commerce harus\r\nmengganti rugi berlandaskan atau mengacu kepada Kitab Undang-Undang\r\nHukum Perdata, pelanggaran pengadaptasian yang digunakan tanpa izin untuk\r\nkepentingan komersil iklan parodi diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf d dan ayat\r\n(3). Pemilik hak cipta diwajibkan melaporkan dan mengajukan gugata kepada\r\npengadilan niaga jika mendapati pelanggaran terhadap karya ciptanya. Pemilik\r\nhak cipta dapat melakukan upaya hukum melalui jalur litigasi, dan non litigasi\r\natau alternative penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan secara musyawarah\r\nkepada pihak yang menggunakan Sinematografi (Film) dan jalur litigasi dengan\r\nmengajukan ganti rugi kepada pengadilan niaga dan meminta penghentian\r\npendistribusian iklan mencegah kerugian yang lebih besar. Lalu hakim dapat\r\nmemerintahkan untuk menghentikan kegiatan pengumuman ciptaan yang\r\nmerupakan hasil pelanggaran hak cipta.','ARIIQ FADHIIL ANGGARA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:08',NULL,NULL),(142,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU','PHK secara sepihak terhadap pekerja kontrak sebelum masa kontrak habis sangat merugikan pekerja/buruh. Ketentuan hukum dibuat untuk menjadi pelindung bagi pihak pekerja/buruh dan membatasi pengusaha untuk bersikap sewenang-wenang atas kekuasaannya. Bagi pihak yang memutuskan kontrak sebelum jangka waktu yang ditetapkan, maka pihak tersebut harus membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan pekerja kontrak yang di-PHK sebelum masa kontrak habis. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk menganalisis penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja di PT. BlueScope Steel Indonesia & UCWeb Inc. Alibaba Group dan mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja kontrak yang diputus hubungan kerjanya sebelum masa kontrak habis.\r\nMetode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sekunder dengan data primer yang yaitu tentang pekerja kontrak yang di-PHK oleh pengusaha sebelum masa kontrak habis. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara meneliti serta memadukan data sekunder dan primer dalam menangani dan menyelesaikan kasus PHK, dan kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan.\r\nHasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. BlueScope Steel Indonesia & UCWeb Inc. Alibaba Group termasuk dalam jenis PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan. PT. BlueScope Steel Indonesia beralasan PHK terpaksa dilakukan karena berakhirnya kerjasama dengan PT.Buana Sentra Swakarsa sehingga pekerja/buruh harus mengalami penyusutan. UCWeb Inc juga melakukan PHK dengan alasan efisiensi perusahaan. Perusahaan wajib memberikan ganti rugi sebesar upah sisa masa kontrak kerja. Kedua perusahaan tersebut tidak bisa bernegosiasi untuk jumlah ganti rugi karena telah diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja kontrak yang diputus hubungan kerjanya sebelum masa kontrak habis melalui dua tahap. Tahap pertama adalah penyelesaian diluar pengadilan, yaitu: bipartit, konsoliasi, dan mediasi. Tahap kedua adalah penyelesaian di dalam pengadilan tepatnya di Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di dalam Pengadilan Hubungan Industrial merupakan alternatif terakhir dalam menyelesaikan perkara pemutusan hubungan kerja. Jika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan tersebut tetap wajib membayar ganti rugi pada pekerja/buruh dan ganti rugi tersebut merupakan hutang yang harus didahulukan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.\r\nKata Kunci: Pekerja Kontrak, Perjanjian Kerja Kontrak, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)','ARNIS MEILIA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:08',NULL,NULL),(143,1,'OPTIMALISASI TIM RESMOB POLRES CIMAHI DALAM\r\nMENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP\r\n(TOGEL) DI WILAYAH HUKUM KOTA CIMAHI DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPENERTIBAN PERJUDIAN JO. PASAL 303 KUHP','Perjudian merupakan kejahatan yang dilarang oleh Undang-Undang yaitu\r\nPasal 303, 303 bis KUHP, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang\r\nPenertiban Perjudian, dan perjudian termasuk pada Tindak Pidana kesopanan.\r\nPengertian judi yang tercantum dalam Pasal 303 KUHP merupakan pengertian\r\nyang sangat luas, dimana hampir semua yang bersifat untung-untungan, pada saat\r\nini judi toto gelap sedang merebak di masyarakat sehingga menimbulkan\r\nkekhawatiran Berdasarkan hal tersebut dapat diterapkan Pasal 303 bis KUHP.\r\nMengingat perjudian disinyalir telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat,\r\ndan perjudian sangat sulit diberantas, ada 2 (dua) masalah yang peneliti\r\nrumuskan dalam penulisan hukum ini, yaitu Penegakan Hukum Mengenai Tindak\r\nPidana Perjudian Toto Gelap dan Bagaimanakah Optimalisasi Tim Resmob\r\nPolres Cimahi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap\r\n(Togel) Di Wilayah Hukum Kota Cimahi Dihubungkan Dengan Uu No. 7 Tahun\r\n1974 Tentang Penertiban Perjudian Jo. Pasal 303 Kuhp ?\r\nMetode penelitian yaitu terdiri dari spesifikasi penelitian yang\r\nmenggunakan deskriptif analisis, metode pendekatan menggunakan pendekatan\r\nyuridis normatif, tahap penelitian yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan\r\nstudi lapangan, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder\r\nyang diperoleh melalui studi kepustakaan sedangkan sebagai penunjang adalah\r\nmenggunakan data primer yaitu studi lapangan yang berupa wawancara, data\r\nyang telah didapat dianalisis secara yuridis kualitatif.\r\nDari hasil penelitian penulis dapat menyimpulkan bahwa pada intinya\r\nPerjudian dalam bentuk apapun adalah dilarang, baik menurut Pasal 303, 303 bis\r\nKUHP maupun Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974, tanpa terkecuali setiap\r\nperjudian dianggap sebagai tindak pidana. karena perbuatan tersebut dilarang oleh\r\nsuatu aturan hukum yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana bagi\r\nbarang siapa yang melanggar larangan tersebut. Pada dasarnya perjudian toto\r\ngelap, dilakukan oleh para pelaku disebabkan karena krisis moralitas dan karena\r\nhimpitan ekonomi.Solusi agar perjudian toto gelap tidak semakin marak,\r\npemerintah harus bersifat tegas dalam menerapkan hukuman atau pemidanaan\r\nbagi para pelaku perjudian, agar para pelaku merasa jera. Sehingga para pelaku\r\nperjudian tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi dan akan merasa\r\ntakut untuk mencoba melakukan tindak pidana perjudian tersebut.','ASEP KARISMA SUPRIATNA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:08',NULL,NULL),(144,1,' PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERDAGANGAN ANAK BERDASARKAN UNDANGUNDANG No. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH KABUPATEN BANDUNG BARAT ','Penelitian ini dilatarbelakangi tingginya tingkat perdagangan orang khususnya\r\nanak dan perempuan di Wilayah Kabupaten Bandung Barat. Peningkatan kasus\r\nperdagangan orang khusunya anak pada tahun 2017 sebanyak 11 kasus dan\r\nmeningkat di tahun 2018 menjadi 16 kasus. Berdasarkan permasalah tersebut dapat\r\ndirumuskan identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan\r\nhukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten\r\nBandung Barat, dan Bagaimana faktor penyebab terjadinya tindak pidana\r\nperdagangan orang di wilayah kabupaten Bandung Barat.\r\nMetode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis\r\nnormatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap\r\npasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan dalam\r\nskripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk\r\nmemperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan\r\nperaturan lain dan penerapan dalam praktiknya.\r\nHasil penelitian perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang di\r\nWilayah Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Undang-Undang No.21 tahun 2007\r\ntentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat disimpulkan sebagai\r\nberikut: Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana\r\nperdagangan orang di wilayah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah telah\r\nmelakukan beberapa upaya dalam menanggulangi adanya korban kejahatan\r\nperdagangan orang di Kabupaten Bandung Barat, yaitu: a. Upaya Pre-Emtif. b. Upaya\r\nPreventif. c. Upaya Represif. Penyebab tingginya tingkat perdagangan orang di\r\nKabupaten Bandung Barat disebabkan karena beberapa faktor, yaitu: a. Faktor\r\nEkonomi. b. Faktor Rendahnya Pendidikan. c. Faktor Perilaku Konsumtif.','BAMBANG RIZKI RISWIANTO',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:08',NULL,NULL),(145,1,' TINJAUAN YURIDIS TERHADAP REPACKING MAKANAN KADALUARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus terpenuhi. Makanan\r\nmerupakan hal yang penting bagi kehidupan setiap masyarakat yang dimana\r\nmanusia tidak dapat terlepas dari makanan, baik itu makanan cepat saji ataupun\r\nmakanan yang memerlukan olahan terlebih dahulu. Makanan yang dikonsumsi\r\noleh masyarakat harus terjamin baik dari segi pengemasan maupun dari segi\r\nkesehatan yang sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang Pangan dan\r\nUndang-undang Perlindungan Konsumen. Penelitian yang dilaksanakan adalah\r\nuntuk mengetahui Pertanggung jawaban bagi masyarakat apabila terjadi masalah\r\ndalam mengkonsumsi Repacking makanan kadaluarsa serta upaya unuk\r\nmengurangi peredaran makanan yang telah kadaluarsa di pasaran, khusunya di\r\npasar-pasar tradisional.\r\nPenelitian penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan\r\nspesifikasi penelitian deskriptif analitis, penelitian kepustakaan ini merupakan\r\npenelitian yang mengkaji studi dokumen, yang menggunakan data skunder seperti\r\nperaturan perundang-undangan, pendapat ahli dan teori hukum.\r\nKasus tentang Repacking makanan yang telah kadaluarsa kini beredar luas\r\ndi pasar tradisional salah satu nya terjadi di Desa Weru Cirebon , dimana kasus ini\r\nbanyak beredar di pasar tradisional. Makanan yang di-Repacking sangat rentan\r\nmenyebabkan kerugian serta dapat menurunkan kesejahteraan bagi masyarakat.\r\nHasil dari penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pelaku usaha\r\ndiatur dalam Pasal 4 dan 19 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang\r\nPerlindungan Konsumen, dimana konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan\r\ndan keselamatan serta pertanggung jawaban apabila terjadi kerugian yang\r\ndiakibatkan mengkonsumsi barang yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.\r\nKonsumen bisa melaporkan sesuai dengan payung hukum yang telah ditentukan\r\noleh pemerintah, pelaporan dari konsumen ini bisa membuat para pelaku usaha\r\njera dan tidak melakukan Repacking makanan yang telah kadaluarsa. Sedangkan\r\nupaya yang dapat dilakukan untuk melakukan penanggulangan adalah upaya\r\npreventif dan represif. Upaya preventif adalah bahwa konsumen dapat melaporkan\r\nkepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan dari produsen.\r\nUpaya represif adalah konsumen dapat mengajukan keberatan atas kasus yang\r\nmenimpanya kepada pihak produsen atau pelaku usaha untuk menyelesaikan\r\nsengketanya\r\nKata Kunci: Repacking Makanan Kadaluarsa, Tanggung jawab, Upaya','BUNGA NUR AFRILYA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:08',NULL,NULL),(146,1,'PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM\r\nPEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN\r\nPALSU DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG\r\nHUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN\r\n2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR\r\n30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS','Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan\r\npelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi\r\nadministrasi, dan kode etik jabatan notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur\r\nsedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang\r\ndalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Jabatan Notaris, namun\r\ntidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap notaris. Jika notaris melakukan\r\ntindak pidana, maka tentu saja dapat diminta pertanggungjawaban di bawah\r\nhukum pidana, namun hal yang menjadi permasalahan terkait dengan tugas notaris\r\nadalah pembuatan akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu.\r\nSehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk\r\ndikaji antara lain apakah notaris dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas\r\nakta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu dan bagaimanakah akibat hukum\r\nyang timbul terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu.\r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis\r\nnormatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum\r\npositif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini\r\nadalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,\r\nmelainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum\r\npidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta\r\npenelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa notaris tidak dapat dimintai\r\npertanggungjawaban pidana terkait dengan pembuatan akta pihak yang didasarkan\r\npada keterangan palsu, dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana\r\npemalsuan atau tindak pidana penipuan. Akan tetapi notaris dapat dimintai\r\npertanggungjawaban pidana terhadap akta pejabat jika secara sengaja atau lalai\r\nnotaris membuat akta palsu, sehingga merugikan pihak lain. Terhadap akta notaris\r\nyang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan\r\nakta tersebut menjadi batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan\r\nkeberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk\r\nmembatalkan akta tersebut. Akta tersebut akan batal apabila telah diputuskan oleh\r\npengadilan dan putusan tersebut merupakan putusan yang memiliki kekuatan\r\nhukum yang tetap. Pertanggungjawaban pidana notaris perlu diatur dalam\r\nUndang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang\r\nNomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris secara tersendiri, hal ini\r\ndidasarkan pada pertimbangan adanya fakta bahwa sering terjadi perbedaan\r\npenafsiran antara notaris dengan aparat penegak hukum. Pertanggungjawaban\r\npidana terhadap notaris terkait dengan akta yang dibuatnya sebagai produk\r\npelaksanaan tugas jabatan atau kewenangan notaris, harus memperhatikan aturan\r\nyang berkaitan dengan tata cara/prosedur dan syarat pembuatan akta, yaitu\r\nUndang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang\r\nNomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.','EKA DADAN RAMADHAN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:08',NULL,NULL),(147,1,'PENERAPAN PASAL 26 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MENGENAI HAK UNTUK DILUPAKAN TERHADAP INFORMASI PRIBADI KORBAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS','Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah menggeserkan media massa konvensional ke arah media massa daring. Seperti adagium “Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat), maka berkembanglah suatu konsep di bidang hukum siber, yaitu konsep hak untuk dilupakan. Konsep ini lahir dari keinginan untuk mengembalikan fungsi kontrol atas informasi pribadi yang beredar di internet kepada pribadi masing-masing orang. Di Indonesia, konsep ini diadopsi dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan media massa elektronik, seseorang dapat mencari dan membaca suatu berita yang terjadi di masa lalu dengan mudah. Namun, terkadang pihak penyelenggara sistem elektronik dapat merugikan pihak yang diberitakan dalam menyajikan suatu berita tersebut. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah memberikan jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.\r\nPada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah, meliputi asas hukum, kaedah, peraturan hukum konkret. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis yaitu dengan memusatkan perhatian kepada masalah-masalah yang ditemukan pada saat penelitian dilaksanakan, yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Tahapan penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan untuk memperoleh sata sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi dengan mengumpulkan data dan informasi mengenai kasus-kasus yang menjadi bahan kajian dalam penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hak untuk dilupakan dapat diterapkan pada pemberitaan yang memuat data pribadi dan/atau informasi pribadi korban tindak pidana, karena terdapat hak bagi setiap korban untuk terbebas dari setiap stigma negatif. Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) Perubahan UU ITE ini merupakan wujud pembatasan atas kemerdekaan pers yang bersumber dari kekuasaan publik. Namun, hingga saat ini konsep hak untuk dilupakan ini masih belum efektif dan belum bisa diterapkan karena belum dibuatnya peraturan pemerintah yang mengatur tentang tata cara penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.\r\nKata Kunci : Informasi Dan Transaksi Elektronik, Kemerdekaan Pers , Hak Untuk Dilupakan','EKO SUSANTO TEJO',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:09',NULL,NULL),(148,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA SAAT BENCANA ALAM DI KOTA PALU DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 KUHP ','Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian pada saat\r\nbencana alam secara normatif telah tercantum dalam Pasal 363 Kitab Undang-\r\nUndang Hukum Pidana. Pencurian sangat banyak terjadi, dan hal ini dapat\r\ndilakukan berbagai cara. Kasus bencana alam Kota Palu banyak dijumpai pencurian\r\nbarang yang mengakibatkan kerugian dari para korban. Kepastian dan keadilan\r\nhukum belum jelas dalam melaksanakan pertanggung jawaban kepada korban.\r\nPerlindungan hukum terhadap korban masih kurang dan Pasal 363 KUHP kurang\r\nefektif. Permasalahan yang penulis teliti yaitu Perlindungan Hukum terhadap\r\nkorban tindak pidana pencurian pada saat bencana alam di Kota Palu di hubungkan\r\ndengan Pasal 363 KUHP, Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh korban tindak\r\npidanapencurian pada saat bencana alam di Kota Palu.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik pada\r\nanalisis peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan hukum korban\r\ntindak pidana pencurian pada saat bencana alam, dengan bahan pustaka yang\r\ndijadikan bahan hukum utama yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari norma\r\nhukum, kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder\r\nyang merupakan buku hukum dan tulisan para ahli. Bahan hukum tersier, bahan\r\nyang merupakan memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap hukum primer\r\ndan sekunder dan yang lainnya. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun\r\npenelitian ini dengan tahapan kepustakaan. Data yang didapatkan melalui cara yang\r\nberasal dari bahan hukum tersebut lalu kemudian data tersebut disusun dan di\r\nanalisa melalui metode dekriptif analitis.\r\nHasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa, Perlindungan hukum terhadap\r\nkorban tindak pidana pencurian saat bencana alam di kota palu kurang efektif. Pasalnya\r\nsebagian besar pelaku penjarahan sama sekali tidak di tindak pidana kan,\r\ndibenarkan dengan asas dasar penghapus pidana yang sebetulnya belum seutuhnya\r\nmemenuhi unsur, yang menyebabkan terjadinya pengesampingan asas equality\r\nbefore the law. Upaya perlindungan hukum yang merupakan upaya represif terakhir\r\nkorban yang bisa dilakukan korban sudah tertuang dalam peraturan perundangundangan\r\nberupa pengajuan gugatan melawan hukum dan upaya pengajuan gugatan\r\nganti rugi, restitusi dan kompensasi dalam hal materiil dan immaterial berdasarkan\r\nsyarat dan ketentuan yang berlaku.\r\nKata Kunci: Tindak Pidana Pencurian, Asas equality before the law, Bemcana Alam','ELSA NURLIASARI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:09',NULL,NULL),(149,1,' PENERAPAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA PERCOBAAN MAKAR (AANSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) ','Salah satu tindak pidana yang ditujukan terhadap negara adalah\r\ntindak pidana makar. Contoh kasus yang pertama adalah seorang bernama\r\nWawan Setiawan (53 tahun) seorang pria asal Garut, Jawa Barat yang\r\nmengklaim dirinya sebagai Jendral Bintang 6 serta Panglima Angkatan Darat\r\nNegara Islam Indonesia yang didakwa 10 tahun sesuai dengan pasal 107\r\nayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Pada kasus kedua, Kasus Sri\r\nBintang Pamungkas yang dituduh akan menggulingkan pemerintahan yang\r\nsah dan dituduh melakukan percobaan makar Pasal 107 jo Pasal 110 jo\r\nPasal 87 KUHP tentang Makar. Kasus ini belum menemui titik terang yang\r\njelas di karenakan ketika berkas kasus makar tersebut di limpahkan oleh\r\npolisi kepada Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selalu di\r\nkembalikan karena kurangnya bukti.\r\nMetode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah\r\nyuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang menggunakan bahan\r\npustaka atau data yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan\r\ntersier. Dengan cara mengkaji dan menganalisis tentang penerapan dan\r\npenegakkan hukum tentang noodweer. Tujuan dari penelitian ini adalah\r\nantara lain Untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian terhadap kasus\r\ntidak pidana percobaan makar (aanslag) berdasarkan Kitab Undang-undang\r\nHukum Pidana (KUHP). Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan\r\nsanksi terhadap kasus tindak pidana percobaan makar (aanslag)\r\nberdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).\r\nPerbedaan Pasal 87 KUHP dan Pasal 53 KUHP, maka hal yang\r\nmembedakan keduanya yaitu, bahwa dalam tindak pidana makar, saat\r\nkejahatan mulai dilakukan sudah merupakan tindak pidana selesai.\r\nSedangkan Pasal 53 KUHP mengatakan bahwa sudah dimulainya kejahatan,\r\nmasih merupakan suatu percobaan melakukan tindak pidana. Sehingga\r\nsyarat ”...tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak\r\nbergantung dari kemauannya sendiri” berdasarkan Pasal 53 KUHP tidak\r\nperlu dipersoalkan dalam tindak pidana makar. Pembuktian adalah mencari\r\nkebenaran atas suatu peristiwa. Dalam konteks hukum pidana, pembuktian\r\nmerupakan inti persidangan perkara pidana karena yang dicari dalam hukum\r\npidana adalah kebenaran materiil. Namun, pembuktian dalam perkara pidana\r\nsudah dapat dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan\r\nmenemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau\r\ntidaknya dilakukan penyidikan','ERMAN FARDYANZAH',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:09',NULL,NULL),(150,1,'PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI SUNGAI CIBODAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP JUNCTO PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 86 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERPADU DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT','Penelitian ini dilatarbelakangi dari hasil penemuan kasus pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dengan tingkat pencemaran yang mengakibatkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang sangat cepat terutama di Sungai Cibodas yang dikarenakan pembuangan air limbah industri oleh PT Hybrid Chemical Indonesia dan PT Trigunawan. Maka peneliti membuat identikasi masalah sebagai berikut Bagaimanakah Dampak dari Pencemaran Limbah Industri di Sungai cibodas ?, Upaya Hukum Apa yang Dapat Dilakukan masyarakat terhadap pencemaran limbah industri suangai cibodas ?\r\nPenelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dengan mendeskripsikan objek yang diteliti, lalu metode analisis yang digunakan adalan normatif kualitatif dianalisis dengan tidak menggunakan rumus-rumus dan angka-angka.\r\nHasil dari penelitian ini adalah dampak dari pecemaran lingkungan yang diakibatkan limbah industri di sungai cibodas adalah kerusakan lingkungan yang mengakibatkan penurunan manfaat air Sungai Cibodas, terganggunya kesehatan masyarakat seperti penyakit gatal-gatal, sumber air bersih warga kering akibat tersedot oleh sumur milik perusahaan. Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Masyarakat adalah dengan mengajukan gugatan classs actions (lingkungan) ke pengadilan yaitu pertama, penggugat yang mewakili (dalam jumlah kecil, lazim disebut wakil kelompok atau wakil kelas) yakni para korban yang bertindak mewakili. Kedua, para korban lainnya (dalam jumlah besar, lazim disebut anggota kelas atau anggota kelompok).','FAISAL FAHRUDIN ARIFIN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:09',NULL,NULL),(151,1,' TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN ','Pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi-potensi yang terkandung dalam perut bumi. Permasalahan pertambangan tidak hanya timbul dari adanya kegiatan pertambangan yang bersifat resmi, tetapi juga menyentuh kepada kegiatan pertambangan yang bersifat tidak resmi (tidak memilki izin/illegal) atau biasa disebut Illegal Mining. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya usaha pertambangan tanpa izin, dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha, serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar dapat meminimalisir tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha tersebut.\r\nMetode pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah termasuk deskriptif analitis. Data yang diperoleh dari penelitian dikumpulkan dan dilakukan analisis dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang–undangan. Dengan proses penelitian menggunakan kajian analisis secara yuridis kualitatif dengan cara menggabungkan data hasil studi literatur.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi Pidana diatur dalam Pasal 158 dan 160 mengenai sanksi administratif dan sanksi Pidana kurungan, sedangkan.upaya yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah dan masyarakat itu sendiri untuk menanggulangi pertambangan tanpa izin usaha ialah diantaranya, Peran Pemerintah dengan melakukan upaya preventif dan represif. Upaya Preventif yang dilakukan ; a) Melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, b) Pemasangan spanduk/pamflet tiap kecamatan mengenai bahaya kegiatan pertambangan tanpa izin/illegal mining, c) Melakukan Bimbingan dan Pengawasan Terhadap Seluruh Kegiatan Pertambangan, d) Memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat, sedangkan Usaha Represif ; Menindak tegas pelaku kejahatan pertambangan tanpa izin dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta menyita alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, baik pompa maupun alat berat seperti excavator dan lowder, selain itu dibutuhkan juga sikap keterbukaan masyarakat, serta ketersedian lapangan pekerjaan.\r\nKata kunci : tindak pidana pertambangan, hukum pidana','FINZA RIZKI SYAILENDATIN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:09',NULL,NULL),(152,1,'PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS\r\nMALPRAKTIK OLEH TENAGA MEDIS\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29\r\nTAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN','Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya\r\nmemberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.\r\nPemberian pelayanan kesehatan yang baik juga harus sesuai prosedur yang\r\ntercantum di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik\r\nKedokteran. Tetapi, dalam suatu Hubungan antara Tenaga Kesehatan dan Pasien\r\nseringkali menimbulkan konflik karena pasien merasa dirugikan akibat kelalaian\r\nyang dilakukan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya yang kemudian\r\ndisebut sebagai Malpraktik Medis. Dalam penelitian ini penulis bertujuan meneliti\r\ndua permasalahan, yang pertama mengenai pertanggungjawaban hukum atas\r\nmalpraktik oleh tenaga medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun\r\n2004 tentang Praktik Kedokteran dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor\r\n36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta mengenai implikasi Hukum dalam\r\npenyelesaian kasus Malpraktik.\r\nPenelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang bersumber\r\ndari bahan kepustakaan, perUndang-Undangan, dan beberapa sumber data yang\r\nmencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan cara mengkaji,\r\nmenganalisis, dan meninjau tentang aspek perdata dalam lingkup hukum\r\nkesehatan. Tahapan yang dilakukan melalui kepustakaan yaitu penghimpunan data\r\nsekunder berupa bahan hukum sekunder kemudian data tersebut disusun dan\r\ndianalisa melalui metode deskriptif analitis.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa tenaga kesehatan dan rumah sakit\r\ndapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan\r\nyang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan\r\nkesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun\r\n2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum\r\nkedokteran, dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat\r\nberlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian\r\ndokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien dapat menimbulkan hak bagi\r\npasien untuk menggugat ganti rugi. Kemudian di dalam prosedur penyelesaian\r\nhukum, bentuk pengajuan gugatan menurut aturan hukum yang berlaku pula\r\nharuslah disertakan dengan pendapat hukum dari Majelis Kehormatan Disiplin\r\nKedokteran Indonesia, yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun\r\n2009 Tentang Kesehatan. Sebagaimana dalam bentuk pelaksanaannya harus\r\nmengikuti dasar dalam bentuk syarat hukum administrasi atau penyelesaian\r\nterhadap bentuk ketentuan secara kode etik profesi dalam praktik kedokteran yang\r\nsebagaimana pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang\r\nPraktik Kedokteran. Bahwa perlindungan hukum atas profesi dokter sangatlah\r\ndijaga dan dilindungi serta bentuk dari keistimewaan profesi dokter sebagai jasa\r\npelayanan medis.\r\nKata Kunci : Malpraktik, Pertanggungjawaban Hukum, Kedokteran','FITRI NUR ARYANI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:09',NULL,NULL),(153,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK-ANAK DI WILAYAH POLRES CIMAHI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ','Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penegakkan hukum terhadap tingginya\r\nangka pelanggaran lalu lintas di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat awal\r\ntahun 2018 yang mencapai 3.000 pelanggaran. Sementara pada 2017 lalu, angka\r\npelanggaran mencapai 8.000 pelanggaran dengan didominasi tidak lengkapnya suratsurat\r\nkendaraan serta pendukung lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk\r\nmenemukan dan menganalisi faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh\r\nanak-anak di wilayah Polres Cimahi dan untuk menganalisis upaya yang dilakukan\r\nPolres Cimahi dalam meminimalisir pelanggaran oleh anak-anak.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris.\r\nJenis Penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif. Pendekatan\r\nmasalah yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif.\r\nAnalisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.\r\nHasil penelitian menunjukkah bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi\r\npelangaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak-anak yaitu sebagai berikut : a. Faktor\r\nkeluarga, b. Faktor Pendidikan, c. Faktor petugas, d. Faktor kesadaran diri, e. Faktor\r\npergaulan atau lingkungan anak. Upaya dan peranan yang dilakukan oleh aparat\r\nkepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di\r\nbawah umur yaitu : a. upaya Pre-Emtif, b. upaya preventif, c. upaya represif,\r\nKata kunci : Penegakkan hukum, Pelanggaran lalu lintas, Anak-anak.','GESTARI ENDAH PRISTIANI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:09',NULL,NULL),(154,1,' TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH POLSEK CICENDO BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya kejahatan pencurian\r\nkendaraan bermotor yang terjadi di Kota Bandung khususnya di wilayah\r\nKecamatan Cicendo. Kejahatan pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan\r\nterhadap harta benda yang banyak menimbulkan kerugian. Masalah kejahatan\r\ndipengaruhi oleh beberapa aspek seperti lingkungan, politik, dan latar belakang\r\nekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang\r\nmenyebabkan tingginya angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota\r\nBandung khususnya wilayah hukum Polsek Cicendo serta untuk mengetahui\r\nupaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kepolisian dalam menanggulangi\r\nkejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cicendo\r\nMetode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan\r\nyuridis empiris yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta\r\nempiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dan\r\nwawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.\r\nSpesifikasi penelitian ini adalah termasuk penelitian dengan menggunakan\r\npendekatan kualitatif, suatu prosedur penelitian yang menekankan pada ciri latar\r\nalamiah, peneliti sebagai instrumen, fokus penelitian menghasilkan data\r\ndeskrriptif berupa kata tertulis dan lisan serta dianalisis secara induktif .\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya\r\npencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cicendo adalah faktor\r\nekonomi, lingkungan, pendidikan yang rendah, faktor keterbatasan jumlah\r\npersonil Kepolisian dan faktor geografi wilayah Polsek Cicendo. Faktor-faktor\r\ntersebut saling berinteraksi dan saling mempengaruhi antar satu dengan yang\r\nlainnya (2) Upaya-upaya yang dilakukan oleh Polsek Cicendo dalam\r\nmenanggulangi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota\r\nBandung dan Kecamatan Cicendo khususnya adalah upaya pre-emtif, upaya\r\npreventif dan upaya represif. Upaya pre-emtif adalah upaya-upaya awal yang\r\ndilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang\r\nmerupakan tugas fungsi Binmas di Kepolisian. Upaya preventif adalah tindak\r\nlanjut dani upaya preemtif yang mas?h dalam tahap pencegahan sebelum\r\nterjadinya kejahatan, seperti himbauan dan melakukan patroli yang dilaksanakan\r\noleh gabungan dari seluruh fungsi teknis yang ada di Kepolisian Sektor Cicendo.\r\nSedangkan upaya represif adalah pada saat telah terjadi kejahatan yang\r\ntindakannya yang dilakukan oleh fungs? reskrim dan intel di Kepolisian berupa\r\npenegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman dengan cara menindak para\r\npelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar\r\nmereka sadar bahwa perbustan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang\r\nmelanggar hukum dan merugikan masyarakat, tindakan tersebut yaitu\r\npenangkapan, penahanan dan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.','HANA THARRA FIANA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:10',NULL,NULL),(155,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA ILEGAL DI MALAYSIA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI','Meningkatnya angkatan kerja dengan tidak sebandingnya lapangan kerja di Indonesia saat ini membuat sebagian masyarakat Indonesia lebih cenderung mencari pekerjaan di luar negeri yang lapangan pekerjaan nya masih banyak tersedia dan upah yang relatif besar dibandingkan dengan upah di Indonesia. Namun yang terjadi saat ini sebagian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri khususnya di Malaysia ini adalah TKI ilegal atau bisa disebut juga dengan sebutan imigran gelap. Banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh TKI ilegal yang dianiaya oleh majikannya membuat masyarakat bertanya- tanya akan perlindungan hukum yang akan diberikan oleh Pemerintah terhadap TKI ilegal tersebut serta faktor – faktor apa yang mempengaruhi banyak nya TKI yang bekerja di Malaysia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia ilegal di Malaysia tersebut penulis meneliti dengan mengambil perumusan masalah mengenai faktor – faktor yang Mempengaruhi banyaknya Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia dan Perlindungan Hukum terhadap tenaga terja Indonesia Ilegal di Malaysia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, jenis data penelitian yang digunakan adalah data sekunder dengan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu keadaan yang sedang berlangsung dengan tujuan memberikan data sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu berdasarkan Undang – Undang yang satu tidak boleh bertentangan dengan Perundang – Undangan lainnya, memperhatikan nilai Undang – Undang, dan mewujudkan kepastian hukum yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa faktor banyaknya TKI ilegal yang bekerja di Malaysia terdapat tiga faktor yang paling utama yaitu pertama adalah faktor minimnya pengetahuan dan pendidikan para TKI ilegal sehingga mereka bisa pergi ke luar negeri tanpa melalui proses yang telah ditentukan pemerintah, yang kedua adalah faktor ekonomi yang memaksa para TKI ilegal berangkat ke negara tujuan karena bila mendaftar menjadi TKI legal membutuhkan banyak persyaratan dan biaya pendaftarannya, dan yang ketiga adalah faktor lingkungan yang membuat para calon TKI ilegal lebih berani karena mereka tidak pergi sendirian melainkan pergi dengan beberapa calon TKI ilegal juga dari tempat dia berasal. Perlindungan hukum terhadap TKI ilegal secara garis besar diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 ke – 4 serta Undang – Undang Hubungan Luar Negeri, karena dalam Undang – Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hanya mengatur tentang perlindungan TKI yang berstatus legal saja.\r\nKata kunci: Tenaga Kerja Indonesia Ilegal, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Ilegal.','HESSY HAURA FADHILLAH',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:10',NULL,NULL),(156,1,'PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PUNGUTAN LIAR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI','Penegakan hukum adalah proses yang dilakukan untuk sebagai suatu upaya tegak dan berfungsinya norma-norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini adalah penegakan hukum terhadap pungutan liar yang masih menjadi penyakit dalam masyarakat khususnya pada pelayanan publik yang prakteknya masih bisa kita temui dan masih sulit untuk diberantas karena sudah membudaya. Dalam praktiknya pungutan liar adalah memungut uang secara memaksa yang tidak sesuai dengan prosedur atau Standard Oprasional Prosedur tindakan memaksa ini adalah sebuah tindak pidana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pungutan liar di pelayanan publik serta mengetahui pencegahan tindak pidana pungutan liar.\r\nMetode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang, berhubungan dengan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pungutan liar. Spesifikasi yang digunakan adalah spesifikasi penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan secara konkrit tentang keadaan objek atau masalah yang diteliti dan menganalisis permasalahan berdasaran peraturan Perundang-Undangan yang relavan. Tahap penelitian melalui kepustakaan yaitu dengan menghimpun data sekunder yang merupakan bahan hukum primer misalnya tulisan para ahli dan hasil karya para ilmuan yang berbentuk makalah atau karya tulis dan bahan tersier yaitu bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan hukum sekunder, misalnya kamus, internet dan literature lainnya\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar terhadap penegakan tindak pidana yaitu dengan melakukan operasi tangkap tangan, menyelidiki, dan memberi rekomendasi kepada pimpinan kementrian/lembaga, serta kepala pemerintah untuk memberikan sanksi, tetapi pungutan liar yang dilakukan oleh pelaku masih belum sesuai yaitu pada penerapan sanksi yang masih belum sesuai dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pencegahan yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar telah sesuai yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pegawai penyelenggara di pelayanan publik guna memberikan kesadaran diri, dan melakukan peningkatan pengawasan internal, serta melakukan investigasi yang lebih mendalam terhadap oknum-oknum yang melakukan tindak pidana pungutan liar.','INDRA PRASETYO',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:10',NULL,NULL),(157,1,'TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSEDUR DAN\r\nPELAKSANAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KARST\r\nCITATAH DI KABUPATEN BANDUNG BARAT\r\nBERDASARKAN PASAL 37 UNDANG-UNDANG NOMOR 4\r\nTAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN\r\nBATUBARA','Perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam melakukan suatu\r\nkegiatan usaha, dikarenakan apabila tidak ada izin usaha sebuah perusahaan tidak\r\nbisa melakukan aktivitasnya. Begitu pula izin usaha pertambangan, izin ini sangat\r\npenting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar tambang yang nantinya\r\nakan dilakukan penambangan. Izin usaha pertambangan ini diatur dalam UU\r\nMinerba. Kawasan Karst sendiri memang potensial sekali untuk dilakukan\r\npertambangan namun apabila dilakukan secara besar-besaran akan membuat\r\nekosistem menjadi hancur dan merusak lingkungan. Adanya ketidak pastian\r\ndalam proses prosedur penerbitan izin usaha pertambangan membuat bingung\r\npara pemilik usaha tambang. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan\r\nmenganalisis mengenai kepastian prosedur penerbitan izin usaha pertambangan\r\nKarst menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan\r\nBatubara. Selain itu untuk memahami suatu prosedur penerepan izin usaha\r\npertambangan.\r\nMetode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah\r\npendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif, adalah penelitian yang\r\nmengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan\r\nyang berlaku.\r\nBerdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat ditarik kesimpulan\r\nbahwasanya peralihan kewenangan penerbitan izin yang semula dikeluarkan oleh\r\npemerintah kabupaten sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor\r\n4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara sekarang menjadi kewenangan\r\npemerintah provinsi seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 23\r\nTahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tidak sejalannya Undang-Undang\r\nNomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang\r\nNomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara ditandai dengan hilangnya\r\nkewenangan bupati dalam menerbitkan izin. Otonomi daerah pun menjadi tidak\r\npenting apabila pemerintah kabupaten dibatasi seperti ini. Penerapan izin usaha\r\npertambangan karst di Kabupaten Bandung Barat ini sesuai dengan prosedur yang\r\nada didalam UU Minerba. Rekomendasi untuk penelitian ini adalah Pemerintah\r\nharus segera merevisi UU Minerba agar tidak terbatasi oleh UU Pemda karena\r\napabila permasalahan ini terus berjalan pemerintah kabupaten akan dirugikan\r\nkarena pengawasan izin dari pemerintah provinsi yang tidak efektif. Sehingga\r\nperlunya mengkaji ulang ketentuan-ketentuan yang ada didalam UU Pemda.','JANUAR RAMADHAN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:10',NULL,NULL),(158,1,' TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BANDUNG BARAT DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA ','Narkotika merupakan obat yang bermanfaat untuk menghilangkan rasa\r\nsakit apabila digunakan sesuai dengan fungsinya dan dapat menimbulkan\r\nketergantungan apabila pemakaiannya tidak berdasarkan petunjuk dokter.\r\nPenggunaan narkotika dapat menghilangkan rasa sakit namun sekaligus\r\nmenimbulkan ketergantungan. Efek ganda narkotika inilah yang menyebabkan\r\nterjadinya penyalahgunaan narkotika. Kasus penyalahgunaan narkotika khususnya\r\ndi Kabupaten Bandung Barat tak henti-hentinya terjadi bahkan saat ini wilayah\r\nperkotaan telah menjadi zona merah peredaran gelap narkotika dan terus\r\ndilakukan penanggulangan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung\r\nBarat. Namun dalam melakukan penanggulangan penyalahgunaan narkotika,\r\nBadan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat menghadapi beberapa\r\nkendala. Permasalahan dalam tugas akhir ini adalah sebagai berikut:\r\nBagaimanakah analisis terhadap Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten\r\nBandung Barat dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika\r\nberdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Apakah\r\nkendala yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat\r\ndalam melakukan Penanggulangan terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan\r\nNarkotika berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika?\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode\r\npendekatan yuridis normatif, yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan\r\nyang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisa permasalahan\r\nyang diteliti dan berkaitan dengan peran dan upaya Badan Narkotika Nasional\r\ndalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Spesifikasi\r\npenelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis. Deskriptif analitis adalah\r\nsuatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan objek yang diteliti melalui\r\ndata yang telah terkumpul. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan\r\nstudi lapangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data\r\nkualitatif, yaitu berdasarkan kenyataan yang didasarkan atas hasil penelitian.\r\nHasil penelitian menyatakan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten\r\nBandung Barat dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika\r\nmenggunakan 2 (dua) strategi yaitu Strategi demand reduction sebagai tindakan\r\npreventif guna mencegah penyalahgunaan narkotika dan strategi supply reduction\r\nyang merupakan tindakan penegakan hukum yang tegas dan terukur agar sindikat\r\nnarkotika jera yang dilaksanakan oleh bidang Seksi Pencegahan dan\r\nPemberdayaan Masyarakat (P2M), Seksi Rehabilitasi, Seksi Pemberantasan\r\nnamun Badan Narkotika Nasional memiliki kendala dalam melakukan\r\npenanggulangan penyalahgunaan narkotika yaitu kurangnya sarana dan prasarana\r\nyang mendukung baik perlengkapan pengolahan data, sumber daya personil dan\r\npelatihan bagi petugas serta terlambatnya penerimaan petunjuk teknis kegiatan.','JESICCA CITRA PRAMESWARI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:10',NULL,NULL),(159,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS POTRET YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL TANPA SEIJIN PEMILIK POTRET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA ','Potret merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang,\r\nyaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Namun dalam\r\nperakteknya sering kali terjadi pelanggran-pelanggaran terhadap karya cipta potret\r\nyang merupakan hak milik dari seorang pencipta, yang digunakan untuk kepentingan\r\nkomersil tanpa seizin dari pemilik potret. Yang dimana kebanyakan pihak tersebut\r\nsendiri terkadang tidak mengetahui dan kurang memahami tentang Hak Cipta serta\r\nUndang-Undang yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk\r\nmengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap gugatan\r\nganti rugi. Kedua, untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian sengketa dalam\r\npelanggaran hak cipta.\r\nMetode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini menggunakan metode\r\npendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analistis. Tahap\r\npenelitian menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang, bahan hukum\r\nsekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap\r\nkonsumen, bahan buku tersier berupa artikel dari internet.\r\nHasil yang diperoleh penulis dalam penulisan ini bahwa gugatan ganti rugi\r\nberlandaskan atau mengacu kepada Kitab Undang-Undang hukum perdata,\r\npelanggaran potret yang digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersil diatur di\r\ndalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 12. pemilik hak cipta diwajibkan melaporkan\r\ndan mengajukan gugatan kepada pengadilan niaga jika mendapati pelanggaran\r\nterhadap karya ciptaannya. pemilik hak cipta dapat melakukan upaya hukum melalui\r\njalur non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan secara\r\nmusyawarah kepada pihak yang menggunakan potret tanpa izin dan jalur litigasi\r\ndengan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga dan meminta\r\npenghentian pendistribusian iklan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Lalu\r\nhakim dapat memerintah pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman\r\ndan/atau perbanyak ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.\r\nKata kunci : Perlindungan hukum, hak cipta, hak ekonomi,ganti rugi, potret','KURNIA HARDYANTO',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:10',NULL,NULL),(160,1,'ANALISIS YURIDIS KLAUSULA TERMINASI\r\nDALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN\r\nTERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK\r\nBERDASARKAN BUKU III KITAB UNDANGUNDANG\r\nHUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA\r\nNOMOR 23/12/BPPP TANGGAL 28 FEBRUARI 1991','Penelitian ini dilatar belakangi oleh perjanjian antara nasabah dan bank\r\nyang berisi hak dan kewajiban para pihak yang harus dipenuhi. Akan tetapi\r\ndikarenakan peristiwa-peristiwa atau kondisi-kondisi tertentu yang secara\r\nlangsung maupun tidak langsung mengganggu perjanjian kredit seperti adanya\r\nkelalaian antara para pihak, keadaan kahar dan peraturan perundang-undangan\r\nsehingga pihak Bank melakukan pemutusan perjanjian sepihak sebelum waktunya\r\natau disebut dengan terminasi yang mengakibatkan kerugian sebagai nasabah.\r\nBerdasarkan latar belakang, penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai\r\nberikut: Bagaimana Penerapan Klausula Terminasi dalam Perjanjian Kredit\r\nPerbankan Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Berdasarkan Buku III Kitab\r\nUndang-Undang Hukum Perdata dihubungkan dengan Surat Edaran Nomor\r\n23/12/BPPP Tanggal 28 Februari 1991? Bagaimana upaya mencegah terjadinya\r\nKlausula Terminasi dalam Perjanjian Kredit Perbankan?\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode\r\npendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan\r\nyang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisa permasalahan\r\nyang diteliti dan berkaitan dengan perjanjian perbankan. Teknik pengumpulan\r\ndata adalah dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah\r\nteknik analisis data kualitatif.\r\nHasil penelitian ini, peranan asas kebebasan berkontrak dalam klausula\r\nterminasi pada perjanjian kredit perbankan adalah asas kebebasan berkontrak\r\nmerupakan landasan bagi bank untuk membuat klausula yang menampung\r\nkepentingan bank apabila terjadi wanprestasi oleh debitur dengan mengabaikan\r\nkepentingan dan hak-hak nasabah debitur sehingga tercipta klausula yang tidak\r\nseimbang yang menyentuh rasa keadilan. Upaya penyelesaian kredit bermasalah\r\ndapat dilakukan melalui cara-cara preventif dan represif. Tindakan preventif\r\ndengan cara pengawasan terhadap kelancaran suatu kredit yang diberikan,\r\nmengadakan pembinaan terhadap usaha debitur agar kredit berjalan lancer dan\r\npengikatan jaminan kredit dengan jaminan. Tindakan represif dilakukan dengan\r\ncara adalah cara perdamaian yaitu penundaan waktu dan keringanan suku bunga\r\ndan angsuran, cara kedua adalah Penjualan barang jaminan yang dilakukan\r\ndengan cara damai atau penjualan barang jaminan yang dilakukan sesuai dengan\r\nprosedur yang berlaku menurut hukum.','LADY UTAMI INANDI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:10',NULL,NULL),(161,1,'AKIBAT HUKUM TIDAK DIBAYARNYA PAJAK\r\nJUAL BELI TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997\r\nTENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH\r\nDAN/ATAU BANGUNAN DAN PERATURAN\r\nPEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2016\r\nTENTANG PAJAK PENGHASILAN','Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan merupakan perjanjian\r\npendahuluan dengan maksud pemindahan hak atas tanah dan bangunan antara\r\npihak penjual dan pihak pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli, dikarenakan\r\nadanya unsur-unsur yang belum dipenuhi untuk dilaksanakkan proses selanjutnya\r\nyaitu Akta Jual Beli. Apabila dikaitkan dengan ketentuan perpajakan maka\r\npelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Notaris tunduk pada ketentuan Pajak\r\nPenghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016\r\ntentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah\r\nDan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau\r\nBangunan Beserta Perubahannya. PP Nomor 34 Tahun 2016 tersebut\r\nmenggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya yang tidak mengatur PPJB\r\nsebagai objek Pajak Penghasilan yang bersifat Final. Adapun permasalahan yang\r\ndikaji adalah Alasan-alasan apa sehingga tidak di bayarnya kewajiban atas\r\npembayaran BPHTB dan PPh apa akibat hukum tidak dibayarnya Pajak Jual Beli\r\nTanah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 dan Peraturan\r\nPemerintah Nomor 34 tahun dan Bagaimana akibat hukum bagi kepemilikan\r\ntanah yang BPHTB dan PPhnya belum di bayar tersebut.\r\nPenulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan\r\nmengutamakan bahan pustaka dan data sekunder. Analisis terhadap data-data\r\ntersebut dilakukan yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, selain itu\r\njuga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat\r\nsecara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan metode penalaran deduktif.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa terbitnya PP Nomor 34 Tahun\r\n2016 yang telah menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2008 menimbulkan kepastian\r\nhukum di mana perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan\r\nbeserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final)\r\ndan pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan pada PPJB tersebut menjadi\r\ntanggung jawab notaris dimana PPJB tidak dapat dilakukan addendum apabila\r\npihak penjual atau pihak yang menerima keuntungan dari PPJB tidak\r\nmenyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atas PPh Final tersebut. Khusus untuk\r\nPPJB lunas apabila dikaitkan dengan ketentuan pajak maka pelaksanaanya tunduk\r\npada ketentuan PPh Final dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan\r\n(BPHTB), akan tetapi pelaksanaan PPJB Lunas tidak menjadi objek BPHTB\r\nmaupun pengecualiannya sehingga telah terjadi ketidakjelasan/kekosongan hukum\r\nmengenai PPJB sebagai objek dan diatur antara ketentuan BPHTB dalam Undang-\r\nUndang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB dalam PP nomor 34 Tahun 2016\r\nTentang PPh.','LILIS JATNIKA ASIH',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:10',NULL,NULL),(162,1,' PROSES PERIZINAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) DI KABUPATEN INDRAMAYU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ','Kekacauan yang terjadi di Indonesia bukan sekedar disebabkan oleh struktur hukumnya tetapi juga disebabkan oleh peraturan yang dibuat tanpa dilakukan analisis dan pengkajian yang lebih sebelum di tetapkannya suatu peraturan. Khususnya dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan, dimana suatu peraturan perundang-undangan seharusnya mampu membatasi dan memberikan perlindungan penuh terhadap masyarakatnya. Sering kali setiap peraturan perundang-undangan mengenyampingkan hal-hal yang dianggap perlu diperhatikan dalam suatu pembuatan peraturan perundang-undangan. Akibatnya undang-undang hanya sebagai hiasan atau pelengkap tidak dijadikan sebagai acuan yang sangat mendasar dalam menjalankan prinsip hukum yang sebenar-benarnya. Hal ini menyebabkan tidak terkendalinya pengelolaan lingkungan dengan benar yang menyebabkan kerusakan lingkungan khususnya kabupaten indramayu yang sebenarnya besar dengan kawasan pertanian. Sehubungan dengan hal itu, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan lingkungan hidup dan peran pemeritah atau masyarakat yang bersentuhan langsung dengan dampak lingkungan. Serta ingin mengetahui sejauh mana keefektipan undang-undang sebagai payung hukum yang mengatur lingkungah hidup dan apa peran badan pengelolaan lingkungan hidup daerah dalam rencana tata ruang wilayah.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana perundang-undangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kajian lingkungan hidup dan rencana tata ruang wilayah. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, maka untuk mencari data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, bahwa Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Indramayu tidak sah karena bukan kewenangan dari Bupati dan terdapat kecacatan hukum karena tidak dipenuhinya tahapan atau persyaratan keluaranya izin lingkungan yaitu tidak adanya peran serta masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL sebagai salah satu syarat wajib dari izin lingkungan.','MAHPUD SIDIK',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:11',NULL,NULL),(163,1,'TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK SEBAGAI\r\nANGGOTA GENG MOTOR YANG MELAKUKAN TINDAK\r\nPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35\r\nTAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG\r\nNOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG\r\nPERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA','Kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baik dari segi faktor\r\npenyebab dan cara penanggulangannya adalah kenakalan remaja geng motor.\r\nKelahiran geng motor, rata-rata diawali dari kumpulan remaja yang hobi balapan\r\nliar dan aksi-aksi yang menantang bahaya pada malam menjelang dini hari di\r\njalan raya. Setelah terbentuk kelompok, bukan hanya hubungan emosinya yang\r\nmenguat, dorongan untuk unjuk gigi sebagai komunitas pecinta motor juga ikut\r\nmeradang. Mereka ingin tampil beda dan dikenal luas. Caranya, tentu bikin aksiaksi\r\nyang sensasional. Mulai dari kebut-kebutan, tawuran antar geng, tindakan\r\nkriminal tanpa pandang bulu, mencuri di toko, hingga perlawanan terhadap aparat\r\nkeamanan. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik\r\nuntuk dikaji antara lain apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang\r\ndilakukan oleh anak yang menjadi anggota geng motor serta bagaimanakah penegakan\r\nhukum pidana terhadap anak yang menjadi anggota geng motor yang melakukan tindak\r\npidana.\r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis\r\nnormatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum\r\npositif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah\r\ndeskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan\r\njuga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik\r\npengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk\r\nmengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa salah satu faktor penyebab remaja\r\nterjerumus ke dalam kawanan geng motor adalah kurang perhatian dan kasih\r\nsayang orang tua. Faktor lain kurang sarana atau media bagi anak remaja untuk\r\nmengaktualisasikan dirinya secara positif. Faktor lain yaitu kemudahan untuk\r\nmendapatkan kendaraan roda dua dengan sistem perkereditan yang murah.\r\nPenegakan hukum pidana terhadap anak yang menjadi anggota geng motor yang\r\nmelakukan tindak pidana wajib untuk dilakukan, mengingat keresahan yang\r\ndirasakan oleh masyarakat akibat dari tingkah laku para anak yang menjadi\r\nanggota geng motor yang melakukan aksi melanggar hukum. Namun, karena\r\npelakunya adalah anak-anak maka terdapat alur proses sistem peradilan pidana\r\nyang berbeda dengan orang dewasa. Undang-undang yang mengatur tentang\r\nperadilan anak pada dasarnya terletak dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun\r\n1997 Tentang Pengadilan Anak. Dengan mengingat letak peradilan anak yang\r\neksistensinya berdasarkan fakta yang ada masih bergabung dengan badan\r\nperadilan orang dewasa, maka diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap\r\nanak yang tidak dapat dilepaskan dari apa sebenarnya yang menjadi tujuan atau\r\ndasar pemikiran dari peradilan anak itu sendiri.','MONANG IRIANTO',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:11',NULL,NULL),(164,1,'HAK DAN WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN KOREKSI PENETAPAN HASIL PENGUMUMAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2018-2023 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM JO PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA','Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Proses perekrutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum pada setiap provinsi. Tata cara pembentukan tim dan tata cara penyeleksian calon angggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang dijabarkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Namun pada prakteknya, Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan koreksi penetapan hasil pemeriksaan kesehatan, psikologi dan tes wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 007/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/IX/2018 yang menyebabkan 6 (enam) orang hilang dan tidak termasuk lagi dalam 14 (empat belas) nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023.\r\nPenelitian ini memiliki rumusan masalah bagaimana konsekuensi hukum penerapan sanksi terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan apa yang menjadi Hak serta wewenang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses penyeleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kota/Kabupaten. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui hak dan wewenang Komisi Pemilihan Umum RI dalam melakukan penetapan perubahan hasil seleksi, serta mengetahui konsekuensi hukum penerapan sanksi terhadap Komisi Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metodelogi pendekatan yuridis normatif karena penelitian ini berlatar belakang dari ketentuan yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang merupakan norma dari hukum positif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Hak dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses penyeleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota antara lain Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Memilih calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota serta Menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota terpilih melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Selain daripada 3 (tiga) poin tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidaklah memiliki Hak dan Wewenang lain dalam proses penyeleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan di tindak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dan haruslah dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak putusan dibacakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, hal ini karena Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia bersifat Final dan mengikat.\r\nKata Kunci: Komisi Pemilihan Umum, Hak, Wewenang','MUH BACHROEN ILHAM',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:11',NULL,NULL),(165,1,' KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM MEDIASI DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN ','Perjanjian perdamaian adalah suatu perjanjian kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang berperkara atau mencegah timbulnya suatu perkara, dan saling melepaskan sebagian tuntutan mereka, demi untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang berperkara atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara. Dalam praktiknya suatu perjanjian perdamaian dalam mediasi merupakan suatu akta perdamaian yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan untuk dijadikan alat bukti dengan tujuan untuk menyelesaiakan sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepastian hukum perjanjian perdamaian dalam mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang dikukuhkan menjadi putusan pengadilan akta perdamaian yang didasarkan atas putusan majelis hakim di Pengadilan. Spesifikasi masalah yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Tahap penelitian yang dilakukan melalui Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Researche). Bersadarkan penelitian ini penulis menghimpun data sekunder yang berupa bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang bersifat mengikat, seperti norma atau kaidah dasar, peraturan perundang-undangan, dan yurispredensi. Bahan hukum sekunder meliputi pendapat para ahli dan hasil karya para ilmuan yang terbentuk makalah atau karya tulis. Selain itu juga menghimpun data berupa Akta Perdamaian No.227/Pdt.G/2015/PN.Blb hasil dari Penelitian Lapangan (Field Researche).\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum perjanjian perdamaian dalam mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang dikukuhkan menjadi putusan pengadilan akta perdamaian yang didasarkan atas putusan majelis hakim di pengadilan sudah mempunyai kekuatan eksekutorial. Apabila salah satu pihak tidak mentaati atau tidak melaksanakan isi yang tertuang dalam akta perjanjian perdamaian tersebut tersebut secara sukarela maka dapat diminta eksekusi kepada pengadilan negeri, sehingga Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan pelaksanaan eksekusi. Putusan tersebut tidak dapat upaya banding maupun kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Pasal 1858 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 132 ayat (2) HIR dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika salah satu pihak tidak beritikad baik dalam melaksanakan akta perdamaian (acte van dading) yaitu jika para pihak yang berperkara telah mencapai kesepakatan untuk berdamai, maka mereka dapat meminta kepada majelis hakim agar kesepakatan perdamaian yang telah mereka sepakati bersama dituangkan dalam akta perdamaian yang dituangkan dalam putusan yang tidak dapat upaya banding maupun kasasi.\r\nKata kunci: kepastian hukum, perjanjian perdamaian, mediasi, dan itikad baik.','MUHAMAD ALIP',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:11',NULL,NULL),(166,1,' PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLRES CIMAHI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Pada dasarnya masyarakat merupakan sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Masyarakat dalam menjalani kehidupan tentunya ingin merasakan keamanan serta kenyamanan, rasa aman dapat diciptakan dengan cara bersama-sama. Namun tidak sedikit masyarakat yang tidak perduli terhadap keamanan lingkungannya, sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan tidak terjaga sesuai rencana karena adanya hambatan. Hambatan yang dimaksud adalah masyarakat yang tidak berperan dalam memelihara atau bahkan malah merusak fasilitas umum yang telah diberikan. Untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat perlu adanya peran dari penegak hukum sebagai pelaksana undang–undang, dalam hal ini adalah kepolisian. Menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia (selanjutnya disebut UU Kepolisian), Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.\r\nPenelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis kualitatif dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analitis, yang sumber datanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengan teori-teori hukum serta dari hasil wawancara yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.Penulis melakukan penelitian di Polres Cimahi yang membawahi dua wilayah pemerintahan yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bahkan ditambah dari satu Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kecamatan Marga Asih yang idealnya satu Pemerintahan satu Polres.\r\nPeran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya menanggulangi tindak Pidana dilakukan secara preemtif, preventif, represif. Dalam praktik penegakan hukum, pihak Kepolisian mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dibandingkan upaya represif atau penindakan yang dianggap akan membahayakan keselamatan masyarakat, pelaku tindak Pidana maupun anggota Kepolisian sendiri.Dalam menjalankan tugasnya Polisi menghadapi berbagai hambatan, baik yang bersifat internal ataupun eksternal.','MUHAMAD JAELANI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:11',NULL,NULL),(167,1,'PENEGAKAN HUKUM TERHADAP\r\nPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI DI\r\nWILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN\r\nNEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNDANGUNDANG\r\nNOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG\r\nNARKOTIKA','Polri memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pengayom, pelindung, dan\r\npelayan masyarakat serta dalam hal penegakan hukum, sehingga apabila terjadi\r\ntindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Anggota Polri itu\r\nmerupakan suatu kejahatan yang melanggar kode etik profesi Polri, di samping\r\nakan menerima sanksi hukum pidana, juga akan menerima sanksi administratif\r\nsesuai aturan kode etik profesi Polri. Adapun yang menjadi permasalahan dalam\r\nskripsi ini adalah Bagaimanakah proses hukum bagi anggota Polri yang terbukti\r\ntelah melakukan penyalahgunaan tindak pidana narkotika? dan Bagaimanakah\r\npenerapan sanksi hukum pidana dan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang\r\ndikenakan terhadap Anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran\r\npenyalahgunaan narkotika?\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan\r\nkepada bahan hukum primer dengan melakukan pengkajian secara lebih\r\nmendalam terhadap peraturan perundangan-undangan mengenai penyalahgunaan\r\nnarkotika yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang\r\nNarkotika dan Anggota Polri yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 2\r\nTahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan\r\nlainnya di dalam praktek. Bahan hukum sekunder menjadi bahan pendukung di\r\ndalam penelitian ini disamping bahan hukum primer, bahan hukum sekunder\r\nberupa buku, jurnal ilmiah, artikel yang memiliki hubungan dengan pembahasan\r\npenelitian ini. Kemudian data tersebut dipelajari dan dianalisis oleh penulis yang\r\nkemudian disebut sebagai bahan hukum.\r\nBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Proses\r\nhukum bagi anggota Polri dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika\r\nagar diberikan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Tingkat Pertama untuk\r\ndijadikan dasar hukum bahwa sudah terpenuhinya syarat untuk pelaksanaan\r\nsidang kode etik profesi Polri. Selain itu, penerapan sanksi hukum pidana dan\r\nsanksi administratif bagi anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran tindak\r\npidana penyalahgunaan narkotika adalah berdasarkan Undang -Undang Nomor 2\r\nTahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang - Undang\r\nNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981\r\ntentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1\r\nTahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 14\r\nTahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Peraturan Kapolri Nomor\r\n19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik\r\nKepolisian Negara Republik Indonesia.','MUHAMMAD MAULANA IHSAN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:11',NULL,NULL),(168,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ','Perlindungan terhadap anak telah diupayakan cukup lama dibicarakan baik\r\ndi Indonesia maupun di dunia Internasional. Pembicaraan mengenai masalah ini\r\ntidak akan pernah berhenti, karena disamping merupakan masalah universal juga\r\nkarena dunia ini akan selalu dihiasi oleh anak-anak. Kejahatan seksual terhadap\r\nanak dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk\r\norang-orang yang dianggap sebagai pelindung seperti ayah kandung/tiri,\r\npaman,kakek atau saudara. Korbannya bukan saja anak perempuan, anak lakilakipun\r\nberpotensi menjadi korban, walaupun dari kasus-kasus terungkap korban\r\numumnya anak perempuan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah\r\nUntuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban\r\npersetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan untuk mengetahui upaya\r\npenanggulangan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode\r\npenelitian yuridis-normatif, oleh karena itu pada penelitian skripsi ini ditujukan\r\nhanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain.\r\nDalam penelitian skripsi ini peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang\r\nPerlindungan Anak. Spesifikasi penelitian yang penulis gunakan yaitu deskriptifanalitis.\r\nJadi akan dijelaskan secara rinci dan jelas bahan-bahan yang akan\r\ndijadikan sebagai ‘pisau analisis’ nya, dengan disertai penyelidikan yang\r\nmendalam berdasarkan hukum, untuk mengkaji objek penelitian yang akan\r\ndiuraikan setelah bahan-bahan hukum tersebut. Analisis data dalam penelitian ini\r\nmenggunakan analisis yuridis kualitatif, yaitu cara penelitian yang menghasilkan\r\ninformasi deskriptif analitis, sehingga pada akhirnya dapat ditarik suatu\r\nkesimpulan dan saran.\r\nKesimpulan dari penelitian ini, perlindungan anak adalah segala kegiatan\r\nuntuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,\r\nberkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat\r\nkemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal\r\n1 butir 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014). Jadi, yang dilindungi adalah\r\nsemua anak tidak terkecuali termasuk anak yang berhadapan dengan hukum\r\n(ABH). Adapun Upaya yang dapat dilakukan oleh para penegak hukum untuk\r\ndapat meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu\r\ndengan cara melakukan upaya preventif atau upaya pencegahan dan upaya\r\nrepresif.','MUHAMMAD RIFKI FEBRIANSYAH',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:11',NULL,NULL),(169,1,' PERLINDUNGAN HAK MEREK SEPATU ORIGINAL TERHADAP PEMALSUAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS ','Pesatnya perkembangan ilmu teknologi berpengaruh terhadap perkembangan dunia industri dan perdagangan. Salah satu industri saat ini yang tumbuh pesat dan secara nyata memberikan kontribusi terhadap pendapatan Negara adalah industri sepatu. Hal ini ada karena tumbuhnya peningkatan gaya hidup masyarakat. Adanya peluang tersebut dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk membuat produk palsu dengan harga yang jauh lebih murah. Banyaknya peredaran sepatu palsu di pasar domestik ini disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan dan rapuhnya penegakan hukum. Oleh karena itu tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik merek sepatu original terhadap tindakan pemalsuan yang terjadi di Indonesia, serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan serta upaya yang dilakukan oleh penegak hukum untuk mengurangi peredaran merek palsu.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada beberapa peraturan perundang-undangan tertulis, norma-norma, teori-teori, dokumen, serta literatur-literatur hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa banyak faktor yang menyebabkan pemalsuan sepatu di Indonesia. salah satu faktor tersebut adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya menggunakan produk palsu serta tingkat pendapatan masyarakat yang rendah dan tingginya gaya hidup. Selain itu penegak hukum juga terhambat beberapa faktor lain yang menyebabkan pemberantasan pemalsuan semakin sulit diantaranya yaitu pelanggaran merek yang berupa delik aduan serta belum adanya peraturan yang mengatur sanksi bagi konsumen sepatu palsu.\r\nKata kunci : Hak merek, pemalsuan, UU no 20 tahun 2016','NASIR NASRULLOH',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:12',NULL,NULL),(170,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ','Tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi yang dapat\r\nmemudahkan masyarakat dalam melakukan mobilitas antara suatu tempat menjadi\r\npeluang lahirnya jasa layanan transportasi online di Indonesia. Akan tetapi,\r\ndengan melihat posisi hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi atau\r\ndriver yang hanya bersifat hubungan kemitraan semata mengakibatkan kurang\r\nterpenuhinya hak-hak dari pengemudi, dan perusahaan seolah lepas tangan dengan\r\nperlindungan terhadap para mitra pengemudinya. Masalah yang akan dikaji dalam\r\npenelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Masalah Yang\r\nSering Dihadapi Oleh Pengemudi Transportasi Online Dihubungkan Dengan\r\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Bagaimana\r\nUpaya Pemerintah Dalam Melindungi Pengemudi Transportasi Online\r\nDihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang\r\nKetenagakerjaan.\r\nPenelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Bahan yang digunakan\r\ndalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder.Bahan hokum\r\nprimer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif berupa peraturan\r\nperundang-undangan (Peter Mahmud Marzuki, 2006 : 141). Peraturan perundangundang\r\nyang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang memiliki\r\nkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Bahan hokum sekunder biasanya berupa\r\npendapat hokum / doktrin / teori-teori yang diperoleh dari literature hukum, hasil\r\npenelitian, artikel ilmiah, maupun website yang terkait dalam penelitian.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa driver yang menjalin hubungan\r\nkemitraan dengan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi mendapatkan\r\nmasalah dilapangan, diantara adalah Jam Kerja yang tidak wajar, pendapatan yang\r\ntidak sesuai target, lemahnya perlindungan kerja, hingga adanya kesenjangan\r\nhubungan kerja. Oleh karenanya, kedepan perusahaan harus memberikan\r\nperlindungan hukum berupa perlindungan internal dan perlindungan eksternal\r\nkepada para driver. Perlindungan hukum internal dapat dilaksanakn dengan\r\nbentuk kesepakatan jam kerja hingga jaminan sebagai tanggungjawab profesi.\r\nSementara itu, untuk perlindungan eksternal dapat dilakukan dalam bentuk\r\nperjanjian kerjasama dengan pihak keamanan, dan pendampingan dan pemberian\r\nbantuan hukum kepada driver.\r\nKata Kunci : Perlindungan Pengemudi, UU Ketenagakerjaan','NUR\'AWANI HULU',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:12',NULL,NULL),(171,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG\r\nOBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK\r\nDIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG\r\nNOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG\r\nJAMINAN FIDUSIA','Perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor semakin\r\ndiminati masyarakat. Perjanjian tersebut biasanya diikuti dengan perjanjian\r\njaminan fidusia untuk memberikan kepastian pelunasan utang. Undang-Undang\r\nNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mewajibkan dilakukannya\r\npendaftaran jaminan fidusia. Namun dalam praktiknya, pendaftaran tersebut\r\ndilakukan setelah terjadinya wanprestasi. Tujuannya untuk mengkaji dan\r\nmenganalisis serta mendapatkan pemahaman mengenai akibat hukum dari\r\njaminan fidusia berupa kendaraan bermotor yang didaftarkan setelah terjadinya\r\nwanprestasi dan perlindungan hukum debitur yang beritikad baik dalam jaminan\r\nfidusia berupa kendaraan bermotor yang didaftarkan setelah terjadinya\r\nwanprestasi.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terutama adalah\r\npendekatan yuridis normatif. Yuridis normatif adalah mengidentifikasi dan\r\nmengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam\r\nsistem kehidupan yang mempola. Metode penulisan yang digunakan dalam\r\npenulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian\r\ndimaksudkan untuk memberikan data. Adapun metode analisis yang penulis\r\ngunakan adalah metode analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, dipilih dan\r\ndisusun secara sistematis untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan\r\nberbagai ketentuan atau peraturan maupun pendapat para ahli sebagai bahan\r\nperbandingan antara teori dan kenyataan dalam praktik di lapangan, sehingga akan\r\ndihasilkan data yang benar-benar melukiskan keadaan objek atau permasalahan\r\nyang diteliti.\r\nObyek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor yang didaftarkan\r\nsetelah terjadinya wanprestasi dalam kasus posisi Putusan Nomor\r\n51/Pdt.G/2017/PN.Mdn dan Putusan Nomor142/Pdt.G/2018/PN.Blb tersebut tidak\r\ndapat dilakukan parate eksekusi oleh kreditur. Hal ini disebabkan karena hak\r\nkebendaan jaminan fidusia baru lahir pada tanggal dicatatnya jaminan fidusia\r\ndalam buku daftar jaminan fidusia. Sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan\r\nsetelah terjadinya wanprestasi tidak dapat dijadikan dasar bagi kreditur untuk\r\nmelakukan parate eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia tersebut. Debitur yang\r\nberitikad baik dalam jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor yang didaftarkan\r\nsetelah terjadinya wanprestasi mendapatkan perlindungan hukum yang sangat\r\nterbatas. Ketika perusahaan pembiayaan konsumen melakukan parate eksekusi,\r\ntindakan yang dapat dilakukan debitur yang beritikad baik hanyalah dengan\r\nmengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri yang\r\nberwenang dan meminta suatu ganti kerugian atas kerugian yang dideritanya\r\nakibat eksekusi tersebut.','PUSPA SITI FATIMAH DANIAR',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:12',NULL,NULL),(172,1,'EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP\r\nPEJALAN KAKI (PEDESTRIAN) DALAM PERKARA\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK\r\nINDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009\r\nTENTANG LALU LINTAS DAN\r\nANGKUTAN JALAN','Penulis tertarik mengkaji judul ini karena antara praktik dan aturan terdapat\r\nkesenjangan yang sangat tajam terutama dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undangundang\r\nRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan\r\nAngkutan Jalan. Kedua pasal tersebut mengarahkan pada faktor pengemudi sebagai\r\npenyebab terjadinya kecelakaan, padahal banyak sekali perkara kecelakaan lalu lintas\r\nyang penyebab kecelakaan di akibatkan oleh pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki\r\nyang menyebrang jalan tanpa memperhatikan keselamatan dan mengganggu fungsi\r\njalan sehingga terjadilah kecelakaan, sedangkan aparat penegak hukum karena sulit\r\nmenetapkan saksi dan bukti dan aturan Pasal 310 dan 311 Undang Undang Republik\r\nIndonesia Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menekankan pengemudi kendaraan\r\nbermotor merupakan objek yang akan dikriminalisasikan, Dari latar belakang\r\ntersebut, penulis merumuskan identifikasi masalahnya adalah Apakah pidana bagi\r\npejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-undang\r\nRepublik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ?\r\ndan Bagaimanakah penerapan Unsur Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pejalan\r\nKaki dalam Perkara Kecelakaan Lalu lintas menurut Menurut Undang-undang\r\nRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ?\r\nMetode Penelitian yang digunakan Penulis adalah dengan menggunakan\r\nPenelitian penulis ini menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu dimulai dengan\r\nmelakukan pendekatan normatif pada anasir lalu lintas secara yuridis. Penelitian ini di\r\nspesifikasikan secara deskriptif analitis, dengan tahap Penelitian mengumpulkan data\r\nkepustakaan yang bersifat primer sekunder, dan tersier, Analisis data yang digunakan\r\ndalam penelitian ini adalah secara kualitatif. Analisis ini dilakukan untuk\r\nmengungkap kenyataan yang ada berdasarkan hasil penelitian berupa macam-macam\r\npenjelasan tentang Perlindungan hukum profesi advokat, penelitian ini di lakukan di\r\nPerpustakaan Pemerintahan Kota Bandung, Perpustakaan Sekretariat DPRD Kota\r\nBandung, Universitas Langlangbuana, dan berdiskusi dengan Polisi lalu Lintas\r\nPolrestabes Bandung.\r\nPenyidik kepolisian dalam melakukan investigasi alat bukti perkara kecelakaan\r\nlalu lintas dengan objek terperiksa pedestrian lalai dalam kondisi menyeberang jalan,\r\nmenurut norma tentang penetapan dan pembatalan, tindakan pedestrian yang\r\nkelalaian dalam menyeberang jalan yang bebas dari sistem moralitas dan norma\r\nsejenis lainnya. Hal ini membedakan antara hukum pidana dengan norma etika\r\nberlalu lintas dianggap sebagai pelanggaran, baik itu melanggar norma berprilaku\r\n(etika) atau norma kebiasaan berlalu lintas di suatu daerah. Ketika pedestrian lalai\r\nmaka, kelalaian tersebut bukan merupakan suatu perbuatan pidana (straafbaarfeit),\r\nmelainkan berada dalam ranah etika kebiasaan yang tidak mengindahkan atau\r\nmengutamakan keselamatan berlalu lintas. Penerapan unsur efektivitas penegakan\r\nhukum terhadap pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan\r\nkepolisian, namun terkendala dalam proses investigasi dalam mencari alat bukti,\r\nterutama barang bukti, saksi dapat diperoleh.','R. NURUL NURACHMAN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:12',NULL,NULL),(173,1,' ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN (FRAUD BANKING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN ','Tindak Pidana Perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang\r\ndilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk\r\nperbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, Banyak\r\nmacam tindak pidana di bidang perbankan antara lain penyalahgunaan kredit, kredit\r\nfiktif, pemalsuan letter of credit dan masih banyak lagi bentuk tindak pidana lainya..\r\nDengan banyaknya kasus fraud banking ini akan berpengaruh terhadap perekonomian\r\nnasional, sehingga perlu penerapan hukum dalam mengantisipasi fraud banking ini,\r\nada beberapa permasalahan yang akan penulis teliti meliputi : Bagaimanakah\r\npenerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan (fraud banking)\r\nberdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Dan\r\nbagaimanakah upaya pemerintah dalam penanganan tindak pidana perbankan (fraud\r\nbanking) kredit fiktif\r\nPenulis melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis\r\nNormatif yaitu dengan menganalisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundangundangan\r\ndengan permasalahan yang diteliti. Sifat penelitian adalah deskriptif\r\nanalisis, yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau\r\ngejala yang menjadi objek penelitian. Tahapan penelitian dilakukan melalui\r\npenelitian kepustakaan untuk mendapatkan data-data sekunder yang berasal dari\r\nbahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan melalui\r\npenelitian lapangan, yaitu analisis data tanpa menggunakan rumus dan angka.\r\nKesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu Penerapan hukum terhadap pelaku\r\nfraud banking ini tidak semuanya sama, ada beberapa bank yang masih bersikap lebih\r\nbaik menutup kasusnya, karena kalau kasus fraud ini dilanjutkan dengan proses\r\nhukum karena dikhwatirkan akan merusak kredibilitas bank itu sendiri, namun\r\nbanyak juga bank yang melanjutkan kasus fraud ini melalui proses hukum. Putusan\r\nhakim juga dalam kasus Bank mandiri membebaskan para terdakwa. Sedangkan\r\ndalam kasus fraud banking di Bank Tabungan Negara kasus fraud banking ini divonis\r\nhakim bersalah berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi\r\ndan terdakwa di vonis 5 (lima) tahun pidana penjara. Dua putusan dalam kasus fraud\r\nbanking ini berbeda dalam penerapan hukumnya. Dan Upaya juga dilakukan\r\npemerintah yaitu melalui lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi dari sisi\r\nprosedural dan pelaksanaan pengucuran dana kredit, namun upaya yang telah\r\ndilakukan oleh pihak internal bank maupun yang dilakukan oleh pemerintah belum\r\nbisa maksimal dalam mengantisipasi terjadinya fraud banking. Upaya terlihat sudah\r\nbanyak dilakukan oleh pihak internal bank maupun OJK namun hasilnya belum\r\nmaksimal,\r\nKata Kunci : Fraud Banking','R. TAUFIK WIJAYA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:12',NULL,NULL),(174,1,' TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA IKAN KALENGAN YANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NO 8 TAHUN 1999 DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ','Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya\r\nkepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kepastian\r\nhukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undangundang\r\nkhusus, memberikan harapan agar pelaku usaha beritikad baik terhadap\r\nhak konsumen. Pertanggung jawaban publik produsen sebagai pelaku usaha yang\r\nmempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut serta menciptakan dan menjaga iklim\r\nusaha yang sehat. Karena itu, kepala produsen pelaku usaha dibebankan langsung\r\ntanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban itu, yaitu mulai penerapan\r\nnorma – norma hukum, kepatutan dan menjungjung tinggi kebiasaan yang berlaku\r\ndi kalangan dunia usaha\r\njika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku\r\nusaha.Metode yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah\r\nmetode penelitian hukum yang bersifat analisis, dengan tujuan untuk menguraikan\r\nlebih lanjut dengan pembuktian hubungan sebab akibat antar pelaku usaha dan\r\nkonsumen yang terdapat pada kasus BPOM, BPSK dan Kosumen mengenai\r\nkasus ikan yang mengandung cacing pita di dalamnya, oleh sebab itu penulis\r\nmeneliti serta menghubungkan data wawancara dari pihak BPOM, BPSK dan\r\nKonsumen.\r\nHasil Penelitian ini dapat di ketahui bahwa pihak konsumen sangat merasa\r\ndirugikan karena bahwasannya cacing pita adalah suatu hewan yang merusak\r\norgan tubuh manusia. Dan dari pihak yang berwenang atas pemasaran produk\r\nyang sudah dibuat oleh pihak produsen, Karena minimnya pengetahuan dari pihak\r\nkonsumen sulit untuk meminta ganti kerugian kepada pelaku usaha yang sudah\r\nmembuat adanya kerugian bagi pihak konsumen.\r\nKata kunci : Perlindungan Konsumen, Badan Pengawasan Obat Dan Makanan\r\n(BPOM), Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK).','RACHMAT MULYADIN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:12',NULL,NULL),(175,1,'TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS HUBUNGAN\r\nKERJA DIPERUSAHAAN KECIL BERDASARKAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008\r\nTENTANG USAHA MIRO KECIL DAN MENENGAH','Status hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang tidak\r\nmelakukan perjanjian kerja di perusahaan kecil dimana tidak dilakukan perjanjian\r\nkerja yang sesuai dengan aturan. Ketentuan Hukum dibuat untuk menjadi\r\npelindung bagi pekerja/buruh dan membatasi pengusaha untuk tidak bersikap\r\nsewenang-wenang atas kekuasaanya. Bagi Para pihak yang memang tidak\r\nmelakukan perjanjian kerja. Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah\r\ntentang status hubungan kerja yang mana tidak dilakukannya perjanjian kerja\r\nyang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dilakukan penelitian\r\nini untuk mengetahui tentang status hubungan kerja di perusahaan CV.Maju\r\nBerkah Mandiri dan akibat hukum yang akan didapat oleh perusahaan apabila\r\ntidak dilakukan perjanjian kerja.\r\nMetode pendekatan yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini\r\nadalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganilisis\r\npermasalahan yang dilakukan dengan mengkaji penelitian hukum dengan\r\nmemadukan bahan hukum tertulis khusus nya yang berhubungan tentang\r\nKetenagakerjan. Spesifikasi penulisan dalam skripsi data sekunder berupa tentang\r\nstatus hubungan kerja dan akibat dari tidak adanya perjanjian, dan dengan cara\r\nanalisis yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan.\r\nHasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa status\r\nhubungan kerja karena tidak adanya perjanjian kerja yang dilakukan oleh\r\nperusahaan CV.Maju Berkah Mandiri dapat berakibat batal demi hukum sesuai\r\ndengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan yang\r\nmana apabila Perjanjian Kerja yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan\r\nmengakibatkan perjanjian batal demi hukum sehingga dianggap tidak\r\npernah ada. Akibat hukum yang akan didapat oleh perusahaan yaitu bisa saja\r\nberupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana dari tidak adanya suatu\r\nperjanjian kerja di perusahaan tersebut.\r\nKata Kunci : Status Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Waktu\r\nTertentu (PKWT), Perusahaan Kecil (UMKM)','RAGIL BAGJA SAGARA PANGESTU',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:12',NULL,NULL),(176,1,'PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA MASKAPAI\r\nPENERBANGAN LION AIR ATAS KERUSAKAN DAN\r\nKEHILANGAN BAGASI TERCATAT BERDASARKAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG\r\nPENERBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365\r\nKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA','Maraknya koper yang rusak milik penumpang maskapai penerbangan\r\nmenunjukkan kurangnya pertanggungajawaban terhadap penumpang, salah satu\r\nkasusnya adalah kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat penumpang maskapai\r\npenerbangan pesawat Lion Air JT-310 dan JT-029, kerusakan dan kehilangan\r\nbagasi tersebut tidak diberi tanggapan yang serius oleh pihak PT. Lion Mentari\r\nAirlines, sehingga menimbulkan kerugian terhadap para penumpang karena PT.\r\nLion Mentari Airlines tidak memenuhi tanggung jawabnya yaitu memberikan\r\nganti rugi kepada para penumpang yang mengalami kerusakan bagasi tercatat.\r\nPermasalahan yang menarik untuk dianalisis adalah tentang pertanggungjawaban\r\nperdata masakapai penerbangan Lion Air atas kerusakan dan kehilangan bagasi\r\ntercatat, dan upaya yang bisa dilakukan oleh pihak yang mengalami kerugian.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini Deskriptif Analitis, yaitu\r\nsuatu metode yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan\r\nsistematis tentang pertanggungjawaban perdata maskapai penerbangan Lion Air\r\natas kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat. Selain itu, permasalahan tersebut\r\ndianalisis dengan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara\r\nmenguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan\r\npermasalahan, sedangkan analisis data menggunakan metode Normatif Kualitatif,\r\nyaitu menganalisis data dengan tanpa menggunakan angka-angka.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, bahwa pertanggungjawaban perdata\r\nmaskapai penerbangan Lion Air atas kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat\r\nyaitu, pertanggungjawaban yang diberikan terhadap hak-hak penumpang yang\r\nharus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009\r\nTentang Penerbangan dan Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77\r\nTahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yaitu\r\nkerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran\r\ndan merk bagasi tercatat oleh pengangkut angkutan udara. Upaya Penyelesaian\r\nTerhadap Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat Milik Penumpang Maskapai\r\nPenerbangan Lion Air, dengan cara menyelesaikan diluar pengadilan dengan\r\nmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, selain itu dengan cara\r\nmengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan prinsip\r\nkesalahan mutlak (Strict Liability) bahwa perbuatannya baik secara sengaja\r\nmaupun tidak sengaja, artinya meskipun bukan kesalahannya tetap bertanggung\r\njawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya.','RAMDHAN HERMAWAN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:13',NULL,NULL),(177,1,' PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK (STUDI KASUS PUTUSAN MK NOMOR 49/PUUXVI/ 2018 YANG MENGUJI PASAL 222 UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM) ','Sudut pandang Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa pemilihan umum\r\nmerupakan proses politik dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai sarana\r\nmenunjuk pembentukan lembaga-lembaga perwakilan yang mengemban amanat\r\nrakyat. Menurut Sri Soemantri pemilihan umum yang dilaksanakan harus\r\nmerupakan pemilihan umum yang bebas, sebagai syarat mutlak bagi berlakunya\r\ndemokrasi, dan dapat dihubungkan dengan kenyataan dimana nilai suatu\r\npemerintahan untuk sebagian besar bergantung kepada orang-orang yang duduk\r\ndidalamnya.\r\nPada tanggal 13 juni 2018 sejumlah aktivis, akademikus, mantan menteri\r\nhingga mantan pimpinan lembaga negara mengajukan gugatan uji materi terhadap\r\npasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke\r\nMahkamah Konstitusi (MK) karena ketentuan tersebut dinilai bisa memunculkan\r\ncalon tunggal dalam Pilpres 2019. Pasal 222 di Undang-Undang Pemilu tersebut\r\nmemuat ketentuan tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau\r\npresidential threshold.\r\nUji materi mengenai ambang batas pengusungan calon presiden ini, kuat\r\nkaitannya dengan bagaimana sikap hakim, apakah hakim itu akan bisa melihat ini\r\nsebagai argumen yang kuat atau hakim akan berpandangan lain, karena\r\nsebenarnya ada perubahan yang signifikan mengapa presidential threshold\r\ndianggap sudah tidak relevan lagi, yaitu ketika pemilihan umum itu sendiri\r\ndiselenggarakan secara serentak seperti yang di berlakukan di tahun pada\r\npemilihan umum 2019, ketika menjadikan perolehan kursi hasil pemilihan umum\r\npada tahun 2014 untuk pemilihan presiden pada tahun 2019, banyak hal-hal yang\r\ntidak sesuai, salah satunya adalah keadilan pemilu (equal treatment) bahwa setiap\r\npeserta pemilihan umum itu harus diperlakukan sama, tetapi dalam kenyataannya,\r\nterdapat tiga kelas peserta pemilu, yang pertama adalah kelas partai politik yang\r\ndapat mengusulkan calon presiden dengan kursi dan suara, yaitu 10 partai yang\r\nada di DPR, kemudian kelas kedua adalah partai politik yang dapat mengusulkan\r\npresiden dengan suara saja, yaitu PKPI dan PBB karena tidak lolos parlementary\r\nthreshold, dan yang terakhir adalah partai politik yang paling baru, partai politik\r\nyang tidak punya hak untuk mengajukan calon presiden. Jadi, disini ada perlakuan\r\nyang tidak sama terhadap peserta pemilihan umum.\r\nKata Kunci : Presidential Threshold, Pemilihan Umum.','RATIH PURWASIH',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:13',NULL,NULL),(178,1,'PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN\r\nOLEH ANAK DI KEPOLISIAN SEKTOR GARUT\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN\r\n2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK','Polemik penahanan bagi pelaku tindak pidana Anak yang melakukan\r\npencurian dengan pemberatan, tidaklah tepat, sebab Anak yang berhadapan\r\ndengan hukum memiliki kausalitas besar untuk menjadi korban tindak pidana\r\npencurian itu sendiri, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang\r\nPerlindungan Anak, bahwa negara berkewajiban dan bertanggungjawab untuk\r\nmemberikan perlindungan khusus,dalam praktik ditemukan bahwa penyidik\r\ndalam menerapkan penahanan anak yang d aplikasikan dalam putusan Nomor\r\n1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Grt, bahwa penyidik tidak memperhatikan pertumbuhan\r\ndan perkembangan Anak sesuai amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 2012\r\ntentang Sistem Peradilan Pidana Anak, adapun penulis membatasi permasalahan\r\npenelitian dari segi pemberian dan penetapan diversi pada Anak pelaku tindak\r\npidana dan prosedur Aparat penegak hukum dalam memberikan diversi\r\nMetode pendekatan yang digunakan penulis, adalah menggunakan metode\r\ndeskriptif-analisis, penjelasan secara faktual kemudian di analisa menggunakan\r\nmetode yuridis normatif, bahwa secara yuridis, Anak adalah subjek hukum yang\r\nharus diberikan diversi, dispesifikasi pada fakta dilapangan secara terstruktur\r\ntentang pemberian diversi pada pelaku tindak pidana Anak, dengan tahap,\r\nkepustakaan, penelaahan data sekunder, berupa UUD 1945, Undang No 11 Tahun\r\n2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak., adapun bahan hukum tersier,\r\nbahan hukum yang didapat dari media internet, dan wawancara dengan Penyidik\r\nkepolisian garut kemudian dianalisa secara kualitatif, tanpa adanya hitungan,\r\ndata-data dan table tentang jumlah pemberian diversi pada Anak yang bermasalah\r\ndengan hukum, Analisa kuantitatif digunakan untuk mendukung metode yuridis\r\nnormative dalam memberikan validitas data yang digunakan.\r\nPenulis berkesimpulan, Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana\r\nPencurian Dengan Pemberatan adalah bahwa penyidik Polsek Garut harus dapat\r\nberkoordinasi dengan unit ruang POLRESTABES Bandung, adapun upaya hukum\r\nTersangka Anak Dalam Penyidikan dan Penahanannya Tidak Sesuai Prosedur\r\nDiversidapat melakukan Upaya Banding, disarankan Prosedur SOP POLRI\r\nTentang Penetapan Diversi Pada jenis tindak pidana anak, seyogyanya harus\r\ndidukung oleh keterpaduan (integrated) dengan sistem manajemen Sumber Daya\r\nManusia POLRI di tingkat Polsek, dan di harapkan menjadi suatu budaya kerja\r\nPOLRI yang menjunjung Profesionalisme dalam penyidikan pada anak.Upaya\r\nmediasi akan lebih baik jika dilakukan pihak aparat kepolisian Polsek Garut dan\r\nkeluarga korban dan keluarga tersangka. Adapun proses peradilan mediasi\r\nmusyawarah.','REDI PRATAMA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:13',NULL,NULL),(179,1,'ANALISIS YURIDIS TERHADAP KELALAIAN DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENERAPKAN\r\nPRINSIP FIRST TO FILE BERDASARKAN PASAL 3 UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS','satu bentuk perlindungan hukum dari Negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap merek terdaftar pertama adalah dengan menolak permohonan pendaftaran merek lain yang mempunyai/memenuhi unsur persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya atau yang dikenal dengan prinsip first to file sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah bagaimana penerapan prinsip first to file oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui mengapa prinsip first to file tidak diterapkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada kasus sengketa antara PT.Iwan Tirta melawan PT.Pusaka Iwan Tirta dan mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik hak hak merek yang pertama terdaftar.\r\nMetode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Lalu dengan menggunakan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.\r\nHasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya keteledoran tim pemeriksa Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam proses pemeriksaan substantif merek PT.Pusaka Iwan Tirta hingga Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak menerapkan prinsip first to file sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Upaya yang dapat ditempuh oleh PT. Iwan Tirta untuk meminta pertanggungjawaban Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan melaui jalur ligitasi melalui Pengadilan Niaga sesuai Pasal 83 dan melalui upaya hukum arbitrase, mediasi, dan konsoliasi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.\r\nKata kunci : Merek, Pendaftaran Merek, Prinsip First to file, Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (DITJEN HKI)','REINALDY RAMADHAN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:13',NULL,NULL),(180,1,' PENYELESAIAN KASUS PENGGELAPAN TIKET MASUK TRANS STUDIO THEME PARK BANDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Wahana taman bermain keluarga trans studio Theme park Bandung diakui sebagai salah satu taman rekreasi Indoor terbesar di dunia, memiliki kurang lebih 22 wahana bermain bagi anak-anak dan orang dewasa perusahaan yang bergerak di bidang property dengan mengusung konsep bisnis Kawasan Terpadu saling bersinergi antara Theme Park, Mall, dan Hotel dimana para konsumen bisa mendapatkan hiburan berbelanja bahkan akomodasi penginapan di dalam satu kawasan Terpadu Trans Studio Bandung. Namun dalam usaha hiburannya kemudian terjadi suatu kejahatan Tindak pidana penggelapan, perbuatan penyalahgunaan tiket masuk kedalam wahana bermain Trans studio theme park Hal ini kemudian menjadi pembahasan bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan Hukum kepidanaan dan ketenagakerjaan apabila kejahatan dilakukan oleh karyawan trans studio theme park itu Sendiri.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan penelitian kepustakaan dengan sumber-sumber data sekunder dan bahan hukum tersier yang secara deduktif penelitian ini dimulai dengan tahap menganalisis data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi masalah dalam penelitian ini.\r\nHasil dari pembahasan menunjukkan bahwa, dalam hal ini perlindungan hukum bagi karyawan dan pengusaha sama-sama memiliki hak dalam menyelesaikan setiap perselisihan baik secara pidana maupun perdata yang telah diatur di dalam undang-undang, suatu kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan aturan yang berhubungan dengan pendapatan atau penyimpanan aset-aset dan keuntungan usaha dari pengusaha haruslah dibuat sebaik-baiknya dan melibatkan pekerja yang memahami Sistem Operasional Prosedur dengan baik sehingga menimbulakan rasa memiliki dan loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan, karena kesalahan dari suatu kebijakan dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pengusaha atau perusahaan itu sendiri, baik secara materiel maupun non materiel. Karyawan yang melakukan suatu pelanggaran berat sebaiknya dipilih jalan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. karena apabila setiap kasus penggelapan yang di lakukan karyawan lansung dilaksanakan peroseses hukum pemidanaannya melalui proses ajudikasi kepada pengadilan maka tidaklah menjadi solusi terbaik.','REINURD RIZARD',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:13',NULL,NULL),(181,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TAS DUGAAN PENGURANGAN PULSA SECARA OTOMATIS PADA TELEKOMUNIKASI SELULER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa dihadapkan pada realitas\r\nsosial yang sangat kompleks, salah satunya menyangkut kebutuhan akan\r\nkomunikasi. Berbagai macam teknologi komunikasi dikembangkan dan telepon\r\nseluler menjadi alat komunikasi. Banyaknya jasa telekomunikasi seluler yang\r\ntersedia juga dapat menimbulkan kerugian seperti dugaan pengurangan pulsa\r\nlayanan jasa pesan premium teregistrasi secara otomatis dan dugaan pengurangan\r\npulsa pembelian paket internet dengan biaya pulsa. Penelitian ini bertujuan untuk\r\nmengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen apabila adanya pengurangan\r\npulsa secara otomatis dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen\r\napabila adanya pengurangan pulsa secara otomatis pada telekomunikasi seluler\r\nditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.\r\nPada penyusunan penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan\r\npendekatan yuridis normatif, yaitu analisa terhadap pasal-pasal dan peraturan\r\nperundang-undangan yang mengatur hal-hal yang menjadi permasalahan\r\nmengenai pengurangan pulsa secara otomatis digunakan mengingat bahwa\r\npermasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan, yaitu\r\nhubungan peraturan satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dalam realita\r\nyang terjadi. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah secara deskriptif\r\nanalitis, yaitusuatu metode penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan\r\nsuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori hukum yang berlaku\r\nserta teori lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap\r\nkonsumen atas pengurangan pulsa secara otomatis pada telekomunikasi seluler.\r\nTeknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian skripsi ini\r\nyaitu, studi kepustakaan dan studi lapangan\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna\r\nkartu seluler atas pengurangan pulsa secara otomatis terdapat pengaturannya\r\ndalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan\r\nKonsumen. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas berkurangnya pulsa secara\r\notomatis yang merugikan pelanggan. Pelaksanaan tanggung jawab mengenai\r\nberkurangnya pulsa karena pemberian informasi tidak memadai belum\r\nsepenuhnya terealisasi karena masih ada konsumen yang masih merasa dirugikan.\r\nSelain itu, upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketanya adalah\r\npengguna jasa telekomunikasi seluler yang dirugikan dapat melakukan pengaduan\r\npada operator seluler melalui Call Centre atau Costumer Service di gerai terdekat\r\natau dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun diluar\r\npengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen','RELLA DINISA MARDIA PUTRI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:13',NULL,NULL),(182,1,' AKIBAT HUKUM DARI PENJAMINAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) KE PIHAK LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN TANPA SEPENGETAHUAN SI PEMILIK DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA ','Dengan adanya jaminan dalam transaksi kredit antara kreditur dan debitur,\r\nmaka diperlukan adanya suatu lembaga jaminan. Salah satu lembaga jaminan\r\nyang sering digunakan dalam benda bergerak adalah lembaga jaminan fidusia.\r\nJaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang\r\nJaminan Fidusia. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan\r\nsuatu benda atas dasar kepercayaan. Permasalahan yang akan dibahas dalam\r\nskripsi ini yaitu bagaimana akibat hukum dari penjaminan BPKB ke Lembaga\r\nPembiayaan Konsumen tanpa sepengetahuan si pemilik dihubungkan dengan\r\nBuku III KUHPerdata ? serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik\r\nhak atas benda akibat dari penjaminan fidusia secara melawan hukum ?\r\nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang\r\nmenggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundangundangan,\r\nteori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana. Spesifikasi\r\npenelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan fakta-fakta berupa\r\ndata sekunder (data yang sudah ada) yang terdiri dari bahan hukum primer\r\n(perundang-undangan), bahan hukum sekunder (doktrin), dan bahan hukum tersier\r\n(opini masyarakat). Tahap penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah\r\ndengan menggunakan tahap penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data\r\ndilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan\r\nsekunder.\r\nHasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kreditur dan debitur melakukan\r\nperjanjian untuk melakukan penjaminan fidusia dengan menjaminkan kendaraan\r\nmilik orang lain tanpa sepengetahuan dan izin si pemilik. Perbuatan tersebut\r\nmelanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan orang lain (si pemilik\r\nkendaraan) dan orang yang dirugikan berhak menutut untuk menggati kerugian.\r\nSerta perjanjian yang dibuatnya tersebut dianggap tidak sah dan batal demi hukum\r\nkarena melanggar pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan hukum bagi pemilik\r\nbenda berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata pemilik benda diberi kewenangan\r\nuntuk menguasai benda dalam tangan siapapun benda itu berada, dan setiap orang\r\nharus menghormatinya. Serta lembaga pembiayaan konsumen dalam memberikan\r\nkredit harus hati-hati untuk menilai faktor agunan dari segi yuridis formil dan\r\nmateril.','RESTU RIAN SOPIAN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:13',NULL,NULL),(183,1,'IPERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI TINDAK\r\nPIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP\r\nANAK DIDIK (MURID) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35\r\nTAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23\r\nTAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK','Masalah kekerasan pada anak, baik secara fisik maupun psikis yang terjadi\r\nmemang sangat memprihatinkan, maka dari itu diperlukan upaya perlindungan\r\nanak untuk dilaksanakan sedini mungkin. Bertitik tolak dari konsepsi\r\nperlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif. Undang-Undang\r\nNo. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002\r\ntentang Perlindungan Anak, menyebutkan : Setiap anak berhak untuk dapat hidup,\r\ntumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan\r\nmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan\r\ndiskriminasi. Misalnya terdapat banyak contoh kasus Seorang guru di berbagai\r\ndaerah yang telah melakukan penganiayaan kepada murid di sekolah.\r\nPenelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana\r\nperlindungan hukum terhadap anak didik yang mengalami tindak pidana\r\npenganiayaan yang di lakukan oleh guru dan untuk mengetahui upaya\r\npenanggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh guru terhadap\r\nanak didik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan\r\nmelakukan tinjauan terhadap peraturan perundang – undangan tentang tindak\r\nkekerasan dan penganiayaan terhadap anak. Bahan hukum utama yaitu bahan\r\nhukum primer yang terdiri dari Norma hukum, kaidah hukum dan peraturan\r\nperundang-undangan. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini\r\ndengan tahapan kepustakaan. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif yang\r\nmenghasilkan data deskriptif analisis.\r\nHasil dari penelitian ini penulis berpendapat bahwa perlindungan hukum\r\nterhadap anak didik yang mengalami tindak pidana penganiayaan yang di lakukan\r\noleh guru yaitu anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan\r\nperlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga\r\nkependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain sesuai dengan Undang-\r\nUndang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23\r\nTahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Peraturan dan sanksi yang sudah ada\r\nmasih lemah dalam pelaksanaanya hal ini di buktikan dengan masih banyaknya\r\nkasus-kasus tindak kekerasan dan penganiayaan di lingkungan pendidikan.\r\nPeraturan yang sedemikian layaknya tidak akan berfungsi jika tidak di dukung\r\ndengan adanya dorongan dari pemerintah dan tenaga pendidik yang disiplin dan\r\nberpendirian dalam menangani kasus seperti kasus tindak penganiayaa terhadap\r\nanak yang di lakukan oleh beberapa oknum tenaga pendidik (Guru). Upaya\r\npenanggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh guru terhadap\r\nanak adalah melakukan penyuluhan hukum kepada guru dan masyarakat serta\r\nmemberikan pemahaman tentang pentingnya menyelesaikan masalah dalam hal\r\nini menghukum anak tanpa menggunakan kekerasan (penganiayaan terhadap\r\nmurid); Memproses pelaku sesuai dengan aturan yang telah diatur.','RIDWAN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:14',NULL,NULL),(184,1,'PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KELALAIAN\r\nDALAM KECELAKAAN LALU-LINTAS YANG MENYEBABKAN\r\nKEMATIAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI WILAYAH\r\nPOLRES BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 310 AYAT (4)\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU-LINTAS\r\nDAN ANGKUTAN JALAN','Alat transportasi mempunyai peran yang strategis dalam menunjang\r\npembangunan nasional secara menyeluruh, khususnya system transportasi\r\nperhubungan darat mempunyai nilai ekonomis dan efisien, sehingga mempunyai\r\nkontribusi positif dalam mempercepat tercapainya kesejahteraan umum. Peranan\r\ntersebut merupakan peranan vital, sehingga di jadikan landasan pertimbangan\r\ndibentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan\r\nAngkutan Jalan. Banyak permasalahan yang timbul dengan lemahnya budaya\r\ndisiplin pada masyarakat, yang pelanggarannya dalam berlalu-lintas kerap terjadi,\r\npertikaian sesame pengguna jalan, saling adu mulut, dan yang paling fatal\r\nmunculnya korban jiwa akibat ketidaksiapan para pengguna jalan dalam\r\nmemahami peraturan lalu-lintas.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan\r\nmenganalisis tingkat kecelakaan lalu-lintas karena kelalaian menyebabkan\r\nkematian di wilayah Polres Bandung. Selain itu untuk mengetahui upaya\r\npenanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bandung terhadap\r\nkecelakaan lalu-lintas karena kelalaian menyebabkan kematian.\r\nMetode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah\r\npendekatan yuridis normatif/empiris atau dapat juga dikatakan metode pendekatan\r\nsosiologis. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan studi\r\nkepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan\r\nmelakukan penelitian lapangan. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif\r\nkemudian disajikan secara deskriptif.\r\nBerdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat ditarik kesimpulan\r\nbahwasannya jumlah korban kecelakaan lalu-lintas karena kelalaian di wilayah\r\nPolres Bandung masih sanga ttinggi. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan\r\noleh pihak Polres Bandung masih belum cukup, pihak Polres Bandung harus\r\nmelakukan upaya sosialisasi yang lebih sering lagi agar pengendara yang sering\r\nmelakukan kelalaian tidak terus melakukan kesalahannya, dan pihak Polres\r\nBandung harus dapat melakukan suatu kegiatan yang dapat menumbuhkan rasa\r\nkesadaaran masyarakat dan para pengendara kendaraan baik itu roda dua, roda\r\nempat, truk, dan kendaraan berat lainnya untuk mentaati aturan-aturan lalu-lintas\r\nyang ada sehingga angka kecelakaan lalu-lintas karena kelalaian yg menyebabkan\r\nkematian ini dapat berkurang.Alat transportasi mempunyai peran yang strategis dalam menunjang\r\npembangunan nasional secara menyeluruh, khususnya system transportasi\r\nperhubungan darat mempunyai nilai ekonomis dan efisien, sehingga mempunyai\r\nkontribusi positif dalam mempercepat tercapainya kesejahteraan umum. Peranan\r\ntersebut merupakan peranan vital, sehingga di jadikan landasan pertimbangan\r\ndibentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan\r\nAngkutan Jalan. Banyak permasalahan yang timbul dengan lemahnya budaya\r\ndisiplin pada masyarakat, yang pelanggarannya dalam berlalu-lintas kerap terjadi,\r\npertikaian sesame pengguna jalan, saling adu mulut, dan yang paling fatal\r\nmunculnya korban jiwa akibat ketidaksiapan para pengguna jalan dalam\r\nmemahami peraturan lalu-lintas.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan\r\nmenganalisis tingkat kecelakaan lalu-lintas karena kelalaian menyebabkan\r\nkematian di wilayah Polres Bandung. Selain itu untuk mengetahui upaya\r\npenanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bandung terhadap\r\nkecelakaan lalu-lintas karena kelalaian menyebabkan kematian.\r\nMetode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah\r\npendekatan yuridis normatif/empiris atau dapat juga dikatakan metode pendekatan\r\nsosiologis. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan studi\r\nkepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan\r\nmelakukan penelitian lapangan. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif\r\nkemudian disajikan secara deskriptif.\r\nBerdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat ditarik kesimpulan\r\nbahwasannya jumlah korban kecelakaan lalu-lintas karena kelalaian di wilayah\r\nPolres Bandung masih sanga ttinggi. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan\r\noleh pihak Polres Bandung masih belum cukup, pihak Polres Bandung harus\r\nmelakukan upaya sosialisasi yang lebih sering lagi agar pengendara yang sering\r\nmelakukan kelalaian tidak terus melakukan kesalahannya, dan pihak Polres\r\nBandung harus dapat melakukan suatu kegiatan yang dapat menumbuhkan rasa\r\nkesadaaran masyarakat dan para pengendara kendaraan baik itu roda dua, roda\r\nempat, truk, dan kendaraan berat lainnya untuk mentaati aturan-aturan lalu-lintas\r\nyang ada sehingga angka kecelakaan lalu-lintas karena kelalaian yg menyebabkan\r\nkematian ini dapat berkurang.','RINALDI SYAHPUTRA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:14',NULL,NULL),(185,1,'PERTANGGUNG JAWABAN PEKERJA YANG MELAKUKAN\r\nMOGOK KERJA TIDAK SAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG\r\nNOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG\r\nKETENAGAKERJAAN JUNCTO KEPUTUSAN MENTERI\r\nNOMOR 232 TAHUN 2003 TENTANG AKIBAT MOGOK\r\nKERJA TIDAK SAH','Pemogokan kerja merupakan hak dasar dalam melakukan tindakan tersebut para pihak\r\ntetap harus mentaati ketentuan perundang-undangan. dengan demikian, para pihak tidak\r\nmenggunakan haknya sekehendak hati secara gegabah, mereka harus tetap memenuhi ramburambu\r\nhukum yang berlaku. kesemuanya ini di maksudkan semata-mata agar dampak yang\r\nditimbulkan tidak meluas dan berakibat fatal. Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah\r\nbagaimana pertanggung jawaban pekerja yang melakukan mogok kerja tidak sah kepada\r\nperusahaan. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk menganalisis mogok kerja yang di lakukan\r\nPT. Lion Air, PT. Semadam dan PT.freeport, dan mengetahui kendala-kendala perusahaan\r\ndalam menuntu kerugian yang di alami akibat pekerja mogok kerja tidak sah.\r\nMetode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah\r\nmetode penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang\r\ndilakukan dengan mengkaji penelitian hukum positif dalam hal ini adalah bahan hukum\r\ntertulis yaitu tentang pertanggung jawaban pekerja mogok kerja tidak sah. Spesifikasi\r\npenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, yang\r\nmerupakan metode yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang\r\nsedang terjadi atau berlangsung yang tujuannya agar dapat memberikan data seteliti mungkin\r\nmengenai objek penelitian sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal, kemudian\r\ndianalisis berdasarkan teori hukum atau undang-undang yang berlaku.\r\nHasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Mogok kerja yang di\r\nlakukan oleh pekerja PT. Lion Air & PT. Semadam merupakan mogok kerja tidak sah,\r\nmogok kerja yang di lakukan oleh kedua kasus ini bertentangan dengan pasal 140 Undang-\r\nUndang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, merugikan pihak perusahaan serta\r\npihak-pihak yang memiliki kaitannya, sesuai dengan kepmen no 232 tahun 2003 Tentang\r\nAkibat Hukum Mogok Kerja Tidak sah pasal 6 dan 7 dikulifikasikan mangkir dan\r\nmengundurkan diri. para pekerja melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 BW\r\n(Burgerlijk Wetboek) karena adanya kerugian yang di alami perusahaan. kendala-kendala\r\nyang di rasakan perusahaan menuntut hak pada pekerja yang melakukan mogok kerja tidak\r\nsah terkendala kurangnya aturan yang memperkuat perusahaan jika perusahaan yang\r\nmengalami kerugian, kesetaraan antara pekerja dan perusahaan tidak terlaksana ketika adanya\r\nkesalahan yang dilakukan oleh pekerja.\r\nKata Kunci: Mogok Kerja Tidak Sah, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Ganti\r\nRugi,Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)','RIVALDI NURFIKRI ALGHIFARI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:14',NULL,NULL),(186,1,' TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK TERDAFTAR DI DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS ','Pendaftaran atas merek merupakan salah satu bentuk perlindungan dari\r\nUndang-Undang Merek, karena sistem yang digunakan di Indonesia adalah first to\r\nfile principle, siapa yang mendaftar pertama maka yang bersangkutan berhak atas\r\nmerek tersebut dan akan mendapatkan hak esklusifnya dengan konsekuensi tidak\r\nada seorangpun yang boleh menggunakan merek tersebut untuk kepentingan\r\nkomersial dari hak ekslusif tersebut tanpa seizin pemilik atau pemegang hak\r\nmerek. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah analisis terhadap\r\nsengketa merek terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual\r\nberdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi\r\nGeografis dan bagaimana Upaya penanggulangan sengketa merek berdasarkan\r\nUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode\r\npendekatan yuridis normatif membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu\r\nhukum dan kajian terhadap penerapan aturan hukum yang didukung oleh teori dan\r\nkonsep-konsep di bidang hukum, dihadapkan dengan fakta hukum, spesifikasi\r\npenelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu\r\nkondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang tujuannya agar\r\ndapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian sehingga\r\nmampu menggali hal-hal yang bersifat ideal, kemudian dianalisis berdasarkan\r\nteori hukum atau undang-undang yang berlaku, analisis data yang digunakan\r\ndalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif yaitu penelitian yang mengacu\r\nkepada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangundangan.\r\nHasil dari penelitian ini adalah bahwa Pada sengketa merek “Mawar Super\r\nLaundry” dan “Logo Superman” di mana pihak pendaftar pertama berhak\r\nmendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dalam pasal 3 Undang-Undang\r\nNomor 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan sesuai dengan Sistem\r\npendaftar first to file principle dan upaya penanggulangan terhadap sengketa\r\nmerek dapat dilakukan dengan 2 upaya yaitu represif dan preventif. Represif dapat\r\ndilakukan dengan cara pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan\r\nIntelektual sedangkan preventif dapat dilakukan melalui cara gugatan\r\nkeperdataan, tuntutan pidana, dan melalui administratif.','RIZAL NUGRAHA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:14',NULL,NULL),(187,1,' EKSISTENSI PENGGANTIAN SANKSI DENDA DENGAN SANKSI KURUNGAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA ','Eksistensi pidana pengganti denda didasarkan pada adanya kebebasan\r\nHakim dalam menjatuhkan putusan adanya ancaman pidana minimum dan\r\nmaksimum pada undang – undang narkotika, terjadinya perubahan terhadap\r\nundang – undang narkotika, penggunaan dasar hukum yang tidak tepat terhadap\r\npidana pengganti denda dan ketidak telitian dalam pembuatan naskah putusan.\r\nDasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan besarnya pengganti denda adalah\r\nkeyakinan hakim terhadap tidak di bayarkan nya pidana denda yang telah\r\nditetapkan dalam putusan, karena kondisi ekonomi terpidana yang rendah, hal –\r\nhal yang memberatkan dan meringankan serta jumlah barang bukti yang di\r\ngunakan terdakwa, umur dan pekerjaan terdakwa yang berbeda – beda.\r\nUndang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa\r\nsetiap perbuatan yang tanpa hak berhubungan secara langsung maupun tidak\r\nlangsung dengan Narkotika adalah bagian dari tindak pidana Narkotika. Pada\r\ndasarnya penggunaan Narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan\r\npengobatan serta ilmu pengetahuan dan teknologi.apabila diketahui terdapat\r\nperbuatan diluar kepentingan-kepentingan sebagai tindak pidana Narkotika. Hal\r\ntersebut ditegaskan oleh ketentuan pasal 7 Undang-Undang no 35 tahun 2009\r\ntentang Narkotika.\r\nBahwa pengaturan pidana denda selain terdapat dalan kitab undang –\r\nundang hukum pidana (KUHP) juga terdapat dalam peraturan – peraturan KUHP.\r\nPengaturan pidana denda terdapat dalam pasal 10 jo Pasal 30 KUHP','RIZKI ADIGUNA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:14',NULL,NULL),(188,1,'KEWENANGAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYITAAN\r\nBARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG\r\nTATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI\r\nJALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN\r\nANGKUTAN JALAN','Pelaksanaan kewenangan kepolisian di jalan raya, banyak polisi\r\nlalu lintas yang tidak melakukan sesuai peraturan perundang-undangan\r\ndan bahkan terkesan mencari keuntungan pribadi memanfaatkan\r\njabatannya sebagai polisi. Salah satu contohnya adalah dalam melakukan\r\npenertiban kendaraan bermotor banyak polisi lalu lintas yang tidak\r\nmengindahkan kode etik atau peraturan yang telah dibuat oleh lembaga\r\nyang berwenang bahkan melanggar peraturan yang ada. Sehubungan\r\ndengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk\r\ndikaji antara lain bagaimanakah kewenangan institusi kepolisian dalam\r\nhal penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas serta apakah Peraturan\r\nPemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan\r\nKendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran lalu Lintas\r\nDan Angkutan Jalan telah ditegakan.\r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian\r\nyuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas -asas dan dasar-dasar\r\nfalsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto.\r\nSpesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya\r\nmenggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui\r\nperaturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data\r\ndilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk\r\nmengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa kewenangan institusi\r\nKepolisian dalam hal penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas\r\nterdapat dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009\r\nTentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang melakukan\r\npenyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang di duga\r\nberhubungan dengan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan. Tata\r\ncara penyitaan penyimpanan dan penitipan benda sebagai mana diatur\r\ndalam KUHAP. Menurut KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh\r\npenyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Penyidik\r\ndalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak yang mengharuskan\r\nsegera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin\r\nterlebih dahulu, maka setelah itu penyidik wajib segera melaporkan\r\nkepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh\r\npersetujuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP. Penegakan\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara\r\nPemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran\r\nLalu Lintas dan Angkutan Jalan, peranan yang sangat berpengaruh adalah\r\nkualitas moral dan etika aparat penegak hukum khususnya Polisi Lalu\r\nLintas yang diberi wewenang untuk melakukan dan mengambil tindakan\r\ndalam rangka penegakan hukum akan berdampak pada kinerja yang\r\nprofesional. Kualitas moral dan etika penegak hukum yang tinggi guna\r\nterwujudnya kinerja penegak hukum yang baik. Kenyataan dalam proses\r\nini penyelenggaraan penegakan hukum di bidang lalu lintas, bahwa\r\nmasing-masing aparat belum bekerja secara profesional.','RIZKY NURFALAH ROMADHON',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:14',NULL,NULL),(189,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS LAGU\r\nYANG DIARANSEMEN ULANG TANPA IZIN DITINJAU DARI\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA\r\nSERTA UPAYA HUKUM PENYELESAIANNYA BERDASARKAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE\r\nDAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA','Hak cipta secara normatif tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun\r\n2014. Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta yaitu tentang menjamin\r\nperlindungan terhadap hak-hak ekslusif lagu dan/atau musik dengan atau tanpa\r\nteks yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tercantum dalam Pasal\r\n40 Ayat (1) huruf d. Kenyatannya masih banyak pihak yang mengambil manfaat\r\ndari karya orang lain melalui media sosial atau media lainnya tanpa izin dari\r\npencipta atau pemegang hak cipta, seperti pada kasus lagu Jogja Istimewa dan\r\nlagu Allah. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk meneliti Bagaimana\r\nperlindungan terhadap pemilik hak atas lagu yang di aransemen ulang tanpa izin\r\nditinjau dari Undang-Undang No. 28 tahun 2014 dan Bagaimana mekanisme\r\npenyelesaian perkara Hak Cipta dalam ruang lingkup haki seacara ligitasi dan non\r\nligitasi di kaikan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase\r\ndan Alternatif Penyelesaian Sengketa\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik\r\nberatkan pada pengguna data sekunder yang berupa bahan hukum primer seperti\r\nperaturan perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual khususnya\r\nHak Cipta, bahan hukum sekunder berupa karya-karya ilmiah dan bahan hukum\r\ntersier berupa artikel dalam Koran atau majalah. Tahapan yang dilakukan dalam\r\nmenyusun penelitian ini dengan tahapan kepustakaan. Data yang dilakukan\r\nmelalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut\r\ndisusun dan dianalsis melalui metode deskriptif analitis\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa beberapa bentuk pelanggaran hak\r\ncipta karya sinemagtografi melalui media sosial dengan penggunaan secara\r\nkomersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian yang di buatnya guna\r\nkepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan pencipta\r\ndan tanpa memberikan hak ekonomi dan kemudian menyiarkan video yang di\r\nunggah di media social tanpa menyertakan nama pencipta tersebut sehingga hak\r\nmoral pencipta telah di langgaran. Perlindungan hukum yang diberikan kepada\r\npemegang hak cipta lagu jika karya ciptanya di langgar oleh pihak yang tidak\r\nbertanggunngjawab yaitu dengan upaya hukum tuntutan perdata berupa ganti rugi\r\natau tuntutan hukum pidana dengan penjara atau denda sesuai dengan ketentuan\r\nUndang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta. Tahapan penyelesaian\r\nsengketa dapat dilakukan dengan Ligitasi dan Non-Ligitasi dimana untuk kasus\r\nini dapat dilakukan dengan cara Ligitasi dengan malalui Pengadilan Niaga.\r\nKata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak kekayaan Intektual, Hak Cipta','RIZKYA DINI MAULIDINA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:14',NULL,NULL),(190,1,'PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN','PT. Pelayanan Listrik Negara (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan. PT.PLN (Persero) di Indonesia kehadirannya sangat penting, karena tenaga listrik dijadikan sebagai sumber daya yang paling utama dalam kegiatan usaha, rumah tangga, komunikasi, dan tempat lainnya. Kerugian yang dialami konsumen dalam berlangganan listrik marak terjadi. Salah satu contoh kerugian yang dialami konsumen adalah ketika pihak PT.PLN (Persero) mengalami gangguan atau kerusakan yang mengharuskan untuk melakukan pemadaman listrik secara tiba-tiba. Pihak konsumen dirugikan dalam berbagai macam bentuk. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai pertanggungjawaban yang diberikan PT.PLN (Persero) kepada konsumen yang dirugikan dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik.\r\nMetode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini metode penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan yaitu tentang sebab dan akibat pemadaman listrik. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis yaitu meneliti data sekunder dan memadukannya dengan data primer yaitu penelitian lapangan berupa wawancara kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pihak industri, garmen, perhotelan, dan restoran kota Bandung dalam menangani dan menyelesaikan kasus pemadaman listrik. Kasus tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif.\r\nHasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban dari pihak PT.PLN (Persero) berupa pengurangan tagihan listrik. Kompensasi tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh pihak konsumen baik materil maupun secara formil. Upaya yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan dalam kasus tersebut dapat melalui dua tahap. Tahap pertama kedua belah pihak dapat menyelesaikannya diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tahap ini dapat dilaksanakan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jika dalam tahap ini belum menemukan titik terang maka para pihak dapat melanjutkannya kedalam pengadilan.','RONALD NOBELIK PRILIAN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:14',NULL,NULL),(191,1,' PENERAPAN POLITIK KRIMINAL TERHADAP REMAJA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT BATUK CAIR ','Kesehatan adalah sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Obat dalam penggunaannya bertujuan untuk menyembuhkan dan memulihkan sebuah penyakit akan tetapi dalam penggunaannya seringkali disalahgunakan, salah satu obat yang sering disalahgunakan oleh remaja adalah jenis obat batuk cair. Politik kriminal merupakan suatu usaha yang rasional dalam menanggulangi tindak pidana kejahatan khususnya dalam penyalahgunaan obat batuk cair di kalangan remaja. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk meneliti dua permasalahan, yang pertama Bagaimana penerapan politik kriminal dalam tindak pidana penyalahgunaan obat batuk cair? yang kedua Apa kendala dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan obat batuk cair?.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang – undangan mengenai tindak pidana kejahatan penyalahgunaan obat batuk cair dengan bahan pustaka. Bahan hukum utama yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari Norma hukum, kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahapan kepustakaan. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisa melalui metode deskriptif analisis.\r\nHasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan obat batuk cair dikalangan remaja belum berjalan dengan efektif. Hal ini dapat dilihat dari setiap tahunnya dalam penyalahgunaan obat batuk cair ini semakin marak terjadi dan menyebar terhadap kota – kota yang sedang berkembang seperti dalam objek penelitian penulis yaitu di Kota Jember dan Kota Cimahi. Terdapat beberapa faktor kendala dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan obat batuk cair di kalangan remaja yaitu: Faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor Lingkungan, dan faktor masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah hendaknya melakukan perubahan atau menambahkan peraturan hukum (undang-undang) dan melakukan sosialisasi yang menarik tentang penyalahgunaan obat, khususnya dalam kasus obat batuk cair. Perlunya penerapan hukum yang tegas dan pengwasan extra dari berbagai pihak mulai dari Pemerintah, Kepolisian , instansi – instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Kesehatan serta masyarakat dan keluarga harus lebih proaktif dalam menanggulangi penyalahgunaan obat batuk cair ini.\r\nKata Kunci : Politik Kriminal, Obat batuk cair, Remaja','RUDI SETIAWAN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:15',NULL,NULL),(192,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT DALAM\r\nMENJALANKAN PROFESINYA TERKAIT PASAL 21\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999\r\nJUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR\r\n20 TAHUN 2001 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK\r\nPIDANA KORUPSI','Profesi advokat yang seharusnya diatur dalam ranah kode etik advokat telah\r\nbergeser fenomenanya kedalam beberapa jenis tindak pidana, dualisme unsur\r\nkode etik dan unsur perbuatan melawan hukum pidana, yaitu tindak pidana\r\nmerintangi peradilan. Tindak pidana merintangi peradilan berkaitan erat dengan\r\ntindak pidana korupsi, hukum pidana mengatur unsur menghalangi proses\r\nperadilan (obstruction of justice) dalam pasal 222-223 KUHP, tindakan advokat\r\nyang menghalangi proses hukum dapat dipidana dengan mudah dengan\r\nmenerobos aturan kode etik pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003\r\nTentang Advokat. penangkapan Friedrich Yunadi oleh KPK telah menerobos\r\nUndang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian hak imunitas\r\ntersebut di legitimasi secara khusus oleh putusanNomor : 26/PUU-XI/2013, yang\r\nmenguatkan tentang hakimunitasadvokat.Adapun penulis fokus pada masalah\r\nTentang perlindungan hukum terhadap advokat dalam dualismenya dengan UU\r\nTipikor dan prosedur penyidikan penetapan tersangka pada Advokat yang\r\nmelakukan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor\r\n31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang\r\nPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.\r\nPenelitian penulis ini menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu dimulai\r\ndengan menganalisis mengenai perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 16\r\nUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dalam beberapa\r\nperkara penetapan tersangka dari kuasa hukum Setya Novanto, yaitu Fredrich\r\nYunadi Dan Firman Wijaya serta beberapa perbandingan contoh kasus lain yang\r\nsama\r\nPerlindunganhukum terhadap advokat tidak sesuai dengan pengaturan\r\nUndang-Undang Tipikor Pasal 21, perkara penangkapan Friedrich Yunadi oleh\r\nKPK telah menerobos Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang tentang\r\nAdvokat mengenai hak Imunitas Advokat, dan Prosedur penyidikan dan\r\npenetapan tersangka pada Advokat, menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31\r\nTahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan\r\nTindak Pidana Korupsiharus selaras dengan Pasal 10 Undang-undang Advokat.','SUARMAN GULO',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:15',NULL,NULL),(193,1,'PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA UNTUK PERUSAHAAN\r\nYANG MEMPERKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN\r\n2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014\r\nTENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR\r\n23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK','Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, pemerintah telah\r\nmengupayakan suatu kebijakan yang melarang mempekerjakan anak. Anak-anak\r\ndilarang untuk bekerja karena anak tergolong rentan memerlukan perlindungan\r\nterhadap hak-haknya seperti pendidikan, perkembangan fisik, beristirahat, bergaul\r\ndengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat,\r\nbakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya. Sehubungan dengan hal\r\ntersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimana\r\npertanggungjawaban pidana untuk perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah\r\numur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta apakah upayaupaya\r\nyang dapat dilakukan untuk mencegah perusahaan memperkerjakan anak\r\ndibawah umur.\r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis\r\nnormatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum\r\npositif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah\r\ndeskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan\r\njuga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik\r\npengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk\r\nmengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana untuk\r\nperusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur berdasarkan Undang-Undang\r\nNomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun\r\n2002 Tentang Perlindungan Anak ditegaskan dalam Pasal 59 yang dijelaskan dalam\r\nPasal 88. Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi anak dengan maksud untuk\r\nmenguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara\r\npaling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua\r\nratus juta rupiah). Walaupun sanksi terhadap perusahaan yang memperkerjakan anak di\r\nbawah umur telah secara tegas disebutkan seperti tersebut di atas namun masih banyak\r\nperusahaan yang melakukan eksploitas anak secara ekonomi, hal ini menunjukkan\r\nproses penegakan hukum masih lemah yang menyebabkan realitas perilaku yang\r\nmenyimpang semakin berkembang. Untuk itu pemahaman terhadap mempekerjakan\r\nanak sangat diperlukan dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat agar\r\ndapat diketahui bagaimana cara penanganan dan penindakannya dalam kasus\r\neksploitasi anak secara ekonomi agar tercapainya perlindungan hukum yang ideal.\r\nUpaya penegakan hukum demi perlindungan terhadap anak diamanatkan dalam Pasal\r\n59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang\r\nNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dan lembaga negara\r\nlainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus\r\nkepada anak-anak yang tereksploitasi secara ekonomi. Dalam menanggulangi pekerja\r\nanak ini pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja juga berwenang melakukan\r\npengawasan terhadap pengusaha. Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai\r\npengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna\r\nmenjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Untuk itu\r\napabila terjadi tindak pidana ketenagakerjaan, maka yang harus dilakukan adalah\r\nmelaporkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.','SULASTRI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:15',NULL,NULL),(194,1,' AKIBAT HUKUM PENOLAKAN ITSBAT NIKAH TERHADAP HAK WARIS ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI HUBUNGKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM ','Negara Indonesia telah membentuk Undang-Undang No 1 tahun 1974\r\ntentang Perkawinan yang menampung prinsip-prinsip atau asas-asas dan\r\ndidalamnya berlandaskan Filsafat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945\r\nyang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi masyarakarat untuk\r\nmenyelesaikan berbagai persoalan dalam bidang kekeluargaan khususnya\r\nperkawinan. Proses penyelesaian perihal kasus perkawinan ditangani oleh\r\nPengadilan seperti dalam kasus pernikahan siri dapat di laksanakan melalui proses\r\npermohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Hasil penemuan kasus mengenai\r\nitsbat nikah dalam perkara putusan no 0581/pdt.G/2017/PA Ckr yang adili secara\r\nditolak oleh Majelis Hakim membuat penulis tertarik untuk menganalisis dan\r\nmenjadi bahan penelitian. Penelitian ini membuat identifikasi masalah dengan\r\nmembahas akibat hukum penolakan itsbat nikah terhadap hak waris anak? serta\r\nupaya yang dapat di lakukan untuk mendapatkan hak waris anak?\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik\r\npada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan\r\nbahan hukum dari norma hukum, kaidah hukum dan peraturan perundangundangan.\r\nTahapan yang di lakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahap\r\nkepustakaan. Studi kepustakaan adalah kegiatan untuk menggabungkan informasi\r\nyang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Informasi\r\ntersebut dapat di peroleh dari Peraturan Perundang-undangan, Buku-buku, karya\r\nilmih, tesis di sertai internet, dan sumber-sumber lain.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat yang ditimbulkan dari\r\npenolakan status perkawinan suami istri tersebut tidak sah secara Negara,\r\nsehingga suami dan istri tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagai suami istri,\r\ndan juga anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut dianggap anak luar\r\nperkawinan. Upaya pembagian harta waris anak luar nikah dari hasil penelitian\r\npenulis dapat di jelaskan apabila anak itu tidak memiliki bukti hukum yang kuat\r\ndari ayah biologisnya untuk mendapatkan hak warisnya maka anak tersebut tidak\r\nmemiliki hak untuk mendapatkan harta waris dari ayah biologisnya karena pada\r\ndasarnya harta warisan anak luar nikah hanya didapatkan dari ibu kandungnya dan\r\nkeluarga ibunya. Namun penulis memberikan rekomendasi dari penelitian ini\r\nyang dapat dilakukan hak anak luar kawin untuk menerima harta berupa wasiat\r\nwajibah atau hibah dari ayah biologisnya selagi ayahnya mau memberikannya\r\nkepada anaknya dan selagi ayahnya masih hidup. Terhadap masalah perkawinan\r\nyang terjadi di Indonesia, dikarenakan masih kurangnya pengawasan terhadap\r\npencatatan perkawinan. Berdasarkan hasil analisis penulis memberikan saran\r\nharus lebih ketatnya pengawasan terhadap perkawinan yang terjadi di Indonesia\r\nagar tidak banyak terjadi perkawinan yang tidak di anggap Negara dan upaya\r\ndengan adanya ketentuan wasiat wajibah bisa di ketahui oleh setiap masyarakat\r\ndan di terapkan apabila terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan anak luar nikah\r\nagar anak tersebut mendapatkan hak dan kewajibannya.','SYIFA SAHDINA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:15',NULL,NULL),(195,1,'TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYUSUNAN SURAT\r\nDAKWAAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM\r\nPERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI\r\nTRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG\r\nHUKUM ACARA PIDANA','Jaksa dalam melakukan penuntutan diawali dengan pelimpahan perkara\r\npidana ke sidang Pengadilan Negeri dengan disertai surat dakwaan. Dakwaan\r\nmerupakan dasar penting dalam proses beracara di sidang Pengadilan karena\r\ndijadikan dasar pertimbangan bagi Hakim, dasar penuntutan bagi Jaksa Penuntut\r\nUmum, dan dasar pembelaan bagi Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya.\r\nPenyusunan surat dakwaan tidak boleh serampangan, melainkan terdapat ramburambu\r\nyang harus dipatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat\r\ndakwaan, seperti syarat formal pembentukan surat dakwaan yang meliputi\r\nidentitas lengkap terdakwa dan syarat materiil pembentukan surat dakwaan yang\r\nmengharuskan penyusunan surat dakwaan itu cermat, jelas, dan lengkap. Namun\r\nkenyataannya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan masih ada\r\nyang membuat kekeliruan atau kekurangan dalam menyusun surat dakwaan\r\nsehingga surat dakwaan menjadi tidak cermat, jelas, dan lengkap. Lalu,\r\nbagaimanakah penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam\r\nPerkara Tindak Pidana Penipuan melalui Transaksi Elektronik dihubungkan\r\ndengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana? Dan Bagaimanakah\r\nupaya Kejaksaan RI dalam mencegah agar penyusunan surat dakwaan tidak batal\r\ndemi hukum?\r\nMetode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini\r\nadalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada\r\nnorma-norma hukum yang ada, untuk melakukan pengkajian terhadap\r\npenyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak\r\npidana penipuan melalui transaksi elektronik dihubungkan dengan UU No. 8\r\nTahun 1981 tentang HAP. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam\r\npenyusunan skripsi ini adalah deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan\r\nperundang-undangan dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan penyusunan\r\nsurat dakwaan. Kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mendapatkan\r\nkesimpulan.\r\nDalam menyusun surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum harus hati-hati\r\ndan benar-benar memperhatikan syarat-syarat pembentukan surat dakwaan secara\r\nformal dan materiil, serta harus cermat, jelas, dan lengkap supaya tidak ada timbul\r\nkekurangan atau kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibuatnya supaya dakwaan\r\ntidak menjadi batal demi hukum. Jaksa Penuntut Umum juga harus\r\nmemperhatikan petunjuk teknis dalam SE Jaksa Agung Nomor: SE-\r\n004/J.A/11/1993 dan SE Nomor: B-607/E/11/1993 sebagai pedoman menyusun\r\nsurat dakwaan yang memberikan petunjuk apa saja persiapan dalam menyusun\r\nsurat dakwaan, bagaimana memilih jenis dakwaan, membuat bagan matrik surat\r\ndakwaan, membuat konsep surat dakwaan, dan sebagainya. Upaya pencegahan\r\nyang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia agar penyusunan surat\r\ndakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di seluruh Indonesia tidak batal demi hukum\r\nselain melalui sosialisasi dari Kejati ke Kejari, sebaiknya dilakukan juga\r\nsosialisasi melalui segala jenis saluran komunikasi yang tersedia agar seluruh\r\npejabat Jaksa Penuntut Umum dapat mengetahui, memahami, serta melaksanakan\r\nsurat edaran kejaksaan tersebut.','VIT JOSHUA PUTRA NAIBAHO',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:15',NULL,NULL),(196,1,' AKIBAT HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SURAT PENYERAHAN GANTI RUGI (SPGR) DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SPGR ATAS TANAH DENGAN CARA GANTI RUGI ','Kepastian hukum termaktub dalam Pasal 19 UUPA, menetapkan bahwa\r\npemerintah harus melakukan pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah (PP).\r\nPeraturan ini mencakup Hak Atas Tanah yang tunduk kepada Burgerlijk Wetboek\r\n(BW) yang diatur dengan Overschryvings-ordonantie S.1834-27, SPGR adalah\r\nbukti telah diberikannya ganti rugi atas peralihan jual beli bangunan dan\r\npengalihan hak, yaitu atas rumah yang didirikan di atas tanah negara/tanah\r\ngarapan. penguasaan tanah tersebut ada yang dibuat diatas tanah yang belum\r\ndikonversi maupun tanah–tanah yang dikuasai oleh negara dan kemudian tanah\r\ntersebut diduduki oleh masyarakat baik dengan sengaja ataupun diatur oleh kepala\r\ndesa dan disahkan oleh camat, seolah–olah tanah tersebut telah menjadi hak\r\nseseorang ataupun termasuk kategori hak-hak adat, adapun permasalahan hukum\r\ndalam skripsi ini adalah berkaitan denganBagaimana akibat hukum kepemilikan\r\nhak atas tanah berdasarkan surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan\r\nCara Ganti Rugi Di Lembang Kabupaten Bandung Barat? Dan Bagaimanakah\r\nperlindungan hukum pemegang surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah\r\nDengan Cara Ganti Rugi dalam sistem pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten\r\nBandung Barat?\r\nMetodependekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, Spesifikasi\r\npenelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, penelitian dilakukan\r\ndengan tahap meneliti dan menghimpun informasi Surat pernyataan ganti rugi\r\ndan permasalahan hukum dari SPGR didapat dari sumber-sumber Bahan hukum\r\nprimer adalah bahan-bahan hukum yang menjadi pengikat/landasan, seperti:\r\nUndang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Peraturan\r\nPemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan peraturan\r\nPerundang-undangan lainya yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah., dan Studi\r\nLapangan (Field Research), lokasi penelitian dilakukan di Wilayah Lembang,\r\nKabupaten Bandung Barat. Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat, dan\r\nperpustakaan Universitas Langlangbuana Bandung.\r\nKesimpulan dalam skripsi ini adalah akibat hukum kepemilikan hak atas\r\ntanah berdasarkan surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti\r\nRugi Di Lembang Kabupaten Bandung Baratberakibat hukum menimbulkan\r\nkerugian bagi salah satu pihak, karena dasar dari perjanjian SPGR adalah\r\nkesepakatan, adapun akibat hukum yang muncul diantaranya adanya ihwal Ganti\r\nrugi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Perlindungan hukum\r\npemegang surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi\r\ndalam sistem pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Bandung Barat\r\ndimenangkan oleh ahli waris yaitu Yuyu , disarankan Ganti rugi dalam\r\npembebasan tanah diartikan sama dengan harga tanah tersebut apabila dijual.\r\nSelain melalui pemindahan hak seperti yang disebut diatas, ada pula tata cara\r\npemindahan hak yang didahului perubahan hak sebagai alternatif lain daripada\r\npembebasan tanah. Pada tata cara tersebut, tanah hak milik diubah terlebih dahulu\r\nmenjadi hak lain sejenisnya yaitu Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.','WIDI SISWANTO',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:15',NULL,NULL),(197,1,' EFEKTIVITAS BADAN USAHA MILIK DESA DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN WARGA DESA RAHAYU KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA ','Pembangunan nasional merupakan usaha pembangunan berkelanjutan yang\r\nmeliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam melakukan\r\npembangunan nasional tentunya melibatkan segala aspek kehidupan bangsa,\r\nseperti aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan secara\r\nberencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan.\r\nPembangunan harus terus menerus dilakukan tentunya dalam rangka mewujudkan\r\ntujuan pembangunan nasional, maka setiap rangkaian program pembangunan\r\nyang dilaksanakan sangatlah memerlukan kesiapan di seluruh sektor satu sama\r\nlain. Hal ini dimaksudkan agar hasil pembangunan itu serasi dan seimbang antara\r\nkemajuan lahiriah dan kepuasan batiniah yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat\r\nIndonesia sebagai suatu perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial yang\r\nmenjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah\r\nterkaji dan teranalisis efektivitas Badan Usaha Milik Desa Rahayu dalam\r\nmeningkatkan perekonomian warga Desa Rahayu Kecamatan Margaasih\r\nKabupaten Bandung juga terkaji dan teranalisis kendala yang dialami Aparat Desa\r\nRahayu dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa Rahayu\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis\r\nempiris, pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan\r\ndengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk\r\nditeliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan\r\nliteratur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti pendekatan\r\nyuridis empiris yaitu mengkaji data hasil penelitian secara yuridis, serta\r\nmelakukan kegiatan wawancara untuk mengetahui efektivitas suatu lembaga\r\ntertentu.\r\nBadan Usaha Milik Desa Rahayu belum sesuai target awal dari tujuan\r\norganisasi dikarenakan masih adanya kendala dalam proses pencapaian tujuan,\r\ntarget pendapatan Badan Usaha Milik Desa juga belum tercapai secara maksimal.\r\nSegi pelayanan Badan Usaha Milik Desa Rahayu belum mampu mencapai target\r\npelayanan yang target awal dari Badan Usaha Milik Desa Rahayu ialah mampu\r\nmemberikan pelayanan jual-beli alat topi dan yang lainnya kepada seluruh warga\r\ndi Desa Rahayu sedangkan untuk saat ini target itu belum mampu dicapai\r\ndikarenakan kurang mampunya bersaing dengan toko lain. Badan Usaha Milik\r\nDesa Rahayu dalam mewujudkan proses integrasi dari organisasi kurang mampu\r\nmemenuhi indikator dari integrasi itu sendiri. Dimulai dari sosialisasi yang\r\nkurang, kemudian organisasi Badan Usaha Milik Desa Rahayu tidak diketahui\r\noleh seluruh masyarakat Desa Rahayu keberadaannya. Selanjutnya komunikasi\r\norganisasi, Badan Usaha Milik Desa Rahayu jarang menjalin komunikasi dengan\r\norganisasi luar sebenarnya komunikasi ini sangat penting ini dimaksudkan agar\r\nkedepannya Badan Usaha Milik Desa Rahayu mampu menunjang perekonomian\r\ndesa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.\r\nKata kunci : Badan Usaha Milik Desa, Masyarakat Desa, Perekonomian Desa','WIFQI RAFAULHUSNA',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:15',NULL,NULL),(198,1,' PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI ','Pasca kemerdekaan, sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia berkembang dengan pesat, yakni ditandai dengan munculnya berbagai peraturan perundang-undangan dan ratifikasi di bidang hak kekayaan intelektual. Ratifikasi- ratifikasi ini kemudian diimplementasikan dalam revisi terhadap ketiga Undang- Undang bidang hak kekayaan intelektual yang berlaku saat itu bidang hak kekayaan inteletual yang baru bagi Indonesia, yakni : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Maraknya persaingan bisnis membawa banyak produk-produk asing berada dipasaran domestik menjadikan banyaknya desain industri yang sama atau terdapat kemiripan. Hal tersebut menjadikanpasar domestik terdapat begitu banyak pelanggaran desain industri yang dapat dijumpai.\r\nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak Kekayaan Intelektual pada Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia dan Penanggulangan terhadap terjadinya pelanggaran hak Desain Industri terdaftar di Indonesia. Berdasarkan Penulis menganalisis Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 594 K/Pdt.Sus-HKI/2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan secara yuridis karena penelitian bertitik tolak pada peraturan Desain Industri yang digunakan dalam Pelaksanaan Desain Industri terdaftar terhadap prinsip keadilan dan sejauhmana Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia.\r\nPerlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia dapat dilakukan dengan syarat memenuhi persyaratan terdaftar yaitu memiliki prinsip kebaruan. dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desainmindustri tersebut tidak sama dengan tanggal pengungkapan yang adamsebelumnya. Melalui Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif. Perlindungan Hukum Preventif diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Sedangkan Perlindungan Hukum Represif adalah perlindungan terhadap hak desain industri dari tindak pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak yang mengunakan hak desain industry pihak lain yang tanpa hak atau denganmelawan hukum. Perlindungan ini berupa sanksi yang diberikan apabilasudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran terhadap desain industri terdaftar.','YORDAN IMMANUEL TARIGAN',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:16',NULL,NULL),(199,1,'TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN HUKUM PELEPASAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DIHUBUNGKAN DENGAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG EVALUASI DAN PENUNDAAN PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SERTA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERKEBUNAN KELAPA SAWIT','Pemanfaatan tanah kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh para pelaku usaha sering kali terjadi permasalahan yakni pada aspek perizinan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan permasalahan terkait daya dukung lingkungan wilayah yang tidak memadai serta tidak sesuai dengan kebijakan moratorium perkebunan kelapa sawit namun tetap dijadikan objek pelepasan sehingga berimplikasi pada kerusakan lingkungan. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui kedudukan hukum penerapan dan penerbitan izin pelepasan kawasan hutan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan upaya hukum terkait penerbitan izin pelepasan kawasan hutan serta peranan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa pelepasan kawasan hutan.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan, penataan ruang, serta kebijakan moratorium perkebunan kelapa sawit. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Evaluasi dan Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.\r\nHasil Penelitian ini bahwa Kedudukan hukum penerapan pelepasan kawasan hutan bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang juncto Instruksi Presiden No 8 tahun 2018 Tentang Evaluasi dan Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit bahwa SK tersebut terbit berada pada kawasan hutan yang masih produktif. Implikasi hukum terhadap tindakan hukum penerbitan izin tersebut adalah cacat hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan penyelesaian sengketa menggunakan diskresi berdasarkan kewenangannya dengan membatalkan izin lokasi atau dengan melalui jalur litigasi yakni mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang mengadili penyelesaian sengketa penerbitan keputusan pemerintah melalui pengadilan tata usaha negara dengan gugatan pembatalan Penerbitan SK Nomor 517/MENLHK/Setjen/ Pla.2/11/2018 dan SK Nomor 2/1/PKH/PMDN/2018 kemudian dengan jalur non litigasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Disharmonisasi Peraturan Perundang – Undangan Melalui Mediasi. Peranan Pemerintah Daerah dengan tetap melaksanakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang secara bijaksana agar tidak merusak lingkungan hidup. Peranan Tata ruang sebagai wujud dari proses penataan ruang pada intinya merupakan sarana pembangunan berkelanjutan','ZEFRI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:16',NULL,NULL),(200,1,'ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK\r\nATAS TANAH BAGI WARGA KETURUNAN TIONGHOA DI\r\nYOGYAKARTA BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN\r\nREPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1984 TENTANG\r\nPEMBERLAKUAN SEPENUHNYA UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 5 TAHUN 1960 DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA\r\nYOGYAKARTA','Pasal 21 ayat (1) Pokok Pokok Agraria (UUPA) menegaskan, bahwa “hanya\r\nwarga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik”. Kenyataan Pasal 21 ayat (1)\r\nUUPA tidak dapat dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta. UUPA tidak dapat\r\nberlaku sepenuhnya walaupun untuk Daerah Istimewa Yogyakarta telah diterbitkan\r\nKeputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA\r\ndi Daerah Istimewa Yogyakarta, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun\r\n1984 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di Daaerah Istimewa\r\nYogyakarta, dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1984. Hal\r\ntersebut dikarenakan masih diberlakukannya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa\r\nYogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy pemberian Hak Atas\r\nTanah kepada Seorang WNI Non Pribumi di Yogyakarta, sehingga mendorong seorang\r\nwarga keturunan Tionghoa Erwin Hutapea Handoko menggugat keputusan Gubernur\r\nDIY Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Badan Pertahanan DIY ke Pengadilan\r\nNegeri Yogyakarta. Dalam surat gugatannya pada 7 September 2017. Dasar dari gugatan\r\ntersebut adalah karena Instruksi tersebut melawan hukum karena melanggar Instruksi\r\nPresiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan\r\nnonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan\r\nProgram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Permasalahan\r\nyang diidentifikasikan adalah : Bagaimanakah Pelaksanaan Kepemilikan hak milik atas\r\ntanah di Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Warga Keturunan Tionghoa setelah\r\nberlakunya Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan\r\nSepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Di Daerah Istimewa Yogyakarta?\r\nBagaimanakah akibat hukum Tidak diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 33\r\nTahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960\r\nDi Daerah Istimewa Yogyakarta Oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap\r\nWarga Keturunan Tionghoa?\r\nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan\r\nsecara yuridis dalam penelitian ini adalah pendekatan dari segi peraturan perundangundangan\r\nyang berlaku. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis.\r\nTeknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan meneliti\r\ndata bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier .Analisis data\r\ndalam penelitian ini yaitu yuridis kualitatif.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan kepemilikaan hak milik\r\natas tanah kepada warganegara Keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta\r\nsebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 9 jo Pasal 21 ayat (1) UUPA belum dapat\r\nterlaksana . Akibat Hukum tidak diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun\r\n1984 warganegara Keturunan Tionghoa tidak dapat memiliki hak milik atas tanah tetapi\r\nhanya dapat memiliki hak guna bangunan, sehingga merugikan secara materiil, juga\r\nmelanggar peraturan perundang-undangan. diharapkan ketentuan Instruksi Kepala\r\nDaerah Istimewa Yogyakarta Nomor PA.VIII/No.K.898/I/A/1975 ditinjau kembali\r\ndengan melibatkan para pakar hukum, dan akademisi. diharapkan Pemerintah Daerah\r\nIstimewa Yogyakarta dapat mencabut ketentuan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta\r\nNomor PA.VIII/No.K.898/I/A/1975.','ZULFITRI MEGA LAZUARDI',NULL,9,1,'2019-01-01','2021-01-04 10:09:16',NULL,NULL),(204,1,' PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nUNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN JUNCTO UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang\r\ndan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan\r\npengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau\r\nkompensasi. Perdagangan telah menjadi topik kebijakan publik yang paling\r\nhangat diperbincangkan, yaitu salah satunya perdagangan pakaian bekas impor.\r\nPermasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Penerapan sanksi\r\npidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap\r\npenjual pakaian bekas impor, dan kendala dalam penerapan hukum terhadap\r\npenjual pakaian bekas impor.\r\nSpesifikasi Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu\r\nmenggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang penjual pakaian bekas\r\nimpor. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif.\r\nTahap penelitian berupa penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang\r\ndimaksud kan untuk mendapatkan data sekunder yakni suatu acara untuk\r\nmemperoleh data primer sebagai pendukung data sekunder. Teknik pengumpulan\r\ndata dengan cara studi dokumen (Document Research).\r\nBerdasarkan hasil penelitian, Para pelaku usaha yang melakukan impor\r\npakaian bekas merupakan perbuatan pidana/ tindak pidana dan sanksi pidana yang\r\ndapat diterapkan kepada Pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas\r\nimpor terdapat dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014\r\ntentang Perdagangan. Aparatur Penegak hukum dan instansi terkait harus lebih\r\npro aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap para\r\npelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas impor serta melakukan\r\npembinaan tidak hanya terpaku kepada konsumen tetapi juga kepada pelaku\r\nusaha. Kendala-kendala dalam penegakan hukum terhadap penjualan pakaian\r\nbekas impor belum dikeluarkannya peraturan presiden dalam hal mengenai\r\npembatasan dan pelarangan barang dan/ atau jasa yang dilarang sebagaimana\r\ndiamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan\r\ndan kesadaran hukum dari masyarakat itu masih rendah.\r\nKata Kunci: Penerapan sanksi pidana Pakaian Bekas Impor','AANG SUANGGA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:00:56',NULL,NULL),(205,1,'PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN\r\n1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN','Dunia usaha zaman sekarang dapat dilakukan baik secara langsung\r\natau menggunakan media komputer yang saling terhubung yang disebut\r\ndengan internet. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya penggunaan\r\ninternet sebagai media perdagangan oleh perusahaan ataupun konsumen\r\ndalam melakukan transaksi E-Commerce. E-Commerce diperdagangkan\r\npada suatu website atau sebuah akun sosial. Pengenaan pajak\r\npenghasilan terhadap pebisnis online yakni pajak yang dibebankan\r\nkepada pelaku jual beli online akan tetapi pelaku jaul beli online ada yang\r\ntidak membayar pajak. Ternyata hal ini merugikan pendapatan negara\r\nyang bermuara dari sistem perpajakan di Indonesia yang belum dapat\r\nmenjaring potensi pajak yang ada khususnya jenis usaha jual beli online\r\nshop di akun sosial Instagram dan Blackberry Masangger. Sehingga\r\nterdapat permasalahan yang terjadi yaitu bagaimana pengenaan pajak\r\npenghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) dan\r\nbagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak\r\npenghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce)\r\nberdasarkan prinsip Self Assesment menurut Undang-Undang Nomor 36\r\nTahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7\r\nTahun 1983 tentang Pajak Penghasilan\r\nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu\r\npenelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka\r\natau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara\r\nmengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literaturliteratur\r\nyang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan\r\nmetode penelitian ini menggunakan deskriptif analitis, yaitu suatu metode\r\npenelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan mengenai fakta-fakta\r\nberupa data dengan bahan hukum primer dalam bentuk peraturan\r\nperundang-undangan.\r\nHasil analisis yang didapat adalah undang-undang yang mengatur\r\nkhusus mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku usaha jual\r\nbeli online melalui transaksi E-Commerce belum ada, masih dalam tahap\r\npembuatan teknis dilapangan, sehingga pelaku usaha hendak\r\nmenggunakan undang-undang pajak penghasilan yang saat ini berlaku,\r\nyaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan\r\nKeempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak\r\nPenghasilan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak\r\npenghasilan terhadap pelaku usaha jual beli online melalui transaksi ECommerce\r\nadalah kurangnya sarana pengawasan kepada petugas\r\nterhadap pelaku usaha transaksi E-Commerce. Prinsip self assessment\r\nyang menurut undang-undang wajib dipakai dalam menghitung pajak\r\npenghasilan justru menjadi hambatan petugas pajak dalam mendeteksi\r\nkelemahan pajak penghasilan itu sendiri.','ADHYT RATAMA FEBRIANSYAH ASSHIDDIQIE',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:00:57',NULL,NULL),(206,1,' PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH WARGA TRANSMIGRASI DENGAN PT MERBAU JAYA INDAH GROUP DI KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA ','Hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda\r\neksistensi, kebebasan, dan harkat diri seseorang. Di sisi lain,\r\nnegara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas\r\ntanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh\r\nkepentingan orang lain, masyarakat dan negara. Kenyataan seharihari\r\npermasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan\r\nmasyarakat. Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu\r\nmuncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan\r\nbertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan\r\nsemakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah\r\nsebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Berdasarkan latar\r\nbelakang tersebut diatas, permasalahan yang dapat diangkat untuk\r\nselanjutnya diteliti dan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu\r\nsebagai berikut : 1. Bagaimana upaya penyelesaian sengketa hak\r\natas tanah warga Transmigrasi dengan PT. Merbau Jaya Indah\r\nGroup? dan 2. Bagaimana kendala pemerintah dalam penyelesaian\r\nsengketa antara warga Transmigrasi dengan PT. Merbau Jaya Indah\r\nGoup?\r\nMetode yang digunakan untuk penelitian yuridis normatif\r\nbertujuan untuk mencari falsapah hukum positif, serta menemukan\r\nhukum inconcreto. Spesifikasi penelitian ini adalah analisis, yaitu\r\ntidak hanya mengambarkan permasalahan saja, melainkan juga\r\nmenganalisis melalui aturan atau Undang-undang yang berlaku\r\ntehnik pengumpulan data dilakukan melalui studi perpustakaan,\r\nuntuk mendapatkan data skunder.\r\nKesimpulan dari kasus ini bahwa kendala pemerintah dalam\r\npenyelesaian sengketa tanah antara warga Transmigrasi dengan PT\r\nMerbau Jaya Indah Group yaitu konflik sengketa yang terjadi di\r\ndaerah sulawesi tenggara tepatnya pada desa Laikandonga dengan\r\nPT.Merbau Jaya Indah dianggap merugikan warga karena lahan\r\nyang mereka miliki di klaim oleh pihak PT. Merbau jaya indah group\r\ndi karenakan, karena kedua bela pihak sama-sama memiliki sertifikat\r\natas tanah yang di tempati oleh warga, untuk itu upaya yang dapat di\r\nlakukan oleh masyarakat yaitu dengan cara menyelesaikan\r\nsengketa yang terjadi dengan metode mediasi, mediasi merupakan\r\nsalah satu pilihan yang baik dalam penyelesaian sengketa,\r\nkarena dianggap lebih efektif.','ADIL ADHYAKSA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:00:58',NULL,NULL),(207,1,' PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PERUSAKAN BERKAS DOKUMEN MILIK NEGARA DAN TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG BERDASARKAN PASAL 406 KUHP TENTANG MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG DAN ',' ABSTRAK\r\n\r\n Penghancuran, pengrusakan barang dan pemalsuan dokumen\r\nmerupakan salah satu perbuatan pidana yang termuat dalam Kitab\r\nUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terjadi kasus yang\r\nmenimbulkan kerusakan dokumen, yaitu kasus pembuangan 148 Kartu\r\nIndonesia Sehat (KIS) yang dilakukan oleh oknum kurir jasa pengiriman\r\nbarang (JNE) dan Hilangnya Paket Dokumen Penting Milik Konsumen\r\noleh Jasa Pengiriman Barang Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Tindakan\r\npengrusakan terhadap barang merupakan salah satu bentuk dari\r\npelanggaran hukum, dimana diatur pada Pasal 406 ayat (1) KUHP dan\r\nPasal 263 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana\r\npenerapan sanksi terhadap Pelaku perusakan berkas dokumen milik\r\nnegara dan bagaimana tanggung jawab pidana oleh Perusahaan Jasa\r\nPengiriman Barang (JNE) terhadap konsumen atas perusakan berkas\r\ndokumen milik negara.\r\n Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang\r\nbersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data\r\nsekunder, data tersier, bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan\r\nbahan hokum tersier.Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah\r\nstudi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi\r\ndokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Jalur\r\nNugraha Ekakurir (JNE). Analisis data menggunakan analisis data\r\nkualitatif normatif dengan model interaktif.\r\n Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Penerapan sanksi\r\nterhadap pelaku perusakan berkas dokumen milik negara, pelaku yang\r\nterbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang\r\nmenghancurkan atau merusakan barang dan Pasal 263 KUHP tentang\r\npemalsuan dokumen disertai dengan fakta-fakta hukum baik melalui\r\nketerangan pelaku, saksi maupun alat-alat bukti. Tanggung jawab\r\nperusahaan pengiriman terhadap barang-barang yang rusak yaitu wajib\r\nmengasuransikan barang-barang yang menjadi tanggungjawabnya dan\r\npelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan hukuman\r\nsebagaimana tercantum dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 63\r\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.\r\nPasal 62 ayat (2) memiliki ancaman pidana paling lama 5 tahun atau\r\npidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 bagi pelaku usaha\r\nyang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal\r\n10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,\r\nhuruf e, ayat (2) dan Pasal 18 -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang\r\nPerlindungan Konsumen.Hal ini karena kerusakan barang terjadi akibat\r\nkelalaian yang dilakukan oleh karyawan JNE sendiri saat barang itu\r\nditerima untuk di kirimkan ke tempat tujuan, serta proses penanganan,\r\ndan proses pengiriman yang dilakukannya kurang hati-hati sehingga\r\nmenimbulkan akibat kerusakan pada barang milik konsumen tersebut.\r\n ','ADINDA PUSITASARI JUANDA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:00:59',NULL,''),(208,1,'KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI\r\nPEMEGANG POLIS TERHADAP PUTUSAN PAILIT PADA\r\nPT. BUMI ASIH JAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37\r\nTAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN\r\nKEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG','Asuransi merupakan sarana pengumpulan dana yang besar\r\nsehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan\r\npembangunan. Untuk itu sebagai lembaga pengalihan dan pembagian\r\nrisiko serta menghimpun dana masyarakat sangat dibutuhkan karena\r\nmemegang peranan penting bagi perkembangan perekonomian di\r\nIndonesia. Dalam hal perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi\r\npembayaran santunan kepada pemegang polis, maka perusahaan\r\nasuransi tersebut dapat dimintakan permohonan pernyataan pailit kepada\r\nPengadilan Niaga, salah satunya adalah PT. Bumi Asih Jaya. Dengan\r\ndinyatakan pailit maka menimbulkan kewajiban bagi penanggung untuk\r\nmembayar seluruh klaim terhadap tertanggung atau pemegang polis.\r\nUntuk itu perlu diketahui kedudukan pemegang polis ketika perusahaan\r\nasuransi dipailitkan dan perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam\r\nkepailitan menurut perundang-undangan di Indonesia. Tentunya\r\npemegang polis harus mendapat perlindungan hukum agar haknya tidak\r\ndilanggar.\r\nMetode Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini\r\nadalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan\r\ncara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersumber dari\r\nperaturan perundang-undangan, buku, dan hasil penelitian. Spesifikasi\r\npenelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah termasuk\r\ndeskriptif analitis, yaitu menggambarkan secara tepat suatu keadaan serta\r\nmenganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan\r\nyang relevan dan memperkuat teori yang sudah ada menyangkut dengan\r\nkedudukan dan perlindungan hukum pemegang polis dalam hal pailitnya\r\nsuatu perusahaan asuransi.\r\nHasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dengan pailitnya PT.\r\nBumi Asih Jaya atas permohonan Otoritas Jasa Keuangan menimbulkan\r\nkewajiban terhadap PT. Bumi Asih Jaya untuk melunasi segala utang\r\nkepada kreditor, namun masih banyak pemegang polis yang\r\npengembalian preminya belum tuntas bahkan beberapa pihak belum\r\nmendapatkan haknya karena adanya ketidaksesuaian antara Undang-\r\nUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-\r\nUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dengan praktek di\r\nlapangan. Pasal 52 ayat (1) UU Perasuransian menempatkan pemegang\r\npolis asuransi sebagai kreditor yang mempunyai kedudukan yang lebih\r\ntinggi daripada hak pihak lainnya.atau kreditor yang diutamakan. Terkait\r\nperlindungan hukum terhadap pemegang polis diatur dalam Pasal 53 UU\r\nPerasuransian menyatakan bahwa dalam rangka menjamin hak-haknya,\r\npemegang polis wajib menjadi peserta program penjaminan polis.\r\nKata kunci : perlindungan hukum, pemegang polis, kepailitan','ADINDA YUNIAR MAHARANY',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:00',NULL,NULL),(209,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENGKONSUMSI AIR GALON AQUA PALSU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Air merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat vital bagi\r\nkehidupan makhluk hidup di dunia ini. Air digunakan untuk kehidupan sehari-hari\r\ndalam segala aspek misalnya pada pertanian dan industri dan tentunya juga untuk\r\ndikonsumsi sebagai kebutuhan pangan manusia. Dengan demikian keberadaan air\r\ndalam kehidupan perlu dijaga dan dilestarikan untuk kelangsungan kehidupan\r\nmanusia itu sendiri. Ketersediaan sumber daya air yang semakin sedikit memicu\r\nmasalah yang mana semua ingin menguasainya. Sudah sejak lama sumber daya\r\nair menjadi sebuah nilai ekonomis yang menggiurkan. Air seharusnya dikelola\r\noleh pemerintah karena merupakan kebutuhan umum. Permasalahan dalam\r\npenulisan ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen\r\ndalam mengkonsumsi air galon aqua palsu dan tindakan pemerintah dalam\r\nmemberikan perlindungan kepada konsumen serta hak-hak dan kewajiban juga\r\ntanggung jawab bagi para pihak dalam bertransaksi dengan konsumen serta pihakpihak\r\ndalam melakukan kegiatan transaksi.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis\r\nnormative yang bersifat deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan data diperoleh\r\ndengan cara telaah pustaka (Library Research) berupa studi dokumen. Analisis\r\ndata dilakukan secara kualitatif, yakni analisis digambarkan dalam bentuk kalimat\r\ndengan penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir deduktif.\r\nAdapun tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen diatur dalam\r\nketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan\r\nKonsumen. Dalam Pasal 19 Undang-Undang tersebut terdapat pengaturan\r\nmengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memenuhi segala bentuk kerugian\r\nyang diakibatkan oleh produknya. Dan jika dalam Pasal itu konsumen tidak bisa\r\nmendapatkan ganti rugi maka konsumen dapat meminta bantuan kepada lembaga\r\npenyelesaian sengketa seperti yang tertera dalam Pasal 45 Undang-Undang\r\nPerlindungan Konsumen. Oleh karena itu pelaku usaha harus mengganti kerugian\r\nyang diderita oleh konsumen seperti yang tercantum dalam pasal 19 Undang-\r\nUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Maka\r\npelaksanaan hak-hak konsumen yang diberikan oleh pelaku usaha dapat terjamin.\r\nPemerintah harus lebih gencar dalam memberikan penyuluhan dan pengetahuan\r\nkepada konsumen tentang cara membedakan air galon yang asli dan yang palsu.\r\nKemudian konsumen diharapkan agar lebih kritis dalam berupaya memperoleh\r\nhak-hak nya dan tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran oleh\r\npelaku usaha.','ADLY HERIS WIRANDA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:01',NULL,NULL),(210,1,'PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP\r\nNASKAH FILM BENJAMIN BIANG KEROK FALCON PICTURES BERDASARKAN\r\nUNDANG – UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DI HUBUNGKAN\r\nDENGAN PASAL 1243 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA','Perlindungan hak cipta, khususnya terhadap ciptaan film menjadi masalah\r\nserius, sebab Indonesia dikategorikan masuk sebagai salah satu negara yang\r\ntingkat pembajakan cukup besar.Keadaan tersebut menunjukkan bahwa perlunya\r\nperlindungan hukum yang lebih tegas terkait perlindungan atas royalti suatu karya\r\ncipta film, serta perlindungan hak-hak yang terkandung di dalamnya. Kasus film\r\nBenyamin Biang Kerok contohnya berawal dari sebuah perjanjian antara produser\r\nfilm dan penulis naskah yang meminta royalti sesuai perjanjian yang sudah\r\ndisepakati. Namun, pihak Falcon Pictures tidak memberikan jumlah nominal\r\nrupiah yang sudah disepakati kepada pihak penulis naskah, sehingga penulis\r\nnaskah menggugat dengan gugatan bahwa Falcon Pictures telah melakukan\r\nwanprestasi terhadap pembayaran royalti hak cipta atas naskah film Benyamin\r\nBiang Kerok ke Pengadilan Negeri. Akhirnya menimbulkan pertanyaan terkait\r\nperlindungan Hukum penulis naskah Film, berdasarkan undang-undang hak cipta\r\njuga, upaya penyelesaian pertikaian tersebut.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Yuridis\r\nNormatif. Maka untuk mencari data yang dipergunakan berupa data sekunder\r\nyaitu melalui studi kepustakaan. Sedangkan spesifikasi yang digunakan dalam\r\npenelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, artinya penelitian ini di\r\nmaksudkan untuk menggambarkan bagaimana perundang-undangan mengatur\r\nhal-hal berkaitan dengan Hak Cipta dalam perfilman.\r\nBerdasarkan hasil penelitian bahwa dalam kaitannya Hak Cipta perfilman\r\ntersebut melalui perspektif Hukum telah menunjukan bahwa perlindungan hukum\r\nbersifat preventif maupun yang bersifat represif. Perlindungan hukum preventif\r\nberdasarkan pasal 5 ayat 1 sampai 3 dan pasal 5 ayat 8 sampai 9 Undang-Undang\r\nNo 28 tahun 2014 tentang hak ekonomi dan hak moral. Perlindungan hukum\r\nrefresif berdasarkan pasal 107 ayat 1 point a Undang-Undang No 28 tahun 2014\r\ntentang pelampiran bukti-bukti kepemilikan hak cipta dan dalam pasal 109 ayat 4\r\npoint b tentang pemohon penetapan ganti rugi. Berdasarkan hasil penelitan bahwa\r\ndalam kaitannya dengan perjanjian lisan tersebut melalui pespektif hukum\r\nmenunjukkan bahwa pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata upaya\r\nyang dapat dilakukan yaitu dengan menghadirkan saksi untuk memperkuat\r\ngugatannya, serta menunjukkan bukti-bukti fisik terkait.','AGISTA MARYAPA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:02',NULL,NULL),(211,1,'ANALISIS HUKUM MENGENAI JUAL BELI HUNIAN RUMAH\r\nANTARA DEBITUR DENGAN DEVELOPER DI KOTA\r\nBANDUNG YANG TIDAK SESUAI DENGAN PENAWARAN\r\nIKLAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM\r\nPERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN\r\nKONSUMEN','Tingginya pertumbuhan penduduk serta tingkat urbanisasi di\r\nnegara berkembang mengakibatkan tingginya kebutuhan atas tempat\r\nhunian. Dewasa ini didapati pengembang-pengembang atau developerdeveloper\r\nperumahan yang bersaing untuk menciptakan hunian yang\r\nnyaman, murah dan berkualitas. Tidak menutup kemungkinan bahwa\r\npengembang atau developer melakukan upaya-upaya promosi yang salah\r\nsatunya melalui iklan baik menggunakan media cetak maupun\r\nmenggunakan media elektronik yang dimana dengan maksud untuk\r\nmeningkatkan penjualan. Iklan yang dibuat oleh pengembang atau\r\ndeveloper haruslah sesuai dengan fakta yang ada, akan tetapi terkadang\r\niklan yang dibuat oleh pengembang atau developer menyimpang dari\r\naturan sehingga merugikan masyarakat. Seperti salah satu developer\r\nperumahan yang dalam iklannya dengan sengaja memasukan angka\r\ncicilan yang tidak sesuai. Sedangkan sebagaimana diatur dalam Undang-\r\nUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa\r\nprodusen dalam iklannya wajib menyampaikan informasi yang sebenarbenanrnya.\r\nPermasalahan hukum yang penulis teliti adalah bagaimana\r\nakibat hukum suatu penawaran terhadap pelaksanaan jual beli?\r\nBagaimanakah perlindungan hukum bagi pembeli terhadap penawaran\r\nDeveloper yang berbentuk iklan berdasarkan Kitab Undang-Undang\r\nHukum Perdata dihubungkan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999\r\ntentang Perlindungan Konsumen?\r\nMetode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu\r\npenelitian yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yaitu\r\npenulis menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang\r\nNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sfesifikasi penelitian\r\nyaitu bersifat deskriptif analitis yaitu mendeskripsikan objek penelitian\r\ndalam hal ini pada Iklan yang dibuat oleh pengembang atau developer\r\nperumahan yang mengandung informasi yang menyimpang dan dapat\r\nmengakibatkan kerugian bagi masyarakat, sehingga diperoleh fakta-fakta\r\nhukum yang terungkap. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan\r\nmetode Yuridis Kualitatif yaitu data di tuangkan dalam bentuk uraian\r\nkalimat tanpa menggunakan rumus-rumus atau angka-angka statistik.\r\nPenawaran tidak memiliki suatu akibat hukum jika tidak ada tindak\r\nlanjut dari penawaran yang di ajukan karena tidak adanya perbuatan\r\nhukum antara pihak yang menawarkan dengan pihak yang ditawarkan,\r\nakan tetapi jika penawaran tersebut ditindak lanjuti dan kemudian\r\nberujung dengan kesepakatan maka memiliki akibat hukum yang dimana\r\nmasing-masing pihak dapat menentukannya selama tidak bertentangan\r\ndengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.\r\nProdusen dalam menawarkan produk-produknya melalui media iklan\r\nseharusnya taat terhadap peraturan yang ada. Adanya Undang-Undang\r\nNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dimana terdapat\r\npasal tersendiri yang mengatur mengenai iklan telah melindungi hak-hak\r\nmasyarakat sebagai konsumen.','AGNESS VIONALOVA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:03',NULL,NULL),(212,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA BERAS PT IBU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Perlindungan konsumen atas produk beras merupakan hal yang sangat penting karena beras langsung berhubungan dengan kesehatan konsumen. Produk beras yang beredar di masyarakat atau konsumen harus mencantumkan infomasi yang jelas yang di sebut label. Perlindungan Konsumen pada zaman sekarang ini dianggap perlu, kerena saat ini banyak sekali ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, salah satu masalah dalam perlindungan konsumen yang berkaitan dengan label produk beras, banyaknya produk beras yang beredar tanpa mencantumkan label yang tidak sesuai dengan sebernarnya. Hal ini tidak saja merugikan kesalamatan konsumen, namun juga merugikan secara finansial. Pelaku usaha dalam mengontrol produk yang dihasilkan antara lain menyangkut kualitas serta penyampaian informasi yang tidak jelas bahkan menyesatkan, dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Berkaitan hal tersebut timbul permasalahan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen menderita kerugian akibat mengkonsumsi beras yang tidak sesuai standar SNI dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat label kemasan yang tidak sesuai.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan analisis deskriptif. Tahapan penelitian dilakukan berdasarkan data premier dan skunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dengan mengkaji studi dokumen, yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dan berupa pendapat para ahli. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif.\r\nBerdasarkan dari penelitian ini bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan pergantian, jika dalam kegiatan pelaku usaha melakukan pelanggaran yang menimbukan kerugian bagi konsumen, maka konsumen berhak memperoleh haknya dengan meminta perlindungan hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK berupa pengembalian uang, atau penggantian barang dan sejenisnya, atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan.\r\nKata Kunci : Perlindungan Konsumen, Beras.','AKBAR MUSTANG',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:03',NULL,NULL),(213,1,' TINJAUAN HUKUM MENGENAI HAK WARIS SESEORANG YANG TELAH BERGANTI KELAMIN (TRANSGENDER) MENURUT HUKUM ISLAM DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM ','Manusia sebagai subjek hukum dimana setiap orang mempunyai hak kewajiban yang berbeda sesuai dengan jenis kelaminnya seperti laki-laki dan perempuan, pembagian hukum waris Islam dibedakan mengenai hak warisnya. Seorang transgender dalam hal ini, dia telah melakukan operasi kelamin sehingga kedudukan hukum dalam kewarisan Islam berubah sama seperti saat melakukan shalat, seorang tersebutakan mengikuti sesuai dengan status barunya tersebut. Permasalahan yang di analisis oleh peneliti adalah 1. Bagaimana hak waris menurut hokum Islam bagi seorang transgender yang telah mendapatkan Pengesahan dari Pengadilan Negeri? 2. Upaya hukum apa yang digunakan bagi seorang transgender saat mengalami sengketa waris dalam keluarganya?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan secara yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriftif analitis, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.\r\nBerdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Ketentuan mengenai halal atau haram menurut hukum Islam terdapat dalam Al-Qur’an, Hadist dan Ijma. Permohonan mengenai status keperdataan atas orang yang melakukan pergantian kelamin dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dimana hakim dengan kewenangannya dapat mengeluarkan Penetapan sekalipun belum ada ketentuan pengaturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai status orang yang telah berganti kelamin, setelah keluar Penetapan dari Pengadilan maka secara perdata status orang tersebut telah berubah mengikuti kelamin yang baru dan diikuti dengan hak dan kewajibannya. Hak waris menurut hokum Islam bagi seorang transgender yang telah mendapatkan Pengesahan dari Pengadilan Negeri yaitu berdasarkan kelompok utama yang berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang telah meninggal seperti anak laki-laki maupun anak perempuan kemudian ahli waris ini termasuk kedalam bagian ahli waris utama sebagai anak laki-laki dan anak perempuan sebagai ahli waris Ashchabul-furudh in-nasabiyah dalam hal ini yaitu golongan ahli waris sebagai akibat dari adanya hubungan darah dengan si pewaris yang dapat dijelaskan dalam Surat An-Nisa (4) ayat 7. Penyelesaian sengketa dalam kewarisan Islam yaitu pemberian harta peningalan untuk seorang transgender diberikan dengan cara hibah dari orang tua terhadap transgender tidak lebih dari satu pertiga. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.','ANDI PRASETYO',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:04',NULL,NULL),(214,1,'PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PETUGAS PARKIR LIAR\r\nBERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 9\r\nTAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN PASAL 368 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA\r\n(KUHP)','Parkir merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menata\r\nkendaraan sesuai pada tempatnya. Penyediaan tempat parkir yang\r\nnyaman dan aman merupakan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, parkir\r\nyang semrawut dan tidak proporsional menimbulkan berbagai masalah\r\nseperti kemacetan lalu lintas, munculnya parkir liar, petugas parkir liar dan\r\nterjadinya pemungutan di luar dari Peraturan. Maraknya parkir liar ini\r\nsemakin berkembang seolah menjadi kejahatan terorganisir dan dijadikan\r\nsebagai peluang usaha yang relatiif mudah dilakukan, munculnya juru\r\nparkir liar yang meminta uang dengan alasan retribusi parkir tanpa\r\nmemberi karcis parkir. Adanya petugas parkir liar ini disebabkan karena\r\nadanya kepentingan kelompok tertentu yang sudah kuat dan terlalu lama\r\nmenguasai perparkiran. Adapun Jenis Penelitian ini adalah untuk\r\nmengetahui dan menganalisis Bagaimana sanksi pidana yang dapat\r\nditerapkan terhadap petugas parkir liar dan Upaya apa yang dapat\r\ndilakukan oleh pemerintah kota bandung dalam menanggulangi petugas\r\nparkir liar dikota bandung.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan\r\nyuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, yang\r\nmenganalisis penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh\r\nsebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis\r\nkualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.\r\nBerdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sanksi pidana\r\nterhadap petugas parkir liar jarang terjadi dikarenakan hanya sanksi\r\nadministratif yang berlaku pada peraturan daerah dan tidak memberikan\r\nefek jera. Dengan mengacu kepada pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-\r\nUndang Hukum Pidana maka petugas parkir liar dapat dikategorikan\r\nkedalam unsur subjektif yang berarti menguntungkan diri sendiri dan\r\nsecara objektif maka orang lain yang menjadi objek daripada pemungutan\r\nbiaya parkir tersebut dan/atau untuk memberikan atau menyerahkan suatu\r\nbarang (yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain). Dari sisi\r\nupaya penanggulangan lain ada beberapa rekomendasi terhadap\r\nmaraknya petugas parkir liar dikota bandung selain upaya pemidanaan\r\nyaitu upaya preventif yaitu dengan cara mengubah kebijakan parkir,\r\npengawasan area parkir, menyediakan sarana dan fasilitas kawasan\r\nparkir itu sendiri. Selain hal tersebut diperlukan adanya sosialisasi anter\r\nlembaga terkait yaitu pihak dinas perhubungan, kepolisian dan aparatur\r\ndaerah yang tergabung didalamnya untuk meminimalisir petugas parkir\r\nliar tersebut.\r\nKata Kunci: Penerapan sanksi pidana, Petugas perkir liar, Retribusi parkir','ANDRI AHMAD FAUZI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:05',NULL,NULL),(215,1,' IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP DEBITUR YANG MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 36 UU NO. 42 TAHUN 1999 ','Pelanggaran hukum terhadap Perjanjian Jaminan Fidusia tidak\r\nhanya membawa akibat hukum baik yang bersifat perdata tetapi juga\r\nbersifat pidana. Adapun perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak\r\npidana terhadap perjanjian Jaminan Fidusia terdapat dalam Pasal 36\r\nUndang-Undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yaitu pemberi\r\nfidusia yang mengalihkan, menyewakan dan menggadaikan objek jaminan\r\nfidusia tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.\r\nAdapun permasalahannya Bagaimana Implikasi penerapan pidana Fidusia\r\nbagi Debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain,\r\nberdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999\r\ntentang jaminan fidusia, dan apa yang menjadi kendala penegak hukum\r\ndalam penerapan Sanksi Pidana Jaminan Fidusia, terhadap Debitur yang\r\nmengalihkan Objek Jaminan Fidusia dikaitkan dengan Pasal 36 Undang-\r\nUndang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia tersebut.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis\r\nnormatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan\r\nmelakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas\r\nperaturan perundang-undangan, serta membahas Implikasi penerapan\r\npidana Fidusia bagi Debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia\r\nkepada pihak lain, sesuai Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42\r\ntahun 1999. Sedangkan analisis data menggunakan Metode analisis\r\nnormatif kualitatif. Normatif berarti bahwa data dianalisis berdasarkan\r\nperaturan-peraturan yang relevan sebagai hukum positif. Sedangkan\r\nkualitatif merupakan analisis data tanpa mempergunakan rumus dan angka.\r\nImplikasi penerapan hukum pidana mengenai pengalihan objek\r\njaminan fidusia yang dilakukan oleh Debitur telah benar diterapkan\r\nwalaupun masih banyak kekurangan, dengan di jatuhkannya hukuman\r\npidana dan denda kepada terdakwa yang telah terbukti bersalah melanggar\r\npasal 36 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.\r\nKendala yang sering ditemui oleh penegak hukum dalam penerapan Sanksi\r\nPidana Fidusia sesuai Undang-Undang No. 42 tahun 1999 adalah\r\nKurangnya pemahaman tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia pada\r\naparat kepolisian, ancaman hukuman pada Pasal 36 UUJF dibawah lima\r\ntahun, sehingga Tersangka tidak bisa ditahan dan ancaman hukuman ini\r\nterlalu ringan sehingga kurang efek jera bagi Terdakwa dan tidak ada\r\nancaman hukuman bagi yang menerima kendaraan yang telah dialihkan.\r\nSolusi terhadap kendala diatas adalah Pihak Kementrian Hukum dan HAM\r\nperlu untuk mensosialisasikan tentang Undang-Undang No. 42 Tahun 1999\r\ntentang Fidusia, baik kepada penegak hukum dan masyarakat,\r\nMenyarankan kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden dan Dewan\r\nPerwakilan Rakyat untuk melakukan revisi terhadap Pasal 36 Undang-\r\nUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia mengenai lama hukuman dan\r\nancaman hukuman bagi pihak yang menerima kendaraan yang telah\r\ndialihkan.','ANGGIAT SAHAT PANJAITAN',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:06',NULL,NULL),(216,1,' PENERAPAN PASAL 156 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PEMBERIAN HAK DAN PESANGON ','Pemutusan hubungan kerja adalah hal yang sangat penting dalam\r\nmasalah ketenagakerjaan. Tindakan pemutusan hubungan kerja tanpa\r\nsebab kepada pihak pekerja dengan tidak diberikan hak-haknya seperti\r\nuang pesangon, uang penghargaan atau bahkan uang penggantian hak\r\nakan menimbulkan perselisihan antara pengusaha dengan pekerja.\r\nBerdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini\r\nadalah Sejauh mana penerapan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang\r\nNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa dan Bagaimana upaya\r\npenyelesaiannya terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak dan\r\npesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.\r\nMetode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui\r\npendekatan perundang-undangan. Dalam pendekatan secara yuridis\r\nnormatif dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan\r\nberhubungan dengan pembahasan. Penelitian ini berpijak pada\r\npenelitian deskriptif normatif, yaitu metode penelitian hukum yang\r\ndilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.\r\nData utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber\r\ndari kepustakaan dan berbagai literatur yang relevan. Data yang\r\ndikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif artinya\r\ndata yang diperoleh kemudian disusun secara kualitatif untuk mencapai\r\nkejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus\r\nmatematika maupun data statistik.\r\nHasil dari penelitian ini adalah penerapan pengaturan mengenai\r\nperlindungan pekerja dalam pemutusan hubungan kerja dan pemberian\r\nuang pesangon tidak dilaksanakan oleh pengusaha, terdapat dalam\r\ncontoh kedua kasus tersebut. Terkait ada atau tidak ada kesalahan dari\r\npekerja/buruh tetap saja pengusaha wajib memberikan uang pesangon.\r\nPemutusan hubungan kerja tanpa pemberian uang pesangon kepada\r\npekerja dapat menimbulkan terjadinya perselisihan hubungan industrial\r\ndan perlanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Atas\r\nperselisihan pemutusan hubungan kerja yang terjadi, pekerja yang diputus\r\nhubungan kerjanya telah menempuh upaya hukum berupa upaya hukum\r\nnon litigasi yaitu dengan cara penyelesaian di luar pengadilan melalui\r\npenyelesaian bipartit, mediasi serta konsiliasi dan litigasi yaitu\r\ndiselesaikan di pengadilan hubungan industrial.','ANNE KARINA PUTRI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:07',NULL,NULL),(217,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK\r\nYANG BERPROFESI ARTIS BERDASARKAN UNDANGUNDANG\r\nNOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN\r\nATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG\r\nPERLINDUNGAN ANAK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR\r\n13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN','Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan\r\npembangunan yang ada. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha\r\nEsa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat\r\ndan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Kehadiran pekerja anak\r\ndi Indonesia bukan hal yang baru, banyak anak yang menjadi korban eksploitasi\r\nekonomi maupun seksual karena adanya faktor pendorong yang mengharuskan\r\nanak melakukan pekerjaan. Begitu juga dengan anak yang berprofesi sebagai artis\r\natau sering disebut artis cilik. Mempekerjakan anak tanpa memperhatikan hak-hak\r\nanak merupakan suatu hal yang melanggar hak asasi anak, karena eksploitasi pekerja\r\nanak selalu berdampak buruk terhadap perkembangan anak baik secara fisik, mental\r\ndan sosial anak. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini\r\nadalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak yang Berprofesi\r\nArtis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas\r\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-\r\nUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Bagaimana Upaya\r\nPenanggulangan Pemerintah Terhadap Anak Profesi Artis Dari Tindakan Eksploitasi.\r\nMetode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu\r\npenelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum\r\npositif yang berkaitan dengan pembahasan. Penelitian ini berpijak pada penelitian\r\ndeskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan\r\npembahasan. Data utama dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian\r\nkepustakaan (Library Research) yaitu menghimpun data sekunder yang merupakan\r\nbahan hukum primer yaitu perundang-undangan yang mengikat, bahan hukum\r\nsekunder yang merupakan erat hubungannya dengan bahan hukum primer seperti\r\nkarya para ilmuan dan bahan hukum tersier yang menunjang untuk memberikan\r\ninformasi tambahan seperti kamus, internet dan literatur lainnya. Secara deduktif\r\npenelitian ini dimulai dengan tahapan menganalisis data sekunder di bidang hukum,\r\nyang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini.\r\nAnak berprofesi artis sangat rentan terhadap praktik eksploitasi, maka anak\r\nberprofesi artis berhak dan harus dilindungi dari praktek kekerasan dan/atau dari\r\nbentuk eksploitasi, perlindungan hukum terhadap anak dengan memberi anak\r\nkesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh, dan berkembang secara optimal, baik\r\nfisik, mental, sosial. Anak mempunyai hak untuk berisitirahat dan memanfaatkan\r\nwaktu luang, bergaul dengan anak sebaya, berrekreasi berkreasi sesuai dengan minat,\r\nbakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Pemerintah dalam hal\r\nupaya menaggulangi permasalahan anak melalui dinas terkait dimulai dari daerahdaerah\r\nmelakukan pengawasan secara baik dan berlanjut, kemudian pemberian sanksi\r\nterhadap pelaku terkait harus lebih tegas. Pelibatan berbagai instansi pemerintah,\r\nperusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat dan juga masyarakat dalam\r\nupaya menaggulangi tindakan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau\r\nseksual.','ANTON FUJIANA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:08',NULL,NULL),(218,1,' TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMASUNGAN PENDERITA GANGGUAN JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA ','Tindakan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa merupakan\r\nsalah satu tindakan kekerasan. Kekerasan adalah kegiatan yang\r\nmenunjukkan suatu kekuatan tertentu yang sifatnya keras dan mengandung\r\npaksaan atau kekejaman baik secara fisik ataupun mental. Tindakan\r\npemasungan merupakan pembatasan ruang gerak pada seseorang yang\r\ndapat menggunakan media seperti : tali, borgol, kayu, ataupun menempatkan\r\nseseorang dalam ruangan tertentu. Seperti tindakan pemasungan yang\r\ndilakukan oleh pihak keluarga terhadap salah seorang anggota keluarganya\r\nyang menderita gangguan jiwa dengan cara dikuruang dalam sebuah\r\nruangan yang gelap dan sempit.\r\nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative\r\npada data sekunder dan data kepustakaan sebagai sumber utama serta\r\nhukum positif yang berlaku, selain itu juga menghubungkan dengan data\r\nsekunder dengan objek yang dibantu dengan teori-teori kriminologi. Teori\r\nkriminologi digunakan untuk meneliti faktor penyebab adanya pemasungan\r\nkepada penderita gangguan jiwa, dan spesifikasi yang bersifat deskriptif\r\nanalisa yaitu merupakan gambaran yang menyeluruh dan sistematis dari\r\nobjek yang menjadi pokok permasalahan, serta di dukung oleh data yang\r\ndiperoleh menyangkut masalah perilaku terhadap penderita gangguan jiwa.\r\nHasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya\r\ntindak pidana pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa adanya faktor\r\nekonomi yaitu faktor yang paling berpengaruh terhadap keluarga yang\r\nmelakukan pemasungan, karena kurangnya biaya keluarga dalam\r\nmenangani pelayanan medis dan faktor Pendidikan yaitu kurangnya\r\npengetahuan pihak keluarga tentang cara perawatan untuk penderita\r\ngangguan jiwa yang tidak sesuai dengan pola dan metode penyembuhan,\r\nsedangkan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi\r\ntindakan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa diperlukan adanya\r\nupaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yaitu tindakan\r\npencegahan atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal hal terhadap\r\nberbagai gangguan yang bisa mengancam pribadi atau kelompok, dan upaya\r\nreventif yaitu tindakan pencegahan atau mengurangi kemungkinan terjadinya\r\nhal terhadap berbagai gangguan yang bisa mengancam pribadi atau\r\nkelompok.\r\nKata Kunci : Pemasungan, Gangguan Jiwa, Tindak Pidana','ARIANI NOVITASARI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:09',NULL,NULL),(219,1,'ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN LINDUNG\r\nMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG\r\nPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN\r\n2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN\r\nHUTAN','Perusakan hutan secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan yang\r\nberupa menduduki atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah\r\nkawasan hutan (melakukan perencekan), penebangan, pengangkutan, dan\r\npenjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat,\r\nmelakukan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam dikawasan hutan\r\ntanpa izin yang sah dan mengeluarkan, membawa dan mengangkat tumbuhtumbuhan\r\ndan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang berasal dari\r\nkawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini dilakukan\r\nuntuk mengnalisis penerapan Sanksi Pidana terhadap pelaku tindak pidana\r\nperusakan hutan lindung menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009\r\nTentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihubungkan dengan\r\nUndang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan\r\nperusakan hutan dan Menganalisis upaya pencegahan terhadap tindak pidana\r\nperusakan hutan lindung.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah\r\nmenggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang\r\ndilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Metode analisis yang\r\ndigunakan adalah yuridis kualitatif dan dituangkan kedalam bentuk uraian kalimat\r\ntanpa menggunakan rumus atau angka-angka statistik.\r\nHasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa Undang-undang yang\r\nditerapkan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melanggar perizinan dalam\r\nkasus perusakan hutan lindung di Kabupaten Garut adalah Pasal 98 ayat (1) dan\r\nPasal 109 UUPPLH karena para pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang\r\nterdapat didalam pasal tersebut, dan dalam hal ini pihak kepolisian masih dalam\r\ntahap penyidikan. Untuk kasus yang terjadi dikabupaten Bandung para pelaku\r\nhanya mendapat teguran serta peringatan dari pihak terkait untuk tidak\r\nmenggunakan areal hutan dengan tidak bijaksana, hal itu dilakukan mengingat\r\nsemua pelaku adalah warga setempat yang bersinggungan langsung dengan\r\nkawasan terebut.Tetapi meski demikian seharusnya hal tersebut tidak\r\nmenghilangkan tindak pidana yang telah diperbuat dan seharusnya pelaku tetap\r\nditerapkan pasal mengenai tindak pidana yang terdapat dalam UPPLH ataupun\r\nUUP3H.Adapun upaya pencegahan terhadap tindak pidana perusakan hutan dapat\r\ndilakukan dengan tiga upaya yaitu, Upaya preventif dengan cara mengadakan\r\nsosialisasi pentingnya hutan lindung dan juga ikut mengawasi kegiatan yang\r\ndilakukan diareal hutan, upaya represif dengan cara menerapkan sanksi pidana\r\nataupun administrasi terhadap pelanggar dan upaya kuratif dengan cara\r\npenanaman hutan kembali terhadap hutan-hutan yang terlanjur gundul','ARIF RUSMANA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:10',NULL,NULL),(220,1,' ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN ATRIBUT JABATAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR DAERAH KHUSU IBUKOTA JAKARTA DALAM PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN ','Negara Indonesia adalah negara hukum, termuat dalam Pasal 1 Ayat\r\n(3) UUD 1945 perubahan ke-4. Ketentuan pasal tersebut merupakan\r\nlandasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan\r\natas hukum, Hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam\r\nkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).\r\nKetentuan ini berasal dari Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara\r\nRepublik Indonesia Tahun 1945. Negara Hukum adalah, negara\r\nberlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Artinya adalah segala\r\nkewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa,\r\nsemata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum\r\nsehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.\r\nPengertian lain negara hukum secara umum ialah bahwasanya kekuasaan\r\nnegara dibatasi oleh hukum yang berarti segala sikap, tingkah laku dan\r\nperbuatan baik dilakukan oleh penguasa atau aparatur negara maupun\r\ndilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum.\r\nMetode pendekatan yang dipergunakan penulis adalah menggunakan\r\npendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara lebih\r\ndahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan\r\ndengan permasalahan dan selanjutnya melihat secara obyektif melalui\r\nketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Spesifikasi\r\npenelitian yaitu bersifat Deskriptif Analitis yaitu mengambarkan dan\r\nmenganalisa permasalahan yang dikemukakan yang bertujuan untuk\r\nmendeskriptifkan secara konkret tentang kajian yuridis penerapan\r\npermohonan ganti kerugian atas kekeliruan mengenai hukum yang\r\nditerapkan dalam perkara pidana.\r\nPengajuan penangguhan penahanan merupakan hak hukum yang\r\nmelekat pada setiap warga Negara yang sedang terlibat permasalahan\r\nhukum dan berstatus sebagai Tersangka/Terdakwa. Permohonan\r\npenangguhan penahanan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Gubernur\r\nDaerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan tindakan yang menyalahgunakan\r\nkewenangan jabatannya. sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No 30\r\ntahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 ayat (3) berisi tentang\r\nLarangan Pejabat Administrasi Pemerintah menyalahgunakan\r\nKewenangannya. Seorang Pejabat Pemerintahan yang melakukan\r\npelanggaran sesuai ketentuan pada Pasal 17 Ayat (2) dapat dikenakan\r\nsanksi Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan\r\nfasilitas lainnya serta dipublikasikan dimedia massa.','ASMI ADHITYA UTAMI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:11',NULL,NULL),(221,1,'TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONTEN PORNOGRAFI\r\nDALAM AKUN PRIBADI DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN\r\nUNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG\r\nINFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN KOMISI PERLINDUNGAN\r\nANAK INDONESIA','Penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan media sosial di Indonesia\r\nkerap terjadi ketidaksesuaian antara Das sollen dan Das Sein, khususnya\r\ntindak pidana pornografi dalam media sosial. Kebebasan berekspresi yang\r\nmerupakan hak setiap individu memiliki batasan yang perlu ditaati bagi setiap\r\npengguna media sosial tetapi tidak jarang menjadi sarana penyalahgunaan\r\nyang menyebabkan banyak pengguna media sosial melanggar aturan atau\r\nHukum Positif Indonesia yang termuat dalam Undang-Undang Pornografi (UU\r\nPornografi) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU\r\nITE). Media sosial merupakan ranah publik yang dapat di akses bagi semua\r\npengguna. Kebebasan berekspresi itulah yang mengakibatkan “NAH”\r\nmengunggah video mesra dengan kekasihnya menjadi sorotan (KPAI) karna\r\npengikut terbanyak merupakan anak di bawah umur. Peran KPAI dalam\r\nmenyikapi permasalahan ini seharusnya melibatkan pihak yang berwajib\r\n(kepolisian) apalagi jika didalamnya ada unsur tindak pidana pornografi.\r\nAdapun permasalahan hukum yang penulis angkat adalah apakah akun\r\npribadi di media sosial yang memuat konten pornografi dapat melindungi\r\nseseorang dari sanksi pidana? Bagaimana peran KPAI terhadap\r\npenyalahgunaan media sosial khususnya tentang pornografi ?\r\nMetode penelitian yang penulis gunakan dalam pembahasan ini\r\nadalah metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada\r\nperaturan Perundang-Undangan yaitu penulis menggunakan Pasal-pasal\r\nyang terkait pada permasalahan diatas. Spesifikasi Penelitian bersifat\r\nDeskriptif Analitis yaitu mendeskripsikan objek penelitian, yaitu kasus Tindak\r\nPidana Pornografi di media sosial NAH dan KN yang ditangani KPAI. Adapun\r\ntahap-tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu\r\nmenghimpun data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum\r\nsekunder dan bahan hukum tersier\r\nStatus pribadi di media sosial tidak dapat melindungi seseorang dari\r\npengenaan pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi\r\nElektronik karena berdasarkan Pasal 27 UU ITE tersebut maka setiap orang\r\nyang memuat mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau\r\nmembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen\r\nElektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan baik dalam akun\r\npribadi (status pribadi) dapat dipidana. Tindakan yang dilakukan Komisi\r\nPerlindungan Anak Indonesia terhadap konten penyalahgunaan media sosial\r\ntidak sesuai dengan Undang-undang Pornografi dan Undang-Undang\r\nInformasi dan Transaksi Elektronik karena patut diduga NAH dan KN\r\nmelanggar ketentuan dalam Pasal 27 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal\r\n36 UU Pornografi sehingga perlu untuk dilakukan proses penyelidikan dan\r\npenyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.','AZHAAR FARAH PUTRI NURCAHYO',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:11',NULL,NULL),(222,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN VAKSIN PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN ','Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa\r\nsetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan\r\nmendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak\r\nmemperoleh pelayanan kesehatan, Salah satu program pemerintah untuk\r\nmelaksanakan tanggung jawabnya di bidang kesehatan adalah\r\nmelaksanakan vaksinasi secara gratis kepada masyarakat. Kebutuhan\r\nmasyarakat akan kesehatan, dalam hal ini penggunaan vaksin, justru\r\ndimanfaatkan oknum pihak swasta untuk membuat vaksin palsu.\r\nIndonesia memiliki 2 (dua) instansi pemerintah yang diduga bertanggung\r\njawab atas peredaran vaksin palsu yakni kementrian kesehatan dan\r\nBPOM. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui upaya\r\npemerintah dalam kasus vaksin palsu dan perlindungan hukum terhadap\r\nkonsumen yang dirugikan akibat beredarnya vaksin palsu.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah\r\nyuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif\r\nanalitis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data\r\nsekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu penelitian\r\nkepustakaan.\r\nHasil dari penelitian ini adalah Bentuk perlindungan hukum yang\r\ndilakukan pemerintah terhadap para korban vaksin palsu, yaitu\r\nMelaksanakan imunisasi ulang terhadap bayi/anak yang terkonfirmasi\r\npernah mendapatkan imunisasi dengan vaksin palsu difasilitas pelayanan\r\nkesehatan, adapun upaya hukum yang dapat ditempuh para korban\r\nadalah menggugat pihak rumah sakit yang dianggap bertanggung jawab\r\nke pengadilan maupun diluar pengadilan.','BILLY EVAN',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:12',NULL,NULL),(223,1,' PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT PASAL 2-5 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI ','Transnational criminal acts that occur across countries are increasing in number. There are several ways that can be taken to deal with transnational crimes or criminal acts, such as extradition and requesting assistance from Interpol which of course must have a cooperation agreement between the two countries first to facilitate the process. This study aims to find out how the procedures and implementation that must be passed in dealing with criminal acts that occur cross-country against Indonesian citizens who commit criminal acts in Indonesia and then flee to other countries, or Indonesian citizens who commit a crime in the jurisdiction of other countries so that the Indonesian citizen requested by Indonesia to the country concerned so that it can be tried in its home country (its citizenship) in accordance with the principles and legislation in force and through existing procedures such as extradition and or through ICPo Interpol is associated with Law No. 1 of 1979 concerning Extradition and 4 Articles in Code, namely Articles 2 to 5 of the Criminal Code.\r\nThe writing of this thesis uses the method of normative juridical approach because research is carried out based on the prevailing laws and regulations and by connecting between one rule and the other. This research uses literature study which focuses on secondary data taken from library sources to obtain primary data, while to obtain secondary data is taken through information media in the form of internet. Specifically, this research uses analytical descriptive by describing the object under study, then the analytical method used is qualitative normative analyzed by not using formulas or numbers.\r\nThe results of this study explain that in the implementation of extradition cannot be done easily, there must be an agreement between countries that are related and or the existence of good relations between the countries concerned in order to facilitate the process to be carried out. Many principles, elements, and requirements must be fulfilled and many processes must be passed. Principles related to transnational criminal acts are found in the Criminal Code article 2-5 which discusses the principles of active nationality, passive nationality and territorial principles. In the process of enforcing the punishment, it was carried out through several stages involving the relevant agencies such as the minister of justice, interpol, ambassadors, and foreign ministries of both countries.','CIKA SILVIA PUSPA CHRISTINA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:13',NULL,NULL),(224,1,'KEWENANGAN PEMERINTAH DAN HAK DEWAN\r\nPERWAKILAN RAKYAT DALAM PEMBELIAN SAHAM\r\nDIVESTASI PT NEWMONT NUSA TENGGARA\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 17\r\nTAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA DAN\r\nUNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2004 TENTANG\r\nPERBENDAHARAAN NEGARA','Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki\r\nkewenangan untuk melakukan pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Pusat\r\nInvestasi Pemerintah (PIP). Menurut pandangan DPR, proses pembelian saham\r\ndivestasi PT. NNT oleh PIP merupakan bentuk penyertaan modal. Hal ini\r\nsebagaimana didasarkan pada Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 tahun\r\n2003 tentang Keuangan Negara sehingga Pemerintah perlu mendapatkan\r\npersetujuan DPR. Namun, hal ini perlu ditinjau lebih lanjut karena pembelian\r\nsaham oleh pemerintah tidak hanya diatur oleh Undang-Undang Keuangan\r\nNegara. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang\r\nPerbendaharaan Negara juga diatur lebih spesifik mengenai kewenangan dari\r\npemerintah didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun\r\n2004 Tentang Perbendaharaan Negara.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, yaitu\r\npenelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan\r\nperundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam\r\nmelakukan pembelian saham divestasi modal asing pada perusahaan penanaman\r\nmodal di Indonesia. Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif\r\nanalitis yaitu menggabarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan\r\nperaturan perundang-undangan yang relevan. Tahap Penelitian yang dilakukan\r\nmelalui Penelitian Kepustakaan (Library Research)Berdasarkan penelitian ini\r\npenulis menghimpun data sekunder yang berupa bahan hukum premier yaitu\r\nbahan-bahan hukum yang mengingat, seperti norma atau kaidah dasar, peraturan\r\nPerundang-undangan, dan yurisprudensi. Bahan hukum sekunder yaitu para ahli\r\ndan hasil karya para ilmuan yang berbentuk makalah atau karya tulis\r\nPembelian saham divestasi perusahan penanaman modal asing di\r\nIndonesia tepat untuk didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor\r\n1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Berkenaan dengan pembelian\r\nsaham dalam proses divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara oleh Pemerintah tidak\r\ndiperlukan persetujuan DPR sebab pembelian saham divestasi merupakan\r\ninvestasi pemerintah yang terencana dalam APBN. Namun, DPR tetap dapat\r\nmenjalankan fungsinya, yaitu melakukan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan\r\nAPBN oleh Pemerintah. Berdasarkan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2008\r\ntentang investasi, dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah dapat\r\nmelakukan investasi jangka panjang untul memperoleh manfaat ekonomi,social\r\ndan manfaat lainnya. Investasi demikian dilakukan dalam bentuk saham,surat\r\nhutang dan investasi langsung. Maka kewenangan pemerintah dalam membeli 7%\r\nsaham PT. Newmont Nusa Tenggara merupakan kewenangan yang di berikan\r\noleh undang-undang dasar dan termasuk golongan transaksi investasi surat\r\nberharga dan bukan sebagai transaksi penyertaan modal','DAHRUL AMAL YAMLEAN',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:14',NULL,NULL),(225,1,' TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DALAM BERKAS PENGADUAN NOMOR :\r\nLPB/1205/XII/2016/JABAR/DIT.RESKRIMSUS BERDASARKAN PASAL 120 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 74 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) cq ayat\r\n(4) UUHC adalah delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 120\r\nUUHC. Delik aduan ini dibatasi oleh ketentuan Pasal 74 KUHP yaitu 6\r\nbulan dari sejak kejadian atau 9 bulan bila korbannya berdomisili di luar\r\nnegeri. Perkara yang penulis teliti ini, penyidik telah melakukan\r\nmenetapkan tersangkanya kemudian tersangka mempraperadilankan\r\npenetapan penyidik, penggunaan hak cipta logo roti Swanis telah\r\ndiadakan perjanjian antara korban dengan terlapor. Pengadilan\r\nmenyatakan bahwa penetapan tersangka ini sah. Tersangka kemudian\r\nlapor ke Mabes Polri. Di Mabes Polri perkara ini digelar, kemudian\r\nditemukan fakta baru bahwa laporan pengaduan ini melebihi waktu 6\r\nbulan. Permasalahannya mengapa penyidik menerima dan memproses\r\npengaduan yang telah lewat dan upaya apa yang dapat dilakukan\r\npenyidik agar penanganan perkara dugaan tindak pidana hak cipta tidak\r\nmelanggar hukum.\r\nMetode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini\r\nadalah metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu penelitian dengan\r\npendekatan case study. Penelitian ini memusatkan diri secara intensif\r\npada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri\r\nBandung Nomor : 53/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg. Data untuk meneliti studi\r\nkasus ini dikumpulkan dari berbagai sumber yang hanya berlaku pada\r\nkasus yang diselidiki. Metode studi kasus sebagai salah satu jenis\r\npendekatan deskriptif.\r\nAkhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penyidik menerima\r\npengaduan ini melebihi ketentuan Pasal 74 KUHP. Penyidik melakukan\r\ntahapan proses penyelidikan, hasilnya kemudian di gelar perkara di\r\ntingkat Ditkrimsus Polda Jabar. Hasil gelar menyatakan dapat dilanjutkan.\r\nAkibat penetapan ini, tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan\r\ndan hasilnya penetapan tersangka oleh penyidik dinyatakan sah menurut\r\nhukum. Putusan ini tidak memuaskan tersangka, kemudian tersangka\r\nmengajukan keberatan ke Mabes Polri, kemudian oleh Mabes Polri di\r\ngelar kembali perkaranya dengan cara memanggil penyidikuntuk hadir\r\ndalam gelar perkara bersama Bareskrim Mabes Polri. Hasil gelar perkara\r\nditemukan fakta baru bahwa antara penerimaan laporan pengaduan\r\ndengan kejadian perkara telah melebihi waktu 6 bulan, dan disarankan\r\nagar meminta keterangan ahli dari Kantor Imigrasi, sehubungan korban\r\nmimiliki ijin tinggal sementara (Machtiging tot Voorlopig Verblijf/MVV atau\r\nStay end Enjooy/TEV) di Swedia.','DEDI PRIHASTONI',NULL,9,12,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:15',NULL,NULL),(226,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN JASA E-TOLL CARD ATAS SALDO YANG BERKURANG TIDAK SESUAI DENGAN PENGGUNAANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN','Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian system jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol, seiring berkembangnya teknologi PT Jasa Marga dengan perusahaan tol lainnya mengadakan tender dengan PT.Bank Mandiri Tbk untuk mengeluarkan produk e-toll card. e-toll card adalah kartu elektronik yang digunakan untuk membayar biaya masuk jalan tol diseluruh Indonesia, e-toll card tunduk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik. Penelitian yang dilaksanakan adalah untuk mengetahui tentang perlindungan hukum bagi pengguna jasa e-toll card serta upaya bagi pengguna jasa e-toll untuk menangulangi pengurangan saldo, kerugian konsumen dalam kasus ini yaitu pengurangan saldo yang tidak sesuai dengan biaya tol tersebut.\r\nPenelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif ananlitis, penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dan dapat berupa pendapat para ahli,\r\nHasil penelitian yang menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna jasa e-toll card yaitu terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan pergantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya. Sedangkan upaya bagi pengguna jasa e-toll untuk menanggulangi pengurangan saldo yaitu dengan melakukan upaya penanggulangan preventif dan represif, upaya preventif adalah bahwa konsumen dapat mengajukan keberatan kepada pihak pengelola sedangkan perlindungan hukum represif yaitu konsumen diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas kasus yang menimpanya kepada pihak pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa.\r\nKata Kunci: Perlindungan, uang elektronik, e-toll card','DENDA OKTAVIANA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:16',NULL,NULL),(227,1,' SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK\r\nKEKERASAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN\r\n2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11\r\nTAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA\r\nTERHADAP ANAK ','Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan yang maha esa\r\nyang harus dijaga karena melekat harkat, martabat, serta hak-haknya\r\nsebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Akhir-akhir ini masyarakat\r\ndikejutkan dengan fenomena bullying atau tindak kekerasaan yang\r\ndilakukan oleh anak, kasus bullying atau tindak kekerasaan yang\r\nmengakibatkan kematian tersebut, tentuntya merupakan perbuatan pidana\r\nyang memiliki sanksi pidana meskipun dilakukan oleh anak.\r\nPermasalahan dalam kripsi ini yaitu terkait sanksi pidana terhadap pelaku\r\nanak yang melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian\r\nserta upaya pemerintah dalam menganggulangi tindak kekerasaan yang\r\ndilakkan oleh anak.\r\nMetode yang digunakan dalam melakukan penelitiaan ini adalah\r\nyuridis normatif, yaitu penelitiaan yang menekankan pada penelaahan\r\nterhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objekobjek\r\npenelitiaan, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan\r\ndengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder\r\nyang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi\r\npenulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis\r\nobjek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, dengan\r\ncara memperhatikan data yang diperoleh, yang kemudian dilakukan\r\nanalisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.\r\nHasil penelitian ini, bahwa Sanksi pidana terhadap pelaku anak\r\natas tindak kekerasaan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi\r\nsanksi pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan, bahwa pidana\r\npokok berupa pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan\r\ndiluar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan, pelatihan kerja,\r\npembinaan dalam lembaga dan Penjara. Upaya pemerintah dalam\r\nmenanggulangi tindakan kekerasaan yang dilakukan oleh pelaku anak\r\nyang menyebabkan kematian adalah dengan memberikan pemahaman\r\ntentang bahaya dan dampak-dampak dari tindakan kekerasan kepada\r\nsetiap anak melalui sarana pendidikan dan/atau melalui lingkungan\r\nsekitar. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Bahwa tindakan kekerasan\r\nyang dilakukan oleh anak terhadap korban anak adalah permasalahan\r\nyang serius karena menyangkut masa depan dan dampak-dampak serius\r\nyang ditimbulkan, untuk itu perlu aturan yang terintegritas langsung\r\ndengan anak, sekolah, lingkungan anak, dan masyarakat','DINDA PURWANTI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:17',NULL,''),(228,1,'PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU HACKING ATAU\r\nPERETASAN TERHADAP SITUS ATAU WEBSITE PERUSAHAAN\r\nBERDASARKAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN\r\n2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11\r\nTAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK','Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah\r\nmengubah baik prilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara\r\nglobal. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena\r\nselain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan,\r\ndan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan\r\nmelawan hukum. Salah satunya kejahatan dunia maya adalah hacking.\r\nHacking adalah suatu tidakan yang illegal karena masuk dan membaca\r\ndata seseorang tanpa izin denan cara sembunyi-sembunyi dengan\r\nmaksud dan tujuan yang berbagai. Permasalahan yang akan dibahas\r\ndalam skripsi ini adalah mengenai penerapan sanksi pidana terhadap\r\npelaku hacking terhadap website perusahaan serta penegakan hukum\r\nterhadap tidakan hacking di indonesia.\r\nMetode yang digunakan dalam melakukan penelitiaan ini adalah\r\nyuridis normatif, yaitu penelitiaan yang menekankan pada penelaahan\r\nterhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objekobjek\r\npenelitiaan, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan\r\ndengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder\r\nyang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi\r\npenulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis\r\nobjek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, dengan\r\ncara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang\r\nkemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan\r\nsuatu kesimpulan.\r\nHasil penelitian ini, pada Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku\r\nhacking atau peretasan terhadap situs atau website perusahaan dapat\r\ndikenakan dengan Pasal 30 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016\r\ntentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang\r\nInformasi dan Transaksi Elektronik dan Penegakan hukum terhadap\r\ntindakan hacking atau peretasan di indonesia masih lemah dan/atau\r\nbelum ditegakan secara nyata dimana pada kedua contoh kasus yang\r\npenulis teliti yaitu kasus peretasan situs atau website telkomsel dan kasus\r\nperetasan situs indosat hingga saat ini pelaku nya belum ditemukan. Ini\r\nlah yang menjadi permasalahan dimana ketika suatu aturan hukum nya\r\ntelah ada tetapi tidak di imbangi oleh profesionalisme dari apratur penegak\r\nhukum nya itu sendiri. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa\r\nmasyarakat perlu lebih bijak lagi dalam memanfaatkan teknologi dalam\r\nmenghadapi perubahan zaman yang bergitu pesat seperti saat ini.','FAKHRI FAUZI HIDAYAT',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:18',NULL,NULL),(229,1,' PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK BURAYOT TERHADAP PENEMU VARIAN RASA BARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN ','Perkembangan burayot dalam bidang perdagangan baik itu yang\r\ntradisional maupun modern, merupakan hasil invensi manusia yang\r\ndipatenkan dan dilindungi oleh kaidah hukum, baik hukum internasional\r\nmaupun nasional suatu negara. Pada negara berkembang seperti\r\nIndonesia, akhir-akhir ini perkembangan industri akan menjadi pesat dan\r\nberkesinambungan. Sistem Hak Kekayaan Intelektual, khususnya paten\r\ntidak hanya bertujuan mendukung kegiatan untuk menghasilkan invensi,\r\ntetapi juga melindungi hasil invensi dari pihak yang tidak berhak.\r\nPermasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah\r\nbentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh\r\nUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten? dan apakah\r\nkendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten?\r\nMetode yang dipergunakan untuk penelitian yuridis normatif yang\r\nbertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum\r\npositif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian\r\nini adalah deskriptif analisis, yaitu tidak hanya menggambarkan\r\npermasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturanperaturan\r\nyang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi\r\nkepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer\r\ndan sekunder.\r\nBerdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa\r\nbentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh\r\nUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten untuk kepentingan\r\npengembangan produk burayot (bentuk perlindungan hukum yang luas),\r\nadanya inovasi akan di kualifikasi sebagai pelanggaran. Sebaliknya, bila\r\ntidak ditindaklanjuti maka akan muncul banyak penemuan dengan produk\r\nyang mirip-mirip dan kemungkinan memperoleh paten relatif mudah\r\n(bentuk perlindungan hukum yang sempit). Maka dalam hal ini,\r\npemerintah harus sangat jeli dan teliti dalam memberikan perlindungan\r\nterhadap suatu penemuan tertentu, karena perlindungan paten yang\r\nterlalu luas maupun yang terlalu sempit sama-sama tidak akan\r\nmemberikan dampak positif bagi masyarakat. Kemudian kendala-kendala\r\nyang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten dapat berupa\r\nwaktu yang lama dan biaya yang besar dalam hal ini penyelesaian\r\nsengketa paten melalui pengadilan atau litigasi. Kendala tersebut telah\r\nterselesaikan dengan cara lain yaitu arbitrase,dan mediasi. Namun,\r\nwalaupun terdapat alternatif lain, penyelesaian sengketa paten akan\r\nselalu menjadi persoalan yang rumit apabila para pihak tidak mempunyai\r\nkesadaran hukum yang kuat.','FANJI MAHYAR',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:18',NULL,NULL),(230,1,' TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRODUK IMPOR YANG TIDAK MEMILIKI LABEL HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL ','Produk impor saat ini sudah semakin berkembang dan menjadi\r\nkebutuhan masyarakat mulai dari pangan, kosmetik, sampai obat-obatan.\r\nBanyaknya produk impor yang menarik perhatian konsumen ini\r\ndisebabkan karena kemajuan teknologi yang pesat serta mudah untuk\r\ndiakses oleh masyarakat. Namun keberadaan produk impor juga tidak\r\nterlepas dari ketidakadaan label halal yang tercantum pada suatu produk,\r\nini menjadi perhatian karena masyarakat Indonesia yang mayoritas\r\nberagama Islam. Tentu hal ini menjadi perhatian masyarakat selaku\r\nkonsumen yang akan menggunakan ataupun mengkonsumsi produk\r\nimpor, baik untuk konsumen yang muslim maupun nonmuslim, karena\r\npermasalahan halal saat ini bukan hanya berhubungan dengan muslim.\r\nMaka yang perlu diperhatikan ialah bagaimana perlindungan dan\r\nkepastian hukum terhadap konsumen serta pengawasan terhadap produk\r\nimpor yang tidak memiliki label halal. Karena dalam Pasal 4 UUJPH\r\nmenyebutkan produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib\r\nbersertifikat halal.\r\nPenulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif\r\nyaitu penelitian hukum yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan,\r\nyang berupa data sekunder bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,\r\ndan tersier. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu\r\nmenggambarkan suatu keadaan yang sedang berlangsung dengan tujuan\r\nmemberikan data sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal.\r\nDengan metode analisis data kualitatif yang merupakan penelitian yang\r\nmengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan.\r\nPerlindungan sebagai bentuk jaminan hukum terhadap masyarakat\r\nselaku konsumen dapat dilakukan dengan mensosialisasikan kepada\r\nmasyarakat secara aktif agar selalu berhati-hati dalam memilih produk\r\nimpor. Serta memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui ciri-ciri\r\nproduk impor yang telah melalui proses pengujian sertifikasi, baik melalui\r\nlembaga yang terlibat maupun menggunakan media sosial yang memberi\r\ndampak signifikan. Berupaya untuk melakukan penindakan terhadap\r\npelaku usaha agar senantiasa bertanggung jawab atas produknya. Dan\r\nyang paling penting ialah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)\r\nsebagai payung hukum dalam melaksanakan sistem jaminan halal.\r\nPengawasan terhadap keberadaan produk impor dilakukan dengan\r\nstandarisasi produk secara internasional agar memudahkan dalam\r\nkerjasama internasional, serta melakukan pembaruan sertifikat termasuk\r\npengujian kembali proses produk halal kepada pelaku usaha untuk\r\nmenjaga konsistensi kehalalan produknya untuk mencegah perubahan\r\nproses produk halal. Juga ketentuan mengenai keharusan mencantumkan\r\nketerangan tidak halal harus dipertegas agar dapat dilaksanakan, seluruh\r\nbentuk pengawasan ini tentu akan berjalan dengan maksimal jika negara\r\nturut serta mendukung pengawasan sistem produk halal.','FASYA PUTRI RAMADHANI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:19',NULL,NULL),(231,1,' ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS BERKEDOK DENGAN SKEMA PIRAMIDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN ','Pada umumnya masyarakat tidak mengetahui perbedaan antara\r\nbisnis MLM dengan skema piramida yaitu bisnis penipuan bermodus MLM,\r\nsehingga cenderung menyamaratakannya, perdagangan yang beroperasi\r\ndengan menggunakan sistem skema piramida dapat digolongkan ke dalam\r\nperbuatan melawan hukum,dimana penipuan melakukan kegiatan tidak\r\nsemestinya yang sengaja untuk mengelabui korban menderita kerugian\r\ndan pelaku mendapat keuntungan. Hadirnya bisnis MLM yang legal ini\r\ndimanfaatkan oleh beberapa oknum dengan membuat praktik bisnis yang\r\nillegal dengan mengatasnamakan MLM sebagai modusnya,terungkapnya\r\nkasus penipuan bermodus MLM melalui media massa. Faktor apa yang\r\nmenjadi sistem penjualan skema piramida masih dapat berkembang\r\npadahal telah ada peraturan perundang-undang yang melarangnya serta\r\nperlindungan hukum terhadap korban kejahatan mesti dipenuhi,kenyataan\r\nkorban merupakan pihak yang paling menderita akibat suatu kejahatan\r\nsering kali tidak memperoleh perlindungan hukum,memidanakan belum\r\ncukup untuk memberi perlindungan hukum kepada korban yang menderita\r\nmeteri dan psikis.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu\r\nmetode pendekatan yang menggunkan bahan pustaka dan data yang\r\nmencakup bahan hukum primer, sekunder dan testier. Analisis peneliti\r\nskripsi ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Pemaparan dalam\r\npenelitian skripsi ini secara deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan\r\nmenganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan\r\nyang relevan.\r\nHasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa skema piramida disini\r\nmengiming-imingi pengembalian bunga yang menarik menanamkan modal\r\ndan menjanjikan pada 1 minggu kedepan akan membayar dengan bunga\r\n30 persen. Masalahnya uang penanaman modal itu tidak dipakai untuk\r\nusaha,uang yang didapat dari investor kedua digunakan sebagai\r\npembayaran bunga untuk investor yang pertama,uang hanya berputar saja\r\ndari investor lebih baru kepda orang yang lebih lama.Faktor internal dan\r\nfactor eksternal mempengaruhi berkembangnya skema piramida. Bentuk\r\nperlindungan hukum tehadap korban kejahatan penipuan bermodus MLM\r\ndiberikan oleh pihak kepolisian dalam bentuk informasi tentang\r\nperkembangan kasus, perlindungan yang diberikan pemerintah dengan\r\nadanya regulasi yang dibuat berkenaan dengan bisnis MLM dengan sistem\r\npenjualan langsung, dan perlindungan yang diberikan oleh APLI dalam\r\nbentuk kode etik terhadap perusahaan MLM.','FATHIYA PUTRI SARAH',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:20',NULL,NULL),(232,1,'TINJAUAN KRIMINOLOGI PENANGGULANGAN PEREDARAN\r\nMINUMAN KERAS OPLOSAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG\r\nNOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DAN PERPRES\r\nNOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN DAN\r\nPENGAWASAN MINUMAN BER ALKOHOL','Minuman ber alkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol\r\nadalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran.\r\nMasalah penegakan hukum penyalahgunaan minuman keras dikalangan\r\nmasyarakat pemecahannya sebaiknya menggunakan pendekatan yang bertumpu\r\npada ketentuan perundang–undangan maupun hukum kebiasaan sehingga masalah\r\nmasyarakat tidak hanya tambal sulam. Untuk itu perlu diadakan penelitian tentang\r\nfaktor–faktor penyebab dan penanggulangan ini melalui, adat atau sosial dan yang\r\nlebih utama adalah upaya penanggulangannya. Berdasarkan uraian tersebut maka\r\npenulis menetapkan 2 (dua) tinjauan, antara lain Faktor penyebab terjadinya\r\nperedaran minuman keras oplosan di Bandung serta Upaya penanggulangan\r\nperedaran minuman keras oplosan di hubungkan dengan Undang-Undang Nomor\r\n18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang\r\nPengendalian dan Pengawasan Minuman ber alkohol.\r\nPenelitian ini dilakukan melalui metode pendekatan yang digunakan dalam\r\npembahasan Venie Seine Esf Vencauses Seine yaitu suatu metode penelitian yang\r\nberfungsi untuk mengetahui sebab-sebab musababnya dan mengetahui yang\r\nsebenarnya dalam artian nyata yaitu meneliti bagaimana bekerjanya hukum\r\ndilingkungan masyarakat. Serta dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang\r\ndiambil dari faktor-faktor yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau\r\nbadan pemerintah.\r\nPenyebab tejadinya kejahatan peredaran minuman keras oplosan yang\r\nmerupakan suatu permasalahan yang sangat menarik. Kejahatan ini di pengaruhi\r\noleh faktor internal yaitu faktor yang bersumber dari dalam diri seseorang dan\r\nfaktor eksternal yaitu faktor yang bersumber dari luar diri seseorang. Penyebabnya\r\ndapat di pengaruhi oleh berbagai macam kondisi yang mendukung. Faktor-faktor\r\nyang menyebabkan maraknya produksi minuman keras oplosan di Bandung dan\r\nSekitarnya yaitu, Faktor ekonomi, Faktor lingkungan Sosial; Faktor budaya yang\r\nada ditengah-tengah masyarakat. Upaya pencegahan secara preventif harus\r\ndilakukan secara sistematis agar dapat mencegah terjadinya kejahatan peredaran\r\nminuman keras oplosan. Maka dalam usaha pencegahan ini perlu dilakukan\r\ntindakan untuk mempersempit ruang gerak, mengurangi dan memperkecil\r\npengaruhnya terhadap aspek-aspek kehidupan lainnya. Kemudian upaya\r\nselanjutnya guna melengkapi upaya-upaya lainnya ialah upaya Represif\r\ndiantaranya dimaksudkan untuk penanggulangan kejahatan dengan menindak para\r\npelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar\r\nmereka sadar bahwa perbuatan mereka merupakan perbuatan yang tidak\r\ndibenarkan oleh hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak lagi\r\nmengulanginya.\r\nKata Kunci : Faktor penyebab, Pengawasan, Pencegahan','FRANSISKUS XAVERIUS TIMBUL',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:21',NULL,NULL),(233,1,' PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN ','Terjadinya penyelundupan barang-barang illegal semakin sering terjadi, hal ini sebagai konsekwensi berkembangnya ekonomi, maka, penyidik Dirjen Bea Cukai (DJBC) seharusnya dapat berperan dan memberikan efek jera pada setiap perkara tindak Pidana Kepabeanan, namun dengan berbagai pertimbangan, tindak pidana penyelundupan justru menjadi suatu bagian dari sistem pendapatan negara, adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan adalah untuk mengetahui peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam menanggulangi tindak pidana penyeludupan dan apa sajakah hambatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kuanlitatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan perumusan Undang - Undang tentang kepabeanan dalam merumuskan tindak pidana penyelundupan yang pernah ada yang dikaitkan dan dianalisis dengan teori-teori hukum yang berlaku. Data yang di dapat di analisis dengan metode analisis kualitatif, yaitu menyeleksi data yang terkumpul kemudian di analisis dengan peraturan maupun pendapat para ahli.\r\nPeranan DJBC untuk melakukan penegakan hukum, di mulai dari tahap memeriksa sarana pengangkut khususnya darat, serta melakukan koordinasi dengan instansi intelejen, Polisi Badan Narkotika Nasional, Dirjen Perhubungan dan TNI. lebih khusus DJBC wajib berkoordinasi dengan Kantor Pos, Perusahaan Jasa Titipan, Angkasa Pura dan sumber lainnya. Hambatan Penyidik DJBC adalah lemahnya koordinasi dan kerja sama dengan instansi Jasa Pengiriman Paket khususnya jasa pengiriman paket dengan stempel forwarder, dan Jasa antaran pada enduser banyak tidak melengkapi persyaratan point memiliki scaning, sehingga perkara distribusi narkoba dari pengangkutan darat sering terjadi, Kendala lainnya adalah regulasi di temukan dalam Pasal 64A Undang - Undang 17 Tahun 2006 perihal mengesampingkan penegakan hukum dan mengutamakan pendapatan negara.','FREKDI MIGUEL ENGJLES SIMAMORA P',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:22',NULL,NULL),(234,1,' TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH INDUSTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP ','Pengguna sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan\r\nfungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana atau\r\nprogram pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian\r\nlingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembuangan berkelanjutan. Undangundang\r\nini mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat Kajian\r\nLingkungan Hidup Strategis selanjutnya disebut (KLHS) untuk memastikan\r\nbahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan dalam\r\npembangunan suatu wilayah. PT Kahatex dan PT Dewa Suratex II melakukan\r\nperbuatan melawan hukum yaitu pencemaran lingkungan. Dalam hal ini yang\r\nmenjadi permasalahan yaitu pertanggungjawaban hukum perdata Pencemaran\r\nLingkungan hidup dan Penyelesaian hukum terhadap PT Kahatex dan PT Dewa\r\nSuratex II. Permasalahan yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah\r\nbagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan yang melakukan\r\npencemaran lingkungan limbah industri berdasarkan Undang-Undang No.32\r\nTahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan\r\nbagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pemerintah terhadap kasus\r\npencemaran lingkungan limbah industri dalam praktek.\r\nMetode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis\r\nnormatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum\r\npositif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta\r\ndengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan\r\nkepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier.\r\nBahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum\r\nsekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer,\r\nseperti buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian, bahan hukum tersier\r\nyaitu bahan yang ada kaitannya dengan objek penelitian yang memberikan\r\ninformasi tentang bahan hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang\r\nhukum, artikel, majalah tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat\r\nmenunjang dan melengkapi data penelitian.\r\nPertanggungjawaban hukum terhadap pembuangan air limbah perusahaan\r\nindustri pabrik yang terjadi di Kecamatan Rancaekek merupakan air limbah yang\r\ndibuang dari saluran outlite IPAL yang belum memenuhi baku mutu lingkungan\r\nyang menyebabkan pencemaran air di lingkungan sekitar. Air limbah yang masuk\r\nkesungai Cikijing dan sungai Citarum tanpa melalui proses pengelolahan belum\r\nmemenuhi baku mutu yang ditetapkan, Dan pelaku usaha tersebut baru\r\nmemberikan ganti rugi hanya untuk sebagian masyarakat dengan cara\r\nmemberikan jatah sebagai karyawan tetapi masih melakukan pembuangan limbah\r\nke sungai di sekitar Rancaekek. Penyelesaian terhadap pencemaran lingkungan\r\nhidup yang terjadi di Kecamatan Rancaekek memerlukan perhatian khusus karena\r\nsangat besar dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemulihan. Upaya\r\npemerintah terhadap akibat pembuangan limbah industri masyarakat Kota Cimahi\r\ndan Kecamatan Rancaekek dengan adanya program Citarum harum yang\r\ndiupayakan oleh Pemerintah dan ditugaskan kepada TNI bersama puluhan pegiat\r\npenyelamat lingkungan, ada LSM PMPR (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat), dan\r\nKomunitas Gemah Gesit dan masyarakast Rancaekek.','HILMAN FATURACHMAN',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:23',NULL,NULL),(235,1,' STATUS KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN DIHUBUNGKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA ','Kepemilikan terhadap suatu properti sejatinya didalamnya melekat\r\nhak dan kewajiban terhadap kepemilikan tersebut. Dalam hal kepemilikan\r\nsatuan rumah susun secara pribadi maupun kepemilikan bersama\r\nterhadap bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam\r\nprakteknya tidak berjalan beriringan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan\r\njika pembentukan badan hukum pengelola rumah susun diselenggarakan\r\ndengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan,\r\nyang dalam pelaksanaanya belum sesuai dengan konsep ideal. Sengketa\r\nkepemilikan satuan rumah susun antara pemilik dan penghuni dengan\r\npelaku pembangunan menjadi polemik yang kerap muncul karena\r\nberkaitan langsung dengan status kepemilikan terhadap sarusun serta hak\r\n- hak dalam mengelola kepemilikan terhadap suatu properti, dimana\r\nadanya ketidak sesuaian antara hak dan kewajiban yang dibebankan\r\nkepada pemilik dan penghuni sebagai pemegang kepemilikan satuan\r\nrumah susun, benda bersama, serta tanah bersama dari rumah susun\r\nsebagaimana diamanatkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2011\r\ntentang Rumah Susun karena disebabkan oleh berbagai kepentingan\r\nantara pelaku pembangunan dengan masyarakat sebagai pemilik dan\r\npenghuni yang telah membeli atau menyewa satuan rumah susun.\r\nPenulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis\r\nnormatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan\r\nmelakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas\r\nperaturan perundang - undangan. Analisa skripsi ini menggunakan teknik\r\nanalisis kualitatif. Pemaparan dalam penulisan skripsi ini dipaparkan\r\nsecara deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa\r\npermasalahan berdasarkan peraturan perundang - undangan.\r\nHasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa sengketa status\r\nkepemilikan rumah susun kerap terjadi karena kurangnya pemahaman\r\nmasyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang - undangan yang\r\nmengatur mengenai rumah susun dan permasalahan yang sering kali\r\nmuncul adalah persoalan status kepemilikan baik yang berkaitan dengan\r\nkeabsahan maupun berkaitan dengan hak yang melekat pada status\r\nkepemilikan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak baik\r\npelaku pembangunan maupun pengelola rumah susun yaitu musyawarah\r\nsesuai dengan yang diamanatkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun\r\n2011 Tentang Rumah Susun. Bila mana musyawarah mufakat tidak\r\ndilakukan oleh para pihak, maka para pihak dapat mengambil langkah\r\nhukum baik melalui pengadilan, di luar pengadilan (arbitrase), konsultasi,\r\nnegosiasi, konsiliasi, dan/atau penilaian ahli yang sesuai dengan\r\nketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.','HISTORI TARIGAN',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:23',NULL,NULL),(236,1,'PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP\r\nPENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM\r\nPERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR TANPA\r\nPERSETUJUAN PIHAK PENERIMA FIDUSIA BERDASARKAN\r\nUNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999\r\nTENTANG JAMINAN FIDUSIA','Jaminan fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yang dikenal\r\ndalam hukum positif. Dalam perjanjian jaminan fidusia benda yang dijadikan objek\r\njaminan fidusia adalah tetap dalam penguasaan debitur dan tidak dikuasai oleh\r\nkreditur, jadi dalam hal ini adalah penyerahan kepemilikan benda tanpa\r\nmenyerahkan fisik bendanya. Debitur harus mempunyai itikad baik untuk\r\nmemelihara benda jaminan dengan sebaik-baiknya. Dalam pasal 23 Undang-\r\nUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia debitur dilarang mengalihkan,\r\nmenggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek\r\njaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan\r\npersetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk\r\nmengetahui legalitas pengalihan objek jaminan fidusia jika tidak ada persetujuan\r\nkreditur, tanggung jawab debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia dan\r\npertimbangan hakim dalam memutus perkara pengalihan objek jaminan fidusia\r\ntanpa persetujuan kreditur.\r\nPenelitian ini menggunakan metode peneltian yuridis normatif, sifat\r\npenelitian deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi\r\ndokumen (Library Research). Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni\r\nanalisis digambarkan dalam bentuk kalimat dengan penarikan kesimpulan\r\nmenggunakan metode berpikir deduktif.\r\nHasil penelitian disimpulkan bahwa dalam perjanjian jaminan fidusia hak\r\nkepemilikan objek jaminan fidusia telah dialihkan kepada kreditur, sedangkan\r\npenguasaan atas bendanya masih dalam penguasaan debitur. Hak kepemilikan yang\r\ndimaksud adalah hak kepemilikan secara yuridis. Atas penjelasan tersebut dapat\r\ndisimpulkan bahwa debitur hanyalah menguasai objek fidusia sebagai pemilik\r\nkemanfaatan atau pemilik secara ekonomis. Dengan kata lain debitur tidak memiliki\r\nlegalitas atau hak di mata hukum untuk mengalihkan objek jaminan fidusia kepada\r\npihak ketiga dan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan dari\r\npihak kreditur menjadi tidak sah.,tanggung jawab debitur yang mengalihkan objek\r\njaminan fidusia yaitu ganti rugi berupa pemulihan seperti keadaan semula, ganti\r\nkerugian ini dikarenakan debitur telah melakukan perbuatan melawan hukum,\r\ntanggung jawab secara pidana debitur dapat dipidana dengan pidana penjara paling\r\nlama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta\r\nrupiah) sesuai dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang\r\nJaminan Fidusia. Pertimbangan hakim dalam penelitian ini didasarkan bahwa\r\nperbuatan debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan\r\nkreditur telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yakni perbuatan\r\ntersebut telah melanggar ketentuan pasal 23 UUJF, menimbulkan kerugian bagi\r\nkreditur, perbuatan itu dilakukan dengan kesalahan yaitu mengalihkan objek\r\njaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur.','ILHAMI MUGIA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:24',NULL,NULL),(237,1,'PENEGAKAN HUKUM PENYEBARAN GAMBAR ASUSILA\r\nDI JEJARING SOSIAL DI WILAYAH POLDA JABAR\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN\r\n2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR\r\n11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI\r\nELEKTRONIK','Perkembangan internet telah membentuk masyarakat dengan\r\nkebudayaan baru, masyarakat tidak lagi terhalang oleh batas-batas\r\nteritorial jarak, ruang, dan waktu, Tingginya popularitas jejaring sosial\r\ntelah masuk ke dalam masyarakat saat ini, salah satunya yang paling\r\npopular yaitu Facebook, menyebabkan layanan ini telah di manfaatkan\r\nuntuk berbagai keperluan, misalnya sarana pembelajaran, dan sebagai\r\nmedia komunikasi. Akan tetapi juga dihadapkan pada berbagai\r\nmasalah keamanan dan privasi pengguna, seperti pelanggaran berupa\r\npenyebaran gambar-gambar yang bertentangan dengan norma-norma\r\nkesusilaan. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana upaya\r\npenegakan hukum penyebaran gambar asusila dijejaring sosial\r\nFacebook di wilayah Polda Jabar dan apa kendala-kendala dalam\r\nupaya penegakan penyebaran gambar asusila dijejaring sosial\r\nFacebook di wilayah Polda Jabar.\r\nPenelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis\r\nnormatif) dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum\r\nprimer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian di analisis\r\nsecara kualitatif. Spesifikasi penilitian yang digunakan adalah deskriptif\r\nanalisis yaitu menggambarkan secara komperhensif tentang\r\npenegakan hukum penyebaran gambar asusila melalui media jejaring\r\nsosial diwilayah Polda Jabar dihubungkan dengan Undang-Undang No\r\n19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun\r\n2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, upaya penegakan hukum yang\r\ndilakukan oleh Polda Jabar dalam menanggulangi tindak pidana\r\npenyebaran gambar asusila di wilayah Polda Jabar dilakukan dengan\r\ncara bertahap. Polisi sebagai aparat penegak hukum akan menerima\r\nterlebih dahulu laporan dari korban dan kemudian melacak identitias\r\npelaku dan menyelidiki akun Facebook yang digunakan sebagai sarana\r\nmelakukan penyebaran gambar asusila. Apabila aparat penegak hukum\r\nmemiliki bukti-bukti yang cukup maka selanjutnya dilakukan upaya\r\npenangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku penyebaran\r\ngambar asusila yang terbukti bersalah di jerat dengan Pasal 45 Jo\r\nPasal 27 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan\r\nUndang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi\r\nElektronik. Penyebaran gambar-gambar asusila yang dilakukan oleh\r\npara pelaku melalui media jejaring sosial Facebook dilatar belakangi\r\noleh beberapa faktor yaitu faktor lingkungan/pergaulan faktor balas\r\ndendam hubungan antara pelaku dan korban dan faktor ekonomi.','INDRA HERDIANA S',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:25',NULL,NULL),(238,1,'KETERLIBATAN SWASTA PADA SEKTOR PARIWISATA\r\nDALAM MENYUMBANG PENDAPATAN ASLI DAERAH DI\r\nKABUPATEN BANDUNG BARAT BERDASARKAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG\r\nKEPARIWISATAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG\r\nPEMERINTAHAN DAERAH','The tourism sector is a sector that has the potential to be developed as a\r\nsource of regional income, in an effort to enlarge PAD, the program of development\r\nand utilization of resources and regional tourism potential is expected to provide\r\ninput for economic development. Tourism is seen as an activity that has a\r\nmultidimensional from a series of development processes, the development of a\r\ntourism sector concerning socio-cultural, economic and political aspects.\r\nThe research used in this discussion is the normative juridical approach\r\nmethod which is a research that emphasizes on law science and conducts an inventory\r\nof positive laws relating to the law regulations in the field of law. Deductively, this\r\nresearch begins with analyzing secondary data in the field of law, which related to\r\nwith matters that are the subject of this research, data collection techniques focusing\r\non document studies and field studies, data collection tools with library research and\r\ndata analysis using qualitative juridical .\r\nThe results of this study conclude that tourism is one of the main sectors in\r\ndevelopment that continues to be developed continuously, all the application of\r\nregulations governing tourism such as the application of Law No. 10 of 2009 on\r\ntourism to contribute to PAD so that it can be implement properly and right and\r\ntourism is industries that are related to tourist destinations with guaranteed\r\ncharacteristics of beauty, balance, natural, health, and environmental quality, but if\r\nthe quality of a tourist destination decreases, eating places tend to be ignored,\r\ntherefore there is a need for maintenance and serious handling of the sector tourism\r\nwith collaboration between local government and private parties','INDRA SAKTI FIRMANSYAH',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:26',NULL,NULL),(239,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS\r\nDUGAAN MALPRAKTEK PADA PELAYANAN MEDIS DI\r\nRUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN\r\nJUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004\r\nTENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN','Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin\r\npesat menimbulkan pengaruh buruk bagi pandangan dan cara berfikir\r\nmasyarakat khususnya di bidang pelayanan medis. Hal ini terbukti dengan\r\nmaraknya tuntutan tuntutan hukum atas dugaan malpraktek oleh pasien\r\nditujukan ke dokter. Kasus-kasus dugaan malpraktek seringkali\r\ndiberitakan secara berlebihan oleh media masa. Para dokter dianggap\r\ntidak bertanggungjawab dan tidak teliti dalam menjalankan profesinya.\r\nPadahal belum tentu pemberitaan tersebut menyampaikan hal yang\r\nseutuhnya benar, justru hanya menyesatkan masyarakat yang\r\nsebenarnya membutuhkan pertolongan medis yang lebih baik.\r\nBerdasarkan permasalahan tersebut, maka identifikasi\r\npermasalahan yang diteliti adalah perlindungan hukum terhadap pasien\r\natas dugaan malpraktek pada pelayanan medis di rumah sakit\r\ndihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang\r\nkesehatan Juncto Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik\r\nKedokteran dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pasien atas\r\ndugaan malpraktek di pelayanan kesehatan. Metode yang digunakan\r\ndalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan\r\nspesifikasinya dilakukan secara deskriptif analis yang sumber datanya\r\ndiperoleh dari peraturan perundang-undangan dengan teori-teori hukum\r\nyang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan\r\nstudi dokumen dan data serta wawancara yang diperoleh akan dianalisa\r\nsecara kualitatif.\r\nPerlindungan hukum terhadap pasien atas dugaan malpraktek\r\npada pelayanan medis di rumah sakit terdapat dalam Pasal 50\r\nUndang-Undang Praktik Kedokteran, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 27 ayat\r\n(1) dan Pasal 29 Undang-Undang Kesehatan, Malpraktek dapat terjadi\r\nakibat pelanggaran disiplin dokter tersebut, dokter harus\r\nbertanggungjawab kepada pasiennya secara perdata menurut Pasal\r\n1365 KHUPerdata jika melakukan perbuatan yang melawan hukum.\r\nTanggung jawab dokter terhadap pasien yang menderita kerugian akibat\r\nmalpraktik yang dilakukan oleh dokter di rumah sakit dapat dibagi 3, yaitu\r\ntanggung jawab etis, tanggung jawab profesi dan tanggung jawab\r\nhukum.\r\nPenyelesaian kasus kelalaian medis berdasarkan mediasi dapat\r\ndiselesaikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia\r\n(MKDKI) sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang\r\nPraktik Kedokteran. MKDKI berwenang untuk memeriksa dan memberi\r\nkeputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter\r\ndan dokter gigi serta dapat menentukan ada tidaknya kesalahan yang\r\ndilakukan dokter atau dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu\r\nkedokteran dan kedokteran gigi.\r\nKata Kunci : Tanggung Jawab, Malpraktek, Perlindungan Hukum','IWAN KUSTIWAN',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:27',NULL,NULL),(240,1,'PENGAWASAN PENGELOLAAN HASIL PUNGUTAN PAJAK\r\nPENERANGAN JALAN DI KOTA AMBON BERDASARKAN\r\nPERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 05 TAHUN\r\n2012 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR\r\n23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH','Era otonomi daerah yang secara resmi diberlakukan di Indonesia\r\nsejak 1 Januari 2001 menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari\r\nsumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah daerah\r\ndalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, Dengan\r\ndemikian pemerintah Kota Ambon juga harus berupaya untuk menggali\r\nsumber pendapatan dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini pemerintah Kota\r\nAmbon (Walikota Ambon) berupaya menggali berbagai potensi Pajak\r\nDaerah yang ada untuk menambah pemasukan atau sumber pendapatan\r\nDaerah. Salah satu sumber pendapatan Daerah Kota Ambon yang sangat\r\nbaik adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pengawasan yang dilakukan oleh\r\nPemerintah Kota Ambon terhadap pengelolaan pungutan pajak penerangan\r\njalan dan penyediaan penerangan jalan adalah pengawasan secara\r\nlangsung dan pengawasan secara tidak langsung. Pajak penerangan jalan\r\nmerupakan salah satu pendapatan asli daerah yang bersumber dari\r\npungutan atas penggunaan tenaga listrik yang di lakukan oleh PLN.\r\nHasil pungutan tersebut PLN wajib menyetor dan melakukan laporan\r\npertanggungjawaban keuangan ke Kas daerah atau tempat lain yang\r\nditunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon namun dalam melakukan\r\npenyetoran PPJ ke Kas Daerah PLN tidak menyampaikan Rekapitulasi\r\nRekening Listrik secara jelas kepada Pemerintah Kota Ambon.\r\nMetode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis\r\nnormatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap\r\nhukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek peneltian,\r\nserta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan\r\nmenginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa\r\nbahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan\r\nperundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan\r\npenjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku yang berkaitan\r\ndengan objek penelitian, bahan hukum tersier yaitu bahan yang ada\r\nkaitannya dengan objek penelitian yang memberikan informasi tentang\r\nbahan hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang hukum, artikel,\r\nmajalah tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat menunjang dan\r\nmelengkapi data penelitian.\r\nPengawasan Pemerintah Kota Ambon terhadap pengelolaan pajak\r\npenerangan jalan, belum ada pengawasan secara konkrit. Pelaksanaan\r\npengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon hanya dalam\r\nbentuk evaluatif melalui rapat koordinasi bersama SKPD terkait (Dinas\r\nPendapatan dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon).\r\nPertanggungjawaban hasil pungutan pajak penerangan jalan ke kas\r\ndaerah dapat dikatakan bahwa penerimaan daerah dari pajak penerangan\r\njalan sangatlah baik. Namun masalah seperti tidak dilampirkannya\r\nrekapitulasi penerimaan oleh PLN kepada PEMKOT pada saat\r\nmelakukan penyetoran ke Kas Daerah belum dapat teratasi sampai saat\r\nini.','JAHRIL MUIM YAMLEAN',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:28',NULL,NULL),(241,1,'PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN\r\nPEDAGANG KAKI LIMA ( MOBIL TOKO ) DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR\r\n4 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN\r\nPEDAGANG KAKI LIMA','Lemahnya pengawasan dan tata ruang kota yang mana menggeser\r\nlahan produktif (pertanian) guna pembangunan gedung. Inilah yang\r\nmenyebabkan mengapa sebagian orang memilih pekerjaan menjadi Pedagang\r\nKaki Lima. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga dianggap mengganggu\r\nlalu lintas karena berada di pinggir jalan atau trotoar. Mereka dianggap\r\npenyebab kemacetan dan kekotoran. Walaupun di sisi lain Pedagang Kaki Lima\r\n(PKL) banyak dikunjungi orang karena harga yang ditawarkan relatif murah.\r\nPerubahan pedagang kaki lima yang asalnya bedagang menggunakan terpal\r\nseadanya hingga menggunakan roda, namun kini pkl sudah menggunakan\r\nmobil sebagai sarana berdagang mereka atau disebut sebagai mobil toko.\r\nMobil toko berarti mobil yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat\r\ndigunakan sebagai tempat menjual barang (makanan, majalah, koran, dan\r\nsebagainya), biasanya berkeliling di kawasan permukiman atau berhenti di\r\nsuatu lokasi keberadaan PKL (mobil toko) tersebut juga dapat menimbulkan\r\nkemacetan karena mereka menjalakan usahanya di dalam mobil yang di\r\nparkirkan sembarangan di pinggir jalan. Penelitian ini untuk mengetahui tentang\r\nimplementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang\r\nPenataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (mobil Toko) dan mengetahui\r\ntentang peran pemerintah daerah Kota Bandung terhadap masalah mobil toko.\r\nMetode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian\r\ndeskriptif dengan menggunakan data sekunder. Tahapan dalam pembuatan\r\nskripsi ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan\r\ncara melakukan wawancara kepada anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja\r\ndan para PKL (mobil toko). Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah\r\ndeskriptif analisis, yaitu menggambarkan secara tepat suatu keadaan serta\r\nmenganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang\r\nrelevan dan dapat membentuk teori-teori baru atau memperkuat teori yang\r\nsudah ada\r\nHasil dari pembahasan menunjukan Saat ini pemberdayaan PKL (mobil\r\ntoko) masih menggunakan asas legalitas sepenuh yang pada prakteknya tidak\r\nsesuai bila di hubungkan dengan kasus PKL (mobil toko). Perlu adanya\r\npendekan kepada para PKL (mobil toko) untuk mendapatkan solusi terbaik agar\r\nhak dan kewajiban para PKL (mobil toko). Dalam pelaksaan PERDA nomor 4\r\ntahun 2011 tentang penataan dan pembinaan kota Bandung, PKL (mobil toko)\r\nmasih belum bisa melaksanakan hak dan kewajibannya secara baik hal ini bisa\r\ndilihat dari masih banyaknya para PKL (mobil toko) disepanjang jl. Diponegoro\r\nyang merupakan zona merah dimana tidak boleh ada aktivitas berdagang di\r\nkawasan tersebut.\r\nKata Kunci : Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah, Peran','KARTIKA DINI KUSUMAWARDANI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:29',NULL,NULL),(242,1,' KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UJI MATERI BERDASARKAN PASAL 24C AYAT (1) UUD 1945 DIHUBUNGKAN DENGAN PERPU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ','Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam pengujian terhadap Undang-Undang, telah diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 24 C amandemen ke 3(tiga). Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yang subjek pengujiannya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi lebih dikenal dengan istilah judicial review meskipun secara konsep adalah constitutional review karena dasar ujinya adalah Undang-Undang Dasar1945 (konstitusi negara Indonesia, selanjutnya disingkat UUD 1945). Di dalam kewenangan Mahkamah Konsitusi, Mahkamah Konsitusi hanya berwenang menguji Undang-Undang sedangkan untuk Perpu sendiri mempunya kedudukan yang sejajar dengan Undang-Undang sesuai hierarki Perundang-Undangan, walaoupun demikian kedudukan Perpu masih menimbulkan pertanyaan terkait uji materinya apakah merupakan kewenangan Mahkamah Konsitusi atau kewenangan DPR untuk menyetujui Perpu di cabut atau DiUndang-Undangkan.\r\nPenelitian ini dilakukan menggunakan dengan menggunakan metode deskriftif analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagai mana perundang-undangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan isi dari peraturan tersebut. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yurudus nirmatif, maka untuk mencari data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu melalui studi kepustakaan.\r\nHasil dari analisis penelitian ini penulis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut Perpu 4/2009) adalah ketentuan hukum yang sejak dikeluarkan telah berlaku dan mengikat seluruh warga negara, Menurut hierarki Peraturan Perundang-undangan Perpu adalah memiliki kedudukan yang sama dalam tata urutan (hierarki) dengan Undang-Undang. Maka penulis berpendapat sebaiknya kedudukan Perpu dalam peraturan Perundang-Undangan lebih diperjelas mengingat Perpu dibuat dalam keadaan mendesak sedangkan proses persetujuan merupakan kewenangan DPR, sedangkan DPR tidak lepas dari kepentingan politik sehingga apabila kedudukannya sudah jelas maka kewenangan uji materi dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi.\r\nKata Kunci : Perpu','KETTY SAKINAH',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:30',NULL,NULL),(243,1,'TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TENAGA KERJA YANG\r\nTIDAK DIPENUHI OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nN0 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA','Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat ketentuan-ketentuan\r\nyang berkenaan dengan hubungan kerja, yaitu hak dan kewajiban\r\npengusaha maupun bagi tenaga kerja. Ketentuan mengenai hubungan\r\nkerja dan perjanjian kerja terdapat dalam undang-undang nomor 13 tahun\r\n2003 tentang ketenagakerjaan. Masalah ketenagakerjaan sangat rawan\r\ndengan perselisihan antara pihak pengusaha dengan tenaga kerja.\r\nLemahnya posisi tenaga kerja dalam perjanjian kerja membuat banyak\r\ntenaga kerja tidak dapat mempertahan haknya yang melekat pada diri\r\ntenaga kerja selain itu kuatnya posisi pengusaha dalam perjanjian kerja\r\nsering membuat pengusaha mengabaikan hak-hak dari tenaga kerja\r\nsehingga banyak pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak dari tenaga\r\nkerja.Permasalahan dalam penulisan penelitian ini adalah bagaimana\r\ntinjauan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja yang tidak dipenuhi oleh\r\nperusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang\r\nKetenaagkerjaan serta upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja\r\nketika hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.\r\nPenelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan\r\nyuridis normatif dan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskritip\r\nanalitis yang sumber datanya diperoleh dari peraturan perundangundangan\r\ndengan teori-teori hukum yang menjadi obyek penelitian.Teknik\r\npengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan data yang\r\ndidapatkan dianalisis secara kualitatif.\r\nPada dasarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang\r\nKetenagakerjaan telah menjamin hak-hak dasar dari tenaga kerja artinya\r\nhak-hak tenaga kerja dilindungi oleh hukum.Namun pada kenyataanya\r\nbanyak perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak dari tenaga kerja atau\r\nburuh sehingga perusahaan dapat dikatakan melakukan pelanggaran\r\nterhadap tanggung jawab kontrkatual atau perusahan melakukan\r\nwanpresatsi seperti yang tercantum dalam Pasal 1243 Kitab Undang-\r\nUndang Hukum Perdata.Adapun upaya yang dapat dilakukan tenaga kerja\r\nketika hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan yaitu melalui upaya\r\nbipartit, tripartit, upaya penyelesaian diluar pengadilan yaitu arbitrase,\r\nkonsiliasi dan mediasi selain itu apabila proses-proses tersebut tidak\r\ndapat menemukan hasil atau kesepakatan maka tenaga kerja dapat\r\nmelakukan upaya penyelesaian melalui upaya penyelesaian gugatan ke\r\npengadilan yaitu melalui pengadilan hubungan industrial, jika salah satu\r\npihak tidak dapat menerima hasil dari putusan pengadilan hubungan\r\nindustrial maka salah satu pihak dapat melakukan upaya hukum kasasi\r\natau peninjauan kembali melalui mahkamah agung.','LEVINA DALILATI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:31',NULL,NULL),(244,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN\r\nEKSPLOITASI ANAK SEBAGAI MEDIA DALAM MENGEMIS\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN\r\n2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK','Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa,\r\nyang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat,\r\nmartabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak\r\nasasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam\r\nUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.\r\nPermasalahan dalam skripsi ini mengenai perlindungan hukum terhadap\r\nanak yang dijadikan sebagai media dalam mengemis dan upaya\r\npenanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kasus\r\neksploitasi anak yang dijadikan sebagai media dalam mengemis di\r\nindonesia.\r\nMetode penelitian yang membahas permasalahan tersebut adalah\r\npenelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada\r\npenelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum\r\nkeberadaan objek-objek penelitian,serta dengan mengumpulkan data\r\nyang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau\r\ndata sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.\r\nSpesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analitis, yang\r\nmenganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek\r\npenelitian.\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap\r\neksploitasi anak sebagai media dalam mengemis diatur dalam Pasal 13\r\nUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,\r\ntetapi penerapannya belum sesuai dengan harapan. Bahwa upaya\r\npenanggulangan eksploitasi anak dilaksanakan melalui pendekatan\r\npreventif dan represif.\r\nKata kunci : anak, eksploitasi anak','LISA BELA DEWI LESTARI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:32',NULL,NULL),(245,1,'PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENGEDAR NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 114 UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN\r\n2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK','Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam\r\ndirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, oleh karena itu\r\nanak juga memiliki hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia\r\ndan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di seluruh\r\ndunia. Perlindungan terhadap anak sangat penting, diperlukan perundangundangan\r\nyang melindungi anak dari berbagai tindak pidana, yaitu Undang-\r\nUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuannya yaitu\r\nuntuk melindungi hak-hak anak dari segala macam tindak pidana. Dalam hal ini\r\nanak sering dijadikan sebagai subjek hukum secara ilegal oleh para pelaku\r\nkejahatan di bidang narkotika secara khusus dijadikan kurir atau pengedar\r\nnarkotika, menyebabkan anak dapat ancaman pidana dalam delik perantara jual\r\nbeli Narkotika dan akan diadili memalui proses peradilan anak dan bagaimana\r\npertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pengedar narkotika.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode\r\npenelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu kepada norma-norma hukum\r\nyang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan\r\npengadilan serta norma-norma hukum yang bertujuan untuk memperoleh\r\npengetahuan normatif tentang hubungan antara suatu peraturan dengan peraturan\r\nlain dan penerapannya dalam prakteknya.\r\nKesimpulan dari hasil penelitian adalah penyelesaian perkara pidana\r\nperbuatan anak sebagai pengedar narkotika dilakukan di dalam peradilan pidana\r\nanak. Tahapan dalam proses peradilan anak: penyidikan (dalam penyidikan\r\ndilakukan penangkapan dan penahanan), penuntutan, persidangan dan\r\npelaksanaan hukuman. Dalam khasus ini sanksi diatur dalam Undang-Undang\r\nNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tetapi tidak mengesampingkan\r\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.\r\nAdanya pertanggungjawaban pidana dari perbuatan anak sebagai pengedar\r\nnarkotika, sesuai dengan putusan nomor 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jmb, hakim\r\ndalam memutus perkara yang pada dasarnya menurut Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal\r\n132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-\r\nUndang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan jaminan\r\npemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Proses hukum tetap bisa\r\ndilakukan, namun harus mempertimbangkan hak-hak anak, bahwa pemenjaraan\r\nadalah langkah terakhir. Paradigma perlindungan bagi anak-anak seperti ini\r\nhendaknya bukan balas dendam dengan cara kriminalisasi anak tapi harus ada\r\naspek penjeraan dan edukatif agar kedepannya anak-anak tidak akan terjebak\r\nsebagai pengedar narkotika.\r\nKata kunci: penerapan pidana, anak, pengedar narkotika','LUQMAN MUHAMMAD GUNAWAN',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:33',NULL,NULL),(246,1,' PENERAPAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBELAAN DARURAT (NOODWEER) BERDASARKAN PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) ','Pada umumnya seseorang yang di serang akan cenderung\r\nmelakukan perlawanan dalam rangka pembelaan diri, hal ini\r\ndikarenakan kemungkinan untuk kehilangan nyawa menjadi sangat\r\nbesar. Seseorang melakukan perlawanan kepada pelaku kejahatan\r\ndengan menggunakan sebuah plat besi untuk menyelamatkan harta\r\nbendanya atau seseorang yang berupaya menyelamatkan\r\nkehormatannya dengan menggunakan sebuah batu yang dipukulkan ke\r\narah kepala pelaku pemerkosaan, dan masih banyak lagi bentukbentuk\r\nupaya pembelaan diri. Keadaan-keadaan yang demikian\r\nmerupakan suatu bentuk dari upaya pembelaan diri dari seseorang\r\ndalam keadaan darurat, yang mana pembelaan diri yang dilakukan\r\ndemi menyelamatkan harta benda ataupun nyawa itu justru berakibat\r\npada hilangnya nyawa dari pelaku kejahatan tersebut.\r\nPenelitian tugas akhir ini menggunakan metode pendekatan\r\nyuridis normatif yaitu metode pendekatan yang menggunakan bahan\r\npustaka atau data yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan\r\ntersier. Analisis skripsi ini menggunakan teknik analisis kualitatif.\r\nPemaparan dalam penulisan skripsi ini dipaparkan secara deskriptif\r\nanalisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan\r\nberdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan.\r\nHasil penelitian diperleh kesimpulan bahwa pembuktian untuk\r\nkasus pembelaan darurat atau noodweer yang terdapat dalam Pasal 49\r\nKUHP (Kitab Undang-Undang Pidana). Penyidik kepolisian dapat mulai\r\nmelakukan penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut\r\nmurni perbuatan tindak pidana atau murni pembelaan darurat atau\r\nnoodweer dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 49 KUHP\r\n(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga syarat-syarat serta\r\nunsur-unsur dari noodweer itu sendiri. Selain itu, kronologi kasus,\r\nbarang bukti serta keterangan dari korban juga dapat menjadi\r\npertimbangan bagi penyidik. Dasar pertimbangan penyidik dan hakim\r\nuntuk menjatuhkan sanksi dalam suatu perkara baik itu murni mengenai\r\npembelaan darurat atau noodweer harus berdasarkan Pasal 49 KUHP\r\n(Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Selain itu, penyidik dari tingkat\r\nkepolisian (jika perkara masih dalam tingkat penyidikan) atau Hakim\r\n(jika perkara sudah sampai tingkat peradilan) harus melihat mengenai\r\nsyarat-syarat pembelaan darurat seperti; adanya serangan yang\r\nmelanggar hukum; serangan itu bersifat seketika; pembelaan darurat itu\r\nharus bersifat sepenuhnya saja.','M FERSANY RIZKY',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:34',NULL,NULL),(247,1,' UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH TERPIDANA MATI TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1613.K/PID.SUS/2015 ','Terpidana adalah seorang yang baru pertama kali dihukum dan\r\ndalam upaya kasasi ia mendapat hukuman mati dengan hakim agung salah\r\nsatunya adalah Artijo. Sampai dengan sekarang terpidana belum pernah\r\nmengajukan upaya hukum luar biasa, kemungkinan celah untuk dapat\r\nmengajukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk PK adalah dengan cara\r\nmengkaji ulang atas peristiwa penangkapan oleh penyidik karena pada saat\r\nmengambil dan menerima barang bukti tidak ada penangkapan, namun\r\nkeesokan harinya penyidik bisa langsung mengetahui bahwa barang\r\nterlarang tersebut berada dirumah terpidana (di lantai-2). Atas dasar hal\r\ntersebut apakah kesalahan dalam penyidikan dapat dijadikan alat bukti baru\r\n(novum) dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dan upaya\r\nhukum apa yang dapat dilakukan oleh terpidana untuk membela haknya dan\r\nterhindar dari pelaksanaan hukuman mati.\r\nMetode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini\r\nadalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan case study.\r\nPenelitian ini memusatkan diri secara intensif pada putusan kasasi\r\nMahkamah Agung Nomor : 1613.K/Pid.Sus/2015. Data untuk meneliti studi\r\nkasus ini dikumpulkan dari berbagai sumber yang hanya berlaku pada kasus\r\nyang diselidiki saja.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan terdapat indikasi yang kuat bahwa\r\npenangkapan yang dilakukan oleh penyidik telah direncanakan sebelumnya,\r\nseharusnya penangkapan dilakukan pada saat menerima barang bukti\r\ntersebut dan bukan dilakukan keesok harinya, disini ada praduga bahwa\r\npelaku utama sengaja dibiarkan untuk jebakan selanjutnya bagi setiap orang\r\nyang akan menerima barang-barang narkotika dari pelaku utama.\r\nBerdasarkan hal tersebut maka upaya yang dapat dilakukan oleh terpidana\r\nmati ini mengajukan PK dengan dasar kenyataan yang ada dengan disertai\r\nbeberapa yurisprudensi yang serupa yang intinya akibat dari penangkapan\r\nkepolisian yang tidak sah dapat minimal merubah dari yang semula\r\nhukuman mati menjadi hukuman seumur hidup seperti dalam putusan PN\r\nyang dikuakan oleh putusan bandingnya.','MAMANG ABDULKADIR',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:34',NULL,NULL),(248,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PEMBERANGKATAN CALON JAMAAH HAJI DAN UMRAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA','Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih banyaknya biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan wanprestasi, Seperti adanya beberapa kasus dari biro umrah seperti PT.Firts Travel dan PT.Solusi Balad Lumampah dengan membuka penawaran paket dengan harga dibawah standar. Perjanjian antara calon jamaah dengan biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah berisi hak dan kewajiban para pihak yang harus terpenenuhi. Namun calon jamaah tak kunjung diberangkatkan sesuai dengan yang diperjanjikan. Pemerintah dalam hal ini tentunya harus segera memberikan upaya. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadapa pembatalan pemberangkatan haji dan umrah. Berdasarkan latar belakang, penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pembatalan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji dan Umrah Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dihubungkan dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan (2) Bagaimana upaya Pemerintah terhadap pembatalan pemberangkatan perjalanan Haji dan Umrah dalam praktik.\r\nMetode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang–undangan yang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisa permasalahan yang diteliti dan berkaitan dengan perjanjian pada calon jamaah dengan biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini, adalah termasuk penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan secara relevan.\r\nHasil dari penelitian ini, bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pembatalan pemberangkatan haji dan umrah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum secara preventif yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang bersifat pencegahan dan perlindungan hukum secara represif yaitu menyelesaikan atau menanggulangi peristiwa yang sudah terjadi. Namun, ternyata Pemerintah belum mampu mengupayakan atau menyelesaikan permasalan yang ada dan belum bisa memberikan perlindungan yang semestinya diterima oleh para calon Jamaah Umrah. Seharusnya para calon Jamaah Umrah mempunyai kesempatan untuk mengetahui kedudukan hukum dan perlindungan hukum yang seharusnya diperoleh.','MEGA SUGIH',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:35',NULL,NULL),(249,1,' PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH INDUSTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ','Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang\r\nmempengaruhi kualitas makhluk di sekitarnya sehingga masalah\r\npencemaran lingkungan ini menjadi salah satu yang paling krusial.\r\nPencemaran lingkungan sering pula dikaitkan dengan keberadaan industri,\r\nhal ini tidak lepas ke lingkungan yang melalui proses pengolahan lebih lanjut\r\nsehingga bahan-bahan tersebut dapat diurai oleh mikro organisme di\r\nlingkungan pembuangannya. Mengingat kegiatan dari industri yang begitu\r\npadatnya menimbulkan masalah dampak lingkungan akibat penanganan\r\nlimbah yang tidak benar akan mengganggu kesehatan. Sehingga masyarakat\r\ndapat terkena dampak dan menimbulkan berbagai macam penyakit yang\r\ntidak di ketahui oleh masyarakat, hal ini merupakan suatu perbuatan\r\nmelawan hukum. Sehubungan dengan hal itu, maka penelitian ini\r\ndimaksudkan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan\r\npemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pencemaran\r\nlingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang\r\nPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya yang dapat\r\ndilakukan oleh masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya\r\npencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009\r\ntentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif\r\nanalisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan\r\nbagaimana penanganan penegak hukum terhadap kasus-kasus pencemaran\r\nlingkungan yang diakibatkan oleh industri-industri di Indonesia. Sedangkan\r\npendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis\r\nnormatif, maka untuk mencari data yang dipergunakan di titikberatkan\r\nkepada data sekunder, yaitu melalui studi kepustakaan.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, penulis berpendapat bahwa pejabat\r\nlingkungan hidup harus rutin dalam melakukan pengawasan diantaranya\r\nyaitu melakukan pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala waktu\r\ntertentu, misalnya dilakukan setiap satu bulan sekali pada akhir bulan, dan\r\nmelakukan pengawasan mendadak yang dilakukan pada kegiatan dan/atau\r\nusaha yang sedang bermasalah. Sanksi pidana yang diberikan kepada\r\npelaku pencemaran lingkungan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor\r\n32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,\r\nnamun dalam implementasinya pemerintah kurang tegas dalam menegakkan\r\nhukum lingkungan, hal ini mengakibatkan pencemaran lingkungan masih\r\nterjadi di Indonesia. Tercemarnya lingkungan tentu dapat mempengaruhi\r\nkelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk itu,\r\nmasyarakat haruslah senantiasa menjaga lingkungan agar tidak tercemar\r\ndan tetap lestari.','MIRHAMAH',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:36',NULL,NULL),(250,1,'HAMBATAN–HAMBATAN PELAKSANAAN EKSEKUSI TANAH YANG TELAH\r\nMEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP MENURUT PASAL 227 HIR\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG\r\nHAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN\r\nDENGAN TANAH','Putusan atas suatu perkara belumlah berarti persoalan telah selesai karena\r\nseseorang yang menang belum pasti memperoleh haknya sebagaimana yang ia\r\nmohonkan kepada pengadilan. Untuk itu diperlukan suatu tindakan yang pasti berupa\r\npelaksanaan putusan, baik secara sukarela maupun secara paksa atau eksekusi, dalam\r\nhal ini peneliti membatasinya dengan mengemukakan rumusan masalah mengenai\r\nbagaimana pelaksanaan Pasal 227 HIR dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor\r\n4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang\r\nBerkaitan dengan Tanah dalam Pelaksanaan Eksekusi Tanah yang telah mempunyai\r\nkekuatan Hukum tetap.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah\r\npenelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research),\r\nyaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data\r\nsekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan\r\nhukum tersier.\r\nBerdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa putusan yang\r\nmempunyai kekuatan hukum tetap bisa dapat dilanjutkan pada tahap eksekusi\r\nbilamana pihak yang kalah tidak mau memenuhi isi putusan dengan sukarela, pada\r\ndasarnya putusan hakim yang dapat dimohonkan eksekusi adalah putusan bersifat\r\npenghukuman, tetapi dalam kenyataanya banyak hambatan-hambatan dalam\r\npelaksanaan eksekusi seperti adanya perlawanan dari pihak yang kalah dengan\r\nmelakukan penghadangan oleh sejumlah preman atau massa di tempat barang yang\r\nakan di eksekusi dan mahalnya biaya eksekusi.\r\nKata Kunci : Sita Jaminan, Hak Tanggungan, Hambatan-Hambatan Eksekusi Tanah','MOCH ADITA NURRACHMAN',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:37',NULL,NULL),(251,1,'TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENYELESAIAN PERKARA\r\nTINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING MENURUT UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN\r\nPEMBERANTASAN KERUSAKAN HUTAN DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM\r\nACARA PIDANA','Kawasan hutan merupakan sumber daya alam yang terbuka dan\r\nbebas, sehingga akses masyarakat untuk masuk dan memanfaatkan area\r\ntersebut sangat besar. Hal tersebut karena area hutan merupakan daerah\r\nyang bebas akses, walaupun ada sebagian hutan yang penjagaannya ketat.\r\nSelain itu banyaknya jalan untuk masuk ke dalam hutan tersebut menjadi\r\nalasan utama. Kondisi tersebut yang memicu timbulnya permasalahan dalam\r\npengelolaan hutan terutama penebangan hutan secara illegal. Berdasarkan\r\nlatar belakang tersebut diatas, permasalahan yang dapat diangkat untuk\r\nselanjutnya diteliti dan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu sebagai\r\nberikut : 1. Bagaimanakah proses pemeriksaan alat bukti dalam tindak pidana\r\nillegal logging menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang\r\nPencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dihubungkan dengan\r\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana? dan 2.\r\nBagaimanakah kekuatan hukum alat bukti baru berupa surat dalam\r\npersidangan tingkat banding?\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode\r\npenelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai\r\nanalisis terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang\r\nmengatur terhadap permasalahan diatas. Sifat penelitian yang digunakan\r\ndalam penelitian ini bersifat deksriptif analitis, yaitu metode pengumpulan\r\nfakta melalui interprestasi yang tepat, metode penelitian ini ditujukan untuk\r\nmempelajari permasalahan yang timbul dalam masyarakat dalam situasi\r\ntertentu termasuk di dalamnya hubungan masyarakat, kegiatan, sikap, opini,\r\nserta proses yang tengah berlangsung dan pengaruhnya terhadap fenomena\r\ntertentu dalam masyarakat. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan\r\nanalisis yuridis kualitatif, yaitu dari hasil penelitian yang diperoleh kemudian\r\ndisusun secara sistematis dan di analisis secara kualitatif, yaitu menguraikan\r\ndan menggambarkan atau mendeskripsikan kasus-kasus dan data-data\r\ndiperoleh dengan menggunakan angka-angka, tabel-tabel, maupun rumus\r\nstatistika, kemudian data yang diperoleh tersebut akan dibuat kesimpulan.\r\nKesimpulan dari kasus ini bahwa dengan adanya alat bukti baru\r\nberupa surat dalam persidangan tingkat banding merupakan sebuah\r\nkesalahan dalam prosedur pemeriksaan tingkat banding, dan ketidak telitian\r\nHakim maupun Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan\r\nNegeri karena tidak memeriksa kelengkapan alat bukti surat ini, sehingga\r\nsurat tersebut diperiksa oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Dan\r\nmenurut penulis Hakim Pengadilan Tinggi telah melakukan kekeliruan\r\ndengan memeriksa alat bukti baru berupa surat, karena alat bukti baru ini\r\natau Novum merupakan salah satu syarat dalam upaya mengajukan\r\npeninjauan kembali kepada Ketua Mahkamah Agung.','MOCH ARY BUDI VINANDITTA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:38',NULL,NULL),(252,1,'EFEKTIVITAS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH\r\nKOTA BANDUNG UNTUK MELAKUKAN PEMBONGKARAN\r\nBANGUNAN GEDUNG DENGAN SURAT IZIN\r\nNO:503.644.4/0385/BPPT BERDASARKAN PASAL 132\r\nPERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 5 TAHUN\r\n2010 TENTANG BANGUNAN GEDUNG','Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh\r\nPemerintah Kota Bandung kepada pemilik gedung untuk membangun\r\nbaru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan /atau merawat bangunan\r\ngedung sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku. Bangunan\r\ngedung dapat dibongkar sebagian atau seluruhnya apabila tidak laik\r\nfungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya bagi\r\npengguna, masyarakat dan lingkungannya, tidak memiliki IMB dan tidak\r\nsesuai dengan IMB hal tersebut sesuai dengan Perda Kota Bandung No.\r\nNo 5 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung. Permasalahan\r\nketidaksesuaian IMB salah satu contohnya terdapat dalam Surat Izin\r\nNomor:503.644.4/0385/bppt sehingga bagaimana Penerapan Perda Kota\r\nBandung No 5 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung untuk\r\nmembongkar gedung danhambatan apa yang dihadapi oleh Pemda Kota\r\nBandung dalam upaya melaksanakan fungsi pengawasan dan penerapan\r\nsanksi administratif di bidang bangunan gedung.\r\nMetode penelitian ini menggunakan yuridis normatif yaitu suatu\r\npenelitian yang menekankan pada ilmu hukum positif yang berkaitan\r\ndengan efektivitas peraturan perundang-undangan di bidang hukum.\r\nSpesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu\r\nmenggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan\r\nperundang-undangan yang relevan yaitu Peraturan Daerah Kota\r\nBandung No.5 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung. Penelitian ini\r\nmenghimpun data sekunder yang berupa bahan hukum primer yaitu\r\nbahan-bahan hukum yang mengikat. Bahan hukum sekunder yaitu tulisan\r\npara ahli. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini\r\nadalah studi kepustakaan dengan metode ini dimaksudkan untuk\r\nmemperoleh data sekunder dengan cara mempelajari serta mencatat\r\ndata dari buku dan perundang-undangan. Metode analisis data yang\r\ndigunakan dalam penulisan skripsi ini adalah secara kualitatif,\r\nkomprehensif dan lengkap. Analisis kualitatif dalam penelitian ini\r\nmenguraikan data secara bermutu dalam kalimat yang teratur, runtun dan\r\nefektif sehingga memudahkan pembahasan dan pemahaman serta\r\ninterprestasi data.\r\nPenegakan Perda Kota Bandung No 5 Tahun 2010 Tentang\r\nBangunan Gedung belum dilaksanakan dikarenakanPemda Kota Bandung\r\nbaru memberikan peringatan tertulis sebanyak dua (2) kali. Seyogyanya\r\nPemda Kota Bandung dapat melakukan pembongkaran terhadap gedung.\r\nHambatan yang dihadapi oleh Pemda Kota Bandung dalam upaya\r\nmelaksanakan fungsi pengawasan dan penerapan sanksi administratif di\r\nbidang bangunan gedung.','MOCHAMAD ANDIKA ADIWIGUNA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:39',NULL,NULL),(253,1,'TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA\r\nPENYALAHGUNAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G (GEVAARLIJK)\r\nTRAMADOL OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)\r\nBERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010\r\nTENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nUNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN','Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur\r\nkesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita - cita bangsa\r\nIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang\r\n- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,\r\nsetiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang\r\nsetinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif,\r\npartisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan. Tramadol adalah Obat yang\r\ntergolong kedalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya) yaitu\r\nobat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan\r\nlingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat\r\njenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan\r\nketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep\r\ndokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya\r\npada pemerintah. Adapun metode permasalahan adalah untuk mengetahui\r\napakah faktor terjadi penyebaran tindak pidana penyalahgunaan peredaran\r\nobat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol secara ilegal dan Upaya Badan Narkotika\r\nNasional menanggulangi tindak pidana peredaran obat daftar G (Gevaarlijk)\r\nTramadol.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan\r\nyuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, yang\r\nmenganalisis penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh\r\nsebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis\r\nkualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.\r\nHasil pengamatan diketahui bahwa penyalahgunaan peredaran obat\r\ndaftar G (gevaarlijk) diperlukan adanya sosialisasi antar lembaga penegakan\r\nhukum terkait. Ada beberapa rekomendasi terhadap sub-sistem penegakan\r\nagar penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) dapat\r\ndiminimalisir. Hal yang direkomendasikan dalam ketentuan ini adalah\r\nsosialisasi dan koordinasi antar lembaga penegakan hukum yang seharusnya\r\nlebih represif dan gencar terhadap pemberantasan tindak pidana\r\npenyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol, terlihat hanya\r\npemerintahan pusat saja melakukan sosialiasi terhadap koordinasi badan -\r\nbadan terkait dalam sistem penegakan hukum, dalam pemerintahan\r\ndaerahpun harus dihimbau dan diampingi mengenai arahan pencegahan\r\ntersebut. Maka dari itu pihak badan narkotika nasional kota/provinsi dan\r\nbadan pengawas obat makanan didaerah kota/kabupaten serta fasilitas\r\npelayanan rehabilitasi yang baik harus segera dilaksanakan hingga daerah\r\nterpencil untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan peredaran\r\nobat daftar G (gevaarlijk) tramadol.\r\nKata Kunci: Penyalahgunaan, Peredaran, Obat daftar G (gevaarlijk) Tramado','MUCHAMAD ALDI NURRIZAL',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:40',NULL,NULL),(254,1,'PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK','Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Pokok dari tujuan sistem peradilan pidana anak, yaitu memajukan kesejahteraan anak (the promotion of the well being of the juvenile). Di dalam anak melakukan perbuatan pidana wajib mengutamakan pendekatan Restorative Justice. Namun dalam praktiknya, masih terdapat anak yang dijatuhi pidana penjara tanpa melihat konsep diversi terlebih dahulu. Seperti adanya kasus pencurian yang tidak diselesaikan melalui diversi. Dan kasus yang diselesaikan pembunuhan melalui Diversi. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Penerapan Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Hambatan dalam penerapan Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang–undangan yang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisis permasalahan yang diteliti dan berkaitan dengan penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini, adalah termasuk penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan secara relevan.\r\nHasil dari penelitian ini penulis berpendapat bahwa terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh RS (14) tahun tersebut yang berbuntut hukuman pidana kurungan serta diarak bugil dan berlanjut kepersidangan, telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,. Selain itu menurut penulis, sebaiknya kasus ini tidak dilanjutkan kepersidangan mengingat kerugian yang diderita korban masih tergolong tindak pidana pencurian ringan. Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman Pidana yang kurang dari 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan. Mengingat ancaman pidana yang dilakukan oleh Anak RS (14) kurang dari 7 (tujuh) tahun dan anak tersebut bukan merupakan residivis, juga dengan nilai barang yang kurang dari dua juta lima ratus ribu rupiah, maka seharusnya terdakwa RS tidak dapat dikenakan penahanan serta acara pemeriksaan. Karena ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun, maka wajib diupayakan diversi. Tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara wajib diupayakan Diversi. Maka dari itu, anak RS (14) tahun wajib diupayakan terlebih dahulu proses Diversi sebelum Anak ini dimasukan dalam sistem peradilan formal. Pada rumusannya ditekankan pada perlindungan hak anak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pelaksanaan Diversi. Berbeda dengan kasus yang terjadi di Sukabumi, berdasakan analisis penulis Polres Sukabumi dalam melakukan diversi sudah melaksanakannya sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu DR diberi kesempatan untuk diupayakan proses Diversi, karena DR masih dibawah umur, sehingga dalam penanganan kasusnya berbeda, sehingga dialihkan menjadi pembinaan','MUHAMMAD SHOLEH',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:41',NULL,NULL),(255,1,' KEABSAHAN IZIN LINGKUNGAN PT. SEMEN INDONESIA DI KABUPATEN REMBANG DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ','Negara Republik Indonesia merupakan negara berkembang yang menjadikan pembangunan sebagai salah satu upaya untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan warga negara, tetapi juga menimbulkan dampak negatif salah satunya adalah terhadap lingkungan hidup. Seringkali, kemajuan yang dimaksud terutama adalah kemajuan material dalam hal ini kemajuan dalam bidang ekonomi dan dampak negatif terhadap lingkungan yaitu kerusakan lingkungan akibat pembangunan di Indonesia yang kemudian menimbulkan kesadaran akan perlunya konstitusionalisasi norma hukum lingkungan seiring dengan usaha untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum.\r\nPenelitian ini mrnggunakan metode penelitian yuridis normative. Suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positive yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundangan-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder. Studi dokumen yaitu dengan meneliti beberapa dokumen hukum, pengumpulan bahan hukum dari media cetak, media electronik serta memakai metode sistematis, yakni pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan untuk mencari kaitan rumusan atau suatu konsep hukum atau proposisi hukum yang erat kaitannya dengan impleentasi dari kajian mengenai lingkungan hidup.\r\nHasil dari analisis dan penelitian ini bahwa penulis berpendapat bahwa peran Rencana Tata Ruang Wilayah dalam mengeluarkan izin sangat besar karena menjadi landasan dikeluarkannya izin lingkungan mengingat Rencana Tata Ruang Wilayah dilakukan perubahan selama 20 Tahun sekali, maka diharapkan dalam pembentukannya Rencana Tata Ruang Wilayah berdasarkan peraturan-peraturan yang lebih tinggi diatasnya.maka dari itu penulis berpendapat agar dibuatkan raperda perubahan Peraturan Daerah kabupaten Rembang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan dibuatnya pengadilan lingkungan supaya lingkungan tetap terjaga dan masalah lingkungan ini diselesaikan dalam mekanisme pengadilan lingkungan.\r\nKata kunci : Pembangunan Berbasis Lingkungan Hidup','NANDA FAISAL GUNAWAN',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:42',NULL,NULL),(256,1,'TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN PEJABAT\r\nGUBERNUR JAWA BARAT OLEH MENDAGRI\r\nBERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016\r\nTENTANG PILKADA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG -\r\nUNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL\r\nNEGARA','Penelitian ini dilatar belakangi oleh dikeluarkannya Undang - Undang\r\nNomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah , Undang - Undang\r\nNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Mentri Dalam\r\nNegri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 Tentang Cuti di Luar Tanggungan\r\nNegara. Dalam implementasi kebijakan pelantikan Pejabat Gubernur Jawa Barat\r\nKomjen Mochamad Iriawan.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif - analisis, artinya penelitian\r\nini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana kedudukan Undang - Undang\r\nNomr 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang - Undang\r\nNomor 5 tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara. Sedangkan pendekatannya\r\ndilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis - normatif, maka\r\nuntuk mencari data yang digunakandititik beratkan kepada data sekunder, yaitu\r\nmelalui data pustaka.\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa pelantikan Pejabat Gubernur Jawa\r\nBarat Komjen Mochamad Iriawan sudah sesuai dengan Undang - Undang Nomor\r\n10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Akan tetapi dalam\r\npelaksanaannya pelantikan Pejabat Gubernur Jawa Barat Komjen Mochamad\r\nIriawan tersebut tidak melihat Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang\r\nKepolisian Republik Indonesia, yang menjadi tidak sesuai pengangkatan Pejabat\r\nGubernur oleh Mentri Dalam Negri tersebut.','PANDU ALFARISYI GIANTARA YUDA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:43',NULL,NULL),(257,1,' ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ','Perdagangan orang atau human trafficking merupakan kejahatan yang\r\nsangat sulit diberantas dan merupakan bentuk perbudakan modern serta\r\npelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus-menerus berkembang\r\nsecara nasional maupun internasional. Permasalahan tersebut sudah sangat\r\nmemprihatinkan dan menjadi permasalahan besar sehingga pemerintah Indonesia\r\nmelahirkan suatu kebijakan yang lebih baik dalam upaya memberikan\r\nperlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang agar hak-haknya\r\ndilindungi. Salah satu hak yang diberikan oleh undang-undang nomor 21 tahun\r\n2007 adalah pemulihan hak atas korban dalam bentuk restitusi, yaitu pembayaran\r\nganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan\r\nyang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan immaterial yang diderita\r\nkorban atau ahli warisnya.\r\nMetode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,\r\nyaitu metode suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap Pasal-\r\nPasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap\r\npermasalahan tersebut. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian\r\nyang mengacu kepada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder\r\nyang digunakan. Sedangkan bersifat normatif maksudnya penelitian hukum yang\r\nbertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu\r\nperaturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya dalam penelitian\r\nhukum normatif maka yang diteliti pada awalnya data sekunder untuk kemudian\r\ndilanjutkan dengan penelitian data primer terhadap prakteknya.dan data yang\r\ndidapat akan dianalisa secara kualitatif.\r\nHasil penelitian dapat ditarik kesimpulan dari implementasi hak restitusi\r\nterhadap korban tindak pidana perdagangan orang belum berjalan sebagaimana\r\nmestinya. Hal ini dikarenakan tidak ada metode perhitungan secara jelas dan\r\nterperinci yang mengatur ganti kerugian terhadap korban tindak pidana\r\nperdagangan orang yang juga mempersulit para penegak hukum untuk\r\nmemberikan sanksi atas kerugian yang diderita oleh korban. Seharusnya dibuat\r\nmetode perhitungan kerugian peraturan pelaksanaan terkait mekanisme restitusi\r\nmulai dari penyidikan, penuntutan sehingga penegak hukum dapat memberikan\r\nperlindungan secara maksimal dalam upaya pemenuhan restitusi bagi korban\r\ntindak pidana perdagangan orang. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh\r\nkorban terkait hak restitusi dapat diajukan sejak korban melaporkan kasus\r\npidananya serta korban dapat memohon restitusi dengan cara mengajukan sendiri\r\ngugatan perdata atas kerugian yang dialami.','PENDI SAPARI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:44',NULL,NULL),(258,1,'KEKUATAN DAN KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS\r\nTANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24\r\nTAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG\r\nPERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA','Meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang terjadi sebagai akibat laju\r\npembangunan, meningkatkan kebutuhan akan tanah baik untuk\r\nkepentingan industri, jasa maupun permukiman seperti perumahan dan\r\nperkantoran. Kebutuhan manusia akan tanah semakin meningkat\r\ndikarenakan kegiatan pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang\r\nsemakin meningkat yang tidak diimbangi dengan persediaan tanah yang\r\nterbatas. Ketidakseimbangan itu telah menimbulkan persoalan dari\r\nbanyak segi. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan manusia akan\r\ntanah, masalah tanah bukan saja masalah yuridis, tetapi menyangkut\r\nmasalah ekonomi, sosial dan politik. Hal ini disebabkan karena tanah\r\nmerupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan menempati kedudukan\r\nyang sangat penting dan strategis dalam kehidupan dan pembangunan, di\r\nmasa sekarang dan masa yang akan datang. Begitu pentingnya kegunaan\r\ntanah bagi orang atau badan hukum menuntut adanya jaminan kepastian\r\nhukum atas tanah tersebut.\r\nMetode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah\r\nyuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum\r\nuntuk melakukan inventarisasi terhadap hukum positif, yang berkaitan\r\ndengan Peraturan perundang-undangan, dengan cara mengumpulkan\r\ndata yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan\r\nyang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi\r\npenulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis\r\nobjek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, yang\r\nkemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan\r\nsuatu kesimpulan dan saran.\r\nSertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang\r\nberlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisik dan\r\ndata yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah yang\r\nbersangkutan sesuai dengan Pasal 19 Ayat (2) UUPA tetapi tidak bersifat\r\nmutlak karena sertifikat hak atas tanah masih dapat dilaksanakan\r\npenuntutan hak apabila ada pihak lain yang merasa berhak atas tanah\r\ntersebut dan mempunyai alat bukti lain untuk membuktikannya. Sertifikat\r\nhak atas tanah akan mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang\r\nkuat dan mutlak apabila pemilik hak atas tanah tersebut dalam\r\nmendaftarkan tanahnya sesuai dengan asas-asas dan prosedur yang\r\ntelah ditentukan oleh perundang-undangan karena kepastian hukum\r\nsertifikat hak atas tanah meliputi kepastian hukum status hak milik, subjek\r\nhak atas tanah dan obyek hak atas tanah dan dalam jangka waktu 5 (lima)\r\ntahun setelah diterbitkannya sertifikat tidak ada yang menggugat maka\r\nsertifikat hak atas tanah tersebut mempunyai kepastian hukum yang\r\nmutlak.','PITO SYAHDA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:45',NULL,NULL),(259,1,' PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DAN PATAH TITTI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DAERAH MASYARAKAT GAYO ACEH TENGAH ','Warisan adalah berpindahnya harta seseorang kepada seseorang\r\nsetelah meninggal dunia. Sistem pembagian warisan dalam hukum adat\r\nGayo, didasarkan pada sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak\r\nsistem pewarisan (patrilineal) yang mana kedudukan anak laki-laki\r\nmendapat lebih banyak bagiannya dari kedudukan anak wanita didalam\r\npewarisan, tetapi pada kenyataannya sebagian masyarakat Gayo\r\nmengenal istilah patah titti (tidak ada pergantian tempat) yaitu ahli waris\r\nmeninggal terlebih dahulu dari pada pewaris, maka harta warisan pewaris\r\ntersebut yang seharusnya jatuh kepada cucu sebagai penganti bapaknya\r\nyang penerima warisan, tetapi hal tersebut tidak terjadi karena dianggap\r\ntelah putus hubungan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini\r\nyaitu bagaimana pelaksanaan pembagian warisan di daerah masyarakat\r\nGayo menurut hukum islam dan hukum adat dan berapa bagian yang\r\nakan diperoleh oleh ahli waris dalam sistem waris masyarakat Gayo.\r\nSifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yang mengambarkan\r\nperkembangan hukum waris adat yang ada pada masyarakat Gayo.\r\ndengan pendekatan yuridis sosiologis berarti pendekatan terhadap\r\nmasalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma/aturan hukum\r\nyang berlaku di masyarakat dalam pelaksanaan pembagian warisan pada\r\nsuku gayo di daerah Kabupaten. Aceh Tengah menurut hukum Islam dan\r\nhukum adat yang berlaku, serta untuk mengetahui bagian yang diperoleh\r\noleh setiap ahli waris secara adat Gayo. Penelitian ini merupakan\r\npenelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan\r\nperkembangan hukum waris adat yang ada pada masyarakat Gayo di\r\nKabupaten Aceh tengah, serta menganalisis masalah-masalah yang\r\ntimbul yang berhubungan dengan hal tersebut secara terperinci dan kritis\r\nselanjutnya mencoba menarik kesimpulan dan memberikam masukan\r\nberupa saran.\r\nHasil penelitian ini, bahwa pada penerapan hukum waris terhadap\r\nmasyarakat Gayo khususnya patah titti sangat bertentangan dengan\r\nhukum islam dan belum diatur secara tegas didalam suatu peraturan\r\nperundang-undangan. Hal ini mengakibatkan perselisihan antara hukum\r\nislam dan hukum adat. Didalam hukum islam tata cara pembagian warisan\r\ntelah secara jelas di atur dan ditegaskan setiap bagian yang diperoleh\r\noleh ahli waris, dan pada hukum islam adanya pergantian tempat ahli\r\nwaris, lain halnya dengan hukum adat Gayo Patah Titti. Seperti pada\r\ncontoh kasus yang penulis teliti tersebut, merupakan contoh konkrit\r\ndimana patah titti mengakibatkan terputusnya hubungan silahturahmi dari\r\ndampak tidak di aturnya pembagian warisan hukum islam di masyarakat\r\nGayo sehingga hak masyarakat Gayo sebagai Mukmin (orang Islam) tidak\r\nmendapatkan haknya berdasarkan hukum islam.','PUTRA PRATAMA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:45',NULL,NULL),(260,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUALAN SATWA LANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI ','Sumber daya alam hayati baik flora dan fauna yang dimiliki Indonesia sangatlah banyak dimana kelestarianya perlu dijaga melalui upaya meminimalisir perdagangan maupun perburuan satwa langka. Ancaman dan gangguan terhadap hutan tersebut mengancam keberfungsian ekosistem, penjualan satwa langka menyebabkan menurunnya tingkat keanekaragaman hayati di Indonesia. Penegakan hukum terhadap penjualan satwa langka di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat 2 mengenai larangan melakukan kejahatan terhadap satwa. Permasalahan yang penulis teliti yaitu mengenai Penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa langka dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya .\r\nMetode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan digunakan dengan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktek. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan. Dengan analisis data yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah metode analisis kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dari hasil analisis yang dilakukan tersebut kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yang diuraikan dalam bentuk narasi tanpa menggunakan rumus-rumus atau angka statistik untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus.\r\nHasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa lagka sudah terlaksana sebagaimana mestinya, para penegak hukum sudah pro aktif dengan melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan tangung jawabnya meskipun unsur-unsur dalam Undang-Undang Konservasi umber daya alam hayati dan ekosistemnya sudah tidak sesuai lagi diterapkan terhadap pelaku penjual satwa dengan modus operandi saat ini, sehingga dalam pelaksanaannya tedapat hambatan-hambatan. Penegak hukum pun dengan terpaksa masih menggunakan Undang-Undang KSDA untuk menjerat para pelaku serta belum adanya kejelasan kewenangan antar lembaga yang dipicu dengan sifat kurang peduli dari maskyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum merupakan tugas seorang polisi saja dan kebudayaan masyarakat yang masih tidak sadar hukum.','RAHMATILLA ARYANI PUTRI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:46',NULL,NULL),(261,1,'PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP LAGU CIPTAAN\r\nMELALUI JARINGAN INTERNET MENURUT UNDANGUNDANG\r\nNOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19\r\nTAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG\r\nNOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI\r\nDAN TRANSAKSI ELEKTRONIK','Hak cipta merupakan hak yang harus dilindungi karena hak cipta ini\r\nsebagai karya yang lahir dari seseorang, maupun suatu masyarakat yang\r\nmenjadi penghargaan terhadap suatu karya. Di Indonesia sebagai Negara\r\nyang kaya akan budaya, seni dan lain sebagainya. Dengan begitu menjadi\r\nkewajiban pemerintah dalam melindungi hak cipta yang ada di\r\nnegaranya. Data yang dimiliki Mabes Polri, ada sebanyak 251 kasus\r\nterkait pelanggaran hak cipta yang ditemukan pihak berwajib selama\r\ntahun 2004, sedangkan pada tahun 2005 dan 2006 semakin melonjak.\r\nDengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak\r\nCipta Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016\r\nTentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang\r\nInformasi dan Transaksi Elektronik di harapkan dapat memberikan\r\nperlindungan kepada pencipta. Maka dapat diidentifikasikan\r\npermasalahan yaitu : apakah kegiatan parodi dan aransemen lagu\r\nmelanggar Hak Cipta dan penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan\r\nHak Cipta.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan analisis\r\ndeskriptif. Tahapan penelitian dilakukan dengan metode penelitian\r\nkepustakaan berdasarkan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan\r\ndata dengan studi dokumen yaitu mengumpulkan data semua bahanbahan\r\nhukum diolah secara sistematis sesuai dengan tujuan dan\r\nkebutuhan penelitian. Analisis data menggunakan metode yuridis\r\nkualitatif.\r\nKesimpulan dari penelitian ini bahwa kasus penggunaan lagu\r\n“Khusnul Khatimah” yang diparodikan tidak melanggar hak cipta dilihat\r\ndari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 43\r\nhuruf d dan kasus lagu “Tanah Airku” di aransemen oleh DJ Alffy terdapat\r\npelanggaran hak cipta dilihat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014\r\nTentang Hak Cipta Pasal 9. Berdasarkan Ketentuan pidana Pasal 113\r\nayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014\r\ntentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014\r\nNomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\r\n(5599) merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan\r\nkerugian sehingga harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi\r\natas kerugian pencipta.\r\nKata Kunci: Perlindungan Hak Cipta, Parodi, Aransemen','RAKA ANDIKA HERRO',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:47',NULL,NULL),(262,1,'ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN\r\nSENGKETA SERTIFIKAT GANDA BERDASARKAN UNDANG –\r\nUNDANG NOMOR 05 TAHUN1960 TENTANG POKOK – POKOK\r\nAGRARIA JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997\r\nTENTANG PENDAFTARAN TANAH','Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang mendasar.\r\nSecara langsung maupun tidak langsung manusia selalu berhubungan\r\ndengan tanah bahkan disetiap aktifitasnya, selain itu tanah juga\r\nmempunyai peranan yang sangat besar dalam dinamika pembangunan di\r\nsuatu negara.Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan\r\nditerbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan yang berada di setiap daerah\r\nKabupaten/Kota, kekuatan hukum sertifikat merupakan alat bukti yang\r\nkuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang\r\ntercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar\r\nsepanjang data yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang\r\nbersangkutan.Penyebab munculnya sengketa tanah bermacam-macam\r\nantara lain adalah harga tanah yang meningkat dengan cepat, kondisi\r\nmasyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan atau\r\nhaknya, dan berbagai alasan lain yang menjadi dasar gugatan\r\nkepemilikan tanah di pengadilan.\r\nMetode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah\r\nbersifat yuridis normatif. Jenis penelitian yuridis normatif atau metode\r\npenelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang\r\ndipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara\r\nmeneliti bahan pustaka yang ada. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini\r\nadalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang diambil dari fakta-fakta yang\r\nada di dalam suatu masyarakat.\r\nPenerbitan sertifikat dimaksudkan agar pemegang hak dapat\r\ndengan mudah membuktikan haknya. Oleh karena itu sertifikat merupakan\r\nalat pembuktian yang kuat. Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada\r\npihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan\r\nsebagai pemegang hak atau pihak lain yang dikuasakan olehnya. Tujuan\r\nNebis In Idem adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap\r\ndiri seseorang agar tidak dapat dituntut dan disingkirkan kembali dalam\r\nperistiwa yang sama dan yang sebelumnya telah pernah di putus dan juga\r\nmenghindari agar pemerintah tidak secara berulang-ulang memeriksa\r\nperkara yang telah pernah diperiksa sebelumnya yang pada akhirnya\r\nmenimbulkan beberapa putusan yang berbeda-beda.','RESA APRILIANTI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:48',NULL,NULL),(263,1,'EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG\r\nTERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN PERATURAN\r\nDAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 24 TAHUN 2012\r\nTENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENANGANAN\r\nKESEJAHTERAAN SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG\r\nPENANGANAN FAKIR MISKIN','Kebijakan pemerintah merupakan hal yang sangat penting dalam\r\nkehidupan bernegara yang bertujuan agar terciptanya masyarakat\r\nsejahtera. Tindakan pemerintah sangat berpengaruh pada keadaan setiap\r\ndaerah khususnya kota Bandung terkait keefektifan penerapan kebijakankebijakan\r\npemerintah kota Bandung untuk menangani fakir miskin.\r\nBerdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini\r\nadalah Bagaimana efektivitas Penerapan kebijakan Pemerintah kota\r\nBandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang\r\nPenanganan Fakir Miskin dan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012\r\nTentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial serta\r\nFaktor apa saja yang menjadi penghambat kebijakan Pemerintah kota\r\nBandung dalam upaya penanganan fakir miskin.\r\nMetode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui\r\npendekatan perundang-undangan. Dalam pendekatan secara yuridis\r\nnormatif dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan\r\nberhubungan dengan pembahasan. Penelitian ini berpijak pada\r\npenelitian deskriptif normatif, yaitu metode penelitian hukum yang\r\ndilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.\r\nData utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber\r\ndari kepustakaan dan berbagai literatur yang relevan. Data yang\r\ndikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif artinya\r\ndata yang diperoleh kemudian disusun secara kualitatif untuk mencapai\r\nkejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus\r\nmatematika maupun data statistik.\r\nKesimpulan dari penelitian ini adalah Penerapan kebijakan\r\npemerintah Kota Bandung terhadap penanganan fakir miskin dapat\r\ndikatakan belum cukup efektif, karena masih adanya ketidaksesuaian\r\nantara kebijakan dengan penerapannya yang mengakibatkan\r\nbertambahnya kembali angka kemiskinan di tahun 2018 serta terdapat\r\nfaktor penghambat kebijakan Pemerintah kota Bandung dalam upaya\r\npenanganan fakir miskin yaitu pertama faktor masyarakat, pola fikir\r\n(mindset) dan tingkat kesadaran masyarakat terhadap kemapanan hidup\r\nyang masih rendah, sehingga tidak adanya keinginan yang kuat dalam diri\r\nsetiap fakir miskin untuk hidup lebih berkembang dan mandiri. Kedua\r\nfaktor penegak hukum, kurangnya penegakan hukum terkait\r\npendampingan dan pengawasan terhadap upaya penanganan fakir miskin\r\nbaik dalam hal pendataan fakir miskin maupun pengalokasian bantuan\r\nkepada fakir miskin yang mengakibatkan banyak bantuan-bantuan tidak\r\ntepat sasaran. Ketiga faktor kebudayaan, pergaulan hidup masyarakat\r\nkota Bandung saat ini yang dapat dikatakan kurang baik, karena banyak\r\nterdapat mulai dari anak sekolah dasar sampai anak remaja yang sudah\r\nmerokok, berpacaran dan pergaulan bebas lainnya.\r\nKata Kunci : efektivitas, pemerintah, penanganan fakir miskin','RHAGA ESA JIWANA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:49',NULL,NULL),(264,1,'TINJAUAN YURIDISMENGENAI TINDAK PIDANA UJARAN\r\nKEBENCIAN YANG DAPAT MEMICU KONFLIK DI\r\nMASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN\r\nTRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nPASAL 28E AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945','Kemajuan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah\r\nperilaku masyarakat secara global. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang\r\nbermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,\r\nkemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan\r\nmelawan hukum. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi\r\nElektronik (ITE) mengatur tentang aturan-aturan terkait pengelolaan informasi\r\ndan transaksi elektronik, larangan-larangan, hingga sanksi-sanksi terhadap pelaku\r\nkejahatan di dunia maya. UU ITE menyebutkan mengenai larangan mengunggah\r\nsuatu informasi dalam bentuk apapun yang mengandung unsur kebencian. Namun,\r\ndalam praktik masih banyak sekali kasus yang terkait dengan ujaran kebencian.\r\nKebebasan berpendapat sebagai HAM menjadi alasan dalam mengujarkan suatu\r\npendapat, tetapi jika penyampaian yang dilakukan menabrak suatu aturan hukum\r\nyang berlaku maka tindakan tersebut dapat menjadi suatu ujaran kebencian. Masih\r\nbanyak pelaku ujaran kebencian yang berkeliaran di dunia maya, bahkan\r\npenerapan hukum sering terjadi hanya pada hal-hal yang telah viral terlebih\r\ndahulu. Lalu, Bagaimana penerapan hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian\r\nyang dapat memicu konflik di masyarakat berdasarkan UU ITE? Dan Bagaimana\r\nupaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana ujaran kebencian yang dapat\r\nmemicu konflik di masyarakat dalam praktik?\r\nMetode penelitian yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan bahan\r\nberupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menggunakan sifat\r\npenelitian deskriptif analitis yaitu meneliti pengaturan tindak pidana ujaran\r\nkebencian di media sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008\r\ntentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ketentuan pidana yang terdapat di\r\ndalam UU ITE diatur dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU\r\nNo. 11 Tahun 2008 tentang ITE.\r\nPenerapan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian tidak bisa\r\ndianggap remeh karena merupakan tindak pidana khusus dan penegak hukum\r\ndalam menangani kasus hate speech di media sosial harus tegas dan tetap\r\nmenjunjung tinggi asas-asas hukum umum dalam Sistem Peradilan Pidana. SE\r\nKapolri No. SE/06/X/2015 telah memberikan batasan dan cara menangani ujaran\r\nkebencian. Selain itu, pasal mengenai ujaran kebencian harus diubah menjadi\r\nlebih tegas dari mulai bentuk dan unsurnya agar terciptanya kepastian hukum\r\nyang jelas. Upaya pemerintah dalam mencegah ujaran kebencian di media sosial\r\nharus segera ditingkatkan dengan bekerjasama dengan para penyedia media sosial\r\nseperti dengan melibatkan unsur pemerintahan dalam tubuh keorganisasiannya.\r\nDan juga meningkatkan kinerja lembaga negara khusus dalam menangani\r\ncybercrime di media sosial agar lebih efektif dan efisien. Hal ini karena tingkah\r\nlaku masyarakat di media sosial dapat menjadi ciri dan identitas dari bagaimana\r\nmasyarakat suatu bangsa berpikir dan berpendapat.','RIKY DWI SYAHPUTRA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:50',NULL,NULL),(265,1,' PERTANGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU BOOTLEG ( REKAMAN VIDEO ILEGAL) UNTUK MENGAMBIL KEUNTUNGAN MELALUI PENAYANGAN DI YOUTUBE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA',NULL,'RINALDY RUSKANDI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:50',NULL,NULL),(266,1,'PENEGAKAN HUKUM MELALUI TINDAKAN PEMBAKARAN\r\nATAU PENENGGELAMAN TERHADAP KAPAL ASING\r\nPELAKU ILLEGAL FISHING MENURUT PASAL 69 UNDANGUNDANG\r\nNOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN\r\nATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004\r\nTENTANG PERIKANAN DIHUBUNGKAN DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG\r\nPENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE\r\nLAW OF THE SEA','Tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) ialah mengoperasikan kapal\r\nperikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki\r\nsurat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara\r\nmenggunakan bahan kimia, bahan peledak, ataupun dengan alat dan cara yang\r\ndapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan yang dilakukan oleh nelayan\r\nasing yang bertentangan dengan rumusan Undang Undang Perikanan No. 31 tahun\r\n2004 Pasal 84 ayat 1. Nelayan asing adalah setiap orang asing atau kapal yang\r\nberbendera asing yang yang melakukan pencurian ikan di perairan\r\nIndonesia.Fenomena Illegal Fishing telah memberikan banyak kerugian bagi negara,\r\nsehingga Pemerintah Indonesia melalu Departemen kelautan dan Perikanan mulai\r\nmenyusun program pengawasan dan pengadila sumberdaya kelautan dan\r\nperikanan. Upaya pengwasan ini juga menjadi prioritas dalam memberantas illegal\r\nfishing dan diharapkan dapat meminimalisir jumlah pelanggaran yang terjadi.\r\nMetode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif,\r\nyaitu penelitian menekankan pada hukum positif yang menjadi dasar hukum\r\nkeberadaan objek penelitian serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan\r\ndengan menginventarisiskan bahan kepustakaan atau data sekunder dan tersier.\r\nSepesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yang menganalisis\r\nobjek penelitian, dengan caea memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana\r\nadanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang\r\nmenghasilkan suatu kesimpulan.\r\nIndonesia merupakan negara yang berdaulat sehingga Indonesia mempunyai\r\nkedaulatan sendiri untuk menentukan peraturannya sendiri maka dari itu\r\nditetapkanlah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Pelaku\r\nIllegal fishing yang dilakukan oleh warga negara asing akan di peroses sesuai\r\ndengan Undang-Undang Perikanan yang mana pelakunya dapat dipidana penjara\r\npaling lama delapan tahun dan denda dua miliar rupiah. Indonesia dapat melakukan\r\ntindakan khusus berupa penenggelaman dan/atau pembakaran kapal pelaku illegal\r\nfishing yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hal ini\r\ntidak bertentang dengan UNCLOS karena yang di tenggelamkan atau diledakkan\r\nadalah kapalnya bukan orangnya. Hal ini dilakukan sesuai dengan sistem peradilan,\r\nyaitu berdasarkan “proses peradilan” terlebih dahulu dan dilakukan berdasarkan\r\nputusan hakim berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum di Zona Ekonomi\r\nEksklusif Indonesia dilakukan berdasarkan Pasal 73 UNCLOS 1982, yaitu akan\r\ndikenakan sanksi administrasi dan harus membayar uang jaminan yang layak untuk\r\nkemudian awak kapal beserta kapalnya akan dideportasi ke negara asalnya.','RISKA INDRIANI GANTRI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:51',NULL,NULL),(267,1,'TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM BUKTI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEBAGAI ALAS HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) jo PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH','Sertifikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, namun demikian masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa SPPT PBB merupakan dasar kepemilikan atas tanah. Hal tersebut merupakan suatu ironi karena SPPT PBB merupakan bukti pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan hak atas tanah Identifikasi masalah yang dilakukan adalah kekuatan hukum Pajak Bumi dan Bangunan sebagai alas hak kepemilikan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah ketika masyarakat meyakini Pajak Bumi dan Bangunan sebagai alas hak kepemilikan atas tanah.\r\nMetode penelitian yang peneliti lakukan adalah Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undangn hasil penelitian, jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan secara Yuridis Kualitatif, yaitu analisis yang dipakai tanpa menggunakan rumus statiska dan matematika artinya disajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Kemudian hasil analisis akan dipaparkan secara deskrpisi, dengan harapan dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai kekuatan hukum bukti pajak (PBB) sebagai alas hak kepemilikan atas tanah\r\nKesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang dijilid dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, dimana data tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan, dan hal ini tidak berlaku untuk SPPT PBB, yang tidak ada pengaturannya sebagai suatu alas hak atas kepemilikan suatu tanah. Masyarakat wajib memeriksa lokasi peta blok dari nomor objek pajak pada SPPT tersebut (biasa terdapat di Dinas Pendapatan atau pada perangkat desa yang memegang buku besar pajak tanah) atau bertanya pada penduduk sekitar/orang-orang yang dituakan pada lingkungan tanah tersebut. Menurut penulis, hal tersebutlah yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai suatu upaya hukum terhadap masyarakat, dengan dasar penyadaran hukum, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang meyakini SPPT PBB sebagai alas hak atas tanah, upaya tersebut dapat berupa konseling atau pemberitahuan kepada masyarakat samapai pada tataran Rukun Warga atau rukun Tetangga yang dikelola dalam suatu peraturan tertentu, sehingga penekanan pelaksanaan hal tersebut dapat ditekankan dan dapat dipertanggungjawabkan.','RISMAN MUCHAMAD YUSUP',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:52',NULL,NULL),(268,1,'PENERAPAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN KERJA OLEH PT. GO-JEK INDONESIA YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK KEPADA PENGEMUDI GO-JEK BERDASARKAN NOMOR : /GI-MITRA/I/2015 DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA','PT. GO-Jek merupakan ojek online yang cara pemesanannya hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PT. GO-Jek di smartphone. Selain itu ojek online ini juga tidak hanya melayani jasa angkutan orang, seperti ojek pada umumnya melainkan juga melayani jasa angkutan barang, dan bahkan menyediakan jasa pesan antar makanan dan berbelanja ditoko. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perubahan perjanjian kemitraan secara sepihak oleh PT. GO-Jek Indonesia dalam isi perjanjian kemitraan Pasal 3 ayat (5) pihak GO-Jek memberi pinjam atribut berupa 2 helm dan 2 jaket kepada pengemudi, tetapi Daseinnya tidak seperti itu pengemudi diwajibkan membayar atribut seharga Rp. 190.000.- persatu atribut. Dan untuk mengetahui penerapan hukum apa yang dapat ditempuh oleh pengemudi PT. GO-Jek terhadap perubahan perjanjian kemitraan secara sepihak berdasarkan nomor /GI-MITRA/I/2015 dihubungkan dengan buku III KUH Perdata.\r\nPenulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis dan tahap penelitian menekankan pada norma hukum dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Data-data kemudian dianalisis dengan metode yuridis kualitatif.\r\nBerdasarkan dari hasil penelitian ini, pertama akibat hukum dari perubahan perjanjian yang dilakukan secara sepihak pada perjanjian kemitraan kerja antara PT. GO-Jek Indonesia dan Mitra pengemudi adalah batalnya perjanjian tersebut dikarenakan bertentangan dengan Pasal 1320 serta 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata sebagai konsekuensi adanya cacat kehendak yang dilakukan oleh PT. GO-Jek Indonesia pada perubahan perjanjian sepihak dan bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata dan kedua tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pengemudi yaitu dapat melakukan mediasi atau musyawarah dengan PT. GO-Jek Indonesia sehingga menghasilkan perubahan kesepakatan atas perjanjian pertama sebelum adanya perubahan sepihak lalu dituangkan dalam perjanjian dan Mitra pengemudi gojek dapat menuntut ganti kerugian kepada PT. GO-Jek, apabila tidak tercapainya kesepakatan didalam mediasi, Mitra pengemudi dapat melakukan pembatalan perjanjian melalui gugatan pengadilan Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata berkaitan dengan cacat kehendak Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata berkaitan dengan pelanggaran atas asas itikad baik.','RIZKY GUNAWAN',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:53',NULL,NULL),(269,1,'TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUBARAN\r\nORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\nBERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI\r\nUNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 2 TAHUN 2017\r\nTENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR\r\n17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI\r\nKEMASYARAKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28E\r\nAYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945','Pada Pemerintahan orde baru pembubaran Organisasi\r\nKemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia oleh Pemerintah menetapkan tiga\r\nalasan membubarkan HTI. Pemerintah dianggap kurang selektif dalam\r\nmembuat Perundang-Undangan seperti membuat Peraturan Pemerintah\r\nPengganti Undang-Undang tentang Organisasi kemasyarakatan yang\r\ntimpang tindih dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan\r\njuga Undang-Undang Hak Asasi manusia. Perppu menjadi sebuah hak\r\nprogratif Presiden yang dilandaskan oleh sebuah keadaan yang memaksa.\r\nYang tentu seharusnya dapat dikeluarkan tidak berdasarkan sebuah\r\npandangan yang subyektif. Penerapan hukum ditinjau dari objek penelitian\r\nkasus pembubaran Ormas berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017\r\nmenjadi dasar hukum sementara yang berlaku di Indonesia saat ini. Dampak\r\ndengan dikeluarkannya Perppu ini telah memantik pro-kontra dikalangan\r\nmasyarakat, baik masyarakat elit, pemimpin Ormas, tokoh agama,\r\nakademisi, maupun masyarakat bawah.\r\nMetode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis\r\nnormatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap\r\nhukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek peneltian,\r\nserta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan\r\nmenginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa\r\nbahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan\r\nperundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan\r\npenjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku yang berkaitan\r\ndengan objek penelitian, bahan hukum tersier yaitu bahan yang ada\r\nkaitannya dengan objek penelitian yang memberikan informasi tentang\r\nbahan hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang hukum, artikel,\r\nmajalah tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat menunjang dan\r\nmelengkapi data penelitian.\r\nKesimpulan dari permasalahan ini pemerintah mengklaim bahwa\r\nPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dikeluarkan sebagai\r\ntindak lanjut atas keadaan yang memaksa. Namun pada kenyataanya\r\nkeadaan tersebut tidak benar-benar terbukti dan klaim pemerintah dianggap\r\ntumpang tindih peraturan. Dampak terhadap masyarakat dengan dikeluarkan\r\nPeraturan Pengganti Undang-Undang tersebut menimbulkan banyak pro\r\ndan kontra, sehingga memunculkan dinamika politik yang tidak stabil.\r\nDapat dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini\r\nadalah bentuk rezim pemerintahan saat ini.','SANDY RAHMANSYAH',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:54',NULL,NULL),(270,1,'UPAYA KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN\r\nBEBAS (VRIJSSPRAAK VANRECHTS VERVOLGING)\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR\r\n8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA\r\nPIDANA DAN UNDANG – UNDANG\r\nNOMOR 16 TAHUN 2004\r\nTENTANG KEJAKSAAN\r\nREPUBLIK INDONESIA','Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUUX/\r\n2012 tertanggal 28 Maret 2013 yang dimohonkan Idrus, berdampak\r\npada polemik praktik kasasi atas vonis bebas berakhir. MK melegalkan\r\npraktik pengajuan kasasi atas vonis bebas dengan mengabulkan\r\npengujian Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam\r\nputusannya, MK menghapus frasa “kecuali terhadap putusan bebas”\r\ndalam Pasal 244 KUHAP. Artinya, setiap putusan bebas dapat diajukan\r\nupaya hukum kasasi pada MA,dan tidak berkekuatan hukum tetap, Upaya\r\nHukum kasasi terhadap putusan bebas berdasarkan memori kasasi Jaksa\r\ndalam perkara pidana, seharusnya dapat memberikan suatu kepastian\r\nhukum bagi termohon dan pemohon kasi berdasarkan pasal 244 KUHAP,\r\ndengan adanya ketidak pastian tersebut, melahirkan suatu polemic\r\nkembali, permasalahan hukum yang ada dalam skripsi penulis adalah\r\nApakah jaksa penuntut umum sebagai pemohon memiliki kewenangan\r\nuntuk melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas berdasarkan\r\nKUHAP dan undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan? Dan\r\nBagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam memeriksa perkara\r\nvonnis bebas yang di lakukan kasasi oleh Jaksa penuntut umum menurut\r\nKUHAP dan undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan?\r\nMetode yang dipergunakan dalam menyelesaikan skrispi ini yaitu\r\ndengan menggunakan penelitian hukum normatif secara kualitatif yaitu\r\nmencari kebenaran melalui rumusan hukum yang terdiri dari pendapat\r\nahli, teori-teori dan ketentuan regulasi hukum. Soerjono soekamtobahwa\r\npenelitian hukum dapat dibagi dalam Penelitian hukum normatif, yang\r\nterdiri dari:a. Penelitian terhadap asas-asas hukumb. Penelitian terhadap\r\nsistematika hukumc. Penelitian terhadap sinkronisasi hukumd. Penelitian\r\nsejarah hukum dan e. Penelitian perbandingan hukum, Spesifikasi\r\npenelitian dalam skripsi ini termasuk penilaian yang bersifat deskriptif\r\nanalitis karena penelitian ini menyajikan data sekunder mengenai\r\npemasalahan upaya hukum jaksa penuntut umum terhadap putusan\r\nbebas serta dilakukan juga analisis yang dikaitkan dengan peraturan\r\nyang berlaku selain menggambarkan fakta yang terjadi dilapangan\r\nHasil penelitian menyatakan bahwa, dalam hal Jaksa penuntut\r\numum sebagai pemohon memiliki kewenangan untuk melakukan upaya\r\nhukum terhadap putusan bebas ditopang oleh Yurispudensi, Keputusan\r\nMenteri Kehakiman Nomor : M.14-P.W07.03 Tahun 1983 tentang\r\nTambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP pada butir 19, dan\r\nYurisprudensi di Negeri Belanda, vonnis bebas yang di lakukan kasasi\r\noleh Jaksa penuntut umum, dipertimbangkan hakim kasasi sebagai\r\nputusan lepas hakim dalam putusan Putusan Nomor 1387\r\nK/Pid.Sus/2014, maka dari itu menurut penulis putusan Putusan Nomor\r\n1387 K/Pid.Sus/2014 merupakan putusan yang cacat hukum formil,\r\nkarena hakim telah mempertimbangkan posita yang tidak terdapat dalam\r\nfakta hukum yang sebenarnya dan tidak dimohonkan dalam memori\r\nkasasi Jaksa.','SANGGA MAULANA PADMANEGARA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:55',NULL,NULL),(271,1,'PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH\r\nANAK SEKOLAH PENGENDARA RODA DUA DI WILAYAH\r\nSOREANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 22\r\nTAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN\r\nJALAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO\r\n20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN\r\nNASIONAL','Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Sekolah Di\r\nWilayah Hukum Polisi Sektor Soreang. Penelitian ini bertujuan untuk\r\nmengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas yang\r\ndilakukan oleh reamaja di wilayah Soreang, Serta untuk mengetahui\r\nupaya penanggulangan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan\r\noleh remaja di wilayah Soreang. Penyebab pelanggaran lalu lintas yang\r\ndilakukan oleh remaja, tidak terlepas dari faktor-faktor pendorong atau\r\nmotifasi sehingga seorang remaja melakukan kenakalan atau\r\npelanggaran.\r\nMetode penelitian membahas permasalahan tersebut adalah\r\npenelitian yuridis empiris yaitu dilakukan dengan cara melihat fakta yang\r\nada dalam praktek (di lapangan),serta dengan mengumpulkan data yang\r\ndilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data\r\nsekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.\r\nSpesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang\r\nmenganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek\r\npenelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana\r\nadanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang\r\nmenghasilkan suatu kesimpulan.\r\nHasil Penelitian menunjukkan bahwa. Penyebab pelanggaran lalu\r\nlintas yang dilakukan oleh anak dalam wilayah hukum Polisi Sektor\r\nSoreang, tidak terlepas dari adanya faktor-faktor pendorong atau motivasi.\r\nMotivasi ini terbagi atas dua yaitu: a. Motivasi intrinsik, perilaku anak yang\r\ndipengaruhi oleh faktor intelegensia dan faktor usia sehingga\r\nmenyebabkan anak tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. b.\r\nMotivasi ekstrinsik, perilaku anak yang dipengaruhi oleh faktor keluarga,\r\nfaktor pendidikan dan sekolah, dan faktor pergaulan anak sehingga\r\nmenyebabkan anak tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Adapun\r\nupaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam menanggulanginya adalah\r\n: dengan dilakukannya upaya pre-emtif (awal pencegahan) preventif\r\n(tindak lanjut dari upaya awal pencegahan) dan upaya represif\r\n(penegakan hukum). Upaya pre-emtif yang berupa sosialisasi ke tiap\r\nsekolah dan di lingkungan masyarakat. Upaya preventif yang berupa\r\npenjagaan disetiap pos lalu lintas dan jalan yang ramai dengan pengguna\r\nkendaraan bermotor. Upaya represif yang berupa teguran serta\r\npemanggilan orangtua/wali anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas\r\ndan pemberian tilang (bukti pelanggaran).','SAPTA PRASETYA JAYA DININGRAT',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:55',NULL,NULL),(272,1,' PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK YANG DIGUNAKAN TANPA SEIZIN PEMILIK MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG HAK MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUH Perdata ','Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual yang digunakan\r\nuntuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan\r\ndengan maksud untuk menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut.\r\nTerlebih disebabkan perdagangan dunia yang semakin maju, serta alat\r\ntransportasi yang semakin baik juga, dengan dilakukannya promosi maka\r\nwilayah pemasaran barangpun menjadi lebih luas lagi. Hal tersebut\r\nmenambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan asal usul\r\nbarang, dan kuaitasnya,juga menghindari peniruan.Penulis melakukan\r\npenelitian yang berkaitan dengan merek untuk mengetahui upaya apakah\r\nyang dapat dilakukan oleh pemegang merek terhadap pelaku pelanggaran\r\nmerek, dan jika terjadi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum\r\napakah terhadap pelaku yang menggunakan merek tanpa izin dapat\r\ndigugat ganti rugi.\r\nMetode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode\r\npendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan\r\ndata dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan data yang diperoleh\r\nlangsung dari masyarakat (data primer). Spesifikasi penulisan adalah\r\ndeskriptif analistis, yaitu memberikan gambaran secara rinci, menyeluruh,\r\ndan sistematis mengenai kenyataan yang terjadi, yaitu mengenai\r\npelaksanaan perlindungan hukum atas merek bagi pemilik yang berhak\r\natas suatu merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001\r\ntentang Merek.\r\nHasil penelitian menggambarkan bahwa upaya yang dapat dilakukan\r\noleh pemegang merek terhadap pelaku pelanggaran merek ,dapat\r\nmengajukan gugatan baik gugatan secara perdata maupun gugatan\r\napabila mereknya tersebut telah dilanggar oleh pihak lain yang tidak\r\nmemiliki itikad baik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4\r\nUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ,perlindungan\r\nhukum atas merek wajib dilakukan pendaftaran merek sebagai mana diatur\r\ndalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.\r\nPasal tersebut mengharuskan adanya merek yang terdaftar dalam Daftar\r\nUmum Merek agar pemilik merek tersebut dapat memperoleh hak eksklusif\r\natas merek yang dimilikinya. Kemudian terhadap pelaku yg menggunakan\r\nmerek tanpa izin dapat diajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku jika\r\nunsur perbuatan melawan hukumnya terpenuhi sesuai dengan yang\r\ntercantum dengan pasal 1365 KUHPerdata namun tidak bisa dilakukan\r\npenggugatan ganti rugi jika tidak terdapat persamaan pada pokoknya atau\r\nkeseluruhan dengan merek tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam\r\nPasal 76 ayat (1) undang undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual yang digunakan\r\nuntuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan\r\ndengan maksud untuk menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut.\r\nTerlebih disebabkan perdagangan dunia yang semakin maju, serta alat\r\ntransportasi yang semakin baik juga, dengan dilakukannya promosi maka\r\nwilayah pemasaran barangpun menjadi lebih luas lagi. Hal tersebut\r\nmenambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan asal usul\r\nbarang, dan kuaitasnya,juga menghindari peniruan.Penulis melakukan\r\npenelitian yang berkaitan dengan merek untuk mengetahui upaya apakah\r\nyang dapat dilakukan oleh pemegang merek terhadap pelaku pelanggaran\r\nmerek, dan jika terjadi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum\r\napakah terhadap pelaku yang menggunakan merek tanpa izin dapat\r\ndigugat ganti rugi.\r\nMetode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode\r\npendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan\r\ndata dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan data yang diperoleh\r\nlangsung dari masyarakat (data primer). Spesifikasi penulisan adalah\r\ndeskriptif analistis, yaitu memberikan gambaran secara rinci, menyeluruh,\r\ndan sistematis mengenai kenyataan yang terjadi, yaitu mengenai\r\npelaksanaan perlindungan hukum atas merek bagi pemilik yang berhak\r\natas suatu merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001\r\ntentang Merek.\r\nHasil penelitian menggambarkan bahwa upaya yang dapat dilakukan\r\noleh pemegang merek terhadap pelaku pelanggaran merek ,dapat\r\nmengajukan gugatan baik gugatan secara perdata maupun gugatan\r\napabila mereknya tersebut telah dilanggar oleh pihak lain yang tidak\r\nmemiliki itikad baik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4\r\nUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ,perlindungan\r\nhukum atas merek wajib dilakukan pendaftaran merek sebagai mana diatur\r\ndalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.\r\nPasal tersebut mengharuskan adanya merek yang terdaftar dalam Daftar\r\nUmum Merek agar pemilik merek tersebut dapat memperoleh hak eksklusif\r\natas merek yang dimilikinya. Kemudian terhadap pelaku yg menggunakan\r\nmerek tanpa izin dapat diajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku jika\r\nunsur perbuatan melawan hukumnya terpenuhi sesuai dengan yang\r\ntercantum dengan pasal 1365 KUHPerdata namun tidak bisa dilakukan\r\npenggugatan ganti rugi jika tidak terdapat persamaan pada pokoknya atau\r\nkeseluruhan dengan merek tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam\r\nPasal 76 ayat (1) undang undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.','SHINTA KARTIKA ANGGRAENI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:56',NULL,NULL),(273,1,'PERANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM\r\nMENANGGULANGI PERUSAKAN FASILITAS UMUM\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002\r\nTENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA\r\nDAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA','Perusakan fasilitas umum terjadi karena kurangnya pengawasan dan\r\npemantauan sehingga ada sisi kelemahan atau peluang untuk melakukan kejahatan\r\nterhadap aset publik ini. Banyaknya masyarakat yang tidak peduli dan berani\r\nmelakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain karena mereka gagal\r\nsecara peningkatan kualitas hidup dan tidak mendapat kesempatan pekerjaan akibat\r\nketatnya kompetisi. Ketika melihat ada kesempatan mencuri dan menjual aset\r\npublik tersebut, mereka kemudian langsung memanfaatkannya. Kejahatan bukan\r\nhanya kriminalitas pada orang perorang. Kejahatan aset publik juga meningkat.\r\nBanyak orang putus asa dan membela diri untuk bertahan hidup dengan cara yang\r\ntidak baik. Adapun permasalahan yang akan penulis bahas adalah mengenai\r\nperanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi perusakan\r\nfasilitas umum dan hambatan Kepolisian Negara Republik Inddonesia dalam\r\nmenanggulangi perusakan fasilitas umum.\r\nPenelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis\r\nnormatif dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analitis, yang sumber\r\ndatanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengan teori-teori hukum\r\nserta dari hasil wawancara yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan\r\ndata menggunakan studi dokumen dan data yang diperoleh akan dianalisis secara\r\nkualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.\r\nPeran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya menanggulangi\r\nperusakan fasilitas umum dilakukan secara preemtif, preventif, represif maupun\r\npreventif-represif. Tapi pada kenyataannya tindakan yang disampaikan Kepolisian\r\nseperti tindakan preemtif, preemtif ini merupakan himbauan-himbauan kepada\r\nmasyarakat masalah kejahatan, himbauan-himbauan bagaimana menyadarkan\r\nmasyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban belum terlaksana\r\nsebagaimana mestinya. Dalam praktik penegakan hukum dalam hal ini perusakan\r\nfasilitas umum, pihak Kepolisian menghadapi berbagai hambatan, baik yang\r\nbersifat internal ataupun eksternal. Hambatan Kepolisian yang paling besar dalam\r\nmenanggulangi perusakan fasilitas umum berasal dari dalam Kepolisian itu sendiri\r\natau hambatan internal, berdasarkan perusakan-perusakan yang terjadi karena\r\nkurangnya pengawasan dan pemantauan sehingga ada sisi kelemahan atau peluang\r\nuntuk melakukan kejahatan terhadap aset publik, koordinasi yang lemah, mulai dari\r\nperencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan, membuat perusakan aset milik\r\numumlebih cepat terjadi, saling lempar tanggungjawab membuat fokus untuk\r\nmemelihara fasilitas umum tidak berjalan dengan baik.','SONI ANGGRIAWAN ARMANDA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:57',NULL,NULL),(274,1,' TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK CACAT PRODUKSI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Konsumen dirugikan secara materil karena kurangnya quality control dari pelaku usaha dalam memasarkan produk atau barang jualnya. Ketentuan-ketentuan hukum dibuat, bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mencegah kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami konsumen akibat barang yang diproduksi dan diperdagangkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh konsumen. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas produk cacat produksi terhadap konsumen dan bagaimana Mekanisme pemberian ganti rugi oleh PT. Akur Pratama dan Gudang Garment kepada konsumen.\r\nMetode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris, dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan yaitu tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk cacat produksi. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara meneliti serta memadukan data sekunder dan primer dengan penelitian lapangan berupa wawancara kepada pihak pelaku usaha yaitu PT. Akur Pratama, cabang perusahaan Grand Yogya Kepatihan dan Gudang Garment, serta wawancara kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan.\r\nHasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi terhadap produk cacat produksi kepada konsumen yaitu menggunakan sistem Tanggung Jawab Mutlak, dimana pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas produk yang dipasarkannya memiliki cacat produksi tersembunyi. Konsumen hanya perlu membuktikan adanya hubungan dengan pelaku usaha yaitu berupa struk pembelian. Mekanisme pemberian ganti rugi oleh PT. Akur Pratama dan Gudang Garment kepada konsumen dalam pelaksanaannya sedikit berbeda dimana pihak pelaku usaha melaksanakan penggantian kerugian dengan membatasi hak konsumen dalam memilih jenis ganti kerugian dan batas waktu penuntutan kerugian konsumen sehingga konsumen berada dalam posisi yang lemah.','SOPIAN ABDUL ROHHIM',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:58',NULL,NULL),(275,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEPABEANAN ATAS IMPLIKASI PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN ','Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945\r\nPasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah Negara\r\nHukum”. Dalam konsep Negara hukum, maka setiap yang berkaitan\r\ndengan proses-proses penyelenggaraan aspek kekuasaan pemerintah\r\ndidasarkan kepada hukum, termasuk dalam proses penegakan hukum\r\ndalam perkara pidana di bidang kepabeanan khususnya bidang ekspor.\r\nKegiatan ekspor menjadi faktor utama dalam pendapatan negara, tetapi\r\nhal itu menjadi permasalahan dikarenakan adanya kejahatan berupa\r\npenyelundupan. Maka pada penelitian ini penulis akan mengangkat\r\nbeberapa permasalahan hukum, yaitu; pertama, Mengenai faktor-faktor\r\nadanya tindak pidana penyelundupan; kedua, Penegakan hukum terhadap\r\ntindak pidana penyelundupan dibidang ekspor. Dari semua permasalahan\r\ntersebut akan penulis angkat sebagai penelitian skripsi ini.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan, yang\r\ndigunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis\r\nnormatif, yaitu suatu usaha penelitian kepustakaan terhadap data\r\nsekunder. Dalam penelitian ini penulis mengambil dua bentuk penelitian\r\nhukum normatif, yaitu penelitian untuk menemukan hukum in concreto dan\r\npenelitian terhadap sistematik hukum. Penelitian hukum in concreto\r\nadalah penelitian yang dilakukan untuk menentukan apakah hukumnya\r\nsesuai guna menyelesaiakan suatu perkara. Sedangkan penelitian\r\nterhadap sistematik hukum adalah penelitian yang dilakukan terhadap\r\nbahan hukum primer dan sekunder, kerangka acuan yang dipergunakan\r\nadalah pengertian-pengertian dasar yang terdapat dalam sistem hukum.\r\nTindak pidana penyelundupan di bidang hukum kepabeanan di\r\npengaruhi oleh faktor-faktor yang saling mempunyai hubungan kausal.\r\nFaktor-faktor yang mendorong Tindak Pidana Penyelundupan adalah\r\nfaktor regulasi; masyarakat; pengawasan dan penindakan. Dari semua\r\nfaktor tersebut tentunya penelitian ini berhubungan dengan teori\r\nkriminologi dan efektivitas hukum. Penegakan Hukum dalam Tindak\r\nPidana Penyelundupan di bidang ekspor secara regulasi diatur dalam\r\nUndang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102A,\r\ndidalamnya terdapat unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai\r\npenyelundupan dibidang ekspor, tidak hanya itu Instansi Bea dan Cukai\r\nmemiliki Kewenangan yang bersifat independen terhadap pengawasan\r\ndan penindakan dalam penegakan hukum di bidang pabean. Diantara\r\nUndang-Undang No.10 Tahun 1995 ataupun Undang-Undang No.17\r\nTahun 2006 di dalam kedua Undang-Undang tersebut berisi substansisubstansi\r\ndan Pasal-Pasal untuk memperkuat hukum pabean. Seperti\r\nkewenangan petugas Bea dan Cukai terkait penyidikan tertuang pada\r\npasal Pasal 74 dan Pasal 112; pengawasan dan kewenangan penindakan\r\njuga terdapat pada Pasal 74 - Pasal 92 dan Pasal 64A - Pasal 90 Undang-\r\nUndang Kepabeanan. Semua peraturan tentang kepabeanan sejauh ini\r\ncukup untuk melakukan upaya penegakan hukum secara optimal.\r\nKata kunci : Tindak Pidana Penyelundupan Dibidang Ekspor','SUHENDAR HERDIYANSYAH',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:01:59',NULL,NULL),(276,1,'PEMBENTUKAN PANSUS HAK ANGKET KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI OLEH DPR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MD3, DI KAITKAN DENGAN KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA','Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah lembaga Negara yang bertugas membantu Negara untuk memberantas tidak pidana korupsi yang dimana lembaga ini sangat membantu meringankan tugas kepolisian dan kejaksaan, sehingga setelah adanya KPK segala bentuk korupsi baik yang ada di eksekutif, legislatif, dan yudikatif langsung dapat diungkap. KPK menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar di negeri ini. Kewenangan yang diberikan oleh undang-undang di nilai belum cukup kuat untuk menentukan KPK dalam sistem ketatanegaraan yang berdasarkan UUD 45, bahkan pembentukan KPK belum didasarkan konsepsi yang utuh dalam sistem ketatanegaraan, terlihat dari masih sering diperbincangkan kedudukannya. Mengingat KPK hanya bersifat lembaga negara bantu serta diberikan kewenangan oleh UU bukan UUD 45. Sehingga banyak kalangan yang mempertanyakan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta status lembaga independennya, sehingga muncul permasalahan ketika DPR membentuk pansus hak angket KPK. Sehingga banyak kalangan mempertanyakan keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK oleh DPR. Metode penelitian seperti, Metode pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas UU MD3 mengenai hak angket. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu menghimpun data sekunder yang merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Secara deduktif penelitian ini dimulai dengan tahapan menganalisis data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK bisa ditafsirkan sesuai, karna menurut aturan yang berlaku, dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). sehingga DPR berhak menggunakan haknya tersebut seperti halnya hak angket, tetapi tidak hanya terhadap pemerintah sebagai lembaga eksekutif, akan tetapi semua lembaga negara pelaksana undang-undang, dengan demikian, hak angket bisa diarahkan terhadap siapa saja termasuk KPK lembaga yang di bentuk oleh Undang-Undang. Sehingga polemik antar kedua lembaga KPK dan DPR tidak berujung tuntas, maka MK sangat berperan penting atas kondisi permasalahan DPR dan KPK. Maka putusan yang telah MK keluarkan menjadi titik temu atas masalah pandangan terkait sah atau tidaknya pembentukan pansus hak angket terhadap KPK yang di bentuk oleh DPR kepada lembaga independen atau lembaga Negara bantu, baik menurut ketatanegaraan ataupun menurut undang-undang pembentukan pansus hak angket KPK yang di berikan oleh DPR jelas legal menurut MK dan menurut undang-undang yang berlaku.','TAUPAN YUWONO SUPRAYOGO',NULL,9,NULL,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:00',NULL,NULL),(277,1,'ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 659 K/Pdt.Sus-Pailit/2017\r\nTENTANG GUGATAN KURATOR TERHADAP DEBITUR PAILIT\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004\r\nTENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN\r\nPEMBAYARAN UTANG','Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan\r\nPenundaan Kewajiban Pembyaran Utang mengartikan pailit adalah sita\r\numun atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan\r\npemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim\r\nPengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Gugatan Actio\r\nPauliana yang dilakukan oleh Tim Kurator PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih\r\nJaya (dalam pailit), merupakan langkah yang diambil untukmendapatkan\r\nkembali asset berupa tanah dan bangunan SHGB Nomr 242/Kejambon\r\nyang telah di jual oleh Boyke Panahatan Sinaga (Direktur PT. Asuransi\r\nJiwa Bumi Asih Jaya), penelitian berdasarkan studi pada Putusan nomor\r\n659 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan actio\r\npauliana dengan meneliti permasalahan berkenaan dengan ketentuan\r\npengajuan actio pauliana.\r\nUntuk menjawab permasalahan tersebut, penyusun melakukan\r\npenelitian kepustakaan, yang bersumber dari studi kepustakaan. Studi\r\nkepustakaan dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen\r\nberupa Putusan Pengadilan. Pendekatan penelitian dilakukan dengan\r\npendekatan yuridis normatif yaitu suatu yang menekankan pada ilmu\r\nhukum dan melakukan penelitian terhadap peraturan perundangundangan\r\ndi bidang hukum.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Gugatan\r\nActio Pauliana yang diajukan oleh Tim Kurator PT. Asuransi Jiwa Bumi\r\nAsih Jaya (dalam pailit), berdasarkan analisi terhadap Putusan Nomor\r\n659.K/Pdt.Sus-Pailit/2017, unsur yang harus dibuktikan oleh kurator dalam\r\nperkara action pauliana adalah membuktikan bahwa aset yang menjadi\r\nobjek gugatan merupakan bagian dari harta pailit debitor. Pertimbangan\r\nHukum atas putusan Nomor 659.K/Pdt.Sus-Pailit/2017, mengacu terhadap\r\nPutusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 juncto Putusan Nomor\r\n27/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga. Jkt.Pst., juncto Putusan nomor\r\n04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN Niaga.Jkt.Pst., Hakim menolak permohonan\r\nKasasi dari Pemohon Kasasi I, Asas Rex Judicate Proveritate Habetur\r\nberlaku dalam putusan ini yang mana putusan hakim harus dianggap\r\nbenar, sampai ada putusan lain yang membatalkannya. Sehingga Hakim\r\nmenolak eksepsi Tergugat I, II sampai dengan VI untuk seluruhnya.\r\nMenyatakan bahwa Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan kartini\r\nNomor 1, Tegal. Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 242/Kejambon\r\ntermasuk dalam boedel pailit PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam\r\npailit).','TITIM FATIMAH',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:01',NULL,NULL),(278,1,'HAK PEKERJA DALAM PERUSAHAAN PAILIT DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2013 TENTANG\r\nKETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004\r\nTENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN\r\nPEMBAYARAN UTANG','Pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas\r\ntenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan dan peningkatan perlindungan\r\ntenaga kerja beserta keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.\r\nDalam hal perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak\r\ndasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi\r\natas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan\r\ntetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Salah satu Pasal dalam\r\nUUD 1945 Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 28D yang menentukan bahwa\r\nsetiap orang berhak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak\r\ndalam hubungan kerja. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa\r\npermasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah Implementasi Hak\r\nPekerja Pada Perusahaan Pailit Berdasarkan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di\r\nIndonesia ? dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Pada Perusahaan\r\nYang Terkena Pailit ? Dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian\r\nyuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah\r\nhukum positif, serta menemukan hukum secara inconcreto. Spesifikasi penelitian ini\r\nadalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,\r\nmelainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata.\r\nTeknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu menghimpun\r\ndata sekunder yang merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan\r\nbahan hukum tersier.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa hak pekerja pada perusahaan pailit\r\ntidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, walaupun sudah jelas dinyatakan\r\nharus didahulukan tetapi seringkali ketika dilakukan pemberesan harta pailit hak\r\npekerja kurang mendapat perlindungan. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus-kasus\r\nperburuhan pada perusahaan yang sedang mengalami pailit. Seringkali ketika\r\nperusahaan tersebut yang dinyatakan pailit mengalami masalah pembayaran upah dan\r\npesangon dari pekerja yang tidak jelas dan bahkan pekerja/buruh sangat sulit\r\nmendapatkan hak-haknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.','TRI ABDI PURNOMO',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:02',NULL,NULL),(279,1,' ANALISA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 86- K/PM.II-09/AD/V/2016 TENTANG TINDAK PIDANA ASUSILA DI PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) ','Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjadi contoh\r\nsuritauladan yang baik bagi masyarakat. Segala tindakan perbuatan\r\ndilakukan anggota TNI harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota\r\nTNI melakukan tindakan tidak terpuji apalagi melakukan tindak pidana\r\nmaka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai\r\ndengan Asas equality before the law menjelaskan bahwa kedudukan\r\nprofesi apapun seseorang tetaplah sama kedudukannya di muka hukum.\r\nPengadilan Militer II-09 Bandung telah menjatuhkan hukuman pada\r\nperkara putusan nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016 kepada anggota TNI\r\nAngkatan Darat yang telah melakukan tindak pidana asusila terhadap\r\nanak di bawah umur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1)\r\nBagaimana Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Anggota Militer Pelaku\r\nTindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur Dalam Putusan Nomor : 86-\r\nK/PM.II-09/AD/V/2016? 2) Bagaimana Penerapan Sanksi Hukum\r\nTerhadap Saksi – Saksi Yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana\r\nDalam Putusan Nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang\r\nbertujuan mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta\r\nmenemukan hukum secara in concreto spesifikasi penelitian ini adalah\r\ndeskiptif analisis yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,\r\nmelainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam\r\nhukum pidana.\r\nHasil dari penelitian adalah Penerapan Sanksi Hukum Terhadap\r\nAnggota Militer Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur Dalam\r\nPutusan Nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016 belum tepat, seharusnya\r\ndiperiksa dan diadili oleh peradilan umum. Penerapan Sanksi Hukum\r\nTerhadap Saksi – Saksi Yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana\r\nDalam Putusan Nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016 seharusnya dikenakan\r\nhukuman pidana. Saksi – saksi tersebut dikategorikan dalam Pasal 55\r\nKitab Undang – Undang Hukum Pidana adalah sebagai orang yang\r\nmelakukan, sehingga dapat diperiksa dan diadili sebagaimana dengan\r\nketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.','TRIPRIYO NUGROHO',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:03',NULL,NULL),(280,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS\r\nSEBAGAI SAKSI KORBAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG\r\nPENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH\r\nDISABILITIES (KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG\r\nDISABILITAS)','Perlakuan yang sama di depan hukum diatur dalam Undang-\r\nUndang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 D ayat (1) yang\r\nmenjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,\r\nperlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama\r\ndi hadapan hukum. Melihat Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 ini berarti\r\nmenempatkan setiap orang untuk mendapatkan hak yang sama di\r\nhadapan hukum tanpa mencederai rasa keadilan baik di dalam maupun di\r\nluar proses peradilan. Hal tersebut berlaku juga bagi penyandang\r\ndisabilitas di hadapan hukum dan diperkuat dalam Pasal 12 dan 13\r\nKonvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of\r\nPerson with Disabilities) yang sudah diratifikasi ke dalam Undang-Undang\r\nNomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak\r\nPenyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Person with\r\nDisabilities). Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak\r\nasasi manusia setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Permasalahan\r\nyang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana kekuatan\r\npembuktian yang diberikan penyandang disabilitas sebagai saksi korban\r\ntindak pidana dalam kasus pencabulan dan perkosaan, juga perlindungan\r\nhukum yang diberikan oleh Negara terhadap penyandang disabilitas\r\nsebagai saksi korban tidak pidana.\r\nMetode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam\r\npenyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yaitu merupakan\r\npenelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan\r\nperundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan\r\npermasalahan dalam skripsi atau disebut juga penelitian hukum doktrinal.\r\nSpesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu\r\ndengan cara menggambarkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta\r\nyang ada dalam realita, serta menganalisis berdasarkan ketentuan yang\r\nterdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang\r\nkemudian dianalisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu\r\nkesimpulan.\r\nHasil penelitian ini, menyimpulkan bahwa kekuatan pembuktian\r\nyang diberikan penyandang disabilitas sebagai saksi korban tindak pidana\r\ndalam kasus pencabulan dan perkosaan, yaitu merupakan alat bukti yang\r\npaling utama ditambah dengan adanya alat bukti lain seperti visum et\r\nrepertum dan keterangan ahli, kekuatan pembuktian keterangan saksi\r\nmempunyai sifat kekuatan pembuktian yang bebas. Hakim bebas\r\nmenilainya dan mempergunakannya sebagai upaya dalam pembuktian.\r\nPerlindungan yang diberikan oleh kepolisian kepada penyandang\r\ndisabilitas hanyalah sebatas menyediakan penerjemah yang berasal dari\r\nluar kepolisian. Aparat penegak hukum tidak memiliki keahlian\r\nberkomunikasi dengan penyandang disabilitas dan tidak tersedia\r\npenerjemah dan pendamping disabilitas sehingga mengakibatkan terhambatnya kinerja kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam\r\nmelakukan perlindungan terhadap penyandang disabilitas.','WIDIA PRATIWI',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:04',NULL,NULL),(281,1,' ASPEK HUKUM TERHADAP PEREDARAN MIE SAMYANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL ','Aktifitas dalam segi perdagangan berupa ekspor impor barang\r\nantar negara sudah tidak bisa dihindarkan lagi, dalam perkembangan di\r\nberlakukanya era pasar bebas bahkan menjadikan produk luar negeri\r\nberedar secara bebas di Indonesia, Maka dari itu dengan beredarnya\r\nproduk mie samyang yang juga tidak menjamin akan halal atau tidaknya\r\nperlu meningkatkan kualitas makanan sesuai dengan syariat islam\r\nsehingga memberikan rasa aman terhadap isu produk yang tidak halal.\r\nMetode penelitian membahas permasalahan tersebut adalah\r\npenelitian yuridis empiris yaitu dilakukan dengan cara melihat fakta yang\r\nada dalam praktek (dilapangan), serta dengan mengumpulkan data yang\r\ndilakukan dengan menginventarisasikan bahan perpustakaan atau data\r\nsekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier,\r\nSpeksifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang\r\nmenganalisis objek penelitian dengan mengambarkan situasi objek\r\npenelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana\r\nadanya, yang kemudian dilakukan analisis secara yuridis kualitatif yang\r\nmenghasilkan suatu kesimpulan. Metode Penelitian menunjukan bahwa\r\nDalam perkembangan di berlakukanya era pasar bebas di Indonesia\r\ndilihat dari segi perdagangan berupa ekspor impor menjadikan dampak\r\nproduk luar negeri beredar secara bebas di Indonesia.\r\nJika dalam konteks di indonesia, sudah dibentuk lembaga yang\r\nbertugas memberikan sertifikasi kesehatan dan setifikasi halal. Badan\r\npengawasan obat dan makanan yang di harapkan mampu mendeteksi,\r\nmencegah dan mengawasi produk termasuk untuk melindungi keamanan,\r\nkeselamatan dan kesehatan konsumennya. Sedangkan dalam konteks\r\nsertifikasi halal di bentuk oleh majelis ulama indonesia yakni lembaga\r\npengkajian pangan dan obat-obatan dan kosmetika sebagai lembaga\r\nyang dipercaya oleh umat islam di indonesia untuk memberikan informasi\r\ndan standar halal atas suatu produk.. Pemberian Label, selama ini\r\nmerujuk pada UU NO 7 Tahun 1996 tentang Pangan (telah diubah\r\nmenjadi UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan).','YOGA ANJASMARA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:05',NULL,NULL),(282,1,' TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014 ','Praperadilan adalah lembaga hukum yang terbentuk berdasarkan\r\nketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981\r\ntentang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui\r\nsetelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian Undang-\r\nUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal ini\r\ndipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,\r\nyang sebagaimana telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu\r\nmengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan\r\npenyitaan. Berdasarkan masalah tersebut, maka penulis menetapkan 2\r\n(dua) identifikasi masalah,ialah; (1) Bagaimana penerapan penetapan\r\ntersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang\r\nHukum Acara Pidana dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi\r\nNomor 21/PUU-XII/2014. (2) Bagaimana kepastian hukum atas\r\ndikabulkannya praperadilan penetapan tersangka dalam praktek.\r\nPenelitian hukum ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif\r\nyaitu penelitian hukum yang penelitiannya berdasarkan atau bersumber\r\ndari bahan kepustakaan, perUndang-Undangan, dan beberapa sumber\r\ndata yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier,serta\r\ndengan cara yuridis kualitatif, dan meninjau tentang praperadilan\r\npenetapan tersangka.\r\nPenerapan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pada\r\nfaktanya ternyata membawa akibat hukum yang objektif untuk menilai sah\r\natau tidaknya penetapan tersangka, serta Kepastian hukum praperadilan\r\npenetapan tersangka berdasarkan sudut pandang putusan Mahkamah\r\nKonstitusi yang bersifat final and binding, dan juga bersifat erga omnes,\r\nartinya tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara. Akan tetapi\r\npada perjalanannya proses praperadilan tersebut terjadi banyak\r\npersimpangan kewenangan, melihat dari beberapa segi aspek perkara\r\nyang kemudian membuat mekanisme praperadilan dalam objek\r\npenetapan tersangka tidak lagi membahas secara fokus terhadap\r\nobjeknya. Maka seharusnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor\r\n21/PUU-XII/2014 dapat mendorong proses revisi Undang-Undang Nomor\r\n8 tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada ketentuan Pasal 77, hal ini agar\r\nmenjadi suatu acuan pasti bagi hakim dalam mengambil keputusan yang\r\nmencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi\r\nmasyarakat\r\nKata kunci : Praperadilan, penerapan penetapan tersangka, kepastian\r\nhukum dalam praktek.','YUDI GUNTARA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:06',NULL,NULL),(283,1,'PENERAPAN PIDANA DI BAWAH ANCAMAN (STRAF MINIMUM\r\nRULES) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN\r\nNARKOTIKA GOLONGAN I BERDASARKAN UNDANG - UNDANG\r\nNOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JUNCTO\r\nPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2013 TENTANG\r\nPELAKSANAAN UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009','Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat\r\ndi bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan\r\ndan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan\r\napabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat, dan seksama.\r\nKejahatan penyebaran Narkotika kini menjadi musuh hampir di seluruh belahan\r\ndunia, mengingat Narkotika memberikan pengaruh yang cukup besar. Fidelis Arie\r\nSudewarto terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika untuk\r\ndigunakan terhadap orang lain, Aom Munawar terbukti secara sah dan\r\nmeyakinkan menjual narkotika golongan I. Permasalahan dalam penelitian ini\r\nadalah1) Bagaimana penerapan pidana materiil terhadap tindak pidana tanpa hak\r\ndan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain? 2)\r\nBagaimana pertimbangan hukum dan penerapan pasal oleh hakim dalam dakwaan\r\nalternatif berdasarkan fakta persidangan pada perkara tanpa hak dan melawan\r\nhukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bertujuan\r\nmencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in\r\nconcreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu tidak hanya\r\nmenggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui\r\nperaturan yang berlaku dalam hukum pidana.\r\nHasil dari penelitian adalah Penerapan pidana materiil terhadap tindak\r\npidana tanpa hak dan melawan hokum menggunakan narkotika golongan I\r\nterhadap orang lain terdapat di dalamPasal 116 Undang – UndangNomor35 tahun\r\n2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hukum hakim terhadap Penjatuhan pidana\r\ndi bawah ancaman adalah penjatuhan hukuman bukan bertujuan untuk melakukan\r\npembalasan dendam kepada terdakwa melainkan sebagai upaya melakukan\r\npembinaan bagi terdakwa agar kelak dalam kehidupan bermasyarakat dapat\r\nbersikap dengan lebih baik dan bijaksana.','ZANURA',NULL,9,1,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:06',NULL,NULL),(284,1,' TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRES GARUT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/343/IX/2017/JBR/RES GARUT ','Pihak penyidik Polres Garut dalam melakukan pemeriksaan laporan\r\npolisi nomor LP/B/34/IX/2017/JBR/RES GRT telah menetapkan Wahyudin\r\nBin (alm) Beben sebagai saksi terlapor dengan dugaan tindak pidana\r\nasusila terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E Jo 82\r\nUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang\r\nperubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun\r\n2002 tentang Perlindungan Anak. Yang menjadi permasalahan hukum\r\nadalah (1) Apakah penerapan Pasal 76e Jo 82 Undang-Undang Nomor 35\r\nTahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun\r\n2002 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Wahyudin Bin\r\n(alm) Beben sebagai pelaku tindak pidana asusila sudah tepat? (2)\r\nTindakan hukum apakah yang dapat dilakukan oleh penyidik Polres Garut\r\nterhadap Wahyudin Bin (alm) Beben?\r\nPenulisan Legal Memorandum Ini dibahas dengan mengacu\r\nkepada dokumen hukum yakni, bahan hukum primer berupa peraturan\r\nperundang-undangan yang memiliki korelasi dengan permasalahan dan\r\nhukum sekunder yakni, Laporan Polisi. Pembahasan dilakukan dengan\r\nmenggunakan metode deskriptif analitis, Pendekatan yuridis normatif dan\r\nyuridis kualititatif dengan alat analisis penafsiran undang-undang secara\r\ngramatikal.\r\nKesimpulan yang dapat diambil dalam permasalahan diatas adalah\r\npenerapan Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang\r\nPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang\r\nPerlindungan Anak kepada Wahyudin Bin (alm) Beben dikategorikan\r\nsebagai Pelaku (Dader) atas tindak pidana asusila terhadap anak sudah\r\ntepat. Tindakan hukum yang dapat dilakukan Penyidik Polres Garut\r\nterhadap Wahyudin pelaku tindak pidana asusila adalah dilakukan\r\npemeriksaan dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan\r\ndilakukan Proses Diversi. Apabila proses Diversi gagal maka penyidik\r\nwajib melanjutkan perkara dengan melimpahkan perkara ke penuntut\r\numum dengan melampirkan berkas berita acara diversi dan laporan\r\npenelitian kemasyarakatan.','ARIF WAHYUDIN HIDAYATULLOH',NULL,9,12,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:07',NULL,NULL),(285,1,' TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN UANG ARISAN OLEH ANGGOTA BHAYANGKARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA ','Tindakan hukum yang dilakukan oleh Den Gegana terhadap\r\nanggota Bhayangkari yang melakukan tindak pidana penggelapan uang\r\narisan berdasarkan pelimpahan dari penyidikan Kepolisian Cirebon Nomor\r\n: LPB 326/XI/2015/JABAR/ RES.Cirebon yang kemudian dengan adanya\r\nsurat pelimpahan berkas ke B/171/lll/2016 Den Gegana, Dasar\r\npelimpahan berkas penyidikan Polres Cirebon yang dilimpahkan\r\npenyidikannya pada Den Gegana adalah adanya dugaan keterlibatan Ipda\r\nDili Hermawan, berkas pemeriksaan tunggal , melibatkan akibat hukum\r\nyaitu diperiksanya Yusnani sebagai sipil anggota Bhayangkari menjadi\r\nsatu bagian dalam berkas pemeriksaan atau akan dipersamakan\r\npemeriksaaanya dengan Ipda Dili Hermawan. Penulis membatasi\r\npermasalahan dalam penulisan Legal Memorandum ini dalam batasan\r\npermasalahan, yaitu Apakah Kaden Gegana memiliki kewenangan untuk\r\nmelakukan penyidikan terhadap anggota Bhayangkari yang melakukan\r\ntindak pidana penggelapan ? dan Bagaimanakah tindakan hukum lain\r\nyang dapat dilakukan oleh Kaden Gegana terhadap Ipda Dili Hermawan\r\npelaku Penyertaan penggelapan uang arisan?\r\nPenulis menggunakan metode analisis yuridis normative, yaitu data\r\nyang digunakan berdasarkan perundang-undangan sebagai sumber\r\nhukum primer, dan doktrin azas dan kaidah sebagai sumber sekunder,\r\nundang-undang yang terkait dalam karya ilmiah ini adalah Kitab Undangundang\r\nHukum Acara Pidana khususnya tentang kewenangan Kepolisian\r\nnegara Republik Indonesia Wewenang Penyidikan, dan dianalisa dengan\r\nmenggunakan pendekatan deskriptif analisis hingga penulis menemukan\r\npermasalahan dan di akhiri dengan kesimpulan.\r\nKewenangan Kaden Gegana sebagai Ankum terkait adanya\r\nperkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan Anggota Bhayangkari ,\r\nyaitu istri dari Ipda Dili Hermawan, yaitu bahwa Ankum berwenang\r\nmelakukan pemeriksaan pendahuluan pada Yusnani dan Ipda dili\r\nHermawan, setelah pemeriksaan unsur lengkap maka Ankum Kaden\r\nGegana juga memiliki kewenangan dalam melimpahkan kembali berkas\r\npemeriksaan Yusnani pada sistem peradilan umum setelah meminta\r\nrekomendasi dari Divisi Bidang pembinaan Hukum Polri. Rekomendasi\r\nKaden Gegana sebagai Ankum : Memeriksa keterlibatan Ipda Dili dengan\r\nmemiliki konsekwensi hukum yaitu mengenai acara peradilan yang\r\nmenyelesaikan pekara tindak pidana penggelapan ini, adapun Ipda DIli\r\nakan mendapatkan Hukuman Indisipliner dan atau Sanksi Profesi dari\r\nankum dengan mengenyampingkan diberikannya sanksi pidana oleh\r\nbadan peradilan umum.','DICKY PRAYOGO UJIANTO',NULL,9,12,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:09',NULL,NULL),(286,1,'PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK BERDASARKAN PASAL 80 AYAT (3) UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 340 KITAB UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA ','Tindak pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandung sendiri. Pelaku bernama Novi Wati (NW) telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban GW yaitu anak kandung Novi Wati yang berumur 5 (lima) tahun pada bulan November tahun 2017 di sebuah kamar lantai dua indekos, di Jalan Mangga I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penyidik Kepolisian menerapkan Pasal 80 Ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penulis mengkaji 1. Bagaimanakah Penerapan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap Novi Wati sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan anak? 2. Bagaimanakah tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap Novi Wati sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap anak?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bertujuan mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in concreto spesifikasi penelitian ini adalah deskiptif analisis yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana.\r\nBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Penerapan Pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak kepada tersangka Novi Wati yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap GW yang dilakukan oleh Penyidik Polres Jakarta Barat sudah tepat dan juga dapat di hubungkankan ke pasal 340 Kitab Undang Hukum Pidana. Tindakan yang Dapat Dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Tersangka Novi Wati Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Anak adalah melakukan penangkapan, penggeledahan, otopsi atau visum et refertum dan tes kejiwaan tersangka Novi Wati','GOM GOM NATANNAEL MANURUNG',NULL,9,12,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:11',NULL,NULL),(287,1,'TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN DIREKTUR ASURANSI ALLIANZ ATAS PEMALSUAN DOKUMEN KLAIM\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN PERMENKES NOMOR 269/MENKES/PER/III/2008 TAHUN 2008 TENTANG REKAM MEDIS DAN PASAL 263 KUHP TENTANG PEMALSUAN SURAT ','Perusahaan asuransi mempunyai 2 tugas wajib yaitu tugas pertama\r\nperusahaan asuransi adalah perusahaan wajib menjaga dana nasabah berupa premi\r\nyang dititipkan ke perusahaan asuransi untuk dikelola guna menghasilkan dana\r\npengembangan dalam bentuk inventasi, yang kedua perusahaan asuransi adalah\r\nmelaksanakan pembayaran klaim jika terjadi klaim penyakit terutama penyakit\r\nkritis yang membutuhkan biaya yang sangat besar, hal ini sebagai bagian yang\r\ndisebut proteksi perlindungan penyakit kritis.\r\nPerlindungan penyakit kritis ini atau biasa juga disebut sebagai\r\nproteksi penyakit kritis membutuhkan perhatian dan dana yang cukup besar ketika\r\nterkena penyakit kritis tersebut, sehingga bila dilakukan rawat inap di rumah sakit\r\ntersebut, seperti yang tertuang dalam Peraturan Permenkes Nomor\r\n269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang rekam medis telah mengatur\r\nsecara detail, namun seiring perkembangan zaman penyempurnaanpenyempurnaan\r\nperaturan yang mengatur hak dan kewajiban nasabah dan\r\nperusahaan harus dilakukan terutama prihal masalah teknis karena tidak boleh ada\r\npenafsiran lain di dalam aturan tersebut sehingga bisa menjadi celah untuk\r\nmelakukan tindak pidana kejahatan yang dilakukan 5 orang nasabah Allianz dan\r\nsalah satunya adalah oknum pengacara, dengan melakukan pemalsuan dokumen\r\nklaim asuransi Allianz. Atas perbuatan melawan hukum ini, pihak penegak hukum\r\ndapat menerapkan Pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana\r\npenjara paling lama 6 tahun.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis\r\nnormative (berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang\r\nmempunyai spesifikasi deskriptif analitis yaitu tertuju pada pemecahan masalah,\r\nkemudian tahapan penelitiannya dilakukan melalui penelitian kepustakaan.\r\nAdapun teknik pengumpulan datanya menggunakan metode analisis normatif\r\nkualitatif. Akhir penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa nasabah melanggar\r\nPasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Walaupun sanksi pidana sudah\r\ndilakukan oleh institusi penegak hukum namun tugas untuk menyempurnakan\r\naturan diatas harus menjadi tanggung jawab pihak asuransi itu sendiri dan Otoritas\r\nJasa Keuangan (OJK) sebagai pihak regulator yang mempunyai tugas dan\r\ntanggung jawab akan hal ini termasuk salah satunya dalam hal ini adalah sektor\r\njasa keuangan non-bank','IRIYADI M',NULL,9,12,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:12',NULL,NULL),(288,1,'DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK TERHADAP PENDIRIAN KOPERASI WAHANA MITRA KENCANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Tindak Pidana Pemalsuan Surat merupakan kejahatan yang diatur dalam KUH Pidana diantaranya diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana dan Pasal 264 KUH Pidana. Perkara yang penulis teiliti ini adalah mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik terhadap akta pendirian Koperasi Wahana Mitra Kencana. Terdapat dua laporan polisi atas perkara ini yakni yang pertama adalah laporan atas nama pelapor Sdr. B. Albertus Sihite mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan terlapor Sdr. Pantur Banjarnahor, dan yang kedua adalah laporan dengan pelapor Sdr. Pantur Banjarnahor mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan akta pendirian Koperasi Wahana Mitra Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 264 ayat 2 dan atau Pasal 311 KUH Pidana dengan terlapor Sdr. B. Albertus Sihite. Permasalahannya adalah dua orang pendiri dari Koperasi Wahana Mitra Kencana saling menuduh telah melakukan pemalsuan akta otentik dan pihak penyidik belum dapat memutuskan laporan mana yang dapat dilanjutkan dan pihak yang mana lebih meyakinkan untuk dapat diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta pendirian Koperasi Wahana Mitra Kencana. maka dari itu perlu dianalisis lebih lanjut pemenuhan unsur tindak pidana pemalsuan akta otentik yang diduga dilakukan oleh dua orang pendiri Koperasi Wahana Mitra Kencana.\r\nMetode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu penelitian dengan pendekatan case study. Penelitian ini memusatkan diri secara intensif pada kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta pendirian Koperasi Wahana Mitra Kencana. Data untuk meneliti studi kasus ini dikumpulkan dari berbagai sumber yang hanya berlaku pada kasus yang diselidiki.\r\nAkhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pemenuhan Pasal 264 KUH Pidana terhadap perbuatan Sdr. B. Albertus Sihite diduga memenuhi unsur-unsur pada Pasal 264 KUH Pidana, sehingga apabila bukti-buktinya cukup dan terpenuhi maka Sdr. B. Albertus Sihite dapat dituntut dengan Pasal ini. Sementara terhadap Sdr. Pantur Banjarnahor Pasal 264 KUH Pidana ini tidak dapat diterapkan padanya karena perbuatannya diduga tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 264 KUH Pidana. Pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah Sdr. Budy Syafrudin sebagai penggagas dibentuknya Koperasi Wahana Mitra Kencana, Dengan hasil penelaahan tersebut, pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah Sdr. Budy Syafrudin dan dapat mengambil langkah hukum dengan membuat laopran polisi atas kasus ini.','RAKA RIZKI PRATAMA',NULL,9,12,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:14',NULL,NULL),(289,1,' PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH AKIBAT SALAH OBJEK TANAH DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK N0. 29/CIPEUNDEUY',NULL,'SUGIARTO',NULL,9,NULL,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:15',NULL,NULL),(290,1,'TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DITERAPKAN KEPADA PELAKU PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN\r\nPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA\r\nKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JUNCTO PASAL 368 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM\r\nPIDANA ','BRIMOB adalah merupakan bagian dari kesatuan POLRI, maka\r\nsudah sewajarnya tugas dan fungsi anggota Brimob tidak jauh berbeda\r\ndengan tugas dan fungsi dari anggota Polri. Bagaimanapun tugas Polri\r\nyaitu sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga\r\nmelekat menjadi tugas dan fungsi dari anggota Brimob. Tindakan dari\r\nBripda Deny Wahyu P., dan Bripka Charles Marbun terhadap korban\r\nUjang Sucipto adalah tindakan yang bertentangan dengan tugas dan\r\nkewajiban anggota Brimob dengan melakukan pemerasan untuk\r\nkeuntungan diri sendiri. Sayangnya kaden B Pelopor Satbrimob Polda\r\njabar selaku atasan dari pelaku hanya menjatuhkan hukuman disiplin yaitu\r\ndengan menerapkan Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 6 huruf (q) Peraturan\r\nPemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin anggota Polri.\r\nSehingga Apakah Penerapan Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 6 huruf (q) PPRI\r\nNo. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri oleh Kaden B\r\nPelopor Satbrimob Polda Jabar kepada Bripda Deny Wahyu P., dan\r\nBripka Charles Marbun pelaku tindak pidana pemerasan Pasal 368 ayat\r\n(1) KUHP telah tepat? Dan Tindakan apakah yang dapat dilakukan oleh\r\nKaden B Pelopor Satbrimob Polda Jabar terhadap Bripda Deny Wahyu P.,\r\ndan Bripka Charles Marbun pelaku pemerasan terhadap warga sipil?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan\r\nmengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu\r\nperaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang\r\nakan dibahas, dan bahan hukum sekunder berupa laporan polisi.\r\nSpesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan\r\nfakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan-peraturan\r\nyang ada. Penafsiran dalam penelitian ini menggunakan penafsiran\r\ngramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundangundangan\r\nyang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas.\r\nPenjatuhan hukuman disiplin Oleh Kaden B Pelopor Kepada Bripda\r\nDeny Wahyu P., dan Bripka Charles Marbun adalah kurang tepat karena\r\nberdasarkan Pasal 12 ayat (1) PPRI No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan\r\nDisiplin Anggota Polri, yaitu penjatuhan hukuman disiplin tidak\r\nmenghapuskan tuntutan pidana. Tindakan yang dapat dilakukan oleh\r\nKaden B Pelopor Satbrimob Polda Jabar terhadap Bripda Deny Wahyu P.,\r\ndan Bripka Charles Marbun para pelaku pemerasan terhadap warga sipil\r\nyaitu Ujang Sucipto adalah selain menjatuhkan hukuman disiplin juga\r\nseharusnya menyerahkan tersangka ke penyidik Polsek Patokbeusi\r\nSubang untuk dilakukan proses penyidikan sehingga apabila dari proses\r\npenyidikan tersebut terbukti bahwa pelaku melakukan tindak pidana\r\npemerasan maka pelaku dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP\r\ndengan ancaman hukuman selama sembilan tahun.','TATANG RUSDI ANDI',NULL,9,12,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:17',NULL,NULL),(291,1,' ASPEK VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT (Studi Kasus Putusan No. 1251/Pid.B/2016/Pn.Bdg) ','Peran visum et repertum dalam kasus tindak pidana penganiayaan\r\nsangat penting untuk dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim,\r\nvisum et repertum dibuat oleh dokter sebagai pengganti alat bukti, tujuan\r\ndari hukum pidana mewujudkan kebenaran materil untuk membantu\r\npengusutan tindak pidana. Visum et repertum harus obyektif dengan\r\nmengumpulkan kenyataan dan menghubungkannya satu sama lain agar\r\ntidak adanya kekeliruan. Penulis melengkapi terhadap permasalahan\r\n1. Kekuatan pembuktian visum et repertum sebagai alat bukti dalam\r\nPutusan No:1251/Pid.B/2016/Pn.Bdg? 2. Dasar hukum pertimbangan\r\nhakim dalam Putusan No:1251/Pid.B/2016/Pn.Bdg ?\r\nPenelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris, bahan\r\npenelitian ini terdiri dari bahan primer bahan sekunder dan bahan non\r\nhukum, spesifikasi penelitian bersifat preskriptif dan terapan, tahap\r\npenelitiannya terdiri atas pendahuluan pelaksanaan dan akhir,\r\nmenggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan (statute\r\napproach) dan metode pendekatan kasus (case approach), serta\r\nmenggunakan analisa deduktif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: visum et\r\nrepertum memiliki kekuatan yang mutlak dalam pembuktian terhadap\r\nkasus putusan No:1251/Pid.B/2016/Pn.Bdg yang telah diatur dalam Pasal\r\n184 KUHAP yang termasuk jenis alat bukti surat dan dalam menjatuhkan\r\nputusan kekuatan visum et repertum sangat di pergunakan oleh hakim\r\nsebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Dasar pertimbangan\r\nhakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan dengan surat visum et\r\nrepertum dan bukti-bukti lain sebagai pertimbangan yang dapat membuat\r\nkeyakinan hakim, meskipun terjadi perbedaan pada hasil visum et\r\nrepertum.','CHRISTINE DEBORA',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:19',NULL,NULL),(292,1,' ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR:53/PID.SUS/TPK/2016/PN.BDG TENTANG PENGESAMPINGAN KETENTUAN PASAL 17 DAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ','Unsur kerugian negara wajib dibuktikan oleh JPU KPK, karena salah\r\nsatu tugas KPK adalah menindak pelakunya dan mengembalikan kerugian\r\nnegara dari para terdakwanya. Apabila suatu tindak pidana yang dilakukan\r\noleh aparatur negara dan tidak terbukti adanya unsur kerugian negara\r\napakah tepat menempatkan atau menggolongkan perkara ini menjadi tindak\r\npidana korupsi, dan apakah dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 17\r\ndan Pasal 18 UU Tipikor mengenai tuntutan uang pengganti sebagai ganti\r\nrugi atas kerugian negara telah menghilangkan marwah atau ciri dari upaya\r\npemberantasan tindak pidana korupsi.\r\nMetode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini\r\nadalah metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu penelitian dengan bentuk\r\npendekatan Case Study. Penelitian ini memusatkan diri secara intensif pada\r\nPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri\r\nBandung Nomor : 53/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg. Data untuk meneliti studi\r\nkasus ini dikumpulkan dari berbagai sumber yang hanya berlaku pada kasus\r\nyang diselidiki.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan adanya aparatur negara yang terlibat\r\ndalam transaksi jual beli dan melakukan perubahan hak atas tanah yang\r\ndiduga tanah negara, sehingga diduga ia melakukan tindakan memperkaya\r\ndiri atau orang lain dan terjadi kerugian terhadap negara, namun unsur\r\nkerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan di pengadilan, oleh\r\nkarenanya perkara ini seharusnya sejak dari awal bukan ditangani oleh KPK\r\nmelainkan oleh kejaksaan, karena salah satu tugas KPK adalah bertugas\r\nuntuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah diambil oleh\r\naparatur negara atau pemerintah. Tidak terbuktinya unsur kerugian negara\r\nmenghapuskan berlakunya ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Tipikor.\r\nDengan tidak terbuktinya unsur kerugian keuangan negara, maka hilang\r\njuga kepentingan adanya pengadilan khusus dalam bentuk pemberantasan\r\ntipikor, artinya sejak dari awal, seharusnya perkara ini diadili di pengadilan\r\numum dan bukan di pengadilan khusus, namun Pasal 2 dan Pasal 3 UU\r\nTipikor adalah delik formil, jadi walaupun negara tidak dirugikan, apabila\r\nmemenuhi unsur-unsurnya, maka terdakwa dapat dipidana.','DAVID YAPPY',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:21',NULL,NULL),(293,1,' PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 119/PDT.G/2015/PN.YYK TENTANG WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ','Wanprestasi merupakan bentuk dari sikap pengingkaran salah satu\r\npihak yang berjanji, yang tidak menjalankan kewajibannya berupa prestasi\r\ndari apa yang menjadi kesepakatan dalam perjanjian antara pihak debitur\r\ndengan kreditur. Perikatan adalah hubungan yang terjadi di antara dua\r\norang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang\r\nsatu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.\r\nHubungan antara dua orang atau dua pihak tadi merupakan suatu\r\nhubungan hukum, yang mempunyai arti bahwa hak dari si berpiutang\r\n(pihak yang berhak menuntut) itu dijamin oleh hukum atau undangundang.\r\nJadi, apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, maka si berpiutang dapat\r\nmenuntutnya di muka Hakim. Namun dalam kasus ini terdapat suatu\r\nputusan pengadilan yang menolak gugatan wanprestasi dengan alasan\r\npihak tergugat telah memenuhi kewajiban melunasi hutangnya (prestasi).\r\nPermasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah analisis Putusan\r\nPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 119/PDT.G/2015/PN.YYK tentang\r\nwanprestasi dalam perjanjian kredit ? dan bagaimanakah pertimbangan\r\nhukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor\r\n119/PDT.G/2015/PN.YYK ?\r\nMetode yang Penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis\r\nnormatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar\r\nfalsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto.\r\nSpesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya\r\nmenggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis\r\nperaturan yang berlaku dalam hukum perdata dan Undang-undang\r\nKoperasi. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif dengan\r\nmengutamakan uraian-uraian kalimat tanpa menggunakan rumus dan\r\natau angka statistik.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa penyaluran kredit dari\r\nKoperasi Urip Mulyo kepada Kuntjoro dan Lanny Sutanti berdasarkan\r\nperjanjian kredit No.0094/PK/V/2010, dalam perjanjian kredit tersebut\r\ndiatur mengenai denda keterlambatan pembayaran. Namun aturan\r\ntersebut tidak diindahkan oleh Majelis Hakim, hasil penelitian\r\nmenyimpulkan bahwa putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri\r\nYogyakarta No. 119/PDT.G/2015/PN.YYK menurut penulis bersifat\r\nsubjektif. Hakim hanya melihat kepentingan dari pihak tergugat sedangkan\r\nhakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh pihak\r\npenggugat karena jelas terlihat dalam kasus ini yang dirugikan adalah\r\npihak penggugat. Terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim, Penulis\r\nberpendapat bahwa Majelis Hakim kurang memperhatikan pasal 1243\r\nKitab Undang-undang Hukum Perdata yang dengan jelas menyebutkan\r\nbahwa Kreditur wajib membayar penggantian biaya kerugian dan bunga\r\nakibat wanprestasi walaupun kreditur telah membayar dengan lunas\r\nkarena pembayaran dilakukan setelah melampaui batas waktu yang telah\r\nditentukan.','HENRY GUNAWAN',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:22',NULL,NULL),(294,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 122/PID.B/2017/PN.BDG ','Anak di bawah umur yang sekarang mejadi target perdagangan\r\norang yang dianggap mendapat kesempatan yang lebih baik untuk\r\nmendapatkan uang. Pengadilan Negeri Kelas I.A Khusus Bandung telah\r\nmengeluarkan putusan kepada seseorang yang telah memperdagangkan\r\nanak di bawah umur. Penulis mengkaji terhadap 1. Bagaimana\r\npertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap putusan\r\nNomor 122/Pid.B/2017/PN.Bdg? 2. Bagaimanakah penegakan hukum\r\nterhadap tindak pidana perdagangan orang pada putusan Nomor\r\n122/Pid.B/2017/PN.Bdg?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang\r\nbertujuan mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta menemukan\r\nhukum secara in concreto spesifikasi penelitian ini adalah deskiptif analisis\r\nyaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga\r\nmenganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana.\r\nBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut :\r\nPertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara\r\ntindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri\r\nBandung Nomor 122/Pid.B/2017/PN.Bdg belum sesuai. Penjatuhan\r\nputusan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor 122/Pid.B/2017/PN.Bdg\r\nsebagai suatu penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana\r\nperdagangan orang.\r\nKata Kunci : Perdagangan Orang, Perlindungan Anak, Putusan Hakim.','IDAH ERNAWATI',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:24',NULL,NULL),(295,1,' STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG NOMOR : 283/PID/2016/PT.BDG TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jenis kejahatan\r\nterhadap kekayaan manusia yang diatur didalam Kitab Undang-undang\r\nPidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di\r\ndalam buku kedua tentang kejahatan didalam Pasal 372 - Pasal 377\r\nKUHP. Tindak pidana penggelapan merupakan kejahatan yang berawal\r\ndari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan\r\ntersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran Pengadilan sebagai\r\nbenteng keadilan harus benar-benar bisa menggali kebenaran, supaya\r\nkeadilan dapat tercapai dan kepastian hukum dapat ditegakkan. Dimana\r\ndalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Bandung pada Tanggal 20 Juni 2016\r\ntelah memutuskan putusan Nomor : 283/PID/2016/PT.BDG, terdakwa\r\ndinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena terdakwa terbukti\r\nmelakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tetapi perbuatan itu\r\ntidak merupakan suatu tindak pidana. Adapun permasalahan yang akan\r\npenulis angkat dalam studi kasus ini yaitu untuk mengetahui dasar\r\npertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor :\r\n283/PID/2016/PT.BDG tentang tindak pidana penggelapan dan apakah\r\npenerapan hukum pada putusan tersebut sudah sesuai.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis\r\nnormatif (berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang\r\nberfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hokum,\r\npenafsiran hokum dalam perkara in concreto dan mempunyai spesifikasi\r\ndeskriptif analitis yaitu tertuju pada pemecahan masalah, kemudian\r\ntahapan penelitiannya dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan datadata\r\nlainnya.\r\nHasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa\r\nPenerapan Hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi\r\nBandung dalam menetapkan Putusan Nomor 283/PID/2016/PT.BDG\r\nadalah kurang tepat dan dirasa belum adil karena tindak pidana yang\r\ndilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 372\r\nKitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penggelapan,\r\ndan diharapkan kepada hakim sebagai aparat penegak hukum yang\r\nterkait lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menegakkan\r\nkeadilan.','INU NURHIDAYAT',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:26',NULL,NULL),(296,1,'STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 03/PDT.SUS/PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ','Dampak dari suatu perusahaan yang dinyatakan pailit yaitu\r\nperusahaan dalam rangka operasionalnya untuk pengeluaran\r\npembayaran kewajiban gaji kepada pekerja pastinya akan mengalami\r\nmasalah juga dan cenderung tidak bisa membayar kewajiban tersebut,\r\nberdasarkan hal tersebut yang menarik untuk dikaji yaitu bagaimanakah\r\nperlindungan hukum terhadap kreditor kepailitan dihubungkan dengan\r\nPutusan Pengadilan Niaga Nomor\r\n03/PDT.SUS/PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST berdasakan Undangundang\r\nNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundanaan\r\nKewajiban Pembayaran Utang ? serta bagaimanakah perlindungan hakhak\r\ntenaga kerja dalam perusahaan pailit ?\r\nDalam pembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode\r\npenelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan\r\ndasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara inconcreto.\r\nSpesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak\r\nhanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis\r\nmelalui peraturan yang berlaku dalam hukum kepailitan. Teknik\r\npengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk\r\nmemperoleh data sekunder serta penelitian lapangan untuk\r\nmengumpulkan data primer.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum\r\nterhadap para kreditor yang menyetujui rencana perdamaian antara PT.\r\nIndo Energi Alam Resources dengan para kreditor sangat lemah, karena\r\ntidak terdapat aturan yang secara tegas mengatur perlindungan hukum\r\nterhadap para kreditor dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004\r\nTentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang apabila\r\nterjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Undang–undang Nomor 37\r\nTahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran\r\nUtang upah buruh untuk waktu sebelum dan sesudah pailit termasuk utang\r\nharta pailit artinya upah buruh harus dibayar lebih dahulu daripada utangutang\r\nlainnya tetapi tidak jelas diatur utang yang lainnya ini utang yang\r\nmana dan bagaimana proses penyelesaiannya. Sementara dalam\r\nUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga\r\nmenyatakan hal yang sama yaitu Pasal 95 ayat (4) Undang-undang Nomor\r\n13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, secara jelas dan gamblang\r\nmenekankan bahwa upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh\r\nmerupakan utang yang didahulukan pembayarannya untuk melindungi dan\r\nmenjamin keberlangsungan hidup dan keluarganya.','JAJANG NURHIDAYATULOH',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:27',NULL,NULL),(297,1,' SAH ATAU TIDAK KEDUDUKAN SAKSI DARI PENYIDIK BERDASARKAN PASAL 33 KUHAP DAN PELANGGARAN PROSEDURAL TERHADAP PASAL 56 KUHAP DALAM PUTUSAN NOMOR : 156/PID.SUS/2017/PN.BGR ','Ancaman pidana 5 (lima) tahun keatas tersangka wajib didampingi\r\noleh advokat, jika tersangka tidak mampu maka negara wajib\r\nmenyediakan atau yang dikenal dengan sebutan prodeo hal ini aspek\r\nsalah satu semangat dari lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981\r\nTentang Hukum Acara Pidana yang menghormati hak asasi manusia\r\ndalam posisi tersangka, namun kenyataannya hingga sekarang sudah\r\nberjalan 37 tahun aparat penegak hukum masih seperti dijaman HIR dan\r\nRBg alias jaman kolonialisme, ini terbukti di perkara yang penulis teliti\r\nterdakwa dalam putusan nomor 156/Pid.Sus/2017/PN.Bgr sebagaimana\r\ndakwaan tunggal terhadap terdakwa adalah Pasal 196 Undang-Undang\r\nNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1\r\nKUHAP yang dimana bunyi Pasal 196 ini diancam dengan pidana paling\r\nlama 10 (sepuluh) tahun. Terdakwa itu sendiri dari awal proses penyidikan\r\nhingga diputus bersalah tidak didampingi oleh advokat serta saksi yang\r\ndihadirkan di pengadilan berasal dari penyidiknya itu sendiri.\r\nMetode Penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini\r\nadalah metode penelitian kualitatif deskriptif adalah berupa penelitian\r\ndengan metode atau pendekatan studi kasus yaitu, memusatkan diri\r\nsecara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai\r\nsuatu kasus. Data diperoleh dari semua pihak yang bersangkutan, dengan\r\nkata lain data dalam studi ini dikumpulkan dari berbagai sumber. Sebagai\r\nsebuah studi kasus maka data yang dikumpulkan berasal dari berbagai\r\nsumber dan hasil penelitian ini hanya berlaku pada kasus yang diselidiki.\r\nMetode studi kasus sebagai salah satu jenis pendekatan deskriptif, adalah\r\npenelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam\r\nterhadap suatu organisme individu, lembaga atau gejala tertentu dengan\r\ndaerah atau subjek yang sempit.\r\nKesimpulan dari perkara ini bahwa saksi yang dihadirkan dalam\r\npersidangan adalah yang memberikan kesaksiannya atas penangkapan\r\nyang dilakukan terhadap terdakwa, penyidik saat melakukan\r\npenggeledahan harus disaksikan oleh dua orang saksi yang bukan dari\r\nsaksi penyidik itu sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP\r\nbahwa untuk kesaksian harus minimal dua orang atau lebih sesuai Pasal.\r\nKesaksian dari penyidik seperti ini tidak dapat dinilai sebagai alat bukti\r\nyang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sehubungan dengan\r\ntindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan hak-hak tersangka atau\r\nterdakwa diabaikan dan melanggar sistem peradilan pidana, dimana\r\ntersangka atau terdakwa tidak mendapatkan hak pendampingan sesuai\r\ndengan ketentuan Pasal 56 KUHAP dan jika itu melanggar prosedural\r\nmaka sesuai dengan putusan MA dapat batal demi hukum.','LUGIA AUGUST MULYANA',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:29',NULL,NULL),(298,1,'PRINSIP PEMBARUAN DALAM PERKARA DESAIN INDUSTRI PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30 PK/Pdt.Sus- HKI/2017 ','Hak Atas Kekayaaan Intelektual adalah suatu bentuk kekayaan\r\nbagi pemiliknya dan dari kepemilikannya itulah seorang mendapat\r\nkeuntungan sehingga dengan hasil karya yang diciptakan itu akan\r\nmenimbulkan suatu dampak yang signifikan bagi perekonomian serta\r\nIlmu Pengetahuan dan Teknologi. pengungkapan yang telah ada\r\nsebelumnya. Perundang-undangan terkait desain industri ditujukan\r\nuntuk melindungi hak-hak pendesain dan menetapkan hak dan\r\nkewajibannya.\r\nPenulisan Studi Kasus ini menggunakan metode pendekatan\r\nyuridis normatif yang dititik beratkan pada data sekunder yaitu melalui\r\nstudi kepustakaan yang berhubungan dengan Hukum Perdata yaitu\r\ndesain industri\r\ndan Peninjauan Kembali, berdasarkan analisis terhadap putusan\r\npengadilan negeri, Mahkamah Agung memutuskan menolak\r\nPeninjauan kembali Putusan Nomor 30 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 tanggal 7\r\nApril 2017.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan\r\nhukum Hakim Makamah Agung dalam menolak PK adalah PT Batik\r\nKeris tidak dapat membuktikan sejak kapan pihaknya memproduksi tas\r\nanyaman tersebut. Dasar Majelis Hakim dalam menolak PK\r\ndikarenakan Majelis Hakim tidak dapat menemukan kesalahan serta\r\nbukti baru yang disertakan oleh penggugat tidak dapat membuktikan\r\ndan memberikan pertimbangan yang cukup.','LURUS WISNU HIDAYAT',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:31',NULL,NULL),(299,1,'SENGKETA TANAH BEKAS HAK BARAT (RECHT VAN EIGENDOM VERPONDING) DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 570/PDT/2017/PT.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA ','Hak Recht Van Eigendom Verponding merupakan hak atas tanah\r\nyang berlaku pada zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia\r\npengaturan hak milik eigendom diatur didalam Pasal 570 KUHPerdata.\r\nPemerintah pada tanggal 24 September 1960 mengundangkan Undang-\r\nUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,\r\nberlakunya UUPA bekas pemegang hak yang tunduk pada hukum barat\r\nharus dikonversikan menjadi hak milik yang diatur UUPA, apabila sejak 20\r\ntahun sejak diundangkannya UUPA maka tanah dikuasai oleh Negara.\r\nBagaimanakah analisis putusan hakim dalam Putusan Nomor\r\n570/PDT/2017/PT.BDG?Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan\r\nsertifikat yang dimiliki oleh warga tidak sah sudah benar atau belum?\r\nMetode pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah\r\npendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan\r\nbahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep,\r\nasas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan berhubungan\r\ndengan penelitian ini. Spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis yang\r\nbertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan\r\nmenyeluruh mengenai permasalahan yang sedang diteliti dikaitkan dengan\r\nteori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Metode analisis yang\r\ndigunakan adalah yuridis kualitatif yaitu menganalisis data yang dilakukan\r\ndengan menarik kesimpulan secara deduktif, yang diuraikan dalam bentuk\r\nnarasi tanpa menggunakan rumus-rumus atau angka statistik untuk\r\nkemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus.\r\nHasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa Majelis Hakim\r\nPengadilan Tinggi telah memberikan keputusan yang kurang tepat dengan\r\nmemenangkan pihak penggugat, penulis menyimpulkan Majelis Hakim\r\nPengadilan Tinggi kurang memahami pengaturan tentang pengkonversian\r\ntanah bekas hak barat dalam hal ini bahwa penggugat tidak pernah\r\nmelakukan konversi tanahnya sehingga tanah dikuasai oleh Negara dan\r\nMajelis Hakim Pengadilan Tinggi kurang cermat dan telah bersikap subjektif\r\ndalam melakukan pertimbangan hukum karena berpendapat bukti sertifikat\r\nyang dimiliki tergugat adalah fotocopy dan dinyatakan tidak sah. Majelis\r\nPengadilan Tinggi telah mengabaikan bukti baru dalam proses banding yaitu\r\nsurat keterangan BPN yang secara jelas menyatakan bahwa tanah sengketa\r\na quo tersebut telah terdaftar sertifikat hak miliknya atas nama tergugat.','MARKY WIDYA DUMYATI',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:32',NULL,NULL),(300,1,' WANPRESTASI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 196/PDT.G/2015/PN BLB DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH ','Permasalahan perjanjian pengikatan jual beli akan muncul pada saat salah satu pihak yang terkait dengan perjanjian pengikatan jual beli, baik itu pihak penjual ataupun pihak pembeli, melakukan ingkar janji (wanprestasi), dan perjanjian pengikatan jual beli tanah tidak bisa dijadikan dasar untuk merubah status tanah berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah analisis terhadap pertimbangan hukum hakim mengenai perubahan status tanah dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 196/PDT.G/2015/PN BLB tentang wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli ? apakah dampak dari perubahan status tanah dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 196/PDT.G/2015/PN BLB tentang wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli ?\r\nPembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata dan hukum pertanahan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa aturan-aturan mengenai perubahan status tanah terdapat dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 16 tahun 1997 Tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai. Aturan lain yang berkaitan dengan perubahan status tanah terdapat juga dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara. Sedangkan aturan yang berkaitan dengan pendaftaran perubahan status tanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan PPAT. Dampak dari perubahan status tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan PPAT merupakan aturan-aturan yang menegaskan bahwa status tanah dapat berubah hanya apabila jual beli dilakukan dihadapan PPAT dengan dibuatnya AJB sehingga perjanjian pengikatan jual beli tidak bisa dijadikan dasar untuk merubah status tanah.','MASAGUS MUHAMMAD',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:34',NULL,NULL),(301,1,' ANALISA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 98/Pid.Sus/2015/PN.BLB TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI PENGADILAN BALE BANDUNG DIHUBUNGKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ','Tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang harus mendapat\r\nperhatian semua pihak, terutama apabila yang menjadi korban adalah seorang\r\nanak, karena bukan hanya dampak psikologi bagi anak tetapi seberat apapun\r\nhukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak dapat mengembalikan masa\r\ndepan anak korban perkosaan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap\r\nterdakwa Ujang Rohman alias Ujang Solid terbukti secara sah dan meyakinkan\r\ntelah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat,\r\nserangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan\r\ndengannya yang dilakukan beberapa kali, menjatuhkan pidana oleh karena itu\r\nterhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar\r\nRp.60.000.000, (Enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak\r\ndibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan.menurut penulis putusan\r\nyang dijatuhkan Majelis Hakim dilihat dari sudut pandang ancaman pidana yang\r\ndiatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan\r\nAnak yaitu selama 11 (sebelas) tahun, maka putusan hakim tidak dapat dikatakan\r\nsesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Karena ketika melihat\r\nbeberapa unsur terdakwa telah memenuhi unsur pencabulan terhadap\r\nkeponakannya sendiri. Lalu bagaimanakah pertimbangan hukum dari hakim\r\ndalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan bagaimanakah penerapan pasal\r\noleh para hakim terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak di bawah umur.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian\r\nyang secara deduktif dari analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundangundangan\r\nyang mengatur terhadap permasalahan studi kasus ini. Penelitian secara\r\nyuridis yaitu penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada atau\r\nterhadap data sekunder yang digunakan, sedangkan normatif yaitu penelitian\r\nhukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang\r\nhubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam\r\nprakteknya.\r\nHasil analisa yang diperoleh yaitu pertimbangan hukum dari hakim dalam\r\nmenjatuhkan vonis kepada terdakwa Ujang Rohman alias Ujang Solid ialah\r\ndengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang\r\nmeringankan terdakwa dengan berdasarkan bukti formil dan keyakinan hakim,\r\nyang merupakan dua unsur pokok dalam mengambil sebuah keputusan\r\npengadilan, juga mempertimbangkan tuntutan penuntut umum, yang akhirnya\r\nhakim menjatuhkan vonis 11 (sebelas) tahun penjara kepada terdakwa Ujang\r\nRohman, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 14 (empat belas) tahun\r\npenjara. Sedangkan penerapan hukum oleh hakim dalam studi kasus ini, kurang\r\nsesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena ketika melihat dari\r\nbeberapa unsur terdakwa telah memenuhi unsur pencabulan terhadap\r\nkeponakannya sendiri. seharusnya pasal yang diterapkan ialah Pasal 82 ayat (1)\r\nUndang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23\r\nTahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara paling lama 15\r\n(lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000, (lima miliar\r\nrupiah)','MOHAMMAD RIZAL ZAELANI',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:35',NULL,NULL),(302,1,'SENGKETA UTANG PAJAK PT INDUSTRIES BADJA GARUDA NOMOR 45 PK/PDT.SUS/PAILIT/2016 BEDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ','PT Industries Badja Garuda (PT IBG) dinyatakan pailit dan\r\nberstatus debitor pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor\r\n04/Pailit/2013/PN.Niaga.Mdn. Atas status pailit tersebut, pengurusan harta\r\nkekayaan PT IBG beralih kepada kurator yang berwenang melakukan\r\npengurusan dan pemberesan boedel pailit. Kantor Pelayanan Pajak\r\nPratama Medan Belawan (KPPP MB) ditetapkan sebagai kreditor\r\nkonkuren dari PT IBG dengan tagihan berupa utang pajak. Dengan status\r\nsebagai kreditor konkuren tersebut, maka KPPP MB mengajukan\r\nkeberatan melalui upaya renvoi prosedur ke Pengadilan Niaga tetapi\r\npermohonannya tidak diterima. Selanjutnya, KPPP MB mengajukan\r\nkasasi (Nomor 406 K/Pdt.SusPailit/2015) dan Peninjauan Kembali (Nomor\r\n45 PK/Pdt.Sus/Pailit/2016), yang diputus dengan amar yang sama yaitu\r\nmenguatkan putusan Pengadilan Niaga. Penelitian ini mengkaji dan\r\nmembahas tentang status utang pajak dalam kepailitan PT IBG dan\r\npenerapan hak mendahulu (preferen) atas penagihan utang pajak dalam\r\nsengketa kepailitan.\r\nPenelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat\r\ndeskripsi analisis. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan\r\nundang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data\r\nsekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.\r\nTeknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan peraturan per\r\nundang-undangan dan penelitian kepustakaan dengan sumber data\r\nsekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka dengan\r\nmeneliti asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, bukubuku\r\ndan peraturan perundang-undangan.\r\nPenelitan ini menyatakan negara seharusnya merupakan kreditur\r\npreferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahului atas barangbarang\r\nmilik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum\r\nbedasarakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan\r\nUmum Dan Tata Cara Perpajakan. Namun KPP MB telah kehilangan\r\nstatusnya sebagai kreditur preferen karena keberatan yang diajukan oleh\r\nKPPP MB adalah keliru karena dilakukan terhadap Daftar Pembagian\r\nTetap tahap kedua (DPT II) yang merupakan daftar pembagian sekaligus\r\npenutup kepailitan PT IBG. KPP MB seharusnya mengajukan renvoi atas\r\nDaftar Pembagian Sementara (DPS). Upaya Penyelesaian Utang Pajak\r\nBagi Perusahaan Pailit yaitu diselesaikan dengan renvoi prosedur ke\r\nPengadilan Niaga, tingkat selanjutnya adalah Permohonan kasasi dan\r\nupaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali.','NAIMAH AZIZ',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:37',NULL,NULL),(303,1,'UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM TENAGA KESEHATAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1550 K/PDT/2016 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMRO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN','Ketimpangan antara kenyataan dan wujud hukum di spesifikasikan\r\nke dalam Putusan Nomor 1550.K/Pdt/2016 yang menolak permohonan\r\nkasasi korban maalpraktik dengan pertimbangan bahwa sebelum operasi\r\ndilakukan, pasien telah menyetujui tindakan operasi dan bukan\r\nmerupakan perjanjian penyembuhan melainkan perjanjian ikhtiar atau\r\nupaya penyembuhan dan kedua belah pihak, berdasarkan hal tersebut\r\napakah kelalaian medis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan\r\nhukum menurut Undang-undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan\r\nKonsumen dan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan\r\napakah pertimbangan hukum hakim kurang tepat dalam memutus\r\npenolakan permohonan kasasi perbuatan melawan hukum ditinjau dari\r\nUndang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan\r\nUndang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.\r\nMetode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah\r\nmetode penelitian deskriptif kualitatif yaitu dengan pendekatan studi\r\nkasus. Penelitian ini memusatkan pada satu obyek tertentu yang\r\nmempelajarinya sebagai suatu kasus. Data diperoleh dan dikumpulkan\r\ndari berbagai sumber. Metode studi kasus sebagai salah satu jenis\r\npendekatan deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif,\r\nterperinci dan mendalam terhadap suatu organisme individu, lembaga\r\natau gejala tertentu dengan daerah atau subjek yang sempit.\r\nKesimpulan dari kasus ini Pertimbangan hukum hakim jika\r\nmengacu pada Undang-Undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan\r\nKonsumen dan Undang-Undang 36 tahun 1999 Tentang Kesehatan akan\r\nmengarahkan pada gugatan ganti rugi, namun hal ini tidak cukup kuat\r\nkarena adanya perjanjian pra operasi antara pasien dan pihak dokter dan\r\nrumah sakit perihal pernyataan tidak akan melakukan tuntutan atau\r\ngugatan pada pihak penyelenggara kesehatan. Pertimbangan hukum\r\nhakim tentang penolakan permohonan kasasi telah benar secara\r\nprosedural, namun mencederai hak asasi manusia, dan mencederai\r\nkeadilan dan pertimbangan hakim seharusnya mengacu pada penafsiran,\r\nyaitu berkaca dari rumitnya birokrasi perundang-undangan sistem\r\nkesehatan atas adanya kerugian yang diderita pasien. Dengan harapan\r\nhakim akan lebih mengutamakan keadilan daripada mengutamakan\r\npandangan legisme hakim atas ketidak lengkapan prosedur kasasi\r\nkorban.','REGI NOVIAN ROHMANA',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:38',NULL,NULL),(304,1,'KEABSAHAN BUKTI SAMPLE DARAH DAN ALAT BUKTI K/PM.I-06/AD/X/2016 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER DAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA','Perkara narkotika dalam putusan bebas murni nomor : 50-K/PM.I-\r\n06/AD/X/2016, tersangka Muhammad Billy Sarully bebas murni karena\r\nkurangnya dua alat bukti, serta penangkapan Muhammad Billy dilakukan\r\noleh Komandannya yang sekaligus menyaksikan proses pemeriksaan\r\nuirine. dalam melakukan proses penyidikan perkara narkotika, hal ini\r\nmenjadi suatu permasalahan dalam penegakan hukum pidana di\r\nIndonesia, Urine dan sample darah merupakan suatu barang bukti (micro\r\nevidence), karena dalam pemeriksaan kandungan amfetamin /\r\nmetafetamin dalam darah tersebut harus memeriksa bagian kecil dari sel\r\ndarah atau molekul air urine dari tersangka Muhammad Billy Saruly, selain\r\nitu terdapat alat bukti petunjuk, alat bukti petunjuk dalam perkara ini di\r\nbuktikan dengan adanya pipet (alat panetrasi narkotika) yang di temukan\r\ndalam mobil tersangka Muhammad Billy. Dalam hal ini seharusnya hakim\r\nmempertimbangkan adanya 2 alat bukti, yaitu alat bukti keterangan ahli\r\ndan petunjuk, selain itu ada pula alat bukti keterangan saksi dari anggota\r\nTNI, namun fakta dari adanya alat bukti yang terungkap,putusan dan\r\npertimbangan hakim bertentangan dengan acara pembuktian yang\r\ndihadirkan Jaksa Oditur Militer perihal materi unsur penyalahgunaan\r\nkarena adanya fakta hukum pengobatan dan acara formilnya, selain itu\r\nadanya faktor keterlibatan deni sebagai penyerta dengan status sipil\r\nsebagai mata rantai yang hilang dalam pemeriksaan tunggal terdakwa\r\nMuhammad Billy Sarully.\r\nMetode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis\r\nNormatif,yaitu mengkaji aspek keabsahan alat bukti sample darah yang\r\ntelah dilegalisir sebagai alat bukti surat sehingga berpengaruh terhadap\r\nproses pembuktian hingga diberikannya vonnis putusan bebas pada\r\ntindak pidana penyalahgunaan narkotika.\r\nHakim dalam memutus berdasarkan pertimbangannya, terutama\r\ndalam mempertimbangkan barang bukti sample darah sebagai alat bukti\r\nsurat, sangat berdampak pada akibat dalam penilaian keabsahan\r\npembuktian. Sampel darah sebagai barang bukti dan dilegitimasi hakim\r\nberdasarkan keyakinannya sebagai alat bukti surat dari Kementerian\r\nkesehatan atau surat keterangan dari BNN sama-sama mempunyai nilai\r\nkekuatan pembuktian yang serupa. alat bukti surat tersebut mempunyai\r\nkeabsahan pembuktian. Namun dalam praktiknya hakim bebas untuk\r\nmembenarkan atau menolaknya. Pertimbangan hukum hakim perihal tata\r\ncara penyidikan terdakwa MBS mempertimbangkan Pasal 71 Undangundang\r\nNo.31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer (UUPM), mengatur\r\nmengenai acara penyatuan acara pemeriksaan sipil dan militer\r\n(koneksitas).','TIKA ROOSLIANI FITRI',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:40',NULL,NULL),(305,1,' PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOMISARIS PERUSAHAAN PT. VIRORA CIPTA INDONUSA TERKAIT TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2628K / PID.SUS / 2016 ','Pembangunan suatu negara dapat diperoleh melalui berbagai sumber.\r\nPajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi\r\npenyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan nasional, berbicara mengenai\r\ntindak pidana perpajakan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan komisaris\r\nperusahaan PT.Virora Cipta Indonusa menyebabkan kerugian pada Negara yang\r\ndimana harus dihukum dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983\r\nUndang-Undang Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang ketentuan\r\numum dan tata cara perpajakan, penelitian berdasarkan studi pada Putusan\r\nMahkamah Agung nomor 2628K/Pid.sus/2016 ini bertujuan untuk menganalisa\r\npertimbangan hukum hakim dan dasar Pengadilan Negeri yang membebaskan\r\ndari segala tuntutan hukum.\r\nUntuk menjawab permasalaha tersebut, penyusun melakukan penelitian\r\nkepustakaan yang bersumber dari studi kepustakaan, studi kepustakaan\r\ndilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen berupa Putusan\r\nMahkamah Agung. Pendekatan penelitian dengan pendekatan yuridis normative\r\nyaitu suatu yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan penelitian\r\nterhadap peraturan perundang-undangan dibidang hukum\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa tindak pidana yang\r\ndilakukan dengan menyalahgunakan atau memalsukan NPWP (Nomor Pokok\r\nWajib Pajak) beserta Faktur Pajak yang dilakukan oleh Komisaris perusahaan\r\nPT. Virora Cipta Indonusa atas nama Djoko Prangono alias Andry Kurniawan\r\ntindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 39 A ayat (1) huruf a jo Pasal 43\r\nayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Undang-Undang Perpajakan Jo\r\nPasal 64 ayat (1) KUHP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,\r\nberdasarkan analisis terhadap putusan pengadilan negeri, Mahkamah Agung\r\nmemutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor\r\n818/PID.SUS/PN.JKT.SEL tanggal 16 Mei 2016,dan menghukum dengan pidana\r\npenjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar tiga kali Rp.\r\n17.962.805.756,00 (tujuh belas miliar Sembilan ratus enam puluh dua juta\r\ndelapan ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) dengan total Rp.\r\n53.888.417.268,00 (lima puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh delapan\r\njuta empat ratus tujuh belas tibu dua ratus enam puluh delapan rupiah).','YUDAN',NULL,9,11,'2018-01-01','2021-01-08 12:02:41',NULL,NULL),(307,1,' STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR : 51/PID.SUS/2013/PN.MEDAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ','Dalam putusannya,Pengadilan negeri medan dalam Putusan Nomor : 51/PID.SUS/2013/PN.MEDAN telah memututuskan bebas terhadap Rahudman Hararap yang telah didakwa atas tindak pidana korupsi, ada beberapa hal yang ternyata dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akhirnya unsur tindak pidana korupsi nya tidak dapat dibuktikan, sehingga berdasarkan latar belakang tersebut dapat di identifikasi beberapa masalah yaitu : 1.Bagaimanakah Penerapan Hukum dalam Putusan Terhadap Terdakwa Rahudman Harahap dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/PID.Sus/2013/PN.MEDAN?\r\n2.Upaya Hukum Apakah Yang Dapat Dilakukan Jaksa Penuntut Terhadap Terdakwa Rahudman Harahap Yang Diputus Bebas Oleh Pengadilan Negeri Medan?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang mempunyai spesifikasi deskriptif analitis yaitu tertuju pada pemecahan masalah.\r\nHasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Hakim pengadilan tindak pidana korupsi diharapkan mempelajari secara khusus dan mengikuti perkembangan pengaturan dan kegiatan kejahatan tindak pidana korupsi.Posisi hakim berperan penting dalam menentukan keberhasilan dalam menekan efek jera dan juga pelajaran bagi masyarakat,terutama yang sangat dekat dengan praktik kejahatan korupsi.mengingat dasar filosifi untuk menegakan hukum dan keadilan inilah maka kepada hakim perlu diberi kebebasan dari pengaruh kekuasaan ekstra yudisial dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan kekuasaan kehakiman.Dalam putusan pengadilan Negeri Medan hakim memutuskan bebas terhadap terdakwa yg didakwa melakukan tindak pidana korupsi,semua unsur-unsur pidana yg didakwakan dianggap tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang telah didakwakan,terhadap putusan bebas ini sebenarnya jaksa penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum,dalam hal putusan bebas upaya yang dapat dilakukan adalah upaya kasasi demi kepentingan hukum.dan yang dapat mengajukan kasasi adalah pihak yang berkepentingan dalam hal ini jaksa sebagai wakil dari Negara yang berkepentingan,karena uang yang dikorupsi adalah uang negara,sehingga seharusnya jaksa penuntut umum dalam kasus ini dapat mengajukan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum.','AMATUS WILEM MASRIAT',NULL,9,11,'2017-11-01','2021-01-13 07:24:52',NULL,NULL),(308,1,' TINDAKAN HUKUM DALAM BERKAS PERKARA NOMOR : LP/B/47/X/2013/PROV DALAM TINDAK PIDANA SUAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI',NULL,'ADI SOLHAN',NULL,9,12,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:03',NULL,NULL),(309,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT SWASTA DI RUMAH SAKIT BORROMEUS KOTA BANDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT ','Masalah sengketa medik harus mendapat perhatian dan\r\npenyelesaian yang baik karena semakin banyak terjadi sengketa medis\r\nakan membuat pelayanan kesehatan menjadi rumit, semakin mahal, dan\r\nkepercayaan masyarat pada pelayanan kesehatan akan menurun.Pada\r\nprakteknya aturan yang sudah dibuat untuk mengatur hubungan antara\r\nDokter (Rumah Sakit) dan pasien tidak selalu berjalan dengan lancar\r\nmaka dari itu Hukum kesehatan yang ada di Indonesia tidak bisa lepas\r\ndari sistem hukum eropa kontinental yang dianut oleh negara atau\r\nmasyarakat yaitu sistem hukum sipil kodifikasi dan sistem hukum\r\nkebiasaan (common law sistem). Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk\r\nmelaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan norma etik Rumah\r\nSakit dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan yang selalu bertolak\r\ndari kebutuhan pasien. Sedangkan tanggung jawab dokter secara\r\netik/profesional. maka Rumah Sakit dapat dikenakan sanksi disiplin yang\r\ndiberikan oleh organisasi profesi, sanksi tersebut dapat berupa peringatan\r\ntertulis,pencabutan izin praktek, maupun kewajiban mengikuti pendidikan\r\nkedokteran.\r\nMetode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan\r\nyuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti data sekunder\r\nyang berkaitan dengan materi penelitian ini. Penelitian yuridis normatif\r\ntersebut cakupannya meliputi penelitian terhadap perangkat hukum yang\r\nmengatur tentang kesehatan, perlindungan konsumen di bidang medis\r\ndikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang\r\nPerlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009\r\ntentang Kesehatan.\r\nPerlindungan hukum terhadap pasien yang dirugikan akibat\r\nkesalahan diagnosa dalam pelayanan kesehatan dapat berupa gugatan\r\ndan mendapatkan penggantian rugi secara materil atau immateril. Pasien\r\nsebagai konsumen pelayanan kesehatan mempunyai hak untuk\r\nmemperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau\r\nsebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang\r\nkesehatan No 36 Tahun 2009. Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk\r\nmelaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan norma etik Rumah\r\nSakit dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan yang selalu bertolak\r\ndari kebutuhan pasien. berkaitan dengan itu Rumah Sakit Santo\r\nBorrmomeus Bandung adalah Rumah Sakit swasta yang memilki\r\nkekayaan sendiri dapat ditindak dalam hukum dan dapat dituntut seperti\r\nhalnya manusia karena yang melakukan kelalaian tersebut adalah dokter\r\nyang berada dibawah pengawasannya. Pengertian Malpraktik ini dapat\r\nberarti bahwa tenaga kesehatan melakukan malpraktik jika ia melakukan\r\ntindakan medis yang sal','ALIPAH LAELANI',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:04',NULL,NULL),(310,1,' TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MASA KONTRAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ','Hubungan kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka timbul hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan, merupakan bagian penting bagi suatu perusahaan yang menyangkut eksistensi dalam dunia kerja yang meliputi fungsi pekerja dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesi yang dimiliki dan kewajiban pengusaha membayar upah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam perusahaan perlu memperhatikan fungsi para pihak maka hubungan yang tercipta antara pekerja dan pengusaha berjalan baik dengan tujuan meningkatkan kualitas perusahaan.\r\nMetode penelitian yang di ambil oleh penulis secara yuridis normatif, yaitu dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat dan menemukan kebenaran erta fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan.\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab kepada pekerja kontrak yang mengalami PHK sebelum masa kontrak habis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Upaya dapat dilakukan oleh pekerja yaitu melalui perundingan bipartit, mediasi hubungan industrial, konsiliasi hubungan industrial, arbitrase hubungan industrial atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.','ANGGI NURSIGIT',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:05',NULL,NULL),(311,1,' PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKASI TANAH (LARASITA) DI KOTA BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH ','Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting, karena salah tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pasal 19 UUPA menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pendaftaran tanah. Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dilaksanakan pendaftaran tanah diseluruh Wilayah Indonesia. Salah satu pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Program LARASITA merupakan sebuah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan dan diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA proses pelaksanaannya dilaksanakan dengan memadukan teknologi informasi dengan petugas pelayanan di bidang pertanahan dalam bentuk layanan bergerak. Tujuan dari penelitian pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA adalah untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan untuk menemukan kendala-kendala serta upaya-upaya yang dapat dilakukan bagi terlaksanakannya pendaftaran tanah melalui Program LARASITA.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan serta melakukan studi lapangan yang dilakukan secara sistematis dan ilmiah untuk memperoleh suatu keterangan (informasi). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder dan secara kualitatif.\r\nHasil penelitian Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah melalui Program Larasita diharapkan bisa memperbaiki sistem pelayanan kepada masyarakat, karena belum semua masyarakat dapat menikmatinya. Pendaftaran tanah melalui Program Larasita belum bisa optimal di lapangan karena pendaftaran yang seharusnya dilakukan secara online belum bisa direalisasikan karena adanya gangguan dari perangkat teknologi Larasita dan dalam hal biaya pendaftaran tanah banyak masyarakat yang merasa keberatan terutama masyarakat ekonomi lemah. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA antara lain masalah sosialisasi, perangkat IT Larasita yang terkadang mengalami gangguan, biaya pendaftaran tanah yang sama dengan biaya pendaftaran tanah secara langsung ke Kantor Pertanahan serta kesadaran hukum dan pemahaman masyarat tentang pendaftaran tanah melalui Program Larasita masih kurang. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk mengatasi kendala dalam LARASITA adalah lebih meningkatkan sosialisasi tidak hanya di kelurahan atau kecamatan, tetapi tempat yang masyarakat banyak berkumpul salah satunya seperti acara car free day dan juga melalui media cetak dan elektonik.','ARINNY ROSMALA DEWI',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:06',NULL,NULL),(312,1,' ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN LOWONGAN KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Indonesia adalah negara dengan jumlah pertumbuhan penduduk yang tinggi. Jumlah tersebut terus bertambah dari waktu ke waktu. Namun semakin bertambahnya jumlah penduduk tidak dibarengi dengan pemerataan pembangunan di Indonesia. Salah satu yang menjadi faktor tidak meratanya pembangunan di Indonesia adalah lapangan pekerjaan. Jumlah lapangan kerja yang sedikit membuat masyarakat kesulitan untuk mencari lapangan pekerjaan. Negara sebagai pemegang otoritas tinggi diharapkan mampu mengontrol stabilitas masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Terbukanya lapangan pekerjaan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu meningkatkan pembangunan di Indonesia. Namun saat ini lapangan pekerjaan yang sulit dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan perbuatan melawan hukum pidana yaitu dengan melakukan penipuan yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan. Atas hal tersebut penulis melakukan penelitian mengenai penipuan lowongan kerja ini, bagaimana modus operandinya dan bagaimana upaya pencegahan terhadap tindak pidana penipuan lowongan pekerjaan ini.\r\nMetode yang digunakan dalam menganalisis data untuk bahan penulisan ini adalah metode yuridis normatif, yaitu usaha pemecahan masalah dengan menggunakan asas-asas hukum, teori-teori hukum terhadap kaidah-kaidah yang mengatur hukum pidana. Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk menganalisis aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan tindak pidana ini yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Data yang diperoleh, disusun untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan dan wawancara di lapangan.\r\nHasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa modus operandi pelaku tindak pidana penipuan lowongan kerja ini beraneka ragam dan bervariasi sehingga cukup sulit untuk dapat membedakan mana yang merupakan lowongan kerja fiktif dan mana yang bukan. Tujuannya tidak lain adalah untuk melakukan tipu muslihat agar memperoleh keuntungan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Hal ini merupakan unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kemudian untuk upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak pidana ini dilakukan dengan upaya preventif yang dilakukan penegak hukum dengan dibantu oleh masyarakat serta masyarakat dihimbau agar mau melaporkan tindak pidana ini kepada pihak yang berwajib dengan tujuan agar tindak pidana yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan ini tidak terjadi lagi.','ARIRIT SUSILO PUJI WIDAYANTO',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:08',NULL,NULL),(313,1,' ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN ','Deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia menyangkut berbagai permasalahan yang saling terkait, termasuk perampasan dan penguasaan hutan, kebakaran hutan, peladangan berpindah, pembalakan liar, perdagangan hasilhutan ilegal, dan kemiskinan. Keberadaan Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan belum dapat menyelesaikan persoalan diatas. Akibatnya kejahatan terhadap hutan masih saja berlangsung hingga kini. Seperti yang terjadi di Meulaboh Aceh dimana terdapat perbedaan penerapan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penerapan sanksi atas tindak pidana pembakaran hutan dan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan Undang-Undang No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.\r\nUntuk menjawab permasalahan tersebut,penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis serta penelitian kepustakaan dengan menggunakan peraturan dan literatur untuk menganalisis secara normatif kualitatif.\r\nHasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan khususnya di Meulaboh Aceh belum optimal karena penuntut umum dan hakim menggunakan Undang-Undang No.32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, padahal kerusakan lingkungan yang terjadi pada dasarnya disebabkan oleh pembakaran hutan gambut untuk pembukaan lahan. Dengan demikian, seharusnya undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,sehingga keberadaan undang-undang tersebut masih belum efektif. Hal tersebut menyebabkan masih banyaknya kasus pembakaran hutan untuk pembukaan lahan yang terjadi hingga saat ini.','ASEP ANA WICAKSANA',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:09',NULL,NULL),(314,1,' PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI KUHAP SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ( M K ) NOMOR 21/PUU-XII/2014 ','Fenomena penegakan hukum pidana dewasa ini semakin kehilangan arah bahkan ada yang menilai telah mencapai titik terendah, masyarakat pencari keadilan mengeluhkan proses penegakkan hukum yang prosesnya berbelit-belit dan berlarut larut pada satu sisi dan cepat pada sisi yang lain ada kesan tebang pilih atau sesuai pesanan, keadaan ini jelas tidak memberi kepastian hukum , keadilan serta manfaat dalam penegakkan hukum, terlebih lagi terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka, diantara salah satu penyebabnya adalah sumber hukum atau ketentuan hukum yang masih tumpang tindih dan bersipat tambal sulam sehingga para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya menjadi tidak maksimal bahkan kurang propesional. Sebagai akibat dari kurang propesionalnya aparat penegak hukum akan menimbulkan, penyalahgunaan wewenang dan berdampak pada hasilnya yang akan merugikan masyarakat pencari keadilan. Didalam KUHAP sebenarnya telah diatur secara baik tentang apa yang harus dilaksanakan dan tidak dilaksanakan berkaitan dengan penegakkan hukum, sehingga identifikasi pokok pembahasan penulis adalah Prosedur penetapan tersangka pada kasus tindak pidana korupsi ditinjau dari KUHAP setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.\r\nMetode penelitian yang penulis lakukan adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan spesipikasi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini, adalah deskriptip analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis yang kemudian dilakukan analisis pemecahan masalahnya. Tehnik pengumpulan data dengan studi dokumen atau kepustakaan, dengan metode analisisi yuridis kualitatif yaitu data yang diperoleh dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara uraian kalimat, sehingga tidak menggunakan rumus atau angka-angka.\r\nPerlindungan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa adalah upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum. Hal tersebut sangat menarik untuk diteliti karena akhir-akhir ada kesan penegak hukum dalam melakukan penegakkan hukum telah mengabaikan prinsip-prinsip mendasar yang terdapat dalam hukum acara pidana, sehinga banyak masyarakat yang dirugikan dan melakukan perlawanan secara hukum bila diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan merupakan kontrol terhadap kinerja penegak hukum yang saat ini dirasakan masih jauh dari harapan yaitu yang memberikan keadilan, kepastian dan manfaat, selain itu harus ada upaya untuk memperbaiki ketentuan perundang-undangan yang dirasa sudah ketinggalan jauh dengan kondisi masyarakat saat ini, perlunya pengawasan terhadap penegak hukum harus dilakukan agar tetap pada jalur yang seharusnya.','ASEP HASANUDDIN',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:09',NULL,NULL),(315,1,' KONSEKUENSI HUKUM PASAL 1 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBUKAAN LAHAN DAN PEKARANGAN BAGI MASYARAKAT KALIMANTAN TENGAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ','Banyaknya kekacauan yang terjadi di Indonesia. Khususnya dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan, dimana suatu peraturan perundang-undangan seharusnya mampu membatasi dan memberikan perlindungan penuh terhadap masyarakatnya. Sering kali setiap peraturan perundang-undangan mengenyampingkan hal-hal yang dianggap perlu diperhatikan dalam suatu pembuatan peraturan perundang-undangan, misalnya asas-asas dalam pembentukan perundang-undangan. Seperti halnya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang memperbolehkan pembakaran hutan melebihi batas yang diatur oleh undang-undang yang berdasarkan hierarki lebih tinggi kedudukannya. Sehubungan dengan hal itu, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana konsekuensi hukum dari peraturan gubernur tersebut dan sejauhmana undang-undang mengatur terkait hal tersebut.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana perundang-undangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan isi dari peraturan gubernur tersebut. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, maka untuk mencari data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu melalui studi kepustakaan.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam kaitannya peraturan gubernur tersebut melalui perspektif hukum, praktek perundang-undangan dan ketatanegaraan di Indonesia sendiri telah menunjukkan bahwa peraturan gubernur tersebut sudah tidak ada keseimbangan antara asas-asas dalam pebentukan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Karena itu, secara teori,peraturan gubernur tersebut sudah melanggar hirarki perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka pada saat ini sudah menjadi keharusan untuk lebih meneliti dan menguji suatu prodak peraturan perundang-undangan dan juga lebih mempertegas konsekuensi dari sebuah prodak yang bermasalah.','BENAZIR SYINTIA GUNA',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:11',NULL,NULL),(316,1,' EFEKTIVITAS PUTUSAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ','Penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau pun arbitrase mampu menjawab kebutuhan para pelaku usaha. Kebutuhan akan alternatif penyelesaian sengketa yang kondusif bagi pelaku usaha dan mampu menunjang kegiatan perekonomian dijawab oleh pemerintah Indonesia dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah efektivitas penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase ? dan apakah penerapan hukum yang dapat dilakukan terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase ?\r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum arbitrase. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase masih sangat kurang optimal, karena di dalam praktik berkembang pula bentuk-bentuk pemaknaan atau penafsiran terhadap putusan arbitrase berdasarkan sudut pandang masing-masing pihak. Hal itu berkembang karena tanpa disadari undang-undang arbitrase telah menghadirkan ambiguitas dalam arti pemberian makna atau penafsiran yang lebih dari satu terhadap status putusan arbitrase, pada satu sisi putusan arbitrase tegas dinyatakan bersifat final, mempunyai kekuaran hukum tetap, dan mengikat para pihak. Penerapan hukum yang dapat dilakukan terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase secara umum dapat dilakukan gugatan secara perdata yang terbagi atas gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Suatu gugatan wanprestasi diajukan karena adanya pelanggaran kontrak (wanprestasi) dari salah satu pihak. Selain gugatan wanpestasi dalam hukum acara dikenal pula gugatan perbuatan melawan hukum, yaitu gugatan ganti rugi karena adanya suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Pasal 1365 KUHPerdata telah mengakomodasi ketentuan tersebut, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi atas suatu perbuatan melawan hukum yang merugikannya, dan seharusnya ada itikad baik dari para pihak yang bersengketa karena berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata sebelum sengketa terjadi para pihak tersebut mengadakan perjanjian kerjasama bisnis dengan adanya itikad baik.','EDDY GUNAWAN',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:11',NULL,NULL),(317,1,' PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 72/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL TENTANG GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN BERDASARKAN PENERAPAN PASAL 82 AYAT 1 HURUF B ','Lembaga praperadilan masih relevan sebagai sarana kontrol horizontal dan melindungi hak-hak tersangka. Hanya saja aturan-aturan tentang praperadilan di dalam KUHAP perlu disempurnakan. Ada dua hal penting yang perlu direvisi supaya tidak menjadi dilema dalam praktiknya. Adapun yang pertama ialah tentang putusan gugur. Menurut Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, apabila perkara praperadilan belum selesai diperiksa, praperadilan harus diputuskan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa. Tentang sah dan tidaknya penangkapan atau penahanan yang tadinya dimohonkan praperadilan bisa saja diperiksa bersama-sama dengan pemeriksaan perkara pokok, sehingga tidak menjadi masalah andaikan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah mulai diperiksa. Akan tetapi alangkah mubazirnya lembaga peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, apabila hanya dengan alasan perkara pokok sudah mulai diperiksa lantas praperadilan harus dinyatakan gugur.\r\nMetode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode kualtatif deskriptif yang berupa penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus (Case Study) yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas.\r\nHasil penelitian, diketahui bahwa terdapat ketentuan dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang menjadi pangkal permasalahan sehingga sering di gugurkannya permohonan praperadilan tersangka, Pasal ini juga menjadi celah bagi termohon KPK selaku penyidik untuk menggugurkan permohonan praperadilan sebelum praperadilan itu selesai prosesnya. Hal ini juga tidak terlepas dari keputusan Hakim karena adanya benturan-benturan pemenuhan keadilan yang bersifat prosedural dan keadilan yang bersifat substantif yang mempengaruhi pada keputusan yang diambil Hakim. Sehingga ketika Hakim mengedepankan keadilan yang bersifat prosedural yakni menjalankan ketentuan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP maka keadilan yang seharusnya melindungi hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan tersebut gugur sebelum pemeriksaan praperadilan itu diperiksa.','EGA PERMANA SETIAWAN',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:12',NULL,''),(318,1,'PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA BRIMOB POLDA JABAR YANG MELAKUKAN PENGANIYAAN TERHADAP REKAN KERJANYA BERDASARKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN NOMOR : DP3D/03/VII/2016/PROV DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ','Anggota Brimob merupakan bagian dari Anggota Polri yang mempunyai tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harus memberikan contoh yang baik. Namun ada saja Anggota Polri yang tidak mematuhi peraturan dan melakukan suatu pelanggaran disiplin salah satunya melakukan suatu tindak pidana. Seperti yang dilakukan oleh Terperiksa Brigadir Yoga Lesmana dan Bripda Sofyan Aji Rachmadan, Brigadir Yoga Lesmana dan Bripda Sofyan Aji Rachmadan yaitu melakukan tindak pidana penganiayaan kepada anggotanya itu merupakan salah satu perbuatan yang tidak terpuji, bahkan mencoreng nama baik kesatuan. Tindakan dan upaya apa yang seharusnya Kasat Brimob atas tindakan penganiayaan yang dilakukkan oleh anggotanya tersebut dalam perkara ini.\r\nMetode pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang bertujuan mencari dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum pidana sekaligus menggunakan teori tujuan pemidanaan yaitu teori relatif. Tahap penelitian menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data digunakan yaitu yuridis kualitatif yang menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik kesimpulan.\r\nKepala Satuan Brimob Polda Jabar terhadap terperiksa dalam perkara tindak pidana penganiayaan seharusnya dilimpahkan ke peradilan umum sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 22 ayat (1) dan sesuai dengan teori tujuan pemidanaan sanksi yang diberikan haruslah yang memberikan efek jera sehingga tindak pidana penganiayaan ini tidak akan terulang kembali. Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Kepala Satuan Brimob Polda Jabar terhadap terperiksa Brigadir Yoga Lesmana dan Bripda Sofyan Aji dalam perkara tindak pidana penganiayaan ini agar lebih bisa memahami aturan dalam penerapan hukum terhadap anggotanya, dan memperhatikan aturan perundang-undangan yang umum dan yang sesuai didalam instansi kepolisan tersebut. Hukuman yang berlaku yaitu diterapkannya ketentuan Pasal 170 ayat (1) dan (2) serta Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menghadapkan terperiksa pada sidang kode etik untuk mendapat hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku karena telah mencoreng nama baik, harkat dan martabat institusi Polri sebagai aparat penegak hukum. Upaya Ankum Brimob terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yaitu dengan cara pendekatan antara atasan','FAJAR HIDAYAT',NULL,9,12,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:13',NULL,NULL),(319,1,' ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN ANAK DARI PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG PERSOALAN HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA ','Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan dengan tidak\r\nmemenuhi syarat dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan\r\noleh seorang wanita dan seorang laki-laki tanpa menggunakan wali atau\r\nsaksi yang dibenarkan oleh syariat islam. Para ulama memperjelas bahwa\r\nperkawinan siri adalah perkawinan yang tidak sah dan bahkan disamakan\r\ndengan perzinaan sebagaimana hadist nabi yang berbunyi : “bahwa suatu\r\npernikahan yang tidak menghadirkan empat pihak maka termasuk zina,\r\nempat pihak itu adalah suami, wali dan dua orang saksi yang adil.\r\nPerkawinan yang tidak dicatatkan tersebut banyak yang berimbas pada\r\nanak dari perkawinan tersebut yang orang tuanya berkehendak untuk\r\ntidak mencatatkan pula peristiwa kelahiran anaknya sama seperti\r\nperistiwa perkawinannya yang tidak dicatatkan pada instansi yang\r\nberwenang yaitu pencatatan sipil. Pasal 42 Undang-Undang nomor 1\r\ntahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan “anak sah adalah anak yang\r\ndi lahirkan dalam atau sebagai akibat suatu perkawinan yang sah”.\r\nPerkawinan yang sah menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 1\r\ntahun 1974 tentang Perkawinan yaitu “tiap-tiap perkawinan dicatat\r\nmenurut peraturan perundang-undangan”, dengan begitu perkawinan siri\r\nmenurut hukum termasuk perkawinan tidak sah karena perkawinan\r\ntersebut tidak dicatatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan\r\ntersebut, kedudukan anak dari perkawinan tersebut akan menjadi\r\npermasalahan di kemudian hari.\r\nPenelitian yang digunakan dalam penulisan tugas ini dengan\r\nmenggunakan metode metode deskriptif analitis yang bertujuan untuk\r\nmemberikan suatu gambaran tentang masalah perkawinan siri dengan\r\nkedudukan anak dari perkawinan siri tersebut yang dianalisa melalui\r\nperaturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi\r\nkepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder.\r\nHasil penelitian dan analisis yang diperoleh dalam penyusunan\r\nskripsi ini dapat disimpulkan bahwa Perkawinan siri yang menurut Hukum\r\nIslam sah yang hanya karena memenuhi syarat dan rukun Islam tidak pula\r\nkedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri sah karena\r\nsebagaimana dalam pasal 99 Kompilasi Hukum Islam Anak sah adalah\r\nanak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sesuai dengan Pasal 42\r\nUU Perkawinan, begitu pula dengan hubungan keperdataannya, anak dari\r\nperkawinan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan\r\nkeluarga ibunya sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 UU Perkawinan.\r\nPutusan Mahkamah Konstitusi salah satu upaya dalam perlindungan\r\nkedudukan anak dari perkawinan siri yang melengkapi Pasal 43 UU\r\nPerkawinan, sehingga akta kelahiran yang diterbitkan atas dasar akta\r\nperkawinan yang sah.','FATIA KEMALAYANTI',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:14',NULL,NULL),(320,1,' PERJANJIAN USAHA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA DI ASEAN DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DILIHAT DARI ASPEK HUKUM PERIKATAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ','Akselerasi penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia menuntut upaya-upaya persiapan yang maksimal dari setiap negara- negara anggotanya terutama Indonesia. Salah satu sendi kehidupan yang penting dipersiapkan yaitu sendi hukum dalam sektor tertentu seperti persaingan usaha dan liberalisasi jasa. Hal ini penting karena dapat menciptakan alur serta panduan bagi suatu negara untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan juga dapat mengarahkan masyarakat serta perangkat negara lainnya menuju tahap yang ingin dicapai, sehingga pengaturan melalui kebijakan (policy) ini merupakan langkah pertama sebagai upaya mempersiapkan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan datang.\r\nMetode penelitian merupakan suatu unsur mutlak dalam suatu penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan, demikian pula dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekanan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan.\r\nMasyarakat Ekonomi ASEAN sendiri diharapkan mampu meningkatkan daya saing para tenaga kerja profesional di Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berusaha mempersiapkan diri melalui berbagai peraturan guna menyongsong ASEAN Economic Community walaupun dari segi pelaksanaan belum optimal serta aspek hukum perikatan yang belum memdadai dalam menghadapi MEA, diharapkan kedepan pemerintah Indonesia harus segera mengoptimalkan usaha guna memperkuat kesiapan Indonesia untuk bersaing dan efisien dalam membuat peraturan guna melindungi tenaga kerja Indonesia guna menghadapi persaingan dengan tenaga kerja asing di era masyarakat Ekonomi Asean.','FETRA JANUAR',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:15',NULL,NULL),(321,1,' ANALISA YURIDIS TERHADAP WARIS ANAK ANGKAT ADAT BATAK TOBA DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA ','Akibat dari terputusnya hubungan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya dan masuk menjadi keluarga orang tua angkatnya, anak angkat disejajarkan kedudukan hukumnya dengan anak kandung orang tua angkatnya, akibatnya anak angkat harus memperoleh hak-hak sebagaimana hak-hak yang diperoleh anak kandung orang tua angkat, maka anak angkat memiliki hak waris seperti hak waris anak kandung secara penuh yang dapat menutup hak waris saudara kandung dan juga orang tua kandung orang tua angkat. inti permasalahan yaitu sebagai berikut : Apakah anak angkat dalam masyarakat adat Batak Toba memiliki Hak dalam pembagian waris keluarga dalam perspektif KUH Perdata? dan Bagaimanakah system pembagian waris anak angkat masyarakat adat Batak Toba dalam system hukum waris KUH Perdata?\r\nMetode Penelitian Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap inventarisasi hukum positif, spesifikasi yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, yaitu memaparkan data sebagaimana adanya untuk kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut berdasarkan kaidah-kaidah yang relevan, Tahapan Penelitian, tahap penelitian : Kepustakaan, yaitu bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan.\r\nKesimpulannya adalah anak angkat laki-laki dalam masyarakat adat Batak Toba memiliki hak dalam pembagian waris keluargahal ini dilakukan untuk menyeimbangkan system pengangkatan anak, orangtua angkat mengadakan suatu upacara adat, upacara tersebut merupakan suatu peristiwa hukum yang berakibat hukum pada orangtua angkat, Pembagian waris anak angkat masyarakat adat Batak Toba akan mendapat harta warisan dari adanya yurispudensi dan kebiasaan adat, bagian terbesar di miliki oleh anak laki laki dan atau anak angkat laki-laki, hukum adat batak toba telah mengalami pergeseran hukum. Yaitu adanya tuntutan menyeimbangkan adat (Participal Cosmic) dari upacara pengangkatan anak dan menyeimbangkan dengan akibat hukum nya dari upacara pengangkatan tersebut, sarannya adalah dalam penyelesaian nya masih diperlukan suatu undang-undang khusus yang mengatur waris adat batak sebagai pelengkap dalam menyelsaikan suatu perkara sengketa waris, dan pemberian waris untuk anak angkat diharapkan meberikan pembagian secara matematis pada anak angkat laki-laki dan anak laki laki biologis\r\nKata Kunci : Waris, Anak Angkat, Adat Batak Toba','GABRIEL GOKLAS HAPATARAN NAPITUPULU',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:16',NULL,NULL),(322,1,' ANALISIS YURIDIS MENGENAI KONTRAK KERJA PEMAIN SEPAKBOLA PROFESIONAL DENGAN KLUB SEPAKBOLA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL ','Pemain sepakbola profesional menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, merupakan buruh dan berlaku ketentuan dalam undang-undang tersebut. Tetapi, dalam klausul kontrak pemain sepakbola profesional dengan klub sepakbola secara eksplisit mencantumkan bahwa kontrak pemain sepakbola bersifat khusus dan tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku bagi pengaturan pemain sepakbola profesional dan bagaimana penyelesaian yang dilakukan pemain sepakbola profesional apabila terjadi perselisihan tentang kontrak kerja antara pemain sepakbola dengan klub sepakbola.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan diseleksi berdasarkan mutu dan kebenarannya serta mempunyai hubungan dengan penelitian untuk selanjutnya dituangkan secara deskriptif.\r\nKontrak kerja pemain sepakbola profesional tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional merupakan Lex Specialis dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Forum penyelesaian sengketa antara pemain sepakbola profesional dengan klub sepakbola di Indonesia berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Diawali dengan musyawarah dan mufakat, jika gagal dapat dilanjutkan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain dan masih belum tercapai penyelesaian, penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan.','GANDANY',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:17',NULL,NULL),(323,1,' TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK-HAK TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ','Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan harus membayar utang kepada kreditur yang diantaranya adalah upah pekerja sebagai kreditur preferen yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa yang harus di dahulukan. Pembagian harta pailit sering kali mengalami masalah ketika harta tersebut habis sebelum dibagikan kepada semua kreditur sehingga sering kali kepentingan hak pekerja sebagai kreditur preferen dikesampingkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dan upaya yang dapat dilakukan agar hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakatan pailit dapat di penuhi.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan suatu penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan-permasalahan dalam penerapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Penulis melakukan analisis terhadap data yang telah diperoleh dengan menggunakan analisis yuridis normatif. Analisis data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan metode analisis normatif kualitatif\r\nHasil dari pembahasan menunjukan bahwa . Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum. Akan tetapi harus pula di ingat bahwa pemberian hak untuk didahulukan seperti yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat diartikan sebagai hak yang lebih tinggi dari hak kreditor separatis.di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Pemberian kewenangan ekslusif kepada kreditur separatis, merupakan suatu prinsip hukum yang telah lama berlaku di Indonesia dan pada prinsipnya dianut juga oleh hampir di seluruh dunia. Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum.','HARY MAULANA',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:19',NULL,NULL),(324,1,' TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PEMALSUAN ATAS AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ','Kedudukan hukum seseorang sebagai penyandang hak dan\r\nkewajiban dimulai sejak berada di dalam kandungan sampai\r\nmeninggal. Akte kelahiran merupakan akta autentik yang\r\ndikeluarkan oleh badan atau instansi terkait yang diberikan\r\nkewenangan untuk membuatnya. Tindak pidana pemalsuan akta\r\nkelahiran diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga\r\nUndang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi\r\nKependudukan. Adapun Permasalahannya adalah: Bagaimanakah\r\npelaksanaan penerapan hukum pidana terhadap pemalsuan akta\r\nkelahiran dan bagaimanakah upaya mencegah tindak pidana\r\npemalsuan akta kelahiran.\r\nMetode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini\r\nadalah metode penelitian pendekatan yuridis normatif. Penelitian\r\nYuridis Normatif adalah penelitian yang mengkaji norma-norma\r\nyang berlaku meliputi Undang-Undang yang mempunyai relevansi\r\ndengan permasalahan sebagai bahan hukum sumbernya. Dengan\r\ndengan analisa mengenai tindak pidana pemalsuan akta kelahiran\r\nberdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dihubungkan\r\ndengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang\r\nAdministrasi Kependudukan\r\nHasil penelitian pada kasus pemalsuan akta kelahiran aturan\r\nyang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana\r\nsedangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun\r\n2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidak dipergunakan.\r\nDilihat dari isi pasal mengenai tindak pemalsuan akta kelahiran\r\npada Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan selain\r\nhukuman pidana terdapat juga hukuman denda sedangkan pada\r\nKitab Undang-Undang Hukum Pidana tindak pelakunya hanya\r\ndikenakan pidana saja Upaya pencegahan tindak pidana\r\npemalsuan akta kelahiran dapat diterapkan Tindakan Preventif\r\ndengan cara engaman pada kertas akta kelahiran, sosialisasi pada\r\nmasyarakat mengenai proses pembuatan akta kelahiran dan\r\nperbaikan sistem administrasi dan pengawasan pada Dinas\r\nKependudukan dan Catatan Sipil. Tindakan represif dengan cara\r\nupaya penegakan hukum yang adil sesuai dengan tindakan\r\npemalsuan akta kelahiran yang dilakukan. Serta Hakim wajib\r\nmemutuskan seadil-adilnya hukuman terhadap pelaku tindak\r\npidana pemalsuan akta kelahiran sesuai dengan Undang-Undang\r\nyang berlaku','HENDI FIRLANDY',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:20',NULL,NULL),(325,1,' PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI JAWA BARAT DALAM MENGAWASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BANDUNG UTARA ','Penelitian ini dilakukan di DPRD Provinsi Jawa Barat yang lebih memfokuskan pada peranannya dalam mengawasi pelaksanaan Pengawasan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2008 tentang Pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara. Penelitian ini diperlukan karena adanya persepsi mengenai lemahnya pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap penegakan Peraturan daerah nomor 1 tahun 2008 yang mengakibatkan marak nya pembangunan yang tidak berizin dan tidak mengkaji lebih dalam mengenai dampak lingkungan di kawasan Bandung Utara sehingga menyebabkan dampak sosial dan ekologis.\r\nAdapun penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan keadaan obyek penelitian, berdasarkan fakta-fakta lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melaui observasi, serta wawancara terstuktur dan tidak terstuktur kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, LSM bidang lingkungan dan masyarakat setempat yang peneliti anggap memiliki kapasitas untuk memberikan informasi yang relevan. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2008 tidak optimal, pengawasan selama ini dilakukan kurang terencana, tidak bersifat preventif dan bersifat pasif, sehingga banyak sekali permasalahan di Kawasan Bandung Utara yang tidak kunjung selesai sebagai akibat dari lemahnya pengawasan DPRD dalam penegakan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2008\r\nPenulis memberikan saran agar supaya DPRD Provinsi Jawa Barat segera membuat peraturan yang lebih jelas dalam mengatur ketentuan yang berlaku.dan mengambil langka-langkah membuat peraturan daerah tentang penataan ruang kawasan strategis Provinsi Kawasan Bandung Utara termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran, melakukan moratorium pada izin pembangunan yang bermasalah di kawasan Bandung Utara, serta menciptakan forum komunikasi agar memudahkan kordinasi antara masyarakat dengan pemerintah sehingga fungsi pengawasan DPRD menjadi lebih mudah dan lebih efektif dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada di kawasan Bandung Utara','IBNU GHIFARI',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:21',NULL,NULL),(326,1,' ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS ','Kesepakatan para pihak yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan akhir-akhir ini memiliki kecenderungan dibuat dengan cara mengadakan perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan di bawah tangan. Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang pada intinya menegaskan bahwa jual beli hak atas tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain akibat hukum perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di bawah tangan dan penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan yang dibuat di bawah tangan.\r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perjanjian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat beberapa akibat hukum yang timbul dari perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di bawah tangan yaitu perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di bawah tangan tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam pembuatan sertipikat tanah ataupun proses balik nama sertipikat tanah. Wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli dapat terjadi, baik itu wanprestasi yang dilakukan oleh penjual atau pun wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli. Akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta otentik yang merupakan alat pembuktian yang sempurna, namun untuk perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan maka apabila terjadi perselisihan, sengketa, atau salah satu pihak melakukan wanprestasi maka penyelesaiannya dibuat dalam beberapa alternatif yaitu melalui musyawarah, ataupun pengadilan negeri.','KURALIYADI',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:22',NULL,NULL),(327,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KOSMETIK ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG No 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN SIMULTAN BAGI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SERTA PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.123.04.11.03724 TAHUN 2011 TENTANG PEMASUKAN KOSMETIKA ','Pemanfaatan kosmetik pada saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia khususnya kaum hawa(wanita) yang selalu ingin tampil cantik dan menawan. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik itu banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak beritikad baik. Saat ini banyak beredar kosmetik yang mengandung bahan bahaya dan tanpa ijin edar yang resmi yang dikeluarkan oleh BPOM, khususnya di Kota Bandung. permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang bagaimana perlindungan konsumen bagi pengguna kosmetik illegal dan peranan BPOM Kota bandung dalam proses pelaksanaan, masalah serta mengatasi permasalahan yang terjadi bagi perlindungan konsumen dan melindungi perlindungan hukum, hak-hak dan kewajiban serta tanggung jawab bagi para pihak dalam bertransaksi dengan konsumen serta pihak-pihak dalam melakukan kegiatan transaksi.\r\nPenelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analitis, yang sumber datanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengn teori-teori hukum yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan data yang didapat akan dianalisis secara kualitatif.\r\nAdapun tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam pemakaian kosmtik diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 19 Undang-Undang tersebut, terdapat pengaturan mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memenuhi segala kerugian yang diakibatkan oleh produknya, jika dalam pasal itu konsumen tidak mendapatkan ganti rugi maka konsumen dapat meminta bantuan kepada lembaga terkait penyelesaian sengketa seperti yang tertera dalam Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Oleh karena itu pelaku usaha harus mengganti kerugian yang diderita olh konsumen seperti yang tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaksanaan hak-hak konsumen yang diberikan oleh pelaku usaha dapat lebih terjamin. Dalam hal ini peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan khususnya kota bandung dalam mengawasi produk kosmetik illegal belum berjalan dengan semestinya, atau belum optimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, BPOM menjalankan tugas dengan cara mengawasi peredaran kosmetik dengan cara menguji kosmetik yang sudah beredar secara berkala.','MOHAMAD IRFAN NUGROHO',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:22',NULL,NULL),(329,1,' PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH (PERDA) DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI ','Kota Jakarta masa kini gegap gempita dengan kehidupan malam yang erotis. Klub-klub malam berisi pelacur bertebaran. Tapi sejak kapan sebenarnya hal itu terjadi, ternyata sejak Batavia (Jakarta) baru berdiri rumah-rumah pelacuran sudah tumbuh. Masyarakat dan pada kenyataan masih banyak masyarakat kita terjerumus di dalamnya. Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat, yang telah ada sejak manusia mengenal perkawinan, sebab suatu penyimpangan dari norma-norma perkawinan yang sah, bisa merupakan prostitusi karena itulah masalah prostitusi ini merupakan masalah sosial yang tertua seperti halnya kemiskinan dan kemelaratan dengan adanya perkembangan masyarakat dewasa ini, maka perwujudan dari pelacuran pun semakin sulit dapat di kontrol oleh karena disamping bertambah banyaknya pelaku prostitusi itu sendiri, juga sangat sulit pula untuk jalan keluarnya, wanita pelacur yang menjual dirinya kepada laki-laki dengan menerima pembayaran atas servis yang diberikannya. Prostitusi adalah masalah yang tidak hanya melibatkan pelacurnya saja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan suatu kegiatan yang melibatkan sangat banyak pihak seperti mucikari, para calo, serta pengguna jasanya yang sebagian besar pelakunya merupakan laki-laki yang sering luput dari perhatian aparat penegak hukum.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana penanganan penegak hukum terhadap kasus-kasus pengguna jasa prostitusi menggunakan Perda DKI Jakarta no.8 Tahun 2007 di DKI Jakarta. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang-undangan.\r\nBerdasarkan hasil penelitian penulis berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memikirkan untuk memperbaharui hukum nasional terkait pihak pengguna jasa prostitusi, karena apabila tidak ada pengaturan nasional yang mengatur maka para pengguna jasa prostitusi akan merasa aman dan tetap leluasa membeli jasa untuk kepuasan mereka semata, peran masyarakat diperlukan untuk mengontrol penerapan hukum penegakkan setiap peraturan yang ada, Transparansi dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan siapa-siapa saja pihak yang diduga terlibat sebagai pengguna jasa layanan seksual yang dilakukan para pihak','NORISKO',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:24',NULL,NULL),(330,1,' PERANAN POLSEK BANJARAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ','Perspektif hukum perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahtan. Mengenai batas perjudian sendiri diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut yang di sebut permainan judi adalah tiap-tiap pemain. Di mana pada umumnya mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, karena juga pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainya. Dalam Pasal 303 KUHP . Diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau piadana pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin\r\nDalam penulisan skripsi ini, metode yang di gunakan adalah gabungan antara yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berhubungan dengan tindak pidana perjudian. Penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian yang di gunakan untuk mengetahui bagaimana peranana polisi di lapangan dalam menanggulangi tindak pidana perjudian\r\nKasus perjudian di Polsek Banjaran sesuai data terdapat peningkatan yang bertahap dari tahun 2013 sebanyak 2 kasus, tahun 2014 sebanyak 3 kasus, tahun 2015 sebanyak 5 kasus dan tahun 2016 sebanyak 8 kasus.\r\nSesuai dengan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Banjaran terdapat kasus tindak pidana yang lanjut ke tahap pengadilan dari tahun 2013 s.d 2016 sebanyak 4 kasus sesuai dengan berita acara dan yang tidak lanjut ke tahap pengadilan dari tahun 2013 s.d 2016 sebanyak 14 kasus sesuai Data Polsek Banjaran.','NOVI NOVIANTI',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:25',NULL,NULL),(331,1,' PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI SYARAT KEPEMILIKAN TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH ','Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Pendaftaran tanah tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak atas tanah tersebut. Pemberian surat-surat tanda bukti-bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat., Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalulintas, sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain apa penyebab banyaknya kasus pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui penetapan pengadilan? serta bagaimana upaya dalam pencegahan kasus pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui penetapan pengadilan?\r\nPembahasan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu metode pendekatan yang mengkaji peraturan-peraturan hukum, khususnya hukum perdata dalam bidang pertanahan sehingga dapat ditemukan hukum dalam kenyataan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian dan terhadap masalah tersebut kemudian dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang digunakan teknik studi dokumen, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli yang berhubungan dengan objek penelitian.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap peralihan hak atas tanah berdasarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu didaftarkan dengan cara mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah kepada Pengadilan Negeri. Salah satu cara untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah yaitu secara perdata dapat menggugat kepada Pengadilan Negeri dan meminta Penetapan Pengadilan agar dapat diproses pendaftaran peralihan hak atas tanah ke atas nama pemegang haknya yang berwenang sebagai pemilik sertipikat.','NUNIK',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:26',NULL,NULL),(332,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Transaksi Perdagangan Elektronik dikenal dengan electronic commerce atau e-commerce. Pemanfaatan media e-commerce dalam dunia perdagangan pada saat ini sangat membawa dampak pada masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Bagi masyarakat Indonesia hal ini terkait masalah hukum yang sangat penting. Pentingnya permasalahan hukum dibidang e-commerce adalah terutama dalam memberikan perlindungan terhadap para pihak yang melakukan transaksi melalui internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli secara online. Kedua, untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian sengketa dalam jual beli secara online.\r\nMetode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen, bahan buku tersier berupa artikel dari internet.\r\nHasil yang diperoleh dalam penulisan ini bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Jual Beli Kendaraan Bermotor Secara Online masih lemah dikarenakan belum ada aturan khusus yang mengatur tentang jual beli online, jadi perlindungan hukum terhadap jual beli online mengacu pada UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai aturan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang dilanggar dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan yang mengatur transaksi jual beli online. Dalam penyelesaian sengketa jual beli online, konsumen yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan berupa kompensasi/ganti rugi kepada pelaku usaha, kompensasi tersebut menurut Pasal 19 ayat (2) undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, meliputi pengembalian sejumlah uang, penggantian barang atau jasa sejenis sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelaku usaha harus mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen sesuai dengan apa yang diperjanjikan, namun penyelesaian sengketa ini masih sulit untuk dilaksanakan karena pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli online itu sulit dilacak keberadaannya.\r\nKata Kunci: Perlindungan Hak Konsumen','PANJI TEGUH HENDRIAWAN',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:28',NULL,NULL),(333,1,' ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATALAN SEBAGIAN SERTIPIKAT AKIBAT SALAH OBJEK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH ','Tanah sangat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup manusia. Namun harus kita sadari bahwa pembatalan hak atas tanah yang sering terjadi ini sebagai pembatalan hak yang penerima haknya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dan upaya hukum dari akibat pembatalan hak atas tanah. Salah satu masalah yang muncul yaitu mengenai pembatalan sertipikat namun untuk memberikan perlindungan bagi pembeli maka pembatalan sertipikat tersebut dapat sebagian yang dibatalkannya sesuai dengan kasus PT. Euntreup Endah Mandiri. Permasalahan yang muncul dalam kasus PT. Euntreup Endah Mandiri inti masalahnya terletak pada penerbitan sertipikat karena cacat hukum sebagai dasar pembatalan sebagian Sertipikat Hak Guna Bangunan sehingga menimbulkan konflik pertanahan. Kepastian dan perlindungan hukum terhadap korbannya yaitu pemilik asli sertipikat menjadi gamang dan dipertanyakan. Masalah ini terjadi karena sebagian Sertipikat Hak Guna Bangunan a/n PT. Euntreup Endah Mandiri telah di klaim kepemilikannya oleh H. Apong Rukanda dan Hj. E. Herlinawati berdasarkan bukti kepemilikan yang sah yaitu Akta Jual Beli yang dimilikinya sebelum terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan PT. Euntreup Endah Mandiri.\r\nMetode yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini yaitu dengan menggunakan penelitian hukum normatif secara kualitatif yaitu mencari kebenaran melalui rumusan hukum yang terdiri dari pendapat para ahli, teori-teori dan ketentuan regulasi hukum.Penelitian skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis.\r\nAkhir dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Euntreup Endah Mandiri termasuk dalam perbuatan melawan hukum.Dalam sistem negatif yang dianut dalam UUPA senantiasa memberikan kesempatan kepada seseorang yang merasa mempunyai hak yang lebih kuat untuk menggugatnya ke pengadilan dengan mengemukakan bukti-bukti hak yang dimilikinya.Ini berarti sertipikat tanah yang di terbitkan bukanlah alat bukti yang mutlak, sehingga sertipikat bisa di batalkan sepanjang ada pembuktian yang menyatakan ketidakabsahan sertipikat tanah. Dalam kasus PT. Euntreup Endah Mandiri setelah ada putusan pengadilan, Badan Pertanahan Nasional harus segera melaksanakan splitching yang diikuti oleh proses balik nama berdasarkan Akta Jual Beli.','PUTRI WULANDARI',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:29',NULL,NULL),(334,1,' PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ','Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin sejak janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak untuk dirahasiakan. Bantuan hukum dan bantuan lainnya juga berhak didapatkan oleh anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana.Tindak pidana perkosaan baik secara yuridis dan sosiologis merupakan tindakan yang sangat dicela dan sangat merugikan pihak korban.Telah banyak terjadi di masyarakat kasus-kasus perkosaan yang dapat menggambarkan beberapa problematika yang dihadapi oleh korban yang mengalami tindak pidana perkosaan yang disebabkan karena adanya kelemahan-kelemahan dalam perumusan undang-undang, baik mengenai unsur-unsur maupun sanksi dan proses pemeriksaan serta pembuktiannya. Metode Penelitian yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas – asas dan dasar – dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara inconcreto. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu tidak hanya menggambarkan permesalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Tehnik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunde Hasil peneliat dapat disimpulkan bahwa faktor – faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur yaitu faktor lingkungan, faktor kebudayaanm faktor ekonomi, faktor media,dan faktor psikologi atau kejiwaan pelaku. Pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur menurut hukum yang berlaku di Indonesia seperti Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pasal 285,286, dan 287 ayat (1) serta di dalam Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu dalam pasal 81 ayat (1) dan (2). Upaya penanggulangan diperlukan adanya koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat dan penegak hukum untuk mencehah ataupun mengurahi peningakatan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur. Dalam penetapan sanksi hukumnya dapat memenuhi unsur keadilan bagi korbanya dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya\r\nKata Kunci: Tindak Pidana,Anak di bawah umur,Sanksi.','RASTRA FITRAHZI KSATRIAPRAJA',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:30',NULL,NULL),(335,1,' PERTANGGUNGJAWABAN PT. ANGKASA PURA II DAN MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KEHILANGAN DAN/ATAU KERUSAKAN BAGASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA ','Angkutan udara merupakan transportasi yang dianggap lebih efisien untuk menempuh perjalanan. Angkutan udara memberikan pelayanan pengangkutan penumpang dan barang bawaan nya. Penyelenggaraan angkutan udara saat ini masih diwarnai dengan kekurangan-kekurangan. Salah satu nya di bidang penitipan bagasi milik penumpang. Terjadi beberapa kasus kehilangan dan kerusakan bagasi milik penumpang saat penumpang menerima kembali bagasi yang sebelumnya dititipkan kepada maskapai penerbangan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah pertanggungjawaban PT. Angkasa Pura II dan Maskapai Penerbangan atas kehilangan dan/atau kerusakan bagasi milik penumpang di pesawat, serta upaya penanggulangan dari PT. Angkasa Pura II dan Maskapai Penerbangan atas kehilangan dan/atau kerusakan bagasi milik penumpang di pesawat.\r\nPembahasan pada skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan serta melakukan studi lapangan untuk memperoleh suatu keterangan (informasi). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis, yaitu suatu prosedur pemecahan masalah yang diteliti berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang relevan dengan permasalahan.\r\nHasil penelitian dari pertanggungjawaban PT. Angkasa Pura II dan Maskapai Penerbangan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara serta adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Angkasa Pura II dan Maskapai Penerbangan sebagai satu kesatuan dalam kegiatan angkutan udara memiliki tanggung jawab masing-masing atas kehilangan dan/atau kerusakan bagasi yang dialami penumpang. PT. Angkasa Pura II memiliki tanggung jawab terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga yang ada di dalam bagasi milik penumpang, bila terbukti petugas dari PT. Angkasa Pura II melakukan kesalahan. Maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab terhadap hilangnya dan/atau rusaknya bagasi milik penumpang berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Serta adanya upaya penanggulangan yang dilakukan agar kasus kehilangan dan/atau kerusakan bagasi milik penumpang tidak terjadi kembali.','RENDY FITRIANDY',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:31',NULL,NULL),(336,1,' ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK – POKOK AGRARIA DIBUHUNGKAN DENGAN INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. K. 898/1/A/1975 TENTANG PENYERAGAMAN POLICY PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA SEORANG WNI NON PRIBUMI ','Undang-Undang Pokok agraria memberikan makna agar Adanya kepastian hukum mengenai hak–hak atas tanah yang sebagaimana yang dicita–citakan oleh Undang–Undang Pokok Agraria, yaitu mencakup: kepastian mengenai objek hak atas tanah, kepastian mengenai subjek hak atas tanah, dan kepastian mengenai status hak atas tanah. permasalahan pertanahan di yogyakarta diantaranya mengenai status tanah negara di DIY yang menjadi polemik politik pertanahan serta adanya pembatasan kepemilikan hak milik atas tanah bagi warga negara Indonesia keturunan tionghoa di DIY yang menjadi dasar penelitian ini dilakukan dengan menghapuskan hak-hak atas tanah pada jaman belanda dengan ketentuan yang masih berlaku yaitu surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. K. 898/1/A/1975 Tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi hal ini membuat Undang-Undang Pokok Agraria bukan merupakan aturan tunggal pertanahan.\r\nMetode penelitian yang dipergunakan didalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan Yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskripif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data sekunder dengan studi kepustakaan dan didukung dengan data primer dengan berupa wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan metode normatif kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian yang diperoleh hasil yang disimpulkan bahwa status pertanahan Di Yogyakarta hanya dikenal dengan tanah kesultanan dan pakualaman ground, tidak ada tanah negara dari bekas swapraja, hak ini dibuktikan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tetang Keistimewaan Yogyakarta yang menyebutkan bahwa kesultanan dan pakualaman ground sebagai badan swasta yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Keberadaan Undang-Undang Pokok Agraria belum sepenuhnya berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada praktiknya hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pokok Agraria masih dapat dikesampingkan dengan pemberlakuan surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. K. 898/1/A/1975 Tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi, dimana Surat Gubernur ini bertujuan untuk membatasi hak milik atas tanah yang dapat diperoleh bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa. Keberadaan surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. K. 898/1/A/1975 sangat berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh kesultanan sebagai pengendali peraturan pertanahan di Yogyakarta.','RENI SUKYADI PUTRI',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:32',NULL,NULL),(337,1,' PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN (FLIGHT DELAYED) MENURUT PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY MANAGEMENT) PADA BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DI INDONESIA ','Pengangkutan udara niaga saat ini mengalami perkembangan pesat hal tersebut ditandai dengan banyaknya perusahaan penerbangan yang menyediakan jasa transportasi udara, serta banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh perusahaan penerbangan seperti banyak kasus keterlambatan penerbangan (flight delayed). Sehubungan dengan itu diperlukan adanya pengaturan-pengaturan secara hukum untuk menentukan tanggung jawab perusahaan penerbangan sehingga kepentingan konsumen terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pegaturan perlindungan konsumen dan menganalisis apa saja yang menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan khususnya maskapai Lion Air terhadap penumpang atau konsumen yang mengalami keterlambatan penerbangan.\r\nPenelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Lion Mentari Air lines Pusat Jakarta,Kementerian Perhubungan, dan PT (persero) Angkasa Pura II. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.\r\nBerdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa keterlambatan penerbangan (flight delayed) yang menjadi tanggung jawab PT Lion Mentari Airlines terhadap penumpang atau konsumen penerbangan domestik yaitu keterlambatan penerbangan. Prinsip tanggung jawab yang digunakan maskapai Lion air adalah prinsip absolute liability, namun untuk keterlambatan pesawat yang digunakan adalah prinsip presumption of liability. Tanggung jawab maskapai Lion Air didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia dan juga masih didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku III tentang Prestasi sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. Mengenai bentuk dan tanggung jawab kepada konsumen mewajibkan seluruh maskapai penerbangan baik maskapai BUMN maupun Swasta untuk memberikan ganti rugi sesuai katagori keterlambatan dan informasi yang benar dan jelas kepada para penumpang bila terjadi keterlambatan sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan, dan memberikan penanganan terhadap konsumen sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).','RIO DAMAS PUTRA',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:33',NULL,NULL),(338,1,' TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TAYANGAN IKLAN YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Iklan sebagai media informasi juga dapat menimbulkan permasalahan. Tidak jarang untuk mendapatkan keuntungan muatan dalam informasinya kerap kali tidak jelas, tidak sesuai dan berkesan menyesatkan. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Untuk menjamin konsumen dan pelaku usaha periklanan dalam menjalankan hak dan kewajibannya aturan-aturan yang diterapkan yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian tayangan iklan yang menyesatkan ini yaitu untuk mengetahui sanksi apa yang diberikan kepada pelaku usaha atas tayangan iklan yang menyesatkan, serta untuk mengetahui standar penentuan informasi iklan sehingga sebuah iklan dikatakan menyesatkan.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder dan secara kualitatif.\r\nHasil penelitian Tinjauan Yuridis Mengenai Tayangan Iklan Yang Menyesatkan dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang periklanan. Namun bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan periklanan maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu, sanksi aministratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, dan yang terakhir yaitu penyabutan izin peyelenggaraan penyiaran. Pelaku usaha dikatakan melanggar ketentuan apabila iklan tersebut memuat pesan iklan yang bersifat menyesatkan konsumen, membuat konsumen melakukan hal tertentu dalam keadaan terpaksa, kepalsuan atau kebohongan materi iklan yang mempengaruhi keputusan membeli produk, menayangkan suatu produk iklan yang telah ditetapkan waktu tayangnya di luar jam tayang seharusnya.','RIYANI PUTERI SURAKUSUMAH',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:34',NULL,NULL),(339,1,' KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 13 AYAT (2) AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 ','Kewenangan Presiden dalam pengangkatan Duta Besar dan alasan penambahan substansi pada pasal 13 UUD Tahun 1945 yang mengakibatkan pembatasan hak prerogatif presiden dan untuk mengetahui peran DPR dalam pengangkatan Duta Besar sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945. DPR sebagai lembaga perwakilan dilibatkan dalam proses pengangkatan duta besar, walaupun dalam hal ini DPR hanya memberikan suatu pertimbangan ettapi presiden dianjurkan untuk memperhatikannya secara baik-baik. Pasal 13 UUD 1945 sebelum amandemen, ketentuan mengenai pengangkatan duta besar merupakan hak prerogatif presiden yang mandiri. Dalam hal ini presiden mengangkat duta besar tanpa perlu memperhatikan pertimbangan dari DPR selaku kepala lembaga legislatif. Ini merupakan konsekuensi dari kedudukan presiden kedudukan presiden sebagai kepala negara\r\nMetode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsiini adalah penelitian deskriptif analitis/yuridis normatif dengan tipe penilitian yang bersifat studi pustaka, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, Jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder, Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah teknik dokumentasi.\r\nAmandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah struktur ketatanegaraan secara mendasar, Alasan pembatasan hak prerogatif presiden khususnya dalam hal pengangkatan duta besar beralasan dikarenakan kekuasaan yang begitu besar yang dimiliki oleh presiden dinilai oleh banyak kalangan sebagai penyebab, ternyata pemerintahan yang otoriter, dan korup. Dalam hal pengangkatan Duta Besar kewenangan mutlak di tangan Presiden. Pertimbangan DPR adalah resiko politik yang harus ditanggung, karena apabila Presiden tidak mempertimbangkan DPR tersebut dan sewaktu-waktu Duta Besar tersebut melakukan kesalahan, maka DPR dapat mengajukan hak interpelasi','SANDHI APRIYANTO',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:35',NULL,NULL),(340,1,' TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ','Kepentingan pekerja seakan-seakan dikesampingkan ketika menuntut pembayaran hak pekerja dalam perkara. Kepentingan tersebut dilihat dari sisi pekerja seperti menuntut hak atas upah dan hak lain mereka (hak normatif pekerja) yang belum dibayar, disisi lain ada kepentingan kreditor yang membagi aset perusahaan pailit tersebut dengan perantaraan seorang kurator. Kedudukan pengusaha selaku Debitor Pailit digantikan oleh Kurator selama proses kepailitan berlangsung mengacu kepada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui pemenuhan hak pekerja/buruh dalam perkara kepailitan ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja apabila hak-haknya tidak terpenuhi.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yaitu analisis terhadap data yang diperoleh.\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa pemberian hak untuk didahulukan yang diatur dalam pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak dapat terealisasi dengan baik, karenapasal 95 ayat (4) tidak mengatur secara spesifik bahwa kedudukan kreditor preferen tingkatannya lebih tinggi dari kreditor separatis. Pekerja dapat melakukan upaya di luar pengadilan melalui upaya mediasi, konsiliasi dan arbitrase, selain upaya yang dapat dilakukan di luar pengadilan, pekerja dapat melakukan upaya melalui Pengadilan hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pekerja dapat melakukan permohonan pergantian kurator dan Actio Pauliana sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan .dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.','SENDI PRIANANDA',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:36',NULL,NULL),(341,1,' PUTUSAN NOMOR : 32/Pid/2015/PT.BDG TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA ','Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri pada Pasal 374\r\nmenegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penggelapan\r\ndiancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian masih dirasa kurang\r\nefektif dalam penegakan terhadap pelanggarannya, karena dalam\r\npenegakan hukum pidana tidak hanya cukup dengan diaturnya suatu\r\nperbuatan di dalam suatu undang-undang, namun dibutuhkan juga aparat\r\nhukum sebagai pelaksana atas ketentuan undang-undang serta lembaga\r\nyang berwenang untuk menangani suatu kejahatan seperti kepolisian,\r\nkejaksaan dan pengadilan. Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan\r\nnomor 32/Pid/2015/PT.BDG memutuskan menerima permintaan banding\r\ndari Siti Nurhayati dan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan\r\nPengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 843/Pid.B/2014/PN.Blb, dan\r\nmengadili sendiri bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor\r\n843/Pid.B/2014/PN.Blb batal demi hukum dikarenakan tidak terpenuhinya\r\nketentuan dalam ayat (1) huruf c pasal 197 Undang-Undang Nomor 8\r\nTahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.\r\nBagaimanakah penerapan hukum dalam pertimbangan hakim yang\r\nmenjatuhkan Putusan Batal Demi Hukum terhadap tindak pidana\r\npenggelapan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor\r\n32/Pid/2015/PT.BDG dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8\r\nTahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana\r\n(KUHAP)? Bagaimanakah hukuman yang seharusnya dijatuhkan pada\r\nPelaku Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-\r\nUndang Hukum Pidana?\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang\r\nbertujuan mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta menemukan\r\nhukum secara in concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif\r\nanalisis yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan\r\njuga menganalisis melalui peraturan-peraturan yang berlaku dalam hukum\r\npidana.\r\nPenerapan hukum dalam pertimbangan hakim Putusan Hakim\r\nPengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan putusan batal demi hukum\r\nterhadap putusan Nomor 843/Pid.B/2014/PN.Blb belum memenuhi rasa\r\nkeadilan dikarenakan banyak sekali pihak yang dirugikan terutama para\r\nnasabah yang disalahgunakan oleh terdakwa. Penjatuhan putusan batal\r\ndemi hukum terhadap Putusan Nomor 32/Pid/2015/PT.BDG kurang tepat\r\nkarena akan menghancurkan pondasi penegakan hukum tindak pidana\r\npenggelapan selain itu juga tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku\r\ndan mungkin pelaku-pelaku lain yang akan muncul kemudian dan harusnya\r\nmenambahkan untuk membuka kembali persidangan ini dan memutus\r\nperkara.','SINO TONTORI',NULL,9,11,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:37',NULL,NULL),(342,1,' TINDAKAN PELELANGAN BARANG JAMINAN OLEH BANK TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI NASABAH BANK MENURUT PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH ','Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha bank yang berkaitan dengan penyaluran dana bank ke masyarakat. Adapun dalam penyelenggaraan kredit akan selalu berkaitan dengan masalah jaminan. Adanya barang jaminan yang diminta oleh bank terhadap pemberian kredit, dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya suatu resiko sebagai akibat wanprestasi dan apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan lelang terhadap jaminan guna melunasi hutang kepada bank. Dalam suatu kasus bank atas kekuasaan sendiri secara leluasa melakukan penjualan barang jaminan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah pada tanggal 9 april 1996 akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Permasalahan yang di bahas adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pelelangan barang jaminan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. 2) Bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada debitur sehubungan dengan tindakan pelelangan barang jaminan oleh kreditur yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.\r\nMetode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan yuridis normatif sehingga data yang digunakan penulis hanyalah data sekunder belaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dimana analisisnya dilakukan dengan cara normatif kualitatif yaitu data-data, fakta-fakta hukum yang telah digambarkan secara teliti kemudian ditarik kesimpulan.\r\nKesimpulan dari analisa yang penulis peroleh yaitu pelaksanaan pelelangan barang jaminan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan adalah dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan dengan fiat eksekusi maupun tanpa fiat eksekusi. Perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur ketika kreditur melakukan tindakan pelelangan barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada bisa batal demi hukum berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.','TAUFIK RAMADHAN',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:38',NULL,NULL),(343,1,' ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTAMBANGAN PASIR ILLEGAL DI KABUPATEN GARUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ','Pertambangan merupakan salah satu bidang yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembangunan negara, kegiatan pertambangan khususnya dalam hal ini pertambangan pasir haruslah dimanfaatkan dengan baik dan benar agar kegiatan tersebut tetap dapat menunjang pembangunan yang berkelanjutan dengan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagi Negara berkembang seperti Indonesia, praktek pertambangan sering kali dilakukan secara illegal, hal ini berpengaruh terhadap penanggulangan dari dampak negatif akibat eksploitasi sumber daya alam tersebut, sehingga menyebabkan memburuknya kondisi lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah dalam pengelolaan lingkungan. Berkenaan dengan hal tersebut, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui sanksi terhadap pelaku tindak pidana pertambangan illegal khususnya pertambangan pasir dan upaya pemerintah dalam mencegah dan pemberntasannya.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pertambangan pasir illegal berikut dengan upaya pencegahan dan pemberantasannya pada kasus pertambangan pasir illegal yang terjadi di Kabupaten Garut Kecamatan Tarogong Kaler. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada data sekunder, yaitu studi kepustakaan.\r\nKesimpulan penulis menunjukan bahwa adanya pertambangan pasir secara illegal memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, yaitu adanya kerusakan ekologi bagi daerah sekitar, adanya pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, kerusakan alam yang parah berpengaruh pada kelestarian lingkungan sehingga potensi bencana alam yang tidak dapat diduga oleh masyarakat sekitar sewaktu-waktu bisa terjadi, area bekas pertambangan dibiarkan begitu saja, membahayakan bagi masyarakat sekitar, bahkan dimungkinkan terjadi sengketa lahan pertambangan pasir illegal dengan masyarakat sekitar serta koordinasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah kurang baik. Undang-Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai upaya-upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas pertambangan pasir illegal sebagai upaya penanggulangan bagi lingkungan yaitu adanya pengawasan dari badan pemerintah terkait terhadap aktivitas penambangan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penambangan pasir illegal sedangkan upaya pemberantasannya yaitu dengan memberlakukan sanksi teguran, sanksi administratif, pada sanksi pidana sampai pada penjatuhan hukuman.','TOMMY WIJAYANTO',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:39',NULL,NULL),(344,1,' TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ','Internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cyber crime pada dasarnya merupakan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyber space, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara garis besar kejahatan-kejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumen delicti, juga dapat terjadi di dunia perdagangan berupa tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli melalui internet. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah aspek hukum dan modus operandi terjadinya tindak pidana penipuan melalui internet ? serta apakah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana penipuan melalui internet ?\r\nPembahasan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa aspek hukum tindak pidana penipuan melalui internet telah sangat terang dan jelas ditegaskan dalam UU ITE, namun UU ITE tidak akan berfungsi secara optimal sebagai alat untuk menjerat para pelaku tindak pidana penipuan melalui internet apabila tidak didukung oleh profesionalisme para aparat penegak hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan di cyber space, pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika harus diterapkan secara signifikan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana penipuan melalui internet dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan hukum terhadap pemberi jasa atau pengguna internet, hal ini telah mendorong pemerintah untuk melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk UU ITE, namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Dengan lahirnya UU ITE tidak semata-mata undang-undang ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kemudian berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan.','WENDI HERDIAN SURYANA',NULL,9,1,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:40',NULL,NULL),(345,1,' PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1645 K/PID/2015 TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Seorang pengusaha di Tasikmalaya yang melakukan perbuatan wanprestasi diputus bersalah karena dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur dalam tindak pidana penipuan memang memiliki kemiripan dengan wanprestasi dalam suatu perjanjian yang bila tidak dilakukan penelaahan secara cermat terhadap sifat dan substansinya, maka akan tersesat pada kesimpulan bahwa antara delik pidana dan wanprestasi memiliki unsur perbuatan material yang sama. Suatu perjanjian mengandung unsur penipuan jika terdapat perbuatan dengan daya akalnya menanamkan suatu gambaran yang tidak benar tentang ciri objek perjanjian sehingga pihak yang lain tergerak atau mempunyai kehendak untuk menutup perjanjian. Pada persidangan hakim harus jeli dalam menentukan apakah suatu perbuatan termasuk ke dalam delik pidana atau termasuk wanprestasi, sehingga hakim dapat menjatuhkan putusan dengan tepat. Apakah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1645 K/Pid/2015 tepat dan telah sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia? Upaya hukum apa yang dapat ditempuh terdakwa setelah diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1645 K/Pid/2015?\r\nMetode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif-empiris, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga meneliti bagaimana penerapannya dalam peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat.\r\nPenulis berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1645 K/Pid/2015 tidak tepat dan tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia. Terdakwa melakukan perbuatan wanprestasi, maka dari itu tidak seharusnya disidang dan diputus bersalah dalam persidangan pidana. Dengan adanya fakta-fakta baru yang terungkap terkait dengan kasus ini, maka terdakwa dapat menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.','YULIUS CHRISTIAN',NULL,9,11,'2016-01-01','2021-01-15 04:05:41',NULL,NULL),(346,1,' PENERAPAN UNDANG - UNDANG NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN KONSERVASI TAMAN NASIONAL ','Tindak pidana kehutanan saat ini telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya mengandung tiga fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi) serta fungsi sosial . Maka kita akan selalu dihadapkan pada realita yang ada. Yaitu terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh orang - perorang hingga melibatkan kelompok tertentu dalam suatu komunitas masyarakat, dari masyarakat kalangan bawah hingga kalangan atas bahkan sampai melibatkan oknum pejabat, baik yang terorganisasi maupun yang tidak terorganisasi.\r\nPenulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang - undangan. Analisis skripsi ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Pemaparan dalam penulisan skripsi ini dipaparkan secara deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang relevan.\r\nHasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa sanksi terhadap tindak pidana perusakan hutan terdapat pada Pasal 50 dan Pasal 78 Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Sanksi Administratif yang dikenakan antara lain berupa denda, pencabutan, penghentian kegiatan dan atau pengurangan areal. Sanksi pidana dalam undang - undang ini dirumuskan secara kumulatif, dimana pidana penjara di kumulasikan dengan pidana denda. Serta upaya pemerintah untuk menanggulangi tindak pidana perusakan hutan seringkali terhambat karena beberapa penyebab yang sering kali di kaitkan dengan masalah perekonomian masyarakat, adanya ketidak seimbangan antara pendapatan dengan pengeluaran, susahnya mencari pekerjaan, disamping itu kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan secara berkelanjutan serta mempertimbangkan berbagai macam dampak yang di sebabkan oleh perbuatan perusakan hutan, adapaun kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana tatacara untuk mengambil dan memanfaatkan hasil hutan, hal tersebut di akibatkan juga oleh kurangnya sosialisasi pemerintah kepada, serta penyebab yang terakhir yaitu adanya pihak - pihak yang hanya memanfaatkan hutan untuk kepentingan sendiri baik mengatas namakan pribadi maupun kelompok atau perusahaan.','AGUNG SANTANA',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:19',NULL,NULL),(348,1,' TINDAKAN HUKUM TERHADAP DEBITUR BANK BUKOPIN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUNAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI BANK BERDASARKAN PASAL 263 DAN 264 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Meningkatnya penggunaan jasa perbankan berdampak pada peningkatan pelanggaran tindak pidana perbankan yang imbasnya dapat merugikan bank yang bersangkutan maupun dari pihak nasabah bahkan sampai pada keuangan negara, salah satunya pemalsuan Surat Keputusan Pensiunan yang dijadikan agunan/jaminan yang dilakukan oleh nasabah bank. Adapun permasalahan penelitian dalam legal memorandum ini adalah apakah terhadap E Siti Mariani yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Pensiunan dapat diterapkan Pasal 263, Pasal 264, Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta tindakan hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pihak Bank Bukopin terhadap E Siti Mariani yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Pensiunan.\r\nMetode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran gramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis normatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa pidana berupa tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan oleh E Siti Mariani sudah cukup untuk memenuhi rumusan delik yang terdapat pada Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 378 KUHP, oleh karenanya terhadap E Siti Mariani dapat dijerat berdasarkan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 378 KUHP. Bank Bukopin mengambil tindakan hukum berupa melakukan pelaporan ke Kepolisian terhadap peristiwa pidana yang melibatkan E Siti Mariani yaitu memalsukan SK Pensiunan sehingga SK Pensiunan tersebut dapat dijadikan agunan/jaminan di Bank Bukopin, kewajiban pihak Bank Bukopin sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karenanya, pihak Bank Bukopin sebagai masyarakat yang sudah membantu dan meringankan tugas kepolisian dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.','ANGGA RAMDHANA',NULL,9,12,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:21',NULL,NULL),(349,1,' KONTEN SARA DI DALAM MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS ','Konten yang mengandung unsur SARA terutama terhadap ras di\r\nIndonesia diatur oleh dua undang-undang sekaligus dengan ketentuan\r\nsanksi pidana yang berbeda. Sehingga menimbulkan keraguan dalam\r\nmenerapkan pasal mana yang seharusnya diterapkan apabila\r\nmenemukan konten yang mengandung unsur SARA terhadap ras. Terlihat\r\ndari beberapa contoh kasus konten yang mengandung unsur SARA di\r\ndalam media sosial yang sama-sama ditujukan kepada suatu ras. Namun,\r\nketentuan pasal yang diterapkannya berbeda. Hal ini membuktikan bahwa\r\npenerapan hukum terhadap konten yang mengandung unsur SARA\r\nterhadap ras masih belum konsisten dalam menggunakan pasal mana\r\nyang seharusnya diterapkan apabila menemukan suatu konten yang\r\nmengandung unsur SARA terhadap ras di dalam media sosial.\r\nPermasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah penerapan\r\nhukum terhadap konten yang mengandung unsur SARA, serta upaya\r\npenanggulangan terhadap konten yang mengandung unsur SARA.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam melakukan penelitian\r\nini adalah metode yuridis normatif, yaitu mengkaji secara yuridis\r\nberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara\r\nlangsung maupun tidak langsung. Spesifikasi penulisan yang digunakan\r\nadalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan melukiskan asas-asas\r\nhukum dan fakta-fakta yang ada di masyarakat. Metode analisa data yang\r\ndigunakan yaitu seluruh data yang diperoleh disusun secara sistematis\r\nkemudian dianalisis secara deduktif menggunakan uraian kalimat tanpa\r\nmenggunakan rumus maupun angka statistik.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap\r\nkonten yang mengandung unsur SARA terhadap ras masih belum\r\nkonsisten karena diatur oleh dua undang-undang yang memiliki sanksi\r\npidana tersendiri. Terhadap konten yang megandung unsur SARA\r\nterhadap ras, seharusnya di juncto kan ke Undang-Undang Nomor 40\r\nTahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Mengacu\r\nke salah satu undang-undang. Sehingga tidak menimbulkan keraguan\r\n(multi tafsir) dalam menerapkan pasal mana yang seharusnya diterapkan\r\napabila menemukan konten yang mengandung unsur SARA terutama\r\nterhadap ras.','ANGGI WULANDARI DESIANI PUTRI',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:22',NULL,NULL),(350,1,' TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS GUBERNUR DKI BASUKI TJAHAYA PURNAMA DIKAITKAN DENGAN PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN TAP MPR NOMOR VI TAHUN 2001',NULL,'APRIAN FUJI NUGRAHA',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:23',NULL,NULL),(351,1,'PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI ANGGOTA POLRI\r\nYANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA\r\nDI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT','Reformasi Polri di bidang pembinaan personil setelah berpisah dengan TNI yaitu adanya tindak lanjut dari UU Kepolisian yang baru yaitu dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Pasal 25nya, Kapolri menetapkan Skep No.Pol : KEP/43/IX/2004 dan berdasarkan Pasal 13, hukuman disiplin dijatuhkan kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana melalui sidang Komisi Disiplin, serta berdasarkan Pasal 14 huruf g, salah satu hukuman disiplin adalah Patsus (di Rumah Tahanan Provos Polri). Setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri bersiko untuk diadili dalam sidang Disiplin, sidang Pengadilan Negeri dan sidang Kode Etik, maka peneliti tertarik pada permasalahan hukumnya, yaitu bagaimanakah penerapan sanksi hukum terhadap anggota Polri yang melalukan tindak pidana, dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang melakukan tindak pidana.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan (data sekunder) guna mengetahui apakah anggota Polri yang melakukan tindak pidana bisa di hukum berkali-kali dalam satu perbuatan yang sama, spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis guna mengkaji data sekunder berupa hukum positif yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Adapun tahap penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, analisis data digunakan untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, digunakan analisis data secara yuridis kualitatif dand isusun dalam bentuk uraian kalimat.\r\nAkhir dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa sanksi hukum disiplin patsus sama dengan salah satu ketentuan yang diatur Pasal 10 KUHP (hukuman kurungan), sehingga apabila hukuman ini dijalani, maka ia akan menjalani hukuman berkali-kali dalam satu perbuatan yang sama (ini sudah berjalan sejak tahun 2004). Hukuman patsus adalah diskriminatif dan tidak mencerminkan keadilan, karena dengan alasan apapun seseorang tidak hanya anggota Polri adalah dilarang untuk dihukum berkali-kali atas satu perbuatan yang sama, disini terjadi pelanggaran HAM ditubuh Polri karena berlaku di seluruh Indonesia, dimana syarat pelanggaran HAM adalah sistemtik, meluas dan korbannya sekelompok bangsa, kemudian upaya yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang melakukan tindak pidana adalah dengan cara mengajukan nota pembelaan dalam sidang komisi disiplin, sidang di pengadilan negeri, dan dalam sidang komisi kode etik, selain itu dapat pula mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, melakukan judicial riveuw ke Mahkamah Agung dan melaporkan ke komisi nasional hak asasi manusia untuk dilakukan penyelidikan.','ARIEF RAHAYU',NULL,9,1,'2017-01-02','2021-01-15 04:08:24',NULL,NULL),(352,1,' KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENENTUAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANDUNG DAN KABUPATEN SUMEDANG DIKAITKAN DENGAN PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ','Kekacauan yang terjadi di Indonesia bukan sekedar disebabkan oleh struktur hukumnya tetapi juga disebabkan oleh peraturan yang dibuat tanpa dilakukan analisis dan pengkajian yang lebih sebelum di tetapkannya suatu peraturan, misalnya keseimbangan peraturan-peraturan daerah yang dibuat antara daerah-daerah yang berbatasan langsung agar tidak terjadi kerugian di antara kedua belah pihak. Seperti halnya rencana tata ruang wilayah kabupaten sumedang menetapkan kawasan kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan rancaekek kabupaten bandung sebagai kawasan industri yang luasnya cukup besar, sedangkan dalam aturan rencana tata ruang wilayah kabupaten bandung menetapkan kecamatan rancakek sebagai kawasan pertanian, pemukian, dana industri kecil. Hal ini menyebabkan tidak terkendalinya limbah hingga pabrik yang berlokasi di kabupaten sumedang membuang limbahnya ke anak sungai cikijing yang memberikan dampak lingkungan yang tidak baik terhadap lokasi sekitarnya khususnya kabupaten bandung. Sehubungan dengan hal itu, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana penerapan kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana tata ruang wilayah dan apa peran badan pengelolaan lingkungan hidup daerah dalam rencana tata ruang wilayah.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan spesifikasi deskriptif analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana perundang-undangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kajian lingkungan hidup dan rencana tata ruang wilayah. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, maka untuk mencari data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, bahwa melalui perspektif hukum, praktek perundang-undangan dan ketatanegaraan di Indonesia telah menunjukkan bahwa Kajian lingkungan hidup strategis ini merupakan pondasi awal untuk membuat rencana tata ruang wilayah yang berguna sebagai alat untuk mengurangi atau meminimalisir dampak lingkungan. Kenyataannya dalam hal ini daerah Sumedang yang menjadi kajian penulis tidak menggunakan kajian lingkungan hidup strategis sebagai dasar untuk membuat rencana tata ruang wilayah, maka oleh sebab itu rencana tata ruang wilayah daerah Sumedang merusak linkungannya sendiri juga daerah kabupaten Bandung dan Peran badan pengelolaan lingkungan hidup daerah dalam rencana tata ruang wilayah sebagai penunjang tercapainya perencanaan jangka panjang yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah.','ASEP JANAYU',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:25',NULL,NULL),(353,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG TUA YANG DILARANG MEMENUHI HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP ANAK KANDUNG-NYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ','Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa. Tujuan perkawinan tersebut tidak dapat diwujudkan apabila suami isteri memutuskan untuk bercerai secara tidak baik-baik sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan mengenai anak. Bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.\r\nPenulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hokum positif, sehingga penelitian ini berusaha menganalisa permasalahan dari sudut pandang menerut ketentuan atau norma yang ada yang kemudian akan diselaraskan dengan penganalisaan dari bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hokum tersier. Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analitis yaitu bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan keadaan yang ada dimasyarakat berdasarkan fakta dan data yang dikumpulkan kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan dan saran untuk melengkapi skripsi.\r\nBerdasarkan penilitian diperoleh kesimpulan, bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin dan dapat berdiri sendiri, dimana hak dan kewajiban kedua orang tua tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus. Kesimpulan yang kedua tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelarangan orang tua yang dilarang bertemu dengananak kandungnya yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan yang berisi dengan pencabutan kekuasaan atau hak asuh, agar tidak serta merta memutus hubungan antara orang tua dengan anak kandungnya.','ASTRI INDRIANI',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:26',NULL,NULL),(354,1,' SITA EKSEKUSI YANG TIDAK BISA DILAKSANAKAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1708/Pdt.G/2014/PA.Cmi BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA ','Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama belum tentu dapat dilaksankan dengan mudah, karena adanya perlawanan dari pihak yang kalah saat eksekusi ataupun pihak yang kalah melakukan upaya yang lain. Studi Kasus ini menelaah sengketa tanah Nomor Kohir 446 seluas 7160 m2 di Kelurahan Citeureup yang sudah dimenangkan pihak Ny. Mimi, dkk. melawan Ny. Teja Ningsih, dkk. sampai Peninjauan Kembali kemudian adanya Amar Tambahan kembali, akan tetapi Pengadilan Agama tidak dapat melaksanakan eksekusi. Permasalahan yang dibahas pada studi kasus ini, antara lain: upaya pengadilan untuk melakukan sita eksekusi yang telah diputuskan dalam Putusan Nomor 1708/Pdt.G/2014/PA.Cmi jo. Berita Acara Nomor 04/EKS/PUT/2014/PA-Cmi; dan kedudukan putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu walaupun belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena dimungkinakan adanya upaya hukum (uitvoorbaar bij voorrad) menurut hukum acara perdata.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskripstif analitis, yaitu dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan penelitian lapangan berupa wawancara pihak ketiga yang terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.\r\nHasil dari studi kasus ini adalah: (1) Eksekusi riil dalam HIR pasal 200 (1) / 218 (2) RBg menyebutkan bahwa jika pihak yang kalah perkara tidak mau mengosongkan barang tidak bergerak, maka ketua pengadilan mengeluarkan surat perintah kepada petugas eksekusi dan bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum. Eksekusi atau perintah dan dibawah pimpinan ketua yang menjatuhkan putusan tersebut, atau Pengadilan Agama yang diberi delegasi wewenang oleh Pengadilan Agama yang memutusnya, dan yang berwenang melaksanakan eksekusi hanyalah pengadilan tingkat pertama; (2) Upaya hukum lain dapat ditempuh, tetapi eksekusi harus dilaksanakan karena sengketa telah diputus. Putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu dikenal dengan putussan serta merta, dalam pasal 180 (1) HIR atau 191 (1) RBg memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dulu, sekalipun pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi. Dengan demikian hakim dapat menjatuhkan putusan yang memuat amar bahwa putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu, yang lazim disebut \"putusan dapat dieksekusi serta merta\" Wewenang menjatuhkan putusan serta merta hanya pada Pengadilan Agama.','ATANG HERDIANA',NULL,9,11,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:27',NULL,NULL),(355,1,' SENGKETA KEWENANGAN ANTARA DPR RI DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ATAS PENYELIDIKAN PANSUS ANGKET KPK DALAM KASUS KORUPSI E-KTP DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR DPR DPD DAN DPRD (MD3) ','Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan upaya strategis dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang memiliki tujuan menciptakan suatu tananan masyarakat yang berkeadilan sosial. Tak bisa dipungkiri jika tindak pidana korupsi merupakan masalah serius yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi leading sektor pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi oleh KPK pada kenyataannya kerap mendapat hambatan, diantaranya berupa interpensi. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi e-KTP. Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus ini dipanggil oleh Pansus Angket KPK, kemudian yang menjadi permasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah Pansus Angket KPK sah secara hukum terkait alasan dasar pemanggilan kepada Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP serta apakah DPR melalui hak angket dapat melakukan pemanggilan kepada Miryam S Haryani yang statusnya masih dalam proses hukum KPK\r\nPenulisan legal memorandum ini menggunakan metode yuridis normatif. Sesuai dengan metodenya data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu studi kepustakaan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan permasalahan adanya suatu benturan kewenangan antara DPR dan KPK yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. untuk mengatasi permasalahan ini ada opsi yang dapat dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang, yaitu melakukan revisi.\r\nPemanggilan terhadap Miryam S Haryani oleh DPR yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak tepat. Selanjutnya pemanggilan tersebut juga tidak dapat dilaksanakan karena status Miryam masih dalam proses hukum KPK.','BADRU YAMAN',NULL,9,12,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:28',NULL,NULL),(356,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN YANG MENDAPATKAN PERLAKUAN DISKRIMINASI OLEH RUMAH SAKIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL ','Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk diantaranya melindungi setiap warga Negara dari tindakan-tindakan yang bersifat diskriminatif. BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat secara menyeluruh. Peningkatan kualitas kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah tersebut berbanding terbalik dengan pelaksanaanya. Rumah Sakit sebagai mitra dari BPJS terkadang membeda-bedakan terhadap pasien umum dengan pasien BPJS. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap pasien BPJS serta Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pasien jika mendapatkan perlakuan yang bersifat diskriminatif oleh Rumah Sakit.\r\nMetode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tresier. Sperifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimna adanya, yang kemudian dilakukan analisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.\r\nHasil penelitian ini Perlindungan hukum bagi pasien pengguna BPJS yang mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh Rumah Sakit masih lemah. Terlihat dari terdapatnya kasus-kasus tersebut terus berulang. Kurangnya pengetahuan pasien pengguna BPJS terhadap hak-hak yang dimilikinya menjadikan permasalahan tersebut menjadi semakin konkrit. Selain itu pihak dari BPJS seolah-olah menutup mata dalam melihat kasus-kasus seperti ini, sebagai badan hukum publik, BPJS bertanggungjawab kepada pemerintah dan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik termasuk diantaranya terjaminnya hak dan kewajiban peserta. Upaya yang dapat dilakukan oleh pasien pengguna BPJS jika mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh Rumah Sakit yaitu dapat menempuh upaya nonlitigasi (diluar pengadilan) dan upaya litigasi (melalui jalur pengadilan). Sebelum menempuh upaya-upaya hukum terlebih dahulu pasien melakukan pengaduan kepada pihak pengendali mutu dan pengaduan BPJS.','BELLA APRILIA',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:29',NULL,NULL),(357,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ','Perkembangan teknologi pada zaman yang semakin canggih ini membuat persaingan dunia usaha semakin ketat. Dengan perkembangan seperti ini pelaku usaha memanfaatkan media internet untuk melakukan transaksi jual beli secara online, yang dimana dapat memudahkan bagi pihak pembeli sebagai konsumen untuk mencari barang yang diperlukan tanpa harus datang ke tokonya secara langsung. Permasalahan hukum yang timbul dalam transaksi jual beli secara online sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Permasalahan yang timbul seperti barang yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan pesanan, serta kompensasi/ganti kerugian bagi konsumen dari penjual sebagai pelaku usaha tidak terpenuhi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan dan upaya hukum yang dapat dilakukan pihak konsumen apabila barang tidak sesuai pesanan.\r\nPenelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analitis, yang sumber datanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif.\r\nPerlindungan hukum bagi konsumen yang memanfaatkan media internet dalam transaksi jual beli secara online telah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen, namun perlindungan hukum bagi konsumen sendiri masih sangat lemah, terbukti dari banyaknya kasus yang terjadi dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Banyaknya kasus tersebut akibat tindak kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha selaku penjual yang tidak menjalankan kewajibannya untuk beritikad baik dalam memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta tidak terpenuhinya hak-hak daripada konsumen untuk mendapatkan barang pesanan yang sesuai dengan yang diperjanjikan oleh kedua pihak. Serta pihak platform/penyedia website tidak ikut bertanggungjawab apabila timbul kerugian kepada pihak konsumen. Apabila pelaku usaha selaku penjual tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka konsumen dapat melakukan upaya hukum dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui pengadilan (secara Litigasi) dan melalui luar pengadilan (Non LItigasi). Penyelesaian diluar pengadilan melalui lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Bentuk penyelesaian sengketa melalui lembaga BPSK ada 3 (tiga) bentuk penyelesaian, yaitu : Arbitrase, Mediasi, dan Konsiliasi.','BOETJE CHRISTOFH EMMANUEL LALENOH',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:30',NULL,NULL),(358,1,' TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN ','Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia. Perdagangan orang terjadi tidak hanya menyangkut di dalam Negara Indonesia saja yaitu perdagangan orang antar pulau, tetapi juga perdagangan orang di luar Negara Indonesia di mana terjadi perdagangan orang ke negara-negara lain. Berbagai penyebab yang mendorong terjadi hal tersebut diatas, diantaranya yang dominan adalah faktor kemiskinan, ketidaktersediaan lapangan kerja, perubahan orientasi pembangunan dari pertanian ke industri serta krisis ekonomi yang tidak berkesudahan. Sehubungan dengan korban kejahatan perdagangan orang, dimana kebanyakan korban perdagangan orang adalah anak dan perempuan yang merupakan tunas, potensi, dan kelompok strategis bagi keberlanjutan bangsa di masa depan, maka perlu diperhatikan. Bentuk perlindungan hukum bagi korban adalah restitusi atau ganti kerugian, Negara Indonesia sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum untuk melindungi warga masyarakatnya dari tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui Implementasi hak restitusi atau ganti kerugian yang diperkenankan dimohon oleh korban terhadap pelaku.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.\r\nHasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pengajuan pada perkara tindak pidana perdagangan orang diatur secara tersendiri didalam undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan mengacu kepada KUHAP kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kendala dalam penerapan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok yaitu : 1. Faktor perundang-undangan; 2. Faktor sumber daya manusia; 3. Faktor korban. Upaya yang harus dilakukan agar restitusi dapat diterapkan pada perkara tindak pidana perdagangan orang yaitu : ketentuan mengenai restitusi perlu direvisi, dibuatkan peraturan pelaksana mengenai prosedur pengajuan restitusi oleh masing-masing lembaga penegak hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia para penegak hukum, koordinasi dan kerja sama antara instansi penegak hukum, sosialisasi kepada masyarakat terutama korban mengenai tindak pidana perdagangan orang dan masalah restitusi. Kemudian kendala dari kurangnya kesadaran penegak hukum dan sumber daya manusia yang terlatih dan terampil dalam memperjuangkan hak restitusi korban.','DEDI JAYA SIHITE',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:31',NULL,NULL),(359,1,' TINDAK PIDANA PERAMPASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR : 18/PID.B/2014/PN.KLN ','Kebutuhan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan (leasing), semakin hari menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan. Peningkatan tersebut tidak jarang diikuti dengan berbagai persoalan dalam implementasi isi perjanjian para pihak terkait, khususnya berkaitan dengang pelunasan yang berujung kepada macetnya setoran. Penulisan studi kasus ini bertujuan mengupas segala hal berkaitan dengan penyelesaian sengketa leasing dengan konsumen yang kerap dihiasi persoalan-persoalan, agar implementasi suatu perjanjian dan penyelesaiannya tidak diikuti perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum.\r\nPenulisan studi kasus ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang-undangan. Pemaparan dalam penulisan studi kasus ini dipaparkan secara deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Khususnya pasal-pasal yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana yang dimasukkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.\r\nHakim secara konstitusional diberikan kewenangan secara bebas membuat suatu putusan berdasarkan fakta persidangan. Dakwaan alternatif yang digunakan jaksa dalam kasus yang menjadi objek kajian, memberikan konsekuensi hakim secara bebas menentukan dakwaan mana yang digunakan dan dibuktikan sesuai dengan keyakinan hakim. Namun hakim tetaplah seorang manusia yang juga memiliki keterbatasan layaknya kebanyak manusia yang lain. Dakwaan ketiga Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 merupakan dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilanggar oleh para terdakwa berdasarkan putusan Majelis Hakim. Namun penulis menganggap dakwaan pertama Pasal 368 ayat (2) merupakan pilihan yang lebih tepat diterapkan dalam kasus ini, jika mempertimbangkan semua fakta-fakta yang muncul dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Lebih lanjut penulis menjabarkan analisis putusan serta mendudukkan unsur-unsur yang menurut hemat penulis juga terpenuhi, sehingga dakwaan pertama layak dipilih dan diterapkan kepada para terdakwa, yakni para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perampasan (pemerasan) sesuatu barang milik saksi korban dengan ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama (bersekutu).','DEVI SUGIARTO',NULL,9,11,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:32',NULL,NULL),(360,1,' STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 08/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.JKT.NIAGA.PST. DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ','Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengartikan pailit adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kedudukan Ghozi Muhamad dan Azmi Ghozi Harharah adalah sebagai nasabah, dimana keduanya telah mengajukan gugatan permohonan pernyataan pailit terhadap PT. AAA Sekuritas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai pemohon atas dasar permohonan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Adapun permasalahan yang penulis angkat ialah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor : 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. AAA Sekuritas terhadap putusan tersebut.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisa permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan.\r\nBerdasarkan hasil penelitian putusan Nomor : 08/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST. Hakim mengabulkan permohon pailit yang dilakukan pemohon sebagai nasabah dari PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas dengan pembuktian sederhana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tetapi hakim tidak mempertimbangkan atau memberikan bukti yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (4) tentang siapa yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada PT. AAA Sekuritas sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak objektif di dalam putusannya. Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut PT. AAA Sekuritas dapat mengajukan Upaya Hukum kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dapat juga mengajukan upaya perdamaian untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum.','DIANI CITRA',NULL,9,11,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:33',NULL,NULL),(361,1,' HAK MENDAHULU NEGARA ATAS HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ','Utang pajak memiliki keistimewaan yang membedakan dengan utang niaga. Dimana utang pajak memiliki Hak istimewa yang pemenuhannya didahulukan diatas pemenuhan pembayaran utang lainnya. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai kedudukan hak mendahului negara atas harta pailit oleh wajib pajak yang dinyatakan pailit oleh pengadilan yang selalu bertabrakan dengan kreditur separatis dalam penyelesaiannya.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu kepada peraturan per undang-undangan dan penelitian kepustakaan dengan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka dengan meneliti penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan permasalahan kekuatan hukum dalam upaya mengeksekusi harta pailit oleh negara pada perusahaan yang dinyatakan pailit.\r\nHasil dari pembahasan menunjukan bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menyatakan negara merupakan kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Demikian pula kaitannya dengan menekankan adanya hak istimewa yang mempunyai tingkatan lebih tinggi dari orang yang berpiutang lainnya karena adanya peraturan per undang-undangan. Berdasarkan penelitian terhadap kitab Undang-undang hukum perdata, Undang-undang perpajakan, dan Undang-undang kepailitan, utang pajak harus didahulukan karena memiliki hak mendahulu dan penyelesaiannya tunduk sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang perpajakan.','DICKY MAULUDY BADRIANSYAH',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:34',NULL,NULL),(362,1,' SENGKETA KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG KEPASTIAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM REGULASI REKLAMASI TELUK JAKARTA ','Reklamasi adalah suatu upaya memperluas wilayah daratan yang\r\nsudah menjadi Hukum Kebiasaan Internasional (International Cusotomary\r\nLaw). Indonesia merupakan Negara kepulauan yang daerahnya di\r\ndominasi oleh wilayah pesisir/pantai, wilayah tersebut berada dibawah\r\nkewenangan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan ruang baru sebagai\r\ntempat pertumbuhan aktifitas ekonomi dan lingkungan. Namun, yang\r\nterjadi di Indonesia adalah adanya benturan antara berbagai peraturan\r\nperundang-undangan yang mengatur izin reklamasi. Pemerintah Pusat\r\ndan Pemerintah Daerah masing-masing memiliki kewenangan dalam\r\nmenerbitkan izin pelaksanaan maupun pengelolaan, namun dalam hal\r\nperaturan izin reklamasi ini terjadi sengketa antar Pemerintah Pusat dan\r\nPemerintah Daerah, sengketa ini harus diselesaikan melalui mekanisme\r\nhukum yang jelas agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam sebuah\r\nperistiwa hukum.\r\nMetode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu metode\r\npenelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekanan pada\r\nilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan\r\ndengan efektifitas peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian\r\nyang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan\r\nmenganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan\r\nyang relevan.\r\nHasil penelitian penulis yaitu terjadinya segketa antara pemerintah\r\npusat dan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta terkait regulasi\r\nreklamasi Teluk Jakarta karena lahirnya ijin reklamasi membutuhkan\r\nproses yang rumit dan penuh dengan banyaknya peraturan yang ada.\r\nBeberapa peraturan tersebut tumpang tindih dan bertolak belakang. Pihak\r\nyang seharusnya bertanggung jawab dalam urusan reklamasi pun\r\nberpindah-pindah, Cara penyelesaian sengketa antara pemerintah pusat\r\ndan pemerintah daerah mengenai pengaturan regulasi reklamasi Teluk\r\nJakarta dikaitkan dengan Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-\r\nUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang\r\nLingkungan Hidup. Namun, beberapa permasalahan selain hal-hal\r\ntersebut, cara dan alternatif penyelesaian sengketa kewenangan belum\r\njelas diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.','DILIYA MARIAM RINJANI',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:35',NULL,NULL),(363,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU PADA WEBSITE PENYEDIA JASA DOWNLOAD LAGU GRATIS DALAM MEDIA INTERNET BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ','Pelanggaran hak cipta lagu yang saat ini menjadi perhatian melalui perkembangan teknologi yang dekat dengan masyarakat yaitu internet. Banyaknya website yang menyediakan download lagu gratis mempermudah pengguna jika ingin mendapatkan lagu secara cepat dan gratis di media internet. namun hal tersebut merupakan illegal downloading yang menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta lagu. Karena banyaknya pengguna lagu-lagu sebagian besar pengguna tidak diketahui dan mendapatkannya tanpa seizin pemilik hak cipta lagu dari website download lagu gratis. Hal ini menyebabkan pemilik hak cipta lagu-lagu tersebut sangat kesulitan untuk menarik royalti yang dipergunakan para pemilik usaha atau users yang memainkan lagu-lagu mereka. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka identifikasi permasalahan yang diteliti adalah perlindungan hukum bagi pencipta lagu pada website download lagu gratis dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan pemegang hak cipta lagu terhadap pelanggaran hak cipta penyedia jasa download lagu gratis.\r\nPenelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analis, yang sumber datanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data serta wawancara yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif.\r\nPerlindungan hukum bagi pencipta lagu diatur pada website download lagu gratis diatur pada Pasal 55 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 55 ayat (1) sampai dengan ayat (5) merupakan dasar perlindungan hukum pemilik hak cipta pada media internet yaitu pemilik hak cipta diharuskan melaporkan pelanggaran hak cipta yang ada di media internet kepada Menteri, atas permintaan pelapor Menteri merekomendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang telekomunikasi dan informatika untuk menutup atau memblokir website dalam media internet yang melanggar hak cipta agar tidak bisa diakses. Jika penutupan atau pemblokiran website dianggap tidak maksimal, pemilik hak cipta dapat melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan secara musyawarah kepada pihak pemilik atau pengelola website download lagu gratis dan jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga dan meminta penyitaan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Lalu hakim dapat memerintah pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.','EDWIN REYNALDI',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:36',NULL,NULL),(364,1,' PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN NOMOR : LP/834/2017/JBR/RES.PWK ','Berdasarkan laporan perkara dari Ibu Lilis Supriatini Laporan Polisi No.Pol : LP / 834/ IX / 2017 / Jabar / Res. Pwk, tanggal 05 September 2017 sebagai ibu dari korban pemerkosaan anaknya yang bernama Resti, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil menangkap Ikhwan Fitriawan alias Ciu bin Alm Umdah, Saepul Anwar Alias Away, Rio Victoria Bin Viktor, Andi Alamsyah Alias bogel Bin alan Adad Sebagai Tersangka 5 Masih DPO, lima tersangka yang sebelumnya telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pelajar dengan cara melakukan pemaksaan dan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan. Kemudian polisi merumuskan unsur tindak pidana seperti yang diatur oleh Undang-Undang Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 56 KUHP Tentang pemberi bantuan tindak Pidana, permasalahan hukum yang diangkat penulis adalah Apakah Penyidik telah benar menerapkan Pasal 81 Undang-Undang No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 56 KUHP? Dan Bagaimanakah kedudukan pelaku yang tidak turut serta tindak pidana pemerkosaan?\r\nMetode yang digunakan dalam analisis yuridis normative, yaitu data yang digunakan berdasarkan perundang-undangan sebagai sumber hukum primer, dan doktrin azas dan kaidah sebagai sumber sekunder, undang-undang yang terkait dalam karya ilmiah ini adalah KUHP, Undang-undang No 35 tahun 2009 , dan Udang-ndang No 35 tahun 2014 Tentang anak, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KUHAP khususnya tentang kewenangan Kepolisian negara Republik Indonesia), Wewenang Penyidikan, dan dianalisa dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis hingga penulis menemukan permasalahan dan di akhiri dengan kesimpulan.\r\nPenyidik keliru menerapkan Pasal 81 Undang - undang perlindungan anak Juncto Pasal 56 KUHP,seharusnya dikembangkan tindak pidananaya, bahwa adad memiliki tembakau gorilla (pengembangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika obat terlarang) (concursus). Pasal 81 Jo.56 KUHP Jo. 133 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psykotropika, dan atau KUHP mendefinisikan istilah perbuatan cabul pada korban Resti, diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 76E UU 35 tahun2014. Pengembangan perkara khusus diambil alih oleh penyidik BNN Purwakarta mengenai tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang, dan diduga melanggar pasal Pasal 127 juncto Pasal 74 (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psykotropika, yaitu :Pasal 127 ayat (1) :“Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” Pasal 127 Ayat (3) : yaitu restorative justice. Untuk membuktikan pasal 56 KUHP tentang pembantuan diperlukan pembuktian niat dari tersangka yang hanya menonton terjadinya perkosaan tersebut.','ELMA CHRISTIANY',NULL,9,12,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:37',NULL,NULL),(365,1,' ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES EKSEKUSI LELANG DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH PADA PERJANJIAN KREDIT APABILA DEBITUR WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA ','Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, dimana pelakunya meliputi Pemerintah maupun masyarakat sebagai orang-perseorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang sangat besar, sehingga dengan meningkatnya kegiatan pembangunan tersebut, maka meningkat pula keperluan akan tersedianya dana yang sebagian besar diperoleh melalui perkreditan. Kegiatan pinjam-meminjam uang atau yang lebih dikenal dengan istilah kredit, namun adakalanya saat kegiatan pinjam-meminjam tersebut terjadi dikemudian hari debitur melakukan perbuatan wanprestasi, serta sering pula debitur melakukan perlawanan saat eksekusi lelang akan dilaksanakan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apakah yang dihadapi kreditur saat proses eksekusi lelang dengan jaminan hak tanggungan apabila debitur wanprestasi serta bagaimana upaya penyelesaian yang ditempuh selain eksekusi lelang terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dengan jaminan hak tanggungan.\r\nMetode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yaitu merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Spesisfikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara menggambarkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam realita, serta menganalisis berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang kemudian dianalisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.\r\nHasil penelitian ini, apakah yang dihadapi kreditur saat proses eksekusi lelang dengan jaminan hak tanggungan apabila debitur wanprestasi, yaitu yang sering terjadi adalah perlawanan dari debitur saat proses eksekusi lelang akan dilaksanakan dengan alasan agar tidak kehilangan aset yang dijaminkan. Selain itu, diharapkan pihak kreditur melakukan upaya lain untuk menyelesaikan proses eksekusi hak tanggungan pada perjanjian kredit apabila debitur wanprestasi yaitu adanya kebijakan penyelamatan kredit dengan cara membuat perjanjian baru, perjanjian kredit baru ini untuk mengganti perjanjian kredit lama. Kehendak para pihak untuk mengadakan perubahan terhadap syarat-syarat kredit yang telah disepakati dalam perjanjian terdahulu akan dituangkan dalam perjanjian baru, jika ditinjau dari hukum perjanjian termasuk dalam hapusnya perikatan khususnya perbaharuan hutang (novasi).','ERSHA JANUAR MAHARDIANTO',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:38',NULL,NULL),(366,1,' ANALISIS YURIDIS TERHADAP DAMPAK RENCANA PERLUASAN JALAN BUAH BATU-KIARACONDONG BERDASARKAN GARIS-GARIS KOTA BANDUNG YANG AKAN DILAKSANAKAN TAHUN 2031 BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH ','Pengadaan tanah untuk perluasan jalan Buahbatu-Kiaracondong bagi kepentingan umum sudah banyak dilakukan guna menunjang pembangunan infrastruktur nasional, seperti halnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Jalan Buahbatu– Kiaracondong akan dibuat empat jalur, pelebaran jalan ini akan mencapai enam meter dari bahu jalan, baik dari sisi barat maupun timur. pelaksanaannya ditunda, yang semula tahun 2014 menjadi diundur tahun 2031. Akibatnya dari sistem ini pemilik tanah dirugikan, antara lain untuk membuat IMB, untuk mendapatkan ganti rugi juga harus menunggu tahun 2031. Atas hal tersebut apakah rencana perluasan buahbatu-kiaracondong yang akan dilaksanakan 2031 memberikan dampak kerugian bagi pemilik ha katas tanah mulai dari sekarang dan bagaimana alternatif penyelesaian bila ada pemilik hak atas tanah yang akan mempergunakan haknya sebelum pelaksanaan pelebaran jalan di tahun 2031.\r\nPenelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penerapan peraturan terhadap apa yang terjadi dilapangkan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, data yang telah di dapat kemudian dianalisis melalui analisis data dengan tiga tahapan yaitu reduksi, penyajian data dan verifikasi atau kesimpulan.\r\nHasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, rencana perluasan jalan Buahbatu-Kiaracondong yang akan dilaksanakan 2031 oleh Pemkot Bandung berdasarkan Pasal 15 ayat (3), UU No. 2 Tahun 2012, maka Pemkot Bandung tidak mungkin memberikan IMB pada lokasi-lokasi yang menjadi objek pelebaran jalan tersebut, namun pengadaan tanah untuk jalan ini panitia pembebasanya akan dibentuk oleh provinsi berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU No 2 Tahun 2012 yang mengatur kewenangan provinsi terhadap tata ruang, pelaksanaannya nanti pada tahun 2031 akibatnya dari sistem ini pemilik tanah dirugikan, yaitu untuk membuat IMB menjadi tidak bisa, dan untuk mendapatkan ganti rugipun harus menunggu tahun 2031. Inilah salah satu dampak carut marutnya tata ruang diIndonesia Adapun .Alternatif penyelesaianya dengan cara hak-hak keperdataan bagi pemilik tanah tidak boleh dibatasi/dikurangi, Pemkot Bandung dan Pemda Propinsi Jabar harus tetap memberikan hak keperdataan termasuk perizinan karena perizinan juga merupakan hak keperdataan bagi pemilik tanah. Kata Kunci : Dampak , rencana, Perluasan Jalan.','FIA DELPIA',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:39',NULL,NULL),(367,1,' PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DALAM MEDIA SOSIAL MELALUI PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS INTELIJEN MEDIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ','Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Era globalisasi di bidang teknologi informasi membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan. Munculnya kejahatan di dunia maya (cybercrime) dengan menggunakan sarana media sosial pada saat ini merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat. Perlunya penanggulangan kejahatan dalam media sosial, melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media dalam Institusi Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Latar belakang dibentuknya Satuan Tugas Intelijen Media ialah melalui Program Kerja Kapolri yang dinamakan PROMOTER (Profesional, Modern, dan Terpercaya). Terdapat dalam Program Nomor 3, yaitu Penanganan Kelompok Radikal Pro Kekerasan dan Intoleransi yang Lebih Optimal. Tim Satuan Tugas Intelijen Media merupakan salah satu bentuk implementasinya. Salah satu yang diteliti ialah pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media di Polres Purwakarta yang baru-baru ini dibentuk.\r\nRumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana penanggulangan tindak pidana dalam media sosial melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan apakah pelaksanaan cara kerja Satuan Tugas Intelijen Media dalam penanggulangan tindak pidana media sosial dapat melanggar hak privasi seseorang.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Tugas Intelijen Media memiliki peranan dalam hal penyelidikan dan penyidikan terhadap penanggulangan tindak pidana dalam media sosial, serta memiliki beberapa kegiatan / tugas (job description) diantaranya meliputi media monitoring center, baik media konvensional maupun media sosial, membuat balancing pemberitaan yang bersifat negatif khususnya terhadap Polri dan Pemerintah berdasarkan fakta dan kegiatan yang sebenarnya, mengadakan analisa dan evaluasi (anev) secara rutin mengenai monitoring berita / pemberitaan / informasi, melaporkan kepada pimpinan di masing – masing kesatuan lengkap dengan analisa, prediksi, serta rekomendasi sebagai bahan mengambil kebijakan / keputusan, dan sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat, khususnya dalam bidang hubungan masyarakat (kehumasan). Eksistensi dari Tim Satuan Tugas Intelijen Media yang dimiliki oleh Polres Purwakarta telah memberikan dampak yang baik dalam memberikan informasi yang bermanfaat.','JUNITA CORTALIA',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:40',NULL,NULL),(368,1,' PENERAPAN SANKSI PELANGGARAM TERHADAP PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 ','Konsep kedaulatan rakyat meletakan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Dengan ciri–ciri sebagai Negara modern yang berbasis demokrasi dan berkedaulatan penuh oleh rakyat.Pemilihan umum merupakan wujud partisipasi politik rakyat dalam sebuah Negara demokrasi.Perlu dipahami, sejauh ini praktek yang terjadi dilapangan terhadap pemilihan kepala daerah (baik Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang dipilih langsung oleh rakyat banyak sekali menimbulkan kerugian-kerugian yang signifikan.Seperti kasus yang terjadi pada pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana murni pada masa awal kampanye dimulaipasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana murni secara konkrit melakukan pelanggaran pemilu yang seharusnya sudah di diskualifikasi atau tidak bisa melanjutkan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 73 ayat (1) “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”. Adapun identifikasi masalah yang penulis akan kaji dalam penulisan skripsi ini adalah Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran pemilihan umum kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran pemilihan umum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.\r\nMetode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. dan yuridis empiris yaitu upaya untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman dari permasalahan penelitian berdasarkan realita yang ada. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab adanya pelanggaran pemilihan umum kepala daerah adalah potensi manipulasi pemilih, politik uang, penyelenggara Pemilu, black campaign dan hoax, logistik Pemilu (surat suara, formulir-formulir, dan lainnya) yang kualitasnya tidak sesuai dengan aturan, dan manipulasi perhitungan suara. penerapan sanksi terhadap pelanggaran pemilihan umum kepala daerah perlu dilakukan upaya preventif dan penegakan hukum yang efektif terhadap berbagai potensi masalah yang dapat mengganggu jalannya pemilihan umum kepala daerah yang demokratis dan konstitusional. Hal ini dimaksudkan agar berbagai potensi masalah yang dapat mengganggu pemilihan umum kepala daerah dapat diminimalisir sejak dini.','M ADITYA NARENDRA R',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:41',NULL,NULL),(369,1,' KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KOTA PEKANBARU DALAM PEMBERIAN IZIN PABRIK YANG BERADA DITENGAH PEMUKIMAN PENDUDUK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ','PT. Ricry dan PT. Bangkinang merupakan pabrik yang beroperasi\r\nditengah pemukiman penduduk, sehingga terjadi pencemaran lingkungan\r\nudara maupun air, yaitu dari bau yang sangat menyengat dan adanya limbah\r\nindustri berupa kadar air yang tercemar, namun perizinan yang dikeluarkan\r\noleh Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah ditinjau, padahal masyarakat\r\nbeberapa kali mengajukan protes kepada pemerintah Kota Pekanbaru\r\nmengenai perizinan yang tidak layak bagi kedua pabrik tersebut yang berada\r\ndi tengah pemukiman penduduk, berdasarkan latar belakang tersebut dapat\r\nditarik dua permasalahan yaitu : Apakah pertimbangan Pemerintah daerah\r\nKota Pekanbaru dalam kebijakannya mengeluarkan Izin pabrik yang berada\r\nditengah pemukiman penduduk berdampak lingkungan hidup? Dan upaya\r\nmasyarakat terhadap pabrik yang berada ditengah pemukiman penduduk dan\r\ntelah melanggar persyaratan izin operasional?\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah\r\nmetode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan\r\npada peraturan perundang-undangan untuk mengkaji permasalahan dengan\r\nmenemukan peraturan hukum yang bertujuan untuk menemukan asas dan\r\nteori hukum yang kemudian ditetapkan dalam praktek. Spesifikasi penelitian\r\nbersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis\r\npermasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan,\r\nsehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum di masyarakat. Data-data yang\r\ndihimpun dianalisis dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif,\r\nyaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis, kemudian diuraikan\r\ndalam bentuk narasi tanpa menggunakan rumus atau angka-angka statistik.\r\nKebijakan pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan izin\r\nOperasional bagi pabrik karet di tengah pemukiman penduduk adalah\r\ndengan pertimbangan ekonomis dan kontrak perusahaan yang belum\r\nselesai, namun dampak dari kebijakan pemberian izin ini berakibat merugikan\r\nmasyarakat adanya pabrik ditengah pemukiman penduduk maka yang\r\nmerasakan imbasnya adalah masyarakat itu sendiri dari segi pencemaran\r\nlingkungan hidup. Masyarakat dapat melakukan upaya hukum terhadap\r\nperizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan\r\naturan. Upaya yang pertama dilakukan adalah melalui upaya Administrasi,\r\nUpaya kedua melalui Gugatan terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru. Upaya\r\nlain yang dapat dilakukan adalah dengan Class action.','MOHD SYARIF',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:42',NULL,NULL),(370,1,' LEGALITAS KEWENANGAN KOMANDAN DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 115 TAHUN 2015 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA ','Laut Indonesia merupakan laut terluas kedua didunia yang memiliki luas laut empat kali dari luas daratannya. Wilayah ini meliputi laut teritorial, Laut Nusantara dan Zona Ekonomi Ekslusif. Selain itu bukan hanya ikan yang begitu banyaknya tetapi juga sumber daya alam yang berlimpah. Indonesia merupakan negara kepulauan yang dimana tidak sedikit memiliki permasalahan yang berhubungan dengan laut. Permasalahan yang terdapat antara lain, masalah batas kelautan yang dimiliki Indonesia, illegal fishing, dan jalur perdagangan melalui laut. Berdasarkan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari sektor kelautan dan perikanan diperkirakan kerugian negara dari kejahatan illegal fishing sebesar Rp. 300 Triliun setiap Tahun. Dalam mengatasi permasalahan ini presiden mengeluarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2015 dan presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjadi Komandan Satgas. Yang menjadi pokok permasalahan ini adalah bagaimana legalitas pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal dalam hal pengendalian alat militer dan bagaimana upaya hukum terhadap penyelesaian polemik Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal dalam hal pengendalian alat militer.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana perundang-undangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan isi dari peraturan presiden tersebut. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative, maka untuk mencari data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu studi kepustakaan.\r\nPeraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015 yang dibentuk oleh presiden dan presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi komandan satgas. Menteri Kelautan dan Perikanan diberikan kewenangan yang prestisius, dimana komandan satgas mempunyai hak untuk mengendalikan alat militer milik TNI AL. Sedangkan dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 menjelaskan bahwa pengendalian alat militer hanya dapat dikendalikan oleh Panglima TNI dan Panglima TNI bertanggung jawab kepada presiden. Penyelesaian polemik pepres ini dapat dilakukan dengan tiga opsi, pertama, judicial review yang dapat diusulkan oleh pihak-pihak yang terkait yang dalam hal ini adalah masyarakat dari kalangan akademisi ataupun masyarakat yang dirugikan secara langsung oleh perpres tersebut; kedua, revisi yang dapat dilakukan oleh pemerintah terkait dengan perpres ini, yang dimana awalnya Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi komandan satgas, digantikan oleh Panglima TNI atau Wakil Panglima TNI dan atau KASAL; ketiga, yaitu penghapusan dimana pemerintah yang mengeluarkan kembali perpes yang intinya diperuntukkan mencabut Perpres Nomor 115 Tahun 2015.','MUHAMAD SOPIAN',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:43',NULL,NULL); INSERT INTO `repo` VALUES (371,1,' TINJAUAN YURIDIS MENGENAI JAMINAN FIDUSIA YANG DISITA OLEH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DIHUBUNGKAN BUKU III KUH PERDATA ','Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada era saat ini banyak debitur yang curang karena menggadaikan objek jaminan fidusia pada pihak ketiga, dan menggunakan objek jaminan tersebut untuk melakukan tindak kejahatan atau tindak pidana. Akibat perbuatan tersebut objek jaminan pun disita oleh Negara. UU No 42 Tahun 1999 sama sekali tidak mengatur tentang akibat hukum terhadap objek jaminan fidusia jika benda jaminan fidusia disita oleh Negara. Bagaimanakah jaminan fidusia yang disita oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kreditur sebagai penerima fidusia sehubungan dengan barang bukti jaminan fidusia yang disita oleh negara.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yaitu analisis terhadap data yang diperoleh.\r\nJaminan fidusia yang disita oleh Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan sifat droit de suite (Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada) yang dimiliki penerima fidusia, pihak perusahaan pembiayaan sesungguhnya dapat mengeksekusi benda jaminan yang ada di tangan Negara tersebut dan perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia tidak kehilangan haknya untuk menuntut pelunasan utang pemberi fidusia apabila pemberi fidusia wanprestasi. Serta Perlindungan hukum terhadap kreditur sebagai penerima fidusia sehubungan dengan barang bukti jaminan fidusia yang disita oleh Negara adalah dengan mewajibkan kepada debitur supaya menyediakan jaminan pengganti yang setara nilainya, dan mewajibkan kepada debitur supaya melunasi hutangnya dan pihak kreditur juga berhak memperoleh hak-haknya terhadap barang yang disita tersebut seperti mengajukan pinjam pakai kepada penyidik, gugatan wanprestasi, menuntut secara pidana nasabah yang menyalahgunakan barang tersebut dan pemilik barang atau kreditur harus diberikan hak mengajukan ketidakabsahan penyitaan kepada Praperadilan.','NONA NOVE FALANA',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:44',NULL,NULL),(372,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN PEDAGANG PASAR TRADISIONAL YANG MEREKAYASA TIMBANGAN (METROLOGI LEGAL) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN ','Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian suatu negara. perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan kegitan jual atau beli barang. Salah satu sarana ketgiatan perdagangan adalah pasar tradisional. Akan tetapi pada pelaksanaanya seringkali terdapat kecurangan-kecurangan terkait dengan kebenaran pengukuran timbangan, hal tersebut tentunya merugikan konsumen. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen atas tindakan yang dilakukan pedagang di pasar tradisional yang merekayasa timbangan serta upaya penyelesaian sengketa konsumen terhadap kecurangan timbangan yang dilakukan pedagang di pasar.\r\nMetode yang digunakan dalam melakukan penelitiaan ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif, yaitu penelitiaan yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan cara studi kepustakaan, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.\r\nHasil penelitian ini, bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas tindakan pedagang yang merekayasa timbangan masih lemah dan/atau tidak benar-benar dilindungi secara serius oleh pemerintah. Serta upaya penyelesaian sengketa konsumen terhadap kecurangan timbangan yang dilakukan pedagang di pasar yaitu dapat di selesaikan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Saran dari penelitian ini seharusnya pemerintah melakukan langkah pencegahan dan pengawasan secara berjangka terhadap kegiatan perdagangan khususnya di pasar tradisional.','RANJAYA PRABOWO',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:45',NULL,NULL),(373,1,' TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 70.A TAHUN 2015 TENTANG DESA BERBUDAYA DI HUBUNGKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 188.342/KEP.1354-HUKHAM 2015 TENTANG PEMBATALAN BEBERAPA KETENTUAN DARI PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 70.A TAHUN 2015 TENTANG DESA BERBUDAYA ','Lahirnya Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70.A Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya sebagai produk hukum daerah dilatarbelakangi oleh keprihatinan Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta terhadap fakta sosiologis kondisi kehidupan masyarakat dipedesaan Kabupaten Purwakarta dihadapkan dengan derasnya ekses negatif globalisasi yang tidak diimbangi oleh penguatan pondasi adat dan budaya sehingga diperlukan formulasi kebijakan sebagai solusi. Sebagai peristiwa hukum Peraturan Bupati tersebut dihadapkan dengan pembatalan terhadap beberapa ketentuannya oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.1354-Hukham 2015.\r\nMetode penulisan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan analisis upaya hukum yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta atas terbitnya Keputusan Gubernur tersebut dan sanksi hukum yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat terhadap Bupati Purwakarta atau Kabupaten Purwakarta yang tidak segera merevisi atau mencabut secara resmi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70.A Tentang Desa Berbudaya setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur tersebut. Sedangkan metode untuk pendekatan dilakukan secara yuridis normatif, maka untuk mendapatkan data sekunder dititikberatkan kepada studi kepustakaan.\r\nDiterbitkannya Keputusan Gubernur tersebut yang telah membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purwakarta tersebut sampai saat ini tidak dilkukannya upaya hukum apapun oleh Bupati Purwakarta sebagai Sikap Bupati karena atas keyakinannya bahwa Peraturan Bupati Purwakarta yang telah dibuatnya tersebut dinilai sesuai dengan koridor hukum, sesuai dengan kebutuhan masyarakat pedesaan di Kabupaten Purwakarta. Tidak adanya tindakan hukum pemberian sanksi apapun dari Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat membuktikan tidak adanya ketegasan atau keseriusan atas hal tersebut. Bupati Purwakarta disarankan segera melakukan upaya hukum yaitu gugatan ke Mahkamah Agung dan mengajukan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri atas dibatalkannya beberapa ketentuan dari Peraturan Bupati tersebut oleh Keputusan Gubernur tersebut karena peraturan perundang-undangan memberikan hak dan kesempatan itu. Kemudian Gubernur Jawa Barat disarankan menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri untuk disampaikan kepada Presiden atau DPR-RI agar segera mengusulkan revisi terhadapi Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah untuk menambahkan pengaturan mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada Daerah Kabupaten/ Kota yang tidak segera merevisi atau mencabut Perkada yang sudah dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi, baik usulan sanksi administratif atau pengehentian atau pemotongan pemberian Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil.','RHESA ANGGARA UTAMA',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:46',NULL,NULL),(374,1,' PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DAN PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ','Anak merupakan karunia dan amanah yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penerus bangsa yang harus dapat memperoleh dan menikmati hak-haknya tanpa terkecuali guna membantu tumbuh kembangnya agar kelak menjadi sumber daya manusia yang berguna dan dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik lagi, namun pada kenyataannya, tidak semua anak memperoleh menikmati hak-haknya secara penuh. Hal ini disebabkan oleh banyaknya anak yang dijadikan korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Sesungguhnya sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan hukum secara khusus, perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami eksploitasi seksual diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual di Indonesia serta bagaimana penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang di Indonesia.\r\nMetode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis empiris yaitu pendekatan dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan yaitu tentang perlindungan anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara meneliti data sekunder dan penelitian lapangan berupa wawancara kepada pihak kepolisian dalam menangani dan melindungi anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang, yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan.\r\nHasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seksual diperlukannya fasilitas terapi dan rehabilitasi kesehatan guna memulihkan dirinya dari dampak kejahatan seksual yang menimpa korban, kerusakan psikologi, segi sosial, kerusakan fisik yang menimbulkan cedera dan infeksi. Selain itu penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang, berupa perubahan atau perbaikan yang direkomendasikan dari pihak kepolisian sedangkan tugas pokok dan fungsi dari instansi Pemerintah Daerah perlu dimaksimalkan layanan yang diberikan pada korban tidak hanya berhenti setelah korban dipulangkan tapi perlu pendampingan lanjutan dalam perkara perdagangan anak juga Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan dana untuk penanganan korban seperti penyediaan rumah aman, rehabilitasi, dan pemulangan.','RIAN FIRMANSYAH',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:47',NULL,NULL),(375,1,' TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1998 YANG TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ','Ketenagakerjaan merupakan peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sarana pembangunan Nasional, seharusnya hak-hak pekerja sebagai kreditor preferen pada perusahaan yang pailit terpenuhi dan tidak dikesampingkan oleh pihak kreditor separatis. Pailit suatu keadaan dimana debitor tidak mampu lagi membayar utang-utangnya kepada para kreditornya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka pengurusan dan pemberesan harta pailit diambil alih oleh kurator. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab perusahaan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak pekerja pada perusahaan yang pailit dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh pekerja. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yaitu analisis terhadap data yang diperoleh.\r\nKonsekuensi terhadap pekerja pada perusahaan yang telah dinyatakan pailit adalah pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dapat melakukan upaya apabila pemenuhan atas hak-haknya tidak terpenuhi oleh perusahaan ada 2 (dua) upaya yang dapat dilakukan pekerja/buruh yaitu upaya melalui jalur Litigasi dan non Litigasi, upaya jalur non litigasi meliputi bipartit, tripartit, mediasi, konsiliasi, dan Arbitrase yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sedangkan jalur litigasi yaitu penyelesain sengketa dilakukan melalui Pengadilan hubungan Industrial.','RIKO NURJAMAN',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:48',NULL,NULL),(376,1,' KEDUDUKAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN DANTAR DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA ','Penelitian ini dilatar belakangi oleh dikeluarkannya Peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran No. 45 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Desa Persiapan Dantar. Dalam implementasi kebijakan tersebut digunakan untuk mempersiapkan sebuah desa yang akan dimekarkan dengan cara menyiapkan Desa tersebut sebagai Desa Persiapan terlebih dahulu, yang kemudian akan di verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan oleh Tim pembentukan Desa persiapan. Serta untuk mengetahui kendala - kendala dan cara pemecahannya mengenai pembentukan desa persiapan dantar.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif - analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana Kedudukan Peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran (Lampung) mengenai Pembentukan Desa Persiapan Dantar ditinjau dari No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis - normatif, maka untuk mencari data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu melalui studi pustakaan.\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan Peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran tentang Pembentukan Desa Persipan Dantar sudah sesuai dengan Undang - Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Akan tetapi dalam Pelaksanaan Pembentukan Desa Persiapan Dantar terhambat dengan adanya kendala - kendala dalam pelaksanaan yang meliputi aspek sosial - budaya, ekonomi, dan geografis. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan, peran pemerintah daerah maupun pusat dalam membangun desa ditempatkan pada posisi yang tepat, sosialisasi oleh aparatur pemerintah desa mengenai pentingnya pengembangan organisasi terutama bagi masyarakat yang berdomisili di desa tersebut, peran kepala desa terhadap pemberdayaan masyarakat pemerintah Desa di Kecamatan serta Kabupaten hendaknya dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan, pengawasan yang secara rutin terutama terhadap kegiatan masyarakat yang menunjukkan adanya kegiatan pembangunan.','RIZKY MALINTO RAMADANI',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:49',NULL,NULL),(377,1,' TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN KEWAJIBAN APOTEKER RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 29 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PASAL 361 KUHP ','Dengan digulirkannya program BPJS, rumah sakit kebanjiran pasien untuk berobat, sebelum ada program BPJS saja, jumlah apoteker sering diabaikan oleh penanggungjawab rumah sakit, sedangkan penanganan obat ternyata membutuhkan 80-120 langkah yang menjadi tugas dan tanggung jawab apoteker rumah sakit, bagaimana mungkin apoteker rumah sakit dapat menjalan tugas kewajibannya dengan baik dan benar. Atas hal tersebut apakah apoteker rumah sakit yang melalaikankan kewajibannya kepada pasien rumah sakit dapat diterapkan Pasal 361 KUHP, kemudian upaya apakah yang dapat dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit agar supaya apoteker rumah sakit tidak melanggar ketentuan pidana.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang mempunyai spesifikasi deskriptif analitis yaitu tertuju pada pemecahan masalah, kemudian tahapan penelitiannya dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Adapun teknik pengumpulan datanya mengunakan metode analisis normatif kualitatif.\r\nAkhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa apoteker rumah sakit yang tidak menjalankan tugas kewwajibannya berupa memberikan penjelasan tentang kandungan obat kepada pasien rumah sakit dapat diterapkan Pasal 361 KUHP, yaitu kelalaian dalam tugas jabatannya, sehingga apoteker rumah sakit dapat terancam sanksi pidana kelalaian dengan pemberatan, kemudian upaya yang harus dilakukan oleh Direktur Rrumah Sakit adalah mentaati jumlah rasio kecukupan antara jumlah apoteker dengan jumlah pasien, jumlah Apoteker harus ditambah, baik untuk rawat inap, rawat jalan, dan di ruangan-ruangan yang dikhususnya (ICU, ICCU dan lain-lain), selain ketentuan teknis yang mengatur jumlah ratio kecukupan jumlah apoteker, Direktur Rumah Sakit juga memperhatikan dan menerapkan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung, upaya dan langkah preventif yang dimulai oleh Direktur RSUD Al-Ihsan, hal ini akan mengurangi resiko gugatan ganti rugi, pencabutan perizinan, dan sanksi pidana dikemudian hari.','RUKHIYAT SYAHIDIN',NULL,9,12,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:50',NULL,NULL),(378,1,' KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 13 AYAT (2) AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945',NULL,'SANDHI APRIYANTO',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:51',NULL,NULL),(379,1,' TINJAUAN YURIDIS MENGENAI AKTA HAK MILIK ATAS TANAH BARAT DAN TAGIHAN PAJAK (EIGENDOM VERPONDING) DALAM PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA ','Tanah Eigendom Verponding adalah hak milik mutlak tanah bagi pemiliknya. Dasar penentuan obyek pajaknya adalah status tanahnya sebagai tanah hak Barat. Mengenai pembuktian hak lama yang didasarkan pada penguasaan fisik ini yang menjadi permasalahan adalah dalam penelitian kebenaran apakah memang benar tanah yang bersangkutan dikuasai secara langsung oleh pemohon dan pendahulu-pendahulunya. Dan apakah penguasaan itu telah mencapai 20 tahun? Dan apakah benar tidak ada pihak lain yang keberatan dengan penguasaan tersebut? Berdasarkan permasalahan uraian dalam latar belakang masalah di atas, selanjutnya dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana mendapatkan kembali hak milik Eigendom Verponding atas tanah barat yang sudah habisnya masa konversi dan tidak di sertifikatkan? Dan Bagaimana landasan hukum bagi pemohon hak milik Eigendom Verponding atas tanah barat dengan dasar penguasaan tanah yang sudah menjadi tanah Negara?\r\nMetode yang digunakan dalam melakukan penelitiaan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.\r\nPendaftaran tanah menjadi dasar bagi penguasaan tanah, karena konversi bukan peralihan hak secara otomatis, tetapi harus dimohonkan dan didaftarkan Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Konsekuensi dari berlakunya ketentuan konversi (UUPA) mengharuskan semua bukti kepemilikan sebelum berlakunya UUPA harus diubah status hak atas tanah menurut ketentuan konversi yang diatur dalam UUPA. Dan oleh karena itu mengenai pembuktian kebenaran hak seseorang atau sebidang tanah yang dibuktikan dengan dasar penguasaan dalam bentuk tertulis maupun penguasaan fisik dalam pendaftaran hak milik sangat penting artinya guna menjamin kepastian hak seseorang dan lebih menguatkan sertifikat yang nantinya akan diterima oleh si pemohon, hak atas tanah ditetapkan oleh Negara setelah yang bersangkutan membuktikan keabsahan penguasaan atas tanah tersebut','TAUFIK ARDIANSYAH',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:52',NULL,NULL),(380,1,' EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ','Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu jenis penerimaan negara yang potensial dalam penyelenggaraan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pertumbuhan jumlah penerimaan negara dari sektor PNBP inilah yang membuat PNBP menjadi salah satu sektor penerimaan yang potensial, oleh karena itu pencatatan PNBP yang akurat diperlukan untuk menunjang potensi yang dimiliki oleh PNBP serta untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan APBN. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Belaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dimaksudkan untuk menjadi dasar dalam pengenaan biaya administrasi agar dapat meminimalisir terkait dengan adanya kasus dugaan pemungutan liar di Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektivitas peraturan perundang-undangan di bidang hukum. Secara deduktif penelitian ini dimulai dengan menganalisis data sekunder di bidang hukum, yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi dokumen dan studi lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif.\r\nHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PNBP merupakan penyokong utama pembangunan, maka sumber-sumber pendapatan negara baik pajak maupun non pajak harus menjadi perhatian utama. Dengan adanya kasus dugaan pemungutan liar ini maka Penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut belum bisa menghapus kasus dugaan praktek pemungutan liar dan masih belum efektif, karena faktor penegak hukumya masih dijumpai adanya dugaan pelanggaran pemungutan liar.','WAHYU KUSUMA ATMAJA',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:53',NULL,NULL),(381,1,' ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT TANAH MILIK PIHAK KE 3 BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA ','Masalah utang-piutang merupakan persoalan manusia dengan manusia yang biasa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Hutang-piutang berkonotasi pada uang dan barang yang dipinjam dengan kewajiban untuk membayar kembali apa yang sudah diterima dengan yang sama. Utang piutang sering dibarengi dengan jaminan untuk mengikat debitor sebagai orang yang berutang agar tidak ingkar dalam akad yang telah dilakukannya. Jaminan yang sering diberikan debitor beraneka ragam, baik dari barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak sekalipun. Permasalahanya ketika jaminan yang digunakan untuk menjamin utangnya ialah sertifikat hak milik pihak ketiga, hal tersebut bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Permaslahan yang akan di bahas dalam skripsi ini adalah mengenai proses penyelesaian terhadap utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah milik pihak ketiga, serta implikasi hukum terhadap jaminan sertifikat hak tanah milik pihak ketiga yang dijaminkan pihak lain.\r\nMetode yang digunakan dalam melakukan penelitiaan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitiaan yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitiaan, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.\r\nHasil penelitian ini, bahwa Proses penyelesaian terhadap utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah milik pihak ketiga yang dijaminkan oleh pihak lain dapat mengajukan Gugatan Voluntair atau Permohonan gugatan perkara perdata. langkah preventif yang dapat diambil dalam perkara tersebut adalah mengedepankan upaya musyawarah dan mediasi, Implikasi Hukum mengenai jaminan yang dimiliki bersama oleh pihak ketiga dengan debitur yang melakukan perjanjian utang piutang dapat berupa perbuatan yang merugikan terhadap pihak ketiga yaitu penyerobotan, penggunaan wewenang tanpa hak dan perbuatan melawan hukum. Saran dari penelitian itu bahwa Perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain wajib untuk dituangkan ke dalam setiap perjanjian atau kontrak yang dibuat demi terjaganya asas keadilan dan kemanfaatan dalam Hukum, menjunjung tinggi kepatutan, kesusilaan dan hak-hak subyektif orang lain merupakan cerminan sebuah produk perbuatan hukum yang sempurna.','YUSRIZAL MAULANA GUMILANG',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:54',NULL,NULL),(382,1,' LEGALITAS PENAHANAN TERSANGKA DALAM PUTUSAN NOMOR 279/PID.B/2017/PN.BDG TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 310 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) ','Pemeriksaan awal dalam proses peradilan pidana kerap terjadi ketidaksesuaian antara Das Sein dan Das Sollen. Apalagi jika dilihat dari proses peradilan tindak pidana ringan (tipiring) khususnya tindak pidana kelalaian lalu lintas, sering terjadi penyidik mengabaikan hak-hak terpidana ditahap pemeriksaan awal seperti kewajiban didampingi oleh penasehat hukum bagi yang perbuatannya diancam dengan pidana lima tahun atau lebih sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 KUHAP, lalu kejelasan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap terpidana belum sesuai dengan KUHAP. Padahal jika melihat azas “Equality Before The Law” atau Persamaan dimuka hukum, hak-hak atas terpidana haruslah tetap diberikan. Hal di atas menjadi suatu permasalahan hukum yang sampai saat ini sering terjadi, adapun permasalahan hukum yang penulis angkat dalam karya ilmiah ini adalah bagaimanakah legalitas penahanan tersangka dalam putusan Nomor 279/Pid.B/2017/PN.Bdg? Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum pada tersangka perkara kecelakaan lalu lintas menurut UU No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ dan KUHAP?\r\nAnalisis atau metoda penelitian terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara yuridis normative dari ilmu hukum acara pidana. yaitu mengkaji aspek hukum untuk mengetahui legalitas penahanan ditahap penyidikan tahap awal yaitu pada tahap penyidikan kepolisian. Serta akibat hukum yang ditimbulkan jika legalitas penahanan tersebut diabaikan dan upaya hukum apa yang terpidana dapat tempuh jika terjadi legalitas penahanan terpidana terabaikan.\r\nProses penahanan Sdr. Cep Rochman menurut penulis telah terjadi cacat hukum, yaitu dengan dibatasinya informasi penahanan oleh penyidik pada Sdr. Cep Rochman, padahal dengan adanya Informasi penahanan tersebut Sdr. Cep Rochman dapat mengetahui hak-haknya sebagai terpidana sesuai dengan yang ditur oleh Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP. Akibat hukumnya Sdr. Cep Rochman telah ditahan selama 60 hari di tingkat penyidikan dan tidak dikurangkan dari total vonis yang dijatuhkan terhadap Sdr. Cep Rochman, selain itu, terpidana tidak mendapatkan hak bantuan hukum dari pengacara yang seharusnya terpidana dapatkan sesuai dengan pasal 56 KUHAP tentang hak terpidana wajib didampingi penasehat hukum secara Cuma-Cuma sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya hak terpidana menempuh pembelaan di hukum acara pra peradilan.','ZAILANI AZIZ',NULL,9,1,'2017-01-01','2021-01-15 04:08:55',NULL,NULL),(383,1,'SITA EKSEKUSI YANG TIDAK BISA DILAKSANAKAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1708/Pdt.G/2014/PA.Cmi BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA ','Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama belum tentu dapat dilaksankan dengan mudah, karena adanya perlawanan dari pihak yang kalah saat eksekusi ataupun pihak yang kalah melakukan upaya yang lain. Studi Kasus ini menelaah sengketa tanah Nomor Kohir 446 seluas 7160 m2 di Kelurahan Citeureup yang sudah dimenangkan pihak Ny. Mimi, dkk. melawan Ny. Teja Ningsih, dkk. sampai Peninjauan Kembali kemudian adanya Amar Tambahan kembali, akan tetapi Pengadilan Agama tidak dapat melaksanakan eksekusi. Permasalahan yang dibahas pada studi kasus ini, antara lain: upaya pengadilan untuk melakukan sita eksekusi yang telah diputuskan dalam Putusan Nomor 1708/Pdt.G/2014/PA.Cmi jo. Berita Acara Nomor 04/EKS/PUT/2014/PA-Cmi; dan kedudukan putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu walaupun belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena dimungkinakan adanya upaya hukum (uitvoorbaar bij voorrad) menurut hukum acara perdata.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskripstif analitis, yaitu dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan penelitian lapangan berupa wawancara pihak ketiga yang terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.\r\nHasil dari studi kasus ini adalah: (1) Eksekusi riil dalam HIR pasal 200 (1) / 218 (2) RBg menyebutkan bahwa jika pihak yang kalah perkara tidak mau mengosongkan barang tidak bergerak, maka ketua pengadilan mengeluarkan surat perintah kepada petugas eksekusi dan bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum. Eksekusi atau perintah dan dibawah pimpinan ketua yang menjatuhkan putusan tersebut, atau Pengadilan Agama yang diberi delegasi wewenang oleh Pengadilan Agama yang memutusnya, dan yang berwenang melaksanakan eksekusi hanyalah pengadilan tingkat pertama; (2) Upaya hukum lain dapat ditempuh, tetapi eksekusi harus dilaksanakan karena sengketa telah diputus. Putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu dikenal dengan putussan serta merta, dalam pasal 180 (1) HIR atau 191 (1) RBg memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dulu, sekalipun pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi. Dengan demikian hakim dapat menjatuhkan putusan yang memuat amar bahwa putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu, yang lazim disebut \"putusan dapat dieksekusi serta merta\" Wewenang menjatuhkan putusan serta merta hanya pada Pengadilan Agama.','ATANG HERDIANA',NULL,9,11,'2017-01-02','2021-01-24 03:31:22',NULL,NULL),(384,1,'ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR NO.185K/PID/2014 TENTANG PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG DI VONIS HAKIM BERDASARKAN PASAL 372 KUHP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ','Perkara yang diproses dalam peradilan pidana di Indonesia ini, yang proses hukum dan putusannya justru mencerminkan ketidak pastian hukum,dala melakukan perjanjian, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor. 185 K/Pid/2014. Pada kasus ini Terdakwa bernama Dr. Inneke Indrawati L,Msi Ad. Petrus Limuria telah divonnis dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”, dengan persitiwa hukum pada awalnya adalah Atas dasar pemidanaan terhadap Dr.Inneke yang berawal dari adanya perjanjian jual beli terpidana Dr.Inneke dan Korban yang bernama Ika Yanti adapun penulis membatasi permasalahan hukum yang ada adalah Apakah pertimbangan hakim telah benar memutuskan perkara pidana dari adanya perjanjian utang – piutang dalam putusan Nomor.185K/PID/2014 berdasarkan pasal 372 KUHP ? dan Apakah unsur perjanjian utang piutang dapat di putus penggelapan oleh hakim menurut pasal 372 KUHAP?\r\nDuduk perkara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor. 185 K/Pid/2014 adalah perkara perjanjian jual beli yang tidak bernama, hingga menjadi perjanjian utang piutuang ini yaitu antara Ika yanti sebagai korban pemilik perhiasan dan Dr Inneke Sebagai terdakwa yang mengelola dan memasarkan perhiasan tersebut tidak dapat dibayar sepenuhnya oleh terdakwa, berbeda dengan Hakim pengadilan Tinggi Banten Nomor : 68 / PID / 2013 / PT.BTN dalam perkara ini tidak dapat menemukan kebenaran materil dalam acara pembuktiannya perkara utang-pitang Dr.Inneke dengan korban Ika Yanti Swan serta suaminya Andrianto, maka dengan adanya putusan majelis hakim dalam putusan tersebut diputuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Pertama atau Kedua tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.\r\nKesimpulan dari karya ilmiah ini adalah Pertimbangan hakim telah salah merumuskan pidana dari adanya perjanjian utang – piutang, adanya suatu hubungan hukum dalam suatu unsur perbuatan melawan hukum, dimana perbuatan melawan hukum DR.Inneke secara formil dan materil, yaitu unsur perjanjian utang piutang di putus penggelapan oleh pasal 372 KUHP merupakan permasalahan materil, dimana pembuktian Giro SKP dan keterangan saksi merupakan alat bukti utama sisanya merupakan alat bukti petunjuk yang tidak mendukung dalam pembuktian, saran penulis adalah jaksa harus lebih cermat dalam menggunakan acara pembuktian di persidangan, pembuktiann jaksa tentu berpengaruh pada kualitas putusan yang akan di putuskan oleh hakim, maka putusan Pengadilan tinggi adalah putusan yang berkeadilan, saran penulis dalam karya ilmiah ini adalah hendaknya hakim dalam memberikan sanksi pidana kepada terdakwa harus mempertimbangkan faktor-faktor yuridis sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang. Walaupun hakim juga harus dapat mempertimbangkan faktor-faktor non yuridis seperti dampak penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa, psikologis terdakwa, sosial ekonomi dan faktor relegius.','EKA FINIS ZEGA',NULL,9,11,'2017-01-02','2021-01-24 03:34:59',NULL,NULL),(385,1,'PUTUSAN NOMER: 1494.K/PID.SUS/2015 DITOLAKNYA KASASI TERKAIT KESALAHAN MENERAPKAN JUDEX FACTIE JAKSA TENTANG PENERAPAN CONCURSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ASAL PENCUCIAN UANG','Penolakan Kasasi Jaksa oleh Makamah Konstitusi.Kasasi adalah : Judex Facti telah keliru dan salah menerapkan hukum, karena menjatuhkan pidana di bawah dari batas minimum, berdasarkan hal tersebut penjatuhan pidana Majelis Hakim a quo telah bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menganut system pidana minimal dan adanya pidana denda namun putusan Majelis Hakim a quo tidak menjatuhkan pidana denda oleh karena itu putusan Majelis Hakim a quo bertentangan dengan asas legalitas, selain itu dalam pertimbangan penolakan kasasi dengan pokok perkara pencucian uang, disertakan gabungan sanksi dengan pokok perkara 378 KUHP, korupsi dan Tindak pidana perbankan.permasalahan hukum yang di teliti penulis adalah Apakah putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan sanksi selama 1 tahun penjara telah sesuai dengan penerapan asas Concursus? & Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum?\r\nKasus posisi yang terdapat dalam karya ilmiah ini adalah Putusan Nomor.1494 K/Pid.Sus/2015 yang memutuskan menolak permohonan kasasi Jaksa, pertimbangan hukum hakim kasasi dalam penolakannya adalah ancaman pidana jaksa dalam perkara concursus Robert Tantular melebihi 20 Tahun penjara, hal ini tidak sesuai dengan stelsel pidana Indonesia, sedangkan alasan memori kasasi JPU adalah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.287/PID/ 2014/PT.DKI. tanggal 12 Januari 2015 Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 April 2014 yaitu memberkan pidana 1 tahun dan tidak memutuskan pidana ganti rugi pada Robert Tantular.\r\nPenolakan memori kasasi dalam pokok perkara ini merupakan yurispudensi yang buruk, karena pada hakikatnya delik materil pencucian uang adalah dari tindak pidana awal yang dilakukan Robert tantular, yaitu Pidana Penggelapan, Korupsi, dan tindak pidna perbankan.saran penulis adalah jaksa tidak perlu lagi melakukan pembuktian tidak pidana awal yang dilkukan oleh Robert tantular. Dan bentuk dakwaan pemisahan berkas perkara (splitsing) dari unsur concursus gabungan tindak pidana sudah tidak tepat lagi digunakan untuk delik formil Tindak pidana pencuaian uang, karena dengan mengaplikasikan bentuk dakwaan pemisahan berkas perkara akan mengakibatkan kesalahan jumlah sanksi / hukuman yang melebihi batas 20 tahun penjara, selain itu dengan menerapkan pemisahan berkas perkara sangat berisiko terjadinya nebis in idem pada pokok perkara TPPU.','GANDA TORNANDO SIRAIT',NULL,9,11,'2017-01-02','2021-01-24 03:37:36',NULL,NULL),(386,1,' STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 574 K/AG/2016 TENTANG HAK ASUH ANAK BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ','Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak menyebutkan bahwa memiliki anak merupakan tujuan dari perkawinan tetapi tentang anak tetap dipandang sebagi hal yang cukup penting. Hak atas pemeliharaan/hadhanah sebagai akibat dari perceraian seringkali menjadi perselisihan. Bayu Priawan Djokosoetono setelah bercerai dari Fathwa Nurillah Azizah menggugat atas hak pemeliharaan/hadhanah anak yang bernama Alisya Firamadhani Djokosoetono, dimana dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam diatur bahwa hak pemeliharaan/hadhanah anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya. Sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Ag/2016 hak asuh anak diberikan kepada ayahnya. Permasalahan hukum yang penulis teliti adalah bagaimana analisis terhadap putusan hakim dalam Putusan Nomor 574 K/Ag/2016? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 574 K/Ag/2016?\r\nMetode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yaitu penulis menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sfesifikasi penelitian yaitu bersifat deskriptif analitis yaitu mendeskripsikan objek penelitian dalam hal ini pada Putusan Nomor 574 K/Ag/2016, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode Yuridis Kualitatif yaitu data di tuangkan dalam bentuk uraian kalimat tanpa menggunakan rumus-rumus atau angka-angka statistik.\r\nMajelis Hakim Mahkamah Agung telah memberikan keputusan yang tepat dengan memberikan hak pemeliharaan/hadhanah atas anak yang bernama Alisya Firamadhani Djokosoetono kepada Bayu Priawan Djokosoetono yang merupakan ayah kandung nya dengan alasan bahwa Fathwa Nurillah Azizah telah mengabaikan kewajibannya sebagai penerima hak pemeliharaan/hadhanah. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan mendasarkan kepada beberapa ketentuan hukum yang terdapat di Indonesia, serta ditambah dengan keyakinan hakim terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang telah dihadapkan oleh para pihak di depan persidangan di tingkat Pengadilan Agama. Fathwa Nurillah Azizah sebagai ibu memiliki perilaku yang buruk sehingga akan berdampak negatif terhadap perkembangan anaknya, serta mengabaikan hak pemeliharaan/ hadhanah yang diberikan kepadanya. Sehingga sudah sangat tepat pertimbangan hakim yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu pada Pasal 2 huruf b.','IRFAN FERDIANSYAH MUIS',NULL,9,11,'2017-01-02','2021-01-24 03:39:34',NULL,NULL),(387,1,'PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 499/PID.B/2016/PN.JKTSEL TENTANG PENJATUHAN \r\n PIDANA PERCOBAAN DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN BERDASARKAN PASAL 374\r\nKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Praktek penegakan hukum di Indonesia masih harus dibenahi secara konsisten, karena masih terdapat kinerja peradilan yang dianggap tidak objektif, kurang menjaga integritas, dan bahkan kurang profesional. Produk peradilan yang berupa putusan hakim sering dianggap kontroversial, cenderung tidak dapat diterima oleh kalangan luas serta tidak sejalan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, salah satunya adalah penjatuhan pidana percobaan terhadap terdakwa tindak pidana penggelapan sehingga terdakwa tidak ditahan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pid.B/2016/PN. Jkt Sel berdasarkan hal tersebut menarik untuk diteliti dan menuangkannya dalam tugas akhir berupa studi kasus, yaitu apakah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 499/Pid.B/2016/PN.JktSel tentang penjatuhan pidana percobaan telah sesuai dengan tujuan pemidanaan serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 499/Pid.B/2016/PN.JktSel.\r\nDalam pembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim seharusnya dapat memberikan hukuman yang lebih optimal kepada terdakwa Selviana alias Sevi, mengingat tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian materiil PT. Prima Karya Cipta (KLOTS) yang dimiliki oleh Claudia Triariani Halim. Penjatuhan pidana percobaan berupa pidana penjara selama 6 bulan dan pidana tersebut tidak akan dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terdakwa Selviana alias Sevi sebelum lewat masa percobaan 10 bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum, sebagaimana diputuskan hakim tersebut relatif kurang sensitif bagi rasa keadilan, karena apakah adil bagi seseorang yang telah terbukti melakukan kejahatan akan tetapi setelah dilakukan proses peradilan seseorang tersebut masih bisa menghirup udara bebas. Putusan hakim merupakan puncak dari perkara pidana, sehingga hakim harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya selain dari aspek yuridis, sehingga putusan hakim tersebut lengkap mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, dan yuridis. Pada hakikatnya dengan adanya pertimbangan-pertimbangan tersebut diharapkan nantinya dihindari sedikit mungkin putusan hakim menjadi batal demi hukum karena kurang pertimbangan hukum.','TONI DIANSYAH',NULL,9,11,'2017-01-02','2021-01-24 03:41:41',NULL,NULL),(388,1,' PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR: 11/PDT.SUS-PAILIT/2017/PN NIAGA SMG TERHADAP KEPAILITAN PT. NJONJA MENEER BERDASARKAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ','Debitor yang dinyatakan pailit dapat memohon Penundaan Kewajiban\r\nPembayaran Utang (PKPU), dimana diberi kesempatan kepada Debitor untuk\r\nmengajukan usulan perdamaian , yang intinya debitor akan membayar sebagian\r\natau seluruh utangnya dalam jangka waktu tertentu. Apabila syarat-syarat telah\r\ndipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka perjanjian akan disahkan\r\n(homologasi), yang berarti saat itu pula Perjanjian Perdamaian tersebut sah dan\r\nberkekuatan hukum serta mengikat para pihak yang membuatnya yang masingmasing\r\npihak wajib melaksanakan isi dari perjanjian perdamaian tersebut. Namun\r\napabila dalam pelaksanaannya terdapat kelalaian maka kreditor berdasarkan Pasal\r\n170 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU berhak\r\nmengajukan permohonan pembatalan perjanjian yang harus disertakan alasanalasan\r\nyang kuat dan dapat dibuktikan kelalaian dari Debitor. Tn. Hendrianto\r\nBambang Santoso salah seorang dari kreditor PT. Njonja Meneer mengajukan\r\npermohonan pembatalan perjanjian perdamaian dimana alasan yang diajukan\r\nadalah kelalaian dari PT. Njonja Meneer dalam mencicil utangnya, dan berdasarkan\r\nPutusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang permohonan tersebut dikabulkan.\r\nPermasalahan hukum yang penulis teliti adalah bagaimanakah putusan hakim dalam\r\nPutusan Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga SMG ? Bagaimanakah\r\npertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga\r\nSMG ?\r\nMetode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian\r\nyang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yaitu penulis\r\nmenggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum\r\nPerdata dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.\r\nSpesifikasi penelitian yaitu bersifat deskriptif analitis yaitu mendeskripsikan objek\r\npenelitian dalam hal ini Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga SMG\r\nsehingga diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap. Selanjutnya dianalisis\r\ndengan menggunakan metode Yuridis Kualitatif yaitu data dituangkan dalam bentuk\r\nuraian kalimat tanpa menggunakan rumus-rumus.\r\nMajelis Hakim telah memberikan keputusan yang tepat dengan membatalkan\r\nPerjanjian Perdamaian Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg dengan\r\nalasan bahwa PT. Njonja Meneer telah terbukti lalai menjalankan isi perjanjian.\r\nMajelis Hakim dalam memberikan putusan berdasarkan kepada beberapa ketentuan\r\nhukum , serta ditambah dengan keyakinan terhadap saksi dan bukti-bukti yang telah\r\ndihadapkan oleh para pihak. PT. Njonja Meneer terbukti dalam keadaan yang\r\ninsolvensi dimana hal tersebut dapat memberikan kerugian bagi para kreditornya.\r\nSehingga pengurusan seluruh asset yang diberikan kepada Kurator dan Hakim\r\nPengawas akan memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan baik untuk Tn.\r\nHendrianto B.S. maupun bagi PT. Njonja Meneer.','YULISTIAWATY',NULL,9,11,'2017-01-02','2021-01-24 03:44:22',NULL,NULL),(392,1,' ANALISIS YURIDIS TENTANG SAH DAN MENGIKATNYA PERJANJIAN LOAN AGREEMENT BERBAHASA ASING MENURUT PASAL 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN ','Hukum positif mengatur bahwa para pihak yang akan mengadakan perjanjian harus menggunakan bahasa Indonesia. Dalam praktek ditemukan banyak perjanjian yang dibuat dengan bahasa asing tanpa ada salinannya dalam Bahasa Indonesia, salah satunya perjanjian yang dibuat oleh pihak Nine AM Ltd dan pihak PT. Bangun Karya Pratama Lestari dalam kontraknya bahasa yang digunakan adalah dalam Bahasa Inggris. Hal ini tidak saja menyebabkan perjanjian itu menjadi sulit untuk dipahami, tetapi juga menimbulkan kesulitan begitu terjadi perselisihan karena belum tentu istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian tersebut benar-benar sejalan atau dapat diterjemahkan sama dengan istilah-istilah yang sudah lebih dulu dikenal atau dipahami di dalam sistem hukum perdata.\r\nTulisan ini untuk mengkaji Loan Agreement berbahasa asing dengan menggunakan metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan, dilakukan secara sistematis dan ilmiah untuk memeproleh suatu keterangan (informasi). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriftif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori–teori hukum dengan menggunakan metode kualitatif.\r\nBerdasarkan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum dan dampak dari perjanjian yang menggunakan bahasa inggris tanpa disertai bahasa Indonesia maka hasil penelitian yang telah dilakukan dalam kepastian hukum atas Sah dan Mengikatnya Perjanjian Loan Agreement Berbahasa Asing antara Nine AM Ltd dan PT. Bangun Karya Pratama Lestari itu tidak memenuhi syarat sah nya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan telah bertentangan dengan pasal 31 Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengenai Interprestasi Menkumham dalam suratnya bernomor M.HH.UM.01.01-35 bahwa penafsiran surat menkumham tidak sesuai dengan undang-undang atau hukum positif yang berlaku dan Loan Agreement yang dibuat tanpa menggunakan bahasa Indonesia menjadi null and void atau batal demi hukum. Oleh karena itu diharapkan para pihak yang akan mengadakan perjanjian harus memenuhi unsur-unsur syarat sahnya perjanjian dan dibuat dengan bahasa Indonesia apabila melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar perjanjian dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang yang diangkat oleh negara Republik indonesia yaitu Notaris.','ROSIE RAMADHAN',NULL,1,1,'2016-01-11','2021-01-24 06:08:47',NULL,NULL),(393,1,'EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG BERDASARKAN PASAL 130 HIR JUNCTO PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN BADAN PENASIHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) KECAMATAN SUKAJADI KOTA BANDUNG ','Banyaknya para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama melakukan mediasi dalam proses perceraian tanpa mengetahui adanya keberadaan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), sehingga fungsi dari BP4 tersebut kurang efektif. Peran BP4 dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian sangat dibutuhkan bagi kedua belah pihak guna untuk menasehati serta membina para pihak agar mencapai rumah tangga yang rukun. Penelitian ini untuk mengetahui tentang efektivitas menggunakan mediasi dalam proses perceraian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Sukajadi kota Bandung dan mengetahui kekuatan hukum menggunakan mediasi dalam proses perceraian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Sukajadi kota Bandung.\r\nSpesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan permasalahan efektivitas BP4 kecamatan Sukajadi kota Bandung, serta kekuatan hukum dalam upaya mediasi melakukan proses perceraian di BP4 kemudian menganalisisnya berdasarkan Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikaitkan dengan teori-teori hukum yang relevan dengan permasalahan. Metode penelitian ini juga dilakukan dengan melakukan wawancara kepada pegawai Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.\r\nBerdasarkan hasil penelitian ini efektivitas di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang bertempatkan di Kecamatan Sukajadi kota Bandung, kurang efektif terutama pada upaya mediasi dalam proses perceraian. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai bimbingan khususnya tentang perkawinan, hal yang membuatnya kurang efektif juga dikarenakan faktor biaya karena tidak adanya anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Sangat disayangkan karena peran BP4 ini sangat berpengaruh kepada calon pengantin maupun yang sudah menikah guna untuk mencegah terjadinya perceraian.Kekuatan hukum dalam menggunakan mediasi di BP4 ini hanya sebatas perjanjian antara suami dan istri yang harus bertanda tangan diatas materai yang diketahui oleh KUA. Karena kegiatan mediasi ini hanya dibutuhkannya seorang mediator guna hanya untuk menasihati serta membimbing, para pihak yang berusaha untuk mendapatkan solusi dari permasalahan agar tidak sampainya pada perceraian dan harus ke Pengadilan Agama. Namun apabila perdamaian yang dilakukan para pihak batal, dan jika ingin menindaklanjutinya ke proses perceraian, BP4 akan mengeluarkan surat pernyataan untuk Pengadilan Agama bahwa sebelumnya para pihak telah melakukan upaya mediasi terlebih dahulu di BP4 setempat.','NATASHA RASTIE AULIA',NULL,1,1,'2016-01-04','2021-01-24 06:10:38',NULL,NULL),(394,1,'TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS GUBERNUR DKI BASUKI TJAHAYA PURNAMA DIKAITKAN DENGAN PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN TAP MPR NOMOR VI TAHUN 2001 ','Seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah pada dasarnya tidak dapat diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya. Terkecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu apabila: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri serta diberhentikan. Era demokrasi sekarang ini banyak kepala daerah atau pejabat Negara diberhentikan dari jabatanya, dikarenakan kepala daerah tersebut terkena kasus korupsi, melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar larangan kepala daerah yang sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang dan menyalah gunakan wewenang sebagai kepala daerah. Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta alias Ahok Gubernur DKI Jakarta sekaligus mengikuti Pemilihan Gubernur Jakarta periode kedua resmi ditetapkan menjadi tersangka, dugaan penistaan agama. Ketentuannya Ahok harus diberhentikan dari jabatannya serta ditolak pencalonannya dan mekanisme seperti apa yang diatur. Tulisan ini untuk mengkaji Status Jabatan Basuki Tjahaya Purnama sebagai Gubernur DKI ketika tersandung Hukum ditinjau dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Bagaimana Dampak atau Akibat Hukum dari kepala daerah yang melanggar larangan sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang dalam sisi hukum tatanegara, menggunakan metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan, dilakukan secara sistematis dan ilmiah untuk memeproleh suatu keterangan (informasi). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriftif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori–teori hukum dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum dan akibat hukum.\r\nHasil penelitian yang telah dilakukan terhadap Status Jabatan Basuki Tjahaya Purnama sebagai Gubernur DKI yang terkena tindak pidana penistaan agama tidak serta merta diberhentikan karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan jika tuntutan Jaksa mencapai 5 (lima) tahun penjara, maka itu beririsan dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) poin pertama Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Sedangkan jika tuntutan Jaksa di bawah 5 (lima) tahun penjara maka itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sehingga proses pemberhentian sementara Ahok tidak dapat dilanjutkan. Akibat hukum kepala daerah yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berakibat harus diberhentikan dari jabatannya.Disarankan dilakukan revisi Pasal 83 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Revisi ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya perbedaan tafsir dalam undang-undang dan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar didapat kepastian hukumnya.','AFRIAN FUJI NUGRAHA',NULL,9,1,'2017-01-02','2021-01-24 06:15:23',NULL,NULL),(395,1,' PELANGGARAN TERHADAP TATA TERTIB KEPEMILIKAN TELEPON GENGGAM OLEH NARAPIDANA DI LAPAS KLAS IIA JELEKONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN ','Lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat isolasi bagi para pelaku tindak kriminal dengan sistem birokrasi yang tertutup dan tidak bisa secara bebas berkomunikasi dengan orang luar, serta dirampas kebebasannya karena memang demikian pembinaan yang diterapkan dengan tujuan untuk memberikan unsur jera dan memperbaiki diri agar menjadi lebih baik, namun dalam prakteknya tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Masih sering terjadi penyimpangan pelanggaran yaitu narapidana yang berada di dalam Lapas yang seharusnya telah dirampas kemerdekannya, namun narapidana tersebut dapat berkomunikasi dengan orang di luar Lapas secara bebas dan bahkan bisa menge dalikan kejahatan dari dalam Lapas, diantaranya adalah penipuan dengan modus operandi dan media. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana bentuk komunikasi yang harus dilakukan narapidana sehingga tidak melanggar hukum tetapi memenuhi hak hukum. Tujuan hukum dengan di berlakukannya larangan penggunaan alat komunikasi dilihat dari praktek di Lapas Klas IIA Jelekong dan bagaimana upaya penanggulangannya.\r\nPendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pedekatan Yuridis normative. Daya yang di gunakan adalah data primer dan data skunder. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, klarifikasi, dan penyusunan data serta penarikan kesimpulan data hasil pengolahan tersebut dianalisa secara kualitatif.\r\nBentuk komunikasi yang seharusnya dilakukan narapidana adalah bentuk komunikasi langsung yaitu dengan kunjungan dan komunikasi tidak langsung dengan menggunakan wartel yang di sediakan pihak Lapas berdasarkan Pasal 14 huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, apabila narapidana membawa alat komunikasi sendiri di dalam Lapas akan melanggar peraturan dimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas yang bertujuan agar tercapainya suasana aman dan tertib, tidak terjadi penipuan atau modus operandi di dalam Lapas, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran narapidana yang menyelundupkan telepon genggam di dalam Lapas. Pihak Lapas menggunakan upaya preventif meliputi penyuluhan hukum, melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan pembinaan, dan melakukan razia rutin. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan hukuman sanksi disiplin yaitu disiplin tingak berat atau ringan.','FIRLI BARLIANA M',NULL,NULL,NULL,'2020-01-26','2021-01-26 11:00:01',NULL,''),(396,1,' PENERAPAN SUKU BUNGA DALAM PELAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY OLEH PERUSAHAAN PEER TO PEER LENDING MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Financial Technology memiliki berbagai bentuk layanan, Salah satu bentuk layanan dari Financial Technology yaitu Peer To Peer Lending yang merupakan sebuah bentuk yang dapat menjadi sebuah alternatif bagi institusi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu lembaga keuangan yang bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak lain dalam pengaturan dan pengawasan pada lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan memiliki sebuah peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informais, dengan adanya peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur segala aktifitas Financial Technology perusahaan Peer To Peer Lending. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk meneliti Bagaimana penerapan suku bunga dalam Financial Technology yang dilakukan oleh perusahaan Peer To Peer Lending ditinjau dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan? dan Bagiamana upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi?\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik beratkan kepada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer seperti Undang-Undang Perlindungan konsumen khususnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, bahan hukum sekunder berupa karya-karya ilmiah dan bahan hukum tersier berupa Buku ekonomi yang membahas mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahapan studi dokumen. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisis melalui metode deskriptif analitis.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan suku bunga dalam Financial Technology perusahaan Peer To Peer Lending merupakan suatu hal yang belum jelas pengaturanya dapat dikatakan bahwa belum ada suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai suku bunga dalam Peer To Peer Lending kemudian dengan tidak jelasnya informasi mengenai suku bunga yang harus dibayar oleh pihak peminjam merupakan sebuah tindakan pelanggaran dalam perlindungan konsumen. Upaya yang dilakukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu dengan cara membentuk SWI dan Asosiasi yang bertujuan untuk mengatur perusahaan Peer To Peer Lending dalam menjalankan perusahaanya sehingga tidak ada pihak peminjam yang merasa dirugikan akibat dari berjalanya perusahaan tersebut.\r\nKATA KUNCI: INFORMASI,SUKU BUNGA,PEER TO PEER LENDING.','M RAVIE IRAWAN',NULL,9,1,'2020-01-26','2021-01-26 11:19:13',NULL,''),(397,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA \r\n PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN CIAMIS ','Tindak pidana penadahan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan.\r\nSebagian besar objek utama penadahan di berbagai wilayah adalah kendaraan\r\nbermotor. Hal ini disebabkan kendaraan bermotor merupakan sarana transportasi\r\ndengan mobilitas yang tinggi. Adanya penadah akan memunculkan keinginan\r\nseseorang untuk menjual, menyewakan, menukarkan, atau menggadaikan barang\r\nhasil curian untuk memperoleh keuntungan meskipun dengan cara melawan\r\nhukum. Selain itu, penadah sebagai penampung hasil tindak pidana dapat\r\nmemberikan peluang atau kemudahan bagi pelaku untuk memperoleh keuntungan,\r\ntanpa harus menjual hasil curian ke konsumen secara langsung. Adapun rumusan\r\nmasalah dalam penelitian ini diantaranya: 1) Faktor-faktor apakah yang\r\nmenyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Wilayah\r\nHukum Kabupaten Ciamis?; dan 2) Apakah kendala dan upaya dalam pembuktian\r\nperkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Wilayah Hukum\r\nKabupaten Ciamis?. Selanjutnya, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui\r\nfaktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan\r\nbermotor di Wilayah Hukum Kabupaten Ciamis, dan mengetahui kendala serta\r\nupaya dalam pembuktian perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di\r\nWilayah Hukum Kabupaten Ciamis.\r\nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi\r\npenelitian deskriptif analitis, teknik penelitian library research dan field research.\r\nPengumpulan data digunakan studi dokumen yaitu melalui wawancara dan\r\ndokumen atau arsip.\r\nKesimpulan dari penelitian ini, faktor-faktor penyebab tindak pidana\r\npenadahan kendaraan bermotor adalah faktor diri sendiri, lingkungan, ekonomi,\r\nkelalaian korban, dan pergaulan. Kemudian, kendala yang dihadapi dalam\r\npembuktian perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor diantaranya\r\nbarang hasil curian berpindah tangan dengan cepat setelah terjadi pencurian,\r\npelaku berpindah-pindah tempat, pelaku menghilangkan barang bukti, dan\r\nkurangnya partisipasi masyarakat.','TAUFIK ARRAHMAN',NULL,9,1,'2020-01-26','2021-01-26 11:55:47',NULL,''),(398,1,' ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ','Pengertian, batasan dan macam-macam motode alternative penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatife Penyelesaian Sengketa serta Pengertian dan Ruang lingkup arbitrase komersial nasional maupun internasional','DR.H.M.Faiz Mufidi, S.H., M.H. dan Eni Dasuki Suhardini, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 12:12:08',NULL,NULL),(399,1,'ANTROPOLOGI BUDAYA DAN SOSIOLOGI HUKUM ','Sebagai mata kuliah pengantar, maka tentunya Pengantar Antropologi akan berisi dasar-dasar dan pokok-pokok pikiran Antropologi sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri dan berkontribusi terhadap berbagai ilmu lain, sebagai kajian yang komprihensif tentang kehidupan manusia. \r\nSecara umum Antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Hanya untuk membedakannya dengan ilmu-ilmu lain yang juga mempelajari manusia, maka Antropologi cenderung untuk lebih mempelajari manusia dari fenomena budaya sebagai suatu bentuk kehidupan dan fenomena yang menimbulkan bentuk kehidupan itu ada baik secara fisik maupun secara sosial-budaya. Pada garis besarnya, kajian Antropologi ini meliputi dua bagian besar, yaitu yang pertama adalah yang disebut dengan Antropologi Fisik dan kedua adalah Antropologi Budaya\r\nMata kuliah ini mengkaji secara mendasar mengenai fenomena kebudayaan sebagai suatu sistem dan kecenderunganya untuk senantiasa berubah sesuai dengan akumulasi kebutuhan manusia. Kebudayaan sebagai bentuk komprehensif yang melibatkan hubungan dari berbagai wujud nilai, aktivitas, dan material dengan unsur kebudayaan universal, dimana Hampir dari seluruh aktivitas dan produktivitas manusia tersebut berorientasi pada suatu sistem nilai budaya yang bersumber dari nilai-nilai keagamaan, filsafat, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan seni. \r\n','Hana Krisnamurti, S.H., M.H. ; Sri Mulyati Chalil, S.H., M.H. dan Inda Nurdahniar, S.H., M.Hum',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 12:26:12',NULL,NULL),(400,1,'DELIK-DELIK KHUSUS ','Mata kuliah ini adalah mata kuliah lanjutan dari mata kuliah Hukum Pidana yang didalamya melputi materi tentang delik tindak pidana yang diatur didalam KUHP maupun diluar KUHP yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang – undangan.','DR. Hj. Hernawati, R.A.S, S.H., M.Si. dan Ryan Fani, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 12:29:51',NULL,NULL),(401,1,'ETIKA DAN TANGGUNGJAWAB PROFESI HUKUM ','Mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum ini mempelajari Pengertian Etika dan Perbandingan Etika dan Etiket, fungsi Etika dan Aspek-aspeknya, Moral dan Ciri-ciri Nilai Moral serta dan Menguraikan Faktor- faktor Penentu Moralitas, Sistematika Etika dan Peranan Etika serta Pengertian Moralitas, Hati Nurani dan Tanggung Jawab dan Tema Penting Dalam Etika Umum, Sistem-sistem Etika Yang Sangat Berpengaruh Bagi Kehidupan Manusia, Konflik antara Profesi dan Bisnis serta Mencari Dasar Legitimasi Profesi dan mampu memahami tentang Kode Etik Profesi Hukum dan Tanggung Jawab Profesi Hukum.','Dr. H.R.AR. Harry Anwar, S.H., M.H. ; Dani Durahman, S.H., M.H. ; Rachmat Suharno, S.H., M.H. dan Devi Elora, S.H.,M.Kn.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 12:34:31',NULL,''),(403,1,' FILSAFAT HUKUM ','Mata kuliah filsafat hukum mengkaji nilai-nilai utama dari hukum (the wisdom sight about law). Melakukan\r\nrefleksi tentang keterkaitan hukum, ideologi politik dan faham filsafat. Mencakup faham filsafat, cita-cita politik\r\ndan pemikiran tentang hukum, hubungan hukum dengan akal, agama, etika, ekonomi, dan ilmu, hukum dan\r\nnegara, hukum dan kekuasaan, hukum dan keadilan, konsep filsafat hukum, posisi filsafat hukum diantara\r\npemikiran filsafat dan idelogi politik, pemikiran filasafat hukum dari masa ke masa dan filsafat hukum dalam\r\nbidang law enforcement.','Dr. H.R.A.R. Harry Anwar, S.H., M.H. ; Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, SH, M.H. ; Dr. Hj. Hernawati RAS, S.H., M.Si. ; Dr. Hj. Yeti Kurniati, S.H.,M.H. ; Rachmat Suharno, S.H., M.H. dan Devi Elora, S.H., M.Kn.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 12:47:12',NULL,''),(404,1,'HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA ','Mata kuliah ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan\r\ndan ketentuan-ketentuan tentang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, perkembangannya,\r\nmenyelesaian permasalahan hukum acara peradilan tata usaha negara, dan keterampilan beracara pada\r\nPeradilan Tata Usaha Negara.','Dini Ramdania, S.H.,M.H. ; Aep Sulaeman, S.H., Sp.1 dan Diliya Mariam Rinjani, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 12:54:45',NULL,''),(405,1,'HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA ','Matakuliah ini memberikan pengertian dan penjelaskan tentang kewenagan peradilan agama, sejarah, dasar hukum dan bagaimana peradilan agama bergerak dan juga mengatur tentang bagaimana mentaati dan melaksanakan hukum acara perdata materiil dengan perantaraan pengadilan agama termasuk bagaimana cara bertindak mengajukan tuntutan hak atau permohonan dan bagaimana hakim bertindak agar hukum perdata materil yang menjadi kewenangan peradilan agama berjalan sebagaimana mestinya.','Dini Ramdania, S.H.,M.H. dan H. Atang Hidayat, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 12:59:00',NULL,''),(406,1,'HUKUM ACARA PERADILAN MAHKAMAH KONSTITUSI ','Mata kuliah ini mempelajari acara yang berlaku pada peradilan konstitusi, yaitu meliputi hukum acara dari lima\r\nwewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu pengujian Undang-Undang, sengketa kewenangan\r\nkonstitusional antar lembaga Negara, pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan\r\npemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.','Meima, S.H., M.Hum. ; Dini Ramdania, S.H., M.H. ; Dani Durahman, S.H., M.H. dan Diliya Mariam Rinjani, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 13:29:21',NULL,''),(407,1,'HUKUM ACARA PERADILAN NIAGA ','Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Niaga memberikan pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian\r\nsengketa perdata khususnya dalam bidang perdagangan ataupun bisnis baik nasional maupun internasional,\r\nyang dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Nonlitigasi salah satunya dapat diselesaikan\r\nmelalui jalur arbitrase, dan melalui litigasi dapat dilakukan melalui gugatan pada pengadilan niaga yang\r\nmerupakan bagian dari peradilan umum perdata.','H. Riyanto S. Akhmadi, S.H., ; M.H. Dr. Jafar Sidik, S.H., M.Kn. dan Devi Elora, S.H.,M.Kn.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 13:35:03',NULL,''),(408,1,' HUKUM ADAT ','Mata kuliah ini secara umum memberikan gambaran mengenai Hukum Adat dalam system hukum di Indonesia, pengertian\r\nhukum adat, proses terbentuknya, sumber pengenal, ciri-ciri sistem, dasar berlakunya dan sifat-sifat unsur hukum adat serta\r\nobjek dari hukum adat, sehingga nantinya dapat memberikan pemahaman bagaimana peran hukum adat dalam kehidupan\r\nmasyarakat Indonesia dan dalam pembentukan hukum nasional. Menjelaskan bagaimana system hukum adat yang berlaku\r\ndi Indonesia dan sejauh mana hukum adat digunakan dalam putusan-putusan hakim.','Ai Marliah, S.H., M.H. ; Dr. Hj. Yeti Kurniati, S.H., M.H. ; Devi Elora, S.H.,M.Kn dan Wiwit Juliana Sari, S.H.,M.H.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 13:39:19',NULL,''),(409,1,'HUKUM AGRARIA ','Mata kuliah Hukum Agraria dalam arti sempit membahas tentang Hak Penguasaan Atas Tanah, meliputi hak bangsa Indonesia atas tanah, hak menguasai negara atas tanah, hak ulayat, hak perseorangan.','Aep Sulaeman, S.H., M.H., Sp.1. ; Dr. H. Deny Haspada, S.H., Sp.1. dan Riza Zulfikar, S.T., S.H., M.Kn.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 13:41:22',NULL,''),(410,1,'HUKUM ASURANSI ','Mata kuliah ini mempelajari tentang asuransi dan pengaturannya dalam kegiatan bisnis maupun kehidupan sosial masyarakat. Berbagai assas hukum asuransi dan aspek keperdataan dalam polis asuransi.','Dr. Joko T. Suroso, S.H., M.H., M.M., M.B.A. ; H. Atang Hidayat, S.H., M.H. ; Hana Krisnamurti, S.H., M.H. ; Somad Rossana, S.H., M.H. dan Sri Mulyati Chalil, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 13:43:40',NULL,''),(411,1,'HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ','Matakuliah ini mempelajari tentang aturan-aturan hukum pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan\r\npelanggaran pelanggaran di bidang HKI.','Prof. Dr,. Hj. Imas S.H.,M.H. ; H. Riyanto s. Akhmadi, S.H. M.H. ; Sri Mulyati Chalil, S.H., M.H. ; Hana Krisnamurti, S.H., M.H. ; Devi Elora, S.H.,M.Kn. dan Inda Nurdahniar, S.H., M.Hum.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 13:45:56',NULL,''),(412,1,'HUKUM INTERNASIONAL ','Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pengantar untuk mengenali, mengetahui, dan memahami hukum\r\ninternasional pada umumnya. Diawali dengan pengertian, isi, dan ruang lingkup dari hukum internasional; sejarah\r\ndan perkembangan hukum internasional; subyek-subyek dan sumber-sumber hukum internasional; hubungan\r\nantara hukum nasional dan hukum internasional; pengakuan dan yurisdiksi serta tanggung jawab negara dalam\r\nhukum internasional. Mahasiswa diharapkan mampu memahami keseluruhan asas hukum dan kaedah-kaedah\r\nyang mengatur hubungan, hubungan-hubungan yang bukan sifat perdata antara Negara dengan Negara, Negara\r\ndengan subjek hukum bukan Negara, subjek hukum bukan Negara yang satu dengan yang lainnya. Mahasiswa\r\nmampu menguasai konsep dasar dan masalah-masalah pokok hukum Internasional.','Prof. Daud Silalahi, S.H., M.H. ; Eni Dasuki Suhardini, S.H., M.H. ; Ai Marliah, S.H., M.H. ; Gerry Gumelar P, S.H., M.H dan Inda Nurdahniar, S.H., M.Hum.',NULL,9,10,'2021-01-26','2021-01-26 13:53:12',NULL,''),(413,1,' HUKUM KELUARGA DAN WARIS ','Mata kuliah ini mempelajari tentang cara untuk menyelesaian masalah yang timbul dalam hubungan keluarga dan waris.','H. Atang Hidayat, S.H.,M.H. dan Dini Ramdania, S.H.,M.H.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 05:29:03',NULL,''),(414,1,' HUKUM KETENAGAKERJAAN ','Mata Kuliah ini bertujuan agar mahasiswa mengetahui, mengerti, dan memahami serta dapat menganalisis hakekat hukum ketenagakerjaan, mengembangkannya, mampu menerapkannya, dan menyelesaikan permasalahan hukum ketenagakerjaan','Dr. Agus Mulya Karsona, S.H., M.H. ; Dr. Hj. Yeti Kurniati, S.H., M.H. dan Rachmat Suharno, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 05:32:36',NULL,''),(415,1,'HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH ','Mata kuliah ini meliputi konsep negara kesatuan dan federal, otonomi daerah dalam negara kesatuan, pengertian dan ruang lingkup hukum pemerintahan daerah, asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perkembangan legislasi tentang pemerintahaan daerah, aspek hubungan antara pusat dan daerah, hubungan keuangan antara pusat dan daerah, organisasi pemerintahan daerah, kewenangan kepala daerah, kewenangan DPRD, produk hukum daerah, pemilihan kepala daerah, otonomi khusus, daerah istimewa, daerah khusus, pemerintahan desa.','Eni Dasuki Suhardini, S.H., M.H. ; Dani Durahman, S.H., M.H. dan Diliya Mariam Rinjani, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 05:37:02',NULL,''),(416,1,'HUKUM PERLINDUNGAN ANAK ','Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan yang mempelajari latar belakang lahirnya hukum anak di Indonesia, lahirnya Konvensi Hak Anak, hukum perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak, konsep diversi dan restorative justice.','Hana Krisnamurti, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 05:54:49',NULL,''),(417,1,' HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen memberikan pengetahuan tentang tata cara perlindungan terhadap konsumen, yakni mempelajari tentang ketentuan hukum bidang perdata dan administrasi negara yang digunakan sebagai dasar melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan dan beberapa alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan konsumen.','Eni Dasuki Suhardini, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 05:57:57',NULL,''),(418,1,'HUKUM TATA NEGARA ','Mata kuliah ini mempelajari pengertian dan ruang lingkup hukum tata Negara, sumber-sumber hukum tata\r\nNegara, asas-asas hukum tata Negara Indonesia, hierarki perundang-undangan di Indonesia serta perkembangan\r\nketatanegaraan di Indonesia, lembaga-lembaga Negara, HAM dan pemilu di Indonesia.','Meima, S.H., M.Hum. ; Dani Durahman, S.H., M.H. ; Diliya Mariam Rinjani, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 06:07:11',NULL,''),(419,1,'KEMAHIRAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ','Mata kuliah ini merupakan salah satu mata kuliah keahlian hukum yang mempelajari tentang sumber hukum,\r\nhierarki peraturan perundang- undangan, dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan serta\r\nkeberlakuannya.','Dr. Hj. Hernawati RAS, S.H., M.Si. ; Dewi Rohayati, S.H., M.H. ; Dini Ramdania, S.H., M.H. dan Ryan Fani, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 06:49:48',NULL,''),(420,1,'KEMAHIRAN PENANGANAN PERKARA PERDATA ','Mata kuliah ini membahas tentang pendahuluan. Penanganan perkara perdata dan penanganan perkara pidana yang diawali dengan pendahuluan pendidikan kemahiran hukum membuat perjanjian/kontrak jual beli, perjanjian sewa menyewa, kontrak dagang, negosiasi dan kontrak nasional.','Eni Dasuki Suhardini, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 06:51:03',NULL,''),(421,1,'KEMAHIRAN PENANGANAN PERKARA PIDANA ','Mata kuliah ini adalah mata kuliah terapan yang mempelajari tata cara penyelesaian dan/atau penanganan perkara pidana didalam pengadilan, dimulai dari proses penyidikan hingga tahap akhir pengajuan upaya hukum luar biasa, selain itu mata kuliah ini juga mempelajari penanganan perkara pidana diluar pengadilan.','DR. HJ. HERNAWATI, S.H., M.Si dan RYAN FANI, S.H., M.H.',NULL,NULL,10,'2021-01-27','2021-01-27 06:56:09',NULL,''),(422,1,'KEWIRAUSAHAAN ','Mata kuliah ini memberi kemampuan dasar kepada mahasiswa dalam bidang kewirausahaan dan penerapannya\r\ndalam kehidupan praktis. Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan: menguasai prinsip-prinsip\r\ndasar kewirausahaan yang meliputi ruang lingkup, hakikat, nilai-nilai, karakteristik, serta sikap dan perilaku\r\nberwirausaha; mampu melakukan analisis usaha dan menyusun rencana usaha; mampu mempraktekan caracara\r\nkewirausahaan. Kewirausahaan bertalian dengan kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat,\r\ndan sumber daya untuk mencari peluang menuju sukses. Inti dari kewirausahaan adalah kemampuan untuk\r\nmenciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (create new and different) melalui proses berpikir kreatif dan\r\nbertindak inovatif untuk menciptakan peluang. Pokok bahasan yang dipelajari dalam mata kuliah ini antara lain\r\nberkaitan dengan konsep-konsep dasar kewirausahaan, model pengembangan wirausaha, strategi\r\nkewirausahaan, kompetensi inti kewirausahaan, etika bisnis dalam kewirausahaan, analisis dan studi kelayakan\r\nusaha, dan sebagainya. Selain secara teoritis dikemukakan tentang cara-cara berwirausaha, perkuliahan ini juga\r\nmenguraikan langkah-langkah praktis menuju wirausaha sukses.','Dr. Joko T. Suroso, S.H., M.H., M.M., M.B.A. dan Riza Zulfikar, S.T., S.H., M.Kn.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 06:58:05',NULL,''),(423,1,' KRIMINOLOGI ','Mata kuliah ini mempelajari kejahatan dan sejarah perkembangannya, hubungan kriminologi dengan ilmu – ilmu lainnya, konsep kejahatan dari aspek (Sosiologis, Religius, Yuridis), dan penjahat, dijabarkan dalam bentuk klasifikasi kejahatan/typology penjahat termasuk delinkuen yang berkembang di masyarakat, berikut pembahasan teori-teori sebab kejahatan guna melakukan penanggulangan kejahatan secara tepat dan terarah sesuai dengan faktor-faktor penyebab kejahatan di masyarakat sekaligus sebagai dasar dalam melakukan langkah-langkah kebijakan hukum pidana.','DR. HJ. HERNAWATI, S.H., M.Si dan RYAN FANI, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 06:59:15',NULL,''),(424,1,'LOGIKA ','Mata kuliah Dasar-Dasar Logika akan membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses penalaran\r\n(pemikiran) manusia secara sistematis dan normatif menuju kepada kebenaran. Proses berpikir/nalar perlu\r\nmemperoleh perhatian yang serius, karena proses berpikir/nalar akan menghasilkan pada suatu hipotesa dan\r\natau suatu kesimpulan. Hal tersebut tentunya secara konseptual memerlukan cara-cara atau proses berpikir\r\nyang sistematis dan mematuhi norma-norma berpikir, yang dalam filsafat ilmu biasa disebut bahwa berpikir\r\nharus sistemtis, radikal dan universal.','Dr. Hj. Yeti Kurniati, S.H., M.H. ; Hana Krisnamurti, S.H., M.H. ; Devi Elora, S.H., M.Kn. dan Wiwit Juliana Sari, S.H.,M.H.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 07:00:21',NULL,''),(425,1,'PENGANTAR HUKUM INDONESIA ','Sebagai pengantar untuk memahami hal-hal yang sifatnya mendasar dalam sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia (ius constitutum) secara garis besar.','Prof. Dr. Hj. Imas, S.H.,M.H. ; Meima, S.H.,M.Hum. ; Cecep Sutrisna, S.H.,M.H. ; Ai Marliah, S.H., M.H ; Inda Nurdahniar, S.H.,M.Hum. dan Diliya Mariam Rinjani, S.H.,M.H',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 07:02:12',NULL,''),(426,1,' PENGANTAR ILMU EKONOMI ','Matakuliah ini diberikan dengan tujuan untuk memperkenalkan dan menanamkan apresiasi mahasiswa\r\ntentang ilmu ekonomi secara garis besar. Uraian terutama mengenal asal mula ilmu ekonomi dan hubungannya\r\ndengan ilmu hukum serta pentingnya pengetahuan ekonomi bagi sarjana hukum juga diuraikan tentang pokokpokok\r\nekonomi pembangunan dilihat dari sudut ekonomi dan atau dari sudut yuridis, sehingga nantinya\r\nmahasiswa diharapkan dapat turut berpartisipasi dalam menghadapi masalah-masalah pembangunan. Mata\r\nkuliah ini membahas tentang ekonomi dan gejala-gejalanya, permintaan, penawaran, the law of dimishing\r\nreturns, pendapatan nasional dan perilaku masyarakat dalam mempergunakan pendapatannya dan multiplier,\r\nacceleration principle, inflassionary gap, konjungtur, pasar berjangka dan istilah-istilah dalam ekonomi.','Dr. H. Utang, S.E., M.M Dr. H. ; Wawan, S.E., M.M ; Dr. H. Joko T. Suroso, S.H.,M.H dan Dr. Jafar Sidik, S.H., M.Kn',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 07:04:22',NULL,''),(427,1,' PENGANTAR ILMU HUKUM ','Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum memberikan landasan untuk mendukung mata kuliah lain, sehingga\r\nmemudahkan pemahaman mata kuliah hukum yang bukan bersifat pengantar lagi. Mata kuliah ini\r\nmempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum untuk mengantarkan mahasiswa yang mempelajari hukum ke\r\narah yang sebenarnya.','Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H.,M.H. ; M.Hum. ; Dr. Hj. Hernawati RAS, S.H., M.SI. ; Hj. Yeti Kurniati, S.H., M.H ; Devi Elora, S.H.,M.Kn dan Wiwit Juliana Sari, S.H.,M.H.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 07:10:42',NULL,''),(428,1,'POLITIK HUKUM ','Mengkaji politik hukum secara komprehensif meliputi perkembangan politik hukum dalam mencapai perubahan\r\nkehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan, Tempat politik hukum dalam cabang-cabang ilmu\r\nhukum, ruang lingkup politik hukum, politik perundang-undangan (legal policy) politik penegakan hukum\r\n(enforcement policy), kebijakan pentaatan, kebijakan sanksi, mengkaji Hubungan Kausal Antara Hukum dan\r\nPolitik, Strategi Politik Hukum, Aplikasi Politik Hukum, Model Tatanan Politik Hukum, Model Tatanan Hukum\r\nRepresif.','Sugeng Rahardja, S.H.,M.Hum dan Aep Sulaeman, S.H.,Sp.1.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 07:13:12',NULL,''),(429,1,'PSIKOLOGI HUKUM ','Mata kuliah ini mempelajari konsep dasar pemahaman psikologi dalam hukum, psikologi sosial/dalam kehidupan masyarakat, ilmu psikologi dengan ilmu lainnya, psikologi dan penegakan hukum.','Sri Mulyati Chalil, S.H., M.H. dan Sugeng Rahardja, S.H., M.Hum.',NULL,9,10,'2021-01-27','2021-01-27 07:16:12',NULL,''),(431,1,' RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ','The handling of corruption cases in practice turns out to require a very large cost, each law enforcement institution has different standards both on the Police, KPK and Attorney General. The high cost of handling cases of corruption has caused discussion among legal practitioners, so there is a discourse not to follow up on the legal process of alleged criminal acts of corruption with a small state loss value as a form of implementation of restoraive justice, but in Article 4 of the Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Acts as amended by Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2001 concerning Amendment to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption (Corruption Eradication Law) states that the return of state financial losses or the country\'s economy does not eliminate criminal conviction. The author in the preparation of this thesis uses a method with a normative juridical approach because the target of this study is the law or norm through a historical approach, interpretation of the law and comparison of the legal system. This research is analytical descriptive, where in analyzing existing problems more using the bibliography approach, so in this study do not use statistical calculations. After conducting the study, the authors conclude that the regulation of restorative justice in corruption in Indonesia does not yet have a strong legal umbrella, because it is still an internal law enforcement agency and is considered to be in conflict with Article 4 of the Anti-Corruption Eradication Law if it is associated with recovering state financial losses. The constraints on the application of restorative justice in criminal acts of corruption associated with the recovery of state financial losses is still being controversially addressed because the application of restorative justice is considered to only apply to real victims or individuals or groups of people and cannot be applied to criminal acts whose victims are the state or national development interests so to be mediated is impossible.','HERWAN BUDIAH, DUDU DUSWARA, JOKO T. SUROSO',NULL,9,7,'2020-01-08','2021-01-29 04:02:08',NULL,'Herwan Budiah, dkk, 2020, \"Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 1 Desember 2019, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1298'),(432,1,' EKSISTENSI UNSUR MENS REA SEBAGAI SYARAT PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN ','The duty of a country of law is to carry out order and justice. The existence of the Indonesian Penal Code is an example of Indonesia\'s role as a state of law. One of the principles to impose criminal is the principle of error (Mens Rea). However, in the practice of court decisions, there are convictions in the absence of Mens Rea. Therefore, it needs to be investigated how the legal power of the conviction of where in its legal consideration states that there is no Mens Rea found? and how does the legal effort of convicted convicts that are already convicted while in their legal considerations, there\'s an absence of Mens Rea? This research uses a normative juridical approach, while the research specification is descriptive analytical. This research was conducted in two stages, through library research and field research, using qualitative methods as a method of data analysis and data collection techniques done by studying documents and the field.Based on the results of the study, it was found that in the Criminal Decision which in legal considerations there is no element of Mens Rea, is a decision that is legally flawed, therefore it can be terminated through legal effort. Penalty decisions that do not fulfill a sense of justice and already have permanent legal force, can be overturned through PK, and an effort of examination on the decision. However, the examination will not overturn the judge\'s decision.','PUSPITA LASAMBU, HERNAWATI RAS, JOKO T. SUROSO',NULL,9,7,'2020-01-08','2021-01-29 04:09:45',NULL,'Puspita Lasambu, dkk, 2020, \"Eksistensi Unsur Mens Rea Sebagai Syarat Pemidanaan Dalam Putusan Pengadilan\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 1 Desember 2019, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1299'),(433,1,' MEMBERANTAS SUAP DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN SUKAMISKIN BANDUNG ','The State of Indonesia is a state of law as stated in the 1945 Constitution Article 1 Paragraph (3), this provision means that all people are treated equally before the law (equality before the law). Law enforcement is getting better by not knowing indiscriminately for Actors who commit violations of the law, thus what has been done by law enforcement officials makes the face of Indonesian law enforcement even better. The core meaning of law enforcement conceptually lies in the activity of harmonizing the relationships of values ??that are set out in the rules and attitudes of action as a series of translation of the final stage of values, to create, maintain and maintain peaceful social relations. Conception that has a philosophical basis, requires further explanation, so that it will look more concrete.','SURYA DHARMA, DENY HASPADA',NULL,9,7,'2020-01-08','2021-01-29 04:14:52',NULL,'Surya Dharma, Deny Haspada, \"Memberantas Suap Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 1 Desember 2019, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1300'),(434,1,'EFEKTIVITAS ELEKTRONIK TILANG (E-TILANG) DALAM MENEGAKKAN HUKUM PELANGGARAN LALU LINTASDI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ','The Republic of Indonesia is a State of Law. This concept of the state of law has been declared since Indonesia\'s independence and is included in the 1945Constitution of the Republic of Indonesia. As a state of law, every aspect of community life is regulated by law, including community activities related to traffic and road transport. UU 22/2009 was issued to provide a legal basis for community activities related to road traffic and transportation. UU 22/2009 also regulates the enforcement of traffic violations and road transport (LLAJ) through the e-ticketing system. The philosophy of the enactment of this e-ticket, is because there are many obstacles to the enforcement through manual ticketing, including the corrupt behavior of law enforcers. Based on this, the problem can be identified, namely the effectiveness of e- ticketing in suppressing traffic violations and what factors can affect the law enforcement of traffic violations through the use ofe-ticketing.This research uses a normative juridical approach, with the research specification is descriptive analytical and using primary and secondary data using data analysis on normative qualitative datas.The results of this study are the violation of road traffic violations using the E- ticketing system or mechanism has not been effective in suppressing violations of traffic and road transport under UU 22/2009 in the West Java Regional Police jurisdiction. This is because after theen force ment of Traffic and Road Transportation violations through the E-ticketing system was officially implemented on December16, 2016, the level of violations in the West Java Regional Police area has increasedand factors affecting the effectivity or ineffectivity of the enforcement of traffic violations and Road Transport through the E-Ticketing system, is influenced by its own regulatory factors (UU 22/2009), although formed in accordance with the principles of the legislation, but the value of sanctions has not been maximized. The law enforcement factors that are not yet consistent and consistent in enforcing the law, the factor of facilities or facilities, are ideally able to support e-ticketing, but the education factor on skills and adaptation to technology for officers can influence the effectiveness of e-ticketing. Community factors, because there are still some people who are undisciplined and are not afraid of sanctions for violations, because they think they can be resolved peacefully, and community cultural factors, related to social thought and social forces that determine how the law is used, avoided, or misused.','HARIS FARDILLAH, HERNAWATI RAS',NULL,9,7,'2020-01-08','2021-01-29 04:19:31',NULL,'Haris Fardillah, Hernawati RAS, 2020, \"Efektivitas Elektronik Tilang (E-Tilang) dalam Menegakkan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 1 Desember 2019, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1301'),(435,1,'EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI BIDANG KESEHATAN ','Health development is essentially an effort carried out by all components of the Indonesian nation that aims to increase awareness, willingness, and ability to live healthy for everyone in order to realize the highest degree of public health, as an investment for the development of socially productive human resources and economical. Once the importance of health services for the community, so that it is included as one of the basic human rights. Apart from being a basic human right, good health services are an indicator of the progress of a nation, because there is a link between the progress of a nation and the health status. In the 2015-2025 Long Term Development Plan, as stipulated in Law Number 17 of 2007, the health sector is included as one of the long-term development directions to realize a competitive nation by building quality human resources, one of which is health development.','ISWANTI, JAFAR SIDIK',NULL,9,7,'2020-01-08','2021-01-29 04:24:50',NULL,'Iswanti, Jafar Sidik, 2020, \"Efektivitas Penegakan Hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Bidang Kesehatan\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 1 Desember 2019, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1302'),(436,1,' KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG LALU LINTAS ANTARA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DAN POLRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG RI NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GARUT ','The emergence of Civil Servant Investigators (PPNS) as institutions outside the National Police to assist police duties in conducting investigations is strictly regulated in the Criminal Procedure Code and the Law of the Republic of Indonesia No.2 of 2002 concerning the Indonesian National Police. From the two laws, it is clear that the existence of the Civil Servant Investigator (PPNS) in the investigation process is at the level of helping, so that control over the investigation process remains with the police.This study aims to determine the role of the Civil Servant Investigator (PPNS) of the Department of Transportation and the implementation of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transport and to determine the obstacles and solutions to overcome these obstacles. This research method is a type of normative legal research. Sources of data obtained from secondary data, namely primary, secondary and tertiary legal sources. Data collection methods through library research. Data analysis techniques used are qualitative data analysis with inductive methods.Based on the results of the study it can be concluded that, the Authority of Civil Servant Investigators (PPNS) of the Department of Transportation in enforcing Law Number 22 Year 2009 Regarding Road Traffic and Transport is as a technical implementer of the law, so that all actions owned and carried out by the Employee Investigator Civil Affairs (PPNS) Transportation Department in the enforcement of traffic and road transportation must be based on and in accordance with applicable laws and regulations. Authority of Civil Servant Investigators (PPNS) of the Department of Transportation within the scope of traffic and road transportation at terminals and weigh bridges.','GUN GUN NUGRAHA, DUDU DUSWARA, JOKO T. SUROSO',NULL,9,7,'2020-01-08','2021-01-29 04:33:29',NULL,'Gun Gun Nugraha, dkk, 2020, \"Kewenangan Penegakan Hukum Dibidang Lalu Lintas Antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri Ditinjau Dari Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut \", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 1 Desember 2019, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1303'),(437,1,'ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN OLEH JASA PENGIRIMAN BARANG ','Technology is a necessity. People used to have to walk far to the market. But now all you have to do is click the shopping button on your device, then the items that you ordered will not arrive at home. Even so, the convenience of the transaction is not free from problems. Problems often afflict consumers when the ordered goods do not meet expectations. Or in fact it could be that many consumers are disadvantaged because it turns out that the money has been paid, but the goods that are awaited do not come. Ideally these problems can be resolved in the realm of clear law, so that consumers feel protected in this easy-paced era.','DENY HASPADA',NULL,9,7,'2020-01-08','2021-01-29 04:38:21',NULL,'Deny Haspada, 2020, \"Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Atas Keterlambatan Pengiriman Oleh Jasa Pengiriman Barang\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 1 Desember 2019, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1346'),(438,1,' ASPEK TRANSNASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ','The development and progress of science and technology, especially in the field of communication, has led to the integration of the financial system, including the banking system, which offers a mechanism for the flow of funds between countries that can be done in a very short time. This situation in addition to having a positive impact, also has a negative impact on people\'s lives, namely by the increasing number of criminal acts on a national and international scale, by utilizing the financial system including the banking system to hide or obscure the origins of proceeds from criminal acts (money laundering). Money laundering is a transnational crime, because this crime is often carried out across the territorial borders of a country. Transnational crime is a new form of crime.','ABDUL MUIS BJ',NULL,9,7,'2020-01-08','2021-01-29 04:41:02',NULL,'Abdul Muis BJ, 2020, \"Aspek Transnasional dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 1 Desember 2019, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1483'),(439,1,'PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH PENGAWAS KEMETROLOGIAN TERHADAP MANIPULASI POMPA UKUR BAHAN BAKAR MINYAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN ','Pengawasan di bidang Metrologi Legal telah dilaksanakan oleh Pemerintah terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan tujuan semaksimal mungkin mencegah terjadinya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha SPBU yang dapat merugikan konsumen. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal mengatur secara jelas larangan bagi pelaku usaha dan sanksi pidananya, namun kenyataan di lapangan ternyata masih terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha SPBU. Contoh kasus tindak pidana di bidang Metrologi Legal adalah manipulasi Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi tahun 2018 di SPBU 34-15408 yang beralamat di Jl. Merpati nomor 103 RT 2 RW 3 Sawah Lama Ciputat Kota Tangerang Selatan dan SPBU nomor 34-15205 yang beralamat di Jl. Perancis Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.\r\n\r\nPenulis melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sebagai data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan dengan cara wawancara dan observasi lapangan. Sifat penelitian deskriptif dan analitis yaitu memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala-gejala yang menjadi obyek penelitian dan kemudian melakukan analisis atas data-data tersebut. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif yaitu data dianalisis tanpa menggunakan rumus dan angka.\r\n\r\nHasil analisis terhadap 5 (lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana oleh Pengawas Kemetrologian terhadap manipulasi Pompa Ukur BBM berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dalam rangka perlindungan konsumen belum efektif. Adapun kendala-kendala dalam penegakan hukum pidana oleh Pengawas Kemetrologian adalah proses untuk melakukan perubahan undang- undang membutuhkan tahapan yang tidak cepat, kurangnya kompetensi personel Pengawas Kemetrologian dan Penera, Unit Metrologi Legal yang terbentuk masih sedikit, dan masih rendahnya kesadaran hukum serta budaya hukum masyarakat.','GUNAWAN SRI GUNTORO, MIEN RUKMINI',NULL,9,7,'2020-06-01','2021-01-29 07:35:01',NULL,'Gunawan Sri Guntoro, Mien Rukmini, 2020, \"Penegakan Hukum Pidana Oleh Pengawas Kemetrologian Terhadap Manipulasi Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Dalam Rangka Perlindungan Konsumen \", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 2 Juni 2020, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1638'),(440,1,'IMPLEMENTASI DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TRANSAKSI PERBANKAN DI INDONESIA ','Money laundering is a criminal offense to attempt to launder money earned from the proceeds of crime in order to be a legitimate money through the banking sector. The criminal act is done through the medium of banks, of course, this leads to a negative effect on the banking system, but in law enforcement is not an objective consideration of the balance between the interests of the accused and the interests of society. ','NUR MUSTAKIM, RUKMANA AMANWINATA',NULL,9,7,'2020-06-01','2021-01-29 07:38:09',NULL,'Nur Mustakim, Rukmana Amanwinata, 2020, \"Implementasi dan Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi Perbankan di Indonesia\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 2 Juni 2020, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1639'),(441,1,' KAJIAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN ETIK ADVOKAT DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN PASAL 26 ANGKA 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT ','Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat adalah untuk menyetarakan status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur vital bagi pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan hukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum yang diberikan Advokat di bawah standar.\r\n\r\nUndang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, juga memberikan hak imunitas (kekebalan) untuk menjalankan tugas profesinya, dan kepentingan klien yang dibela. Pengaturan mengenai hak imunitas Advokat dan Perbuatan Advokat yang dilarang oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Undang-Undang Advokat. Pengaturan mengenai hak imunitas Advokat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat hak imunitas di dalam maupun diluar sidang pengadilan, dan hak-hak lain terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Perbuatan Advokat yang dilarang oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat terkait masalah pelanggaran tugas, wewenang, hak, kewajiban, sumpah jabatan, pengawasan, dan penindakan.','DIDIK SUMARIYANTO, EFA LAELA FAKHIRAH',NULL,9,7,'2020-06-01','2021-01-29 07:41:10',NULL,'Didik Sumariyanto, Efa Laela Fakhirah, 2020, \"Kajian Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Etik Advokat Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 26 Angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 2 Juni 2020, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1640'),(442,1,'PENERAPAN PIDANA FIDUSIA DALAM PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA ','Salah satu jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif di Indonesia adalah jaminan fidusia. Jaminan fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan atas benda bergerak yang sering digunakan dalam berbagai aktifitas bisnis di masyarakat. Meskipun jaminan Fidusia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang – Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tetapi dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran – pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak debitur. Pelanggaran pidana yang sering muncul itu didalam pemberian fasilitas Kredit Kendaraan adalah Rekayasa dalam Pengajuan Fasilitas Kredit dikenakan Pasal 35 dan Pengalihan Kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sanksi Pasal 36 Undang – Undang No. 42 tahun 1999. Adapun permasalahannya Bagaimana Praktek Penerapan Hukum Pidana Mengenai Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Di Indonesia ? Apa Saja Hambatan-Hambatan Yang Ditemui Pada Penerapan Pidana Jaminan Fidusia Berdasarkan UU No.42 Tahun 1999 dan Solusinya ?\r\n\r\n \r\n\r\nMetode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah, tentang Penerapan Hukum Pidana Fidusia Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Kendaraan berdasarkan Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.\r\n\r\n \r\n\r\nBerdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Bahwa proses penegakan hukum telah benar diterapkan di Indonesia, dengan di jatuhkannya hukuman pidana dan denda kepada terdakwa yang telah terbukti bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hambatan-hambatan yang sering ditemui oleh Pihak Kreditur adalah pada saat pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia kepada Pihak Debitur. Beberapa hambatan yang di alami oleh Pihak Kreditur antara lain : Pihak Debitur yang tidak Koperatif ( Unit sulit diketahui keberadaannya / Debitur yang sulit ditemui ) dan banyaknya Debitur yang mengalihkan atau mengadaikan Objek Jaminan Fidusia tanpa ijin tertulis dari Pihak Kreditur. Solusi yang tepat adalah ketika Pihak Debitur mengajukan fasilitas kredit maka diberikan peringatan yang benar dan tegas kepada nasabah untuk tidak melakukan tindak pidana Fidusia dan sebagai alternatif terakhir adalah dengan membuat Laporan kepada Pihak Kepolisian, Objek Jaminan didaftarkan di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga pihak Kreditur terlindungi secara hukum apabila Pihak Debitur melakukan Wanprestasi, dan pidana fidusia sudah benar-benar dapat dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan pasal 35 atau 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.','ANGGIAT SAHAT PANJAITAN, DAUD SILALAHI',NULL,9,7,'2020-06-01','2021-01-29 07:43:37',NULL,'Anggiat Sahat Panjaitan, Daud Silalahi, 2020, \"Penerapan Pidana Fidusia dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kendaraan Bermotor Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 2 Juni 2020, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1643'),(443,1,'TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN KARTU KREDIT MELALUI INTERNET DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE ','Factors That Cause Crime Credit Card Breaking Through the Internet Linking Information Law and Electronic Transactions are Internal factors are factors that are found in individuals (credit card criminals), which consist of Education Factors etc. Law Enforcement Against Crime of Credit Cards Through the Internet Linked to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 Concerning ITE are provisions that can be imposed on people suspected of having broken into customers through regulated credit cards Article 4 letter (e) of the ITE Law is to provide a sense of security, justice and legal certainty for users and providers of information technology. Key Words : Crime, Credit Card Breaking, Internet','B. MYKO HASIBUAN',NULL,9,7,'2020-06-01','2021-01-29 07:46:47',NULL,'B. Myko Hasibuan, 2020, \"Tindak Pidana Pembobolan Kartu Kredit Melalui Internet di Indonesia Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 2 Juni 2020, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1644'),(444,1,'PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH SATUAN TUGAS TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI ','The crime of corruption as an extraordinary crime (extra ordinary crime) in the handling of require determination and a strong effort from government law enforcement is no exception. The perpetrator of the criminal offence of corruption already comes from many quarters both civil servants and private organisers even State, based on the issues examined by the author, then the normative legal research methods. Normative legal research methods or methods of legal research library is the method or manner used in legal research conducted by way of researching the existing library materials, it can be concluded that led to charges Wild there are four factors, economic factors, i.e. factors the existence of opportunity, lack of awareness and a plurality of perpetrators of the wild, and the levy is not good but intentional.','DIAS AGUNG ROBIHASAD',NULL,9,7,'2020-06-01','2021-01-29 08:20:52',NULL,'Dias Agung Robihasad, 2020, \"Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Oleh Satuan Tugas Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 2 Juni 2020, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1645'),(445,1,'EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PERTAMINI DIKAITKAN DENGAN PASAL 25 HURUF B DAN HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL ','Saat ini banyak dijumpai tempat penjualan bahan bakar minyak mirip SPBU tetapi dalam skala lebih kecil yang dikenal dengan istilah pertamini dengan maksud untuk memudahkan mendapatkan bensin sekaligus mencari keuntungan. Berdasarkan latar belakang tersebut, di identifikasi masalah bagaimana efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku usaha pertamini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha pertamini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.\r\n\r\n \r\n\r\nPenulis melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu dengan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sebagai data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dan analitis yaitu memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala-gejala yang menjadi obyek penelitian, dan kemudian melakukan analisis atas data-data tersebut. Tahapan penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data-data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan melalui penelitian lapangan. Metode analisis menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu analisis data tanpa menggunakan rumus dan angka.','WILSANINGSIH',NULL,9,7,'2020-06-01','2021-01-29 08:23:27',NULL,'Wilsaningsih, 2020, \"Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Usaha Pertamini Dikaitkan Dengan Pasal 25 Huruf B dan Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal\", Jurnal Ilmu Hukum Iustitia Omnibus Vol 1 No 2 Juni 2020, http://journal.unla.ac.id/index.php/iustitia/article/view/1646'),(446,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK KORBAN CYBER CRIME DALAM INTERNET BANKING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ','Internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cyber crime pada dasarnya merupakan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyber space, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara garis besar kejahatan-kejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumen delicti, juga dapat terjadi di dunia perbankan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang mengalami cyber crime dalam internet banking serta bagaimanakah pembuktian dalam cyber crime di bidang perbankan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ?\r\n\r\nPendekatan pembahasan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.\r\n\r\nHasil penelitian menyimpulkan Perlindungan hukum bagi nasabah pengguna layanan internet banking mutlak diperlukan seperti halnya perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana lainnya. Perlindungan hukum bagi nasabah ada yang berdasarkan ketentuan administratif dan berdasarkan jaminan asuransi deposito. Jaminan perlindungan bagi nasabah sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dikemudian hari bilamana bank mengalami kegagalan dalam sistem keamanan. Kemudian Informasi elektronik dan Dokumen Elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang tentang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, walaupun sulit untuk diklasifikasikan termasuk alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik12 sesuai ketentuan yang diatur dalam UU ITE.','MESLIK ANIN',NULL,9,7,'2020-06-01','2021-01-29 08:25:16',NULL,'Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Cyber Crime Dalam Internet Banking Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik'),(447,1,'SIMULASI PROSES PERADILAN (MOOT COURT) ','Matakuliah ini memberikan kemampuan kepada mahasiswa untuk beracara di pengadilan negeri dalam kasus pidana dan perdata selain itu, juga memberika pelatihan kepada mahasiswa untuk menjadi pihak pihak dalam proses beracara.','Eni Dasuki Suhardini, S.H., M.H. dan Dini Ramdania, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-29','2021-01-29 09:52:32',NULL,''),(448,1,'SISTEM PERADILAN PIDANA ','Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian sistem peradilan pidana (SPP) atau \"criminal justice system\" (CJS), tujuan dan tugas SPP, karakteristik keterpaduan dalam SPP; penegakan hukum pidana dengan pendekatan sistem, normatif, manajemen dan sosial, SPP melibatkan penegakan hukum pidana substantif, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana, dalam bentuk yang bersifat preventif, represif maupun kuratif; SPP sebagai faktor kriminogen; komponen SPP: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan; model-model SPP: crime control model (CCM), due process model (DPM), family model, integrated criminal justice, system model, dan model keterpaduan (Indonesia).','Dewi Rohayati, S.H., M.H. dan Hana Krisnamurti, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-29','2021-01-29 09:54:54',NULL,''),(449,1,'SOSIOLOGI HUKUM ','Sosiologi hukum adalah mata kuliah yang mempelajari gejala-gejala\r\nsosial yang ada di masyarakat dikaji dari sudut pandang ilmu hukum.\r\nSosiologi hukum mengkaji bagaimana fungsi dan peranan hukum\r\ndalam mengatur perubahan-perubahan yang ada di masyarakat.\r\nSosiologi Hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada\r\nmahasiswa, bagaimana cara pandang hukum terhadap sebuah\r\nfenomena sosial, yang hadir di masyarakat, bagaimana\r\nperkembangan hukum di masyarakat dan bagaimana hukum\r\nmemberikan keadilan hukum di masyarakat sesuai dengan tujuan\r\nhukum.','H. Riyanto S. Akhmadi, S.H., M.H. ; Dr. Hj. Yeti Kurniati, S.H., M.H. dan Rachmat Suharno, S.H., M.H.',NULL,1,10,'2021-01-29','2021-01-29 09:56:08',NULL,''),(450,1,'VIKTIMOLOGI ','Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang korban kejahatan dalam viktimologi, sejarah lahirnya viktimologi, peranan korban dalam kejahatan, kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana, dan bentuk perlindungan saksi dan korban yang diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia.','DR. HJ. Hernawati, S.H., M.Si dan Ryan Fani, S.H., M.H.',NULL,9,10,'2021-01-29','2021-01-29 09:57:10',NULL,''),(451,1,'REFORMASI HUKUM BIDANG INVESTASI ASING DI INDONESIA ','Lembaga finansial seperti bank, biasanya menerima tabungan kemudian meminjamnkan di mana penawar dan peminta dana dipertemukan melalui perantara, seperti pasar saham, pasar obligasi dan pasar opsi. Harga dari wahana investasi dalam pasar, merupakan hasil dari keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Dengan disepakatinya General Agreement On Tariff and Trade (GATT) di Uruguay Arround tahun 1994, dan kemudian menjadi World Trade Organizatiom (WTO) dapat dikatan merupakan cikal bakal awal terjadinya arus terjadinya investasi besar-besaran antar Negara-negara, khususnya dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang. Salah satu hal yang berkaitan dengan kesepakatan GATT – WTO yang dimaksud yaitu mengenai perdagangan investasi yang disebut dengan Trade Related Investment Measures (TRIMs). Dalam TRIMs ditentukan bahwa setiap negara penandatangan perseujuan TRIMs tidak boleh membedakan antara modal dalam negeri dan modal asing. Dari ketentuan TRIMs tersebut bahwa investasi asing tidak lepas hubungannya dengan kegiatan perdagangan internasional, karena setiap kegiatan investasi selalu berbarengan dengan jalur perdagangan barang dan jasa yang dihasilkan.','JOKO TRI SUROSO',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 04:13:03',NULL,'Joko Tri Suroso, 2016, \"Reformasi Hukum Bidang Investasi Asing di Indonesia\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:1:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/21'),(452,1,'PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN (FLIGHT DELAY) ','Pengangkutan udara niaga saat ini mengalami perkembangan pesat hal tersebut ditandai dengan banyaknya perusahaan penerbangan yang menyediakan jasa transportasi udara, serta banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh perusahaan penerbangan seperti banyak kasus keterlambatan penerbangan (flight delayed). Sehubungan dengan itu diperlukan adanya pengaturan-pengaturan secara hukum untuk menentukan tanggung jawab perusahaan penerbangan sehingga kepentingan konsumen terlindungi. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perlindungan bagi konsumen tersebut penulis meneliti dengan mengambil perumusan masalah: Bagaimana bentuk pengaturan mengenai Perlindungan Konsumen terhadap Keterlambatan Penerbangan (Flight Delayed) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang atas Keterlambatan Penerbangan (Flight Delayed) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tentang Penangganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Lion Mentari Air lines Pusat Jakarta,Kementerian Perhubungan, dan PT (persero) Angkasa Pura II. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa keterlambatan penerbangan (flight delayed) yang menjadi tanggung jawab PT Lion Mentari Airlines terhadap penumpang atau konsumen penerbangan domestik yaitu keterlambatan penerbangan. Tanggung jawab maskapai Lion Air didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.','RIO DAMAS PUTRA, DENY HASPADA',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 04:18:22',NULL,'Rio Damas Putra, Deny Haspada, 2016, \"Perlindungan Konsumen Terhadap Keterlambatan Penerbangan (Flight Delay)\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:1:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/20'),(453,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT SWASTA ','Perkembangan dunia medis menuntut peranan rumah sakit dalam menunjang kesehatan masyarakat bekerja secara profesional. Maju mundurnya rumah sakit ditentukan oleh keberhasilan dari pihak- pihak yang bekerja di rumah sakit, dalam hal ini dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.Pihak rumah sakit dituntut mampu memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada pasien. Hubungan pasien dengan rumah sakit merupakan hubungan keperdataan, dimana apabila salah satu pihak melakukan kesalahan atau kelalaian , maka pihak yang lain (korban) dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Perlindungan hukum terhadap pasien dituangkan dalam beberapa ketentuan yuridis, yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan , UU Rumah Sakit, dan UU Praktik Kedokteran.','ENI DASUKI SUHARDINI',NULL,9,7,'2021-01-31','2021-01-31 04:21:20',NULL,'Eni Dasuki Suhardini, 2016, \"Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Pengguna Jasa Pelayanan Rumah Sakit Swasta\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:1:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/19'),(454,1,'PERJANJIAN USAHA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN ','Dilihat dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN . Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial (hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri.','FETRA JANUAR, SUGENG RAHARDJA',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 04:24:04',NULL,'Fetra Januar, Sugeng Rahardja, 2016, \"Perjanjian Usaha dalam Hubungan Industrial Antara Indonesia Dengan Negara-Negara Asean dalam Era Masyarakat Ekonomi Asean\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:1:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/18'),(455,1,'PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA ','Hubungan antara para pihak pelaku usaha tidak selamanya harmonis sebagai contoh hubungan antara BUPIUNU dengan Penyalurnya tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak solar. Dan hubungan antara Pelaku Usaha Industri Minyak Bumi dan Kontraktornya tentang proses pelaksanaan Bioremediasi. Yang mana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian kerjasama yang telah dibuat dengan itikad baik dan disepakati kedua belah pihak. Pemasalahan yang pertama penerapan hukum terhadap penegakan hukum administratif dalam perjanjian kerjasama tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak solar berdasarkan UU Migas, kedua kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan oleh BUPIUNU apabila penegakan hukum administratif tidak dilaksanakan dengan baik. Penerapan hukum terhadap penegakan hukum administratif dalam Perjanjian Kerjasama tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak belum dilaksanakan secara konsisten atau memadai berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu UU Migas dan Permen ESDM No.16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan oleh BUPIUNU apabila penegakan hukum administratif tidak dilaksanakan dengan baik, kendalanya kurang pengawasan, kegiatan distribusi akan terhambat, upaya yang dapat dilakukan diantaranya melakukan klarifikasi rencana kegiatan sebelum dilaksanakan kegiatan penyaluran bahan bakar minyak terkait operasional penyelenggaraan penyaluran sehingga diharapkan adanya hasil evaluasi yang cermat dan tepat apabila adanya kekurangan atau ketidaklengkapan siklus penegakan hukum administratif.','ATANG HIDAYAT',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 04:26:26',NULL,'Atang Hidayat, 2016, \"Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Perjanjian Kerjasama\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:1:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/17'),(456,1,'KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI ','Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat dan peraturan perundang-undangan, salah satu ketentuannya yaitu tidak mencatatkan peristiwa perkawinan tersebut, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak sah. Tidak hanya perkawinannya yang dianggap tidak sah, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tersebut dianggap tidak sah. Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas ini dengan menggunakan metode deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan suatu gambaran tentang masalah perkawinan siri dengan kedudukan anak dari perkawinan siri tersebut yang dianalisa melalui peraturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder. Dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak dari perkawinan siri danakta kelahiran anak dari perkawinan siri masih dapat dikeluarkanolehinstansi pencatatan sipil yang berdasarkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum yang dihubungkan dengan Kasus Machicha dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.Perkawinan yang sahadalahperkawinan yang memenuhi ketentuan tidak hanya syarat dan rukun Islam, bahkan proses administrative seperti pencatatan perkawinan menjadi ketentuan kedudukan hukum perkawinan tersebut. Setelah mendapatkan kedudukan perkawinan yang sah maka akta kelahiran anak yang dimohonkan tidak mencantumkan nama ayahnya sebaiknya agar mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran anak tersebut dengan dasar akta perkawinan yang sah.','FATIA KEMALAYANTI, SRI PURSETYOWATI',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 04:28:04',NULL,'Fatia Kemalayanti, Sri Pursetyowati, 2016, \"Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Siri\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:1:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/16'),(457,1,'PENGESAMPINGAN PERKARA (DEPONERING) OLEH JAKSA AGUNG ','Hukum sebagai perlindungan dalam kepentingan manusia agar kepentingan manusia dapat terlindungi, hukum harus dilaksanakan melalui pelaksanaan dalam penegakan hukum sehingga hukum menjadi suatu kenyataan. Salah satu lembaga negara yang berperan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia,untuk menjalankan fungsinya dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang mengendalikan tugas dan wewenangnya. Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan perkara (deponering) mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan alasan kepentingan umum. Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah mengenai konsep kepentingan umum yang menjadi alasan dikeluarkannya deponering terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta relevansi pengesampingan perkara (deponering) dengan asas persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the law).','SRI MULYATI CHALIL',NULL,9,7,'2021-01-31','2021-01-31 04:30:09',NULL,'Sri Mulyati Chalil, 2016, \"Pengesampingan Perkara (Deponering) Oleh Jaksa Agung\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:1:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/15'),(458,1,'EFEKTIVITAS PENGADILAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK ','Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang berupa tindak pidana (strafbaar feit) pada saat akhir-akhir ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan dilakukan juga oleh anak-anak, adapun penyebabnya disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif perkembangan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Intervensi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sangat luas dan beragam, tetapi kebanyakan lebih menekankan pada penahanan dan penghukuman, tanpa peduli betapa ringannya pelanggaran tersebut atau betapa mudanya usia anak tersebut. Sekitar 80% dari anak-anak yang diketahui oleh pihak Kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum hanya akan melakukannya satu kali itu saja, jadi penggunaan sumber-sumber sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang ‘menakutkan’ untuk menangani anak-anak ini sesungguhnya sangat tidak berdasar, kecuali benar-benar diperlukan. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah bagaimanakah proses peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana ?, serta bagaimanakah peranan hakim dalam memutus perkara tindak pidana anak ? Proses peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada dasarnya sama dengan peradilan umum, yang dalam hal ini adalah peradilan pidana. Namun mengingat bahwa subjeknya adalah anak yang berbeda dengan subjek peradilan umum lain, maka terdapat beberapa perbedaan dan perlakuan khusus yang dibuat untuk kepentingan anak, serta peranan pengadilan anak dirasakan kurang efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena Inti penanganan hukum pada anak lebih ditekankan kepada upaya rehabilitasi, bukan pembalasan dari apa yang telah dilakukannya. Penanganan anak yang berkasus hukum selama ini masih sangat kurang memihak kepada anak dan belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.','RIYANTO S AKHMADI',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 04:50:16',NULL,'Riyanto S Akhmadi, 2016, \"Efektivitas Pengadilan Anak Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:2:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/31'),(459,1,'KONFIGURASI POLITIK DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA ','Produk peraturan perundang-undangan kolonial Belanda yang mengalami proses nasionalisasi diantaranya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan nasionalisasi dari Wetboek van Straafrechts, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan nasionalisasi dari Burgerlijk Wetboek, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan nasionalisasi dari Wetboek van Koophandel. Selain menggantikan nama, pasal-pasal yang tidak sesuai kebutuhan diganti dan ditambah dengan yang baru berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa. Pengaruh kebijakan politik di era demokrasi berpengaruh dalam tujuan penegakan hukum antara lain adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum yang juga merupakan salah satu asas umum penyelenggaraan negara. Setiap tindakan aparat hukum baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi harus selalu berpegang kepada aturan hukum yang juga merupakan ciri dari good governance. Penegakkan hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap pelanggar hukum, penegakkan hukum juga dimaksudkan agar pelaksanaannya harus selalu berpedoman kepada tata cara atau prosedur yang telah digariskan oleh undang-undang dengan memperhatikan budaya hukum yang hidup di masyarakat terutama harus mampu menangkap rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Aparat penegak hukum yang juga merupakan bagian dari masyarakat luas dituntut untuk senantiasa memperhatikan Asas Kepentingan Umum. Aparat penegak hukum harus selalu peka dan aspiratif terhadap perkembangan masyarakat yang semakin sadar hukum dan kritis terhadap praktek hukum yang ada. Reformasi hukum sebagai salah satu dari agenda reformasi yang dituntut oleh masyarakat tidak hanya menghendaki adanya perbaikan pada materi atau peraturan hukum, melainkan juga peningkatan kinerja aparat penegak hukum.','DANI DURAHMAN',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 04:52:55',NULL,'Dani Durahman, 2016, \"Konfigurasi Politik dalam Penegakkan Hukum di Indonesia\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:2:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/30'),(460,1,'KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN LOAN AGREEMENT MENURUT UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN 2009 ','Hukum positif mengatur bahwa para pihak yang akan mengadakan perjanjian harus menggunakan bahasa Indonesia. Dalam praktek ditemukan banyak perjanjian yang dibuat dengan bahasa asing tanpa ada salinannya dalam Bahasa Indonesia, salah satunya perjanjian yang dibuat oleh pihak Nine AM Ltd dan pihak PT. Bangun Karya Pratama Lestari dalam kontraknya bahasa yang digunakan adalah dalam Bahasa Inggris. Hal ini tidak saja menyebabkan perjanjian itu menjadi sulit untuk dipahami, tetapi juga menimbulkan kesulitan begitu terjadi perselisihan karena belum tentu istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian tersebut benar-benar sejalan atau dapat diterjemahkan sama dengan istilah-istilah yang sudah lebih dulu dikenal atau dipahami di dalam sistem hukum perdata.Berdasarkan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum dan dampak dari perjanjian yang menggunakan bahasa inggris tanpa disertai bahasa Indonesia maka hasil penelitian yang telah dilakukan dalam kepastian hukum atas Sah dan Mengikatnya Perjanjian Loan Agreement Berbahasa Asingantara Nine AM Ltd dan PT. Bangun Karya Pratama Lestariitu tidak memenuhi syarat sah nya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan telah bertentangan dengan pasal 31 Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengenai Interprestasi Menkumham dalam suratnya bernomor M.HH.UM.01.01-35 bahwa penafsiran surat menkumham tidak sesuai dengan undang-undang atau hukum positif yang berlaku dan Loan Agreement yang dibuat tanpa menggunakan bahasa Indonesia menjadi null and void atau batal demi hukum. Oleh karena itu diharapkan para pihak yang akan mengadakan perjanjian harus memenuhi unsur-unsur syarat sahnya perjanjian dan dibuat dengan bahasa Indonesia apabila melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar perjanjian dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang yang diangkat oleh negara Republik indonesia yaitu Notaris.','ROSIE RAMADHAN, DENY HASPADA',NULL,9,7,'2021-01-31','2021-01-31 04:54:55',NULL,'Rosie Ramadan, Deny Haspada, 2016, \"Kekuatan Mengikat Perjanjian Loan Agreement Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2009\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:2:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/29'),(461,1,'KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA ','Keterangan saksi merupakan faktor penting dalam pelaksanaan proses peradilan pidana, kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan.Pada hakikatnya, KUHAP menganut prinsip keharusan bagi saksi untuk mengucapkan sumpah dalam memberikan kesaksian di persidangan. Kedudukan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana telah diakui secara sah dalam KUHAP namun menurut pembentuk undang-undang anak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka anak tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan saksi anak hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya ataupun menambah keyakinan hakim.Perlindungan terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana, tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum perlindungan terhadap anak. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Saksi dalam Perkara Pidana diantaranya : jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial; perlindungan psikologis berupa pendampingan; anak bebas memilih pendamping yang dipercaya; proses pengambilan kesaksian dilakukan dalam situasi non-formal; keberadaan pejabat khusus anak dalam proses peradilan; bantuan hukum pada anak.','HANA KRISNAMURTI ',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 04:57:08',NULL,'Hana Krisnamurti, 2016, \"Kedudukan Saksi Anak dalam Pembuktian Perkara Pidana\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:2:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/28'),(462,1,'KAJIAN TERHADAP WARIS ANAK ANGKAT ADAT BATAK TOBA ','Akibat dari terputusnya hubungan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya dan masuk menjadi keluarga orang tua angkatnya, anak angkat disejajarkan kedudukan hukumnya dengan anak kandung orang tua angkatnya, akibatnya anak angkat harus memperoleh hak-hak sebagaimana hak-hak yang diperoleh anak kandung orang tua angkat, maka anak angkat memiliki hak waris seperti hak waris anak kandung secara penuh yang dapat menutup hak waris saudara angkat dan juga orang tua angkat. Inti permasalahanya itu sebagai berikut: Apakah anak angkat dalam masyarakat adat Batak Toba memiliki Hak dalam pembagian waris keluarga dalam perspektif KUH Perdata?','DINI RAMDANIA',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 04:59:21',NULL,'Dini Ramdania, 2016, \"Kajian Terhadap Waris Anak Angkat Adat Batak Toba\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:2:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/27'),(463,1,'PENGATURAN YUDISIAL PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA ','Mempelajari hukum tidak hanya sekedar mempelajari undang-undang karena hukum tidak identic dengan undang-undang. Demikian halnya mendiskusikan rumusan atau pengertian hukum secara definitive yang dapat diterima semua pihak, hingga saat ini masih belum tuntas. Jika demikian halnya, hukum bukanlah sesuatu yang statis. Keberadaannya tidak pada tempat atau ruang yang hampa melainkan di tempat yang nyata di mana terdapat hubungan inter-aksi antara individu, baik sebagai persona maupun sebagai makhluk social ( zoon politicon) yang senantiasa bergerak atau dikatakan sebagai makhluk dinamika. Hukum ada mengikuti dinamika kehidupan social dimaksud. Oleh karenanya suatu saat hukum dianggap cukup dalam mengatur kehidupan social, tetapi di saat yang lain masyarakat merasakan kebutuhan akan pengaturan lain untuk memenuhi dan melindungi kehidupannya di dalam proses inter-aksi dimaksud. Dinamika hukum menunjukkan banyak hal yang harus difikirkan tentang hukum, baik berkaitan dengan proses pembentukannya, pengaturannya, tujuannya; dan lain sebagainya yang dapat dikemukakan dan difikirkan tentang eksistensi hukum di alam nyata ini. Berbicara tentang hukum pidana yang berdasarkan asas legalitas, maka sebagai hukum positif harus lex scripta. Tidak ada suatu perbuatan yang jika belum diatur di dalam undang-undang pidana dinyatakan sebagai tindak pidana. Bagaimana halnya dengan proses law enforcement terhadap pencurian ringan yang nilai nominalnya tidak melebihi Rp.2.500.00,-. Kontroversi pemikiran terjadi ketika JPU senantiasan menuntutnya dengan Pasal 362 KUHP, sementara yang diatur di dalam Pasal 364 KUHP, pengaturan tentang nilai nominalnya sudah kedaluwarsa. Untuk itu, perlu ada pengaturan yang jelas di dalam KUHP ( lex certa) yakni di dalam pembaharuan hukum pidana; dimana para pakar hukum pidana memikirkan solusi untuk pengaturan hal tersebut ke dalam apa yang dijelaskannya sebagai yudicial.','DEWI ROHAYATI',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 05:01:59',NULL,'Dewi Rohayati, 2016, \"Pengaturan Yudisial Pardon Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:2:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/26'),(464,1,'EFEKTIVITAS FUNGSI MEDIASI DALAM PROSES PERCERAIAN ','Banyaknya para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama melakukan mediasi dalam proses perceraian tanpa mengetahui adanya keberadaan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), sehingga fungsi dari BP4 tersebut kurang efektif. Peran BP4 dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian sangat dibutuhkan bagi kedua belah pihak guna untuk menasehati serta membina para pihak agar mencapai rumah tangga yang rukun. Penelitian ini untuk mengetahui tentang efektivitas menggunakan mediasi dalam proses perceraian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Sukajadi kota Bandung dan mengetahui kekuatan hukum menggunakan mediasi dalam proses perceraian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Sukajadi kota Bandung.Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan permasalahan efektivitas BP4 kecamatan Sukajadi kota Bandung, serta kekuatan hukum dalam upaya mediasi melakukan proses perceraian di BP4 kemudian menganalisisnya berdasarkan Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikaitkan dengan teori-teori hukum yang relevan dengan permasalahan. Metode penelitian ini juga dilakukan dengan melakukan wawancara kepada pegawai Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.Efektivitas di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang bertempatkan di Kecamatan Sukajadi kota Bandung, kurang efektif terutama pada upaya mediasi dalam proses perceraian. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai bimbingan khususnya tentang perkawinan, hal yang membuatnya kurang efektif juga dikarenakan faktor biaya karena tidak adanya anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Sangat disayangkan karena peran BP4 ini sangat berpengaruh kepada calon pengantin maupun yang sudah menikah guna untuk mencegah terjadinya perceraian.Kekuatan hukum dalam menggunakan mediasi di BP4 ini hanya sebatas perjanjian antara suami dan istri yang harus bertanda tangan diatas materai yang diketahui oleh KUA. Karena kegiatan mediasi ini hanya dibutuhkannya seorang mediator guna hanya untuk menasihati serta membimbing, para pihak yang berusaha untuk mendapatkan solusi dari permasalahan agar tidak sampainya pada perceraian dan harus ke Pengadilan Agama. Namun apabila perdamaian yang dilakukan para pihak batal, dan jika ingin menindaklanjutinya ke proses perceraian, BP4 akan mengeluarkan surat pernyataan untuk Pengadilan Agama bahwa sebelumnya para pihak telah melakukan upaya mediasi terlebih dahulu di BP4 setempat.','NATASHA RASTIE AULIA, SRI PURSETYOWATO',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 05:03:39',NULL,'Natasha Rastie Aulia, Sri Pursetyowati, 2016, \"Efektivitas Fungsi Mediasi dalam Proses Perceraian\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:2:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/24'),(465,1,'PERANAN ASPEK SOSIOLOGI DALAM TAHAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA RINGAN ','Munculnya sorotan terhadap tindak-tindak pidana ringan ini, khususnya tindak pidana pencurian ringan, adalah ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat atas diprosesnya kasus-kasus bernilai kecil yang menyangkut hidup orang-orang kecil. Penegakkan Hukum hendaknya lebih mengutamakan keadilan dan hatinurani serta perasaan masyarakat, sehingga dalam melasanakan tugas dan fungsinya tidak mendapatkan penolakan atau kecaman dari masyarakat. Polri sebagai Penegak Hukum harus dapat mengedepankan ke manfaatan dalam melaksanakan tugasnya, memang tidak dapat dipungkuri dalam melaksanakan tugasnya penegak Hukum harus taat terhadap perintah Undang-undang yang terkadang tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat kecil khususnya. Dengan adanya penolakan dari masyarakat terhadap tindakan penegak Hukum dalam memberikan hukuman terhadap perkara pencurian ringan, disitu Nampak bahwa penegak Hukum dalam melaksanakan tugasnya belum memahami kondisi sosiologis masyarakat yang berakibat timbulnya penolakan dari masyarakat. Dalam hal ini maka pentingnya sosiologi Hukum dalam pelaksanaan penegakkan Hukum supaya penolakan dari masyarakat itu tidak terjadi kembali, dan dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak Hukum Polri dapat dengan tenang menjalankan tugasnya.','FACRUDINN RAZI',NULL,9,7,'2016-01-31','2021-01-31 05:05:40',NULL,'Fachrudin Razi, 2016, \"Peranan Aspek Sosiologi dalam Tahap Penyidikan Tindak Pidana Ringan\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:2:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/23'),(466,1,'KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN KEBENDAAN DALAM PERKARA KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ','Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betul-betul memperhitungkan segala sesuatunya untuk tidak menjadi pelaku dalam masalah kepailitan ini. Sehubungan dengan hal tersebut maka perkara kepailitan akan berkaitan juga dengan masalah hak jaminan yang dimiliki oleh Kreditor, baik berupa jaminan yang bersifat umum ataupun yang bersifat khusus. Tujuan Kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian utang piutang melalui UU KPKPU bermanfaat bagi kepentingan kreditur dan debitur dan mengetahui pemberian perlindungan terhadap kreditur dan untuk mengetahui kedudukan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan dalam perkara kepailitan menurut UU KPKPU dan mengetahui kedudukannya dalam perkara perdata biasa dimana kreditor dapat mengeksekusinya tanpa terpangaruh dengan proses kepailitan. Manfaat perdamaian yang dilakukan melalui PKPU karena akan mengikat kreditur lain diluar, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut didatangi oleh tagihan-tagihan kreditur yang berada diluar PKPU. Selain itu Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga, dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit dan Kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 24 (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan.','RACHMAT SUHARNO',NULL,9,7,'2017-12-05','2021-02-02 01:57:53',NULL,'Rachmat Suharno, 2017, \"Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan dalam Perkara Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta: XVI:1:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/36'),(467,1,'PERAN KEPOLISIAN SEKTOR GEDEBAGE BANDUNG DALAM RANGKA MEMELIHARA KAMTIBMAS DAN PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ','Suatu wilayah memerlukan adanya keamanan dan ketertiban, apalagi di daerah yang sangat strategis yang dalam hal ini adalah kecamatan Gede Bage Kota Bandung yang secara hukum merupakan kewajiban dari Kepolisian Sektor Gede Bandung untuk menciptakan kondisi ideal dan diharapkan dalam rangka memelihara Kammtibmas dan penegakan hukum. Berdasarkan data yang ada, untuk kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2013 terdapat 129 tindakan pelanggaran hukum yang ditangani oleh Polsek Gedebage berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, dan tentunya masih banyak pelanggaran hukum lainnya yang memang tidak dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Polsek Gede Bage. Pada skripsi ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: bagaimanakah peran Polsek Gede Bage Bandung dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia?; dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat peran Polsek Gede Bage Bandung dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum serta bagaimanakah solusi dalam rangka memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum oleh Polsek Gede Bage Bandung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, Yurisprudensi, Traktat, Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku. bahan hukum sekunder yaitu yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer.Polsek Gede Bage Bandung dalam rangka memelihara kamtibmas dan penegakan hukum berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yaitu: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; Turut serta dalam pembinaan hukum nasional; Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; dan lain sebagainya. Belum optimalnya peran Polsek Gedebage dalam memelihara kamtibmas dan gakum disebabkan beberapa hal yaitu : Tidak adanya pembenahan sistem manajemen Polsek; Tidak adanya standarisasi proses kerja, standarisasi hasil kerja dan standarisasi sumber daya manusianya serta formalisasi tugas yang jelas; dan kualitas sumber daya anggota Polsek yang belum optimal, Solusi dalam rangka memelihara kamtibmas dan penegakan hukum yaitu dengan mengacu pada Problem Oriented Policing, yang meliputi Scanning (Pemetaan masalah), Analysis (Analisa Masalah) dan Response (Tindak Lanjut Terhadap Masalah). Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah perlu adanya standarisasi proses kerja, standarisasi hasil kerja dan standarisasi sumber daya manusianya serta formalisasi tugas yang jelas bagi anggota Polsek demi pencapaian tujuan organisasi Polri.','FARAH GITTY DEVIANTY',NULL,9,7,'2017-10-05','2021-02-02 02:02:16',NULL,'Farah Gitty Devianty, 2017, \"Peran Kepolisian Sektor Gedebage Bandung dalam Rangka Memelihara Kamtibmas dan Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta: XVI:1:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/35'),(468,1,'PROFESIONALISME POLRI DALAM MENGANTISIPASI ANCAMAN KEJAHATAN TERORISME DI INDONESIA ','Terorisme sekarang ini merupakan ancaman paling besar disamping peredaran narkotika yang mengancam kelangsungan Negara Indonesia. Serangan teroris yang semakin sering terjadi di berbagai penjuru tanah air secara otomatis membuat pemerintah harus memikirkan langkah strategis untuk mengatisipasi serangan teroris tersebut. Apalagi baru-baru ini, Marawi yang merupakan bagian dari Negara Philipina tealh dinyatakan dikuasai oleh ISIS. Serangan teroris di Indonesia juga tidak bisa dianggap sepele, seperti adanya bom Kampung Melayu, bom panci Bandung dan lain sebagainya. Penanganan serangan teroris ini merupakan salah satu tugas Polri sebagai lembaga yang menjaga keamanan dan ketertiban. Upaya Polri dalam mengantisipasi serangan teroris selama ini sudah cukup baik, dengan berhasil tertangkapnya para pelaku teroris di Indonesia.','DINI RAMDANIA',NULL,9,7,'2017-05-10','2021-02-02 03:36:56',NULL,'Dini Ramdania, 2017, \"Profesionalisme POLRI dalam Mengantisipasi Ancaman Kejahatan Terorisme di Indonesia\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta: XVI:1:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/32'),(469,1,'HAK TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT ','Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan harus membayar utang kepada kreditur yang diantaranya adalah upah pekerja sebagai kreditur preferen yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa yang harus di dahulukan. Pembagian harta pailit sering kali mengalami masalah ketika harta tersebut habis sebelum dibagikan kepada semua kreditur sehingga sering kali kepentingan hak pekerja sebagai kreditur preferen dikesampingkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dan upaya yang dapat dilakukan agar hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakatan pailit dapat di penuhi. Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa. Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum. Akan tetapi harus pula di ingat bahwa pemberian hak untuk didahulukan seperti yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat diartikan sebagai hak yang lebih tinggi dari hak kreditor separatis.di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Pemberian kewenangan ekslusif kepada kreditur separatis, merupakan suatu prinsip hukum yang telah lama berlaku di Indonesia dan pada prinsipnya dianut juga oleh hampir di seluruh dunia. Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum.','ATANG HIDAYAT',NULL,9,7,'2017-05-10','2021-02-02 03:39:21',NULL,'Atang Hidayat, 2017, \"Hak Tenaga Kerja pada Perusahaan yang Dinyatakan Pailit\"\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta: XVI:1:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/25'),(470,1,'KAJIAN HUKUM ATAS KONSEP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM RANCANGAN KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN REALITAS HUKUM DI INDONESIA ','Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk tujuan hukum yang sangat penting untuk diimplementasikan, berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara Hukum, salah satu ciri dari negara hukum adalah menjadikan peraturan hukum sebagai sumber hukum yang utama, jika dikaitkan dengan permasalahan kepastian hukum yang terjadi di negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan konsep KUHAP tentang saksi dan korban serta terbentuknya lembaga perlindungan saksi korban (LPSK), maka perlu pertimbangan tentang legitimasi konsep KUHAP jika dirasa realitas hukum yang terjadi di Negara Indonesia yang berkaitan dengan saksi dan korban belum bisa terakomodir oleh aturan KUHAP yang saat ini berlaku di Negara Indonesia (karena lebih mengedankan hak – hak tersangka) beberapa realitas yang belum bisa terakomodir oleh KUHAP yang berlaku saat ini seperti saksi dan korban kerap kali mendapatkan ancaman dari pihak – pihak tertentu, mulai dari ancaman dipecat dari pekerjaan, ancaman percobaan pembunuhan, hingga ancaman kriminalisasi, sehingga dalam hal ini saksi dan korban-pun enggan untuk bersaksi (padahal keterangan saksi dan korban sangat dibutuhkan untuk menemukan kebenaran materil), Konsep KUHAP secara luas dapat melindungi para saksi dan korban tersebut baik secara fisik maupun non fisik namun dari hasil kajian hukum ini menyimpulkan bahwa perlindungan yang terdapat dalam konsep KUHAP tersebut tidak dijelaskan secara spesifik sehingga masih terdapat kelemahan yang harus diperbaiki sebelum diegitimasi menjadi sebuah peraturan, selain itu dengan maraknya realitas hukum yang terjadi terhadap para saksi dan korban, masyarakat sangat menaruh kepercayaan besar terhadap LPSK, sehingga sudah sepatutnya LPSK dijadikan sebagai lembaga yang mempunyai eksistensi dalam sistem peradilan pidana, sehingga asas kepastian hukum bagi posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana harus dikedepankan.','HERNAWATI RAS, RYAN FANI',NULL,9,7,'2017-05-10','2021-02-02 03:41:48',NULL,'Hernawati RAS, Ryan Fani, 2017, \"Kajian Hukum atas Konsep Perlindungan Saksi dan Korban dalam Rancangan KUHAP Dihubungkan dengan Realitas Hukum di Indonesia\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta: XVI:1:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/34'),(471,1,'PEMBERANTASAN PRAKTEK PENYIMPANGAN PERADILAN DI INDONESIA ','Keterlibatan para penegak hukum yang melakukan rekayasa dalam menangani perkara di peradilan di lingkup tugasnya, tentu meresahkan masyarakat. Skeptisisme masyarakat terhadap moralitas para profesional hukum, merupakan masalah sangat serius yang perlu segera ditanggapi. Kepercayaan masyarakat yang semakin tipis kepada para penegak hukum, harus segera dipulihkan. Menanggapi hal tersebut, para pejabat di berbagai instansi-instansi hukum berjanji untuk melakukan pembenahan. Tindakan Mahkamah Agung yang langsung memberhentikan hakim yang terlibat dalam kasus penyuapan, dapat dilihat sebagai wujud nyata janji untuk memperbaiki kinerja para penegak hukum di lingkungan kehakiman. Selain itu, sangsi hukuman yang berat perlu dijatuhkan bagi para penegak hukum yang terlibat penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara di peradilan. Memberantas penyimpangan proses peradilan bukanlah perkara yang mudah karena sifat, jaringan, dan praktiknya yang terselubung. Untuk itu, diperlukan usaha ekstra keras untuk menyelesaikan persoalan mendasar ini yang diyakini telah menjadi faktor penyebab utama atas bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Tak ayal berkembang perumpaman bahwa hukum tajam terhadap masyarakat lemah, namun tumpul terhadap mereka yang berkuasa. Bagaikan problema kemiskinan dan praktik korupsi, mafia hukum memang tak dapat ditumpas hingga titik nol. Namun demikian, optimisme, upaya, dan usaha pemberantasannya tidak pernah boleh berhenti sedikit pun. Satu hal yang perlu kita yakini bahwa setiap langkah penyelesaian apapun itu bentuk dan caranya, sudah pasti akan memiliki konsekuensi, keunggulan, dan kelemahannya masing-masing. Diperlukan upaya hukum luar biasa untuk memberantas kejahatan luar biasa, makelar kasus dan mafia peradilan. Reformasi aturan hukum yang ada, Harus disusun aturan mengenai peberantasan mafia peradilan, khususnya mengenai pembuktian dan alat bukti yang berkenaan dengan praktek makelar kasus dan mafia peradilan. Diberikan sanksi pidana berat bahkan ancaman hukuman mati bagi aparat penegak hukum yang melakukan praktek makelar kasus maupun mafia peradilan. Pembenahan Lembaga pengawasan penegakan hukum seperti komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan agar lebih independent, efektif dan akuntable. Hal ini sebagai upaya memberantas makelar kasus dan mafia peradilan guna mewujudkan mimpi bangsa untuk penegakan hukum yang adil dan berwibawa. Benahi Budaya Hukum masyarakat melalui pendidikan hukum.','DANI DURAHMAN',NULL,9,7,'2017-05-10','2021-02-02 03:43:55',NULL,'Dani Durahman, 2017, \"Pemberantasan Praktek Penyimpangan Peradilan di Indonesia\", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta: XVI:1:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/33'),(472,1,'HARI AGRARIA 24 SEPTEMBER MERUPAKAN REFORMASI HAK ATAS TANAH JUGA REFORMASI HAK PEREMPUAN ','Sebentar lagi, tepatnya pada tanggal 24 September dikenal sebagai Hari Agraria. Pada waktu itu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). UUPA hadir menggantikan Agrarisch Wet dan Agrarisch Besluit 1870, yang menyatakan bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikan sebagai eigendom (milik) seseorang, adalah tanah negara. Aturan ini sengaja diterapkan agar pemerintah Hindia Belanda dapat memiliki tanah-tanah rakyat yang pada waktu itu, hampir seluruhnya menerapkan sistem hukum adat. Sementara pemilikan tanah berdasarkan sistem adat tidak ada satupun yang menyamai hak eigendom. Kelahiran UUPA kemudian dipandang sebagai titik balik perjalanan politik agraria di Indonesia (reformasi agraria) karena kembali menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria di Indonesia. Dengan menerapkan strategi populis, UUPA menghendaki penataan kembali struktur penguasaan sumber-sumber agraria yang timpang dan terbukti pula menimbulkan berbagai masalah sosial pada masa itu. UUPA ingin melakukan perombakan total terhadap strategi kapitalisme yang dikembangkan oleh pemerintah Hindia Belanda, juga merupakan reformasi hak perempuan Indonesia. Apa gerangan yang sedang menimpa perempuan Indonesia di pedesaan, setelah reformasi perempuan di bidang agraria, mengapa kemiskinan dan keterpurukan menjadi wajah mayoritas perempuan Indonesia, mengapa di sejak reformasi agraria yang juga membawa reformasi hak perempuan, hingga kini menjadi tetap kantung-kantung kemiskinan, dimana perempuan terpaksa mencari sesuap nasi di sektor-sektor yang eksploitatif dan tak terlindungi, mengapa di bumi, air, dan kekayaaan alam yang melimpah ruah ini, perempuan terjerembab dalam kemiskinan.','RIZA ZULFIKAR',NULL,9,7,'2017-02-25','2021-02-02 05:00:01',NULL,'Riza Zulfikar, 2017, \"Hari Agraria 24 September Merupakan Reformasi Hak Atas Tanah Juga Reformasi Hak Perempuan\", Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/47'),(473,1,'PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PERUSAKAN BERKAS DOKUMEN MILIK NEGARA DAN TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG BERDASARKAN PASAL 406 KUHP TENTANG MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG DAN PASAL 263 KUHP TENTANG PEMALSUAN DOKUMEN ','enghancuran, pengrusakan barang dan pemalsuan dokumen merupakan salah satu perbuatan pidana yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terjadi kasus yang menimbulkan kerusakan dokumen, yaitu kasus pembuangan 148 Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dilakukan oleh oknum kurir jasa pengiriman barang (JNE) dan Hilangnya Paket Dokumen Penting Milik Konsumen oleh Jasa Pengiriman Barang Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Tindakan pengrusakan terhadap barang merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hukum, dimana diatur pada Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap Pelaku perusakan berkas dokumen milik negara dan bagaimana tanggung jawab pidana oleh Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (JNE) terhadap konsumen atas perusakan berkas dokumen milik negara.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data sekunder, data tersier, bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Analisis data menggunakan analisis data kualitatif normatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan berkas dokumen milik negara, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan atau merusakan barang dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen disertai dengan fakta-fakta hukum baik melalui keterangan pelaku, saksi maupun alat-alat bukti. Tanggung jawab Pidana pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 ayat (2) memiliki ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Hal ini karena kerusakan barang terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh karyawan JNE sendiri saat barang itu diterima untuk di kirimkan ke tempat tujuan, serta proses penanganan, dan proses pengiriman yang dilakukannya kurang hati-hati sehingga menimbulkan akibat kerusakan pada barang milik konsumen tersebut.','ADINDA PUPITASARI JUANDA, ENI DASUKI SUHARDINI',NULL,9,7,'2017-02-24','2021-02-02 05:04:02',NULL,'Adinda Puspitasari Juanda, Eni Dasuki Suhardini, 2017, \"Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Perusakan Berkas Dokumen Milik Negara dan Tanggungjawab Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen\", Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/45'),(474,1,'TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA KLINIK DENGAN IJIN OPERASIONAL DALUWARSA BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN ','Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan dengan penuh taggung jawab berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.. Praktik di masyarakat maraknya penyalahgunaan ijin klinik, atau maraknya klinik yang tidak memiliki ijin operasional atau memiliki ijin namun ijin tersebut telah jatuh tempo bahkan terdapat dokter dan dokter gigi yang tidak memiliki STR atau SIP atau SIP telah jatuh tempo, sehingga membawa konsekwensi hukum kepada Pemilik/Penyelenggara Klinik baik sanksi administratif, pidana maupun perdata. Penelitian ini menggambarkan dan menelaah tentang tanggung jawab hukum dari Penyelenggara Klinik berdasarkan KUH Pidana, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan serta Permenkes tentang Klinik. Metode Kajian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum dengan pendekatan yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan hasil kajian menunjukan bahwa (i) penegakan hukum terhadap penyelenggara klinik yang memiliki ijin operasional klinik telah jatuh tempo (daluwarsa) belum dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan; dan (ii) terjadinya penyalahgunaan perijinan sebagai akibat regulasi (pengaturan) tentang tanggung jawab hukum (pidana) bagi penyelenggara klinik yang menyelenggarakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi belum cukup memadai (sangat sumir) dalam hukum positif Indonesia. ','AHMAD RIZAL, DENY HASPADA',NULL,9,7,'2017-02-24','2021-02-02 05:06:29',NULL,'Ahmad Rizal, Deny Haspada, 2017, \"Tanggung Jawab Penyelenggara Klinik dengan Ijin Operasional Daluwarsa Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran\", Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/44'),(475,1,'PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DALAM MEDIA SOSIAL MELALUI PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS INTELIJEN MEDIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 ','Munculnya kejahatan di dunia maya (cybercrime) dengan menggunakan sarana media sosial pada saat ini merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat. Perlunya penanggulangan kejahatan dalam media sosial, melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media dalam Institusi Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Latar belakang dibentuknya Satuan Tugas Intelijen Media ialah melalui Program Kerja Kapolri yang dinamakan PROMOTER (Profesional, Modern, dan Terpercaya). Terdapat dalam Program Nomor 3, yaitu Penanganan Kelompok Radikal Pro Kekerasan dan Intoleransi yang Lebih Optimal. Rumusan masalah ialah bagaimana penanggulangan tindak pidana dalam media sosial melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan apakah pelaksanaan cara kerja Satuan Tugas Intelijen Media dalam penanggulangan tindak pidana media sosial dapat melanggar hak privasi seseorang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Tugas Intelijen Media memiliki peranan dalam hal penyelidikan dan penyidikan terhadap penanggulangan tindak pidana dalam media sosial, serta memiliki beberapa kegiatan / tugas (job description) diantaranya meliputi media monitoring center, baik media konvensional maupun media sosial, membuat balancing pemberitaan yang bersifat negatif khususnya terhadap Polri dan Pemerintah, mengadakan analisa dan evaluasi (anev) secara rutin mengenai monitoring berita / pemberitaan / informasi, melaporkan kepada pimpinan di masing – masing kesatuan lengkap dengan analisa, prediksi, serta rekomendasi sebagai bahan mengambil kebijakan / keputusan, dan sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat, khususnya dalam bidang hubungan masyarakat (kehumasan). Eksistensi dari Tim Satuan Tugas Intelijen Media yang dimiliki oleh Polres Purwakarta telah memberikan dampak yang baik dalam memberikan informasi yang bermanfaat.','JUNITA CORTALIA, CECEP SUTRISNA',NULL,9,7,'2017-02-24','2021-02-02 05:08:51',NULL,'Junita Cortalia, Cecep Sutrisna, 2017, \"Penanggulangan Tindak Pidana dalam Media Sosial Melalui Pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016\", Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/43'),(476,1,'PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK BURAYOT TERHADAP PENEMU VARIAN RASA BARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN ','Perkembangan burayot dalam bidang perdagangan baik itu yang tradisional maupun modern, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dilindungi oleh kaidah hukum, baik hukum internasional maupun nasional suatu negara. Pada negara berkembang seperti Indonesia, akhir-akhir ini perkembangan industri akan menjadi pesat dan berkesinambungan. Sistem Hak Kekayaan Intelektual, khusunya paten tidak hanya bertujuan merangsang kegiatan untuk menghasilkan invensi, tetapi juga melindungi hasil invensi dari pihak yang tidak berhak. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, serta apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten. Dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan-peraturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diberi kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten sudah tepat, namun dari sudut pandang kepentingan burayot, apabila perlindungan terlalu luas maka tidak akan terjadi pengembangan produk burayot karena modifikasi sebesar apapun akan di kualifikasi sebagai pelanggaran. Sebaliknya, bila perlindungan diberikan terlalu sempit, maka akan muncul banyak penemuan dengan produk yang mirip-mirip dan kemungkinan memperoleh paten relatif mudah. Maka dalam hal ini, pemerintah harus sangat jeli dan teliti dalam memberikan perlindungan terhadap suat penemuan tertentu, karena perlindungan paten yang terlalu luas maupun yang terlalu sempit sama-sama tidak akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kemudian kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten melalui arbitrase, minitrial, private organization, dan mediasi. Namun, walaupun terdapat alternatif penyelesaian sengketa paten akan selalu menjadi persoalan yang rumit apabila para pihak tidak mempunyai kesadaran hukum yang kuat.','FANJI MAHYAR, HERNAWATI RAS',NULL,9,7,'2017-02-24','2021-02-02 05:11:08',NULL,'Fanji Mahyar, Hernawati RAS, 2017, \"Perlindungan Hukum Produk Burayot Terhadap Penemu Varian Rasa Baru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten\", Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/42'),(477,1,'HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ','Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia. Merupakan bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadapap hak asasi manusia. Permasalahan tersebut sudah sangat memprihatinkan dan menjadi permasalahan besar sehingga pemerintah Indonesia melahirkan suatu kebijakan yang lebih baik dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang agar hak-haknya dilindungi. Bentuk perlindungan hukum bagi korban adalah restitusi atau ganti kerugian, pengaturan konsep hak restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 48 sampai 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Restitusi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ganti kerugian juga diatur dalam ketentuan lainnya namun yang dapat dituntut hanya ganti kerugian materiil saja yaitu pengaturan yang diatur dalam KUHAP Pasal 98 tentang penggabungan perkara pidana dan perdata. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pengajuan pada perkara tindak pidana perdagangan orang diatur secara tersendiri didalam undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan mengacu kepada KUHAP kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kendala dalam penerapan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok yaitu : 1. Faktor perundang-undangan; 2. Faktor sumber daya manusia; 3. Faktor korban. Upaya yang harus dilakukan agar restitusi dapat diterapkan pada perkara tindak pidana perdagangan orang yaitu : ketentuan mengenai restitusi perlu direvisi, dibuatkan peraturan pelaksana mengenai prosedur pengajuan restitusi oleh masing-masing lembaga penegak hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia para penegak hukum, koordinasi dan kerja sama antara instansi penegak hukum, sosialisasi kepada masyarakat terutama korban mengenai tindak pidana perdagangan orang dan masalah restitusi. Kemudian kendala dari kurangnya kesadaran penegak hukum dan sumber daya manusia yang terlatih dan terampil dalam memperjuangkan hak restitusi korban.','DEDI JAYA SIHITE, ATANG HIDAYAT',NULL,9,7,'2017-02-24','2021-02-02 05:13:02',NULL,'Dedi Jaya Sihite, Atang Hidayat, 2017, \"Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang\", Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/41'),(478,1,'EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ','Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu jenis penerimaan negara yang potensial dalam penyelenggaraan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pertumbuhan jumlah penerimaan negara dari sektor PNBP inilah yang membuat PNBP menjadi salah satu sektor penerimaan yang potensial, oleh karena itu pencatatan PNBP yang akurat diperlukan untuk menunjang potensi yang dimiliki oleh PNBP serta untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan APBN. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Belaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dimaksudkan untuk menjadi dasar dalam pengenaan biaya administrasi agar dapat meminimalisir terkait dengan adanya kasus dugaan pemungutan liar di Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PNBP merupakan penyokong utama pembangunan, maka sumber-sumber pendapatan negara baik pajak maupun non pajak harus menjadi perhatian utama. Dengan adanya kasus dugaan pemungutan liar ini maka Penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut belum bisa menghapus kasus dugaan praktek pemungutan liar dan masih belum efektif, karena faktor penegak hukumya masih dijumpai adanya dugaan pelanggaran pemungutan liar.','WAHYU KUSUMA ATMAJA, RIYANTO S AKHMADI',NULL,9,7,'2017-02-25','2021-02-03 06:55:16',NULL,'Wahyu Kusuma Atmaja, Riyanto S. Akhmadi, 2017, \"Efektivitas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia\", Vol 16 No 3 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:3:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/53'),(479,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DAN PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ','Anak merupakan karunia dan amanah yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penerus bangsa yang harus dapat memperoleh dan menikmati hak-haknya tanpa terkecuali guna membantu tumbuh kembangnya agar kelak menjadi sumber daya manusia yang berguna dan dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik lagi, namun pada kenyataannya, tidak semua anak memperoleh menikmati hak-haknya secara penuh. Hal ini disebabkan oleh banyaknya anak yang dijadikan korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual di Indonesia serta bagaimana penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang di Indonesia. Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis empiris yaitu pendekatan dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara meneliti data sekunder dan penelitian lapangan, yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seksual diperlukannya fasilitas terapi dan rehabilitasi kesehatan guna memulihkan dirinya dari dampak kejahatan seksual yang menimpa korban, kerusakan psikologi, segi sosial, kerusakan fisik yang menimbulkan cedera dan infeksi. Selain itu penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang, berupa perubahan atau perbaikan yang direkomendasikan dari pihak kepolisian sedangkan tugas pokok dan fungsi dari instansi Pemerintah Daerah perlu memaksimalkan pelayanannya kepada korban tidak hanya saat korban dipulangkan tapi perlu pendampingan lanjutan dalam perkara perdagangan anak juga Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan dana untuk penanganan korban seperti penyediaan rumah aman, rehabilitasi, dan pemulangan. ','RIAN FIRMANSYAH, ENI DASUKI SUHARDINI',NULL,9,7,'2017-02-25','2021-02-03 06:58:29',NULL,'Rian FIrmansyah, Eni Dasuki Suhardini, 2017, \"Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang\", Vol 16 No 3 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:3:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/52'),(480,1,'PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DAN PATAH TITTI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DAERAH MASYARAKAT GAYO ACEH TENGAH\r\n ','Warisan adalah berpindahnya harta seseorang kepada seseorang setelah meninggal dunia. Sistem pembagian warisan dalam hukum adat Gayo, didasarkan pada sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak sistem pewarisan (patrilineal) yang mana kedudukan anak laki-laki mendapat lebih banyak bagiannya dari kedudukan anak wanita didalam pewarisan, tetapi pada kenyataannya sebagian masyarakat Gayo mengenal istilah patah titti (tidak ada pergantian tempat) yaitu ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pada pewaris, maka harta warisan pewaris tersebut yang seharusnya jatuh kepada cucu sebagai penganti bapaknya yang penerima warisan, tetapi hal tersebut tidak terjadi karena dianggap telah putus hubungan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana pelaksanaan pembagian warisan di daerah masyarakat Gayo menurut hukum islam dan hukum adat dan berapa bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris dalam sistem waris masyarakat Gayo. Hasil penelitian ini, bahwa pada penerapan hukum waris terhadap masyarakat Gayo khususnya patah titti sangat bertentangan dengan hukum islam dan belum diatur secara tegas didalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan perselisihan antara hukum islam dan hukum adat. Didalam hukum islam tata cara pembagian warisan telah secara jelas di atur dan ditegaskan setiap bagian yang diperoleh oleh ahli waris, dan pada hukum islam adanya pergantian tempat ahli waris, lain halnya dengan hukum adat Gayo Patah Titti. Seperti pada contoh kasus yang penulis teliti tersebut, merupakan contoh konkrit dimana patah titti mengakibatkan terputusnya hubungan silahturahmi dari dampak tidak di aturnya pembagian warisan hukum islam di masyarakat Gayo sehingga hak masyarakat Gayo sebagai Mukmin (orang Islam) tidak mendapatkan haknya berdasarkan hukum Islam.','PUTRA PRATAMA, YETI KURNIATI',NULL,9,7,'2017-02-25','2021-02-03 07:00:43',NULL,'Putra Pratama, Yeti Kurniati, 2017, \"Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan dan Patah Titti Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam di Daerah Masyarakat Gayo Aceh Tengah\", Vol 16 No 3 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:3:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/51'),(481,1,'LEGALITAS KEWENANGAN KOMANDAN DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 115 TAHUN 2015 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) ','Laut Indonesia merupakan laut terluas kedua didunia yang memiliki luas laut empat kali dari luas daratannya. Wilayah ini meliputi laut olemicial, Laut Nusantara dan Zona Ekonomi Ekslusif. Selain itu bukan hanya ikan yang begitu banyaknya tetapi juga sumber daya alam yang berlimpah. Indonesia merupakan olemi kepulauan yang dimana tidak sedikit memiliki permasalahan yang berhubungan dengan laut. Permasalahan yang terdapat antara lain, masalah batas kelautan yang dimiliki Indonesia, illegal fishing, dan jalur perdagangan melalui laut. Berdasarkan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian olemi dari sektor kelautan dan perikanan diperkirakan kerugian olemi dari kejahatan illegal fishing sebesar Rp. 300 Triliun setiap Tahun. Dalam mengatasi permasalahan ini presiden mengeluarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2015 dan presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjadi Komandan Satgas. Yang menjadi pokok permasalahan ini adalah bagaimana legalitas pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal dalam hal pengendalian alat militer dan bagaimana upaya hukum terhadap penyelesaian olemic Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal dalam hal pengendalian alat militer. Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015 yang dibentuk oleh presiden dan presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi komandan satgas. Menteri Kelautan dan Perikanan diberikan kewenangan yang prestisius, dimana komandan satgas mempunyai hak untuk mengendalikan alat militer milik TNI AL. Sedangkan dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 menjelaskan bahwa pengendalian alat militer hanya dapat dikendalikan oleh Panglima TNI dan Panglima TNI bertanggung jawab kepada presiden. Penyelesaian olemic pepres ini dapat dilakukan dengan tiga opsi, pertama, judicial review yang dapat diusulkan oleh pihak-pihak yang terkait yang dalam hal ini adalah masyarakat dari kalangan akademisi ataupun masyarakat yang dirugikan secara langsung oleh perpres tersebut; kedua, revisi yang dapat dilakukan oleh pemerintah terkait dengan perpres ini, yang dimana awalnya Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi komandan satgas, digantikan oleh Panglima TNI atau Wakil Panglima TNI dan atau KASAL; ketiga, yaitu penghapusan dimana pemerintah yang mengeluarkan kembali perpes yang intinya diperuntukkan mencabut Perpres Nomor 115 Tahun 2015.','MUHAMAD SOPIAN, SRI MULYATI CHALIL',NULL,9,7,'2017-02-25','2021-02-03 07:04:10',NULL,'Muhamad Sopian, Sri Mulyati Chalil, 2017, \"Legalitas Kewenangan Komandan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)\", Vol 16 No 3 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:3:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/50'),(482,1,'PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR GEVAARLIJK YAITU TRAMADOL OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL ','Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita - cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan. Tramadol adalah Obat yang tergolong kedalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah. Adapun metode permasalahan adalah untuk mengetahui apakah faktor terjadi penyebaran tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol secara ilegal dan Upaya Badan Narkotika Nasional menanggulangi tindak pidana peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol. Hasil pengamatan diketahui bahwa penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) diperlukan adanya sosialisasi antar lembaga penegakan hukum terkait. Ada beberapa rekomendasi terhadap sub-sistem penegakan agar penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) dapat diminimalisir. Hal yang direkomendasikan dalam ketentuan ini adalah sosialisasi dan koordinasi antar lembaga penegakan hukum yang seharusnya lebih represif dan gencar terhadap pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol, terlihat hanya pemerintahan pusat saja melakukan sosialiasi terhadap koordinasi badan - badan terkait dalam sistem penegakan hukum, dalam pemerintahan daerahpun harus dihimbau dan diampingi mengenai arahan pencegahan tersebut. Maka dari itu pihak badan narkotika nasional kota/provinsi dan badan pengawas obat makanan didaerah kota/kabupaten serta fasilitas pelayanan rehabilitasi yang baik harus segera dilaksanakan hingga daerah terpencil untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol.','MUCHAMAD ALDI NURIZAL, ATANG HIDAYAT',NULL,9,7,'2017-02-25','2021-02-03 07:06:32',NULL,'Muchamad Aldi Nurizal, Atang Hidayat, 2017, \"Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Peredaran Obat Daftar Gevaarlijk yaitu Tramadol oleh Badan Narkotika Nasional\", Vol 16 No 3 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:3:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/49'),(483,1,'TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA OLEH PEMELUKNYA MELALUI MEDIA INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ','Kejahatan yang marak dilakukan di internet salah satunya adalah penodaan agama. Penodaan agama adalah perbuatan menghina suatu agama, baik dari segi kepercayaan maupun syariatnya. Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa memiliki konsekuensi adanya perlindungan bagi agama, namun pada kenyataannya penegakan hukum pada perundang-undangan yang ada tidak cukup untuk menghentikan praktik penodaan agama. Adapun permasalahan yang akan penulis bahas adalah mengenai penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dan Penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet. Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dapat di terapkan dengan ketentuan pidana di dalam KUHP dan di luar KUHP. Penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dapat dijatuhi sanksi di dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elekttonik. Ketika suatu sanksi pidana di jatuhkan, maka tujuan dari hukum pidana tersebut dapat dikenakan kepada seseorang yang secara bersalah melakukan perbuatan pidana (geenstraf zonder schuld). Ketika suatu sanksi pidana di jatuhkan oleh hakim tentunya harus memberikan kepastian, keadilan dan kemafaatan bagi masyarakat luas.','MOCHAMAD GURUH ABDI PRATAMA, HERNAWATI RAS',NULL,9,7,'2017-02-25','2021-02-03 07:08:36',NULL,'Muchamad Guruh Abdi Pratama, Hernawati RAS, 2017, \"Tindak Pidana Penodaan Agama oleh Pemeluknya Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana\", Vol 16 No 3 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:3:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/48'),(484,1,'PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEPABEANAN ATAS IMPLIKASI PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN ','Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam konsep Negara hukum, maka setiap yang berkaitan dengan proses-proses penyelenggaraan aspek kekuasaan pemerintah didasarkan kepada hukum, termasuk dalam proses penegakan hukum dalam perkara pidana di bidang kepabeanan khususnya bidang ekspor. Kegiatan ekspor menjadi faktor utama dalam pendapatan negara, tetapi hal itu menjadi permasalahan dikarenakan adanya kejahatan berupa penyelundupan. Maka pada penelitian ini penulis akan mengangkat beberapa permasalahan hukum, yaitu; pertama, Mengenai faktor-faktor adanya tindak pidana penyelundupan; kedua, Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan dibidang ekspor. Dari semua permasalahan tersebut akan penulis angkat sebagai penelitian skripsi ini. Tindak pidana penyelundupan di bidang hukum kepabeanan di pengaruhi oleh faktor-faktor yang saling mempunyai hubungan kausal. Faktor-faktor yang mendorong Tindak Pidana Penyelundupan adalah faktor regulasi; masyarakat; pengawasan dan penindakan. Dari semua faktor tersebut tentunya penelitian ini berhubungan dengan teori kriminologi dan efektivitas hukum. Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Penyelundupan di bidang ekspor secara regulasi diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102A, didalamnya terdapat unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai penyelundupan dibidang ekspor, tidak hanya itu Instansi Bea dan Cukai memiliki Kewenangan yang bersifat independen terhadap pengawasan dan penindakan dalam penegakan hukum di bidang pabean. Diantara Undang-Undang No.10 Tahun 1995 ataupun Undang-Undang No.17 Tahun 2006 di dalam kedua Undang-Undang tersebut berisi substansi-substansi dan Pasal-Pasal untuk memperkuat hukum pabean. Seperti kewenangan petugas Bea dan Cukai terkait penyidikan tertuang pada pasal Pasal 74 dan Pasal 112; pengawasan dan kewenangan penindakan juga terdapat pada Pasal 74 - Pasal 92 dan Pasal 64A - Pasal 90 Undang-Undang Kepabeanan. Semua peraturan tentang kepabeanan sejauh ini cukup untuk melakukan upaya penegakan hukum secara optimal.','SUHENDAR HERDIYANSYAH, CECEP SUTRISNA',NULL,9,7,'2018-02-25','2021-02-03 07:31:43',NULL,'Suhendar Herdiansyah, Cecep Sutrisna, 2018, \"Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kepabeanan Atas Implikasi Penyelundupan Barang Ekspor Dihubungkan dengan Undang–Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan\", Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/56'),(485,1,'PRODUK IMPOR YANG TIDAK MEMILIKI LABEL HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL ','Produk impor saat ini sudah semakin berkembang dan menjadi kebutuhan masyarakat mulai dari pangan, kosmetik, sampai obat-obatan. Banyaknya produk impor yang menarik perhatian konsumen ini disebabkan karena kemajuan teknologi yang pesat serta mudah untuk diakses oleh masyarakat. Namun keberadaan produk impor juga tidak terlepas dari ketidakadaan label halal yang tercantum pada suatu produk, ini menjadi perhatian karena masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Tentu hal ini menjadi perhatian masyarakat selaku konsumen yang akan menggunakan ataupun mengkonsumsi produk impor, baik untuk konsumen yang muslim maupun nonmuslim, karena permasalahan halal saat ini bukan hanya berhubungan dengan muslim. Maka yang perlu diperhatikan ialah bagaimana perlindungan dan kepastian hukum terhadap konsumen serta pengawasan terhadap produk impor yang tidak memiliki label halal. Karena dalam Pasal 4 UUJPH menyebutkan produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Perlindungan sebagai bentuk jaminan hukum terhadap masyarakat selaku konsumen dapat dilakukan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat secara aktif agar selalu berhati-hati dalam memilih produk impor. Serta memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui ciri-ciri produk impor yang telah melalui proses pengujian sertifikasi, baik melalui lembaga yang terlibat maupun menggunakan media sosial yang memberi dampak signifikan. Berupaya untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha agar senantiasa bertanggung jawab atas produknya. Dan yang paling penting ialah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dalam melaksanakan sistem jaminan halal. Pengawasan terhadap keberadaan produk impor dilakukan dengan standarisasi produk secara internasional agar memudahkan dalam kerjasama internasional, serta melakukan pembaruan sertifikat termasuk pengujian kembali proses produk halal kepada pelaku usaha untuk menjaga konsistensi kehalalan produknya untuk mencegah perubahan proses produk halal. Juga ketentuan mengenai keharusan mencantumkan keterangan tidak halal harus dipertegas agar dapat dilaksanakan, seluruh bentuk pengawasan ini tentu akan berjalan dengan maksimal jika negara turut serta mendukung pengawasan sistem produk halal.','ENI DASUKI SUHARDINI',NULL,9,7,'2018-02-25','2021-02-03 08:01:44',NULL,'Eni Dasuki Suhardini, 2018, \"Produk Impor Yang Tidak Memiliki Label Halal Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal\", Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/57'),(486,1,'PENGGUNAAN AGUNAN PADA AKAD MUSYARAKAH BANK SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH ','Karakteristik Musyarakah yang dapat digolongkan sebagai salah satu kontrak investasi apabila laba bisnisnya besar, maka kedua belah pihak akan mendapat bagian yang besar pula jika keuntungan dari bisnisnya kecil maka kedua belah pihak yang melakukan kontrak akan mendapatkan keugian yang kecil dan apabila mengalami kerugian atau collapse, maka pihak pengelola dan pihak pemodal akan bersama-sama menanggung segala kerugian yang di derita, sesuai dengan porsi modal yang disepakati. Berdasarkan prakteknya hal demikian sulit diterapkan karena pihak bank tidak ingin tau segala macam kerugian yang di derita oleh nasabah pengelola dan baik itu dari faktor kesengajaan atau karena faktor kelalaian sehingga tetap saja agunan yang dimintakan untuk dijadikan salah satu syarat oleh pihak Bank Syariah kepada nasabah/pengelola dana pada akhirnya harus tetap di eksekusi dan hal itu dilakukan guna mengembalikan sejumlah dana/modal yang telah diberikan oleh pihak Bank Syariah yang telah ditentukan sebelumnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan agunan pada bank syariah menurut ketentuan hukum positif adalah untuk melindungi kepentingan bank sedangkan menurut ketentuan syariat islam tidak ada jaminan namun untuk menghindari penyimpangan maka agunan boleh dimintakan. Dan penyelesaian kredit macet terkait agunan dalam bank syariah ini yaitu dengan restrukturisasi dengan cara penjadwalan ulang (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning), Penataan Kembali (Restructuring). Apabila sudah ada jadwal yang diberikan kepada nasabah tetapi nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya dan tidak cepat melapor kepada pihak bank, maka pihak bank akan menunggu selama periode tertentu dan nasabah akan diberikan SPKT (surat pemberitahuan keterangan terlambat). Jika dalam waktu 3 bulan nasabah belum melakukan kewajibannya maka pihak Bank akan memberikan SP 1 (surat peringatan 1) sampai dengan SP 3. Jika tidak ada respon dari pihak nasabah setelah diberikan SP 3 maka agunan harus di eksekusi.','DENY WAHYUDI OKTARA, DEWI ROHAYATI',NULL,9,7,'2018-02-25','2021-02-03 08:14:57',NULL,'Deny Wahyudi Oktara, Dewi Rohayati, 2017, \"Penggunaan Agunan Pada Akad Musyarakah Bank Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah\", Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/55'),(487,1,'PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 ','Dunia usaha zaman sekarang dapat dilakukan baik secara langsung atau menggunakan media komputer yang saling terhubung yang disebut dengan internet. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya penggunaan internet sebagai media perdagangan oleh perusahaan ataupun konsumen dalam melakukan transaksi E-Commerce. E-Commerce diperdagangkan pada suatu website atau sebuah akun sosial. Pengenaan pajak penghasilan terhadap pebisnis online yakni pajak yang dibebankan kepada pelaku jual beli online akan tetapi pelaku jaul beli online ada yang tidak membayar pajak. Ternyata hal ini merugikan pendapatan negara yang bermuara dari sistem perpajakan di Indonesia yang belum dapat menjaring potensi pajak yang ada khususnya jenis usaha jual beli online shop di akun sosial Instagram dan Blackberry Masangger. Sehingga terdapat permasalahan yang terjadi yaitu bagaimana pengenaan pajak penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) berdasarkan prinsip Self Assesment menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Hasil analisis yang didapat adalah undang-undang yang mengatur khusus mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku usaha jual beli online melalui transaksi E-Commerce belum ada, masih dalam tahap pembuatan teknis dilapangan, sehingga pelaku usaha hendak menggunakan undang-undang pajak penghasilan yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap pelaku usaha jual beli online melalui transaksi E-Commerce adalah kurangnya sarana pengawasan kepada petugas terhadap pelaku usaha transaksi E-Commerce. Prinsip self assessment yang menurut undang-undang wajib dipakai dalam menghitung pajak penghasilan justru menjadi hambatan petugas pajak dalam mendeteksi kelemahan pajak penghasilan itu sendiri.','ADHYT PRATAMA FEBRIANSYAH ASSHIDDIQIE, DEWI ROHAYATI',NULL,9,7,'2018-02-25','2021-02-03 08:18:32',NULL,'Adhyt Pratama Febriansyah Asshiddiqie, Dewi Rohayati, \"Pengenaan Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008\", Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/54'),(488,1,'ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN LINDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ','erusakan hutan secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan yang berupa menduduki atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan (melakukan perencekan), penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat, melakukan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam dikawasan hutan tanpa izin yang sah dan mengeluarkan, membawa dan mengangkat tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini dilakukan untuk mengnalisis penerapan Sanksi Pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan lindung menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan dan Menganalisis upaya pencegahan terhadap tindak pidana perusakan hutan lindung. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwaUndang-undang yang diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melanggar perizinan dalam kasus perusakan hutan lindung di Kabupaten Garut adalah Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109 UUPPLH karena para pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat didalam pasal tersebut, dan dalam hal ini pihak kepolisian masih dalam tahap penyidikan. Untuk kasus yang terjadi dikabupaten Bandung para pelaku hanya mendapat teguran serta peringatan dari pihak terkait untuk tidak menggunakan areal hutan dengan tidak bijaksana, hal itu dilakukan mengingat semua pelaku adalah warga setempat yang bersinggungan langsung dengan kawasan terebut.Tetapi meski demikian seharusnya hal tersebut tidak menghilangkan tindak pidana yang telah diperbuat dan seharusnya pelaku tetap diterapkan pasal mengenai tindak pidana yang terdapat dalam UPPLH ataupun UUP3H.Adapun upaya pencegahan terhadap tindak pidana perusakan hutan dapat dilakukan dengan tiga upaya yaitu, Upaya preventif dengan cara mengadakan sosialisasi pentingnya hutan lindung dan juga ikut mengawasi kegiatan yang dilakukan diareal hutan, upaya represif dengan cara menerapkan sanksi pidana ataupun administrasi terhadap pelanggar dan upaya kuratif dengan cara penanaman hutan kembali terhadap hutan-hutan yang terlanjur gundul.','ARIF RUSMANA, HANA KRISNAMURTI',NULL,9,7,'2018-02-25','2021-02-03 08:24:29',NULL,'Arif Rusmana, Hana Krisnamurti, 2017, \"Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perusakan Hutan Lindung Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup\", Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/75'),(489,1,'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG BERPROFESI ARTIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 ','Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Kehadiran pekerja anak di Indonesia bukan hal yang baru, banyak anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi maupun seksual karena adanya faktor pendorong yang mengharuskan anak melakukan pekerjaan. Begitu juga dengan anak yang berprofesi sebagai artis atau sering disebut artis cilik. Mempekerjakan anak tanpa memperhatikan hak-hak anak merupakan suatu hal yang melanggar hak asasi anak, karena eksploitasi pekerja anak selalu berdampak buruk terhadap perkembangan anak baik secara fisik, mental dan sosial anak. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak yang Berprofesi Artis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Bagaimana Upaya Penanggulangan Pemerintah Terhadap Anak Profesi Artis Dari Tindakan Eksploitasi. Anak berprofesi artis sangat rentan terhadap praktik eksploitasi, maka anak berprofesi artis berhak dan harus dilindungi dari praktek kekerasan dan/atau dari bentuk eksploitasi, perlindungan hukum terhadap anak dengan memberi anak kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh, dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial. Anak mempunyai hak untuk berisitirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, berrekreasi berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Pemerintah dalam hal upaya menaggulangi permasalahan anak melalui dinas terkait dimulai dari daerah-daerah melakukan pengawasan secara baik dan berlanjut, kemudian pemberian sanksi terhadap pelaku terkait harus lebih tegas. Pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat dan juga masyarakat dalam upaya menaggulangi tindakan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.','ANTON FUJIANA, MEIMA',NULL,9,7,'2018-02-25','2021-02-03 08:26:27',NULL,'Anton Fujiana, Meima, 2018, \"Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Yang Berprofesi Artis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014\", Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/74'),(490,1,'PENERAPAN PIDANA DI BAWAH ANCAMAN (STRAF MINIMUM RULES) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I ','Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat, dan seksama. Kejahatan penyebaran Narkotika kini menjadi musuh hampir di seluruh belahan dunia, mengingat Narkotika memberikan pengaruh yang cukup besar. Fidelis Arie Sudewarto terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika untuk digunakan terhadap orang lain, Aom Munawar terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkotika golongan I. Permasalahan dalam penelitian ini adalah1) Bagaimana penerapan pidana materiil terhadap tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain? 2) Bagaimana pertimbangan hukum dan penerapan pasal oleh hakim dalam dakwaan alternatif berdasarkan fakta persidangan pada perkara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain? Hasil dari penelitian adalah Penerapan pidana materiil terhadap tindak pidana tanpa hak dan melawan hokum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain terdapat di dalamPasal 116 Undang – UndangNomor35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hukum hakim terhadap Penjatuhan pidana di bawah ancaman adalah penjatuhan hukuman bukan bertujuan untuk melakukan pembalasan dendam kepada terdakwa melainkan sebagai upaya melakukan pembinaan bagi terdakwa agar kelak dalam kehidupan bermasyarakat dapat bersikap dengan lebih baik dan bijaksana.','ZANURA, DENY HASPADA',NULL,9,7,'2018-02-25','2021-02-03 11:36:30',NULL,'Zanura, Deny Haspada, 2018, \"Penerapan Pidana di Bawah Ancaman (Straf Minimum Rules) dalam Perkara Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I\", Vol 17 No 2 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:2:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/61'),(491,1,'PERJANJIAN NOMINEE ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PRAKTIK JUAL BELI TANAH HAK MILIK YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1313 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ','Perjanjian nominee atau sering juga disebut dengan istilah perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua belah pihak dalam bentuk akta otentik, dimana warga negara asing meminjam nama warga negara Indonesia untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik tanah pada sertifikatnya, tetapi kemudian warga negara Indonesia berdasarkan akta pernyataan yang dibuatnya mengingkari bahwa pemilik sebenarnya adalah warga negara asing selaku pihak yang mengeluarkan uang untuk pembelian tanah tersebut dan penguasaannya dilakukan atau diwakilkan kepada warga negara asing tersebut. Dalam pelaksanaannya perjanjian nominee ini dijadikan suatu celah bagi warga Negara asing untuk memiliki tanah di Negara Indonesia, dimana hal ini bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok agraria. Hal ini berakibat bahwa perjanjian nominee dijadikan suatu celah bagi WNA dalam pemilikan tanah di Indonesia, dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA, maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal sejak semula, karena perjanjian nominee dibuat secara tidak sah, dengan begitu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya ialah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian nominee dan akibat hukum bagi perjanjian nominee dalam praktik jual beli. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian nominee ini merupakan produk cacat hukum, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia, dan perjanjian nominee ini merupakan suatu upaya penyelundupan hukum, maka dari itu perjanjian nominee ini bersifat tidak mengikat dan batal bagi kedua belah pihak.','DENY HASPADA',NULL,9,7,'2018-02-25','2021-02-03 11:38:57',NULL,'Deny Haspada, 2018, \"Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia dalam Praktik Jual Beli Tanah Hak Milik yang Dihubungkan dengan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata\", Vol 17 No 2 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:2:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/77'),(492,1,'EFEKTIFITAS PASAL 303 BIS KUHP DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SEBAGAI PENYAKIT MASYARAKAT ','Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan. Ternyata pemberantasan perjudian ini tidaklah mudah, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam upaya pihak Kepolisian untuk memberantas penyakit masayarakat tersebut, tetapi dari tahun ke tahun pelaku perjudian tetap ada dan bahkan kadang menjadi melonjak tajam apabila ada momen tertentu seperti olah raga dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang. Penerapan Pasal 303 Bis terhadap para pelaku Judi telah dilaksanakan walau tidak semua para pelaku judi di pidana karena dari keterangan yang diperoleh dan berkasnya yang di kenakan Pasal 303 Bis adalah para penjual atau pengepulnya sedangkan para pemain hanya diberikan sanksi kurungan yang kemudian diberi peringatan kemudian dilepaskan. Hal ini mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa judi sulit untuk di tumpas sampai pada lingkungan terkecil.Padahal dalam UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana yang lebih berat. Hal ini dilakukan mengingat akibat dari permainan judi tersebut sangat merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang. Sedikitnya pelaku tindak pidana perjudian yang dikenakan hukuman Pasal 303 Bis juga sangat berpengaruh pada peredaran judi itu sendiri. Banyak faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana judi tidak dipidana salah satu alasannya adalah karena tindak pidana perjudian adalah tindak pidana ringan. Pemerintah disini harus memikirkan solusi yang lain untuk menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu dengan adanya restoraktif justise, yaitu dimungkinkannya hukuman atau sanksi lain bagi para pelaku tindak pidana perjudian seperti denda dan sanksi sosial.','DINI RAMDANIA',NULL,1,7,'2018-02-25','2021-02-03 11:40:55',NULL,'Dini Ramdania, 2018, \"Efektifitas Pasal 303 BIS KUHP dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Penyakit Masyarakat\", Vol 17 No 2 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:2:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/60'),(493,1,' PENEGAKAN PASAL 504 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1980 TENTANG PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS ','Permasalahan gelandangan dan pengemis merupakan salah satu permasalahan sosial yang sulit untuk ditangani. Banyaknya jumlah gelandangan dan pengemis yang kerap kali terlihat memadati setiap perempatan dan ruas – ruas jalan utama bukan saja tidak sedap dipandang, melainkan menjadi isu serius yang perlu dicarikan jalan pemecahannya bersama. Selama ini keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) merugikan masyarakat dan negara. Negara dirugikan karena sumber daya manusia yang semula diharapkan dapat mandiri, produktif, dan mampu membangun negara menjadi gelandagan dan pengemis yang menggantungkan hidupnya kepada orang lain, tidak mempunyai kehidupan yang layak, dan tidak dapat mencukupi kebutuhan secara mandiri, serta kehidupannya bebas yang tidak mematuhi norma-norma. tidak sejalan dengan cita-cita nasional karena mereka menjadi beban Negara, ada beberapa faktor penyebab pengemisan tinggi dan upaya penanggulangan nya juga upaya pemerintah dalam penegakan hukum terkait pengemisan dan gelandangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengemisan merupakan tanggung jawab pemerintah dan para penegak hukum, serta peranserta masyarakat sebagai pemberi sumbangan. dalam PP No. 31 tahun 1980 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis sudah di jelaskan secara rinci terkait cara memberantas gelandangan dan pengemis, tinggal bagaimana penegakan nya , yaitu dengan pengawasan dan razia yang dilakukan secara berkala serta penyuluhan dan pembinaan terhadap pengemis agar pengemis dan gelandangan jera untuk melakukan pengemisan dan pergelandangan lagi , sebab terjadinya gelandangan dan pengemis dapat dibedakan menjadi dua faktor penyebab, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi sifat-sifat malas, tidak mau bekerja, mental yang tidak kuat, adanya cacat fisik ataupun cacat psikis. Sedangkan faktor eksternal meliputi faktor sosial, kultural, ekonomi, pendidikan, lingkungan, agama dan letak geografis.','DIMAS FADEL SUPENO, CECEP SUTRISNA',NULL,9,7,'2018-02-03','2021-02-03 11:42:40',NULL,'Dimas Fadel Supeno, Cecep Sutrisna, 2018, \"Penegakan Pasal 504 KUHP Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis\", Vol 17 No 2 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:2:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/76'),(494,1,'PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL (BITCOIN) DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL BERDASARKAN UU NO.7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DIHUBUNGKAN DENGAN UU.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL ','Uang merupakan alat tukar menukar yang sangat mudah dibawa kemana–mana dan tahan awet. Uang diciptakan untuk mempermudah masyarakat atau manusia dalam jual beli dimanapun berada dan kapanpun berada, karena itu kita harus mempergunakan uang dengan sebaik-baiknya. Pada tanggal 2 November 1949 merupakan hari ditetapkan uang menjadi mata uang resmi negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Seiring berkembangnya jaman mata uangpun berkembang dan saat ini yang muncul adalah mata uang virtual (Bitcoin), pengertian bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang pertama kali dikembangkan pada tahun 2009, oleh Satoshi Nakatomo, (nama samaran), Pada tahun 2017 Pemerintah Indonesia berencana untuk melegalkan mata uang virtual didalam kegiatan transaksi di pasar modal untuk mengikuti perkembangan jaman dan meningkatkan ekonomi di Indonesia menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, dalam hal ini identfikasi masalah dari pernyataan diatas adalah bagaimanakan legalitas mata uang virtual (bitcoin) dalam transaksi pasar modal menurut hukum di Indonesia dan bagaimanakah penggunaan mata uang virtual (bitcoin) dalam pasar modal dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan pengaturan mengenai legalitas untuk menggunakan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia sangatlah sulit karena dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sudah sangat jelas bahwa mata uang yang sah d Indonesia adalah rupiah, terlebih BI menyatakan larangan tentang penggunaan Mata Uang Bitcoin dan Bitcoin juga bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan mata uang Bitcoin di pasar modal akan sangat terkendala karena PT Bitcoin Indonesia harus menyerahkan semua kewenangan dan pengaturan mata uang Bitcoin kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas pasar modal dan PT Bitcoin Indonesia juga harus menjadi Bank Kustodian karena Bank Kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.','MEIMA, YOGA NUGRAHA PRATAMA',NULL,9,7,'2018-02-25','2021-02-03 11:44:48',NULL,'Meima, Yoga Nugraha Pratama, 2018, \"Penggunaan Mata Uang Virtual (Bitcoin) dalam Transaksi Pasar Modal Berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Dihubungkan dengan UU.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal\", Vol 17 No 2 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:2:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/59'),(495,1,'PENGGUNAAN LIE DETECTOR (ALAT PENDETEKSI KEBOHONGAN) DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA ','Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ayat (1) menyebutkan tentang alat bukti yang sah. Lie detector sebagai sarana pendukung proses pengungkapan keterangan tersangka dalam tahap proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara, khususnya dalam kasus pembunuhan Angeline dan kasus Pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica Kumala Wongso. Lie detector dalam fungsinya untuk mendeteksi kebohongan dengan keakuratannya yang mencapai 90% ditambah beberapa polemik kasus yang kerap kali sulit untuk dipecahkan menyebabkan urgensi dari penggunaan alat ini semakin meningkat, khususnya dalam ruang lingkup penyidikan kasus tindak pidana. Pemeriksaan dengan menggunakan lie detector juga dilakukan terhadap tersangka kasus pembunuhan Angeline yang hasilnya meyakinkan penyidik bahwa Magriet menjadi tersangka utama. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini membahas tentang apakah yang menjadi urgensi penggunaan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) dalam tahap proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dan bagaimanakah kedudukan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penggunaan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) dalam tahap proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dan kedudukan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian ini adalah lie detector memiliki urgensi dalam penggunaannya pada tahap penyidikan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang sulit untuk dipecahkan sebagai instrument untuk menggali keterangan tersangka guna mendapatkan persesuaian dengan alat bukti sehingga menghasilkan sebuah fakta yang sebenarnya dan kedudukan lie detector sebagai sarana pendukung pemeriksaan proses penyidikan, hasil print out lie detector ini berguna sebagai pelengkap berkas penyidikan yang dikuatkan oleh keterangan ahli psikologi forensik sehingga keterangan ahli dari hasil analisa gambar grafik dari print out pemeriksaan lie detector tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni sebagai alat bukti keterangan ahli.','VINCA FRANSISCA YUSEFIN, SRI MULYATI CHALIL',NULL,9,7,'2018-02-03','2021-02-03 11:47:27',NULL,'Vinca Fransisca Yusefin, Sri Mulyati Chalil, 2018, \"Penggunaan Lie Detector (Alat Pendeteksi Kebohongan) dalam Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana\", Vol 17 No 2 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:2:2018, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/58'),(496,1,'PENGUATAN PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA DALAM UPAYA MENCEGAH KEJAHATAN DENGAN KEKERASAN ','Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila mengarahkan kehidupan dalam sistem kekeluargaan yang harmonis, tetapi saat ini marak terjadi kekerasan yang tidak sesuai dengan Pancasila. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implementasi penguatan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dalam upaya mencegah kejahatan dengan kekerasan ? Dan bagaimana kendala dalam implementasi tersebut ? Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat suatu individu atau kelompok tertentu, keadaan, gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan kejahatan kekerasan semakin marak, penguatan Pancasila perlu diimplementasikan secara terus menerus sejak usia dini. Kendala dalam penguatan Pancasila sebagai pmersatu bangsa dalam upaya mencegah kejahatan yaitu adanya faktor internal dan ektsternal.','HERNAWATI RAS',NULL,9,7,'2019-02-25','2021-02-04 04:23:23',NULL,'Hernawati RAS, 2019, \"Penguatan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Dalam Upaya Mencegah Kejahatan Dengan Kekerasan\", Vol 18 No 1 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:1:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/67'),(497,1,'PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS MALPRAKTIK OLEH TENAGA MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN ','Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Pemberian pelayanan kesehatan yang baik juga harus sesuai prosedur yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tetapi, dalam suatu Hubungan antara Tenaga Kesehatan dan Pasien seringkali menimbulkan konflik karena pasien merasa dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya yang kemudian disebut sebagai Malpraktik Medis. Dalam penelitian ini penulis bertujuan meneliti dua permasalahan, yang pertama mengenai pertanggungjawaban hukum atas malpraktik oleh tenaga medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta mengenai implikasi Hukum dalam penyelesaian kasus Malpraktik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran, dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien dapat menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi. Kemudian di dalam prosedur penyelesaian hukum, bentuk pengajuan gugatan menurut aturan hukum yang berlaku pula haruslah disertakan dengan pendapat hukum dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sebagaimana dalam bentuk pelaksanaannya harus mengikuti dasar dalam bentuk syarat hukum administrasi atau penyelesaian terhadap bentuk ketentuan secara kode etik profesi dalam praktik kedokteran yang sebagaimana pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Bahwa perlindungan hukum atas profesi dokter sangatlah dijaga dan dilindungi serta bentuk dari keistimewaan profesi dokter sebagai jasa pelayanan medis.','FITRI NUR ARYANI, ANTONIA INTARTI',NULL,9,7,'2019-02-25','2021-02-04 04:34:05',NULL,'Fitri Nur Aryani, Antonia Intarti, 2019, \"Pertanggungjawaban Hukum Atas Malpraktik Oleh Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran\", Vol 18 No 1 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:1:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/66'),(498,1,'PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SITUS INTERNET DENGAN KONTEN NEGATIF MELALUI PEMBLOKIRAN SITUS ','Tulisan ini bertujuan untuk membedah mengenai aturan Penegakan Hukum Terhadap Situs Internet Dengan Konten Negatif Melalui Pemblokiran Situs dan berusaha untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap aturan tersebut, sehingga diharapkan pemerintah dapat menjalankan kewajibannya tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak dasar warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum sekunder dan tersier dipelajari, dianalisis dan kemudian dituliskan secara deskriptif analitis. Kewenangan pemerintah untuk melakukan pemblokiran situs internet bermuatan negatif telah diperkuat melalui UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pengertian mengenai konten negatif dan ilegal yang ditetapkan oleh pemerintah dipandang terlalu luas dan multitafsir. Selain itu, perlu dikembangkan model pemblokiran situs internet yang transparan dan akuntabel.','JOKO TRI SUROSO',NULL,9,7,'2019-02-25','2021-02-04 06:15:48',NULL,'Joko Tri Suroso, 2019, \"Permasalahan Penegakan Hukum Terhadap Situs Internet dengan Konten Negatif Melalui Pemblokiran Situs\", Vol 18 No 1 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:1:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/65'),(499,1,'PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN ','Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi administrasi, dan kode etik jabatan notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Jabatan Notaris, namun tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap notaris. Jika notaris melakukan tindak pidana, maka tentu saja dapat diminta pertanggungjawaban di bawah hukum pidana, namun hal yang menjadi permasalahan terkait dengan tugas notaris adalah pembuatan akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain apakah notaris dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan pembuatan akta pihak yang didasarkan pada keterangan palsu, dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan atau tindak pidana penipuan. Akan tetapi notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta pejabat jika secara sengaja atau lalai notaris membuat akta palsu, sehingga merugikan pihak lain. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Akta tersebut akan batal apabila telah diputuskan oleh pengadilan dan putusan tersebut merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pertanggungjawaban pidana notaris perlu diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris secara tersendiri, hal ini didasarkan pada pertimbangan adanya fakta bahwa sering terjadi perbedaan penafsiran antara notaris dengan aparat penegak hukum. Pertanggungjawaban pidana terhadap notaris terkait dengan akta yang dibuatnya sebagai produk pelaksanaan tugas jabatan atau kewenangan notaris, harus memperhatikan aturan yang berkaitan dengan tata cara/prosedur dan syarat pembuatan akta, yaitu Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.','EKA DADAN RAMADHAN, ENI DASUKI SUHARDINI',NULL,9,7,'2019-02-25','2021-02-04 06:18:17',NULL,'Eka Dadan Ramadhan, Eni Dasuki Suhardini, 2019, \"Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan\", Vol 18 No 1 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:1:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/64'),(500,1,'PENGALIHAN KEPEMILIKAN SAHAM SECARA MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) ','Investasi merupakan salah satu sumber dan modal yang diperlukan dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi suatu negara. Investasi yang dimaksud yaitu di bidang pasar modal, dan salah satu bentuk transaksi yang banyak diminati oleh para pelaku pasar modal adalah transaksi Repurchase Agreement (repo). Repurchase Agreement (repo) adalah transaksi jual beli efek antara dua belah pihak yang didasari dengan adanya suatu perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukanakan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati. Permasalahan dalam transaksi repo muncul salah satunya ketika pembeli awal mengalihkan kembali hak kepemilikan atas efek tersebut kepada pihak ketiga (re-repo) sehingga tidak dapat melakukan kewajibannya untuk menjual kembali efek tersebut kepada penjual awal dalam jangka waktu yang telah disepakati dan menyebabkan kerugian pada pihak penjual. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai mekanisme dan status atas kepemilikan saham yang menjadi objek dalam transaksi repo serta bagaimana akibat dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi peristiwa kegagalan pada saat jatuh tempo pembelian kembali. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan yang menunjukan bahwa pihak pembeli merupakan pihak yang berkedudukan sebagai pemilik atas saham yang menjadi objek dalam transaksi repo dan dapat mengalihkan atau menjual kembali saham kepada pihak ketiga dengan tetap terikat pada syarat janji untuk menjual kembali saham tersebut kepada pihak penjual serta harus ada itikad baik berupa pemberitahuan atau persetujuan dari pihak penjual selaku pemilik awal. Pengalihan hak atas kepemilikan saham dari penjual kepada pembeli dalam transaksi repo sifatnya hanya sementara, artinya saham tersebut tidak dijual secara lepas sebagaimana perjanjian jual beli pada umumnya dikarenakan adanya klausula hak membeli kembali. Apabila ada pihak yang merasa telah dirugikan dalam transaksi repo dapat mengajukan upaya penyelesaian melalui jalur litigasi ke peradilan umum dengan klaim gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, dan/atau melalui jalur non-litigasi yaitu ke Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Forum penyelesaian sengketa disesuai dengan klausul yang terdapat dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak. Adapun saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya ketentuan pengamanan terhadap efek yang menjadi objek transaksi repo selama jangka waktu transaksi repo belum selesai dan perlu adanya penegasan dalam penentuan klausula forum penyelesaian sengketa sehingga di kemudian hari tidak ada kerancuan dalam pelaksanaannya.','ANNISA RAHMAWATI, ENI DASUKI SUHARDINI',NULL,9,7,'2019-02-25','2021-02-04 06:20:07',NULL,'Annisa Rahmawati, Eni Dasuki Suhardini, 2019, \"Pengalihan Kepemilikan Saham Secara Melawan Hukum dalam Transaksi Repurchase Agreement (REPO)\", Vol 18 No 1 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:1:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/63'),(501,1,'PENEGAKKAN HUKUM SANKSI PIDANA PERPAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAPAJAKAN DIKAITKAN DENGAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM ','Hukum pidana pajak dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai ius singulare karena memiliki norma dan sanksi tersendiri. Orientasi utama pajak adalah pada pendapatan negara untuk meingkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga fungsi sanksi pidana perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar pelaku tindak pidana perpajakan tidak melanggar norma perpajakan. Namun demikian dalam penegakkan hukumnya tidak adanya parameter yang jelas dalam perumusan sanksi pidana perpajakan serta pemahaman dan tafsir asas ultimum remedium yang tidak sama. Untuk itu penelitian ini bertujuan menguraikan rumusan sanksi pidana perpajakan berdasarkan asas legalitas (certainty) dan selanjutnya penerapan asas ultimum remedium atas pidana tersebut berdasarkan asas efficiency tanpa mengesampingkan asas rasionalitas dan proporsionalitas (equality). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan 2 (dua) hal. Pertama, Rumusan saksi administrasi dan sanksi pidana sebagai dasar penerapan asas ultimum remedium dalam tindak pidana perpajakan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan belum berfungsi sesuai dengan tujuannya yaitu menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan karena proses penegakkan hukum pada tahap formulasi (kebijakan legislatif) belum memiliki kepastian hukum yang berkeadilan sehingga terdapat kebebasan interpretasi/penafsiran para penegak hukum dengan diskresi bebas (tidak terikat) yang berdampak pada tahap aplikasi (yudikatif) dan tahap eksekusi. Kedua, Penerapan asas ultimum remedium tidak diatur dalam satu bab atau pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga harus dilakukan penafsiran sistematis dalam menafsirkan suatu ketentuan kata-kata dalam suatu peraturan dalam hubungannya dengan kalimat yang bersangkutan serta seluruh pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus dianggap sebagai suatu kesatuan sistem integral terkait, terpadu, dan saling dukung agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dan pemahaman dalam penerapannya.','AGUS PUJI PRIYONO, ANTONIA INTARTI',NULL,9,7,'2019-02-24','2021-02-04 06:22:01',NULL,'Agus Puji Priyono, Antonia Intarti, 2019, \"Penegakkan Hukum Sanksi Pidana Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpapajakan Dikaitkan dengan Asas Ultimum Remedium\", Vol 18 No 1 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:1:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/62'),(502,1,'KEPASTIAN HUKUM SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI MEDIASI (APS) ','Penyelesaian sengketa tanah tidak bisa dengan cepat karena banyak dari masing-masing yang bersengketa menganggap tidak adil, kecewa atas keputusan yang didapat dari Hakim, selama masih ada kesempatan melalui jalur hukum tentu para pihak yang tidak puas akan melakukan upaya hukum berupa vbanding maupun Kasasi, belum lagi mencari celah peluang agar dapat memenangkan perkara di pengadilan, sehingga sengketa itu yang harusnya selesai melalui jalur hukum perdata menjadi masuk kedalam ranah Tata Usaha Negara bahkan tidak jarang masuk pula kedalam ranah pidana padahal yang menjadi obyek sengketa tanahnya satu obyek yang sama. Penyelesaiannya menjadi panjang dan membuat masyarakat mencari penyelesaiannya dengan alternatif lain yaitu melalui mediasi dengan tujuan dicapai kesepakatan oleh para pihak. Untuk mewujudkan kesepakatan dalam penyelesaian konflik pertanahan salah satu yang efektif melalui mediasi (APS) dengan cara negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Untuk menyelesaikan konflik pertanahan melalui mediasi jangan terlalu menonjolkan aspek hukum semata, tetapi itikad baik dan kesepakatan yang harus dikedepankan agar tujuan tercapai serta tidak melanggar asas-asas hukum yang berlaku umum.','DENY HASPADA',NULL,9,7,'2019-09-30','2021-02-04 06:25:26',NULL,'Deny Haspada, 2019, \"Kepastian Hukum Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi (APS)\", Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/85'),(503,1,' PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2018 DI KECAMATAN LENGKONG ','Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan yaitu laki laki (19 tahun) , perempuan (16 tahun). Terhadap ketentan tsb Mahkamah Konstitusi menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungn Anak. Sekalipun telah ada pengaturan batas usia perkawinan , namun dalam pelaksanaannya masih terjadi perkawinan bawah umur . Bahkan Indonesia menduduki ranking 7 (dunia) dan ranking 2 (Asean). Perkawinan bawah umur disebabkan faktor ekonomi, Pendidikan, budaya dan agama. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menangani perkawinan bawah umur dengan melaksanakan penyuluhan program Genre Ceria , yang bertujuan agar generasi muda Indonesia terhindar dari kegiatan – kegiatan negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, dan mendorong pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. ','ENI DASUKI SUHARDINI',NULL,9,7,'2019-10-02','2021-02-04 06:26:56',NULL,'Eni Dasuki Suhardini, 2019, \"Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 di Kecamatan Lengkong\", Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/78'),(504,1,'RELEVANSI MATA KULIAH TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM UNLA TAHUN AKADEMIK 2018/2019 DENGAN VISI UNIVERSITAS LANGLANGBUANA ','Kasus korupsi banyak melibatkan para pejabat pemerintah maupun anggota dewan, gratifikasi atau suap untuk meloloskan perijinan Meikarta, untuk memperoleh kontrak kerja sama proyek Independen Power Producer. Mencermati kasus-kasus korupsi, pelakunya adalah orang yang terpandang memiliki kedudukan atau jabatan dan berpendidikan, sehingga perlu diketemukan akar permasalahan yang paling mendasar. Dalam hal penelitian ini, akan ditelaah dari aspek kurikulum perguruan tinggi khususnya. Kurikulum di Fakultas Hukum UNLA, untuk tahun akademik 2018/2019 berlaku kurikulum baru yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indoensia (KKNI) dan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Dalam kurikulum tersebut pada semester VI terdapat mata kuliah Tindak Pidana Korupsi, bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang unggul professional, inovatif dan berkarakter sesuai Visi UNLA. Relevansi mata kuliah tindak pidana korupsi dalam kurikulum Fakultas Hukum dengan visi dan misi UNLA yatitu adanya keterkaitan untuk menghasilkan lulusan yang unggul, profseional, inovatif Dan berkarakter untuk tidak melakukan perilaku yang koruptif sehingga menjadi pemimpin birokrat dan aparat penegak hokum yang bersih dan berwibawa. Upaya Fakultas Hukum menghasilakn lulusan sesuai visi UNLA terkait dengan mata kuliah tindak pidana korupsi yaitu Fakultas Hukum dalam kurikulumnya selalu mengupayakan agar materi tindak pidana korupsi diberikan baik dalam mata kuliah sebagai sisipan atau mata kuliah tersendiri dalam kurikulum baru untuk angkatan 2018/2019 sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan lulusan selain unggul, potensial, inovatif juga berkarakter sesuai jati diri bangsa Indonesia yang jujur dan dapat dipercaya.','HERNAWATI RAS',NULL,9,7,'2019-09-30','2021-02-04 06:29:14',NULL,'Hernawati RAS, 2019, \"Relevansi Mata Kuliah Tindak Pidana Korupsi dalam Kurikulum Fakultas Hukum Unla Tahun Akademik 2018/2019 dengan Visi Universitas Langlangbuana\", Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/73'),(505,1,'KETENTUAN PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA ','Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan mengenai ujaran kebencian dalam kerangka ketentuan pidana di Indonesia sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik. Selain itu, tulisan ini juga berusaha untuk memberikan masukan mengenai pengaturan ketentuan mengenai ujaran kebencian secara jelas dalam peraturan perundangan di Indonesia sehingga mampu memberikan rasa kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif yaitu mempelajari bahan hukum sekunder dan tersier dan kemudian menganalisis dan menyimpulkannya. Ketentuan pidana mengenai ujaran kebencian memang telah diatur didalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, namun ketentuan tersebut masih belum mampu menciptakan rasa kepastian hukum didalam masyarakat, terutama belum terdapat definisi ujaran kebencian, yang dibuktikan dengan pro kontra wacana yang masih berkembang didalam masyarakat.','JOKO TRI SUROSO',NULL,9,7,'2019-02-25','2021-02-04 06:30:59',NULL,'Joko Tri Suroso, 2019, \"Ketentuan Pidana Tentang Ujaran Kebencian di Indonesia\", Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/72'),(506,1,'SENGKETA MEREK TERDAFTAR DI DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS ','Pendaftaran atas merek merupakan salah satu bentuk perlindungan dari Undang-Undang Merek, karena sistem yang digunakan di Indonesia adalah first to file principle, siapa yang mendaftar pertama maka yang bersangkutan berhak atas merek tersebut dan akan mendapatkan hak esklusifnya dengan konsekuensi tidak ada seorangpun yang boleh menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial dari hak ekslusif tersebut tanpa seizin pemilik atau pemegang hak merek. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah analisis terhadap sengketa merek terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimana Upaya penanggulangan sengketa merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pada sengketa merek “Mawar Super Laundry” dan “Logo Superman” di mana pihak pendaftar pertama berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan sesuai dengan Sistem pendaftar first to file principle dan upaya penanggulangan terhadap sengketa merek dapat dilakukan dengan 2 upaya yaitu represif dan preventif. Represif dapat dilakukan dengan cara pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sedangkan preventif dapat dilakukan melalui cara gugatan keperdataan, tuntutan pidana, dan melalui administratif.','RIZAL NUGRAHA, HANA KRISNAMURTI',NULL,9,7,'2019-02-25','2021-02-04 06:32:40',NULL,'Rizal Nugraha, Hana Krisnamurti, 2019, \"Sengketa Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis\", Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/70'),(507,1,'EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJALAN KAKI (PEDESTRIAN) DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS ','Penulis tertarik mengkaji judul ini karena antara praktik dan aturan terdapat kesenjangan yang sangat tajam terutama dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut mengarahkan pada faktor pengemudi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, padahal banyak sekali perkara kecelakaan lalu lintas yang penyebab kecelakaan di akibatkan oleh pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki yang menyebrang jalan tanpa memperhatikan keselamatan dan mengganggu fungsi jalan sehingga terjadilah kecelakaan, sedangkan aparat penegak hukum karena sulit menetapkan saksi dan bukti dan aturan Pasal 310 dan 311 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menekankan pengemudi kendaraan bermotor merupakan objek yang akan dikriminalisasikan, Dari latar belakang tersebut, penulis merumuskan identifikasi masalahnya adalah Apakah pidana bagi pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? dan Bagaimanakah penerapan Unsur Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pejalan Kaki dalam Perkara Kecelakaan Lalu lintas menurut Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? Penyidik kepolisian dalam melakukan investigasi alat bukti perkara kecelakaan lalu lintas dengan objek terperiksa pedestrian lalai dalam kondisi menyeberang jalan, menurut norma tentang penetapan dan pembatalan, tindakan pedestrian yang kelalaian dalam menyeberang jalan yang bebas dari sistem moralitas dan norma sejenis lainnya. Hal ini membedakan antara hukum pidana dengan norma etika berlalu lintas dianggap sebagai pelanggaran, baik itu melanggar norma berprilaku (etika) atau norma kebiasaan berlalu lintas di suatu daerah. Ketika pedestrian lalai maka, kelalaian tersebut bukan merupakan suatu perbuatan pidana (straafbaarfeit), melainkan berada dalam ranah etika kebiasaan yang tidak mengindahkan atau mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Penerapan unsur efektivitas penegakan hukum terhadap pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan kepolisian, namun terkendala dalam proses investigasi dalam mencari alat bukti, terutama barang bukti, saksi dapat diperoleh.','R. NURUL NURACHMAN, DUDU DUSWARA',NULL,9,7,'2019-02-25','2021-02-04 06:34:34',NULL,'R. Nurul Nurachman, Dudu Duswara, 2019, \"Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pejalan Kaki (Pedestrian) Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas\", Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/69'),(508,1,'PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1258K/PID.SUS/2016 TENTANG PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 ','Korupsi sangat erat hubungannya dengan faktor penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut merugikan perekonomian dan keuangan negara. Salah satu peristiwa penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang yaitu kasus korupsi yang menimpa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim selaku Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan pada Pengadilan Negeri Bandung dengan jabatan Wakil Sekretaris. Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim merupakan perantara/makelar/calo dalam hal ganti rugi lahan yang menyalahi aturan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim dinyatakan tidak bersalah, namun setelah diajukan upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung maka Hakim Mahkamah Agung memberi putusan bersalah terhadap Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1258K/PID.SUS/2016. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258K/PID.SUS/2016 serta apakah Aparatur Sipil Negara dapat menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan yuridis pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1258K/PID.SUS/2016 masih kurang utamanya dari pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim. Mahkamah Agung seharusnya juga menggunakan Pasal 5 ayat (2) point j Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, karena terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim telah menyalahgunakan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan sendiri. Hakim Mahkamah Agung seharusnya juga mempertimbangkan Pasal 4 point 2 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. Larangan bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan menyangkut kewajiban dan larangan dalam peraturan pemerintah tersebut dijatuhi hukuman disiplin, meliputi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.','AMUNG KOSWARA, RIYANTO S. AKHMADI',NULL,9,7,'2019-02-25','2021-02-04 06:36:37',NULL,'Amung Koswara, Riyanto S. Akhmadi, 2019, \"Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258k/Pid.Sus/2016 Tentang Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999\", Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/68'),(509,1,'DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO ATAS KEJAHATAN BERAT HAM MENURUT HUKUM PIDANA INTERNASIONAL ','Kejahatan berat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam skala Internasional meliputi Kejahatan Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi. Kejahatan berat HAM ini biasanya dijadikan sebagai alat pencapaian dari kebijakan – kebijakan pemerintah, sehingga kejahatan ini mempunyai kaitan erat dengan peran pimpinan militer maupun pimpinan sipil yang mempunyai motivasi tertentu seperti pemberian perintah untuk melakukan kejahatan berat HAM terhadap anak buahnya. Oleh karenanya hal itu akan sangat berhubungan dengan doktrin Pertanggungjawaban Komando, doktrin pertanggungjawaban komando dalam tatanan hukum internasional mempunyai penafsiran yang kurang tegas dan luas yang rentan menimbulkan rasa ketidakadilan dalam pelaksanaan penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan ialah ketidak tegasan dari prinsip atau doktrin pertanggungjawaban komando terdapat pada redaksi atau frasa “Ketidak-berhasilan Komandan”. frasa tersebut dapat ditafsirkan bahwa walaupun komandan/atasan telah melakukan upaya pengendalian semaksimal mungkin terhadap anak buahnya yang akan, sedang, atau telah melakukan kejahatan berat HAM, namun upaya tersebut tetap tidak berhasil dan pada faktanya anak buahnya telah melakukan kejahatan, maka atasan dimaksud dapat dipertanggungjawabkan, namun disisi lain frasa “ketidak-berhasilan” ini juga dapat ditafsirkan atas tindakan komandan/atasan yang melakukan pembiaran (ommision), artinya komandan atau atasan sama sekali tidak melakukan upaya pengendalian (Pencegahan atau tindakan) terhadap bawahan atau anak buahnya, atas dasar hal itu maka sikap atasan dimaksud dapat dipertanggungjawabkan. Ketidak tegasan prinsip atau doktrin inilah yang kemudian akan menimbulkan ketidak adilan bagi para pihak yang bersangkutan, sehingga perlu adanya pembaharuan penafsiran secara tegas atas doktrin pertanggungjawaban komando ini.','RYAN FANI',NULL,9,7,'2020-05-31','2021-02-04 13:53:31',NULL,'Ryan Fani, 2020, \"Doktrin Pertanggungjawaban Komando Atas Kejahatan Berat Ham Menurut Hukum Pidana Internasional\", Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/84'),(510,1,'ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEWARALABA DIKAITKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK ','Bisnis waralaba sebagai suatu sistem bisnis mempunyai karakteristik tersendiri di dalam kehidupan ekonomi dan juga menimbulkan permasalahan di bidang hukum dikarenakan bisnis waralaba ini didasarkan pada suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum yang saling menguntungkan bagi masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif-yuridis. Penelitian yang dilakukan selain melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal (library research) yang berhubungan. Perlindungan waralaba memberikan dampak yang sangat significant terhadap penerima waralaba. Perlindungan atas kepentingan pihak penerima waralaba sangat diperlukan, karena pada kenyataanya pihak penerima waralaba selalu berada dalam pihak yang dirugikan., bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima waralaba adalah berupa perjanjian waralaba yang dibuat oleh pemberi waralaba yang meliputi hak dan kewajiban penerima waralaba. Dalam perjanjian waralaba tersebut terdapat lebih banyaknya kewajiban yang harus ditanggung dibandingkan hak yang diperoleh penerima waralaba.Prosedur pendaftaran waralaba tidak menentukan sahnya suatu kontrak waralaba karena produsen tersebut hanya diatur melalui PP No. 42/2007 bukan melalui Undang-Undang. Sekalipun tidak menentukan syarat sahnya suatu perjanjian waralaba, prosedur mengenai pendaftaran waralaba tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Dalam hal perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba tidak didaftarkan, maka terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda.','RACHMAT SUHARNO',NULL,9,7,'2020-05-31','2021-02-04 13:57:00',NULL,'Rachmat Suharno, 2020, \"Aspek Perlindungan Hukum Bagi Pewaralaba Dikaitkan Dengan Penegakan Hukum Kontrak\", Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/83'),(511,1,'TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ','Terdapat beberapa inti pembahasan hukum berkaitan dengan tugas dan fungsi anggota kepolisian di Negara Republik Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan yang kompleks, sehingga kinerja para anggota kepolisian secara profesional itu sangat diperlukan. Penting bagi para anggota kepolisian untuk lebih mendalami terkait aturan hukum, konsep hukum dan doktrin hukum yang semakin berkembang dimana tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan penerapan dan pelaksanaan dalam penegakan hukum. Adapun permasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah terhadap Meta Susanti dan dr. Onni Habie, MARS yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dapat diterapkan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 415 KUHP serta Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ? serta bagaimanakah tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian terhadap Meta Susanti dan dr. Onni Habie, MARS yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang tahun anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh Meta Susanti Dan dr. Onni Habie, MARS, telah cukup memenuhi rumusan delik dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64 dan Pasal 415 KUHP. Tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu Meta Susanti Dan dr. Onni Habie, MARS, yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pemeriksaan dan penahanan, serta menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.','HOKBEN GULTOM, MEIMA',NULL,9,7,'2020-05-31','2021-02-04 13:59:00',NULL,'Hokben Gultom, Meima, 2020, \"Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi\", Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/82'),(512,1,'ASPEK HUKUM PERCERAIAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM ','Perkawinan adalah merupakan suatu hal yang sakral yang hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Semua orang menginginkan suatu perkawinan yang sakinah mawadah dan warahmah sampai ajal memisahkannya, tetapi tidak sedikit pasangan yang mengalami kegagalan dalam perkawinannya. banyak hal yang menjadi penyebab dalam gagalnya perkawinan seperti masalah ekonomi, adanya perbedaan pendapat, tidak punya anak/keturunan dan masalah lainnya yang dapat menjadi penyebab perceraian terjadi. Di Pengadilan Agama Kota Bandung sendiri ternyata tingkat perceraian sangat tinggi dan 90 % perkara yang masuk ke PA Bandung adalah perceraian dan 60 % adalah karena cerai gugat dimana istri yang menggugat untuk diceraikan dan sebagian besar dari gugart cerai tersebut adalah karena masalah ekonomi. Padahal pemerintah telah mengupayakan untuk menekan tingkat perceraian salah satunya adalah dengan besarnya biaya perceraian dibandingkan dengan biaya perkawinan. Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 telah dengan baik mengatur syarat dari perkawinan agar terciptanya perkawinan yang sakinah mawadah dan warahmah tetapi pada kenyataannya tetap saja tingkat perceraian tinggi apakah akibat dari tren gaya hidup atau telah ada perubahan tatanan hidup di masyarakat.','DINI RAMDANIA',NULL,9,7,'2020-05-31','2021-02-04 14:00:46',NULL,'Dini Ramdania, 2020, \"Aspek Hukum Perceraian Dalam Persfektif Hukum Islam\", Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/81'),(513,1,'TINJAUAN ANALISIS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PERSPEKTIF BUDAYA ORGANISASI ','Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) sebagai institusi penegakan hukum merupakan salah satu unsur penting di dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai bagian dari struktur hukum dalam sebuah sistem hukum. Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu sangat butuh budaya organisasi agar terbentuk satu kesatuan yang kuat sehingga kejaksaan bisa maksimal dalam melakukan tugas.','RIZKI MALINTO RAMDANI',NULL,9,7,'2020-09-09','2021-02-04 14:02:56',NULL,'Rizki Malinto Ramdani, 2020, \"Tinjauan Analisis Kejaksaan Republik Indonesia Perspektif Budaya Organisasi\", Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/80'),(514,1,'PERUBAHAN FUNGSI SOSIAL ASRAMA PANTI WYATA GUNA MENURUT PERATURAN MENTERI SOSIAL NO.18 TAHUN 2018 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS ','Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan kesamaan hak, perubahan fungsi sosial panti Wyata Guna menjadi balai rehabilitasi dalam Peraturan Menteri Sosial yang tidak mengacu kepada peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Regulasi yang dibuat tidak berorientasi kepada kemaslahatan kelompok rentan yang seharusnya mendapat kemudahan aksebilitas dalam mengembangkan diri, sehingga dalam melaksanakan fungsi sosialnya tidak mendapat diskrimanasi dalam hal kesetaraan kesempatan guna mencapai kehidupan yang sejahtera. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari perubahan fungsi sosial asrama panti Wyata Guna terhadap para penyandang disabilitas dan upaya penanggulangan agar hak penyandang disabilitas Wyata Guna tetap dilaksanakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum secara vertikal, serta peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menerangkan atau menggambarkan masalah-masalah yang terjadi pada objek penelitian untuk kemudian di analisis. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan bertitik tolak dari analisis empiris, yang dalam pendalamannya dilengkapi dengan normatif. Berdasarkan hasil analisis ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu cara berpikir yang didasarkan pada fakta- fakta yang bersifat umum untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini adalah perubahan fungsi sosial panti Wyata Guna terhadap para penyandang disabilitas menyebabkan para penyandang disabilitas netra yang sudah tinggal di panti tersebut menjadi kehilangan haknya karena adanya terminasi waktu dan pembatasan jumlah penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat. Upaya penanggulangan agar hak para penyandang disabilitas tetap dilaksanakan adalah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut sehingga dapat mengetahui efektivitas dari peraturan yang dibuat dan dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.','CINDY DESIANA, HANA KRISNAMURTI',NULL,9,7,'2021-02-04','2021-02-04 14:05:01',NULL,'Cindy Desiana, Hana Krisnamurti, 2020, \"Perubahan Fungsi Sosial Asrama Panti Wyata Guna Menurut Peraturan Menteri Sosial No.18 Tahun 2018 Dikaitkan Dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas\", Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/79'),(515,1,'KEBIJAKAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM ','Persoalan pelaku tindak pidana anak bukan hanya persoalan di Indonesia melainkan merupakan masalah dunia. Dalam kehidupan masyarakat di berbagai dunia terdapat perilaku anak yang dianggap menyimpang oleh masyarakat sekitarnya. Sehubungan dengan hal itu United Nations Children Fund (UNICEF) mengembangkan konsep Restorative Justice untuk melindungi anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan adanya perubahan suatu paradigma berpikir yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap hak anak. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana anak yaitu pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum.','HANA KRISNAMURTI ',NULL,9,7,'2020-10-31','2021-02-04 14:08:18',NULL,'Hana Krisnamurti, 2020, \"Kebijakan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum\", Vol 19 No 2 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:2:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/91'),(516,1,' KAJIAN ATAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR OLEH PENJUAL JASA TITIP BARANG ','Arus globalisasi membawa dampak semakin modernnya kehidupan manusia, aktivitas yang biasa dilakukan secara konvensional pada saat ini dilakukan dengan berbasis teknologi, termasuk dalam hal jual beli barang impor dapat dilakukan melalui penjual jasa titip barang. Maraknya penjual jasa titip barang menimbulkan berbagai macam cara untuk meraup untung yang lebih besar, salah satu cara ilegal yang dilakukan adalah melakukan penyelundupan. Banyaknya kasus penyelundupan yang dilakukan oleh penjual jasa titip barang impor menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum atas penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan mencari solusi mengenai penegakan hukum terhadap penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang dan mengkaji, menganalisis, dan mencari solusi upaya penanggulangan penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder di bidang hukum yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, studi kepustakaan yang terdiri dari pencarian konsepsi-konsepsi, teori-terori, yang berhubungan dengan permasalahan berupa peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dalam rangka mengkaji bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dikaji. Penegakan hukum terhadap penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang belum terlaksana dengan baik dan efektif, karena faktor dari hukumnya itu sendiri dan PPNS bea dan cukai yang belum bisa melaksanakan kewenangan, fungsi, dan tugas yang diembannya . Upaya penanggulangan penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang belum dilakukan secara maksimal, karena dari dua upaya penanggulangan tindak pidana penyelundupan hanya upaya preventif saja yang dilakukan. Upaya penanggulangan represif belum dapat dilakukan karena dalam hal penegakan hukumnya pun belum terlaksana dengan baik dan efektif, keduanya saling berhubungan dan mendukung satu dengan yang lainnya.','WIWIT JULIANA SARI',NULL,NULL,NULL,'2020-10-31','2021-02-04 14:10:17',NULL,'Wiwit Juliana Sari, 2020, \"Kajian Atas Penegakan Hukum Terhadap Penyelundupan Barang Impor Oleh Penjual Jasa Titip Barang\", Vol 19 No 2 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:2:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/90'),(517,1,'EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS ','Pasal 186 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dapat disimpulkan belum efektif dalam memaksa para majikan bersikap etis terhadap para karyawannya. Efektifitas Pasal 186 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut bisa ditinjau dari tiga tinjauan yaitu filisofis, sosiologis dan yuridis. Secara filisofis, pasal tersebut telah dapat menciptakan keadilan bagi para pihak yang bersengketa yaitu pihak pengusaha dan pihak pekerja. Secara sosiologis, Pasal 186 tersebut belum dirasakan kemanfaatannya dikarenakan masih banyak pengusaha yang melanggar tidak di karenakan sanksi pidana. Secara yuridis, Pasal 186 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan seharusnya dapat menciptakan kepastian hukum bagi para aktor hubungan industrial. Implementasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial lebih mengutamakan mediasi yaitu antara pengusaha dan pekerja, maupun tripartit yang melibatkan pemerintah di dalamnya yaitu Dinas Tenaga Kerja. Perselisihan terlebih dahulu dicarikan solusi melalui musyawarah untuk mufakat. Solusi selanjutnya dapat melalui pengadilan Hubungan Industrial yang kemudian dilanjutkan tuntutan melalui pengadilan negeri apabila keputusan PHI tidak dijalankan, setelah semua proses ditempuh baru proses secara pidana sehingga penerapan Pasal 168 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi upaya terakhir, yang berakibat susahnya pengusaha terkena sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan','DANI DURAHMAN',NULL,9,7,'2020-10-31','2021-02-04 14:12:32',NULL,'Dani Durahman, 2020, \"Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis\", Vol 19 No 2 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:2:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/89'),(518,1,'PERLINDUNGAN KECELAKAAN KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL ','Program jaminan sosial bersifat wajib namun masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta sesuai ketentuan yang berlaku yang salah satunya para pekerja harian lepas pada Trans Luxury Hotel Kota Bandung. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS oleh Trans Luxury Hotel Kota Bandung ? serta apakah faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS oleh Trans Luxury Hotel Kota Bandung ?. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa apabila terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun para pekerja tersebut tidak terdaftar dalam program BPJS yaitu dengan menanggung biaya rumah sakit. Bentuk perlindungan lain bagi tenaga kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS yang mengalami kecelakaan kerja yaitu dengan menyediakan medical room dan diberikan pertolongan pertama oleh Tim ERT First Aid, serta adanya pelatihan teknis bagi setiap pekerja baru untuk menyesuaikan lingkungan kerja demi menanggulangi adanya resiko kecelakaan kerja, selain itu juga pekerja diberikan waktu penyesuaian lingkungan kerja dengan alat-alat yang dipergunakan di lingkungan pekerjaan yang belum biasa digunakan. Faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS yaitu antara lain faktor administrasi, faktor pekerja harian lepas yang hanya dikontrak bekerja selama tiga bulan saja, faktor pekerja yang tidak mau mendaftarkan dirinya dalam program BPJS, karena masa kontrak yang hanya tiga bulan saja, dan faktor kurangnya pengetahuan pekerja mengenai BPJS.','FIDELIS WARSO, RACHMAT SUHARNO',NULL,9,7,'2020-10-31','2021-02-04 14:14:19',NULL,'Fidelis Warso, Rachmat Suharno, 2020, \"Perlindungan Kecelakaan Kerja Yang Tidak Terdaftar Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial\", Vol 19 No 2 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:2:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/88'),(519,1,'EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA MASSAL ANGGOTA LEGISLATIF DAERAH ','Efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota legistatif daerah perlu dikaji lebih lanjut, didasarkan pada maraknya kasus korupsi yang menjerat anggota legislatif di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan secara massal atau bersama-sama. Upaya pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama dan menjadi prioritas utama instrumen penegak hukum di daerah. Peran penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan KPK khususnya sangat dibutuhkan demi terselenggaranya pemerintahan daerah yang bersih dari praktik korupsi. Berdasarkan hal tersebut timbul identifikasi masalah yaitu: Bagaimana efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan secara massal oleh anggota legislatif daerah? dan Apakah hambatan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini berupa metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian yang menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitan lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil dari pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa efektifitas penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota legislatif daerah belum cukup efektif dikarenakan sumber utama tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota legislatif daerah tidak dapat dilepaskan dari terlibatnya pejabat eksekutif di daerah, kemudian penanganan Kasus Korupsi Daerah oleh elemen penegak hukum diantaranya kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan mengalami berbagai kendala dan hambatan khususnya yang menjadi sorotan saat ini adalah terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuai pro dan kontra.','DILIYA MARIAM RINJANI',NULL,9,7,'2020-10-31','2021-02-04 14:16:18',NULL,'Diliya Mariam Rinjani, 2020, \"Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Secara Massal Anggota Legislatif Daerah\", Vol 19 No 2 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:2:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/87'),(520,1,'IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROFESI GURU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENDIDIKAN ','Guru memiliki yang sangat strategis bagi kemajuan pendidikan suatu bangsa. Namun, pada tataran kebijakan dan implementasi profesi guru masih menyisakan berbagai persoalan baik menyangkut status guru sebagai profesi maupun kebijakan pendidikan profesi guru. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen atau UUGD menjadi landasan hukum bagi profesi guru. Hasil dalam penelitian ini yakni dalam UUGD terdapat ketentuan yang menegaskan profesi guru tidak lain merupakan profesi yang amat terbuka. Artinya setiap sarjana baik dari lulusan sarjana pendidikan maupun nonkependidikan pun memiliki kesempatan yang sama menjadi guru jika memenuhi persyaratan yang telah diamanatkan oleh UUGD, diantaranya yaitu memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV kependidikan maupun nonkependidikan, memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru serta memiliki sertifikat pendidik. Penyelenggaraan pendidikan profesi guru setelah berlakunya UUGD menggunakan model konsekutif (consecutive). Akan tetapi disisi lain juga masih mempertahankan model konkuren (concurrent) yang diselenggarakan pada perguruan tinggi LPTK.','CECEP DARMAWAN',NULL,9,7,'2020-10-31','2021-02-04 14:18:28',NULL,'Cecep Darmawan, 2020, \"Implementasi Kebijakan Profesi Guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Dalam Perspektif Hukum Pendidikan\", Vol 19 No 2 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:2:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/86'),(523,1,' KEWENANGAN PENGADILAN MILITER DALAM\r\nMENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN\r\n2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA\r\nKORUPSI\r\n ','Hakikatnya, penerapan sistem peradilan pidana tindak pidana korupsi\r\ndilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan\r\nKehakiman dan KPK. namun dalam praktik selalu dikesampingkannya azas lex\r\nspecialis yang terdapat dalam KUHAP dan Undang-Undang Tentang KPK untuk\r\ndi terapkan pada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana korupsi, hal ini \r\nterbentur dengan 2 (dua) regulasi kewenangan sistem peradilan, yaitu Pengadilan\r\nTIPIKOR yang memiliki kewenangan memeriksa tindak pidana korupsi dan\r\nPengadilan Militer. Objek penelitian, mengungkap sejarah acara pemeriksaan\r\npemberantasan korupsi, perkara korupsi prajurit yang ditangani KPK, dan\r\nbeberapa kasus. adapun permasalahan yang diteliti adalah mengenai Kebijakan\r\nPemerintah dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Sengketa\r\nKewenangan Mengadili Pada Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana\r\nKorupsi Menurut Hukum Positif Indonesia dan Kedudukan Hukum Peradilan\r\nMiliter dalam mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan prajurit\r\nTNI menurut Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan\r\nTipikor.\r\nMetode pendekatan terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan\r\ncara yuridis normatif, Analisis atau metode pendekatan terhadap data dan bahan\r\nhukum dilakukan dengan cara deskriptif analisis yaitu mengkaji aspek hukum\r\nmengenai kewenangan Pengadilan Militer dalam memeriksa perkara Tindak\r\nPidana Korupsi yang Melibatkan prajurit TNI, penelitian hukum ini adalah berupa \r\npenelitian kepustakaan (library research). Sebagai penelitian kepustakaan data\r\nyang diolah yaitu data sekunder sehingga penelitian ini dinamakan juga\r\npenelitian hukum normatif.\r\n \r\nKebijakan Pemerintah dalam Melakukan Penegakan Hukum a quo harus \r\nmemetakan politik hukum dengan pendekatan sejarah hukum. peradilan baru\r\nharus dibentuk dengan cara mengsingkronisasikan Undang-Undang Nomor 31\r\nTahun 1997 Tentang peradilan militer disertai dengan mengakomodir KPK agar\r\ndisertakan dalam penyidikan. Kedudukan peradilan militer sebagai suatu\r\nperadilan satu-satunya yang berwenang memeriksa perkara tindak pidana korupsi\r\nprajurit TNI. asas personalitas yang menekankan pada subyek pelaku tindak\r\npidana dengan jabatan yang melekat bukan pada perbuatannya semata.\r\nDisarankan mempertimbangkan kembali Peraturan Penguasa Militer Tanggal 9\r\nApril 1957 No. Prt/PM/06/ 1957 juncto Peraturan Pemberantasan Korupsi\r\nPenguasa Perang Pusat dan setelah reformasi secara substantif dan struktural.\r\nmaka ditekankan agar peradilan koneksitas dan peradilan militer menjadi lembaga\r\nperadilan yang solutif untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak\r\npidana korupsi. ','Ferdy Meidian Putra',NULL,9,1,'2021-06-15','2021-06-15 05:44:45',NULL,''),(524,1,' KEWENANGAN PENGADILAN MILITER DALAM\r\nMENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN\r\n2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA\r\nKORUPSI\r\n ','Teknologi dan Informasi saat ini terus berkembang dan memberikan banyak\r\nkemudahan kepada masyarakat. Semakin pesatnya teknologi, sangat berdampak\r\nluas terhadap kehidupan masyarakat. Dampak dari adanya Internet yang mampu\r\nmenelusuri apapun dan sangat memudahkan masyarakat, salah satu yang paling\r\nbanyak diminati adalah belanja online atau online shopping. Permasalahan yang di\r\nbahas dalam penulisan ini adalah membahas faktor-faktor penyebab terjadinya\r\ntindak pidana dalam jual beli online dan bagaimana upaya penanggulangan yang\r\ndilakukan oleh Polres Cimahi terkait tindak pidana dalam jual beli online dikaitkan\r\ndengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang\r\nUndang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.\r\nMetode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu dengan\r\ncara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan\r\nperundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, dan selanjutnya\r\nberdasarkan data serta hasil wawancara dengan Tipiter dan Satbinmas Polre\r\nCimahi. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti mengenai tindak pidana dalam\r\njual beli online dikaitkan dengan Undang-Undang Perbankan dan menuangkannya\r\ndalam bentuk skripsi.\r\nKesimpulan dari hasil penulisan yang didukung dengan data dan hasil\r\nwawancara yang dilakukan menunjukkan meningkatnya angka korban tindak\r\npidana dalam jual beli online dan tidak dapat diungkap oleh Polres Cimahi karena\r\nbersinggungan dengan Pasal 1 angka 28 mengenai rahasia bank yang ada dalam\r\nUndang-Undang Perbankan. Dalam hal ini penyidik harus meminta ijin kepada\r\nBank Indonesia untuk mendapatkan ijin membuka data bank pelaku dan dengan\r\nproses yang lama. Dari data yang penulis dapat, dari 59 laporan yang ada belum\r\nsatupun dapat di ungkap karena adanya rahasia bank. Polres Cimahi kesulitan\r\ndalam mengungkap tindak pidana jual beli online, disamping karena terkendala\r\nrahasia perbankan, juga karena minimnya alat-alat khusus untuk kejahatan berbasis\r\nonline. Sehingga dalam penanggulangannya pihak kepolisian hanya melakukan\r\npemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan untuk kejahatan dan\r\nmelakukan pencegahan berupa penyuluhan ke masyarakat.\r\n\r\n','Novita Sari Mangadil',NULL,9,1,'2021-06-15','2021-06-15 06:17:16',NULL,''),(525,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR DI JALAN\r\nRAYA DI WILAYAH POLRES CIMAHI\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 368 KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA\r\n ','Pungutan liar di jalan raya merupakan salah satu tindak pidana yang\r\ndilakukan oleh para pelaku yang sering dipanggil pak ogah yang biasanya sering\r\nmengakibatkan kemacetan. Biasanya pak ogah melaksanakan praktik pungutan\r\nliar biasanya di pertigaan, perempatan, bahkan disetiap gang pun para pelaku\r\nmelaksanakan tindakan pungutan liar, oleh karena itu pihak Kepolisian Polres\r\nCimahi pada fungsi Sabhara dalam memberantas tindak pidana pungutan liar di\r\njalanan selalu melaksanakan kegiatan rutin berupa patroli operasi premanisme\r\ndengan tujuan memberikan pengarahan beserta mendata tempat-tempat mana saja\r\nyang dilakukan para pelaku dalam melaksanakan praktik pungutan liar seperti\r\nyang dilakukan oleh para pelaku pak ogah tersebut. Biasanya para pelaku\r\nmelaksanakan praktik pungutan liar dengan bertujuan untuk mencukupi\r\nkebutuhan hidup dirinya serta keluarganya meskipun pungutan liar dapat merusak\r\nmoral, merusak budaya, bidang keselamatan dan kesehatan manusia dan\r\nterjadinya krisis kepercayaan. Dalam hal ini, pihak Kepolisian Polres Cimahi\r\nfungsi Sabhara melaksanakan kegiatan preventif atau pencegahan dengan\r\nbertujuan untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan para pelaku pungutan\r\nliar agar tidak terjadi gangguan kamtibmas/ pelanggaran hukum dalam rangka\r\nupaya memelihara dan meningkatkan tertib hukum dan upaya membina\r\nketentraman masyarakat guna mewujudkan dan menjamin kamtibmas yang aman\r\nbagi masyarakat. Meskipun kegiatan patroli operasi premanisme tidak terlalu\r\nefektif karena kebutuhan ekonomi para pelaku masih serba kekurangan dan lebih\r\nmementingkan kesejahteraan hidupnya dibandingkan sanksi yang akan diterima\r\napabila mereka melaksanakan praktik pungutan liar di jalan raya tersebut.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode\r\nyang menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian yang dilakukan.\r\nTeknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan studi\r\nkepustakaan. Penelitian ini berguna untuk penulis, lembaga, maupun masyarakat\r\nlain yang sedang menyusun skripsi sebagai bahan referensi.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan Polres Cimahi pada\r\nfungsi Sabhara dalam memberantas dan menekan tindak pidana pungutan liar di\r\njalan raya yang dilakukan oleh para pelaku pak ogah mengenai efektivitasnya\r\nmasih kurang efektif bahkan kebanyakan para pelaku mengabaikan sanksi akibat\r\ndari pungutan liar tersebut sehingga sulitnya memberantas tindak pidana pungutan\r\nliar di jalanan meskipun Polres Cimahi telah berupaya melaksanakan kegiatan\r\nKepolisian pada fungsi Sabhara berupa satuan tugas preventif/pencegahan berupa\r\npatroli operasi premanisme dengan bertujuan untuk menurunkan angka\r\nkriminalitas di jalan raya namun hasilnya tidak sesuai dengan tujuan untuk\r\nmenekan tindak pidana pungutan liar di jalan raya. ','ARIEF SYAHRUL ZAMAN',NULL,9,1,'2021-06-16','2021-06-16 02:56:11',NULL,''),(526,1,' PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP \r\nPENJUAL MINUMAN KERAS TANPA IJIN DI\r\nWILAYAH HUKUM POLRES CIMAHI\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 204 KUHP \r\n\r\n ','Minuman keras atau yang sering di sebut minol adalah minuman berakohol\r\nyang yang mengandung ethanol atau etil alkohol (C2H50H) yang diproses Dari\r\nbahan hasil pertanian dan karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau\r\nfermentasi tanpa destilasi. Ketertarikan dalam mengambil judul ini yaitu\r\ndikarenakan banyaknya penjual minuman keras tanpa ijin yang ada diwilayah\r\nhukum Polres Cimahi. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan mengkaji\r\npenegakan hukum pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pelaku\r\npenjualan minuman keras tanpa ijin, Untuk mengetahui dan mengkaji upaya yang\r\ndilakukan oleh Polres Cimahi untuk meminimalisir penjualan minuman keras tanpa\r\nijin \r\nMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan\r\ncara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum dihadapkan dengan\r\nfakta hukum, yang muncul diantara ketidak samaan antara keadaan yang\r\ndiharapkan (das sollen) dengan kenyataan (das sein), penelitian kualitatif dengan\r\njenis penelitian deskriptif untuk dapat menggambarkan apa saja faktor-faktor yang\r\nmenjadi kendala dalam penegakan hukum pidana serta peraturan perundangundangan\r\nyang\r\nberhubungan\r\ndengan\r\npenjualan\r\nminuman\r\nkeras\r\ndi\r\nWilayah\r\nHukum\r\n\r\nPolres\r\nCimahi\r\ndan\r\ndidukung\r\noleh\r\ndata\r\nskunder,\r\nyaitu\r\nbahan\r\nhukum\r\nprimer,\r\nbahan\r\n\r\nhukum\r\nsekunder\r\ndan\r\nbahan\r\nhukum tersier.\r\n\r\n\r\nBerdasarkan\r\nhasil\r\npenelitian\r\ndipahami\r\nbahwa\r\npenegakan\r\nhukum\r\npidana\r\nyang\r\n\r\ndilakukan\r\noleh\r\nPolres\r\nCimahi\r\nbelum\r\nmaksimal\r\nkarena,\r\nkurangnya\r\n\r\nSDM menjadi\r\npemicu kinerja kepolisian kurang maksimal. Berdasarkan hal ini kendala dan upaya\r\naparat Kepolisian Resor Cimahi melakukan upaya dengan cara penyuluhan kepada\r\nmasyarakat tentang bahayanya minuman keras, melakukan Razia ketempat yang\r\nrawan seperti terminal dan pasar, dan melakukan penyelidikan untuk menemukan\r\npelaku penjual minuman keras tanpa ijin.\r\n\r\n','Luvita Agustini p ',NULL,9,1,'2021-06-16','2021-06-16 03:03:55',NULL,''),(527,1,' PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nTERSANGKAPENDERITAGANGGUAN JIWAYANG\r\nDILAKUKAN PENAHANAN DALAM PERKARA \r\nPEMBUNUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA\r\nPIDANA ',' \r\nLatar belakang penelitian ini adalah berawal dari proses penyelidikan\r\nhingga pemeriksaan persidangan pada subjek ODGJ, pemeriksaan lidik dan sidik\r\nODGJ berdasarkan Pasal 71, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa\r\nwajib mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa, Penyidik harus dapat\r\nmenegakkan HAM agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat.ODGJ bukan\r\nberarti dapat dibebaskan dalam perkara pembunuhan namun adanya paradigm\r\nprogresif serta yurispudensi putusan praperadilan Nomor 8 /Pid.Pra/\r\n2019/PN.Mdn mempertimbangkan ukuran kesadaran dalam aspek hukum.\r\npertimbangan pasal 44 KUHP dalam memutus suatu perkara. Identifikasi masalah\r\nyang diteliti adalah bentuk Pertanggungjawaban Pidana dan penerapan\r\nkemanfaatan Hukum Penyidik pada ODGJ Dalam Perkara Pembunuhan\r\nBerdasarkan KUHAP.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, spesifikasi\r\npenelitian deskriptif analitis, metode pendekatan dengan menampilkan aspek\r\npsikologi sebagai aspek hukum multi disipliner.\r\nODGJ tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya karena\r\ntidak berdasarkan ukuran pertimbangan psikologis, ada keyakinan hakim yang\r\nkeliru jika pidana penjara tetap diberikan bagi tersangka ODGJ serta adanya\r\nkesalahan penerapan pasal 44 KUHP. upaya hukum berupa pra peradilan dapat\r\ndilakukan oleh pengampu yang mewakili ODGJ untuk mendapatkan keadilan.\r\nPenerapan kemanfaatan hukum (zeweckmassighkeith) dalam proses penyidikan\r\npada tersangka sampai dengan terdakwa yang mengalami gangguan jiwa, maka\r\npolisi atau penyidik berwenang untuk menghentikan penyidikan (penyidik yang\r\nmenggunakan kebjakan progresif) karena adanya dasar Pasal 44 KUHP, bahwa\r\ntersangkanya tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan\r\nkarena kurang sempurnanya akal atau sakit berubah akal.\r\n\r\nKata Kunci : Pidana, ODGJ, Kemanfaatan , KUHAP\r\n\r\n',' Ansgarius Airell',NULL,9,1,'2021-06-16','2021-06-16 07:24:25',NULL,''),(528,1,' PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA \r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG RI\r\nNOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN\r\nDAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG ','Pelaksanaan beban pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana\r\npencucian uang itu dapat diimplementasikan, karena sudah jelas ada payung\r\nhukum yang mengaturnya. Faktanya di Indonesia yang sering diterapkan dalam\r\nproses pembuktian dalam peradilan pidana yaitu teori jalan tengah yakni\r\ngabungan dari teori berdasarkan undang-undang dan teori berdasarkan keyakinan\r\nhakim, beban pembalikan beban pembuktian itu sudah di terapkan dan sangat\r\ndibutuhkan dalam upaya pembuktian terhadap pelaku pencucian uang. Adapun\r\npermasalahan Bagaimana Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang\r\nDalam Sistem Peradilan Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang RI Nomor\r\n8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian\r\nUang? Bagaimana Penerapan Pembuktian Kepada Terdakwa Tindak Pidana\r\nPencucian Uang dalam Sistem Peradilan Pidana Dihubungkan Dengan UndangUndang\r\n\r\nRI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan\r\nTindak Pidana Pencucian Uang? \r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis\r\nnormatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena\r\ndengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Pembuktian Tindak Pidana\r\nPencucian Uang Dalam Sistem Peradilan Pidana Dihubungkan Dengan UndangUndang\r\n\r\nRI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan\r\nTindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan analisis data menggunakan metode\r\nyuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan,\r\nkemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif.\r\nPenelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi\r\nkepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.\r\nPengaturan Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Sistem\r\nPeradilan Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010\r\nTentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah\r\nbahwa pengaturan pembuktian tindak pidana pencucian uang mengalami\r\npembaharuan untuk menyesuaikan perkembangan jaman. Dalam melakukan\r\npenuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan terlebih\r\ndahulu tindak pidana asal sebagai konsekuensi dari pergeseran paradigma dari\r\nfollow the suspect menjadi follow the money. Follow the suspect, yakni\r\npenanganan tindak pidana yang berprioritas kepada pelaku kejahatan. Kedua,\r\nfollow the money and follow the asset, yaitu penanganan tindak pidana yang\r\nberprioritas kepada hasil kejahatan. Penerapan Pembuktian Kepada Terdakwa\r\nTindak Pidana Pencucian Uang dalam Sistem Peradilan Pidana Dihubungkan\r\ndengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan\r\nPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah menganut asas praduga\r\ntak bersalah (presumption of innocence) tidak diterapkan secara mutlak\r\n(pengecualian terhadap asas praduga tak bersalah), dimana adanya pembalikan\r\nbeban pembuktian, terdakwa wajib untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya\r\nbukan berasal dari tindak pidana, namun Jaksa Penuntut Umum juga\r\nberkewajiban dalam hal pembuktian tuntutannya.\r\n\r\n','Andri Sihombing',NULL,9,1,'2021-06-16','2021-06-16 07:33:25',NULL,''),(529,1,' PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHAK\r\nKOLEKTOR YANG MELAKUKAN PENAGIHAN DI\r\nLUAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR \r\nBERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9\r\nTAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KUHP ','Pihak lembaga pembiayaan/leasing, dalam penagihan hutangnya biasanya\r\nmenyerahkan kuasanya kepada kolektor. Karena atas kuasa tersebutlah para kolektor\r\nsering melakukan sejumlah cara bahkan sampai menggunakan ancaman dan kekerasan\r\ndalam penagihan hutangnya kepada debitur-debitur nakal. Kolektor identik dengan\r\nkekerasan dimana kekerasan adalah tindakan yang dilakukan oleh atau untuk\r\nkepentingan suatu kelompok tertentu dengan maksud melemahkan atau bahkan\r\nmenghancurkan kekuasaan dari kelompok lain, ini ditandai dengan terjadinya\r\npertumpahan darah, pergulatan fisik atau pengrusakan barang-barang. Sehubungan\r\ndengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain\r\napakah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kolektor dapat dikualifikasikan\r\nsebagai tindak pidana ? bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas tindak\r\npidana yang dilakukan oleh kolektor dalam penagihan piutang terhadap debitur\r\nlembaga pembiayaan/leasing ?\r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis\r\nnormatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum\r\npositif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah\r\ndeskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan\r\njuga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik\r\npengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk\r\nmengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana yang sering dilakukan\r\noleh debt collector adalah tindak pidana berdasarkan KUHP antara lain memaksa\r\nseseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang\r\nsesuatu, pemerasan dengan kekerasan, bahkan sampai dengan penganiayaan. Faktorfaktor\r\n\r\npenyebab terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh debt collector ada empat,\r\nantara lain kurangnya kesadaran debitur, kurangnya tanggung jawab dan pengawasan,\r\ntidak adanya peraturan yang mengatur mengenai tata cara penagihan hutang oleh pihak\r\nketiga, dan kurangnya pengetahuan hukum debt collector dan debitur itu sendiri.\r\nPertanggungjawaban pidana oleh debt collector baik sebelum atau sesudah melakukan\r\ntindak pidana berupa pengancaman, dan atau kekerasan tersebut terhadap debitur\r\nadalah tanggung jawab secara individu. Tanpa ada kaitannya terhadap perusahaan yang\r\nmenggunakan jasanya dalam melakukan penagihan. Untuk itu perlunya peraturan yang\r\njelas mengenai keberadaan debt collector yang akan memberikan batasan-batasan yang\r\njelas pula bagi mereka para penagih hutang.\r\n\r\n','Rudi Simatupang',NULL,9,1,'2021-06-16','2021-06-16 07:44:43',NULL,''),(530,1,' SENGKETA HAK ATAS MEREK SUPERMAN DAN\r\nMEREK CHEONG KWAN JANG DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN\r\n2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI\r\nGEOGRAFIS \r\n ',' \r\nKegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Oleh \r\nkarena itu mekanisme pendaftaran Merek internasional menjadi salah satu sistem\r\nyang seharusnya dapat dimanfaatkan guna melindungi Merek nasional di dunia\r\ninternasional. Pendaftaran merek dilakukan oleh pemohon atau kuasanya sesuai\r\ndengan syarat dan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20\r\nTahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografi kepada Direktorat Jenderal Hak\r\nKekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Hak atas merek diperoleh sejak tanggal\r\npenerbitan sertifikat merek oleh Ditjen HKI. permohonan pembatalan merek\r\ndilakukan dengan gugatan pembatalan pada Pengadilan Niaga oleh pihak-pihak\r\nyang berkepentingan atau merasa dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk\r\nmengetahui Penyebab Terjadinya Sengketa Hak atas Merek serta Perlindungan\r\nHukum Terhadap Pemilik Merek Terdaftar Yang Menjadi Sengketa Hak Atas\r\nMerek Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang\r\nMerk Dan Indikasi Geografis.\r\n \r\nPenyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis \r\nnormatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Tahap\r\npenelitian yang dilakukan yaitu dengan tahap-tahap penelitian. Teknik\r\npengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Analisis data yang\r\ndiperoleh, dianalisis secara yuridis.\r\n \r\nPenyebab terjadinya sengketa hak atas merek dihubungkan dengan Undang-\r\nUndang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis pada\r\nsengketa kepemilikan merek Superman antara DC Comics dengan PT. Marxing\r\nFam Makmur pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor\r\n29/Pdt.Sus/Merek/2020/PN Niaga.Jkt.Pst dan sengketa kepemilikan merek Cheong\r\nKwan Jang antara Korean Ginseng Corp dengan PT. Mitra Sentosa International\r\ndiakibatkan adanya itikad tidak baik pada saat pendaftaran merek ke Direktorat\r\nJenderal Hak Kekayaan Intelektual. Maka apabila pendaftaran merek tersebut\r\nterdapat unsur tidak baik maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke\r\nPengadilan Niaga. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar yang\r\nmenjadi sengketa hak atas merek Superman dan merek Cheong Kwan Jang\r\ndihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan\r\nIndikasi Geografis. Dasar perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada UndangUndang\r\nNomor\r\n20\r\nTahun\r\n2016\r\nTentang\r\nMerek\r\nDan\r\nIndikasi\r\nGeografis\r\ndidalamnya\r\n\r\nmemiliki\r\nprinsip\r\nkonsitutif\r\n(First\r\nTo\r\nFile).\r\nPrinsip\r\nkonstitutif\r\natau\r\njuga\r\nFirst\r\nTo\r\nFile\r\n\r\nPrinciple\r\n\r\nartinya siapa yang mendaftar pertama pada Direktorat Jendral Hak\r\nKekayaan Intelektual maka yang bersangkutan berhak atas merek tersebut dan akan\r\nmendapatkan hak eksklusifnya dengan konsekuensi tidak ada seorangpun yang\r\nboleh menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial dari hak eksklusif\r\ntersebut tanpa seizin pemilik atau pemegang hak merek, seperti yang telah\r\ndilakukan oleh DC Comics yang telah mendaftarkan Merek Superman Kelas 9,\r\npada Tanggal pengajuan permohonan 17 Maret 1980 dengan nomor daftar\r\nIDM000089148 dan yang dilakukan oleh PT. Mitra Sentosa International yang\r\ntelah memiliki merek Cheong Kwan Jang dengan nomor pendaftaran\r\nIDM000425154 pada tanggal 25 September 2014. ','Rusmila Dewi ',NULL,9,1,'2021-06-16','2021-06-16 07:56:18',NULL,''),(531,1,' TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENERAPAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN \r\nONLINE BERDASARKAN KUHPIDANA DIHUBUNGKAN\r\nDENGAN PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR\r\n11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI\r\nELEKTRONIK (ITE) \r\n ','Tindak pidana perjudian mengalami perkembangan di dalam bentuk\r\nkejahatannya, yang semula dilakukan dengan cara konvensional dimana para\r\npemain dan bandar judi bertemu langsung menggunakan media tertentu seperti\r\nsabung ayam maupun permainan kartu, saat ini telah jauh berkembang\r\nmenggunakan akses internet atau biasa disebut sebagai judi online. Pada\r\npraktiknya dijumpai bahwa terhadap tindak pidana perjudian online masih\r\nditerapkan sanksi berdasarkan KUHPidana, sedangkan sudah ada aturan khusus\r\nyaitu Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE. Menjadi pertanyaan adalah\r\nbagaimana penerapan hukum terhadap para pelaku perjudian online dan faktor-\r\nfaktor apa saja yang menghambat penegakan hukum perjudian online tersebut\r\nkarena semakin hari perjudian online semakin merajalela seperti tidak tersentuh\r\noleh hukum.\r\nPenelitian yang penulis lakukan mempergunakan pendekatan yuridis\r\nnormatif, hasil dari penelitian ini penulis analisis dengan cara mempergunakan\r\ndeskriptif analisis agar diperoleh gambaran menyeluruh tentang penerapan hukum\r\nterhadap pelaku perjudian online. Titik berat penelitian terletak pada studi\r\nkepustakaan sehingga data sekunder lebih diutamakan daripada data primer. Hasil\r\npenelitian menunjukan bahwa penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana\r\nperjudian online di Indonesia masih terdapat perbedaan penafsiran di antara para\r\npenegak hukum di dalam mengaplikasikan ketentuan perundang- undangan pada\r\nproses penegakan hukum pidana, hal ini dapat dibuktikan dengan masih\r\ndigunakannya Pasal 303 KUPidana untuk menjerat dan menjatuhkan vonis bagi\r\npara pelaku tindak pidana perjudian online seperti pada contoh kasus Putusan\r\nNomor 2475/Pid.B/2019/PN.MDN dan Putusan Nomor 25/Pid.B/2020/PN.Pnn,\r\nsedangkan sudah ada aturan khusus yaitu Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1)\r\nUndang-Undang ITE, dimana hal tersebut tidak sejalan dengan asas lex specialis\r\nderogat legi generalis yang bermakna ketentuan khusus mengesampingkan\r\nketentuan umum yang juga terdapat dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2)\r\nKUHPidana yang berbunyi “jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan\r\npidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya\r\nyang khusus itulah yang diterapkan”.\r\nFaktor-faktor yang menghambat penegakan hukum tindak pidana perjudian\r\nonline di Indonesia terutama karena faktor masyarakat dan kebudayaan itu sendiri\r\nyang masih berbeda sudut pandang dalam menilai perjudian apakah termasuk\r\nperbuatan yang diharamkan oleh agama ataupun merupakan perbuatan tercela atau\r\njustru hanya sebatas sebagai bentuk hiburan. Kemudian, faktor lainnya adalah\r\npenegakan hukum terhadap perjudian online masih terbatas kepada para pelaku\r\nperjudian online selaku pemain yang notabene berpenghasilan rendah, sedangkan\r\nbandar-bandarnya yang meraup keuntungan besar seperti website\r\n“MEGABET77” dan “Pangeran Toto1” yang tidak tersentuh hukum. ','TAN JOSEP HANDOKO',NULL,9,1,'2021-06-16','2021-06-16 07:58:42',NULL,''),(532,1,' EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999\r\nTENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF\r\nPENYELESAIAN SENGKETA DALAM MEMBERIKAN\r\nKEPASTIAN HUKUM ATAS PUTUSAN ARBITRASE ','Setiap negara berkewajiban untuk menyediakan mekanisme penyelesaian \r\nsengketa yang adil dan efisien. Arus investasi asing sangat dipengaruhi pada tingkat\r\nkepercayaan investor terhadap proses peradilan di negara tujuan. Arbitrase adalah\r\nsuatu bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar lembaga peradilan umum\r\nyang telah sangat popular di negara-negara maju. Perkembangan arbitrase di\r\nIndonesia masih lambat dan belum berkontribusi besar untuk mengurangi beban\r\nperkara yang di peradilan umum mengindikasikan adanya keraguan atas efektivitas\r\nUU Arbitrase dalam memberikan kepastian hukum atas putusannya. Oleh karena itu, \r\npermsalahan yang diteliti dan dianalisis disini adalah apakah UU Arbitrase telah\r\nefektif dalam memberikan kepastian hukum atas putusan arbitrase dan langkahlangkah\r\nyang\r\nperlu\r\nditempuh\r\nuntuk\r\nmeningkatkannya\r\njika\r\nbelum\r\nefektif.\r\n\r\nPendekatan\r\npenelitian\r\ndilakukan\r\nsecara\r\nyuridis\r\nnormatif\r\nyaitu\r\ndengan\r\nmeneliti\r\n\r\ndata\r\n\r\nsekunder dan mempelajari asas-asas hukum yang terkait pokok permasalahan\r\ndisertai temuan-temuan di lapangan. Penelitian ini menggambarkan, membahas dan\r\nmenguraikan keadaan atau temuan yang diharapkan akan memberikan sumbang saran\r\nperbaikan dalam mekasnisme penyelesaian sengketa bisnis dengan penjelasan melalui\r\nkata-kata dan menyajikan angka-angka untuk hal-hal yang sangat relevan saja. \r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya UU Arbitrase telah efektif\r\ndalam memberikan kepastian hukum atas putusan arbitrase namun efektivitas undangundang\r\ntersebut\r\ndipengaruhi\r\noleh\r\nundang-undang\r\nterkait\r\ndan\r\nsikap\r\nserta\r\nkonsistensi\r\n\r\npenegak\r\n\r\nhukum sehingga diperlukan sejumlah pembaharuan hukum untuk\r\nmeningkatkan efektivitas UU Arbitrase. \r\n\r\nEfektivitas; Undang-undang Arbitrase; Kepastian Hukum; Putusan Arbitrase\r\n ','A. Junaedy Ganie',NULL,9,1,'2021-06-16','2021-06-16 08:01:32',NULL,''),(533,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK\r\nPIDANA PELAKU PENCURIAN HEWAN TERNAK DI\r\nHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 KUHP \r\nDI WILAYAH POLRES CIMAHI\r\n\r\n ',' \r\nKasus pencurian hewan ternak mempuyai dampak yang begitu \r\nbesar bagi kehidupan masyarakat terutama pada masyarakat yang termasuk\r\nwilayah hukum Polres Cimahi. Hewan ternak bagi masyarakat terutama petani\r\nsangat penting dalam membantu perekonomian masyarakat karena memiliki harga\r\njual yang cukup mahal. Terutama pada hari raya idul adha harga nya naik drastis.\r\nPelaku pada pencurian hewan ternak ini kebanyakan pelaku seorang residivis\r\nyaitu pelaku yang pernah melakukan kejahatan yang sama untuk kedua kalinya.\r\nPelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri melainkan lebih dari satu orang\r\nyang memiliki peran dan tugasnya masing masing ketika melakukan tindak\r\nkejahatan pencurian hewan ternak. Tindakan pelaku pencurian hewan ternak ini\r\ndilakukan di daerah pedesaan yang lokasinya masuk ke dalam gang dan jalannya\r\nmasih jelek atau bahkan masih tanah.Dalam hal ini pihak kepolisian Polres\r\nCimahi sulit ketika mengidentifikasi tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh\r\npelaku pencurian hewan ternak dikarenakan lokasi yang sulit masuk ke dalam\r\ngang, jalan nya masih tanah yang mengakibatkan ketika terjadi hujan di lokasi\r\njejak kaki pelaku terhapus oleh hujan belum lagi jalannya masih banyak\r\nrumputnya. Tujuan yang dibahas dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui\r\ndan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencurian hewan ternak\r\ndi Polres Cimahi dan untuk mengetahui dan mengkaji penanggulangan tindak\r\npidana pencurian hewan ternak di wilayah Polres Cimahi terhadap pelaku\r\npencurian hewan ternak. \r\n \r\nMetode penelitian yang digunakan ini adalah yuridis normatif yaitu \r\ndengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan\r\nperundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, dan selanjutnya\r\nberdasarkan data serta hasil wawancara dengan penyidik unit Resmob di Polres\r\nCimahi. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti mengenai penegakan hukum\r\npidana terhadap pelaku pencurian hewan ternak di hubungkan dengan Pasal 363\r\nKUHP di wilayah Polres Cimahi.\r\n \r\nKesimpulan dari hasil penulisan yang didukung dengan data dan hasil \r\nwawancara yang dilakukan menunjukan pelaku dihukum pidana sesuai dengan\r\nperbuatannya. Penegakan hukum Pidana untuk kasus ke 1 (satu) dengan tersangka\r\nAsep Surya dan Tersangka Deden Saputra, telah memenuhi unsur Tindak Pidana\r\nPencurian disertai dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365\r\nAyat (2) ke (2) KUHP. “diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas\r\ntahun”. Lalu untuk penegakan hukum Pidana kasus ke 2 (dua) dengan tersangka \r\nAyi, Usep Mahmudin, Karja Wijaya dan Wawan (DPO) telah memenuhi unsur\r\nmelakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke (1)\r\nKUHP “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Dan untuk\r\nWawan (DPO) belum mempertanggung jawabkan pidana nya sesuai Pasal 363\r\nAyat (1) ke (1) KUHP, dikarenakan tersangka belum tertangkap dan masih proses\r\npencarian oleh pihak kepolisian Polres Cimahi. Lalu untuk upaya penanggulangan\r\ntindak pidana pencurian hewan ternak antara lain : giatt kring serse, komunikasi\r\nkepada ketua masyarakat RT/RW, komunikasi melalui forum, upaya preventif dan\r\nupaya represif.','Gendri Ady ',NULL,9,1,'2021-06-16','2021-06-16 08:03:26',NULL,''),(535,1,' SALAH TANGKAP DAN SALAH TAHAN TERHADAP\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI\r\nWILAYAH KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR\r\nBANDUNG DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM\r\nPERADILAN PIDANA ANAK \r\n\r\n ',' \r\nAkhir-akhir ini, dalam media elektronik maupun media cetak terdengar berita\r\ntentang suatu kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak.\r\nSeorang anak sesuai dengan sifatnya masih memiliki daya nalar yang belum cukup\r\nbaik untuk membedakan hal-hal yang baik atau buruk. Sehubungan dengan hal\r\ntersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain apakah\r\npenyebab terjadinya salah tangkap dan salah tahan terhadap anak dalam kasus\r\ntindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Polrestabes\r\nBandung ? dan bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan oleh korban salah\r\ntangkap dan salah tahan ?\r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis\r\nnormatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum\r\npositif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah\r\ndeskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan\r\njuga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik\r\npengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk\r\nmengumpulkan data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa prosedur penangkapan dan penahanan\r\nterhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan hukum acara\r\nperadilan pidana anak yang merupakan peraturan-peraturan yang mengatur agar hukum\r\npidana anak yang bersifat abstrak diberlakukan secara konkret. Dalam Undang-Undang\r\nNomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, acara peradilan pidana\r\nanak diatur dalam Bab III mulai dari Pasal 16 sampai dengan Pasal 62, artinya ada 47\r\npasal yang mengatur hukum acara pidana anak. Perlindungan terhadap anak yang\r\nberhadapan dengan hukum di Polrestabes Bandung harus dimulai pada saat dilakukan\r\npenyidikan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana. Penyidikan terhadap\r\nperkara anak yang dilaksanakan oleh penyidik anak atau dan penyidik tindak pidana\r\norang dewasa khususnya di Polrestabes Bandung harus dikemas dalam suasana\r\nkekeluargaan. Di sisi lain dalam melakukan penyidikan anak, penyidik wajib meminta\r\npertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan atau jika perlu kepada ahli\r\npendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial dan tenaga ahli lainnya\r\nyang ada di Kota Bandung. Penanganan perkara anak oleh Penyidik Polrestabes\r\nBandung dalam hal memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana selalu\r\nmengupayakan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar\r\nperadilan pidana, serta mengupayakan pencarian alternatif penyelesaian perkara di luar\r\nhukum yang berlaku. ','Ada Budaya',NULL,9,1,'2021-06-18','2021-06-18 07:39:52',NULL,''),(536,1,' PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK\r\nPIDANA PELAKU PENCURIAN HEWAN TERNAK DI\r\nHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 KUHP \r\nDI WILAYAH POLRES CIMAHI\r\n\r\n ',' \r\nKasus pencurian hewan ternak mempuyai dampak yang begitu \r\nbesar bagi kehidupan masyarakat terutama pada masyarakat yang termasuk\r\nwilayah hukum Polres Cimahi. Hewan ternak bagi masyarakat terutama petani\r\nsangat penting dalam membantu perekonomian masyarakat karena memiliki harga\r\njual yang cukup mahal. Terutama pada hari raya idul adha harga nya naik drastis.\r\nPelaku pada pencurian hewan ternak ini kebanyakan pelaku seorang residivis\r\nyaitu pelaku yang pernah melakukan kejahatan yang sama untuk kedua kalinya.\r\nPelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri melainkan lebih dari satu orang\r\nyang memiliki peran dan tugasnya masing masing ketika melakukan tindak\r\nkejahatan pencurian hewan ternak. Tindakan pelaku pencurian hewan ternak ini\r\ndilakukan di daerah pedesaan yang lokasinya masuk ke dalam gang dan jalannya\r\nmasih jelek atau bahkan masih tanah.Dalam hal ini pihak kepolisian Polres\r\nCimahi sulit ketika mengidentifikasi tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh\r\npelaku pencurian hewan ternak dikarenakan lokasi yang sulit masuk ke dalam\r\ngang, jalan nya masih tanah yang mengakibatkan ketika terjadi hujan di lokasi\r\njejak kaki pelaku terhapus oleh hujan belum lagi jalannya masih banyak\r\nrumputnya. Tujuan yang dibahas dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui\r\ndan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencurian hewan ternak\r\ndi Polres Cimahi dan untuk mengetahui dan mengkaji penanggulangan tindak\r\npidana pencurian hewan ternak di wilayah Polres Cimahi terhadap pelaku\r\npencurian hewan ternak. \r\nMetode penelitian yang digunakan ini adalah yuridis normatif yaitu \r\ndengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan\r\nperundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, dan selanjutnya\r\nberdasarkan data serta hasil wawancara dengan penyidik unit Resmob di Polres\r\nCimahi. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti mengenai penegakan hukum\r\npidana terhadap pelaku pencurian hewan ternak di hubungkan dengan Pasal 363\r\nKUHP di wilayah Polres Cimahi.\r\nKesimpulan dari hasil penulisan yang didukung dengan data dan hasil \r\nwawancara yang dilakukan menunjukan pelaku dihukum pidana sesuai dengan\r\nperbuatannya. Penegakan hukum Pidana untuk kasus ke 1 (satu) dengan tersangka\r\nAsep Surya dan Tersangka Deden Saputra, telah memenuhi unsur Tindak Pidana\r\nPencurian disertai dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365\r\nAyat (2) ke (2) KUHP. “diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas\r\ntahun”. Lalu untuk penegakan hukum Pidana kasus ke 2 (dua) dengan tersangka \r\nAyi, Usep Mahmudin, Karja Wijaya dan Wawan (DPO) telah memenuhi unsur\r\nmelakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke (1)\r\nKUHP “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Dan untuk\r\nWawan (DPO) belum mempertanggung jawabkan pidana nya sesuai Pasal 363\r\nAyat (1) ke (1) KUHP, dikarenakan tersangka belum tertangkap dan masih proses\r\npencarian oleh pihak kepolisian Polres Cimahi. Lalu untuk upaya penanggulangan\r\ntindak pidana pencurian hewan ternak antara lain : giatt kring serse, komunikasi\r\nkepada ketua masyarakat RT/RW, komunikasi melalui forum, upaya preventif dan\r\nupaya represif.\r\n','Gendri Ady ',NULL,9,1,'2021-06-18','2021-06-18 08:00:03',NULL,''),(537,1,'PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA BANK YANG MELAKUKAN \r\nWANPRESTASI TERKAIT DEPOSITO BERDASARKAN UNDANG – \r\nUNDANG PERBANKAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 \r\nKUHPERDATA ','ABSTRAK\r\n \r\nPerjanjian antara nasabah dengan bank bersifat mengikat. Nasabah sebagai \r\npenyimpan dana menyimpan dananya di bank dan memberikan kebebasan kepada\r\nbank untuk mengelola uang atau dana yang disimpannya itu. Kewajiban bank atas\r\nperjanjian tersebut adalah mengembalikan simpanan dengan memberikan bunga\r\natas simpanan nasabah tersebut Hubungan hukum perjanjian dalam penyimpanan\r\ndana berupa deposito pada bank, menyebabkan adanya sejumlah hak dan \r\nkewajiban yang bersifat timbal balik, yaitu hak nasabah penyimpan untuk dapat\r\nsewaktu waktu melakukan penarikan atau pengambilan dananya dan kewajiban\r\nbank untuk mencairkan dana berupa deposito yang diminta oleh nasabah yang\r\nbersangkutan. Tidak dipenuhinya perjanjian tersebut dapat menimbulkan akibat\r\nhukum tertentu misalnya bank dapat digugat karena telah ingkar janji/\r\n(wanprestasi). Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan\r\nyang menarik untuk di kaji antara lain Bagaimana pertanggung jawaban perdata\r\nBank Maybank yang melakukan Wanprestasi? Bagaimana upaya yang dapat\r\ndilakukan oleh pihak Deposan terkait permasalahan Deposito berjangka ?\r\n \r\nPembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis \r\nnormatif yang bertujuan untuk mencari bahan hukum utama dengan cara menelaah\r\nteori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan.\r\nSpesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu tidak hanya\r\nmenggambarkan permasalahan saja, tetapi juga menjabarkan peraturan dalam\r\nhukum perdata, selanjutnya menjelaskan asas-asas hukum yang terdapat dalam\r\nhukum perdata, serta bagaimana pelaksanannya dalam praktik. Sesuai dengan\r\ntahapan penelitian tersebut di atas, maka data yang diperoleh mengunakan study\r\ndokumen, yaitu dengan : studi pustaka (Library Research). Studi pustaka dilakukan\r\nuntuk mengumpulkan seluruh dokumen berupa bahan hukum primer, bahan hukum\r\nsekunder, dan bahan hukum tersier. Data-data tersebut dipelajari dan diperoleh\r\ndengan menggunakan teknik dokumentasi.\r\n Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertanggung jawaban Bank\r\nterkait deposito yaitu bank perlu untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan\r\ncara menggunakan dana nasabahnya secara bertanggung jawab yang diwujudkan\r\ndalam bentuk laporan pertanggung jawaban yang akan diumumkan langsung\r\nkepada publik melalui media massa, maupun diberikan kepada Bank Indonesia\r\ndan/atau Otoritas Jasa Keuangan, maka apabila terbukti Bank melakukan kesalahan\r\natau kelalaian bank memiliki kewajiban untuk mengganti rugi kepada Deposan\r\nGanti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa\r\nyang sejenis atau setara nilainya. Upaya perlindungan lebih dulu datang dari\r\nnasabah itu sendiri untuk memahami suatu produk jasa perbankan yang ditawarkan,\r\nApabila ternyata telah terjadi wanprestasi maka langkah pertama yang dapat \r\ndiambil adalah melakukan somasi atas tindakan ingkar janji tersebut. Somasi \r\nminimal telah dilakukan sebanyak tiga kali Apabila somasi itu tidak diindahkannya,\r\nmaka Deposan berhak membawa persoalan itu ke Pengadilan atau diluar pengadila','Rindiani',NULL,9,1,'2021-06-18','2021-06-18 08:15:51',NULL,''),(538,1,'KEWENANGAN PERWIRA PENYERAH PERKARA (PAPERA) DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PADA LINGKUNGAN PERADILAN MILITER\r\nDI KODAM III/SILIWANGI\r\n ',' Sejarah Peradilan Militer di Indonesia sejak Kemerdekaan Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dasar hukum yang mengaturnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Di dalam Bab-IV (Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer) diatur tentang hukum acara pidana militer diantaranya tentang Penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara sebagaimana diatur dalam pasal 122 sampai pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997. Prinsip yang sangat penting dalam sistem Peradilan Militer adalah Komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara karena dalam kehidupan militer, seorang Komandan bertanggung jawab terhadap anggotanya maka perlu mengetahui bagaimana prosedur kewenangan Papera dalam menyelsaikan suatu tindak pidana dan upaya yang dilakukan diluar pengadilan dalam penyelesaian suatu tindak pidana yang dilakukan oleh angotanya.\r\n Metode penelitian yang digunakan menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif. yang mengkaji aspek yang diperoleh baik berupa berkas perkara maupun bahan pustaka ataupun pada peraturan perundang-undangan dengan cara mengadakan penelusuran terhadap berkas perkara dan peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah kewenangan Perwira Penyerah Perkara di lingkungan Kodam III/Siliwangi\r\n Berdasarkan hasil analisis dari penelitian dapat disimpulkan bahwa harus adanya pengkajian kembali mengenai prosedur kewenangan Papera karena masih terdapat ketentuan-ketentuan yang mana hal tersebut dapat menghilangkan kewenangan Papera itu sendiri dan bertentangan dengan asas komandan bertanggung jawab penuh atas anak buahnya walaupun ketentuan tersebut bertjuan untuk membatasi kewenangan Perwira Penyerah Perkara dalam penyelesaiain perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak buahnya dan upaya yang dapat dilakukan Papera menyelesaiakan perkara diluar pengadilan dilaksanakan melalui penyelesaian perkara dengan penutupan perkara demi kepentingan hukum dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan apabila perkaranya tidak cukup bukti, perkaranya bukan merupakan tindak pidana, Perkaranya telah kadaluarsa, Tersangka/terdakwa meninggal dunia, atau telah dibayarkan maksimum denda yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang ancaman pidananya berupa denda dan penyelesaian perkara melalui Hukum Disiplin Militer dimana apabila perbuatan tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana yang ringan sifatnya ataupun perbuatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran Disiplin Militer murni.\r\n\r\n\r\n\r\n','Ahlul Azmi',NULL,9,1,'2021-06-18','2021-06-18 08:27:27',NULL,''),(539,1,'PENERAPAN PASAL 351 KUHP TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN\r\nDIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN HAKIM\r\nNOMOR 372/PID.B/2020/PN.PDG ','Berbagai tindak pidana yang terjadi di masyarakat salah satunya tindak \r\npidana Penganiayaan . Saat ini banyak sekali terjadi tindak pidana penganiyaan\r\nyang dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor,\r\ndiantaranya seperti faktor ekonomi, lingkungan, dan dalam kehidupan sehari-hari\r\ntelah banyak terjadi penganiayaan yang biasanya dilakukan oleh laki-laki kepada\r\nperempuan. Dalam kehidupan manusia sering kali kita temui adanya kekerasan\r\nterhadap sesama. Ada kekerasan yang dapat menyebabkan kematian, dan ada juga\r\nyeng tidak menyebabkan kematian. Kekerasan yang menyebabkan kematian\r\ndisebut pembunuhan, dan kekerasan yang tidak menyebabkan kematian disebut\r\npenganiayaan. Banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia tentang kejahatan\r\nPenganiayaan tentu sangat memprihatinkan. Salah satu contoh tindak pidana\r\npenganiayaan, \r\nialah putusan Pengadilan Negeri Padang No. \r\n372/Pid.b/2020/Pn.Pdg. dengan permasalahan yang di angkat terkait Apakah\r\npenerapan pasal 351 KUHP dalam Putusan No 372/Pid.B/2020/Pn.pdg telah\r\nmemenuhi unsur, dan apakah pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak\r\npidana penganiayaan dalam putusan no 372/pid.b/2020/pn.pdg sudah tepat. \r\nMetode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah\r\ndeskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang\r\nberlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum pidana\r\nmateriil maupun formil yang menyangkut permasalahan. Metode pendekatan yang\r\ndigunakan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan yang diatur dalam Pasal\r\n351 KUHP, dan pasal 48 KUHP tentang penganiayaan dan daya paksa , peraturanperaturan\r\nlainnya\r\nyang\r\nberkaitan\r\ndengan\r\npermasalahan\r\nini.\r\nTahap\r\npenelitian\r\nyang\r\n\r\ndigunakan\r\n\r\nyaitu kepustakaan dengan mengumpulkan sumber data primer,\r\nsekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi terhadap dokumen\r\ndengan menelaah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan\r\ntersier. Alat pengumpulan data menggunakan data kepustakaan serta analisis data\r\nsecara yuridis kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa\r\nunsur pasal 351 KUHP, dan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri\r\nPadang No. 372/Pid.B/2020/PN.Pdg ini telah sesuai terhadap pokok Pasal 351\r\nKUHP yang didakwakan, namun penulis berpendapat bahwa ada unsur lain yang\r\nterpenuhi dalam kasus ini, yakni pasal 48 KUHP yang dimana seseorang melakukan\r\nperbuatan karena terpaksa oleh sesuatu keukasaan yang tak dapat di hindarkan tidak\r\nboleh di hukum. Majelis Hakim tetap berkeyakinan bahwa pada dasarnya hakim\r\nsudah sesuai dengan ketentuan yang ada, tetapi dalam hal ini Hakim seharusnya\r\nmelihat kembali fakta-fakta yang ada di dalam persidangan. Majelis Hakim dalam\r\nmenjatuhkan putusan terhadap terdakwa tidak mengandung nilai keadilan dan\r\nkemanfaatan hukum, Hakim lebih mengutamakan unsur nilai kepastian hukum,\r\nsehingga unsur lain seperti terabaikan. Idealnya putusan hakim harus berusaha\r\nmemenuhi ketiga unsur tersebut, yakni keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan\r\nkepastian hukum. Ketiga nilai tersebut perlu diwujudkan Bersama-sama, tetapi\r\nmanakala hal tersebut tidak dapat diwujudkan Bersama-sama, harus diprioritaskan\r\nterlebih dahulu dari ketiga point tersebut. ','Mochamad Rangga Maulana',NULL,9,11,'2021-06-18','2021-06-18 08:32:01',NULL,''),(540,1,' PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR\r\nDI DESA MANGUNJAYA KECAMATAN ARJASARI\r\nBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 \r\nTAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN \r\n ','Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam\r\nkehidupan masyarakat dan bagi umat Islam perkawinan merupakan sunatullah dan\r\nfitroh setiap manusia. Melangsungkan perkawinan merupakan salah satu hal yang\r\ndicita-citakan oleh setiap manusia. Manusia hidup berpasangan dengan\r\nkonsekuensi adanya ketertarikan, keinginan, antara dua jenis kelamin yang berbeda.\r\nUntuk meneruskan keturunan perkawinan ini diatur dalam suatu undang-undang\r\naitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang\r\nNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,terutama masalah batas usia laki-laki\r\ndan perempuan yang yang akan melangsungkan perkawinan yang diatur dalam\r\nasal 7 Ayat (1) bahwa batas umur kedua mempelai yaitu 19 tahun untuk\r\nmelangsungkan pernikahan. Masih banyak di masyarakat yang melakukan\r\nperkawinan dibawah usia yang ditetapkan dalam undang-undang terutama di daerah\r\nMangunjaya kecamatan arjasari sehingga penulis merasa tertarik untuk memilih\r\ntentang pelaksanaan perkawinan dibawah umur di Desa Mangunjaya Kecamatan\r\nArjasari berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas\r\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. \r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode\r\npendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penggunaan metode ini sangat\r\ntepat dengan permasalahan yang akan diteliti, karena kenyataan yang sedang\r\nberlangsung dalam masyarakat yang tidak sesuai terhadap peraturan Perundangundangan.\r\nDeskriptif\r\nadalah\r\nsuatu\r\ncara\r\nmengemukakan,\r\nmengkaji\r\natau\r\nmendalami\r\n\r\ndata\r\nyang\r\ndiperoleh\r\npenulis\r\ndari\r\nlapangan\r\ndengan\r\nmemperhatikan\r\naspek-aspek\r\nyang\r\n\r\nberkaitan\r\ndengan\r\nmasalah\r\npelaksanaan\r\nperkawinan\r\ndibawah\r\numur\r\ntanpa\r\ndispensasi\r\n\r\nsecara\r\nsistematis,\r\nfaktual,\r\ndan\r\nakurat.\r\nAda beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan\r\nperkawinan di bawah umur tanpa dispensasi dari Pengadilan Agama di Desa\r\nMangunjaya. Alasan-alasan tersebut,yaitu Pertama, hubungan kedua calon\r\nmempelai sudah sangat intim dan dikhawatirkan terjadi perzinahan. Kedua, kontrol\r\ndari orang tua kurang. Ketiga, kurangnya biaya untuk mengajukan permohonan\r\ndispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Keempat, terpenuhinya syarat-syarat\r\nperkawinan dalam islam. Kelima, menutupi aib keluarga karena mempelai wanita\r\ntelah hamil di luar nikah. Keenam, sudah ada izin dari orang tua. Pada kenyataannya\r\nmasyarakat lebih memilih untuk mengikuti Hukum Islam yaitu ketika anak sudah\r\nusia baligh sesuai ketentuan agama, alasan tidak mengikuti peraturan yang diatur\r\ndalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas\r\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu terlalu tingginya batasan usia,\r\nmasyarakat menganggap usia 19 tahun itu terlalu lama untuk mlaksanakan\r\nperkawinan. Sedangkan, adanya kekhawatiran dari orang tua mempelai yaitu\r\nnaknya mendekatkan kepada perzinahan sehingga menimbulkan aib dalam\r\nkeluarga. ','Ilham Surya Saputra',NULL,9,1,'2021-06-18','2021-06-18 08:35:00',NULL,''),(541,1,' PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH\r\nPIALANG BERJANGKA ATAS PELANGGARAN \r\nPASAL 53 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10\r\nTAHUN 2011 TENTANG PERDAGANGAN \r\nBERJANGKA KOMODITI YANG DILAKUKAN OLEH\r\nPERUSAHAAN PT. BESTPROFIT FUTURES \r\n ','PT. Bestprofit Futures memiliki target dalam perusahaanya, salah satunya \r\nmencari nasabah untuk bergabung dengan PT. Bestprofit Futures, namun dalam\r\nproses pencarian nasabah ditemukan adanya bentuk pelanggaran terhadap Pasal 53\r\nAyat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka\r\nKomoditi. Kurangnya pengetahuan dalam masyarakat mengenai usaha investasi,\r\nnasabah hanya terjebak dengan janji-janji keuntungan besar yang sangat\r\nmenggiurkan memberi kesan sengaja memanfaatkan keluguan dan ketidak\r\npahaman nasabah, sehingga calon nasabah yang di dapat dikatakan tidak layak\r\nmenurut hukum. Menjadikan nasabah mengalami kerugian yang tak kunjung\r\nmendapatkan ganti rugi dari PT. Bestprofit Futures. Kejadian seperti ini tidak boleh\r\ndibiarkan terus-menerus, selain merugikan nasabah juga sangat berpengaruh pada\r\nindustri keuangan dan pertumbuhan ekonomi Negara. Dalam penelitian penulis\r\nmerumuskan masalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap\r\nnasabah pialang berjangka atas pelanggaran Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang\r\nNomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilakukan\r\noleh perusahaan PT. Bestprofit Futures.dan bagaimana upaya pemberian ganti rugi\r\nterhadap nasabah pialang berjangka berdasarkan KUH Perdata. \r\nMetode pendekatan penelitian ini termasuk kedalam penelitian yuridis\r\nnormatif. yaitu metode pendekatan yang didasarkan kepada bahan hukum primer\r\nyaitu melakukan pengkajian secara lebih mendalam terhadap Peraturan PerundangUndangan\r\n\r\nyang berlaku. Spesifikasi masalah yang digunakan bersifat deskriptif\r\nanalitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan\r\nperaturan Perundang-Undangan. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun\r\npenelitian ini dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan meliputi data\r\nprimer, data sekunder, data tersier kemudian data tersebut disusun dan dianalisa\r\nmelalui metode deskriptif analitis. \r\nBerdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perlindungan\r\nhukum yang bertujuan untuk melindungi hak dan menyelesaikan sengketa yang di\r\nderita nasabah. Namun dalam pelaksanaan yang di tempuh nasabah masih belum\r\nsesuai dengan urutan pada ketentuan BAPPEBTI. Upaya pemberian ganti rugi\r\ndapat di lakukan apabila telah menempuh upaya penagihan sesuai prosedur secara\r\nmaksimal kepada. PT. Bestprofit Futures dengan memberikan bukti yang kuat\r\nbahwa kerugian yang dialaminya disebabkan oleh perbuatan. PT. Bestprofit Futures\r\ndan jumlah uang yang dituntut adalah jumlah ganti rugi yang sebenarnya terjadi.\r\n ','Anggi Yulianti ',NULL,9,1,'2021-06-21','2021-06-21 06:34:25',NULL,''),(542,1,' TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI \r\nKONTRAK KERJA OLEH SALAH SATU PIHAK \r\nMENJALANI REHABILITASI CANDU NARKOBA \r\nDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 \r\nTAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN \r\nOleh\r\n ','Perjanjian pada dasarnya adalah perbuatan hukum antar masyarakat sebagaicara untuk\r\nmengikatkan diri satu sama lain, salah satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain,\r\ndan pihak lain tersebut berkewajiban untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.\r\nPerjanjian kontrak kerja tidak akan menimbulkan perselisihan jika dilaksanakan sesuai\r\ndengan kesepakatan yang ada didalam perjanjiannya, namun perbedaan interprestasi\r\nperjanjian dapat menimbulkan perselisihan antar pihak yang terkait, sehingga mengganggu\r\npelaksaannya bahkan sampai terjadinya wanprestasi. Namun ketika salah satu pihak tidak\r\ndapat menyelesaikan kontrak kerjanya karena harus menjalankan rehabilitasi kecanduan\r\nnarkoba apa akibat dan upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak untuk mengatasi\r\npermasalahan tersebut. Dengan dinyatakan seseorang telah melanggar hukum tentunya pihak\r\nlawan harusnya mengerti akan penundaan dari pekerjaann. Untuk mengatasi permasalahan\r\ntersebut, maka dibutuhkan adanya solusi agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari\r\npembuatan perjanjian yaitu keadilan bagi para pihak. \r\nMetode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah pendekatan\r\nyuridis normative yang bersifat kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum\r\nyang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepastian\r\nhukum perjanjian kontrak kerja. Spesifikasi masalah yang digunakan bersifat deskriptif\r\nanalitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan\r\nperundang-undangan. Tahap penelitian yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan\r\npenelitian lapangan. \r\nBerdasarkan hasil analisis penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akibat hukum\r\nterhadap salah satu pihak yang melakukan pelanggaran dalam bentuk sanksi yang akan\r\ndijatuhkan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran konsekuensinya perjanjian kerja\r\ntersebut menjadi batal demi hukum dan dapat dibatalkan serta diwajibkan membayar gati rugi\r\nkepada pihak lainnya dan KUH Perdata tidak dengan spesifik menentukan ukuran-ukuran\r\ntuntutan yang dapat dimintakan pihak dalam perjanjian manakala pihak lainnya melakukan\r\nwanprestasi. Namun KUH Perdata telah menguraikan komponen yang dapat dijadikan\r\ntuntutan. Upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak jika salah satu pihak tidak dapat\r\nmenyelesaikan perjanjian kontrak kerjanya yaitu dengan cara pemberitahuan kepada pihak\r\nlawannya bahwa perjanjian kontrak kerja yang harus diselesaikan dengan terpaksa tertunda\r\ndengan membuat perjanjian baru.\r\n ','Salma Firana Fauziah',NULL,9,1,'2021-06-21','2021-06-21 06:38:49',NULL,''),(543,1,' PERLINDUNGAN HAK CIPTA BAGI PENULIS\r\nDALAM PENERBITAN BUKU UNTUK \r\nMENGHINDARI PENGGANDAAN BUKU NOVEL\r\nDI KOTA BANDUNG \r\n(TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 28\r\nTAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA) \r\n\r\n ','Kekayaan Intelektual merupakan suatu alat untuk meraih dan\r\nmengembangkan ekonomi, dalam arti sempit terhadap pencipta atau penemu itu\r\nsendiri, dan dalam arti luas untuk peningkatan ekonomi negara sebagai salah satu\r\nsumber devisa. Sebagai contoh salah satunya yang berpotensi untuk dikembangkan\r\ndalam era ekonomi kreatif saat ini adalah karya seni. Perlindungan hak cipta bagi\r\npenulis dalam perjanjian penerbitan buku novel untuk menghindari penggandaan\r\nbuku novel di Kota Bandung, yang mana sepengetahuan penulis belum ada\r\npembahasan mengenai perlindungan hak cipta bagi penulis dalam perjanjian\r\npenerbitan buku untuk menghindari penggandaan buku novel Di Kota Bandung\r\n(Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)\r\ndalam tugas akhir mahasiswa sebelumnya.\r\nJenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.\r\nPenelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui perlindungan hak cipta bagi penulis\r\nbuku novel dalam perjanjian penerbitan buku novel untuk menghindari\r\npenggandaan buku novel di Kota Bandung. (2) Untuk mengetahui Tinjauan Yuridis\r\nUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bagi penulis buku\r\nnovel Di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan hukum normatif (normative\r\nlegal research), yang berarti penulis melakukan suatu proses untuk menemukan\r\nsuatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk\r\nmenjawab permasalahan hukum dan menghasilkan suatu argumentasi, serta teori\r\natau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.\r\nPenulis menggunakan teori dari Lawrence M. Friedman yakni teori sistem hukum.\r\nLawrence M. Friedman dalam bukunya yang berjudul “The Legal System A Social\r\nScience Perspective” menyebutkan bahwa sistem hukum meliputi 3 (tiga) unsur,\r\nyakni struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan\r\nbudaya hukum (legal culture).\r\nHasil penelitian ini menunjukan Perlindungan hukum terhadap penulis buku\r\nnovel, para pelanggar tersebut tidak mengimplementasikan peraturan-peraturan\r\nyang berlaku mulai dari aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak\r\nCipta dan berdasarkan hasil analisis teori. Dalam faktanya para pelanggar tersebut\r\ntetap beroperasi dan melakukan kegiatan seperti semula Seharusnya mereka di\r\nkenai denda, seperti Contoh kasus hukuman denda untuk setiap buku yang mereka\r\njual.\r\n\r\n','Virda Vebrianti',NULL,9,1,'2021-06-21','2021-06-21 06:41:31',NULL,''),(544,1,' IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 21\r\nTAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA \r\nKEUANGAN TERHADAP PENGATURAN DAN\r\nPENGAWASAN LEMBAGA PERBANKAN \r\nDAN ASURANSI \r\n(Studi Analisis di PT. Jiwasraya Cabang Tasikmalaya)\r\n ',' \r\nOtoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang mempunyai\r\nfungsi regulasi (pengaturan) dan supervisi (penigawasan) terhadap seluruh\r\nkegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan tersebut meliputi,\r\njasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar\r\nmodal dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun,\r\nLembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Alasan\r\npembentukan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain makin kompleks dan\r\nbervariasinya produk jasa keuangan, munculnya gejala konglomerasi\r\nperusahaan jasa keuangan, dan globalisasi industri jasa keuangan.\r\nSehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang\r\nmenarik untuk dikaji antara lain : Bagaimana Implementasi Undang-Undang \r\nNomor 21 Tahun 2011 Terhadap Pengaturan dan Pengawasan Lembaga\r\nPerbankan PT. Jiwasraya Cabang Tasikmalaya? Upaya apa saja yang dilakukan\r\nOtoritas Jasa Keuangan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun\r\n2011 terhadap pengaturan dan pengawasan lembaga asuransi di PT. Jiwasraya\r\nCabang Tasikmalaya? \r\nMetode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis\r\nnormatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena\r\ndengan mengkaji data-data sekunder serta membahas tentang Implementasi\r\nUndang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan\r\nTerhadap Pengaturan Dan Pengawasan Lembaga Perbankan Dan Asuransi.\r\nSedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu\r\nbersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun\r\nsecara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih\r\nmenekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang\r\nditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan. \r\nImplementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa\r\nKeuangan Terhadap Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan di\r\nJiwasaraya Cabang Tasikmalaya belum dilaksanakan sepenuhnya oleh Otoritas\r\nJasa Keuangan adalah hal ini disebabkan karena Otoritas Jasa Keuangan sendiri\r\nmasih lembaga baru dan masih dalam proses pengentegrasian kelembagaan dari\r\nBI ke OJK. Hambatan dan Upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam\r\nmengimplementasikan Undang-undang No. 21 Tahun 2011 terhadap\r\npengaturan dan pengawasan di Jiwasaraya Cabang Tasikmalaya meliputi,\r\nHambatan internal yaitu, Sumber daya manusia, Experience (pengalaman),\r\nKnowledge (pengetahuan), belum terintegrasinya sistem pengawasan sektor\r\nperbankan, Industri Keuangan Non Bank(IKNB) . Hambatan ekternal yang\r\ndihadapi OJK ialah kompleksitanya transaksi yang beragam, cross border,\r\nmulti produk. Upaya mengatasi hambatan internal salah satunya menambah\r\nSumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Melakukan sharing\r\nknowledge, continuous education, best practice learning program. Upaya\r\nmengatasi hambatan eksternal yang dihadapi OJK yakni dengan memahami\r\nproses transaksi keuangan, produk keuangan dan semua kegiatan dalam\r\nAsuransi Jiwasraya. ','FATMA NAMIRA MAUDYA ',NULL,9,1,'2021-06-21','2021-06-21 06:43:26',NULL,''),(545,1,'TINJAUAN PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN \r\nJAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21\r\nTAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS JO\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 \r\nTENTANG OTONOMI DAERAH\r\n ','','Matius Zonggonau',NULL,9,1,'2021-06-21','2021-06-21 06:45:35',NULL,''),(546,1,' PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU\r\nDAUR ULANG MASKER DIKAITKAN DENGAN KUH\r\nPIDANA, UNDANG UNDANG KESEHATAN DAN\r\nUNDANG UNDANG PERDAGANGAN \r\n\r\n ','Hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan\r\ndan tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan\r\npada tujuan yang dikehendaki. Hukum pidana adalah suatu keseluruhan asas-asas\r\ndan peraturan-peraturan yang diikuti oleh Negara atau suatu masyarakat hukum\r\nlainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah\r\nmelarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan\r\nyang telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu\r\npenderitaan bersifat khusus berupa hukuman. Pembuatan daur ulang masker adalah\r\nsuatu perbuatan melawan hukum dan akibat dari perbuatan tersebut maka pelaku\r\nharus mempertanggungjawabankan perbuatannya. Untuk itu, penulis tertarik\r\nmengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengidentifikasi permasalahannya\r\nadalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku daur ulang masker dan\r\nApakah upaya yang dapat dilakukan dalam menangani kasus pelaku daur ulang\r\nmasker. \r\nMetode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan adalah\r\ndengan metode pendekatan secara yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yaitu\r\ndeskriptif analitis. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (Library\r\nResearch) dengan mengumpulkan data sekunder yang merupakan bahan hukum\r\nprimer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kemudian data-data yang\r\ndiperoleh disusun secara sistematis, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. \r\nHasil akhir dari penelitian ini yaitu diperoleh kesimpulan bahwa bagaimana \r\npertanggungjawaban pidana bagi pelaku daur ulang masker dan bagaimana upaya\r\nhukum yang dapat dilakukan dalam perkara pidana kasus daur ulang masker, karena\r\nakibat kerugian yang dirasakan masyarakat, masyarakat dapat memperoleh\r\nkeadilan dan perlindungan serta kepastian hukum dengan cara melaporkan kepada\r\naparat setempat ataupun kepada pihak kepolisian guna menjerat pelaku untuk\r\nmempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. \r\nKata Kunci : Masker, Pidana, Pelaku Daur ulang, Tanggung Jawab \r\n','Prasetya Hendrawan Syahputra ',NULL,9,1,'2021-06-21','2021-06-21 06:50:45',NULL,''),(547,1,' PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU\r\nKEKERASAN TERHADAP WARTAWAN DALAM\r\nMELIPUT AKSI DEMONSTRASI MENURUT\r\nUNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 \r\nTENTANG PERS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL\r\n351 KUHP DAN HAK ASASI MANUSIA \r\n ',' Negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga negaranya\r\ntermasuk yang mempunya profesi khusus seperti wartawan maka dibuatlah Undang\r\n– Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers untuk memberikan kebebasan pers\r\ndan menjamin perlindungan Hukum bagi wartawan yang melakukan kegiatan\r\njurnalistik. tetapi pada kenyatannya masih sering banyak kita lihat profesi wartawan\r\nketika melakukan kegiatan jurnalistik meliput aksi demonstrasi mendapatkan\r\nkekerasan fisik dan non fisik dari aparat dilapangan. Setiap Tahun kekerasan\r\nterhadap wartawan meningkat terutama ketika tahun 2019 – 2020 hal ini membuat\r\nkebebasan pers di indonesia menempati peringkat 119 dimata dunia dan\r\npelanggaran Ham juga sering dialami oleh Wartawan. Tujuan penelitian ini untuk\r\nmengetahui pertanggungjawaban pelaku kekerasan terhadap wartawan saat meliput\r\naksi demonstrasi dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap wartawan\r\nyang menjadi korban \r\nUndang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjadi tinjauan\r\nutama karena peraturan ini sampai sekarang masih berlaku digunakan untuk\r\nmelindungi hak – hak dari seorang jurnalis , dengan pendekatan yuridis normatif\r\nyaitu pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan bahan utama dengan\r\nmelihat dan menelaah teori – teori , konsep – konsep , asas – asas serta peraturan\r\nperundang – undangan yang berlaku. Pendekatan yuridis empiris untuk\r\nmendapatkan data – data kekerasan wartawan 2019 – 2020 dan guna melengkapi\r\npenelitian dilakukan wawancara. \r\nKetentuan didalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers\r\nmemberikan jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan yang melakukan\r\nkegiatan Jurnalistik termasuk meliput saat aksi demonstrasi, aparat tidak\r\ndibenarkan menghalangi – halangi , merusak alat liputan ataupun melakukan\r\nkekerasan terhadap wartawan. Kekerasan fisik yang dilakukan aparat tehadap\r\nwartawan dilapangan termasuk Tindak pidana penganiayaan yang diatur didalam\r\nPasal 351 KUHP. Tindakan sengaja yang menghambat menghalangi profesi\r\nwartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran UU Pers diancam\r\npidana dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Dan hal tersebut juga merupakan\r\npelanggaran HAM yang diatur di Pasal 19 ICCPR dan Pasal 14 UU Ham yang\r\nmenjelaskan tentang kebebebasan berpendapat termasuk mencari informasi dan\r\nmenyampikannya kembali. Tidak dijalankannya law enforcement terhadap anggota\r\nPolri, Menyebabkan kekerasan yang dilakukan aparat kepada wartawan akan\r\nterjadi berulang kali karena tidak memberikan efek jera,terbukti meningkatnya\r\nkekerasan terhadap wartawan terutama tahun 2019 dan 2020. Polri harus\r\nmenjalankan proses penegakan hukum yang baik , adil dan tidak memihak (due\r\nprocess of law) agar menghasilkan penegakan hukum yang diharapkan dapat\r\nmeningkatkan kepercayaan masyarakat, menimbulkan efek jera terhadap\r\npelanggarnya dan dapat memberikan kepastian hukum. \r\nKata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Perlindungan Hukum, Jurnalis ','Kris Ardiansah ',NULL,9,1,'2021-06-21','2021-06-21 06:52:40',NULL,''),(548,1,' PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH\r\nUMUR BERDASARKAN PASAL 82 Jo. PASAL 76E\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014\r\nTENTANG PERLINDUNGAN ANAK \r\n\r\n ','Penerapan sanksi adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana \r\nyang diatur dalam perundang-undangan. Pencabulan adalah jenis kejahatan yang\r\nberdampak buruk terhadap siapapun, baik anak maupun dewasa. Pencabulan\r\nterhadap anak menjadi suatu permasalahan yang buruk terutama pada anak yang\r\nmenimbulkan dampak negatif bagi anak atau korban tersebut. Anak merupakan\r\npenerus generasi dan sumber daya manusia yang potensial, oleh karena itu terhadap\r\npelaku tindak pidana pencabulan anak harus dikenakan pidana yang tepat. Faktor\r\npenyebab terjadinya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur pada umumnya\r\ndisebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal terdapat dari dalam\r\ndiri si pelaku, sedangkan faktor eksternal dapat terjadi karena pengaruh beberapa\r\norang kepada si pelaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan\r\nsanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dan mengetahui\r\nfaktor penyebab tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. \r\n \r\nMetode penelitian ini menggunakan pengumpulan data yang digunakan \r\nadalah studi kepustakaan. Pencabulan terhadap anak masih belum terlalu mendapat\r\nperhatian lebih oleh pihak yang terkait dalam kasus ini, tindak pidana ini dilakukan\r\noleh seorang dewasa yang nantinya akan mengakibatkan anak menjadi trauma.\r\nAnak yang dimaksud dalam hal ini yakni anak yang berusia dibawah umur atau bisa\r\ndibilang anak yang belum cakap hukum. Dewasa yang dimaksud dalam hal ini\r\nmerupakan seseorang yang cakap hukum. Dalam arti dewasa merupakan seseorang\r\nyang bertanggungjawab atas perbuatannya atau tingkah lakunya dalam\r\nbermasyarakat dan diatur oleh hukum yang berlaku. \r\n \r\n \r\n \r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri \r\nBale Bandung memutus perkara Pencabulan Terhadap Anak dengan tidak\r\nmenerapkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 jo. Pasal 76E\r\nUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atas perbuatan\r\nterdakwa tersebut. Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam pemutusan perkara\r\ntersebut dengan menggunakan SEMA No. 1 Tahun 2017 dalam poin 5 huruf a dan\r\nb yang dalam amar putusannya bahwa terdakwa dijatuhi hukuman dibawah\r\nmaksimal. Berdasarkan putusan tersebut pertimbangan Hakim terhadap\r\npembebanan pidana kurungan baik tambahan kurungan juga denda yang dijatuhkan\r\nkepada terdakwa terlalu ringan mengingat banyaknya kerugian dan dampak yang\r\nditimbulkan oleh anak akibat perbuatan terdakwa. Faktor penyebab pada tindak\r\npidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Indonesia berdasarkan\r\nputusan yang diteliti oleh peneliti, disebabkan oleh faktor eksternal. Tindak pidana\r\npencabulan anak dibawah umur memang sangat kurang diperhatikan oleh hukum,\r\ndimana kepastian hukum dalam penerapan sanksi pidana ini masih belum\r\ndilaksanakan dengan baik. ','Farah Hanun Fauziyah',NULL,9,1,'2021-06-21','2021-06-21 06:54:09',NULL,''),(549,1,' “PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS DASAR\r\nPENGHINAAN YANG SUDAH DALUWARSA DALAM\r\nPUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR\r\nNOMOR 57/PDT.G/2020/Pn.Jkt.Tim” \r\n\r\n ','Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum \r\ndan membuat seseorang dapat dirugikan dan akibat kerugian yang ditimbulkan\r\ntersebut dan dapat dimintai ganti rugi. Perbuatan melawan hukum di atur dalam\r\nPasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata sampai dengan 1380 Kitab\r\nUndang – Undang Hukum Perdata, perbuatan melawan hukum berupa penghinaan\r\natau pencemaran nama baik yaitu dimana seseorang telah melakukan penghinaan\r\ndan atas perbuatan pernghinaan tersebut seseorang yang dihina namabaiknya\r\nmenjadi tercemar sehingga menimbulkan kerugian kepada orang yang dihina.\r\nPada perbuatan melawan hukum berupa penghinaan terdapat batasan yaitu\r\npengajuan gugatan paling lama satu tahun dan apabila lebih dari satu tahun maka\r\ndianggap gugur di atur dalam Pasal 1380 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata\r\nsehingga dapat dinyatakan sudah daluwarsa atau sudah lampau waktu. Namun\r\ndalam pengajuan gugatan yang daluwarsa majelis hakim tidak boleh menolak\r\ngugatan yang di ajukan walau gugatan tersebut cacat formil akan tetapi apabila\r\nterbukti pada saat pembuktian maka majelis hakim dapat menolak gugatan yang\r\ndi ajukan dan tidak mengabulkan gugatan yang di ajukan. Atas dasar tersebut\r\nmaka tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimana pertimbangan hakim dalam\r\nmengabulkan gugatan yang sudah daluwarsa. \r\nMetode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah\r\npendekatan analisis normatif yang bersifat kualititatif, yaitu penelitian yang\r\nmengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan\r\nyang berhubungan dengan kepastian hukum dalam batasan pengajuan perkara\r\nperbuatan melawan hukum berupa penghinaan. Spesifikasi masalah yang\r\ndigunakan bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis\r\npermasalahan berdasarkan peraturan perundang - undangan dan. Tahap penelitian\r\nyang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. \r\nBerdasarkan hasil analisis penelitian ini dapat disimpulkan bahwa majelis\r\nhakim mengabulkan perkara perbuatan melawan hukum berupa penghinaan\r\nwalaupun sudah melebihi dari batas waktu yang ditentukan seperti yang terdapat\r\npada Pasal 1380 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, majelis hakim melihat\r\nbahwa dikarenakan penggugat yang bernama Wiwik handayani berprofesi sebagai\r\nartis sehingga akibat perbuatan tersebut mengakibatkan penggugat kehilangan\r\npekerjaan maka majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat walaupun pada\r\ndasarnya seharusnya gugatan yang diajukan oleh penggugat yaitu Wiwik\r\nhandayani sudah lampau waktu sehingga menjadi cacat formil maka gugatan\r\ntersebut seharusnya majelis hakim menolak gugatan penggugat setelah melihat\r\ndari jawaban dan pembuktian pada saat persidangan. ','M.Rizki Satrio P',NULL,9,11,'2021-06-21','2021-06-21 06:55:51',NULL,''); /*!40000 ALTER TABLE `repo` ENABLE KEYS */; UNLOCK TABLES; -- -- Table structure for table `subject` -- DROP TABLE IF EXISTS `subject`; /*!40101 SET @saved_cs_client = @@character_set_client */; /*!50503 SET character_set_client = utf8 */; CREATE TABLE `subject` ( `subject_id` int NOT NULL AUTO_INCREMENT, `subject_name` varchar(400) NOT NULL, PRIMARY KEY (`subject_id`) ) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=13 DEFAULT CHARSET=latin1; /*!40101 SET character_set_client = @saved_cs_client */; -- -- Dumping data for table `subject` -- LOCK TABLES `subject` WRITE; /*!40000 ALTER TABLE `subject` DISABLE KEYS */; INSERT INTO `subject` VALUES (1,'skripsi'),(2,'tesis'),(3,'disertasi'),(4,'proceeding'),(5,'research report'),(6,'paper'),(7,'journal'),(8,'document'),(9,'other'),(10,'Rencana Pembelajaran Studi'),(11,'studi kasus'),(12,'legal memorandum'); /*!40000 ALTER TABLE `subject` ENABLE KEYS */; UNLOCK TABLES; -- -- Table structure for table `type` -- DROP TABLE IF EXISTS `type`; /*!40101 SET @saved_cs_client = @@character_set_client */; /*!50503 SET character_set_client = utf8 */; CREATE TABLE `type` ( `type_id` int NOT NULL AUTO_INCREMENT, `name` varchar(200) NOT NULL, PRIMARY KEY (`type_id`) ) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=15 DEFAULT CHARSET=latin1; /*!40101 SET character_set_client = @saved_cs_client */; -- -- Dumping data for table `type` -- LOCK TABLES `type` WRITE; /*!40000 ALTER TABLE `type` DISABLE KEYS */; INSERT INTO `type` VALUES (1,'text'),(7,'spreedshet'),(8,'slideshow'),(9,'pdf'),(10,'book'),(11,'disertasi'),(12,'experiment'),(13,'video'),(14,'image'); /*!40000 ALTER TABLE `type` ENABLE KEYS */; UNLOCK TABLES; -- -- Table structure for table `user` -- DROP TABLE IF EXISTS `user`; /*!40101 SET @saved_cs_client = @@character_set_client */; /*!50503 SET character_set_client = utf8 */; CREATE TABLE `user` ( `user_id` int NOT NULL AUTO_INCREMENT, `username` varchar(200) NOT NULL, `password` varchar(100) NOT NULL, `fullname` varchar(300) NOT NULL, PRIMARY KEY (`user_id`) ) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=2 DEFAULT CHARSET=latin1; /*!40101 SET character_set_client = @saved_cs_client */; -- -- Dumping data for table `user` -- LOCK TABLES `user` WRITE; /*!40000 ALTER TABLE `user` DISABLE KEYS */; INSERT INTO `user` VALUES (1,'admin','95d1945ca8ae9f43515d47f600932ea9','administrator'); /*!40000 ALTER TABLE `user` ENABLE KEYS */; UNLOCK TABLES; /*!40103 SET TIME_ZONE=@OLD_TIME_ZONE */; /*!40101 SET SQL_MODE=@OLD_SQL_MODE */; /*!40014 SET FOREIGN_KEY_CHECKS=@OLD_FOREIGN_KEY_CHECKS */; /*!40014 SET UNIQUE_CHECKS=@OLD_UNIQUE_CHECKS */; /*!40101 SET CHARACTER_SET_CLIENT=@OLD_CHARACTER_SET_CLIENT */; /*!40101 SET CHARACTER_SET_RESULTS=@OLD_CHARACTER_SET_RESULTS */; /*!40101 SET COLLATION_CONNECTION=@OLD_COLLATION_CONNECTION */; /*!40111 SET SQL_NOTES=@OLD_SQL_NOTES */; -- Dump completed on 2021-07-04 20:24:09